Prajurit TNI dalam parade militer (photo : Kaskus Militer)
Kekuatan Bersenjata, Pertahanan, dan Ekonomi
Oleh Makmur Keliat
Suatu kekuatan bersenjata (armed forces) tidak dengan sendirinya menjadi suatu kekuatan pertahanan (defense forces). Hubungan yang tidak serta-merta otomatis ini dapat terjadi karena dua faktor.Pertama, tentara terlibat sebagai kekuatan politik praktis. Kedua, tentara tidak memiliki peralatan dan persenjataan yang memadai untuk menjalankan profesi pertahanannya secara efektif. Walau asal muasalnya berbeda, keduanya menghasilkan tentara yang tidak profesional. Jika penyebab pertama terkait dengan faktor politik, yaitu sebagai pilar rezim politik otoriter, penyebab kedua terkait dengan faktor nonpolitik, dalam pengertian dapat ditemukan baik dalam rezim otoriter maupun demokratik.
Kalau kita merujuk pada ungkapan klasik Clausewitz bahwa bisnis tentara adalah keterampilan menangani kekerasan (violence) dan profesinya adalah perang (war), ada yang menarik untuk dicatat dari tentara yang tidak profesional dengan dua sebab yang berbeda ini.
Untuk sebab yang pertama, ketidakprofesionalan itu terjadi karena keterampilan kekerasan diarahkan pada sisi domestik yang harusnya menjadi tugas polisi dan lembaga penegak hukum. Sebab yang kedua, justru terjadi karena tidak memiliki kapabilitas untuk memaksimalkan keterampilan kekerasannya di sisi eksternal jika perang terjadi. Dalam rumusan lain, jika sebab yang pertama tidak disukai karena surplus kekerasan yang tidak pada tempatnya, sedangkan yang kedua justru karena defisit kekerasan yang tidak pada tempatnya. Dalam konteks Indonesia, penyebab pertama telah dialami pada masa Orde Baru, sedangkan penyebab kedua kini tengah dialami Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam satu dasawarsa terakhir.
Tiga indikator berikut barangkali bisa menjadi bermanfaat untuk kita renungkan bersama.
Pertama, postur pertahanan Indonesia, baik darat, laut maupun udara, menggambarkan postur pertahanan yang sangat defensif dengan kemampuan penggentar (deterrent capability) maupun penangkalan (denial capability) yang sangat terbatas dan tidak memadai. Postur pertahanan Indonesia sesungguhnya tidak disiapkan atau diorientasikan untuk memiliki kemampuan power projection di luar batas wilayahnya. Ia juga tidak diarahkan untuk melindungi sea lanes of communication untuk mendukung kepentingan-kepentingan ekonomi maritim nasionalnya.
Potret seperti ini tampak karena Indonesia hingga kini tidak memiliki—dan juga tidak merencanakan untuk memiliki—kapal induk (aircraft carrier) yang diperlukan oleh suatu negara untuk mendukung operasi militer jauh di luar wilayah nasional. Indonesia juga hanya memiliki striking force yang terbatas berupa 2 kapal selam, 6 fregate, dan 23 corvettes. Jumlah kapal terbesar adalah berjenis amfibi, patroli, dan logistik-pendukung. Postur yang sama juga ditemukan dalam struktur matra darat dan udara. Untuk matra darat, kekuatan terbesar alat utama sistem persenjataan (alutsista) terbesar bukan pada kekuatan offensive seperti tank dan rudal darat ke udara, tetapi pada penginderaan dan kendaraan pengangkut personel. Untuk Angkatan Udara, jumlah pesawat baik untuk striking force maupun mobilisasi juga sangat terbatas.
Kedua, walau Indonesia merupakan negara kepulauan, postur pertahanan Indonesia secara tradisional telah terstruktur untuk lebih berorientasi darat. Hal ini, misalnya, tidak hanya dapat dilihat dari jumlah personel matra darat yang melebihi jumlah personel matra laut (lima kali lebih besar) dan juga lebih besar dari matra udara (sepuluh kali lebih besar). Tidak hanya jumlah personel yang lebih besar, tetapi juga struktur pengorganisasian matra darat jauh lebih tersebar dibandingkan dengan matra laut. Jika matra laut terstruktur dalam dua pengorganisasian, yaitu armada laut timur dan armada laut barat, pengorganisasian matra darat sangat tersebar dan telah terstruktur hampir menyerupai garis administratif provinsi.
Struktur pengorganisasian seperti ini menyampaikan pesan yang dalam jika dikaitkan dengan pengertian ofensif dan defensif. Jika pengertiannya adalah—mengutip pendapat Andi Wijayanto (2009)—kemampuan untuk mendeteksi ancaman sedekat mungkin, barangkali tidak terdapat perubahan substansial dalam persepsi ancaman. TNI dapat disebut memiliki kapasitas yang sangat ”ofensif” karena kuatnya persepsi bahwa ancaman terbesar datang dari dalam negeri. Dengan kata lain, TNI tidak dapat disebut ”defensif” karena persepsi ancaman memang tidak diyakini datang dari sisi eksternal. Walau rentetan logika ”ofensif” dan ”defensif” ini dapat dinggap sebagai masuk akal (reasonable), tetap saja menjadi suatu anomali jika dikaitkan dengan tipe ideal tentara yang dikemukakan oleh Clausewitz.
Ketiga, postur pertahanan Indonesia tampaknya tidak menghadapi perubahan signifikan dalam satu dasawarsa terakhir karena akuisisi peralatan dan persenjataan yang sangat terbatas. Hal ini pada gilirannya telah mengakibatkan tidak hanya secara kuantitatif terdapat kecenderungan statis (jika bukan penurunan) dari kekuatan pertahanan Indonesia. Secara kualitatif hal ini juga muncul. Misalnya, melalui tingkat kesiapan yang tidak optimal di sistem terpadu TNI Angkatan Laut (rata-rata sekitar 60 persen) dan juga di Angkatan Udara (sekitar 55 persen). Tampaknya ketidaksiapan ini sangat terkait dengan usia kritis dari peralatan dan persenjataan yang dimiliki oleh TNI. Rentetan kejatuhan pesawat tempur dalam beberapa tahun terakhir ini hanyalah puncak dari gunung es masalah yang tengah dihadapi TNI.
Jebakan ekonomi?
Hambatan dukungan pendanaan keuangan negara (APBN) sering disebut sebagai kendala utama mengapa situasi ini terjadi. Dengan struktur anggaran yang ada sekarang, di mana total besaran APBN setiap tahunnya selalu berada di bawah 20 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia, dan di mana anggaran pertahanan tidak pernah melebihi angka 1 persen dari PDB, tidak akan banyak pilihan kebijakan yang tersedia. Peningkatan anggaran pertahanan untuk memperbaiki kapabilitas peralatan dan persenjataan TNI dengan melihat pada struktur APBN hanya dapat terjadi dengan beberapa ”jika”.
Pertama, jika mengorbankan alokasi anggaran untuk sektor lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur.
Kedua, jika mengurangi alokasi anggaran untuk subsidi, khususnya subsidi energi.
Ketiga, jika menunda dan mengurangi pembayaran cicilan bunga utang dan kemudian mengalokasikannya pada pertahanan.
Keempat, jika pagu persentase APBN terhadap PDB dapat ditingkatkan melebihi 20 persen, misalnya, menetapkannya menjadi 40 persen sehingga seluruh sektor, termasuk pertahanan, mendapatkan manfaatnya. Dengan kata lain, peningkatan anggaran pertahanan tanpa mengorbankan sektor lainnya hanya mungkin terjadi jika pagu persentase APBN terhadap PDB ditingkatkan secara drastis.
Pilihan pertama dan kedua hampir tidak mungkin karena sensitivitas politik di sisi domestik. Reaksi keras dari konstituensi sektor lainnya akan muncul jika pilihan kebijakan ini dilakukan. Pilihan ketiga juga kecil kemungkinannya karena reaksi politik dari para kreditor internasional. Pilihan keempat yang paling ideal. Dengan cara ini, alokasi anggaran pertahanan Indonesia mungkin dapat menyesuaikan diri dengan standar umum di Asia Timur, yaitu 1,5 persen hingga 2 persen dari PDB.
Namun, untuk itu konsep negara minimalis harus ditinggalkan. Bagi para pengikut konsep negara minimalis, kekuatan militer hanya bisa dibangun jika sudah tercapai kekuatan ekonomi yang besar (economic foundation of military power).
Namun, tidakkah sejarah telah membuktikan bahwa tidak akan ada suatu kekuatan ekonomi yang besar tanpa kekuatan militer yang besar (military foundation of economic power)? Karena itu, terobosan kebijakan untuk keluar dari jebakan anggaran tampaknya memang harus segera dilakukan jika kita memang ingin serius membuat TNI benar-benar profesional seutuhnya. Jika tidak, negeri ini barangkali memang telah ditakdirkan untuk tidak pernah memiliki tentara yang profesional.
Simulasi yang pernah penulis lakukan menunjukkan bahwa bahkan jika ekonomi Indonesia tumbuh terus sekitar 8 persen setiap tahunnya dan bahkan jika kita konsisten mematok pagu anggaran pertahanan terhadap PDB sebesar 1,5 persen, membutuhkan waktu sekitar 30 tahun bagi negeri ini agar besaran anggaran pertahanannya mencapai anggaran pertahanan yang telah dicapai Jepang pada saat ini.
(Kompas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar