29 Juni 2016
Helikopter Super Puma TNI AU (photo : Skadron 45, Kabarmiliter)
Setelah sempat dinyatakan larang terbang, helikopter VVIP TNI AU dalam beberapa minggu ke depan sudah dapat kembali digunakan. Pelarangan terbang jenis Helikopter Super Puma L2 merupakan rekomendasi dari pabrik airbus terkait dengan beberapa rangkaian insiden kecelakaan yang menimpa Helikopter Super Puma L2.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara, Marsekal Pertama Wieko Syofyan menyatakan, Helikopter Super Puma selama ini dioperasikan skuadron tempur dan skuadron VVIP TNI AU. Untuk jenis VVIP digunakan sebagai kendaraan operasional Presiden, jika berkunjung ke daerah-daerah yang memerlukan akses transportasi udara, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Joko Ismoyo.
Untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, sesuai dengan saran pabrikan, Helikopter Super Puma menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim Keselamatan Terbang dan Kerja Mabes TNI AU. Dari hasil pengecekan, Kadispen TNI AU menyatakan tidak ditemukan adanya anomali atau kerusakan. Saat ini serangkaian uji tes terbang telah dilaksanakan dan dalam beberapa minggu mendatang diharapkan helikopter VVIP Super Puma dapat kembali beroperasi.
Dengan alasan yang sama, kata Kadispenau, beberapa negara di Eropa juga telah menghentikan sementara operasi penerbangan yang menggunakan Helikopter Super Puma ini. Wieko Syofyan tidak menjelaskan jumlah unit Super Puma L2 yang dimiliki oleh TNI AU.
Selama ini, sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden RI mengunakan Helikopter Super Puma yang dioperasikan oleh Skuadron 17 VIP TNI AU yang bermarkas di Pangkalan Udara Utama Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sebelum kemudian dirawat dan dioperasikan oleh Skuadron 45 VIP yang juga bermarkas di Halim. Skuadron 17 dan 45 tersebut merupakan skuadron khusus yang menerbangkan pesawat-pesawat atau helikopter-helikopter untuk VIP dan VVIP.
(Elhinta)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Selamat
BalasHapus