Pesawat N-219 (photo : Aries)
PT DI Tawarkan Pesawat ke Daerah
MANADO, KOMPAS.com - PT Dirgantara Indonesia (PT.DI) menawarkan pesawat terbang nasional jenis N219 kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk memperlancar perhubungan ke daerah terpencil.
Direktur Teknologi dan Pengembangan PT.DI Andi Alisjabana di Manado, Senin (26/4/2010), mengatakan, pesawat jenis ini cocok untuk Sulut karena dirancang khusus untuk penerbangan jarak pendek dan bisa mendarat pada landasan tak beraspal di wilayah pegunungan.
DHC-6 Twin Otter (photo : Jetphotos)
"N219 dapat menggantikan pesawat Twin Otter yang sudah tua dan tidak diproduksi lagi," kata Andi pada sosialisasi fasilitasi pengembangan dan promosi investasi Far 23 (Program N219).
Harga pesawat ini hanya 3,8 juta dollar AS (sekitar Rp 35 miliar), dapat mengangkut penumpang 19 orang dan masih memungkinkan dibiayai dari dana pemerintah daerah.Analisis operasi pesawat N219 di Sulut untuk rute Manado-Naha berjarak 256 kilometer (km) jarak tempuh satu jam, dengan perkiraan penumpang 80 persen (15 orang), maka dapat dioperasikan dengan harga tiket Rp 650.000 per penumpang.
"Tiket seharga Rp 650.000 per penumpang dan LF 80 persen dapat diperoleh keuntungan sekitar 1.086 dollar AS per trip (sekali terbang)," kata Andi.
Sedangkan untuk Manado-Melonguane (360 km), jarak tempuh 1,25 jam, harga tiket Rp 750.000 per penumpang, jumlah penumpang 15 dapat diperoleh keuntungan 1.253 dollar AS per sekali jalan.
"Total pendapatan 4.677 dollar AS dikurangi biaya operai 4.514 dollar AS, maka diperoleh keuntungan 163 dollar AS per tahun atau 16.316 dollar AS per bulan. Jumlah tersebut cukup menguntungkan bagi Sulut," kata Andi.
Karakteristik pesawat N219 diantaranya, bermesin ganda masing-masing 850 SHP, disertifikasi pada ketegori CASR 23 (commuter category), biaya operasi dan pemeliharaan yang rendah, berkemampuan high and hot airfield capability, sederhana dan mudah pemeliharaannya.
"Pesawat ini belum diproduksi, harus ada permintaan sekitar 30 pesawat baru bisa dibuat, dan merupakan peluang bagi pemerintah daerah," kata Andi dan menambahkan, kepemilikan pesawat oleh pemerintah daerah dimungkinkan karena ada aturan untuk itu.
(Kompas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar