31 Mei 2021

PT PAL Siap Tembus Pasar Afrika

31 Mei 2021

Makassar class LPD sekarang ini menjadi andalan PT PAL untuk ekspor (photo : PN)

primaradio.co.id – Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Dakar bersama dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengadakan kegiatan Temu Bisnis Indonesia – Senegal dengan fokus pembahasan strategi ekspor ke Senegal dan Negara-negara Afrika Barat. Dalam kesempatan tersebut Duta Besar Indonesia untuk Dakar, Dindin Wahyudin membuka langsung kegiatan tersebut. Hadir pula Direktur KPE dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Marolop Nainggolan dan beberapa perwakilan industri dalam negeri.

Dalam sambutannya, Duta Besar Republik Indonesia untuk Dakar, Didin Wahyudin mengatakan bahwa akan meningkatkan potensi penjualan produk-produk Indonesia di pasar negara-negara Afrika Barat termasuk Senegal.

“Potensi kerjasama ekonomi Indonesia dengan Senegal juga akan menjajaki pada sektor industri pertahanan, “katanya.

Ketertarikan tersebut juga didasari pada pernyataan Menteri Senegal bahwa Senegal tertarik untuk menggunakan alutsista yang dibangun oleh Indonesia.

Dalam Temu Bisnis Indonesia – Senegal, Direktur KPE Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Marolop Nainggolan mengatakan komitmen pemerintah didalam mendukung produk-produk Indonesia memasuki pasar Negara-negara Afrika Barat.

“Sejauh ini negara tujuan ekspor non-migas utama Indonesia yaitu China, USA, Jepang, India dan Malaysia. Namun di tahun 2021, fokus peningkatan kerjasama ekonomi akan diperkuat di kawasan Afrika Barat termasuk pada bidang sektor pertahanan, “jelasnya.

Hal inilah yang dijawab oleh PT PAL Indonesia (Persero) sebagai BUMN Industri Pertahanan di bidang matra laut guna menjangkau pasar Afrika Barat melalui konsolidasi industri dalam negeri dan peran pemerintah didalamnya.

Sebelumnya, Duta Besar Republik Indonesia untuk Senegal, Dindin Wahyudin telah mengadakan pertemuan dengan Presiden Guinea-Bissau salah satu Negara Afrika Barat sekaligus dalam rangka menyerahkan surat kepercayaan.

Dalam pertemuan tersebut, Duta Besar RI Bapak Dindin mengharapkan penguatan kerja sama bilateral di berbagai bidang termasuk dalam bidang pertahanan dengan Negara-negara Afrika Barat termasuk Guinea-Bissau. Menteri Pertahanan Guinea-Bissau Fati menyatakan sebagai Negara kepulauan tertarik dengan produk Indonesia termasuk produk Alutsista demi penguatan pertahanan nasional.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadep Pengembangan Produk dan Pasar Kapal Bapak R. Joza Emerald Nouvantoro dan Kadep Humas Bapak Utario Esna Putra. Dalam kesempatan tersebut, PT PAL Indonesia (Persero) melalui Kepala Departemen Humas menyampaikan kesiapan memasuki pasar Afrika Barat dan kesiapan menjadi global partnership bagi negara-negara Afrika Barat.

171 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Sebab tak laku Kat Asia pergi ke Afrika kasihan Firma pembuat kapal INDON kalah bersaing di Asia Wkwk

    BalasHapus
    Balasan
    1. Beruk malaya takde otak wkwkwk wkwkwk

      Hapus
    2. Namanya juga merintis..dari pasar afrika,nanti ke pasar asia.bahkan internasional..gak bisa langsung jadi international quality..

      Hapus
    3. Yah iri sebab industri perkapalan Malaysia bodoh tulah tak de yang buat tertarik untuk membeli alutsista dari Malaysia apalagi BNS sangat bodoh buat kapal pun dk jadi jadi πŸ˜‚πŸ˜‚

      Hapus
    4. BNS salah potong
      Semua dunia tahuπŸ˜…

      Hapus
    5. Berdagang tu kemana saja, tak setakat wilayah asia je broh,,ini soal devisa negara,,banyak makan nasi lemak jd tak pandai😁

      Hapus
    6. Itulah pemikiran bodoh malondog... Namanya bisnis cari yang butuh, cari pasar klo pasar Afrika-Amerika bagus ya jual kesana, asia butuh lpd ada negaranya namanya malondog, sayang banyak utang ga punya duit, ngapain ditawarin rfi rfi tapi cancel...

      Hapus
    7. Mending kamu doain tenaga medis negara mu daripada nge bacot gak jelas disini

      Hapus
  3. Kalau INDON tidak mendapatkan 1 negara pelanggan pun Kat Afrika maknanya produk PT PAL Indon ini buruk tak berkuality jangankan negara Asia negara Afrika pun tak nak dengan kapal perang buatan INDON Wkwkw

    BalasHapus
    Balasan
    1. Beruk malaya cuma bisa iri dengki wkwkwk wkwkwk

      Hapus
    2. Bodohnya negara Malaysia ini kau bilang tak de pelanggan di Asia tu Filipina beli produk PT PAL wkwkwk saking irinya BNS yang kau banggakan dah selesai Lum bikin LCS yang sampai sekarang dk cecah air tu

      Hapus
    3. Negeri malaya
      Lawak aja terus makin bodoh dan IRI smpe kapan malon?
      LCS aja smpe sekarang msih mangkrak monumen πŸ€£πŸ€£πŸ˜…πŸ˜…

      Hapus
    4. Negara kau juga ada minatan buat beli kapal jenis ini di PT PAL

      Hapus
    5. kapal salah potong cam mana kabarnya broh?

      Hapus
    6. Yang penting dapat wang lah daripada malay wang dipakai buat bayar selir2 sang raja dan dipakai buat beli narcotic dan judi

      Hapus
  4. TLDM pun takde minat dengan rancangan kapal MRSS buatan INDON sebab tak berkuality dan mirip kapal Tongkang Wkwkw

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tldm tak minat karena tldm miskin

      Hapus
    2. Tak minta karena miskin dak de duit jadinya tak beli pun πŸ˜‚πŸ˜‚

      Hapus
    3. Salah ptong pak cik πŸ˜…πŸ˜…πŸ˜…πŸ€£

      Hapus
    4. Dari dulu petinggi malon berkata dgn lantang malon pengen mencukupi kbtuhan alutsstanya dr Indonesia tetapi Indonesia tfk bgtu menanggapi kerna melihat prilaku malon yg sering tdk bgtu bersahabat..

      Hapus
  5. Beruk malaya makin halu karena di kurung sampai 14 Juni wkwkwk wkwkwk

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kuala lumpur laksana zoo kebun binatang dengan koleksi beruk malaya terbesar sedunia wkwkwk

      Hapus
  6. Kumpulan beruk malaya makin suka kongkek sesama jenis waktu di kurung,tipikal hewan memang seperti itu wkwkwk wkwkwk

    BalasHapus
    Balasan
    1. BAkal terjadi ledakan kelangkaan penjualan salep anti tetanus dan raja singa bila ini terjadi

      Hapus
  7. Beruk malaya makin tolol waktu di kurung wkwkwk wkwkwk

    BalasHapus
    Balasan
    1. TAMbah pintar ilmu kongkeknya bro waktu dikurung

      Hapus
  8. Dapat dana/uang dari pasar di afrika..semakin banyak dana/uang..semakin besar kemungkinan peningkatan kualitas produksi kapal indonesia,hingga nanti bisa bersaing lebih luas di dunia international

    BalasHapus
    Balasan
    1. PAsar industri kita banyak,kredit ekspor kita juga harus diperbesar untuk negara afrika

      Hapus
  9. Balasan
    1. Maharogolela Replika Ugly

      Hapus
    2. Seperti maharogolrela ugly ship with yellow baloons

      Hapus
    3. 10 years cannot Cecah Air LCS
      Funny Jealous malon

      Hapus
    4. Kasian iri, tak punya kapal jenis LPD

      Hapus
  10. Negara afrika siap memasuki pasar malaysia dengan export banana lezat kesukaan rakyat malonyet

    BalasHapus
  11. 01. Salam bina Monumen Candi kebodohan LCS Maharogolela Replika Kapal SALAH POTONG tak cecah air ompong tanpa baling baling seharga RM 9 Billion
    02. Salam bina kereta kebal 8x8 GEMPITA Tambun tempel sticker tak boleh eksport
    03. Salam bina senapan tembak tupai VITA lendir BERAPI
    04. Salam bina tank ugly STRIDE bentuk KOTAK Turet Letoy
    05. Salam bina rudal antar Galaxy ugly TAMING SARI ROTI
    06. Salam bina jet PTM GEN 6 hasil mimpi basah onani insinyur 5 top university
    07. Salam bina drone ugly NYAMUK
    08. Salam bina KERETA TERBANG untuk angkutan antar Planet
    09. Salam bina kereta PROTON tak laku utk angkut manusia dan di jual ke gelly cina
    10. Salam Komando LETUPKAN wanita hamil
    11. Salam komando TEWAS saat DEMO, tembak Komandan sendiri
    12. Salam komando PINGSAN saat latihan berbaris
    13. Salam kapal selam SCORPANE tak boleh selam sebelum MRO
    14. Salam kapal KALENG Khong ghuan LMS hutangan dari CINA untuk lawan CINA
    15. Salam kapal RUSAK oleh JARING nelayan nguyen
    16. Salam kapal kargo untuk kapal militer BUNGA PASIR 5 (tai kucing)
    17. Salam jet hornet meletup guna parade aja tiada SOURCE CODE
    18. Salam Su30MKM 18 Ekor hanya 4 yg boleh terbang
    19. Salam Mig29 GROUNDED semua
    20. Salam kilang MRO AIROD lembab cem siput ahli salfie dan pasang baut je
    21. Salam heli NURI lapook selalu terhempas berkhidmad abadi tak ada ganti
    22. Salam heli kecik MD tak datang2 DP 30% hangus di GONDOLI untuk wang Kopi
    23. Salam engine jet HILANG di SONGLAP ke Argentina untuk beli nasi lemak
    24. Salam askar penjaga istana bagai ANJING british
    25. Salam EJECT KAT HANGGAR world record 2 kali
    26. Salam kapal militer Gagah Samudra kena sita MYBANK
    27. Salam PM tua bilang raknyatnya Malas,tak tahu malu,bodoh,tak mau bayar hutang
    28. Salam JUDI HALAL daulat tuanku
    29.Salam Pilihan Raya Abal - Abal, PM dari jalur belakang hasil pilihan raya di gondoli Agong
    30. Salam RFI dan KAJIAN banyak2 berbentang kertas putih, shopingnya HT dan Bot kecik pemintas
    31. Salam tak punya MARINIR,Kapal HOSPITAL,LPD,LST, HELI ATTACK,ASW,UCAV, Tank Amphibi dan SPH
    32. Salam TANK PENDEKAR MBT WW II 48 ekor, produsennya buang ke tong sampah dan lebih memilih pakai LEOPARD Second
    33. Salam Bayar hutang CINA pakai hutang JEPUN
    34. Salam BELI pespur MB339 BARU TANPA ENGIN
    35. Salam 88 bijik pespur GURUN A4 Skyhawk hilang setengah jd pisank
    36. Salam BOMBER Cina pusing - Pusing tidak berani Scramble
    37. Salam kapal Eksplorasi Petronas west capella di usir kapal Survei Haiyang Dizhi di laut sendiri
    38. Salam 89 kali perairan di rogol Cina, TLDM APMM dan MENTERI Pura pura Buta dan tuli bilang tak ada pencerobohan
    39. Salam CCG kekal 289 hari kat betting Ali, CCG sudah makan tido berak sedot ikan sedot minyak, Askar tak berani usir
    40. Salam Komando tewas kena tembak SENAPAN ANGIN penyelundup Perlis
    41. Salam heli telur SEWA, bot pemintas SEWA, ATV dan Motosikal SEWA
    42. Salam MERIAM TARIK LEMBU camo Digital, lembu hasil curian
    43. Salam LMS ompong berjumpa dengan saudara kandung CCG malah ngumpet di balik pulau
    44. Salam 9 APC Guardian di tolak PBB tiada RCWS hendak prank PBB dengan harga komplite RCWS
    45. Salam warga semenanjung guna PASPOR untuk ke SABAH SERAWAK
    46. Salam toy kid drone DJI di tempel dua senapan M4 untuk menakuti Kelalawar UCAV alakadarnya tentara miskin
    47. Salam di bully bekas Provinsi, bayar air murah, di ceroboh Apache, di ambil batu puteh, bayar denda kereta Cepat
    48. Salam MERDEKA SEMU 999 tahun hasil SEDEKAH British bayar upeti, jaga Istana Buckingham, dan siap sedia tanah di tempati kapan pun dimanapun
    49. Salam HMAV 4X4 TARANTULA satu unit, Tempel Sticker Hizir Turkey dan versi gagal nanjak
    50. Salam RADAR IMPOTEN tak bisa kesan MH370, terbang ke segitiga bermuda menurut BASKOM AIR Tok Bomoh
    51. Salam JERICAN MINYAK goreng untuk ponton tentara seberang sungai
    52. Salam latihan SEDEKAH MINYAK dan MELAMBAI di laut
    53. Salam pesawat intai ISRAEL dengan mudah CEROBOH KENCING di langit Putra Jaya jet tempur IMPOTEN tiada Scramble,

    Salam terlemah ASEAN
    Salam SEWA ASEAN
    Salam Rank 44 di bawah kaki Myanmar
    Salam Budget di bawah kaki philipine

    BalasHapus
  12. Malon tak ada minat dengan rancangan baru kapal MRSS buatan pt.pal???? Yakinlah tak ada minat, tak ada minat atau tak ada uang' jangan sampai terulang lg kejadian pengen ngutang untuk beli kcr 60m pt.pal ke indonesia tp malu karena pasti diliput media sebab pembeliannya melalui skema utang, karena malu ngutang ame indonesia maka malon lebih baik memilih membeli dengan skema utang kapal lemes made in china yg low kwaliti, ompong dan harga mencekik yg harganya 2x lipat harga kcr 60m yg lengkap sistem persenjataanya made in pt.pal, dr sini ketahuan najib dan mayoritas rakyat malon itu hoby pelihara prinsip2 kebodohan πŸ€§πŸ€­πŸ€­πŸ€­πŸ€£πŸ˜‚πŸ€£πŸ˜‚πŸ€£πŸ˜‚

    BalasHapus
  13. Kuala lumpur laksana zoo tempat penampungan kurungan habitat beruk semenanjung terbesar se dunia gara gara covid 19

    BalasHapus
  14. Nah jaga jaga dia mau klaim yang senegal sudah sign beli kapal INDON... WKWKKWKWKWKW

    Bina kapal BELAYAR TERSINGKAT DI ASEAN.... WKWKKWKWKWKW

    BalasHapus
  15. Mau tanya jumpa sudah calon negara yang sanggup mendanai pembelian aset pertahanannya INDON..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mau tahu pur 🀣🀣🀣🀣🀣🀣 kita dikasih para sultan

      Yang dia maksud adalah tentang kredit Eskpor (KE) dari Qatar senilai 1.760 Triliun untuk pengadaan alat utama sistem persenjataan

      Hapus
  16. Buat malu je... Beli aset dibayar oleh negara lain... Takde wang ke..? Wkwkwkkwwkwk

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mesir beli Rafale hasil hutang 5 Milyar USD ke prancis itu apa pur 🀣🀣🀣🀣🀣

      Patut la 70% aset malaysia hasil hutang pun tak tahu 🀣🀣🀣🀣🀣🀣

      Hapus
  17. Wkwkwkwk... Timur leste pun tak pernah minta negara lain bayarkan beli aset pertahanan...

    Ada MARUAH NYA ya guys..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Malonyet pon takde marwah wkwkwkwkwk wkwkwk

      Hapus
  18. Beli aset pertahanan dari dana negara lain.... Apa ni woi..... Wkwkkwkwkwkw

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Kita beli aset pakai hutang bukan jual aset untuk bayar hutang 🀣🀣🀣🀣🀣🀣🀣

      Hapus

  19. https://garudamiliter.blogspot.com/2021/05/kata-kemenhan-soal-dana-pembelian.html?m=1


    Inilah prinsip2 kebodohan yg telah sempat tertanam atas pandangan negatif terhadap utang, so what kalau emang harus utang untuk kemampuan pertahanan negara dan sebuah rencana ambisius investasi program mengkebut kemandirian teknologi militer???? Lha si anggota dewan belum apa2 sudah langsung mengatakan masih rencana dan belum ada kerugian negara, kok lucu ya cara2 penyampaian untuk komunikasi ke rakyat bila berhubungan dengan utang' apa wawasan para oknum2 anggota dewan dan pihak pejabat lainnya yg terkait program ini tidak bisa menyampaikan dengan cara komunikasi yg bisa lebih mendidik rakyat untuk bisa berfikir sepuluh langkah lebih maju agar kata2 utang itu tidak lg jd suatu hal yg jd sebuah paranoid yg harus dihindari, kalau ajalah tu uang untuk subsidi dan ada persentase nya dibagi bagi ke dewan pasti anggota dewan pinter banget ngeles seolah olah hal yg gk penting jd sesuatu hal yg sangat penting dan urgen, aku rasa kalau komunikasi penjelasannya tepat tentang banyaknya hal yg positif dalam kemandirian telknologi militer bahkan bisa dijadikan sumber pendapatan devisa negara untuk 10 tahun kemudian dan ini emang sungguh2 dilakukan secara efesiensi untuk mengkebut program kemandirian teknologi militer aku rasa rakyat gk akan keberatan kok karena rakyat indonesia mayoritas suda8h pada cerdas kok meski ada provokasi tp tetep bisa tau manfaatnya dan keubntungannya, kalau aku ditanya bukan lg 1.750 triliun yg aku setujui tp 3.000 triliun pun aku setujui untuk memborong jenis2 alutsista incaran kemhan dan membawa teknologinya ke indonesia.

    BalasHapus
  20. Nigeria dan Angola memiliki potensi jadi pembeli.

    BalasHapus
  21. PAJAK (BISA) MEMBUNUHMU

    Filosofinya, pajak dipungut ketika orang sedang memiliki uang. Itu adalah statemen dosen hukum pajak yang bersikeras menancap di batang otak saya. Berdasar filosofi inilah maka kita dikenai pajak di antaranya saat menerima gaji (PPh) dan membeli barang (PPN). Asumsinya di saat itulah kita memiliki uang.

    Nah, sejalan dengan reforma perpajakan, pemerintah berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) pada tahun 2022. Padahal empat layer pendapatan kena pajak yang saat ini berlaku berdasarkan pasal 17 UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan saja sudah bisa bikin kita bergidik.

    Yang saat ini berlaku, menurut pasal 17, pendapatan hingga 50 juta rupiah pertahun akan dikenai pajak 5 persen. Jika seorang pegawai bujangan bergaji 4,8 juta, maka ia harus menyisihkan 15.000 dari gajinya sebagai pajak.

    Layer kedua, pendapatan 50 juta hingga 250 juta per tahun dikenai pajak 15%. Gaji karyawan berpenghasilan 20 juta per bulan akan dipotong 1,9 juta.

    Layer ketiga, pendapatan 250 juta hingga 500 juta dikenai pajak 25%. Karyawan yang belum menikah dengan gaji 41 juta per bulan harus merelakan sekitar enam juta untuk pajak. Jumlah yang fantastis!!!

    Layer keempat, pendapatan 500 juta ke atas per tahun dikenai pajak 30%. Artinya, pegawai yang belum menikah dengan gaji 50 juta per bulan harus mengeluarkan sekitar sembilan jutaan untuk pajak.

    Di tahun 2022, layer tersebut akan ditambah menjadi lima. Pengenaan pajak sebesar 35% akan diberlakukan terhadap orang-orang yang sangat zuper kayah-rayah......

    Hal ini jelas sangat memprihatinkan. Di satu sisi, rakyat didorong untuk kerja, kerja, kerja, di sisi lain orang-orang produktif yang giat bekerja harus rela dipalak setiap bulan.

    Coba tambahkan kelima layer di atas dengan akan dinaikkannya PPN menjadi sebesar 15%, dicanangkannya tax amnesty jilid II, dikuranginya PPN BM hingga 50%, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengemplang pajak maka hasilnya adalah ZONK!!! Terlihat jelas pemerintah lebih suka mengudak-udak rakyat produktif dibandingkan kalangan horang kayah dan pebisnis.

    Sebagaimana kita tahu, pajak pertambahan nilai adalah penyumbang pajak terbesar. Pajak ini dipungut setiap kita membeli suatu barang dengan menambahkan 10% dari harga barang. Ke depannya akan menjadi 15%. Ternyata, selain sumber pajak terbesar, PPN juga yang paling mudah dinaikkan. Pemerintah memang sengaja ingin mencari yang paling mudah saja.

    Naiknya PPN pastinya akan menaikkan harga banyak komoditas, padahal daya beli masyarakat sedang turun. Kalau begini, rakyat pasti akan menahan diri dari membeli barang. Efeknya, kenaikan PPN takkan langsung menambah pemasukan negara dari sektor pajak. Alih-alih, hanya membuat rakyat makin susah.

    Kenaikan pajak ini pun tak sebanding dengan pelayanan negara. Dengan pajak yang tinggi, harusnya rakyat dimudahkan untuk mengakses berbagai fasilitas. Nyatanya tidak demikian. Rakyat tetap harus "dipajak" iuran BPJS tiap bulan, tetap harus membayar jalan tol, biaya pendidikan yang terus melangit, BBM yang terus naik, listrik yang entah kapan bisa gratis, dan harga bahan pokok yang meroket.

    Sementara para pengusaha pengemplang pajak mendapatkan amnesti bahkan dihapus sanksi pidananya, rakyat masih harus mengurangi mendapatannya untuk pajak. Mereka juga masih dihadapkan dengan berbagai iuran ini-itu dan harga-harga yang selalu naik......

    Hanya kuasa Allaah yang bisa menyelamatkan mereka dari "pembunuhan" ini......

    (Edited)
    #pajak
    #mycoffee_o_clock
    #dahgituajah
    #40'

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemikiran para kadrun yang kuno 🀣🀣🀣🀣🀣🀣🀣

      Kalo semuanya gratis maka mending semuanya nganggur daripada kerja 🀣🀣🀣🀣🀣🀣🀣

      Maka gk bakal ada bandara,jalan tol dan bahkan negara pun gk ada kalo semuanya gratis 🀣🀣🀣🀣🀣🀣🀣



      Kenaikan pajak ini pun tak sebanding dengan pelayanan negara. Dengan pajak yang tinggi, harusnya rakyat dimudahkan untuk mengakses berbagai fasilitas. Nyatanya tidak demikian. Rakyat tetap harus "dipajak" iuran BPJS tiap bulan, tetap harus membayar jalan tol, biaya pendidikan yang terus melangit, BBM yang terus naik, listrik yang entah kapan bisa gratis, dan harga bahan pokok yang meroket.

      Hapus
    2. Buzzer murahan@mechanize

      Hapus
    3. Pengen bebas pajak
      Mudah
      caranya
      Silahkan minggat dari indo dan pindah ke panama

      Hapus
    4. Bro duluan buyutq hidup daripada nkri

      Hapus
    5. @salman pemikiranmu terlalu dangkal

      Mana ada negara yang bisa makmur kalo rakyatnya suka gratisan

      Coba lihat barang2 di luar negeri terutama di arab saudi, mahal semua itu biar rakyatnya bekerja,kalo kebanyakan suka gratisan ya sama aja nganggur doang 🀣🀣🀣🀣🀣

      Hapus
    6. Bahlul, coba bandingkan innova di saudi dgn indonesia murahan mana...?,pasti saudi, di saudi dijual sekitar 200-250 juta diindo 400-600 juta, gak caya lo bahlul makanya maen ke saudi......jgn maen dilumpur aja, tau napa bisa murah disaudi....?, jawabannya PAJAK

      Hapus
    7. 🀣🀣🀣🀣🀣🀣arab saudi para sultan kok beli 250 juta🀣🀣🀣🀣🀣🀣ente ngelindur apa gimana nih 🀣🀣🀣🀣🀣🀣,mobil mereka aja udah kelas atas semua 🀣🀣🀣🀣 kok pakai innova🀣🀣🀣🀣

      Hapus
    8. He Salman!!!

      Elu kalo mau murah dan nggak kena pajak ya silakan pindah dari Indonesia ke arab saudi, khan kata elu nggak kena pajak dan murah hidup di sana.

      Dasar manusia munafik!!!

      Hapus
    9. Xaxaxaxaxaxaxaxaxaxa lha mobil para sultan n konglomerat sana saja harganya puluhan sampai ratusan milliar cong, ente waras atau gendeng anyaran man xaxaxaxaxaxaxaxaxaxa nyohπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸ˜‚πŸ˜‚πŸ€£πŸ€£πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›

      Hapus
    10. Salman31 Mei 2021 16.03

      Bahlul, coba bandingkan innova di saudi dgn indonesia murahan mana...?,pasti saudi, di saudi dijual sekitar 200-250 juta diindo 400-600 juta, gak caya lo bahlul makanya maen ke saudi......jgn maen dilumpur aja, tau napa bisa murah disaudi....?, jawabannya PAJAK

      -------------------------

      mari kita cek mana yg BAHLUL, si SALMON ape si SALMAN haha!🀭🀭🀭

      ehh ente klo mao HOWAKS ituw pake bukti tong...haha!🀭🀭🀭

      di saudi harga innova 2021 ituw harganya cem ini:

      New Toyota Innova 2021
      From SAR 99,733 to SAR 108,613
      guwe cek kursnya, jadi harga rp.379.653.851.74
      rp.413.457.369.17

      sumur:
      https://ksa.yallamotor.com/new-cars/toyota/innova

      waduuww innova 600 juta??? ituw innova apaan tong? masa innova lbh mehong dr PORTUNER ama PAJERO sich???
      mana sini bawa buktinya...!!!

      trus jadi mana yg 200-250 juta, cpet sini sblom jidat luh guwe fentung πŸ”¨πŸ”¨πŸ”¨ haha!πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›

      Hapus
    11. eitt ada yg 1cc ngemenk pajak mobil gaesz.
      man..mann..pajak kendaraan dikita termasyuk termurah dikawasan haha!🀭🀭🀭

      bedaain
      -pajak lokal tahunan,
      -pajak mobil baruw
      -pajak impor kendaraan bermotor.

      klo ente man, punya aset kendaraan bermotor, mobil & motor, silakan dibuka stnk dan BPKPnya. lihat angka2 yg tertera dan klo ada fakturnya plototin angkanya haha!😳😳😳

      bedaiin jg antara pajak kendaraan produksi lokal(CKD) dan impor (CBU) baik ituw tahunan ato pajak masuk

      ---

      pajak tahunan: pst kita lbh murmer dikawasan.
      indikasinya, pajak kendaraan berumur tua semakin turun. satu lagi perbedaan kurs mata uang.
      setau guwe hanya ibukota jakarta yg pake pajak progresif, tp nilainya gak gde2 amat buat kendaraan CKD. yg berasa ituw klo punya kendaraan mewah apalagi CBU..
      tp klo ente brasa sultan mah, jgn kyk brasa gembel gt mikirnya haha!🀭🀭🀭

      di negara laen, pajak tahunan mobil tua..itu mahal bingit contoh: singapur, jepun.
      makanya warga sono lbh senang beli boil baruw dan harga kendaraan sekenan ituw jatuh super murah.

      dulu, tmen kul guwe beli honda jazz di sing, ituw 700-800an juta, disini dapet 3 gaesz haha!🀣🀣🀣

      tp klo di saudi, maneketeheeeee haha!🀣🀣🀣

      ----

      pajak mobil baruw dikita, pasti beda antara CKD dan CBU. knp?
      CKD lebih murah, kerna uda diproduksi dengan menggunakan tenaga kerja lokal, artinya produsen lokal diproteksi kebijakan negara.

      CBU, barang impor tuch dimahalin hampir 3x lipat, buat proteksi industri lokal apalagi berhadapan kendaraan CBU merek & jenis yg sama.

      pajak kendaraan impor baruw ato sekenan beda2 tiap negara.
      ada yg mehong,
      ada yg murah,
      bahkan bebas haha!😍😍😍

      nah tahun ini dikita kerna lg susah akibat pandemi, maka PPNBM dibuat 0%.

      ini buktinya:

      PPnBM Mobil 0 Rupiah Jaga Keberlangsungan Penerimaan Pajak
      https://www.pajak.go.id/id/artikel/ppnbm-mobil-0-rupiah-jaga-keberlangsungan-penerimaan-pajak

      Hapus
  22. penghasila 50 juta/ tahun kena pajak, makan tuh fanatisme buta, mau ngutang lagi....
    https://amp.kontan.co.id/news/ada-rencana-tarif-baru-sebesar-35-dalam-lapisan-pph-orang-pribadi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kadrun Coba bandingkan dengan negara arab yang maju 🀣🀣🀣🀣🀣pajaknya berapa coba 🀣🀣🀣🀣🀣,abu lahab mana paham 🀣🀣🀣🀣

      Hapus
    2. Arab mana pernah majakin rakyatnya secara pribadi dasar bangkE

      Hapus
    3. Ingat Masjidil Haram itu tak seindah gini kalo warga arab tak membayar pajak tinggi

      makanya belajar drun tapi kok malah muter2 dipetamburan 🀣🀣🀣🀣🀣🀣

      Hapus
    4. Halah bosen
      Sekte baliho
      Bisanya cuma kritik
      Tapi gk bisa kasih solusi

      Hapus
    5. Wahai lahaby mana ada saudi mengenakan pajak pribadi ke rakyatnya dasar bahlul

      Hapus
    6. Ente kebanyakan muter2 dipetambuarn 🀣🀣🀣🀣🀣🀣

      Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan pajak hingga tiga kali lipat. Hal ini diambil sebagai dampak menurunnya pemasukan negara akibat jebloknya harga minyak mentah dunia. Pajak pertambahan nilai akan dinaikkan menjadi 15% dari semula 5%.

      Hapus
    7. Pajak apa itu bahlul...?, itu bukan pajak pribadi, biasanya di saudi cukai dinaikkan atau pajak ekspor dan impor

      Hapus
    8. Pajak apa itu bahlul...?, itu bukan pajak pribadi, biasanya di saudi cukai dinaikkan atau pajak ekspor dan impor

      Hapus
    9. Pajak itu juga dari rakyat arab saudi 🀣🀣🀣🀣🀣

      PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha. Namun PPN ini dibebankan kepada konsumen. Sedangkan produsen atau pengusaha hanya sebagai pihak yang memungut, lalu menyetorkan dan melaporkan PPN tersebut ke negara.

      Hapus
    10. Mana ada ppn dan pph di saudi, bahlul bahlul.....

      Hapus
    11. Kadrun gk tau PPN ?? PPN itu pajak pertambahan nilai drun 🀣🀣🀣🀣🀣belajar ekonomi lagi drun 🀣🀣🀣🀣

      Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan pajak hingga tiga kali lipat. Hal ini diambil sebagai dampak menurunnya pemasukan negara akibat jebloknya harga minyak mentah dunia. Pajak pertambahan nilai akan dinaikkan menjadi 15% dari semula 5%.

      Hapus
    12. Bung salman disini Formil bukan hitungan2 uang klo ente mau debat silahkan ke ahli nya Bu Sri oke😁

      Hapus
    13. Manusia2 petamburan otaknya gk bakal nyambung bila bener2 diajak bicara pajak tp sok blagu bahas pajak, di arab saudi gk ada pajak???? Banyak2 belajar dan update tentang pemerintahan arab saudi.

      Hapus
    14. Xaxaxaxaxaxaxaxaxaxa ane tanya dama ente man, pada jaman pemerintahan NABI MUHAMMAD SAW dan parq sahabat menerapkan pajak atau tidak??????? Xaxaxaxaxaxaxaxaxaxa berani jawab g ente sama pertanyaan ane xaxaxaxaxaxaxaxaxa nih congπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸ˜‚πŸ˜‚πŸ€£πŸ€£πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›

      Hapus
    15. Bahlul, mana ada pajak zaman nabi

      Hapus
    16. Bahlul itu pph dan ppn dikenakan utk warga non saudi@mechanize

      Hapus
    17. Ente yg bahlul kebangetan, belajar sejarah pemerintahan nabi cong, banyak d google xaxaxaxaxaxaxaxaxaxa hadehhhh ya gini ini yg bikin umat muslim g maju2 xaxaxxaxaxaxaxaxa nihπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸ˜‚πŸ˜‚πŸ€£πŸ€£πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›

      Hapus
    18. Sitem perpajakan

      Kerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). PPh adalah ketentuan sistem pajak penghasilan yang berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham mitra non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.

      a. PPh Badan

      PPh Badan sudah dikenakan di Arab Saudi dengan Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.

      Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty. Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab sejak 1991.

      b. PPh Orang Pribadi

      Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.

      c. Pajak Pertambahan Nilai

      Akibat dari krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan. Maka sejak tahun 2018 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya menerapkan pajak untuk warganya. Langkah ini diambil setelah sumber pemasukan utama Saudi, yaitu minyak, menurun drastis. Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency, mengatakan dekrit kerajaan Saudi soal penetapan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pertama kalinya di negara itu akan segera dikeluarkan. Pemerintah Saudi akan menerapkan PPN 5 persen untuk beberapa jenis barang.

      d. Pajak Komoditas Selektif (Cukai)

      Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang mewah dalam berbagai proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga baru dikenakan tahun 2017.

      Sekilas Perbedaan Istilah

      Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS. Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax)

      Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak, beberapa menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli) sementara Imam Nawawi menjelaskan maks dengan “setiap pungutan liar dari masyarakat“. Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat. Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.

      Dibandingkan dengan negara Indonesia pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak. Bahkan, walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantum dalam Pasal 23A.

      Hapus
  23. Dapat kabar drone Elang Hitam mengudara Agustus 2021

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sementara SHE MALE DRONE BERUK HITAM telah berjaya melaksanakan operasi pondan jaya di sarang LGBT malon

      Hapus
  24. Rakyat malon panik akan lockdown

    BalasHapus
  25. Yohohoho, pajak di Swedia 57%, Jepang hampir 56%, Perancis 45%, China 45%, dll.

    Kalo mau hidup bernegara itu ya harus mau dipajaki oleh negara. Kalo nggak mau dipajaki ya silakan keluar dari negara itu.

    Bayarlah kepada pemerintah apa yang jadi hak pemerintah dan kepada Tuhan apa yang jadi hak Tuhan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Buat salman kalo ga mau bayar pajak buat aja negara sendiri cari di daerah ujung bumi sana,semua negara,negara apapun itu selalu ada pajak,karena pajak merupakan oksigen bagi kehidupan negara,tanpa pajak negara mau bangun pakai apa?benar kata om ntung PHD

      Hapus
    2. Masalahnya duluan berdiri buyutq disini daripada nkri

      Hapus
    3. Mang yg punya buyut kamu aja salmanπŸ˜€

      Hapus
    4. Maksudnya lbh duluan sukuq ada daripada indonesiA jadi jgn asal bicara jgn tinggal diindonesia, apa perlu kami mnta merdeka?

      Hapus
    5. Lha emang cuma buyutmu tok yg tinggal di INDONESIA cong???????? Xaxaxaxaxaxaxaxaxaxa ente g mau bayar pajak ya pindah saja simple toh, kok mbulet bawa2 buyut yg sdh lama meninggal xaxaxaxaxaxaxaxaxa nih congπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸ˜‚πŸ˜‚πŸ€£πŸ€£πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›

      Hapus
    6. Kamu tinggal di Indonesia dan lahir di Indonesia saat Indonesia sudah jadi negara, jadi kamu harus taat hukum di Indonesia.

      Kalo nggak mau taat hukum di Indonesia ya silakan keluar dari Indonesia.

      Hapus
  26. Sipp lah PAL! Terus berkembang maju perkapalan indonesia,Afrika pasar yg bgus untuk eksport terutma senegal yg sudah pake produk inhan dri PTDI.

    BravoπŸ™ŒπŸ‘

    BalasHapus
  27. Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan

    Jika Anda memiliki penghasilan per bulan Rp 5.000.000, maka penghasilan kotor per tahunnya mencapai Rp 60.000.000.

    Bila Anda masih bujangan, maka Anda masuk dalam kategori PTKP poin pertama yakni Rp 54.000.000.

    Penghasilan kotor-PTKP = penghasilan bersih yakni Rp 60.000.000-Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000.

    Penghasilan bersih Anda adalah Rp 6.000.000.

    Dari penghasilan ini, Anda bisa menghitung besarnya pajak yang akan Anda bayarkan. Cara menghitung pajak penghasilan dengan penghasilan bersih Rp 6.000.000 maka Anda akan mengikuti poin tarif pajak yang kedua yakni 15%.
    Pajak penghasilan = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000.

    Jadi, pajak penghasilan per tahun yang harus Anda setor ke negara adalah Rp 900.000 atau Rp 75.000 per bulan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/cara-menghitung-pajak-penghasilan

      Hapus
    2. Kepada yth bapak Salman superiority complex, apa tanggapan anda akan hal ini ?

      Hapus
    3. Xaxaxaxaxaxaxaxaxaxa lha cuma 75000/bln sdh teriak pemerintah dzolim thd rakyat, rakyat yg mana ya????? Xaxaxaxaxaxaxaxaxa jaman pemerintahan NABI MUHAMMAD SAW n para sahabatnya saja ada penerapan pajak, lha ini malah minta bebas pajak, pindah saja k kutub selatan atau utara cong, ente bebas d sana mau ngapain aja xaxaxaxaxaxaxaxaxaxaxaxaxaxa

      Hapus
    4. Kasihan kadrun biar dimakan orang arab aja,bisa dibuat sup kok

      Hapus
    5. 950 k/tahun itu banyak belum pajak lainnya, pajak makan,minum,pbb,kendaraan,barang mewah dll, pokoknya semua dipajakin

      Hapus
    6. 950 k/tahun itu banyak belum pajak lainnya, pajak makan,minum,pbb,kendaraan,barang mewah dll, pokoknya semua dipajakin

      Hapus
    7. Revisi dikit komentar saya diatas, kata "kepada" hilangkan : yth bapak Salman superiority complex, apa tanggapan anda akan hal ini

      Hapus
    8. Lha emang d arab saudi g ada pajak barang, makanan n minuman,kendaraan dll?????? Xaxaxaxaxaxaxaxaxaxaxa ya gini nih kalau 1cc xaxaxaxaxaxaxaxaxa n8h congπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸ˜‚πŸ˜‚πŸ€£πŸ€£πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜•πŸ˜›πŸ˜›

      Hapus
    9. Bahlul mana ada pajak makanan dan minuman dikenakan pd warga saudi, bangkE, bangkE.......

      Hapus
    10. Selama kamu ada di dunia ini di negara manapun kamu mesti bayar pajak.

      Kalo nggak mau bayar pajak ya silakan ke surga sebab di surga nggak ada pajak, tapi kalo kamu sudah sampai di gerbang surga, jangan kaget kalo kamu ditolak masuk ke sana sebab kamu tidak memenuhi syarat untuk hidup di sana. Syaratnya supaya bisa hidup di sana yaitu tidak ada dusta di mulutmu dan tidak ada cacat cela di hati dan pikiranmu.

      Hapus
    11. Sitem perpajakan

      Kerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). PPh adalah ketentuan sistem pajak penghasilan yang berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham mitra non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.

      a. PPh Badan

      PPh Badan sudah dikenakan di Arab Saudi dengan Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.

      Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty. Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab sejak 1991.

      b. PPh Orang Pribadi

      Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.

      c. Pajak Pertambahan Nilai

      Akibat dari krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan. Maka sejak tahun 2018 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya menerapkan pajak untuk warganya. Langkah ini diambil setelah sumber pemasukan utama Saudi, yaitu minyak, menurun drastis. Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency, mengatakan dekrit kerajaan Saudi soal penetapan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pertama kalinya di negara itu akan segera dikeluarkan. Pemerintah Saudi akan menerapkan PPN 5 persen untuk beberapa jenis barang.

      d. Pajak Komoditas Selektif (Cukai)

      Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang mewah dalam berbagai proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga baru dikenakan tahun 2017.

      Sekilas Perbedaan Istilah

      Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS. Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax)

      Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak, beberapa menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli) sementara Imam Nawawi menjelaskan maks dengan “setiap pungutan liar dari masyarakat“. Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat. Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.

      Dibandingkan dengan negara Indonesia pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak. Bahkan, walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantum dalam Pasal 23A.

      Hapus
  28. Mantap Pinoy pilih PT.Pal lagi


    With a project worth of ₱5 billion, the Philippine Navy released a requirement for two more landing docks which are believed to be improvements over the Tarlac-class. Tender currently ongoing, which PT-PAL passed Post-Qualification for the project.

    BalasHapus
  29. @negeri malaya
    Jealous ya PAL masuk pasar Afrika sedangkan BNS yg konon terbaik di dunia msih mikir2 LCS kapan cecah air atau mau jdi monumen.
    Klo IRI bilang aja dgn Industri pertahanan RI lonπŸ˜…πŸ˜†πŸ˜†

    BalasHapus
  30. Negara afrika siap menghibahkan ransum banana dan ribuan ton kayu bakar bagi negara diraja beruk yang terpapar covid 19

    BalasHapus
  31. Ternyata buzzer bukan hanya di medsos aja tapi di blog juga wkwkwkwk....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sitem perpajakan

      Kerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). PPh adalah ketentuan sistem pajak penghasilan yang berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham mitra non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.

      a. PPh Badan

      PPh Badan sudah dikenakan di Arab Saudi dengan Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.

      Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty. Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab sejak 1991.

      b. PPh Orang Pribadi

      Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.

      c. Pajak Pertambahan Nilai

      Akibat dari krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan. Maka sejak tahun 2018 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya menerapkan pajak untuk warganya. Langkah ini diambil setelah sumber pemasukan utama Saudi, yaitu minyak, menurun drastis. Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency, mengatakan dekrit kerajaan Saudi soal penetapan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pertama kalinya di negara itu akan segera dikeluarkan. Pemerintah Saudi akan menerapkan PPN 5 persen untuk beberapa jenis barang.

      d. Pajak Komoditas Selektif (Cukai)

      Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang mewah dalam berbagai proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga baru dikenakan tahun 2017.

      Sekilas Perbedaan Istilah

      Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS. Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax)

      Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak, beberapa menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli) sementara Imam Nawawi menjelaskan maks dengan “setiap pungutan liar dari masyarakat“. Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat. Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.

      Dibandingkan dengan negara Indonesia pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak. Bahkan, walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantum dalam Pasal 23A.

      Hapus
    2. Warga asli saudi tdk dikenakan pajak, pajak pph dan pph utk non saudi

      Hapus
    3. Gpp kok bila ente sebut buzzer kepada orang2 yg bicara sebuah kebenaran realita, yg penting kami tidak pernah dibayar satu sen pun dan apa yg kami lakukan murni panggilan hati dan kecintaan terhadap NKRI, lagian aku jg butuh bayaran kok karena penghasilanku dalam sebulan sebagai supervisi udah sangat2 cukup memenuhi kebutuhan hidupku di perkebunan ini, mati jg cuman bawa sempak dan kain kafan jd buat apa terlalu ambisi dengan uang' adalah sebuah kebanggan yg tak ternilai dengan uang untuk sebuah perjuang membuat anak cucu bangsa ini bisa hidup waras dan cerdas lepas dr doktrin2 sesat yg asal usulnya dr antah berantah sana, adalah sebuah kebanggaan memberikan sumbangsih pemikiran2 yg sehat demi masa depan indonesia yg kuat dalam ekonomi dan militer,,,malu lah anda nyebut2 orang buzzer tp justru entelah yg dibayar untuk menyerang pemikiran2 sehat dr orang2 yg nasionalis yg militan dalam memberikan pemikiran2 yg sehat untuk negara ini, dr pd jual agama tp kelakuan bar bar dan sakit jiwa yg hanya membuat negara rusak serusak rusaknya.

      Hapus
    4. Lalu kamu seenaknya bilang saya kadrun gitu, otak dipake...

      Hapus
    5. Lalu kamu seenaknya bilang saya kadrun gitu, otak dipake...

      Hapus
    6. Sitem perpajakan

      Kerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). PPh adalah ketentuan sistem pajak penghasilan yang berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham mitra non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.

      a. PPh Badan

      PPh Badan sudah dikenakan di Arab Saudi dengan Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.

      Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty. Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab sejak 1991.

      b. PPh Orang Pribadi

      Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.

      c. Pajak Pertambahan Nilai

      Akibat dari krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan. Maka sejak tahun 2018 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya menerapkan pajak untuk warganya. Langkah ini diambil setelah sumber pemasukan utama Saudi, yaitu minyak, menurun drastis. Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency, mengatakan dekrit kerajaan Saudi soal penetapan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pertama kalinya di negara itu akan segera dikeluarkan. Pemerintah Saudi akan menerapkan PPN 5 persen untuk beberapa jenis barang.

      d. Pajak Komoditas Selektif (Cukai)

      Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang mewah dalam berbagai proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga baru dikenakan tahun 2017.

      Sekilas Perbedaan Istilah

      Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS. Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax)

      Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak, beberapa menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli) sementara Imam Nawawi menjelaskan maks dengan “setiap pungutan liar dari masyarakat“. Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat. Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.

      Dibandingkan dengan negara Indonesia pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak. Bahkan, walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantum dalam Pasal 23A.

      Hapus
  32. Hanya ada 4 negara yg tidak memungut pajak dr rakyatnya πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

    https://m.merdeka.com/uang/4-negara-tak-pungut-pajak-dari-mana-pendapatannya.html

    Apakah indonesia bisa????
    Bisa tp tidak untuk saat ini, dan bila saatnya tiba untuk indonesia membebaskan pajak dr rakyatnya itu pun dilakukan dengan cara step by step dan memilah milah pajak2 yg harus dibebaskan, tp untuk saat ini dimana indonesia saat ini sedang membutuhkan anggaran yg besar untuk bisa menggapai ambisinya yaitu 5 besar negara yg kuat dalam ekonomi dan pertahanan indonesia mau tidak mau harus memaksimalkan potensi pendapatan devisa dr pajak.

    Kapan saatnya indonesia bisa perlahan membebaskan rakyatnya dr pajak????
    Momen membebaskan rakyat indonesia perlahan dr beban pajak disaat indonesia bener2 99% mandiri dalam teknologi apa pun, disaat potensi sumber2 pendapatan negara dr segala sektor bener2 bisa dikelola dengan baik, disaat semua infrastruktur yg bener2 sebagai pendukung perputaran roda ekonomi negara bener2 telah terealisasi dibangun negara merata diseluruh pulau2 indonesia, disaat produk2 dalam menguasai 90% pasar dalam negeri dan yg terakhir disaat sumber2 daya alam indonesia 99% dikuasai negara lalu dikelola sendiri menjadi produl jadi, disaat ini sudah terealisasi maka negara tidak lg membutuhkan pajak dr rakyatnya dan justru sangat mampu mensejahterakan rakyatnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Gak akan mampu sampai kiamat krna besar pasak daripada tiang, tiang hari nambah hutang dari bunga hutang berjalan

      Hapus
    2. Sitem perpajakan

      Kerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). PPh adalah ketentuan sistem pajak penghasilan yang berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham mitra non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.

      a. PPh Badan

      PPh Badan sudah dikenakan di Arab Saudi dengan Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.

      Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty. Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab sejak 1991.

      b. PPh Orang Pribadi

      Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.

      c. Pajak Pertambahan Nilai

      Akibat dari krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan. Maka sejak tahun 2018 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya menerapkan pajak untuk warganya. Langkah ini diambil setelah sumber pemasukan utama Saudi, yaitu minyak, menurun drastis. Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency, mengatakan dekrit kerajaan Saudi soal penetapan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pertama kalinya di negara itu akan segera dikeluarkan. Pemerintah Saudi akan menerapkan PPN 5 persen untuk beberapa jenis barang.

      d. Pajak Komoditas Selektif (Cukai)

      Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang mewah dalam berbagai proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga baru dikenakan tahun 2017.

      Sekilas Perbedaan Istilah

      Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS. Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax)

      Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak, beberapa menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli) sementara Imam Nawawi menjelaskan maks dengan “setiap pungutan liar dari masyarakat“. Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat. Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.

      Dibandingkan dengan negara Indonesia pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak. Bahkan, walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantum dalam Pasal 23A.

      Hapus
  33. Balasan
    1. Sitem perpajakan

      Kerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). PPh adalah ketentuan sistem pajak penghasilan yang berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham mitra non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.

      a. PPh Badan

      PPh Badan sudah dikenakan di Arab Saudi dengan Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.

      Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty. Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab sejak 1991.

      b. PPh Orang Pribadi

      Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.

      c. Pajak Pertambahan Nilai

      Akibat dari krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan. Maka sejak tahun 2018 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya menerapkan pajak untuk warganya. Langkah ini diambil setelah sumber pemasukan utama Saudi, yaitu minyak, menurun drastis. Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency, mengatakan dekrit kerajaan Saudi soal penetapan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pertama kalinya di negara itu akan segera dikeluarkan. Pemerintah Saudi akan menerapkan PPN 5 persen untuk beberapa jenis barang.

      d. Pajak Komoditas Selektif (Cukai)

      Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang mewah dalam berbagai proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga baru dikenakan tahun 2017.

      Sekilas Perbedaan Istilah

      Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS. Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax)

      Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak, beberapa menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli) sementara Imam Nawawi menjelaskan maks dengan “setiap pungutan liar dari masyarakat“. Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat. Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.

      Dibandingkan dengan negara Indonesia pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak. Bahkan, walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantum dalam Pasal 23A.

      Hapus
    2. Selama kamu ada di dunia ini di negara manapun kamu mesti bayar pajak.

      Kalo nggak mau bayar pajak ya silakan ke surga sebab di surga nggak ada pajak, tapi kalo kamu sudah sampai di gerbang surga, jangan kaget kalo kamu ditolak masuk ke sana sebab kamu tidak memenuhi syarat untuk hidup di sana. Syaratnya supaya bisa hidup di sana yaitu tidak ada dusta di mulutmu dan tidak ada cacat cela di hati dan pikiranmu.

      Hapus
    3. @Salman

      Katanya PNS, bayar pajak aja gak mau.. Jangan2 motor dan mobil yg lue pinya gak pernah dibayar pajaknya.. cuih..

      Hapus
  34. Apakah kalian buzzer sibuk mencari referensi....?, referensi sampah lalu kalian share......

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sitem perpajakan

      Kerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). PPh adalah ketentuan sistem pajak penghasilan yang berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham mitra non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.

      a. PPh Badan

      PPh Badan sudah dikenakan di Arab Saudi dengan Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.

      Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty. Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab sejak 1991.

      b. PPh Orang Pribadi

      Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.

      c. Pajak Pertambahan Nilai

      Akibat dari krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan. Maka sejak tahun 2018 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya menerapkan pajak untuk warganya. Langkah ini diambil setelah sumber pemasukan utama Saudi, yaitu minyak, menurun drastis. Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency, mengatakan dekrit kerajaan Saudi soal penetapan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pertama kalinya di negara itu akan segera dikeluarkan. Pemerintah Saudi akan menerapkan PPN 5 persen untuk beberapa jenis barang.

      d. Pajak Komoditas Selektif (Cukai)

      Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang mewah dalam berbagai proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga baru dikenakan tahun 2017.

      Sekilas Perbedaan Istilah

      Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS. Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax)

      Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak, beberapa menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli) sementara Imam Nawawi menjelaskan maks dengan “setiap pungutan liar dari masyarakat“. Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat. Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.

      Dibandingkan dengan negara Indonesia pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak. Bahkan, walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantum dalam Pasal 23A.

      Hapus
    2. kadrun yang suka jadi abu lahab versi indo 🀣🀣🀣🀣🀣🀣 plus muter2 dipetamburan 🀣🀣🀣🀣

      Hapus
    3. Xaxaxaxaxaxaxaxa katanya arab saudi bebas pajak cong, tuhhhh ada contohnya xaxaxaxaxaxxaxa sakit ya lihat kenyataan xaxaxxaxaxaxaxaxxa nihπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸ˜‚πŸ˜‚πŸ€£πŸ€£πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›

      Hapus
    4. Wkwkwkwkwkw... Geng fanatik 11 ribu trilion versi PRANK

      Hapus
    5. Kadrunnya ngegas 🀣🀣🀣🀣🀣🀣

      Hapus
    6. Tebalik ente bahlul justru yahudi dan abu lahablah yg suka dgn RIBA
      There is no individual income tax scheme in Saudi Arabia.

      Income tax is not imposed on an individual's earnings if they are derived only from employment in Saudi Arabia.

      Non-employment income is taxed as an entity or permanent establishment (PE). See Taxes on corporate income in the Corporate summary for more information on the taxation of non-employment income.

      A non-resident person with no PE who derives income from a source in Saudi Arabia is taxed based on the withholding tax (WHT) regulations. See Withholding taxes in the Corporate summary for more information on WHT regulations.

      Hapus
    7. Gempur mau sop kadrun???? Di indo ada pur

      Hapus
    8. @Salman

      Kalo gitu kau simpan uang di bayar kasur, dan celengan tanah liat aja karena anti Riba.. wkwkwkwkwk

      Jangan pinjam juga kredit KPR dari Bank pakai agunan SK PNS yg disekolahkan di Bank karena kena RIBA juga. Wkwkkwkwk

      Hapus
    9. PPN tetap ada di arab saudi drun,ente gimana sih 🀣🀣🀣🀣🀣 pajak dimanapun tetap ada bahkan dijaman rasulullah sekalipun

      Hapus
    10. GEMPURWARIA aka Asrizal Rusli

      Wkwkwkwkwkw... Geng Tok Bomoh fanatik 1 MDB versi PRANK Najib.. wkwkwkkwkwk

      Hapus
    11. Di indonesia kan ada bank syariah drun,gimana sih kadrun tidak paham2,kalo mau tidak riba silahkan ke bank syariah yang sudah dikasih pemerintah 🀣🀣🀣🀣🀣

      Hapus
    12. Bahlu, bahlul @apache, belajar lagi sana fikih muamalah

      Hapus
    13. Namanya aja syariah tapi lbh parah dari konvensional,biasalah dunia tipu2@mechanize, buzzer idiot mana paham dgn yg beginian bahkan sekelas deni siregar gak paham, pernah saya hantam dia di fb, nampak idiotnya

      Hapus
    14. Lawak ente ni @Salman

      Jelas jelas semua negara islam pakai bank syariah kok tidak mau 🀣🀣🀣🀣🀣🀣🀣

      Hapus
    15. Diindonesia kan ente bilang tadi bahlul @mechanize bukan di saudi, bangke bangke....

      Hapus
    16. Ente yang bilang bank syariah itu parah tapi kok negara islam pada pakai sih

      Salman31 Mei 2021 17.15
      Namanya aja syariah tapi lbh parah dari konvensional,biasalah dunia tipu2@mechanize

      Hapus
    17. Konteks pembicaraan bank syariah di indonesia bukan saudi, kllo saudi beneran syariah, otak dipake kalo ngelEs

      Hapus
    18. @Salaman

      Nah ketahuan kan teriak2 anti Riba ternyata disinggung begitu langsung marah. Berarti bener kan SK PNS kau di sekolahkan buat ambil KPR di bank konvensional.. wkwkwkwkwkwk.. Bahlul, Bahlul..

      Hapus
    19. Sitem perpajakan

      Kerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). PPh adalah ketentuan sistem pajak penghasilan yang berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham mitra non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.

      a. PPh Badan

      PPh Badan sudah dikenakan di Arab Saudi dengan Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.

      Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty. Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab sejak 1991.

      b. PPh Orang Pribadi

      Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.

      c. Pajak Pertambahan Nilai

      Akibat dari krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan. Maka sejak tahun 2018 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya menerapkan pajak untuk warganya. Langkah ini diambil setelah sumber pemasukan utama Saudi, yaitu minyak, menurun drastis. Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency, mengatakan dekrit kerajaan Saudi soal penetapan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pertama kalinya di negara itu akan segera dikeluarkan. Pemerintah Saudi akan menerapkan PPN 5 persen untuk beberapa jenis barang.

      d. Pajak Komoditas Selektif (Cukai)

      Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang mewah dalam berbagai proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga baru dikenakan tahun 2017.

      Sekilas Perbedaan Istilah

      Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS. Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax)

      Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak, beberapa menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli) sementara Imam Nawawi menjelaskan maks dengan “setiap pungutan liar dari masyarakat“. Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat. Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.

      Dibandingkan dengan negara Indonesia pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak. Bahkan, walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantum dalam Pasal 23A.

      Hapus
  35. There is no individual income tax scheme in Saudi Arabia.

    Income tax is not imposed on an individual's earnings if they are derived only from employment in Saudi Arabia.

    Non-employment income is taxed as an entity or permanent establishment (PE). See Taxes on corporate income in the Corporate summary for more information on the taxation of non-employment income.

    A non-resident person with no PE who derives income from a source in Saudi Arabia is taxed based on the withholding tax (WHT) regulations. See Withholding taxes in the Corporate summary for more information on WHT regulations.

    Abu lahab mana paham kok ada negara kayak gini ya....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Gara diblack list sama arab saudi 🀣🀣🀣🀣🀣

      Di arab saudi aja ada produsen dan konsumen yang dikenai pajak

      Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan pajak hingga tiga kali lipat. Hal ini diambil sebagai dampak menurunnya pemasukan negara akibat jebloknya harga minyak mentah dunia. Pajak pertambahan nilai akan dinaikkan menjadi 15% dari semula 5%.

      Hapus
    2. Bisa bahasa inggris gak bahlul...?

      Hapus
    3. Oooo gitu ya.. kalo ini gimana..

      Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.

      Hapus
    4. Bro itu zakat mal beda ......,harap dibedakan

      Hapus
    5. Yang kamu tulis itu PPH drun bukan PPN

      Ente kira pajak itu cuma PPH 🀣🀣🀣🀣🀣
      Ini PPN bukan PPH ya drun

      Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan pajak hingga tiga kali lipat. Hal ini diambil sebagai dampak menurunnya pemasukan negara akibat jebloknya harga minyak mentah dunia. Pajak pertambahan nilai akan dinaikkan menjadi 15% dari semula 5%.

      Hapus
    6. @Salman

      Kalo ente gak mau bayar pajak individu jangan jadi PNS atau kerja di perusahaan swasta. Atau bilang ke bagian SDM Kementerian tempatmu kerja, gajimu jangan dikenakan Pajak PPh 21 tapi dikenakan ZAKAT aja 2,5% berani gak..

      Hapus
    7. Inilah dia bahlul, pns pajaknya disubsidi

      Hapus
    8. @mechanize, sama aja gak ada ppn dan pph utk warga saudi, ya Allah capek aq jelasinnya buat pengikut abu jahal

      Hapus
    9. @Salman

      Justru ente yg bahlul, PNS pajaknya disubsidi berarti kan enak dapat terus kenapa ente masih ngeluh dan komplain masalah pajak penghasilan.. Kurang bersyukur ente jadi orang..

      Hapus
    10. @Salman ente tidak paham PPN durn 🀣🀣🀣🀣

      Di arab saudi itu ada PPN karena PPN itu berlaku bagi suatu perdagangan yang dilakukan oleh produsen dan konsumen,

      misalnya harga suatu barang itu aslinya 10.000 kena PPN 15% jadi 11.500, gitu Drun makanya dicermati

      Hapus
    11. Sitem perpajakan

      Kerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). PPh adalah ketentuan sistem pajak penghasilan yang berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham mitra non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.

      a. PPh Badan

      PPh Badan sudah dikenakan di Arab Saudi dengan Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.

      Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty. Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab sejak 1991.

      b. PPh Orang Pribadi

      Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.

      c. Pajak Pertambahan Nilai

      Akibat dari krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan. Maka sejak tahun 2018 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya menerapkan pajak untuk warganya. Langkah ini diambil setelah sumber pemasukan utama Saudi, yaitu minyak, menurun drastis. Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency, mengatakan dekrit kerajaan Saudi soal penetapan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pertama kalinya di negara itu akan segera dikeluarkan. Pemerintah Saudi akan menerapkan PPN 5 persen untuk beberapa jenis barang.

      d. Pajak Komoditas Selektif (Cukai)

      Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang mewah dalam berbagai proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga baru dikenakan tahun 2017.

      Sekilas Perbedaan Istilah

      Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS. Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax)

      Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak, beberapa menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli) sementara Imam Nawawi menjelaskan maks dengan “setiap pungutan liar dari masyarakat“. Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat. Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.

      Dibandingkan dengan negara Indonesia pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak. Bahkan, walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantum dalam Pasal 23A.

      Hapus
    12. Xaxaxaxaxaxaxaxaxaxa sok british padahal bahasa INDONESIA saja g paham xaxaxaxaxaxaxaxaxaxaxa nih congπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸŒπŸ˜‚πŸ˜‚πŸ€£πŸ€£πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›πŸ˜›

      Hapus
  36. Hanya manusia sampah yg pesimis karena orang pesimis akan sangat sulit berfikir positif, lha kalau ngutang untuk dibagi bagikan ke organisasi radikal seperti era pemerintahan sebelumnya kok kadrun gk ada yg protes??????????? πŸ€§πŸ€­πŸ€­πŸ€­πŸ€£πŸ˜‚πŸ€£πŸ˜‚πŸ€£πŸ˜‚

    Lha kenapa saat utang dilakukan untuk sebuah rencana kemajuan negara banyak kadrun yg protes???? Oh karena kadrun gk dapat soweran lg dan malah dibubarin ya, kasihan,,disaat seseorang yg bener2 punya jiwa nasionalis lalu punya rencana ambisius mempercepat memajukan bangsa ini pasti akan melakukan hal yg sama seperti yg dilakukan jokowi bila diberi kesempatan menjadi presiden, kenapa harus ngutang karena disaat jokowi jd presiden keuangan negara emang bener2 kacau balau dan sumber2 penghasilan negara tidak bener2 terkelola dengan baik, lalu banyaknya infrastruktur2 yg menjadi pendukung efesiensi pengelolaan sumber2 penghasilan negara yg mau tidak mau wajib dikebut, gk usah blagu nuntut bebas pajak kalau sumber2 penghasilan negara tidak diupayakan agar efesiensi bisa mencapai 90%, asal ente tau pengelolaan sumber2 penghasilan negara sangat kacau balau karena mayoritas oknum pemerintahan2 sebelumnya hanya sibuk dengan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya, tak ada program yg jelas bener2 niat membangun dan memajukan bangsa' menimbunnya proyek2 mangkrak di era pemerintahan2 sebelumnya bukti tak terbantahkan bahwa niat membangun itu emang tidak ada, yg ada mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya dr proyek2 yg diadakan sehingga berujung mangkrak' dr segi model prospek proyek apakah itu bisa nenjadi sumber pendapatan devisa negara atau malah hanya sekedar proyek pembangunan yg hanya jd beban APBN bisa kita menilai kesungguhan sebuah pemerintah memajukan atau menghacurkan negara ini, so what utang 10.000 trilun kalau itu untuk dijadikan modal untuk mengelola, membangun infrastrukturnya, mendapatkan teknologinya dan memaksimalkan semua aspek sumber2 pendapatan devisa negara, toh jg pendapatan yg dihasilkan itu yg bayar hutang itu, hanya orang2 yg suka halu dibilik jamban pengen bebas pajak dan negara ini bisa maju secepatnya tanpa menggunakan jalur ngutang, hayalan otak dungu bila ada orang yg berfikir ini bisa terealisasi tanpa utang.

    #salam_otak_sehat
    #tolak_halu_dibilik_jamban

    BalasHapus
  37. Balasan
    1. Teramat kesian malonyet wkwkwk wkwkwk

      Hapus
    2. kesian om DARUW, kalah terus..haha!πŸ€‘πŸ€‘πŸ€‘

      Hapus
  38. Ribut2 pajak, yg gak mau bayar pajak bisa pindah dari indonesia.

    BalasHapus
  39. bayar pajak nya ogah, antri bansos nya paling depan....dasar Sampah

    BalasHapus
  40. gaji PNS dari mana?? dari buyut lu?? teriak naik gajinya minta besar bayar pajaknya ogah

    BalasHapus
  41. Kasian si Salman,puyeng gegara pajak. Lu kalo kaga mau bayar pajak tinggal di GOA aja Salman.. wkwkwk

    BalasHapus
  42. @Negri Malaya
    Kasihan tidak bisa buat kapal LPD..tidak punya pulak..wakakakak LOCKDOWN lon..lockdown..

    BalasHapus
  43. PT PAL Siap Tembus Pasar Afrika

    ------------------------

    fetedei uda tembus ke afrika & timur tengah,
    pal mnuju jalan yg sama.

    skrg wktnya sang fetedei tembusin pasar amerika latin ama negeri2 di pasifik donk ahh...yaah klo bs VanuatuW haha!πŸ₯³πŸ₯³πŸ₯³

    BalasHapus
  44. Bung salman?
    Klo ente capek jelasin mnding kamu bawa itu semua penjelasan dan idemu ttg pajak ke Menkeu coba kmu debat sama mereka drpd ente Ngetrol gak jelas di DS bahas2 pajak.

    Oke bos.

    BalasHapus
  45. Hallo pembaca, Sudahkan anda mencoba untuk trading forex, emas, saham dan bitcoin, meefx adalah broker terbaik untuk anda.
    mengapa harus berdagang di meefx.
    1. Bonus 5 usd tanpa deposit
    2. Trading tidak dikenakan swap
    3. Trading tidak dinekan komisi
    4. Deposit dan penarikan dapat menggunakan Bank lokal indonesia 5. spread yang rendah 6. Komisi untuk IB atau mitra terbesar di pasar forex.
    Info lengkap langsung kunjungi website kami : http://meefxidn.com

    BalasHapus