21 Februari 2026

Modern Internasional (MDRN) Jalin Kerja Sama Strategis dengan PTDI & Genertec Kembangkan Sistem Manufaktur CNC

21 Februari 2026

Penanda-tanganan kerjasama pengembangan Sistem Manufaktur CNC PT DI, MDRN dan Genertec (photo: PT DI)

Bisnis.com, JAKARTA —PT Modern Internasional Tbk. (MDRN) menjalin kerja sama strategis dengan PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan Genertec untuk pengembangan sistem manufaktur pabrik CNC.  

Sungkono Honoris, Direktur Utama Modern Internasional, mengatakan kerja sama itu dijalin pada Februari 2026 di sela-sela pelaksanaan Singapore Airshow 2026.  

“Perjanjian kerja sama strategis tersebut berfokus pada pengembangan dan implementasi advance smart factory CNC System untuk mendukung transformasi manufaktur kedirgantaraan PTDI menuju konsep industri 4.0,” paparnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (18/2/2026).  

Sungkono menjabarkan kerja sama itu bertujuan untuk meningkatkan presisi manufaktur, efisiensi operasional, serta integrasi digital pada fasilitas produksi PTDI. Selain itu, mendukung pengembangan ekosistem manufaktur kedirgantaraan nasional yang berbasis teknologi tinggi.
 
Kerja sama PTDI, Genertec, dan MDRN, kata Sungkono, mendorong transfer teknologi, peningkatan kapasitas industri dalam negeri, serta penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok kedirgantaraan global.  

Lebih terperinci, PTDI akan menjadi pengguna dan pengembangan utama sistem manufaktur CNC pabrik cerdas pada fasilitas produksinya. Sementara itu, Genertec akan menyediakan teknologi CNC mutakhir dan solusi manufaktur cerdas, termasuk sistem otomasi, analitik produksi waktu nyata, pemeliharaan prediktif, serta integrasi digital. 

Sungkono menambahkan Modern Internasional akan bertindak sebagai mitra implementasi dan penyedia layanan purna jual, yang mencakup implementasi sistem, optimalisasi dan integrasi solusi, pelatihan sumber daya manusia, serta dukungan teknis dan layanan purnajual jangka panjang.  

“Nilai transaksi, skema komersial, serta tahapan implementasi lanjutan akan ditentukan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan proyek dan kesepakatan para pihak,” imbuhnya.  

Meski demikian, MDRN berharap kerja sama tersebut dapat  memberikan dampak positif jangka menengah dan panjang, khususnya dalam penguatan portofolio bisnis perseroan di sektor manufaktur berteknologi tinggi dan peningkatan peran perseroan sebagai penyedia solusi industri dan layanan purnajual strategis. 

71 komentar:

  1. BEDA KASTA BEDA LEVEL
    -
    1. Profil Fiskal dan Kesehatan Utang
    -
    Indonesia (Stabil & Terkendali):
    Utang Pemerintah: 40% dari PDB (Jauh di bawah batas aman 60%).
    Utang Rumah Tangga: Sangat rendah di angka 16% dari PDB.
    Defisit Anggaran: Disiplin pada level 2,9%.
    Kapasitas Ekonomi: PDB mencapai USD 1,44 Triliun.
    -
    Malaydesh (Krisis & Overlimit):
    Utang Pemerintah: 69% dari PDB (Melampaui batas legal 65%).
    Utang Rumah Tangga: Salah satu yang tertinggi di ASEAN (84,3% dari PDB).
    Defisit Anggaran: Melebar hingga 3,8%.
    Tren Utang: Terjebak dalam siklus "Debt Pay Debt" dengan proyeksi rasio utang yang terus naik hingga 2029.
    ________________________________________
    2. Kedaulatan Hukum dan Perjanjian Dagang
    -
    Indonesia (Mutual Recognition):
    Menggunakan prinsip Kesepakatan Bersama.
    Hukum nasional (seperti UU Cipta Kerja) tetap menjadi otoritas tertinggi.
    Tidak ada intervensi asing dalam merombak regulasi domestik.
    -
    Malaydesh (Mandatory Compliance):
    Terikat klausul "Malaydesh Shall" yang bersifat imperatif/memaksa.
    Wajib mengubah UU nasional (seperti aturan serikat buruh) sesuai standar AS dalam waktu singkat (6 bulan).
    Kehilangan diskresi nasional karena harus mengadopsi standar asing secara otomatis.
    ________________________________________
    3. Strategi Diplomasi dan Geopolitik
    -
    Indonesia (Smart Diplomacy):
    Posisi: Pemenang Strategis dengan kebijakan Bebas Aktif.
    Efisiensi: Hanya belanja USD 22,7 Miliar untuk mengamankan tarif 0% pada 1.819 produk.
    Target: Menarik investasi untuk hilirisasi dan penguatan industri dalam negeri.
    -
    Malaydesh (Desperate Diplomacy):
    Posisi: "Vasal Ekonomi" yang berada dalam tekanan defensif.
    In-efisiensi: Mengeluarkan "Upeti Modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) hanya untuk tarif 0% pada 1.711 produk.
    Restriksi: Dilarang membuat kesepakatan strategis dengan rival AS (China/Rusia) tanpa konsultasi (kehilangan kemandirian politik luar negeri).
    ________________________________________
    Kesimpulan Perbandingan
    Indikator Indonesia Malaydesh
    Status Utang Sehat & Di bawah Limit Lampaui Limit (Overlimit)
    Kedaulatan Mutlak (Hukum Nasional) Tergadai (Dikte Asing)
    Biaya Akses Pasar Murah & Efisien Sangat Mahal (Upeti)
    Peran Global Pemimpin Regional Pelaksana Kebijakan Washington

    BalasHapus
  2. TUNDUK USA = MALAYDESH SHALL
    -
    "Malaydesh Shall" secara efektif mengubah status Malaydesh dari negara yang Berdaulat Hukum menjadi negara yang Patuh Hukum terhadap agenda global. Ini adalah bentuk kolonialisme digital dan legislatif di era modern.
    ---------
    Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
    • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
    • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
    • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
    ---------
    Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
    • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
    • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
    • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
    ---------
    Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
    • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
    • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
    • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
    ---------
    Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
    • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
    ---------
    Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
    • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
    • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
    • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
    o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
    o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
    ---------
    Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
    • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
    • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
    ---------
    Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
    • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
    • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
    ---------
    Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

    BalasHapus
  3. KEDAULATAN versus GADAI KEDAULATAN
    -
    Perbedaan mendasar antara kedua negara terletak pada keteguhan memegang prinsip kedaulatan, di mana Indonesia berhasil mengamankan kesepakatan lewat diplomasi cerdas yang berbasis pada kesetaraan dan efisiensi biaya, sementara Malaydesh terjebak dalam subordinasi hukum melalui klausul imperatif "Malaydesh Shall" yang melumpuhkan diskresi nasional serta kemandirian politik luar negerinya. Indonesia memposisikan diri sebagai mitra strategis yang tetap memegang kendali atas filtrasi regulasi domestik dan hilirisasi, sedangkan Malaydesh secara praktis telah menggadaikan otonomi legislatifnya menjadi proksi kebijakan Washington demi menghindari sanksi tarif
    ---------
    Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
    • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
    • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
    • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
    ---------
    Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
    • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
    • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
    • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
    ---------
    Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
    • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
    • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
    • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
    ---------
    Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
    • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
    ---------
    Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
    • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
    • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
    • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
    o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
    o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
    ---------
    Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
    • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
    • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
    ---------
    Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
    • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
    • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
    ---------
    Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

    BalasHapus
  4. INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
    GOV. DEBT : 40% OF GDP
    HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
    DEFISIT : 2,9%
    GDP = USD 1,44 TRILIUN
    =============
    =============
    MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
    GOV. DEBT : 69% OF GDP
    HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
    DEFISIT : 3,8%
    GDP = USD 416,90 MILIAR
    5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
    -
    Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
    • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
    • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
    • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
    ---------
    Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
    • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
    • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
    • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
    ---------
    Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
    • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
    • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
    • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
    ---------
    Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
    • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
    ---------
    Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
    • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
    • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
    • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
    o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
    o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
    ---------
    Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
    • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
    • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
    ---------
    Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
    • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
    • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
    ---------
    Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

    BalasHapus
  5. COMMITMENT VALUE
    INDONESIA US$ 22,7 Miliar = 1.819 PRODUK
    MALAYDESH US$ 242 Miliar = 1.711 PRODUK
    -
    1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
    Istilah "Uang Tebusan" atau Commitment Value dalam konteks ini bukanlah denda, melainkan nilai investasi atau komitmen belanja/impor yang harus disepakati oleh suatu negara agar mitra dagangnya mau membuka pintu pasar mereka (memberikan tarif 0%).
    Indonesia: US$ 22,7 Miliar
    Efisiensi Tinggi: Indonesia dinilai sangat cerdik karena dengan komitmen investasi/pembelian sebesar US$ 22,7 Miliar, Indonesia sudah bisa membuka akses pasar yang sangat luas.
    Daya Tawar: Hal ini menunjukkan Indonesia memiliki daya tawar (bargaining power) yang kuat, mungkin karena posisi geopolitik, besarnya pasar domestik, atau ketersediaan bahan baku kritis (seperti nikel/hilirisasi).
    Malaysia: US$ 242 Miliar
    Biaya Tinggi: Malaysia harus berkomitmen hingga 10 kali lipat lebih besar dari Indonesia.
    Analisis: Hal ini sering dianggap sebagai beban berat bagi APBN atau sektor swasta negara tersebut. Biaya yang mahal ini tidak menjamin jumlah produk yang mendapatkan tarif 0% lebih banyak dari Indonesia.
    ________________________________________
    2. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
    Ini adalah inti dari kesepakatan dagang. Pos Produk (HS Code) adalah daftar barang yang pajaknya dihapus menjadi 0% saat diekspor ke negara mitra.
    Indonesia: 1.819 Pos Produk
    Komprehensif: Angka ini mencakup hampir seluruh lini ekonomi Indonesia.
    Sektor Rakyat: Mencakup komoditas pertanian, perkebunan (sawit, karet), dan perikanan yang menyentuh ekonomi masyarakat bawah.
    Manufaktur Tinggi: Mencakup produk industri olahan dan teknologi tinggi, yang menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya mengekspor bahan mentah.
    Malaysia: 1.711 Pos Produk
    Lebih Sempit: Meskipun membayar "tebusan" jauh lebih mahal, jumlah jenis barang yang bisa diekspor tanpa pajak lebih sedikit dibandingkan Indonesia.
    Ketidakefisienan: Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam meja negosiasi, Malaysia mendapatkan kesepakatan yang kurang menguntungkan (low value for money).
    ________________________________________
    Mengapa Perbedaan Ini Terjadi?
    Ada beberapa faktor teknis yang biasanya menyebabkan perbedaan mencolok seperti data di atas:
    Kemampuan Negosiasi: Tim negosiator Indonesia mungkin lebih berhasil menekan poin-poin keberatan mitra dagang.
    Struktur Ekonomi: Indonesia memiliki basis ekonomi yang lebih beragam (dari tambang hingga manufaktur), sehingga lebih banyak produk yang bisa diajukan untuk tarif 0%.
    Kepentingan Mitra Dagang: Negara mitra mungkin lebih membutuhkan sumber daya alam Indonesia, sehingga mereka bersedia memberikan konsesi tarif 0% dengan syarat investasi yang lebih kecil.

    BalasHapus
  6. SAHAM INDONESIA - FREEPORT
    SEBELUM ART 51,23%
    TAMBAHAN ART 12$
    TOTAL SAHAM = 63,23%
    -
    Berdasarkan kesepakatan terbaru antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan (FCX) yang difinalisasi pada Februari 2026 di Washington, jumlah saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) dipastikan akan naik menjadi 63%.
    Berikut adalah detail rincian kepemilikan saham tersebut:
    • Kepemilikan Saat Ini: Indonesia memegang 51,23% saham melalui BUMN holding pertambangan, MIND ID.
    • Tambahan Saham: Indonesia mendapatkan tambahan 12% saham.
    • Total Akhir: Dengan penambahan tersebut, total kepemilikan Indonesia menjadi 63%, sementara saham Freeport-McMoRan akan menyusut menjadi sekitar 37%.
    • Status Kesepakatan: Kesepakatan ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai imbalan atas divestasi saham tambahan ini, pemerintah Indonesia memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport melampaui tahun 2041 hingga seumur tambang (life of mine).
    Poin Penting Lainnya:
    • Biaya: Tambahan 12% saham ini dilaporkan diberikan kepada Indonesia secara cuma-cuma (gratis) sebagai bagian dari komitmen perpanjangan izin.
    • Waktu Pelaksanaan: Pengalihan penuh secara administratif direncanakan terjadi pada tahun 2041.
    Investasi: Freeport berkomitmen menambah investasi sebesar US$ 20 Miliar (sekitar Rp 312 Triliun) untuk kegiatan eksplorasi dan hilirisasi lebih lanjut.
    -
    Analisis Strategis: Efisiensi Negosiasi dan Kedaulatan Ekonomi Indonesia
    1. Perbandingan Efisiensi Investasi: Indonesia vs. Malaysia
    Jika kita melihat angka komitmen transaksi, Indonesia menunjukkan performa negosiasi yang jauh lebih unggul di pasar global:
    • Nilai Komitmen (Biaya):
    o Indonesia: US$ 22,7 Miliar
    o Malaysia: US$ 242 Miliar
    o Selisih: Indonesia 10x lebih hemat.
    • Cakupan Tarif 0%:
    o Indonesia: 1.819 Pos Produk
    o Malaysia: 1.711 Pos Produk
    o Selisih: Indonesia unggul 108 produk.
    • Kualitas Produk:
    o Indonesia: Menjangkau Rakyat s/d Manufaktur
    o Malaysia: Terbatas
    o Keunggulan: Indonesia lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
    Analisis: Indonesia berhasil menerapkan prinsip "biaya minimal, hasil maksimal". Dengan komitmen hanya ~10% dari nilai yang dikeluarkan Malaysia, Indonesia justru mengamankan akses pasar yang lebih luas. Ini membuktikan daya tawar Indonesia sebagai pemimpin pasar di ASEAN sangat diperhitungkan oleh dunia internasional.
    ________________________________________
    2. Kedaulatan Sumber Daya: Kesepakatan Freeport 2026
    Keberhasilan di meja negosiasi perdagangan juga linier dengan keberhasilan di sektor pertambangan strategis melalui kesepakatan di Washington (Februari 2026):
    • Dominasi Kepemilikan: Peningkatan saham dari 51,23% menjadi 63% menempatkan Indonesia bukan lagi sekadar mitra, melainkan pemilik mayoritas mutlak yang mengendalikan arah kebijakan salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia.
    • Keuntungan Finansial Tanpa Beban: Penambahan 12% saham secara gratis (cuma-cuma) adalah preseden besar dalam sejarah pertambangan global. Biasanya, peningkatan saham memerlukan buyback yang menguras cadangan devisa atau APBN.
    • Investasi Berkelanjutan: Komitmen investasi tambahan sebesar US$ 20 Miliar dari Freeport-McMoRan memastikan bahwa teknologi, hilirisasi, dan eksplorasi terus berjalan tanpa menggunakan anggaran negara, namun hasilnya dinikmati mayoritas oleh Indonesia.
    ________________________________________
    Kesimpulan
    Indonesia saat ini sedang berada dalam posisi "The Great Negotiator".
    • Di sisi Ekspor, kita membayar "uang tebusan" yang sangat murah (10x lebih murah dari Malaysia) untuk akses pasar yang lebih luas.
    • Di sisi Aset Negara, kita meningkatkan kepemilikan di perusahaan strategis (Freeport 63%) secara gratis sambil mengamankan investasi asing dalam jumlah raksasa.

    BalasHapus
  7. TOTAL SAHAM 51,23% +12% = 63,23%
    -
    Perbandingan pendapatan jika Indonesia memegang 63% saham dibandingkan hanya 51%, dengan asumsi laba bersih tahunan PT Freeport Indonesia sebesar
    (sekitar Rp 48 Triliun):
    1. Setoran Dividen ke Kas Negara (Per Tahun)
    Skenario 51% (Lama): Indonesia menerima sekitar

    Miliar atau setara Rp 24,48 Triliun.
    Skenario 63% (Baru): Indonesia menerima sekitar

    Miliar atau setara Rp 30,24 Triliun.
    Keuntungan Tambahan: Negara mendapatkan "uang jajan" ekstra sebesar Rp 5,76 Triliun setiap tahun hanya dari selisih persentase tersebut.
    -
    2. Valuasi Aset yang Didapat Secara "Gratis"
    Jika Membayar: Untuk mendapatkan tambahan 12% saham di perusahaan sebesar Freeport, Indonesia seharusnya merogoh kocek sekitar Rp 48 Triliun hingga Rp 80 Triliun (tergantung harga pasar).
    Realita Kesepakatan: Indonesia mendapatkan tambahan 12% tersebut dengan biaya
    (Gratis) sebagai kompensasi perpanjangan izin.
    Kesimpulan: Secara akuntansi, kekayaan negara langsung melonjak puluhan triliun rupiah di atas kertas tanpa ada pengeluaran di APBN.
    -
    3. Potensi Kerugian Jika Bertahan di 51%
    Jika kita tidak mengambil kesepakatan 63% dan membiarkan posisi tetap di 51%, Indonesia akan mengalami beberapa kerugian strategis:
    Opportunity Loss (Kehilangan Kesempatan): Kehilangan potensi uang tunai Rp 57,6 Triliun dalam periode 10 tahun ke depan.
    Ancaman Produksi: Tanpa kepastian perpanjangan izin yang menjadi bagian dari paket 63% ini, Freeport mungkin tidak akan mengucurkan investasi

    Miliar (Rp 312 Triliun) untuk tambang bawah tanah. Jika produksi turun karena investasi mandek, dividen 51% pun nilainya akan ikut merosot tajam.
    Kendali Operasional: Dengan 63%, posisi Indonesia adalah Pemilik Mayoritas Mutlak. Keputusan strategis seperti arah hilirisasi dan penyerapan tenaga kerja lokal sepenuhnya ada di bawah kendali pemerintah Indonesia (MIND ID), bukan lagi sekadar "mitra setara".
    -
    4. Hubungan dengan Efisiensi Biaya (Tarif 0%)
    Keuntungan dari Freeport ini semakin berlipat karena dibarengi dengan 1.819 pos produk tarif 0%.
    Artinya, hasil olahan tembaga dan emas dari Freeport yang diproses di smelter dalam negeri bisa diekspor dengan harga yang sangat kompetitif karena tidak terkena pajak masuk di negara mitra.
    Indonesia mendapatkan untung dari hulu (dividen 63% saham) dan untung dari hilir (ekspor produk manufaktur tanpa pajak).
    -
    ✅ Jawaban
    Kesepakatan menaikkan saham menjadi 63% memberikan tambahan pendapatan tunai bagi Indonesia sebesar Rp 5,76 Triliun per tahun dan menambah kekayaan aset negara hingga Rp 80 Triliun secara gratis, sekaligus mengamankan komitmen investasi hilirisasi sebesar $20 Miliar.

    BalasHapus
  8. Sign sana sign sini... Ternyata hanya sebatas SIGN KONTRAK KOSONG... 🤣🤣🤣🤣

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perbandingan pendapatan jika Indonesia memegang 63% saham dibandingkan hanya 51%, dengan asumsi laba bersih tahunan PT Freeport Indonesia sebesar
      (sekitar Rp 48 Triliun):
      1. Setoran Dividen ke Kas Negara (Per Tahun)
      • Skenario 51% (Lama): Indonesia menerima sekitar

      Miliar atau setara Rp 24,48 Triliun.
      • Skenario 63% (Baru): Indonesia menerima sekitar

      Miliar atau setara Rp 30,24 Triliun.
      • Keuntungan Tambahan: Negara mendapatkan "uang jajan" ekstra sebesar Rp 5,76 Triliun setiap tahun hanya dari selisih persentase tersebut.
      -
      2. Valuasi Aset yang Didapat Secara "Gratis"
      • Jika Membayar: Untuk mendapatkan tambahan 12% saham di perusahaan sebesar Freeport, Indonesia seharusnya merogoh kocek sekitar Rp 48 Triliun hingga Rp 80 Triliun (tergantung harga pasar).
      • Realita Kesepakatan: Indonesia mendapatkan tambahan 12% tersebut dengan biaya
      (Gratis) sebagai kompensasi perpanjangan izin.
      • Kesimpulan: Secara akuntansi, kekayaan negara langsung melonjak puluhan triliun rupiah di atas kertas tanpa ada pengeluaran di APBN.
      -
      3. Potensi Kerugian Jika Bertahan di 51%
      Jika kita tidak mengambil kesepakatan 63% dan membiarkan posisi tetap di 51%, Indonesia akan mengalami beberapa kerugian strategis:
      • Opportunity Loss (Kehilangan Kesempatan): Kehilangan potensi uang tunai Rp 57,6 Triliun dalam periode 10 tahun ke depan.
      • Ancaman Produksi: Tanpa kepastian perpanjangan izin yang menjadi bagian dari paket 63% ini, Freeport mungkin tidak akan mengucurkan investasi

      Miliar (Rp 312 Triliun) untuk tambang bawah tanah. Jika produksi turun karena investasi mandek, dividen 51% pun nilainya akan ikut merosot tajam.
      • Kendali Operasional: Dengan 63%, posisi Indonesia adalah Pemilik Mayoritas Mutlak. Keputusan strategis seperti arah hilirisasi dan penyerapan tenaga kerja lokal sepenuhnya ada di bawah kendali pemerintah Indonesia (MIND ID), bukan lagi sekadar "mitra setara".
      -
      4. Hubungan dengan Efisiensi Biaya (Tarif 0%)
      • Keuntungan dari Freeport ini semakin berlipat karena dibarengi dengan 1.819 pos produk tarif 0%.
      • Artinya, hasil olahan tembaga dan emas dari Freeport yang diproses di smelter dalam negeri bisa diekspor dengan harga yang sangat kompetitif karena tidak terkena pajak masuk di negara mitra.
      • Indonesia mendapatkan untung dari hulu (dividen 63% saham) dan untung dari hilir (ekspor produk manufaktur tanpa pajak).
      -
      ✅ Jawaban
      Kesepakatan menaikkan saham menjadi 63% memberikan tambahan pendapatan tunai bagi Indonesia sebesar Rp 5,76 Triliun per tahun dan menambah kekayaan aset negara hingga Rp 80 Triliun secara gratis, sekaligus mengamankan komitmen investasi hilirisasi sebesar $20 Miliar.

      Hapus
    2. ART INDONESIA VERSUS ART MALAYDESH
      ART Indonesia versus ART MALAYDESH
      ART Indonesia versus ART MALAYDESH
      -
      Berikut adalah perbandingan strategis antara Indonesia dan Malaydesh dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat per Februari 2026 dalam bentuk daftar:
      -
      1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
      🇮🇩 Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
      🇲🇾 Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
      -
      2. Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
      🇮🇩 Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
      🇲🇾 Malaydesh: Terlihat Tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
      -
      3. Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
      🇮🇩 Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
      🇲🇾 Malaydesh: Wajib Adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
      -
      4. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
      🇮🇩 Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
      🇲🇾 Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
      -
      5. Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
      🇮🇩 Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
      🇲🇾 Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat.

      Hapus
    3. INDONESIA
      Status Utang Sehat & Di bawah Limit
      Kedaulatan Mutlak (Hukum Nasional)
      Biaya Akses Pasar Murah & Efisien
      Peran Global Pemimpin Regional
      -
      MALAYDESH
      Lampaui Limit (Overlimit)
      Tergadai (Dikte Asing)
      Sangat Mahal (Upeti)
      Pelaksana Kebijakan Washington
      -
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    4. GADAI KEDAULATAN
      -
      Kesepakatan Dagang sebagai "Gadai" Kedaulatan
      Mahathir secara vokal mengkritik kesepakatan dagang yang dijalin pemerintahan Anwar Ibrahim dengan AS sebagai bentuk imperialisme modern. Ia menilai pemerintah "bodoh" karena memberikan banyak konsesi hanya untuk pengurangan tarif yang kecil.
      Inti Berita: Mahathir mempertanyakan mengapa Malaydesh menghapus pajak pada 11.000 produk AS demi penurunan tarif AS yang tidak sepadan (dari 25% menjadi 19%). Ia bahkan melaporkan PM Anwar ke polisi pada Desember 2025, menuding kesepakatan tersebut inkonstitusional dan hanya memperkaya Amerika Serikat.
      Sumber: Instagram Resmi Dr. Mahathir Mohamad, Kompas.com.
      -
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    5. INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
      GOV. DEBT : 40% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
      DEFISIT : 2,9%
      GDP = USD 1,44 TRILIUN
      =============
      =============
      MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
      GOV. DEBT : 69% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
      DEFISIT : 3,8%
      GDP = USD 416,90 MILIAR
      5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
      -
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    6. KUAT VERSUS LEMAH
      -
      🇮🇩 KEUNGGULAN EKONOMI INDONESIA: Fiskal Sehat & Diplomasi Kuat
      Indonesia menunjukkan posisi yang jauh lebih stabil dalam pengelolaan utang dan hasil negosiasi internasional:
      -
      Rasio Utang yang Sangat Aman: Dengan Government Debt di angka 40% dari GDP (jauh di bawah batas limit 60%), Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas untuk pembangunan.
      -
      Ketahanan Rumah Tangga: Angka Household Debt yang hanya 16% dari GDP menunjukkan masyarakat tidak terbebani utang konsumsi yang berisiko sistemik.
      -
      Efisiensi Negosiasi Internasional:
      Biaya Rendah, Hasil Tinggi: Indonesia hanya mengeluarkan komitmen US$ 22,7 Miliar untuk mendapatkan tarif 0% pada 1.819 pos produk.
      -
      Kedaulatan Saham: Berhasil menguasai 63% saham PT Freeport Indonesia, dengan tambahan 12% saham yang didapat secara cuma-cuma (gratis).
      -
      Kedaulatan Data: Perlindungan data yang ketat melalui UU PDP No. 27 Tahun 2022, memastikan hanya data komersial yang terlibat dalam transaksi, bukan data pribadi penduduk.
      ________________________________________
      🇲🇾 Kelemahan Ekonomi Malaysia: Beban Utang & Ketergantungan
      Sebaliknya, Malaysia menghadapi tantangan besar pada struktur utang dan posisi tawarnya:
      -
      Beban Utang Pemerintah yang Tinggi: Rasio utang terhadap GDP mencapai 69%, yang sudah melampaui batas aman (overlimit) dan diprediksi terus meningkat hingga 2029.
      -
      Krisis Utang Rumah Tangga: Angka 84,3% dari GDP menempatkan Malaysia sebagai salah satu negara dengan utang rumah tangga tertinggi di ASEAN, yang berisiko pada stabilitas keuangan jangka panjang.
      -
      Negosiasi yang "Mahal":
      Harus membayar komitmen hingga US$ 242 Miliar (10x lipat dari Indonesia) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk (lebih sedikit dari Indonesia).
      Adanya klausul kontrol dari pihak asing yang dianggap dapat mengurangi independensi kebijakan ekonomi nasional.
      -
      Siklus "Gali Lubang Tutup Lubang": Data Statista menunjukkan tren Debt Pay Debt, di mana utang baru digunakan untuk membayar utang lama.

      Hapus
    7. KUAT VERSUS LEMAH
      -
      🇮🇩 KEUNGGULAN EKONOMI INDONESIA: Fiskal Sehat & Diplomasi Kuat
      Indonesia menunjukkan posisi yang jauh lebih stabil dalam pengelolaan utang dan hasil negosiasi internasional:
      -
      Rasio Utang yang Sangat Aman: Dengan Government Debt di angka 40% dari GDP (jauh di bawah batas limit 60%), Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas untuk pembangunan.
      -
      Ketahanan Rumah Tangga: Angka Household Debt yang hanya 16% dari GDP menunjukkan masyarakat tidak terbebani utang konsumsi yang berisiko sistemik.
      -
      Efisiensi Negosiasi Internasional:
      Biaya Rendah, Hasil Tinggi: Indonesia hanya mengeluarkan komitmen US$ 22,7 Miliar untuk mendapatkan tarif 0% pada 1.819 pos produk.
      -
      Kedaulatan Saham: Berhasil menguasai 63% saham PT Freeport Indonesia, dengan tambahan 12% saham yang didapat secara cuma-cuma (gratis).
      -
      Kedaulatan Data: Perlindungan data yang ketat melalui UU PDP No. 27 Tahun 2022, memastikan hanya data komersial yang terlibat dalam transaksi, bukan data pribadi penduduk.
      ________________________________________
      🇲🇾 Kelemahan Ekonomi Malaysia: Beban Utang & Ketergantungan
      Sebaliknya, Malaysia menghadapi tantangan besar pada struktur utang dan posisi tawarnya:
      -
      Beban Utang Pemerintah yang Tinggi: Rasio utang terhadap GDP mencapai 69%, yang sudah melampaui batas aman (overlimit) dan diprediksi terus meningkat hingga 2029.
      -
      Krisis Utang Rumah Tangga: Angka 84,3% dari GDP menempatkan Malaysia sebagai salah satu negara dengan utang rumah tangga tertinggi di ASEAN, yang berisiko pada stabilitas keuangan jangka panjang.
      -
      Negosiasi yang "Mahal":
      Harus membayar komitmen hingga US$ 242 Miliar (10x lipat dari Indonesia) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk (lebih sedikit dari Indonesia).
      Adanya klausul kontrol dari pihak asing yang dianggap dapat mengurangi independensi kebijakan ekonomi nasional.
      -
      Siklus "Gali Lubang Tutup Lubang": Data Statista menunjukkan tren Debt Pay Debt, di mana utang baru digunakan untuk membayar utang lama.

      Hapus
  9. Pssstttt..... Bukan Hanya RUGI Banyak... Data pribadi rakyat juga DISERAH ke TRUMP... 🔥🔥🔥🤣🤣🤣



    Ekonom Nilai Indonesia Rugi Banyak dari Kesepakatan Dagang dengan AS

    https://www.suara.com/bisnis/2026/02/20/191600/ekonom-nilai-indonesia-rugi-banyak-dari-kesepakatan-dagang-dengan-as

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perbandingan pendapatan jika Indonesia memegang 63% saham dibandingkan hanya 51%, dengan asumsi laba bersih tahunan PT Freeport Indonesia sebesar
      (sekitar Rp 48 Triliun):
      1. Setoran Dividen ke Kas Negara (Per Tahun)
      • Skenario 51% (Lama): Indonesia menerima sekitar

      Miliar atau setara Rp 24,48 Triliun.
      • Skenario 63% (Baru): Indonesia menerima sekitar

      Miliar atau setara Rp 30,24 Triliun.
      • Keuntungan Tambahan: Negara mendapatkan "uang jajan" ekstra sebesar Rp 5,76 Triliun setiap tahun hanya dari selisih persentase tersebut.
      -
      2. Valuasi Aset yang Didapat Secara "Gratis"
      • Jika Membayar: Untuk mendapatkan tambahan 12% saham di perusahaan sebesar Freeport, Indonesia seharusnya merogoh kocek sekitar Rp 48 Triliun hingga Rp 80 Triliun (tergantung harga pasar).
      • Realita Kesepakatan: Indonesia mendapatkan tambahan 12% tersebut dengan biaya
      (Gratis) sebagai kompensasi perpanjangan izin.
      • Kesimpulan: Secara akuntansi, kekayaan negara langsung melonjak puluhan triliun rupiah di atas kertas tanpa ada pengeluaran di APBN.
      -
      3. Potensi Kerugian Jika Bertahan di 51%
      Jika kita tidak mengambil kesepakatan 63% dan membiarkan posisi tetap di 51%, Indonesia akan mengalami beberapa kerugian strategis:
      • Opportunity Loss (Kehilangan Kesempatan): Kehilangan potensi uang tunai Rp 57,6 Triliun dalam periode 10 tahun ke depan.
      • Ancaman Produksi: Tanpa kepastian perpanjangan izin yang menjadi bagian dari paket 63% ini, Freeport mungkin tidak akan mengucurkan investasi

      Miliar (Rp 312 Triliun) untuk tambang bawah tanah. Jika produksi turun karena investasi mandek, dividen 51% pun nilainya akan ikut merosot tajam.
      • Kendali Operasional: Dengan 63%, posisi Indonesia adalah Pemilik Mayoritas Mutlak. Keputusan strategis seperti arah hilirisasi dan penyerapan tenaga kerja lokal sepenuhnya ada di bawah kendali pemerintah Indonesia (MIND ID), bukan lagi sekadar "mitra setara".
      -
      4. Hubungan dengan Efisiensi Biaya (Tarif 0%)
      • Keuntungan dari Freeport ini semakin berlipat karena dibarengi dengan 1.819 pos produk tarif 0%.
      • Artinya, hasil olahan tembaga dan emas dari Freeport yang diproses di smelter dalam negeri bisa diekspor dengan harga yang sangat kompetitif karena tidak terkena pajak masuk di negara mitra.
      • Indonesia mendapatkan untung dari hulu (dividen 63% saham) dan untung dari hilir (ekspor produk manufaktur tanpa pajak).
      -
      ✅ Jawaban
      Kesepakatan menaikkan saham menjadi 63% memberikan tambahan pendapatan tunai bagi Indonesia sebesar Rp 5,76 Triliun per tahun dan menambah kekayaan aset negara hingga Rp 80 Triliun secara gratis, sekaligus mengamankan komitmen investasi hilirisasi sebesar $20 Miliar.

      Hapus
    2. ART INDONESIA VERSUS ART MALAYDESH
      ART Indonesia versus ART MALAYDESH
      ART Indonesia versus ART MALAYDESH
      -
      Berikut adalah perbandingan strategis antara Indonesia dan Malaydesh dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat per Februari 2026 dalam bentuk daftar:
      -
      1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
      🇮🇩 Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
      🇲🇾 Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
      -
      2. Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
      🇮🇩 Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
      🇲🇾 Malaydesh: Terlihat Tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
      -
      3. Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
      🇮🇩 Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
      🇲🇾 Malaydesh: Wajib Adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
      -
      4. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
      🇮🇩 Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
      🇲🇾 Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
      -
      5. Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
      🇮🇩 Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
      🇲🇾 Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat.

      Hapus
    3. US$22,7 Miliar versus US$242 Miliar
      -
      Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan") 🇮🇩 Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal. 🇲🇾 Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa. cakupan Produk Fasilitas Tarif 0% 🇮🇩 Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi. 🇲🇾 Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
      -
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    4. COMMITMENT VALUE
      0% INDONESIA US$ 22,7 Miliar = 1.819 PRODUK
      0% MALAYDESH US$ 242 Miliar = 1.711 PRODUK
      -
      1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
      Istilah "Uang Tebusan" atau Commitment Value dalam konteks ini bukanlah denda, melainkan nilai investasi atau komitmen belanja/impor yang harus disepakati oleh suatu negara agar mitra dagangnya mau membuka pintu pasar mereka (memberikan tarif 0%).
      Indonesia: US$ 22,7 Miliar
      Efisiensi Tinggi: Indonesia dinilai sangat cerdik karena dengan komitmen investasi/pembelian sebesar US$ 22,7 Miliar, Indonesia sudah bisa membuka akses pasar yang sangat luas.
      Daya Tawar: Hal ini menunjukkan Indonesia memiliki daya tawar (bargaining power) yang kuat, mungkin karena posisi geopolitik, besarnya pasar domestik, atau ketersediaan bahan baku kritis (seperti nikel/hilirisasi).
      Malaysia: US$ 242 Miliar
      Biaya Tinggi: Malaysia harus berkomitmen hingga 10 kali lipat lebih besar dari Indonesia.
      Analisis: Hal ini sering dianggap sebagai beban berat bagi APBN atau sektor swasta negara tersebut. Biaya yang mahal ini tidak menjamin jumlah produk yang mendapatkan tarif 0% lebih banyak dari Indonesia.
      ________________________________________
      2. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
      Ini adalah inti dari kesepakatan dagang. Pos Produk (HS Code) adalah daftar barang yang pajaknya dihapus menjadi 0% saat diekspor ke negara mitra.
      Indonesia: 1.819 Pos Produk
      Komprehensif: Angka ini mencakup hampir seluruh lini ekonomi Indonesia.
      Sektor Rakyat: Mencakup komoditas pertanian, perkebunan (sawit, karet), dan perikanan yang menyentuh ekonomi masyarakat bawah.
      Manufaktur Tinggi: Mencakup produk industri olahan dan teknologi tinggi, yang menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya mengekspor bahan mentah.
      Malaysia: 1.711 Pos Produk
      Lebih Sempit: Meskipun membayar "tebusan" jauh lebih mahal, jumlah jenis barang yang bisa diekspor tanpa pajak lebih sedikit dibandingkan Indonesia.
      Ketidakefisienan: Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam meja negosiasi, Malaysia mendapatkan kesepakatan yang kurang menguntungkan (low value for money).
      ________________________________________
      Mengapa Perbedaan Ini Terjadi?
      Ada beberapa faktor teknis yang biasanya menyebabkan perbedaan mencolok seperti data di atas:
      Kemampuan Negosiasi: Tim negosiator Indonesia mungkin lebih berhasil menekan poin-poin keberatan mitra dagang.
      Struktur Ekonomi: Indonesia memiliki basis ekonomi yang lebih beragam (dari tambang hingga manufaktur), sehingga lebih banyak produk yang bisa diajukan untuk tarif 0%.
      Kepentingan Mitra Dagang: Negara mitra mungkin lebih membutuhkan sumber daya alam Indonesia, sehingga mereka bersedia memberikan konsesi tarif 0% dengan syarat investasi yang lebih kecil

      Hapus
    5. COMMITMENT VALUE
      0% INDONESIA US$ 22,7 Miliar = 1.819 PRODUK
      0% MALAYDESH US$ 242 Miliar = 1.711 PRODUK
      -
      1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
      Istilah "Uang Tebusan" atau Commitment Value dalam konteks ini bukanlah denda, melainkan nilai investasi atau komitmen belanja/impor yang harus disepakati oleh suatu negara agar mitra dagangnya mau membuka pintu pasar mereka (memberikan tarif 0%).
      Indonesia: US$ 22,7 Miliar
      Efisiensi Tinggi: Indonesia dinilai sangat cerdik karena dengan komitmen investasi/pembelian sebesar US$ 22,7 Miliar, Indonesia sudah bisa membuka akses pasar yang sangat luas.
      Daya Tawar: Hal ini menunjukkan Indonesia memiliki daya tawar (bargaining power) yang kuat, mungkin karena posisi geopolitik, besarnya pasar domestik, atau ketersediaan bahan baku kritis (seperti nikel/hilirisasi).
      Malaysia: US$ 242 Miliar
      Biaya Tinggi: Malaysia harus berkomitmen hingga 10 kali lipat lebih besar dari Indonesia.
      Analisis: Hal ini sering dianggap sebagai beban berat bagi APBN atau sektor swasta negara tersebut. Biaya yang mahal ini tidak menjamin jumlah produk yang mendapatkan tarif 0% lebih banyak dari Indonesia.
      ________________________________________
      2. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
      Ini adalah inti dari kesepakatan dagang. Pos Produk (HS Code) adalah daftar barang yang pajaknya dihapus menjadi 0% saat diekspor ke negara mitra.
      Indonesia: 1.819 Pos Produk
      Komprehensif: Angka ini mencakup hampir seluruh lini ekonomi Indonesia.
      Sektor Rakyat: Mencakup komoditas pertanian, perkebunan (sawit, karet), dan perikanan yang menyentuh ekonomi masyarakat bawah.
      Manufaktur Tinggi: Mencakup produk industri olahan dan teknologi tinggi, yang menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya mengekspor bahan mentah.
      Malaysia: 1.711 Pos Produk
      Lebih Sempit: Meskipun membayar "tebusan" jauh lebih mahal, jumlah jenis barang yang bisa diekspor tanpa pajak lebih sedikit dibandingkan Indonesia.
      Ketidakefisienan: Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam meja negosiasi, Malaysia mendapatkan kesepakatan yang kurang menguntungkan (low value for money).
      ________________________________________
      Mengapa Perbedaan Ini Terjadi?
      Ada beberapa faktor teknis yang biasanya menyebabkan perbedaan mencolok seperti data di atas:
      Kemampuan Negosiasi: Tim negosiator Indonesia mungkin lebih berhasil menekan poin-poin keberatan mitra dagang.
      Struktur Ekonomi: Indonesia memiliki basis ekonomi yang lebih beragam (dari tambang hingga manufaktur), sehingga lebih banyak produk yang bisa diajukan untuk tarif 0%.
      Kepentingan Mitra Dagang: Negara mitra mungkin lebih membutuhkan sumber daya alam Indonesia, sehingga mereka bersedia memberikan konsesi tarif 0% dengan syarat investasi yang lebih kecil

      Hapus
    6. AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      ---------
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    7. KUAT VERSUS LEMAH
      -
      🇮🇩 KEUNGGULAN EKONOMI INDONESIA: Fiskal Sehat & Diplomasi Kuat
      Indonesia menunjukkan posisi yang jauh lebih stabil dalam pengelolaan utang dan hasil negosiasi internasional:
      Rasio Utang yang Sangat Aman: Dengan Government Debt di angka 40% dari GDP (jauh di bawah batas limit 60%), Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas untuk pembangunan.
      Ketahanan Rumah Tangga: Angka Household Debt yang hanya 16% dari GDP menunjukkan masyarakat tidak terbebani utang konsumsi yang berisiko sistemik.
      Efisiensi Negosiasi Internasional:
      Biaya Rendah, Hasil Tinggi: Indonesia hanya mengeluarkan komitmen US$ 22,7 Miliar untuk mendapatkan tarif 0% pada 1.819 pos produk.
      Kedaulatan Saham: Berhasil menguasai 63% saham PT Freeport Indonesia, dengan tambahan 12% saham yang didapat secara cuma-cuma (gratis).
      Kedaulatan Data: Perlindungan data yang ketat melalui UU PDP No. 27 Tahun 2022, memastikan hanya data komersial yang terlibat dalam transaksi, bukan data pribadi penduduk.
      ________________________________________
      🇲🇾 Kelemahan Ekonomi Malaysia: Beban Utang & Ketergantungan
      Sebaliknya, Malaysia menghadapi tantangan besar pada struktur utang dan posisi tawarnya:
      Beban Utang Pemerintah yang Tinggi: Rasio utang terhadap GDP mencapai 69%, yang sudah melampaui batas aman (overlimit) dan diprediksi terus meningkat hingga 2029.
      Krisis Utang Rumah Tangga: Angka 84,3% dari GDP menempatkan Malaysia sebagai salah satu negara dengan utang rumah tangga tertinggi di ASEAN, yang berisiko pada stabilitas keuangan jangka panjang.
      Negosiasi yang "Mahal":
      Harus membayar komitmen hingga US$ 242 Miliar (10x lipat dari Indonesia) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk (lebih sedikit dari Indonesia).
      Adanya klausul kontrol dari pihak asing yang dianggap dapat mengurangi independensi kebijakan ekonomi nasional.
      Siklus "Gali Lubang Tutup Lubang": Data Statista menunjukkan tren Debt Pay Debt, di mana utang baru digunakan untuk membayar utang lama.

      Hapus
    8. BUKAN DATA KEPENDUDUKAN = DATA KOMERSIL
      -
      1. Jenis Data yang Ditransfer
      Pemerintah menegaskan bahwa data yang menjadi bagian dari kesepakatan perdagangan tersebut adalah data komersial, bukan data pribadi penduduk atau data strategis negara.
      Bukan Data Identitas: Data yang ditransfer tidak mencakup nama, umur, atau nomor telepon warga negara.
      Kebutuhan Bisnis: Pertukaran data tersebut bersifat transaksional untuk mendukung kebutuhan pertukaran barang dan jasa antara kedua negara.
      -
      2. Landasan Hukum dan UU PDP
      Pemerintah menjamin bahwa setiap proses pemindahan data tetap mengacu pada koridor hukum Indonesia yang berlaku.
      UU Nomor 27 Tahun 2022: Pemindahan data pribadi lintas batas harus mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mewajibkan perlindungan ketat dan menjaga kerahasiaan.
      Kesetaraan Perlindungan: Amerika Serikat diakui sebagai yurisdiksi yang menyediakan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai standar hukum Indonesia agar transfer data dapat dilakukan secara sah.
      Bukan Penyerahan Bebas: Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan bahwa kesepakatan ini justru menjadi dasar hukum yang terukur dan aman dalam tata kelola data lintas negara, bukan memberikan akses tanpa batas.
      -
      3. Komitmen Kedaulatan Data
      Beberapa pejabat tinggi memberikan pernyataan resmi untuk menepis kekhawatiran publik:
      Menko Perekonomian: Menegaskan bahwa Indonesia tetap menjaga kedaulatan data dan tidak akan membuka akses tanpa dasar hukum yang kuat (legal framework).
      Menteri Sekretaris Negara: Menyatakan bahwa pemerintah justru ingin memastikan data pribadi WNI yang sudah ada di platform media sosial milik perusahaan AS tidak disalahgunakan.
      Presiden RI: Menjelaskan bahwa proses kesepakatan ini masih dalam tahap negosiasi dan pemerintah berkomitmen untuk tidak mengorbankan keamanan data masyarakat demi kerja sama digital.

      Hapus
    9. DATA KOMERSIAL BUKAN KEPENDUDUKAN
      DOMINASU SAHAM FREEPORT
      EFISIENSI NEGOSIASI
      -
      poin-poin kesepakatan strategis tersebut:
      -
      Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
      -
      Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
      -
      Izin Operasi Jangka Panjang: Sebagai bagian dari kesepakatan, pemerintah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport hingga seumur tambang (life of mine).
      -
      Investasi Raksasa: Freeport berkomitmen menambah investasi sebesar US$ 20 Miliar untuk penguatan hilirisasi dan eksplorasi tanpa membebani APBN.
      -
      Efisiensi Negosiasi Internasional: Indonesia menunjukkan posisi tawar yang kuat dengan biaya komitmen akses pasar 10x lebih murah dibandingkan Malaydesh, namun berhasil mengamankan tarif 0% untuk pos produk yang lebih banyak (1.819 produk).

      Hapus
    10. DATA KOMERSIAL BUKAN DATA KEPENDUDUKAN
      SAHAM FREEPORT 51,23%+12% = 63,23%
      -
      Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
      -
      Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
      -
      1. Rasio Efisiensi Biaya (Cost-Benefit Analysis)
      Indonesia menunjukkan kemampuan negosiasi yang luar biasa dengan angka US$22,7 Miliar. Dalam konteks ekonomi internasional, ini adalah "biaya masuk" yang sangat rendah untuk akses pasar sebesar itu.
      -
      Indonesia: Fokus pada multiplier effect. Uang tebusan yang rendah berarti beban APBN atau sektor swasta tidak tertekan, sehingga modal bisa dialokasikan untuk penguatan struktur industri dalam negeri.
      -
      Malaysia: Angka US$242 Miliar (10x lipat) menunjukkan adanya leverage yang lemah. Malaysia terjebak dalam skema di mana mereka harus mensubsidi ekonomi AS (melalui pembelian produk besar) hanya untuk mendapatkan hak berdagang yang cakupannya justru lebih kecil dari Indonesia.
      ________________________________________
      2. Kedaulatan vs. Intervensi: Prinsip Bebas Aktif
      Ini adalah perbedaan paling fundamental.
      -
      Klausul Pemutusan Sepihak: Jika benar Malaysia memiliki klausul kontrol di mana AS bisa memutus perjanjian akibat hubungan dengan negara ketiga (seperti China atau Rusia), maka Malaysia secara de facto telah kehilangan sebagian kedaulatan politik luar negerinya. Ini disebut sebagai "Klausul Negara Pihak Ketiga" yang sering digunakan AS untuk mengisolasi rival geopolitiknya.
      -
      Resiliensi Indonesia: Dengan tetap memegang prinsip Bebas Aktif, Indonesia menghindari "jebakan keberpihakan". Hal ini memungkinkan Indonesia menjadi hub netral yang bisa menerima investasi dari Timur (China) sekaligus mendapatkan fasilitas tarif dari Barat (AS).
      ________________________________________
      3. Standarisasi dan Keamanan Nasional
      -
      Standard Rule-Maker vs. Rule-Taker: Indonesia bertindak sebagai pembuat kebijakan mandiri.
      -
      Sebaliknya, kewajiban Malaysia untuk mengadopsi standar AS atas nama "keamanan nasional AS" adalah bentuk imperialisme regulasi. Malaysia dipaksa menyesuaikan ekosistem hukum dan teknisnya dengan kepentingan Washington, yang bisa menghambat inovasi lokal yang tidak sejalan dengan standar AS.
      ________________________________________
      4. Optimalisasi Sektor Riil (Pos Produk)
      Selisih 108 pos produk (1.819 vs 1.711) mungkin terlihat kecil secara angka, namun secara strategis sangat signifikan:
      -
      Indonesia: Memperjuangkan komoditas rakyat. Artinya, manfaat tarif 0% ini dirasakan langsung oleh petani, UMKM, dan industri manufaktur padat karya.
      -
      Malaysia: Dengan jumlah produk yang lebih sedikit namun biaya 10x lebih mahal, Malaysia mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss).
      ________________________________________
      5. Orientasi Pertumbuhan: Hilirisasi vs. Konsumsi
      -
      Hilirisasi Indonesia: Investasi diarahkan untuk membangun pabrik, pengolahan nikel, dan energi hijau di tanah air. Uang tetap berputar di dalam negeri untuk menciptakan lapangan kerja.
      -
      Model Malaysia: Pembelian masif pesawat Boeing dan LNG dari AS sebenarnya adalah bentuk transfer kekayaan kembali ke AS. Malaysia membeli produk jadi yang mahal untuk mendukung industri AS, sementara Indonesia fokus membangun basis produksi sendiri.
      ________________________________________
      Kesimpulan
      Perbandingan ini menunjukkan bahwa Indonesia berhasil memposisikan diri sebagai Mitra Strategis, sedangkan Malaysia terlihat lebih seperti Negara Satelit dalam konteks perjanjian ini. Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan pasar domestiknya untuk menekan biaya komitmen, sementara Malaysia tampaknya terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga yang sangat tinggi demi mengamankan posisi politiknya di mata Barat.

      Hapus
  10. SAHAM INDONESIA - FREEPORT
    SEBELUM ART 51,23%
    TAMBAHAN ART 12%
    TOTAL SAHAM 51,23% +12% = 63,23%
    -
    Berdasarkan kesepakatan terbaru antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan (FCX) yang difinalisasi pada Februari 2026 di Washington, jumlah saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) dipastikan akan naik menjadi 63%.
    Berikut adalah detail rincian kepemilikan saham tersebut:
    Kepemilikan Saat Ini: Indonesia memegang 51,23% saham melalui BUMN holding pertambangan, MIND ID.
    Tambahan Saham: Indonesia mendapatkan tambahan 12% saham.
    Total Akhir: Dengan penambahan tersebut, total kepemilikan Indonesia menjadi 63%, sementara saham Freeport-McMoRan akan menyusut menjadi sekitar 37%.
    Status Kesepakatan: Kesepakatan ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai imbalan atas divestasi saham tambahan ini, pemerintah Indonesia memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport melampaui tahun 2041 hingga seumur tambang (life of mine).
    Poin Penting Lainnya:
    Biaya: Tambahan 12% saham ini dilaporkan diberikan kepada Indonesia secara cuma-cuma (gratis) sebagai bagian dari komitmen perpanjangan izin.
    Waktu Pelaksanaan: Pengalihan penuh secara administratif direncanakan terjadi pada tahun 2041.
    Investasi: Freeport berkomitmen menambah investasi sebesar US$ 20 Miliar (sekitar Rp 312 Triliun) untuk kegiatan eksplorasi dan hilirisasi lebih lanjut.
    -
    Analisis Strategis: Efisiensi Negosiasi dan Kedaulatan Ekonomi Indonesia
    1. Perbandingan Efisiensi Investasi: Indonesia vs. Malaysia
    Jika kita melihat angka komitmen transaksi, Indonesia menunjukkan performa negosiasi yang jauh lebih unggul di pasar global:
    Nilai Komitmen (Biaya):
    Indonesia: US$ 22,7 Miliar
    Malaysia: US$ 242 Miliar
    Selisih: Indonesia 10x lebih hemat.
    Cakupan Tarif 0%:
    Indonesia: 1.819 Pos Produk
    Malaysia: 1.711 Pos Produk
    Selisih: Indonesia unggul 108 produk.
    Kualitas Produk:
    Indonesia: Menjangkau Rakyat s/d Manufaktur
    Malaysia: Terbatas
    Keunggulan: Indonesia lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
    Analisis: Indonesia berhasil menerapkan prinsip "biaya minimal, hasil maksimal". Dengan komitmen hanya ~10% dari nilai yang dikeluarkan Malaysia, Indonesia justru mengamankan akses pasar yang lebih luas. Ini membuktikan daya tawar Indonesia sebagai pemimpin pasar di ASEAN sangat diperhitungkan oleh dunia internasional.
    ________________________________________
    2. Kedaulatan Sumber Daya: Kesepakatan Freeport 2026
    Keberhasilan di meja negosiasi perdagangan juga linier dengan keberhasilan di sektor pertambangan strategis melalui kesepakatan di Washington (Februari 2026):
    Dominasi Kepemilikan: Peningkatan saham dari 51,23% menjadi 63% menempatkan Indonesia bukan lagi sekadar mitra, melainkan pemilik mayoritas mutlak yang mengendalikan arah kebijakan salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia.
    Keuntungan Finansial Tanpa Beban: Penambahan 12% saham secara gratis (cuma-cuma) adalah preseden besar dalam sejarah pertambangan global. Biasanya, peningkatan saham memerlukan buyback yang menguras cadangan devisa atau APBN.
    Investasi Berkelanjutan: Komitmen investasi tambahan sebesar US$ 20 Miliar dari Freeport-McMoRan memastikan bahwa teknologi, hilirisasi, dan eksplorasi terus berjalan tanpa menggunakan anggaran negara, namun hasilnya dinikmati mayoritas oleh Indonesia.
    ________________________________________
    Kesimpulan
    Indonesia saat ini sedang berada dalam posisi "The Great Negotiator".
    Di sisi Ekspor, kita membayar "uang tebusan" yang sangat murah (10x lebih murah dari Malaysia) untuk akses pasar yang lebih luas.
    Di sisi Aset Negara, kita meningkatkan kepemilikan di perusahaan strategis (Freeport 63%) secara gratis sambil mengamankan investasi asing dalam jumlah raksasa.


    BalasHapus
  11. INDONESIA
    Status Utang Sehat & Di bawah Limit
    Kedaulatan Mutlak (Hukum Nasional)
    Biaya Akses Pasar Murah & Efisien
    Peran Global Pemimpin Regional
    -
    MALAYDESH
    Lampaui Limit (Overlimit)
    Tergadai (Dikte Asing)
    Sangat Mahal (Upeti)
    Pelaksana Kebijakan Washington
    -
    Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
    • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
    • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
    • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
    ---------
    Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
    • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
    • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
    • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
    ---------
    Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
    • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
    • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
    • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
    ---------
    Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
    • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
    ---------
    Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
    • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
    • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
    • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
    o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
    o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
    ---------
    Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
    • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
    • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
    ---------
    Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
    • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
    • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
    ---------
    Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

    BalasHapus
  12. COMMITMENT VALUE
    0% INDONESIA US$ 22,7 Miliar = 1.819 PRODUK
    0% MALAYDESH US$ 242 Miliar = 1.711 PRODUK
    -
    1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
    Istilah "Uang Tebusan" atau Commitment Value dalam konteks ini bukanlah denda, melainkan nilai investasi atau komitmen belanja/impor yang harus disepakati oleh suatu negara agar mitra dagangnya mau membuka pintu pasar mereka (memberikan tarif 0%).
    Indonesia: US$ 22,7 Miliar
    Efisiensi Tinggi: Indonesia dinilai sangat cerdik karena dengan komitmen investasi/pembelian sebesar US$ 22,7 Miliar, Indonesia sudah bisa membuka akses pasar yang sangat luas.
    Daya Tawar: Hal ini menunjukkan Indonesia memiliki daya tawar (bargaining power) yang kuat, mungkin karena posisi geopolitik, besarnya pasar domestik, atau ketersediaan bahan baku kritis (seperti nikel/hilirisasi).
    Malaysia: US$ 242 Miliar
    Biaya Tinggi: Malaysia harus berkomitmen hingga 10 kali lipat lebih besar dari Indonesia.
    Analisis: Hal ini sering dianggap sebagai beban berat bagi APBN atau sektor swasta negara tersebut. Biaya yang mahal ini tidak menjamin jumlah produk yang mendapatkan tarif 0% lebih banyak dari Indonesia.
    ________________________________________
    2. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
    Ini adalah inti dari kesepakatan dagang. Pos Produk (HS Code) adalah daftar barang yang pajaknya dihapus menjadi 0% saat diekspor ke negara mitra.
    Indonesia: 1.819 Pos Produk
    Komprehensif: Angka ini mencakup hampir seluruh lini ekonomi Indonesia.
    Sektor Rakyat: Mencakup komoditas pertanian, perkebunan (sawit, karet), dan perikanan yang menyentuh ekonomi masyarakat bawah.
    Manufaktur Tinggi: Mencakup produk industri olahan dan teknologi tinggi, yang menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya mengekspor bahan mentah.
    Malaysia: 1.711 Pos Produk
    Lebih Sempit: Meskipun membayar "tebusan" jauh lebih mahal, jumlah jenis barang yang bisa diekspor tanpa pajak lebih sedikit dibandingkan Indonesia.
    Ketidakefisienan: Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam meja negosiasi, Malaysia mendapatkan kesepakatan yang kurang menguntungkan (low value for money).
    ________________________________________
    Mengapa Perbedaan Ini Terjadi?
    Ada beberapa faktor teknis yang biasanya menyebabkan perbedaan mencolok seperti data di atas:
    Kemampuan Negosiasi: Tim negosiator Indonesia mungkin lebih berhasil menekan poin-poin keberatan mitra dagang.
    Struktur Ekonomi: Indonesia memiliki basis ekonomi yang lebih beragam (dari tambang hingga manufaktur), sehingga lebih banyak produk yang bisa diajukan untuk tarif 0%.
    Kepentingan Mitra Dagang: Negara mitra mungkin lebih membutuhkan sumber daya alam Indonesia, sehingga mereka bersedia memberikan konsesi tarif 0% dengan syarat investasi yang lebih kecil

    BalasHapus
  13. Itu Trump tetap kan 10%tarif untuk semua negara, berdasarkan keputusan MA USA, terus ngapain ke USA nego tarif 🤣🤣🤣🤣

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ngapain ke USA nego tarif?
      Negosiasi tetap sangat penting karena beberapa alasan strategis:
      -
      Menghindari Tarif yang Lebih Tinggi: Tarif 10% ini hanyalah "dasar" (baseline). Trump mengancam akan menaikkan tarif hingga 15% - 41% bagi negara-negara yang dianggap tidak adil dalam perdagangan atau memiliki surplus besar terhadap AS.
      -
      Mendapatkan Pengecualian (Exemptions): Beberapa negara seperti Kanada dan Meksiko (melalui perjanjian USMCA) serta sektor tertentu seperti farmasi dan mineral kritis seringkali mendapatkan pengecualian.
      -
      Kepastian Jangka Panjang: Karena tarif 10% yang baru ini hanya berlaku 150 hari, negara mitra perlu bernegosiasi agar setelah periode tersebut berakhir, barang mereka tidak terkena tarif yang lebih ekstrem atau investigasi tambahan (seperti Section 301)

      Hapus
  14. "Smart Power" versus "Transactional Diplomacy"
    -
    Analisis data per Februari 2026 menunjukkan Indonesia menerapkan "Smart Power" dengan efisiensi biaya dan kedaulatan tinggi, sementara Malaydesh terjebak dalam "Transactional Diplomacy" yang mahal dan bergantung pada AS. Indonesia berhasil mendapatkan akses pasar lebih luas (1.819 pos produk) dengan biaya jauh lebih rendah ($22,7 Miliar) serta mempertahankan prinsip Bebas Aktif, berbeda dengan Malaydesh yang membayar $242 Miliar untuk cakupan lebih kecil dan kontrol kebijakan terbatas. Kesimpulan ini menyoroti keunggulan posisi tawar Indonesia yang berfokus pada hilirisasi domestik dibandingkan ketergantungan konsumtif Malaydesh.
    ---------
    Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
    • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
    • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
    • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
    ---------
    Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
    • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
    • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
    • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
    ---------
    Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
    • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
    • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
    • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
    ---------
    Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
    • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
    ---------
    Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
    • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
    • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
    • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
    o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
    o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
    ---------
    Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
    • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
    • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
    ---------
    Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
    • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
    • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
    ---------
    Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

    BalasHapus
  15. KONON ANUAR CAKAP ADA YG CEMBURU .....MANA ADA CEMBURU SAMA NEGARA BOTOL DAN MISKIN MACAM MALONDESH 🤣🤣🤣🤣🤣

    https://youtu.be/kVfkKE4xhrc?si=Bm2Ywyuc6PzBzmYO

    REAL MALONDESH JADI BUDAK ABADI TRUMP 😂😂😂😂😂

    BalasHapus
  16. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa transfer data yang menjadi bagian dari kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) hanya mencakup data komersial, bukan data pribadi warga negara maupun data strategis milik negara. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto,...

    https://wantimpres.go.id/id/newsflows/bukan-data-pribadi-pemerintah-tegaskan-data-ini-yang-ditransfer-ke-as/

    DASAR BERUK BOTOL KASTA SUBSIDI MALONDESH ,BERITA RECEH BUAT TROLL
    🤣🤣🤣🤣🤣

    BalasHapus
  17. DATA KOMERSIAL BUKAN DATA KEPENDUDUKAN
    SAHAM FREEPORT 51,23%+12% = 63,23%
    -
    Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
    -
    Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
    ==========
    ==========
    ART MALAYDESH
    Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
    • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
    • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
    • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
    ---------
    Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
    • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
    • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
    • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
    ---------
    Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
    • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
    • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
    • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
    ---------
    Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
    • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
    ---------
    Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
    • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
    • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
    • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
    o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
    o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
    ---------
    Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
    • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
    • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
    ---------
    Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
    • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
    • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
    ---------
    Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

    BalasHapus
  18. Malah data peribadi warganya saja di serah ke AS langkah terdesak mau turunkan tarif..... 🤣🤣🤣🤣



    Ekonom Nilai Indonesia Rugi Banyak dari Kesepakatan Dagang dengan AS

    https://www.suara.com/bisnis/2026/02/20/191600/ekonom-nilai-indonesia-rugi-banyak-dari-kesepakatan-dagang-dengan-as

    BalasHapus
    Balasan
    1. DATA KOMERSIAL
      DOMINASI SAHAM FREEPORT 63,23%)
      -
      1. Kedaulatan Data Digital (Data Komersial vs. Kependudukan)
      Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan transfer data lintas batas, khususnya dalam konteks perdagangan dengan Amerika Serikat, bukan merupakan transfer data pribadi kependudukan, melainkan data komersial.
      Penjelasan Pemerintah: Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kominfo) menyatakan bahwa transfer data tersebut hanya berlaku untuk data komersial dan tetap berada di bawah pengawasan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
      Landasan Hukum: Seluruh proses ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku penuh sejak akhir 2024. UU ini menjamin hak privasi warga negara dan mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran pemrosesan data.
      Sumber Utama:
      MetroTVNews: "Bukan Data Pribadi, Pemerintah Tegaskan Transfer ke AS Hanya untuk Data Komersial" (Juli 2025).
      detikNews: "Poin-poin Penjelasan Pemerintah soal Transfer Data RI-AS" (Juli 2025).
      Siaran Pers Kementerian Komdigi: "Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS" (Juli 2025).
      ________________________________________
      2. Dominasi Saham Freeport (Kenaikan menjadi 63,23%)
      Kepastian penambahan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) telah dikonfirmasi oleh berbagai pejabat tinggi negara sebagai hasil dari negosiasi perpanjangan izin operasi.
      Penambahan Saham Gratis: Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, serta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tambahan 12% saham tersebut diperoleh secara "free of charge" atau gratis (tanpa biaya akuisisi).
      Total Kepemilikan: Dengan tambahan 12% dari kepemilikan saat ini yang sebesar 51,23%, total saham yang akan dikuasai Indonesia menjadi 63,23% (sering dibulatkan menjadi 63% dalam pemberitaan media). Proses divestasi ini ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun 2026.
      Sumber Utama:
      Kompas.id: "Indonesia Akan Tambah Kepemilikan Saham Freeport 12 Persen" (Oktober 2025).
      detikFinance: "Freeport Lepas 12% Saham ke RI Gratis Setelah 2041" (Februari 2026).
      CNBC Indonesia: "Freeport Akan Lepas 12% Saham ke Pemerintah RI Pasca 2041, Gratis!" (Februari 2026).
      VOI.id: "Pemerintah Pastikan Penambahan 12 Persen Saham Freeport Gratis" (Oktober 2025).
      ________________________________________
      Ringkasan Sumber Utama
      Pernyataan Sumber Berita/Otoritas
      Data Komersial & UU PDP Kementerian Komdigi, MetroTVNews, detikNews, UU No. 27 Tahun 2022.
      Saham Freeport 63% (12% Gratis) Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Rosan Roeslani, CNBC Indonesia, Kompas, detikFinance.

      Hapus
    2. DATA KOMERSIAL
      DOMINASI SAHAM FREEPORT 63,23%)
      -
      1. Kedaulatan Data Digital (Data Komersial vs. Kependudukan)
      Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan transfer data lintas batas, khususnya dalam konteks perdagangan dengan Amerika Serikat, bukan merupakan transfer data pribadi kependudukan, melainkan data komersial.
      Penjelasan Pemerintah: Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kominfo) menyatakan bahwa transfer data tersebut hanya berlaku untuk data komersial dan tetap berada di bawah pengawasan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
      Landasan Hukum: Seluruh proses ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku penuh sejak akhir 2024. UU ini menjamin hak privasi warga negara dan mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran pemrosesan data.
      Sumber Utama:
      MetroTVNews: "Bukan Data Pribadi, Pemerintah Tegaskan Transfer ke AS Hanya untuk Data Komersial" (Juli 2025).
      detikNews: "Poin-poin Penjelasan Pemerintah soal Transfer Data RI-AS" (Juli 2025).
      Siaran Pers Kementerian Komdigi: "Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS" (Juli 2025).
      ________________________________________
      2. Dominasi Saham Freeport (Kenaikan menjadi 63,23%)
      Kepastian penambahan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) telah dikonfirmasi oleh berbagai pejabat tinggi negara sebagai hasil dari negosiasi perpanjangan izin operasi.
      Penambahan Saham Gratis: Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, serta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tambahan 12% saham tersebut diperoleh secara "free of charge" atau gratis (tanpa biaya akuisisi).
      Total Kepemilikan: Dengan tambahan 12% dari kepemilikan saat ini yang sebesar 51,23%, total saham yang akan dikuasai Indonesia menjadi 63,23% (sering dibulatkan menjadi 63% dalam pemberitaan media). Proses divestasi ini ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun 2026.
      Sumber Utama:
      Kompas.id: "Indonesia Akan Tambah Kepemilikan Saham Freeport 12 Persen" (Oktober 2025).
      detikFinance: "Freeport Lepas 12% Saham ke RI Gratis Setelah 2041" (Februari 2026).
      CNBC Indonesia: "Freeport Akan Lepas 12% Saham ke Pemerintah RI Pasca 2041, Gratis!" (Februari 2026).
      VOI.id: "Pemerintah Pastikan Penambahan 12 Persen Saham Freeport Gratis" (Oktober 2025).
      ________________________________________
      Ringkasan Sumber Utama
      Pernyataan Sumber Berita/Otoritas
      Data Komersial & UU PDP Kementerian Komdigi, MetroTVNews, detikNews, UU No. 27 Tahun 2022.
      Saham Freeport 63% (12% Gratis) Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Rosan Roeslani, CNBC Indonesia, Kompas, detikFinance.

      Hapus
    3. KEDAULATAN MANDIRI VS. KETERGANTUNGAN TERSTRUKTUR
      -
      Analisis menunjukkan bahwa Indonesia berhasil memposisikan diri sebagai Mitra Strategis Mandiri (Rule-Maker), sementara Malaysia terjebak dalam posisi Negara Satelit (Rule-Taker) dengan beban komitmen yang tidak proporsional.
      ________________________________________
      Dominasi Aset dan Kedaulatan Ekonomi
      -
      Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya melalui kepemilikan 63,23% saham PT Freeport Indonesia, di mana tambahan 12% saham didapat secara gratis. Ini memberikan kendali penuh atas kekayaan alam nasional tanpa membebani keuangan negara.
      -
      Malaysia: Menghadapi risiko kedaulatan karena adanya klausul pemutusan sepihak oleh AS jika Malaysia menjalin hubungan dagang dengan rival geopolitik (seperti China/Rusia), yang secara de facto membatasi kebijakan luar negeri bebas aktif mereka.
      ________________________________________
      2. Efisiensi Biaya vs. Pemborosan Devisa
      -
      Indonesia: Menunjukkan keunggulan negosiasi luar biasa dengan hanya berkomitmen US$ 22,7 Miliar untuk mendapatkan akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada Hilirisasi memastikan uang tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur dan energi hijau.
      -
      Malaysia: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut justru dialokasikan untuk membeli produk jadi AS (Boeing & LNG), yang bersifat transfer kekayaan kembali ke negara maju (model konsumsi).
      ________________________________________
      3. Keamanan Data dan Standarisasi
      -
      Indonesia: Menjamin keamanan warga negara melalui UU PDP, memastikan hanya Data Komersial yang terlibat dalam transaksi lintas batas, bukan data kependudukan pribadi.
      -
      Malaysia: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi), termasuk kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas dan larangan membatasi produk AS, yang dapat menghambat inovasi serta kemandirian teknologi lokal.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Fiskal dan Masa Depan
      -
      Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas (utang pemerintah hanya 40% dari GDP) untuk penguatan struktur industri,
      -
      Malaysia berada dalam kondisi krisis utang (69% dari GDP) dengan pola "gali lubang tutup lubang" yang mengancam stabilitas ekonomi jangka panjang.
      ________________________________________
      Intisari:
      Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam untuk menekan biaya komitmen, sementara Malaysia terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi demi mengamankan posisi politik di mata Barat.


      Hapus
    4. ART USA = BEDA KASTA BEDA LEVEL
      ________________________________________
      Daftar Kesepakatan Strategis & Kedaulatan Ekonomi Indonesia
      1. Keunggulan Negosiasi Dagang (Indonesia vs Malaydesh)
      Efisiensi Biaya: Indonesia hanya mengeluarkan nilai komitmen sebesar **US
      242 Miliar).
      Cakupan Produk: Indonesia berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk (lebih banyak dari Malaydesh yang hanya 1.711 produk).
      Dampak Ekonomi: Akses pasar ini mencakup sektor rakyat (pertanian & perikanan) hingga manufaktur teknologi tinggi.
      ________________________________________
      2. Dominasi Aset di PT Freeport Indonesia (PTFI)
      Kepemilikan Saham: Saham Indonesia meningkat dari 51,23% menjadi 63%, menjadikannya pemegang saham mayoritas mutlak.
      Akuisisi Gratis: Tambahan 12% saham diperoleh secara cuma-cuma (gratis) sebagai bagian dari kesepakatan perpanjangan izin.
      Investasi Masa Depan: Komitmen investasi baru dari Freeport-McMoRan sebesar US$ 20 Miliar (±Rp 312 Triliun) untuk eksplorasi dan hilirisasi.
      Kepastian Operasi: Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berlaku hingga seumur tambang (life of mine).
      ________________________________________
      3. Perlindungan Data dan Kedaulatan Digital
      Kategori Data: Data yang ditransfer adalah Data Komersial/Bisnis, bukan data kependudukan (nama, NIK, atau nomor telepon).
      Landasan Hukum: Seluruh pertukaran data wajib patuh pada UU PDP No. 27 Tahun 2022 yang menjamin privasi warga negara.
      Tujuan Transaksional: Pertukaran data hanya dilakukan untuk mendukung kelancaran arus barang dan jasa antarnegara (ekspor-impor).
      ________________________________________
      4. Posisi Strategis Global
      The Great Negotiator: Indonesia membuktikan diri sebagai pemimpin pasar ASEAN dengan daya tawar tinggi di hadapan kekuatan ekonomi besar seperti Amerika Serikat.
      Prinsip Ekonomi: Berhasil menerapkan prinsip "biaya minimal, hasil maksimal" dalam setiap perjanjian internasional yang ditandatangani.

      Hapus
    5. BUKAN DATA KEPENDUDUKAN = DATA KOMERSIL
      -
      1. Jenis Data yang Ditransfer
      Pemerintah menegaskan bahwa data yang menjadi bagian dari kesepakatan perdagangan tersebut adalah data komersial, bukan data pribadi penduduk atau data strategis negara.
      Bukan Data Identitas: Data yang ditransfer tidak mencakup nama, umur, atau nomor telepon warga negara.
      Kebutuhan Bisnis: Pertukaran data tersebut bersifat transaksional untuk mendukung kebutuhan pertukaran barang dan jasa antara kedua negara.
      -
      2. Landasan Hukum dan UU PDP
      Pemerintah menjamin bahwa setiap proses pemindahan data tetap mengacu pada koridor hukum Indonesia yang berlaku.
      UU Nomor 27 Tahun 2022: Pemindahan data pribadi lintas batas harus mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mewajibkan perlindungan ketat dan menjaga kerahasiaan.
      Kesetaraan Perlindungan: Amerika Serikat diakui sebagai yurisdiksi yang menyediakan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai standar hukum Indonesia agar transfer data dapat dilakukan secara sah.
      Bukan Penyerahan Bebas: Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan bahwa kesepakatan ini justru menjadi dasar hukum yang terukur dan aman dalam tata kelola data lintas negara, bukan memberikan akses tanpa batas.
      -
      3. Komitmen Kedaulatan Data
      Beberapa pejabat tinggi memberikan pernyataan resmi untuk menepis kekhawatiran publik:
      Menko Perekonomian: Menegaskan bahwa Indonesia tetap menjaga kedaulatan data dan tidak akan membuka akses tanpa dasar hukum yang kuat (legal framework).
      Menteri Sekretaris Negara: Menyatakan bahwa pemerintah justru ingin memastikan data pribadi WNI yang sudah ada di platform media sosial milik perusahaan AS tidak disalahgunakan.
      Presiden RI: Menjelaskan bahwa proses kesepakatan ini masih dalam tahap negosiasi dan pemerintah berkomitmen untuk tidak mengorbankan keamanan data masyarakat demi kerja sama digital.

      Hapus
    6. DATA KOMERSIAL BUKAN KEPENDUDUKAN
      DOMINASU SAHAM FREEPORT
      EFISIENSI NEGOSIASI
      -
      poin-poin kesepakatan strategis tersebut:
      -
      Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
      -
      Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
      -
      Izin Operasi Jangka Panjang: Sebagai bagian dari kesepakatan, pemerintah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport hingga seumur tambang (life of mine).
      -
      Investasi Raksasa: Freeport berkomitmen menambah investasi sebesar US$ 20 Miliar untuk penguatan hilirisasi dan eksplorasi tanpa membebani APBN.
      -
      Efisiensi Negosiasi Internasional: Indonesia menunjukkan posisi tawar yang kuat dengan biaya komitmen akses pasar 10x lebih murah dibandingkan Malaydesh, namun berhasil mengamankan tarif 0% untuk pos produk yang lebih banyak (1.819 produk).

      Hapus
    7. SAHAM INDONESIA - FREEPORT
      SEBELUM ART 51,23%
      TAMBAHAN ART 12%
      TOTAL SAHAM 51,23% +12% = 63,23%
      -
      Berdasarkan kesepakatan terbaru antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan (FCX) yang difinalisasi pada Februari 2026 di Washington, jumlah saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) dipastikan akan naik menjadi 63%.
      Berikut adalah detail rincian kepemilikan saham tersebut:
      Kepemilikan Saat Ini: Indonesia memegang 51,23% saham melalui BUMN holding pertambangan, MIND ID.
      Tambahan Saham: Indonesia mendapatkan tambahan 12% saham.
      Total Akhir: Dengan penambahan tersebut, total kepemilikan Indonesia menjadi 63%, sementara saham Freeport-McMoRan akan menyusut menjadi sekitar 37%.
      Status Kesepakatan: Kesepakatan ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai imbalan atas divestasi saham tambahan ini, pemerintah Indonesia memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport melampaui tahun 2041 hingga seumur tambang (life of mine).
      Poin Penting Lainnya:
      Biaya: Tambahan 12% saham ini dilaporkan diberikan kepada Indonesia secara cuma-cuma (gratis) sebagai bagian dari komitmen perpanjangan izin.
      Waktu Pelaksanaan: Pengalihan penuh secara administratif direncanakan terjadi pada tahun 2041.
      Investasi: Freeport berkomitmen menambah investasi sebesar US$ 20 Miliar (sekitar Rp 312 Triliun) untuk kegiatan eksplorasi dan hilirisasi lebih lanjut.
      -
      Analisis Strategis: Efisiensi Negosiasi dan Kedaulatan Ekonomi Indonesia
      1. Perbandingan Efisiensi Investasi: Indonesia vs. Malaydesh
      Jika kita melihat angka komitmen transaksi, Indonesia menunjukkan performa negosiasi yang jauh lebih unggul di pasar global:
      Nilai Komitmen (Biaya):
      Indonesia: US$ 22,7 Miliar
      Malaydesh: US$ 242 Miliar
      Selisih: Indonesia 10x lebih hemat.
      Cakupan Tarif 0%:
      Indonesia: 1.819 Pos Produk
      Malaydesh: 1.711 Pos Produk
      Selisih: Indonesia unggul 108 produk.
      Kualitas Produk:
      Indonesia: Menjangkau Rakyat s/d Manufaktur
      Malaydesh: Terbatas
      Keunggulan: Indonesia lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
      Analisis: Indonesia berhasil menerapkan prinsip "biaya minimal, hasil maksimal". Dengan komitmen hanya ~10% dari nilai yang dikeluarkan Malaydesh, Indonesia justru mengamankan akses pasar yang lebih luas. Ini membuktikan daya tawar Indonesia sebagai pemimpin pasar di ASEAN sangat diperhitungkan oleh dunia internasional.
      ________________________________________
      2. Kedaulatan Sumber Daya: Kesepakatan Freeport 2026
      Keberhasilan di meja negosiasi perdagangan juga linier dengan keberhasilan di sektor pertambangan strategis melalui kesepakatan di Washington (Februari 2026):
      Dominasi Kepemilikan: Peningkatan saham dari 51,23% menjadi 63% menempatkan Indonesia bukan lagi sekadar mitra, melainkan pemilik mayoritas mutlak yang mengendalikan arah kebijakan salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia.
      Keuntungan Finansial Tanpa Beban: Penambahan 12% saham secara gratis (cuma-cuma) adalah preseden besar dalam sejarah pertambangan global. Biasanya, peningkatan saham memerlukan buyback yang menguras cadangan devisa atau APBN.
      Investasi Berkelanjutan: Komitmen investasi tambahan sebesar US$ 20 Miliar dari Freeport-McMoRan memastikan bahwa teknologi, hilirisasi, dan eksplorasi terus berjalan tanpa menggunakan anggaran negara, namun hasilnya dinikmati mayoritas oleh Indonesia.
      ________________________________________
      Kesimpulan
      Indonesia saat ini sedang berada dalam posisi "The Great Negotiator".
      Di sisi Ekspor, kita membayar "uang tebusan" yang sangat murah (10x lebih murah dari Malaydesh) untuk akses pasar yang lebih luas.
      Di sisi Aset Negara, kita meningkatkan kepemilikan di perusahaan strategis (Freeport 63%) secara gratis sambil mengamankan investasi asing dalam jumlah raksasa.

      Hapus
    8. ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      -
      https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
      ________________________________________
      Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
      -
      Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
      -
      Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
      ________________________________________
      2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
      -
      Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
      -
      Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
      ________________________________________
      3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
      -
      Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
      -
      Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
      -
      Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
      -
      Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
      ________________________________________
      Intisari:
      Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan prinsip politik Bebas Aktif untuk menekan biaya komitmen dan memperkuat struktur industri nasional. Sebaliknya, Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi yang mengorbankan sebagian kedaulatan regulasi dan fleksibilitas politik luar negerinya.

      Hapus
    9. INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
      GOV. DEBT : 40% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
      DEFISIT : 2,9%
      GDP = USD 1,44 TRILIUN
      =============
      =============
      MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
      GOV. DEBT : 69% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
      DEFISIT : 3,8%
      GDP = USD 416,90 MILIAR
      5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
      -
      DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
      DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
      2029 = 438,09 BILLION USD
      2028 = 412,2 BILLION USD
      2027 = 386,51 BILLION USD
      2026 = 362,19 BILLION USD
      2025 = 338,75 BILLION USD
      2024 = 316,15 BILLION USD
      2023 = 293,83 BILLION USD
      2022 = 271,49 BILLION USD
      2021 = 247,49 BILLION USD
      2020 = 221,49 BILLION USD
      -
      DATA STATISTA 2029-2020 : DEBT PAY DEBT
      DATA STATISTA 2029-2020 : OVERLIMIT DEBT
      2029 = 69,54% DEBT RATIO TO GDP
      2028 = 69,34% DEBT RATIO TO GDP
      2027 = 68,8% DEBT RATIO TO GDP
      2026 = 68,17% DEBT RATIO TO GDP
      2025 = 68,07% DEBT RATIO TO GDP
      2024 = 68,38% DEBT RATIO TO GDP
      2023 = 69,76% DEBT RATIO TO GDP
      2022 = 65,5% DEBT RATIO TO GDP
      2021 = 69,16% DEBT RATIO TO GDP
      2020 = 67,69% DEBT RATIO TO GDP
      -
      DEBT 2024 = RM 1.63 TRILLION
      DEBT 2023 = RM 1,53 TRILLION
      DEBT 2022 = RM 1,45 TRILLION
      DEBT 2021 = RM 1,38 TRILLION
      DEBT 2020 = RM 1,32 TRILLION
      DEBT 2019 = RM 1,25 TRILLION
      DEBT 2018 = RM 1,19 TRILLION
      The Finance Ministry stated that the aggregate national household DEBT stood at RM1.53 trillion between 2018 and 2023. In aggregate, it said the household DEBT for 2022 was RM1.45 trillion, followed by RM1.38 trillion (2021,) RM1.32 trillion (2020), RM1.25 trillion (2019) and RM1.19 trillion (2018). “The ratio of household DEBT to gross domestic product (GDP) at the end of 2023 also slightly increased to 84.3% compared with 82% in 2018,” it said.
      -
      BNM = HOUSEHOLD DEBT IS ONE OF THE HIGHEST IN THE ASEAN ......
      MALAYDESH household DEBT is one of the highest in the ASEAN region. Against this backdrop, Bank Negara MALAYDESH (BNM) safeguards financial stability by monitoring and regulating the lending activity of all financial institutions in MALAYDESH , among other things.
      😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝

      Hapus
    10. KEDAULATAN MANDIRI VS. KETERGANTUNGAN TERSTRUKTUR
      -
      Analisis menunjukkan bahwa Indonesia berhasil memposisikan diri sebagai Mitra Strategis Mandiri (Rule-Maker), sementara Malaydesh terjebak dalam posisi Negara Satelit (Rule-Taker) dengan beban komitmen yang tidak proporsional.
      ________________________________________
      Dominasi Aset dan Kedaulatan Ekonomi
      -
      Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya melalui kepemilikan 63,23% saham PT Freeport Indonesia, di mana tambahan 12% saham didapat secara gratis. Ini memberikan kendali penuh atas kekayaan alam nasional tanpa membebani keuangan negara.
      -
      Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan karena adanya klausul pemutusan sepihak oleh AS jika Malaydesh menjalin hubungan dagang dengan rival geopolitik (seperti China/Rusia), yang secara de facto membatasi kebijakan luar negeri bebas aktif mereka.
      ________________________________________
      2. Efisiensi Biaya vs. Pemborosan Devisa
      -
      Indonesia: Menunjukkan keunggulan negosiasi luar biasa dengan hanya berkomitmen US$ 22,7 Miliar untuk mendapatkan akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada Hilirisasi memastikan uang tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur dan energi hijau.
      -
      Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut justru dialokasikan untuk membeli produk jadi AS (Boeing & LNG), yang bersifat transfer kekayaan kembali ke negara maju (model konsumsi).
      ________________________________________
      3. Keamanan Data dan Standarisasi
      -
      Indonesia: Menjamin keamanan warga negara melalui UU PDP, memastikan hanya Data Komersial yang terlibat dalam transaksi lintas batas, bukan data kependudukan pribadi.
      -
      Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi), termasuk kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas dan larangan membatasi produk AS, yang dapat menghambat inovasi serta kemandirian teknologi lokal.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Fiskal dan Masa Depan
      -
      Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas (utang pemerintah hanya 40% dari GDP) untuk penguatan struktur industri,
      -
      Malaydesh berada dalam kondisi krisis utang (69% dari GDP) dengan pola "gali lubang tutup lubang" yang mengancam stabilitas ekonomi jangka panjang.
      ________________________________________
      Intisari:
      Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam untuk menekan biaya komitmen, sementara Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi demi mengamankan posisi politik di mata Barat.

      Hapus
    11. INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
      GOV. DEBT : 40% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
      DEFISIT : 2,9%
      GDP = USD 1,44 TRILIUN
      =============
      =============
      MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
      GOV. DEBT : 69% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
      DEFISIT : 3,8%
      GDP = USD 416,90 MILIAR
      5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
      -
      1. Penguasaan Aset & Sumber Daya Strategis
      Dominasi Freeport: Indonesia sukses meningkatkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia menjadi 63,23%.
      Efisiensi Biaya: Tambahan 12% saham diperoleh secara gratis melalui MoU Washington 2026, memperkuat kontrol atas hilirisasi mineral nasional.
      ________________________________________
      2. Efisiensi Komitmen Perdagangan
      Rasio Biaya Tinggi: Indonesia hanya berkomitmen US$ 22,7 Miliar untuk 1.819 pos produk (tarif 0%).
      Perbandingan Kontras: Malaydesh harus membayar US$ 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan akses untuk 1.711 pos produk.
      ________________________________________
      3. Kedaulatan Politik & Data Digital
      Kedaulatan Data: Pertukaran data bersifat komersial murni (bukan identitas pribadi) dan dilindungi oleh UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
      Otonomi Kebijakan: Indonesia bertindak sebagai Rule-Maker dengan prinsip Bebas Aktif, sedangkan Malaydesh cenderung menjadi Rule-Taker yang terikat klausul intervensi pihak ketiga.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Ekonomi & Fiskal
      Stabilitas Utang: Rasio utang Indonesia aman di angka 40% PDB, jauh di bawah Malaydesh yang mencapai 69% PDB (melewati batas risiko).
      Beban Rumah Tangga: Utang masyarakat Indonesia rendah (16% PDB), berbanding terbalik dengan Malaydesh (84,3% PDB) yang berisiko krisis finansial.
      ________________________________________
      5. Transformasi Industri (Hilirisasi vs Konsumsi)
      Fokus Indonesia: Investasi diarahkan pada pembangunan pabrik, energi hijau, dan pengolahan nikel untuk menciptakan lapangan kerja.
      Model Malaydesh: Komitmen lebih banyak berupa pembelian produk jadi (pesawat/LNG), yang merupakan transfer kekayaan kembali ke negara maju.

      Hapus
    12. DATA KOMERSIAL BUKAN DATA KEPENDUDUKAN
      SAHAM FREEPORT 51,23%+12% = 63,23%
      -
      Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
      -
      Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
      ==========
      ==========
      ART MALAYDESH
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    13. SAHAM INDONESIA - FREEPORT
      SEBELUM ART 51,23%
      TAMBAHAN ART 12%
      TOTAL SAHAM 51,23% +12% = 63,23%
      -
      Berdasarkan kesepakatan terbaru antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan (FCX) yang difinalisasi pada Februari 2026 di Washington, jumlah saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) dipastikan akan naik menjadi 63%.
      Berikut adalah detail rincian kepemilikan saham tersebut:
      Kepemilikan Saat Ini: Indonesia memegang 51,23% saham melalui BUMN holding pertambangan, MIND ID.
      Tambahan Saham: Indonesia mendapatkan tambahan 12% saham.
      Total Akhir: Dengan penambahan tersebut, total kepemilikan Indonesia menjadi 63%, sementara saham Freeport-McMoRan akan menyusut menjadi sekitar 37%.
      Status Kesepakatan: Kesepakatan ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai imbalan atas divestasi saham tambahan ini, pemerintah Indonesia memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport melampaui tahun 2041 hingga seumur tambang (life of mine).
      Poin Penting Lainnya:
      Biaya: Tambahan 12% saham ini dilaporkan diberikan kepada Indonesia secara cuma-cuma (gratis) sebagai bagian dari komitmen perpanjangan izin.
      Waktu Pelaksanaan: Pengalihan penuh secara administratif direncanakan terjadi pada tahun 2041.
      Investasi: Freeport berkomitmen menambah investasi sebesar US$ 20 Miliar (sekitar Rp 312 Triliun) untuk kegiatan eksplorasi dan hilirisasi lebih lanjut.
      -
      Analisis Strategis: Efisiensi Negosiasi dan Kedaulatan Ekonomi Indonesia
      1. Perbandingan Efisiensi Investasi: Indonesia vs. Malaydesh
      Jika kita melihat angka komitmen transaksi, Indonesia menunjukkan performa negosiasi yang jauh lebih unggul di pasar global:
      Nilai Komitmen (Biaya):
      Indonesia: US$ 22,7 Miliar
      Malaydesh: US$ 242 Miliar
      Selisih: Indonesia 10x lebih hemat.
      Cakupan Tarif 0%:
      Indonesia: 1.819 Pos Produk
      Malaydesh: 1.711 Pos Produk
      Selisih: Indonesia unggul 108 produk.
      Kualitas Produk:
      Indonesia: Menjangkau Rakyat s/d Manufaktur
      Malaydesh: Terbatas
      Keunggulan: Indonesia lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
      Analisis: Indonesia berhasil menerapkan prinsip "biaya minimal, hasil maksimal". Dengan komitmen hanya ~10% dari nilai yang dikeluarkan Malaydesh, Indonesia justru mengamankan akses pasar yang lebih luas. Ini membuktikan daya tawar Indonesia sebagai pemimpin pasar di ASEAN sangat diperhitungkan oleh dunia internasional.
      ________________________________________
      2. Kedaulatan Sumber Daya: Kesepakatan Freeport 2026
      Keberhasilan di meja negosiasi perdagangan juga linier dengan keberhasilan di sektor pertambangan strategis melalui kesepakatan di Washington (Februari 2026):
      Dominasi Kepemilikan: Peningkatan saham dari 51,23% menjadi 63% menempatkan Indonesia bukan lagi sekadar mitra, melainkan pemilik mayoritas mutlak yang mengendalikan arah kebijakan salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia.
      Keuntungan Finansial Tanpa Beban: Penambahan 12% saham secara gratis (cuma-cuma) adalah preseden besar dalam sejarah pertambangan global. Biasanya, peningkatan saham memerlukan buyback yang menguras cadangan devisa atau APBN.
      Investasi Berkelanjutan: Komitmen investasi tambahan sebesar US$ 20 Miliar dari Freeport-McMoRan memastikan bahwa teknologi, hilirisasi, dan eksplorasi terus berjalan tanpa menggunakan anggaran negara, namun hasilnya dinikmati mayoritas oleh Indonesia.
      ________________________________________
      Kesimpulan
      Indonesia saat ini sedang berada dalam posisi "The Great Negotiator".
      Di sisi Ekspor, kita membayar "uang tebusan" yang sangat murah (10x lebih murah dari Malaydesh) untuk akses pasar yang lebih luas.
      Di sisi Aset Negara, kita meningkatkan kepemilikan di perusahaan strategis (Freeport 63%) secara gratis sambil mengamankan investasi asing dalam jumlah raksasa.

      Hapus
  19. Ayat mau menyedapkan hati GORILLA yang jelas RUGI BANYAK.... 😂😂😂😂..... dia lupa data peribadi, mineral kritis dan Pasar terbuka Seluasnya untuk TRUMP....

    Lepas tu Teriak Teriak ANTEK ASING... 🔥🔥🤣🤣🤣

    BalasHapus
    Balasan
    1. DATA KOMERSIAL
      DOMINASI SAHAM FREEPORT 63,23%)
      -
      1. Kedaulatan Data Digital (Data Komersial vs. Kependudukan)
      Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan transfer data lintas batas, khususnya dalam konteks perdagangan dengan Amerika Serikat, bukan merupakan transfer data pribadi kependudukan, melainkan data komersial.
      Penjelasan Pemerintah: Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kominfo) menyatakan bahwa transfer data tersebut hanya berlaku untuk data komersial dan tetap berada di bawah pengawasan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
      Landasan Hukum: Seluruh proses ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku penuh sejak akhir 2024. UU ini menjamin hak privasi warga negara dan mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran pemrosesan data.
      Sumber Utama:
      MetroTVNews: "Bukan Data Pribadi, Pemerintah Tegaskan Transfer ke AS Hanya untuk Data Komersial" (Juli 2025).
      detikNews: "Poin-poin Penjelasan Pemerintah soal Transfer Data RI-AS" (Juli 2025).
      Siaran Pers Kementerian Komdigi: "Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS" (Juli 2025).
      ________________________________________
      2. Dominasi Saham Freeport (Kenaikan menjadi 63,23%)
      Kepastian penambahan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) telah dikonfirmasi oleh berbagai pejabat tinggi negara sebagai hasil dari negosiasi perpanjangan izin operasi.
      Penambahan Saham Gratis: Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, serta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tambahan 12% saham tersebut diperoleh secara "free of charge" atau gratis (tanpa biaya akuisisi).
      Total Kepemilikan: Dengan tambahan 12% dari kepemilikan saat ini yang sebesar 51,23%, total saham yang akan dikuasai Indonesia menjadi 63,23% (sering dibulatkan menjadi 63% dalam pemberitaan media). Proses divestasi ini ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun 2026.
      Sumber Utama:
      Kompas.id: "Indonesia Akan Tambah Kepemilikan Saham Freeport 12 Persen" (Oktober 2025).
      detikFinance: "Freeport Lepas 12% Saham ke RI Gratis Setelah 2041" (Februari 2026).
      CNBC Indonesia: "Freeport Akan Lepas 12% Saham ke Pemerintah RI Pasca 2041, Gratis!" (Februari 2026).
      VOI.id: "Pemerintah Pastikan Penambahan 12 Persen Saham Freeport Gratis" (Oktober 2025).
      ________________________________________
      Ringkasan Sumber Utama
      Pernyataan Sumber Berita/Otoritas
      Data Komersial & UU PDP Kementerian Komdigi, MetroTVNews, detikNews, UU No. 27 Tahun 2022.
      Saham Freeport 63% (12% Gratis) Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Rosan Roeslani, CNBC Indonesia, Kompas, detikFinance.

      Hapus
    2. DATA KOMERSIAL BUKAN DATA KEPENDUDUKAN
      SAHAM FREEPORT 51,23%+12% = 63,23%
      -
      Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
      -
      Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
      ==========
      ==========
      ART MALAYDESH
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    3. DATA KOMERSIAL BUKAN DATA KEPENDUDUKAN
      SAHAM FREEPORT 51,23%+12% = 63,23%
      -
      Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
      -
      Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
      -
      1. Rasio Efisiensi Biaya (Cost-Benefit Analysis)
      Indonesia menunjukkan kemampuan negosiasi yang luar biasa dengan angka US$22,7 Miliar. Dalam konteks ekonomi internasional, ini adalah "biaya masuk" yang sangat rendah untuk akses pasar sebesar itu.
      -
      Indonesia: Fokus pada multiplier effect. Uang tebusan yang rendah berarti beban APBN atau sektor swasta tidak tertekan, sehingga modal bisa dialokasikan untuk penguatan struktur industri dalam negeri.
      -
      Malaysia: Angka US$242 Miliar (10x lipat) menunjukkan adanya leverage yang lemah. Malaysia terjebak dalam skema di mana mereka harus mensubsidi ekonomi AS (melalui pembelian produk besar) hanya untuk mendapatkan hak berdagang yang cakupannya justru lebih kecil dari Indonesia.
      ________________________________________
      2. Kedaulatan vs. Intervensi: Prinsip Bebas Aktif
      Ini adalah perbedaan paling fundamental.
      -
      Klausul Pemutusan Sepihak: Jika benar Malaysia memiliki klausul kontrol di mana AS bisa memutus perjanjian akibat hubungan dengan negara ketiga (seperti China atau Rusia), maka Malaysia secara de facto telah kehilangan sebagian kedaulatan politik luar negerinya. Ini disebut sebagai "Klausul Negara Pihak Ketiga" yang sering digunakan AS untuk mengisolasi rival geopolitiknya.
      -
      Resiliensi Indonesia: Dengan tetap memegang prinsip Bebas Aktif, Indonesia menghindari "jebakan keberpihakan". Hal ini memungkinkan Indonesia menjadi hub netral yang bisa menerima investasi dari Timur (China) sekaligus mendapatkan fasilitas tarif dari Barat (AS).
      ________________________________________
      3. Standarisasi dan Keamanan Nasional
      -
      Standard Rule-Maker vs. Rule-Taker: Indonesia bertindak sebagai pembuat kebijakan mandiri.
      -
      Sebaliknya, kewajiban Malaysia untuk mengadopsi standar AS atas nama "keamanan nasional AS" adalah bentuk imperialisme regulasi. Malaysia dipaksa menyesuaikan ekosistem hukum dan teknisnya dengan kepentingan Washington, yang bisa menghambat inovasi lokal yang tidak sejalan dengan standar AS.
      ________________________________________
      4. Optimalisasi Sektor Riil (Pos Produk)
      Selisih 108 pos produk (1.819 vs 1.711) mungkin terlihat kecil secara angka, namun secara strategis sangat signifikan:
      -
      Indonesia: Memperjuangkan komoditas rakyat. Artinya, manfaat tarif 0% ini dirasakan langsung oleh petani, UMKM, dan industri manufaktur padat karya.
      -
      Malaysia: Dengan jumlah produk yang lebih sedikit namun biaya 10x lebih mahal, Malaysia mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss).
      ________________________________________
      5. Orientasi Pertumbuhan: Hilirisasi vs. Konsumsi
      -
      Hilirisasi Indonesia: Investasi diarahkan untuk membangun pabrik, pengolahan nikel, dan energi hijau di tanah air. Uang tetap berputar di dalam negeri untuk menciptakan lapangan kerja.
      -
      Model Malaysia: Pembelian masif pesawat Boeing dan LNG dari AS sebenarnya adalah bentuk transfer kekayaan kembali ke AS. Malaysia membeli produk jadi yang mahal untuk mendukung industri AS, sementara Indonesia fokus membangun basis produksi sendiri.
      ________________________________________
      Kesimpulan
      Perbandingan ini menunjukkan bahwa Indonesia berhasil memposisikan diri sebagai Mitra Strategis, sedangkan Malaysia terlihat lebih seperti Negara Satelit dalam konteks perjanjian ini. Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan pasar domestiknya untuk menekan biaya komitmen, sementara Malaysia tampaknya terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga yang sangat tinggi demi mengamankan posisi politiknya di mata Barat.

      Hapus
    4. KUAT VERSUS LEMAH
      -
      🇮🇩 KEUNGGULAN EKONOMI INDONESIA: Fiskal Sehat & Diplomasi Kuat
      Indonesia menunjukkan posisi yang jauh lebih stabil dalam pengelolaan utang dan hasil negosiasi internasional:
      -
      Rasio Utang yang Sangat Aman: Dengan Government Debt di angka 40% dari GDP (jauh di bawah batas limit 60%), Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas untuk pembangunan.
      -
      Ketahanan Rumah Tangga: Angka Household Debt yang hanya 16% dari GDP menunjukkan masyarakat tidak terbebani utang konsumsi yang berisiko sistemik.
      -
      Efisiensi Negosiasi Internasional:
      Biaya Rendah, Hasil Tinggi: Indonesia hanya mengeluarkan komitmen US$ 22,7 Miliar untuk mendapatkan tarif 0% pada 1.819 pos produk.
      -
      Kedaulatan Saham: Berhasil menguasai 63% saham PT Freeport Indonesia, dengan tambahan 12% saham yang didapat secara cuma-cuma (gratis).
      -
      Kedaulatan Data: Perlindungan data yang ketat melalui UU PDP No. 27 Tahun 2022, memastikan hanya data komersial yang terlibat dalam transaksi, bukan data pribadi penduduk.
      ________________________________________
      🇲🇾 Kelemahan Ekonomi Malaysia: Beban Utang & Ketergantungan
      Sebaliknya, Malaysia menghadapi tantangan besar pada struktur utang dan posisi tawarnya:
      -
      Beban Utang Pemerintah yang Tinggi: Rasio utang terhadap GDP mencapai 69%, yang sudah melampaui batas aman (overlimit) dan diprediksi terus meningkat hingga 2029.
      -
      Krisis Utang Rumah Tangga: Angka 84,3% dari GDP menempatkan Malaysia sebagai salah satu negara dengan utang rumah tangga tertinggi di ASEAN, yang berisiko pada stabilitas keuangan jangka panjang.
      -
      Negosiasi yang "Mahal":
      Harus membayar komitmen hingga US$ 242 Miliar (10x lipat dari Indonesia) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk (lebih sedikit dari Indonesia).
      Adanya klausul kontrol dari pihak asing yang dianggap dapat mengurangi independensi kebijakan ekonomi nasional.
      -
      Siklus "Gali Lubang Tutup Lubang": Data Statista menunjukkan tren Debt Pay Debt, di mana utang baru digunakan untuk membayar utang lama.

      Hapus
    5. ART INDONESIA VERSUS ART MALAYDESH
      ART Indonesia versus ART MALAYDESH
      ART Indonesia versus ART MALAYDESH
      -
      Berikut adalah perbandingan strategis antara Indonesia dan Malaydesh dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat per Februari 2026 dalam bentuk daftar:
      -
      1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
      🇮🇩 Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
      🇲🇾 Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
      -
      2. Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
      🇮🇩 Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
      🇲🇾 Malaydesh: Terlihat Tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
      -
      3. Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
      🇮🇩 Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
      🇲🇾 Malaydesh: Wajib Adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
      -
      4. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
      🇮🇩 Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
      🇲🇾 Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
      -
      5. Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
      🇮🇩 Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
      🇲🇾 Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat.

      Hapus
    6. ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      -
      https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
      ________________________________________
      Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
      -
      Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
      -
      Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
      ________________________________________
      2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
      -
      Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
      -
      Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
      ________________________________________
      3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
      -
      Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
      -
      Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
      -
      Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
      -
      Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
      ________________________________________
      Intisari:
      Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan prinsip politik Bebas Aktif untuk menekan biaya komitmen dan memperkuat struktur industri nasional. Sebaliknya, Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi yang mengorbankan sebagian kedaulatan regulasi dan fleksibilitas politik luar negerinya.

      Hapus
    7. ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      -
      https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
      ________________________________________
      Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
      -
      Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
      -
      Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
      ________________________________________
      2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
      -
      Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
      -
      Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
      ________________________________________
      3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
      -
      Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
      -
      Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
      -
      Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
      -
      Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
      ________________________________________
      Intisari:
      Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan prinsip politik Bebas Aktif untuk menekan biaya komitmen dan memperkuat struktur industri nasional. Sebaliknya, Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi yang mengorbankan sebagian kedaulatan regulasi dan fleksibilitas politik luar negerinya.

      Hapus
    8. DATA KOMERSIAL
      DOMINASI SAHAM FREEPORT 63,23%)
      -
      1. Kedaulatan Data Digital (Data Komersial vs. Kependudukan)
      Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan transfer data lintas batas, khususnya dalam konteks perdagangan dengan Amerika Serikat, bukan merupakan transfer data pribadi kependudukan, melainkan data komersial.
      Penjelasan Pemerintah: Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kominfo) menyatakan bahwa transfer data tersebut hanya berlaku untuk data komersial dan tetap berada di bawah pengawasan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
      Landasan Hukum: Seluruh proses ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku penuh sejak akhir 2024. UU ini menjamin hak privasi warga negara dan mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran pemrosesan data.
      Sumber Utama:
      MetroTVNews: "Bukan Data Pribadi, Pemerintah Tegaskan Transfer ke AS Hanya untuk Data Komersial" (Juli 2025).
      detikNews: "Poin-poin Penjelasan Pemerintah soal Transfer Data RI-AS" (Juli 2025).
      Siaran Pers Kementerian Komdigi: "Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS" (Juli 2025).
      ________________________________________
      2. Dominasi Saham Freeport (Kenaikan menjadi 63,23%)
      Kepastian penambahan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) telah dikonfirmasi oleh berbagai pejabat tinggi negara sebagai hasil dari negosiasi perpanjangan izin operasi.
      Penambahan Saham Gratis: Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, serta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tambahan 12% saham tersebut diperoleh secara "free of charge" atau gratis (tanpa biaya akuisisi).
      Total Kepemilikan: Dengan tambahan 12% dari kepemilikan saat ini yang sebesar 51,23%, total saham yang akan dikuasai Indonesia menjadi 63,23% (sering dibulatkan menjadi 63% dalam pemberitaan media). Proses divestasi ini ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun 2026.
      Sumber Utama:
      Kompas.id: "Indonesia Akan Tambah Kepemilikan Saham Freeport 12 Persen" (Oktober 2025).
      detikFinance: "Freeport Lepas 12% Saham ke RI Gratis Setelah 2041" (Februari 2026).
      CNBC Indonesia: "Freeport Akan Lepas 12% Saham ke Pemerintah RI Pasca 2041, Gratis!" (Februari 2026).
      VOI.id: "Pemerintah Pastikan Penambahan 12 Persen Saham Freeport Gratis" (Oktober 2025).
      ________________________________________
      Ringkasan Sumber Utama
      Pernyataan Sumber Berita/Otoritas
      Data Komersial & UU PDP Kementerian Komdigi, MetroTVNews, detikNews, UU No. 27 Tahun 2022.
      Saham Freeport 63% (12% Gratis) Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Rosan Roeslani, CNBC Indonesia, Kompas, detikFinance.

      Hapus
    9. DATA KOMERSIAL
      DOMINASI SAHAM FREEPORT 63,23%)
      -
      1. Kedaulatan Data Digital (Data Komersial vs. Kependudukan)
      Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan transfer data lintas batas, khususnya dalam konteks perdagangan dengan Amerika Serikat, bukan merupakan transfer data pribadi kependudukan, melainkan data komersial.
      Penjelasan Pemerintah: Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kominfo) menyatakan bahwa transfer data tersebut hanya berlaku untuk data komersial dan tetap berada di bawah pengawasan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
      Landasan Hukum: Seluruh proses ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku penuh sejak akhir 2024. UU ini menjamin hak privasi warga negara dan mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran pemrosesan data.
      Sumber Utama:
      MetroTVNews: "Bukan Data Pribadi, Pemerintah Tegaskan Transfer ke AS Hanya untuk Data Komersial" (Juli 2025).
      detikNews: "Poin-poin Penjelasan Pemerintah soal Transfer Data RI-AS" (Juli 2025).
      Siaran Pers Kementerian Komdigi: "Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS" (Juli 2025).
      ________________________________________
      2. Dominasi Saham Freeport (Kenaikan menjadi 63,23%)
      Kepastian penambahan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) telah dikonfirmasi oleh berbagai pejabat tinggi negara sebagai hasil dari negosiasi perpanjangan izin operasi.
      Penambahan Saham Gratis: Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, serta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tambahan 12% saham tersebut diperoleh secara "free of charge" atau gratis (tanpa biaya akuisisi).
      Total Kepemilikan: Dengan tambahan 12% dari kepemilikan saat ini yang sebesar 51,23%, total saham yang akan dikuasai Indonesia menjadi 63,23% (sering dibulatkan menjadi 63% dalam pemberitaan media). Proses divestasi ini ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun 2026.
      Sumber Utama:
      Kompas.id: "Indonesia Akan Tambah Kepemilikan Saham Freeport 12 Persen" (Oktober 2025).
      detikFinance: "Freeport Lepas 12% Saham ke RI Gratis Setelah 2041" (Februari 2026).
      CNBC Indonesia: "Freeport Akan Lepas 12% Saham ke Pemerintah RI Pasca 2041, Gratis!" (Februari 2026).
      VOI.id: "Pemerintah Pastikan Penambahan 12 Persen Saham Freeport Gratis" (Oktober 2025).
      ________________________________________
      Ringkasan Sumber Utama
      Pernyataan Sumber Berita/Otoritas
      Data Komersial & UU PDP = Kementerian Komdigi, MetroTVNews, detikNews, UU No. 27 Tahun 2022.
      -
      Saham Freeport 63% (12% Gratis) = Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Rosan Roeslani, CNBC Indonesia, Kompas, detikFinance.

      Hapus
    10. ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      -
      https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
      ________________________________________
      Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
      -
      Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
      -
      Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
      ________________________________________
      2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
      -
      Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
      -
      Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
      ________________________________________
      3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
      -
      Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
      -
      Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
      -
      Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
      -
      Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
      ________________________________________
      Intisari:
      Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan prinsip politik Bebas Aktif untuk menekan biaya komitmen dan memperkuat struktur industri nasional. Sebaliknya, Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi yang mengorbankan sebagian kedaulatan regulasi dan fleksibilitas politik luar negerinya.

      Hapus
    11. DATA KOMERSIAL
      DOMINASI SAHAM FREEPORT 63,23%)
      -
      1. Kedaulatan Data Digital (Data Komersial vs. Kependudukan)
      Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan transfer data lintas batas, khususnya dalam konteks perdagangan dengan Amerika Serikat, bukan merupakan transfer data pribadi kependudukan, melainkan data komersial.
      Penjelasan Pemerintah: Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kominfo) menyatakan bahwa transfer data tersebut hanya berlaku untuk data komersial dan tetap berada di bawah pengawasan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
      Landasan Hukum: Seluruh proses ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku penuh sejak akhir 2024. UU ini menjamin hak privasi warga negara dan mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran pemrosesan data.
      -
      Sumber Utama:
      MetroTVNews: "Bukan Data Pribadi, Pemerintah Tegaskan Transfer ke AS Hanya untuk Data Komersial" (Juli 2025).
      detikNews: "Poin-poin Penjelasan Pemerintah soal Transfer Data RI-AS" (Juli 2025).
      Siaran Pers Kementerian Komdigi: "Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS" (Juli 2025).
      ________________________________________
      2. Dominasi Saham Freeport (Kenaikan menjadi 63,23%)
      Kepastian penambahan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) telah dikonfirmasi oleh berbagai pejabat tinggi negara sebagai hasil dari negosiasi perpanjangan izin operasi.
      Penambahan Saham Gratis: Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, serta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tambahan 12% saham tersebut diperoleh secara "free of charge" atau gratis (tanpa biaya akuisisi).
      Total Kepemilikan: Dengan tambahan 12% dari kepemilikan saat ini yang sebesar 51,23%, total saham yang akan dikuasai Indonesia menjadi 63,23% (sering dibulatkan menjadi 63% dalam pemberitaan media). Proses divestasi ini ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun 2026.
      -
      Sumber Utama:
      Kompas.id: "Indonesia Akan Tambah Kepemilikan Saham Freeport 12 Persen" (Oktober 2025).
      detikFinance: "Freeport Lepas 12% Saham ke RI Gratis Setelah 2041" (Februari 2026).
      CNBC Indonesia: "Freeport Akan Lepas 12% Saham ke Pemerintah RI Pasca 2041, Gratis!" (Februari 2026).
      VOI.id: "Pemerintah Pastikan Penambahan 12 Persen Saham Freeport Gratis" (Oktober 2025).
      ________________________________________
      Ringkasan Sumber Utama
      Pernyataan Sumber Berita/Otoritas
      Data Komersial & UU PDP = Kementerian Komdigi, MetroTVNews, detikNews, UU No. 27 Tahun 2022.
      -
      Saham Freeport 63% (12% Gratis) = Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Rosan Roeslani, CNBC Indonesia, Kompas, detikFinance.

      Hapus
    12. DATA KOMERSIAL BUKAN DATA KEPENDUDUKAN
      SAHAM FREEPORT 51,23%+12% = 63,23%
      -
      Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
      -
      Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
      -
      1. Rasio Efisiensi Biaya (Cost-Benefit Analysis)
      Indonesia menunjukkan kemampuan negosiasi yang luar biasa dengan angka US$22,7 Miliar. Dalam konteks ekonomi internasional, ini adalah "biaya masuk" yang sangat rendah untuk akses pasar sebesar itu.
      -
      Indonesia: Fokus pada multiplier effect. Uang tebusan yang rendah berarti beban APBN atau sektor swasta tidak tertekan, sehingga modal bisa dialokasikan untuk penguatan struktur industri dalam negeri.
      -
      Malaydesh: Angka US$242 Miliar (10x lipat) menunjukkan adanya leverage yang lemah. Malaydesh terjebak dalam skema di mana mereka harus mensubsidi ekonomi AS (melalui pembelian produk besar) hanya untuk mendapatkan hak berdagang yang cakupannya justru lebih kecil dari Indonesia.
      ________________________________________
      2. Kedaulatan vs. Intervensi: Prinsip Bebas Aktif
      Ini adalah perbedaan paling fundamental.
      -
      Klausul Pemutusan Sepihak: Jika benar Malaydesh memiliki klausul kontrol di mana AS bisa memutus perjanjian akibat hubungan dengan negara ketiga (seperti China atau Rusia), maka Malaydesh secara de facto telah kehilangan sebagian kedaulatan politik luar negerinya. Ini disebut sebagai "Klausul Negara Pihak Ketiga" yang sering digunakan AS untuk mengisolasi rival geopolitiknya.
      -
      Resiliensi Indonesia: Dengan tetap memegang prinsip Bebas Aktif, Indonesia menghindari "jebakan keberpihakan". Hal ini memungkinkan Indonesia menjadi hub netral yang bisa menerima investasi dari Timur (China) sekaligus mendapatkan fasilitas tarif dari Barat (AS).
      ________________________________________
      3. Standarisasi dan Keamanan Nasional
      -
      Standard Rule-Maker vs. Rule-Taker: Indonesia bertindak sebagai pembuat kebijakan mandiri.
      -
      Sebaliknya, kewajiban Malaydesh untuk mengadopsi standar AS atas nama "keamanan nasional AS" adalah bentuk imperialisme regulasi. Malaydesh dipaksa menyesuaikan ekosistem hukum dan teknisnya dengan kepentingan Washington, yang bisa menghambat inovasi lokal yang tidak sejalan dengan standar AS.
      ________________________________________
      4. Optimalisasi Sektor Riil (Pos Produk)
      Selisih 108 pos produk (1.819 vs 1.711) mungkin terlihat kecil secara angka, namun secara strategis sangat signifikan:
      -
      Indonesia: Memperjuangkan komoditas rakyat. Artinya, manfaat tarif 0% ini dirasakan langsung oleh petani, UMKM, dan industri manufaktur padat karya.
      -
      Malaydesh: Dengan jumlah produk yang lebih sedikit namun biaya 10x lebih mahal, Malaydesh mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss).
      ________________________________________
      5. Orientasi Pertumbuhan: Hilirisasi vs. Konsumsi
      -
      Hilirisasi Indonesia: Investasi diarahkan untuk membangun pabrik, pengolahan nikel, dan energi hijau di tanah air. Uang tetap berputar di dalam negeri untuk menciptakan lapangan kerja.
      -
      Model Malaydesh: Pembelian masif pesawat Boeing dan LNG dari AS sebenarnya adalah bentuk transfer kekayaan kembali ke AS. Malaydesh membeli produk jadi yang mahal untuk mendukung industri AS, sementara Indonesia fokus membangun basis produksi sendiri.
      ________________________________________
      Kesimpulan
      Perbandingan ini menunjukkan bahwa Indonesia berhasil memposisikan diri sebagai Mitra Strategis, sedangkan Malaydesh terlihat lebih seperti Negara Satelit dalam konteks perjanjian ini. Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan pasar domestiknya untuk menekan biaya komitmen, sementara Malaydesh tampaknya terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga yang sangat tinggi demi mengamankan posisi politiknya di mata Barat.

      Hapus
    13. DATA KOMERSIAL BUKAN KEPENDUDUKAN
      DOMINASU SAHAM FREEPORT
      EFISIENSI NEGOSIASI
      -
      poin-poin kesepakatan strategis tersebut:
      -
      Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
      -
      Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
      -
      Izin Operasi Jangka Panjang: Sebagai bagian dari kesepakatan, pemerintah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport hingga seumur tambang (life of mine).
      -
      Investasi Raksasa: Freeport berkomitmen menambah investasi sebesar US$ 20 Miliar untuk penguatan hilirisasi dan eksplorasi tanpa membebani APBN.
      -
      Efisiensi Negosiasi Internasional: Indonesia menunjukkan posisi tawar yang kuat dengan biaya komitmen akses pasar 10x lebih murah dibandingkan Malaydesh, namun berhasil mengamankan tarif 0% untuk pos produk yang lebih banyak (1.819 produk).

      Hapus
  20. DATA KOMERSIAL
    DOMINASI SAHAM FREEPORT 63,23%)
    -
    1. Kedaulatan Data Digital (Data Komersial vs. Kependudukan)
    Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan transfer data lintas batas, khususnya dalam konteks perdagangan dengan Amerika Serikat, bukan merupakan transfer data pribadi kependudukan, melainkan data komersial.
    Penjelasan Pemerintah: Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kominfo) menyatakan bahwa transfer data tersebut hanya berlaku untuk data komersial dan tetap berada di bawah pengawasan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
    Landasan Hukum: Seluruh proses ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku penuh sejak akhir 2024. UU ini menjamin hak privasi warga negara dan mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran pemrosesan data.
    Sumber Utama:
    MetroTVNews: "Bukan Data Pribadi, Pemerintah Tegaskan Transfer ke AS Hanya untuk Data Komersial" (Juli 2025).
    detikNews: "Poin-poin Penjelasan Pemerintah soal Transfer Data RI-AS" (Juli 2025).
    Siaran Pers Kementerian Komdigi: "Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS" (Juli 2025).
    ________________________________________
    2. Dominasi Saham Freeport (Kenaikan menjadi 63,23%)
    Kepastian penambahan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) telah dikonfirmasi oleh berbagai pejabat tinggi negara sebagai hasil dari negosiasi perpanjangan izin operasi.
    Penambahan Saham Gratis: Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, serta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tambahan 12% saham tersebut diperoleh secara "free of charge" atau gratis (tanpa biaya akuisisi).
    Total Kepemilikan: Dengan tambahan 12% dari kepemilikan saat ini yang sebesar 51,23%, total saham yang akan dikuasai Indonesia menjadi 63,23% (sering dibulatkan menjadi 63% dalam pemberitaan media). Proses divestasi ini ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun 2026.
    Sumber Utama:
    Kompas.id: "Indonesia Akan Tambah Kepemilikan Saham Freeport 12 Persen" (Oktober 2025).
    detikFinance: "Freeport Lepas 12% Saham ke RI Gratis Setelah 2041" (Februari 2026).
    CNBC Indonesia: "Freeport Akan Lepas 12% Saham ke Pemerintah RI Pasca 2041, Gratis!" (Februari 2026).
    VOI.id: "Pemerintah Pastikan Penambahan 12 Persen Saham Freeport Gratis" (Oktober 2025).
    ________________________________________
    Ringkasan Sumber Utama
    Pernyataan Sumber Berita/Otoritas
    Data Komersial & UU PDP Kementerian Komdigi, MetroTVNews, detikNews, UU No. 27 Tahun 2022.
    Saham Freeport 63% (12% Gratis) Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Rosan Roeslani, CNBC Indonesia, Kompas, detikFinance.

    BalasHapus
  21. TOTAL SAHAM 51,23% +12% = 63,23%
    -
    Perbandingan pendapatan jika Indonesia memegang 63% saham dibandingkan hanya 51%, dengan asumsi laba bersih tahunan PT Freeport Indonesia sebesar
    (sekitar Rp 48 Triliun):
    1. Setoran Dividen ke Kas Negara (Per Tahun)
    Skenario 51% (Lama): Indonesia menerima sekitar

    Miliar atau setara Rp 24,48 Triliun.
    Skenario 63% (Baru): Indonesia menerima sekitar

    Miliar atau setara Rp 30,24 Triliun.
    Keuntungan Tambahan: Negara mendapatkan "uang jajan" ekstra sebesar Rp 5,76 Triliun setiap tahun hanya dari selisih persentase tersebut.
    -
    2. Valuasi Aset yang Didapat Secara "Gratis"
    Jika Membayar: Untuk mendapatkan tambahan 12% saham di perusahaan sebesar Freeport, Indonesia seharusnya merogoh kocek sekitar Rp 48 Triliun hingga Rp 80 Triliun (tergantung harga pasar).
    Realita Kesepakatan: Indonesia mendapatkan tambahan 12% tersebut dengan biaya
    (Gratis) sebagai kompensasi perpanjangan izin.
    Kesimpulan: Secara akuntansi, kekayaan negara langsung melonjak puluhan triliun rupiah di atas kertas tanpa ada pengeluaran di APBN.
    -
    3. Potensi Kerugian Jika Bertahan di 51%
    Jika kita tidak mengambil kesepakatan 63% dan membiarkan posisi tetap di 51%, Indonesia akan mengalami beberapa kerugian strategis:
    Opportunity Loss (Kehilangan Kesempatan): Kehilangan potensi uang tunai Rp 57,6 Triliun dalam periode 10 tahun ke depan.
    Ancaman Produksi: Tanpa kepastian perpanjangan izin yang menjadi bagian dari paket 63% ini, Freeport mungkin tidak akan mengucurkan investasi

    Miliar (Rp 312 Triliun) untuk tambang bawah tanah. Jika produksi turun karena investasi mandek, dividen 51% pun nilainya akan ikut merosot tajam.
    Kendali Operasional: Dengan 63%, posisi Indonesia adalah Pemilik Mayoritas Mutlak. Keputusan strategis seperti arah hilirisasi dan penyerapan tenaga kerja lokal sepenuhnya ada di bawah kendali pemerintah Indonesia (MIND ID), bukan lagi sekadar "mitra setara".
    -
    4. Hubungan dengan Efisiensi Biaya (Tarif 0%)
    Keuntungan dari Freeport ini semakin berlipat karena dibarengi dengan 1.819 pos produk tarif 0%.
    Artinya, hasil olahan tembaga dan emas dari Freeport yang diproses di smelter dalam negeri bisa diekspor dengan harga yang sangat kompetitif karena tidak terkena pajak masuk di negara mitra.
    Indonesia mendapatkan untung dari hulu (dividen 63% saham) dan untung dari hilir (ekspor produk manufaktur tanpa pajak).
    -
    ✅ Jawaban
    Kesepakatan menaikkan saham menjadi 63% memberikan tambahan pendapatan tunai bagi Indonesia sebesar Rp 5,76 Triliun per tahun dan menambah kekayaan aset negara hingga Rp 80 Triliun secara gratis, sekaligus mengamankan komitmen investasi hilirisasi sebesar $20 Miliar.

    BalasHapus
  22. ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
    ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
    ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
    -
    https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
    ________________________________________
    Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
    -
    Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
    -
    Malaysia: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaysia menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
    ________________________________________
    2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
    -
    Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
    -
    Malaysia: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
    ________________________________________
    3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
    -
    Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
    -
    Malaysia: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
    ________________________________________
    4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
    -
    Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
    -
    Malaysia: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
    ________________________________________
    Intisari:
    Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan prinsip politik Bebas Aktif untuk menekan biaya komitmen dan memperkuat struktur industri nasional. Sebaliknya, Malaysia terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi yang mengorbankan sebagian kedaulatan regulasi dan fleksibilitas politik luar negerinya.

    BalasHapus
  23. ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
    ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
    ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
    -
    https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
    ________________________________________
    Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
    -
    Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
    -
    Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
    ________________________________________
    2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
    -
    Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
    -
    Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
    ________________________________________
    3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
    -
    Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
    -
    Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
    ________________________________________
    4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
    -
    Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
    -
    Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
    ________________________________________
    Intisari:
    Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan prinsip politik Bebas Aktif untuk menekan biaya komitmen dan memperkuat struktur industri nasional. Sebaliknya, Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi yang mengorbankan sebagian kedaulatan regulasi dan fleksibilitas politik luar negerinya.

    BalasHapus
  24. INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
    GOV. DEBT : 40% OF GDP
    HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
    DEFISIT : 2,9%
    GDP = USD 1,44 TRILIUN
    =============
    =============
    MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
    GOV. DEBT : 69% OF GDP
    HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
    DEFISIT : 3,8%
    GDP = USD 416,90 MILIAR
    5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
    -
    1. Penguasaan Aset & Sumber Daya Strategis
    Dominasi Freeport: Indonesia sukses meningkatkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia menjadi 63,23%.
    Efisiensi Biaya: Tambahan 12% saham diperoleh secara gratis melalui MoU Washington 2026, memperkuat kontrol atas hilirisasi mineral nasional.
    ________________________________________
    2. Efisiensi Komitmen Perdagangan
    Rasio Biaya Tinggi: Indonesia hanya berkomitmen US$ 22,7 Miliar untuk 1.819 pos produk (tarif 0%).
    Perbandingan Kontras: Malaydesh harus membayar US$ 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan akses untuk 1.711 pos produk.
    ________________________________________
    3. Kedaulatan Politik & Data Digital
    Kedaulatan Data: Pertukaran data bersifat komersial murni (bukan identitas pribadi) dan dilindungi oleh UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
    Otonomi Kebijakan: Indonesia bertindak sebagai Rule-Maker dengan prinsip Bebas Aktif, sedangkan Malaydesh cenderung menjadi Rule-Taker yang terikat klausul intervensi pihak ketiga.
    ________________________________________
    4. Ketahanan Ekonomi & Fiskal
    Stabilitas Utang: Rasio utang Indonesia aman di angka 40% PDB, jauh di bawah Malaydesh yang mencapai 69% PDB (melewati batas risiko).
    Beban Rumah Tangga: Utang masyarakat Indonesia rendah (16% PDB), berbanding terbalik dengan Malaydesh (84,3% PDB) yang berisiko krisis finansial.
    ________________________________________
    5. Transformasi Industri (Hilirisasi vs Konsumsi)
    Fokus Indonesia: Investasi diarahkan pada pembangunan pabrik, energi hijau, dan pengolahan nikel untuk menciptakan lapangan kerja.
    Model Malaydesh: Komitmen lebih banyak berupa pembelian produk jadi (pesawat/LNG), yang merupakan transfer kekayaan kembali ke negara maju.

    BalasHapus
  25. SUDAH JELAS DAN FAKTA PERJANJIAN ART MALONDESH DAN TRUMP ADALAH KEBODOHAN DAN KETOLOLLAN MALONDESH DENGAN ANUAR EPSTAIN TOKOH KUNCINYA 😂😂😂😂😂😂

    BalasHapus
  26. DATA KOMERSIAL BUKAN DATA KEPENDUDUKAN
    SAHAM FREEPORT 51,23%+12% = 63,23%
    -
    Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
    -
    Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
    ==========
    ==========
    ART MALAYDESH
    Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
    • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
    • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
    • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
    ---------
    Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
    • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
    • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
    • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
    ---------
    Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
    • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
    • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
    • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
    ---------
    Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
    • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
    ---------
    Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
    • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
    • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
    • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
    o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
    o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
    ---------
    Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
    • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
    • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
    ---------
    Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
    • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
    • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
    ---------
    Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

    BalasHapus
  27. https://www.indomiliter.com/matilda-1-revolusi-kapal-pendarat-buatan-batam-yang-ukir-sejarah-di-indo-pasifik/



    MANTAP INDONESIA.. NEGARA IQ LOW KATA BBI TOLOL MALAYSEWA 🇲🇾


    EKSPOR KAPAL SLV (STERN LANDING VESSELS) UNTUK AUSTRALIA

    BalasHapus