14 Oktober 2020

Bila Swasta Masuk Industri Pertahanan, Negara Dinilai Bisa Berhemat

14 Oktober 2020

CSG dari Ceko pernah menawarkan untuk pendirian pabrik kendaraan tempur di Indonesia (photo : czdjournal)

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masuknya industri pertahanan swasta untuk investasi di Indonesia dinilai memberi dampak positif. Salah satunya berkaitan dengan penghematan keuangan negara. Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat fokus pada pembiayaan proyek pertahanan.

"Ini akan menghemat keuangan negara karena tidak perlu dual payment, sediakan modal perusahaan dan proyek pertahanan," ujar Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/10).

Connie bilang masuknya industri swasta tersebut akan mendorong pencapaian teknologi industri pertahanan. Hal itu akan dicapai dalam waktu yang singkat mengingat teknologi telah dimiliki oleh perusahaan. "Karena dimungkinkannya teknologi dimiliki oleh swasta nasional atau Internasional namun tetap butuh banyak sekali pembelian," terang Connie.

Industri pertahanan pun dipandang sebagai industri yang akan memberikan dampak positif bagi Indonesia. Selain pendapatan dalam pajak, industri pertahanan juga akan menyerap banyak tenaga kerja.

Undang Undang Cipta Kerja membuka peluang badan usaha milik swasta masuk dalam industri pertahanan. UU sapu jagat itu mengubah ketentuan dalam UU nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Sebelumnya pada pasal 52 UU 16 tahun 2012 disampaikan kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara. Berdasarkan UU Cipta Kerja ketentuan tersebut diubah.

Pada pasal 52 revisi UU 16 tahun 2012 disampaikan kepemilikan modal industri alat utama dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Swasta yang mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertahanan.

185 komentar:

  1. Saya setuju swasta asing ikut buka pabrik kendaraan tempur, pabrik pesawat, pabrik bahan peledak, pabrik propelan, pabrik senjata di Indonesia.

    Selain untuk menghemat devisa, menciptakan pekerjaan padat karya juga untuk industri pertahanan strategis seperti PT. Pindad, PT. LEN, PT. DI, PT. PAL bisa melakukan inovasi produk, meningkatkan kualitas produk dan supaya fokus dalam pembuatan alutsista.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya rasa pabrik peledak nggak bakalan, propelan boleh saja karena kapasitas PT. DAHANA juga terbatas. serta jenis propelan banyak macamnya.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. Setuju om, saya juga berharap ada pabrik Boeing yg bikin Apache, F-35 kemudian ada pabril MBDA yg bikin Meteor, Exocet ada juga pabrik Rheinmetal yang bikim Leopard, trus pabrik DSME, Lurssen, DCMA, yang bangun kapal perang. biar buka lapangan kerja.

      Hapus
    4. om aznaf, f-35 yg bikin LM bukan BOWING lho haha!������

      Hapus
  2. Pinda, Pal, Pt Di : "oh tidak jangan masuk, nanti anda merusak pasar kami. Nooooooo....!"


    Saya cukup antusias bilamana Swasta diberikan kebebasan masuk industri pertahanan. Dalam konteks yang rumit yang mengharuskan produsen luar brkerjasama dengan produsen swasta lokal, hal ini malah membuat ekosistem Indhan dalam negeri semakin sehat dan kompetitif.


    Harga bisa ditekan, sementara inovasi bisa dimaksimalkan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau misalnya CSG ceko kerjasama dengan pindad kan keren bung;)

      Hapus
    2. Kita tunggu saja kelanjutannya bang AEW, karena CSG punya produk yg keren menurut saya, tinggal kemampuan PINDAD bisa mengimbangi pasar apa tidak.

      Hapus
    3. @Pengamat abal-abal ya nggak bakalan diajak kerjasama kalau sama jualannya, wkwkw. Siapa yang mau ToT. Tenaga kasar dari dalam negeri, sedangkan tenaga ahli dari luar negeri. Memungkin pendaftaran HAKI dan hak patent di dalam negeri oleh perusahaan swasta.

      Hapus
    4. Ya berharap yg bagus" aja..

      kalau misalnya CSG masuk ke indonesia memang benar pindad akan dituntut lebih kreatif lagi..tapi bagaimana,panser 8x8 dari pt. Pindad aj belum keliatan..gimana mau bersaing?gw aj pas liat foto panser diatas langsung kesemsem am CSG ini😅

      Hapus
    5. Paling tidak sudah ad kemajuan brada u sistem pertahanan indonesia banyak dr pihak swasta dalam negeri maupun luar negeri tertarik mendirikan usaha mereka d indonesia

      Hapus
    6. Pindad harus sewa tenaga ahli yang benar-benar berpengalaman.

      Hapus
    7. Tidak usah sewa...ahli bidang pengembangan pertahanan d indonesia jga sudah banyak suruh aj mereka belajar k negara asal pabrikan tersebut serao ilmunya pulang k indonesia, terapkan ilmu itu buat pengembangan dan inovasi lbh lanjut...insya alloh jd deh produk pertahann baru

      Hapus
    8. 1 lagi untuk menghindari banyaknya prototype yg cuma jadi pajangan dan tidak di produksi industri pertahanan strategis dalam negeri. Karena kesulitan dana dan berpikir bahwa prototype tersebut tidak laku di jual

      Semoga industri swasta luar negeri tertarik untuk mengembangkan prototype tersebut untuk di produksi massal untuk TNI dan eksport.

      Hapus
  3. Balasan
    1. Daripada mikir rudal rudal terus, mahal iya, efektif kagak.

      Bagaimana kalau MLRS 122mm itu amunisinya dimodifikasi, setengah panjang badan yg depan dijadiin drone kamikaze dan EW manchap kan ,

      Hapus
    2. Mantap juga tuh bung..masalahnya berita terbaru untuk mlrs ini gak ad;( misalnya untuk test kedua..


      Kalau rudal sih..yaaa kan bagus kalau misalnya rudal di kaprang,pespur buatan sendiri/hasil produksi "dalam negeri"..sekaligus buat mengobati rasa sakit si manusia rudal ononoh..xixixi

      Hapus
    3. Klo rudal kita kan sudah ad LAPAN u penelitian dan pengembangannya kita serahkan aj kemajuan bidang misil/ rudal ke mereka...klo yg masih bnyk kosonnya alias kita msh bnyk beli dr luar yaitu sistem MLRS, sistem pertahanan udara dan msh bnyk lg yg jd PR buat indonesia dlm bidang pertahanan

      Hapus
    4. Partner paling menjanjikan masi TURK, 😂

      Hapus
    5. Bisalah om van@ sedikit bnyk kita ambil ilmunya mereka jga d perhitungkan jga d dunia...klo bisa join swasta dr luar yg mau ngasih TOT 100% pasti ad om

      Hapus
    6. @Van Kravchenko ini sama kaya punya china peluncur MRLS 4X12 = 48 buah jadi peluncur loitering munition. kayanya kaliber 130 mm, mirip peluncur HIMARS bentuknya.

      Hapus
  4. Kalau kayak gini mah indonesia baru sekarang keliatan serius ke pertahanan..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harus brada klo gk kita nti justru mlh terlambat gerak drpd negara2 ASEAN sekitar ingatkan vietnam ciri2 kultur dan egonya hampir mirip indonesia mereka bisa jadi saingan berat kita...ttp persaingan sehat ya..belum lg ad thailand dan yg baru saja bangkit philipine itu jga hrs d waspadai dlm bidang pertahanan yg mumpuni....nha klo yg d kata negara GRADE A prnghasil pesawat siluman dlm waktu 1 thn tu y gk kita itung...orang itu negara abal2 kok

      Hapus
    2. Bener bung..msia bukan "alat ukur" lagi..mereka tertinggal bahkan dari pinoy (kalau melihat arah kebangkitan militernya) sg.vtnm.thlnd.pinoy dan indonesia..hanya negara ini yg sepertinya militernya yg berkembang baru" ini di ASEAN..

      Hapus
    3. Btul brada negara2 itu yg jd bayang bayang indonesia dlm bidang pertahanan bayangkan klo mereke bangjit bersama2 itu menjadi satu kekuatan yh mengerikan dan d perhitungkan pihak manapun

      Hapus
    4. Kalau si singaparna yg bersaing dari duku dengan indonesia ya inhan nya..kalu melihat tai.viet sepertinya juga akan menjadi pesaing dalam bidang inhan..tapi belum untuk pinoy.. (keliatany)

      Hapus
    5. Xaxaxaxaxa yasalam singaparna brada...klo singaparna klo blh d bilang mmg saingan inhan indonesia jga...tpi klo melihat dr lingkup teritorial jga pengaruh jga trhadap inhan rasanya sedikit belum berpengaruh buat indonesia brada...y sedikitlah

      Hapus
    6. Yaa..kalau melihat teritorinya kita gk perlu khawatir ancaman kekuatan militer singaparna..soalnya mudah untuk "ditekan" jika seandainya terjadi konflik..palingan yg di takuti yaah bapak am emaknya xixixizi

      Hapus
    7. Yg pemimpinya sekarang si jambul kuning sama nenek barat..xjxi

      Hapus
    8. Yg pemimpinya sekarang si jambul kuning sama nenek barat..xjxi

      Hapus
    9. Xaxaxaxaxa yasalam simbok ELI sama doland bebek maksutnya brada xaxaxaxa

      Hapus
  5. Akan banyak dampak positif yg d hasilkan jika pemerintah dan swasta berkolaborasi memajukan sektor pertahanan dg memakai produk produk kualitas dalam negeri

    BalasHapus
  6. Yg repot itu salesnya,,
    Bisa2 ngawur jualan senjata
    Klo swasta ikut bikin produk inhan
    Selamat datang era koboy
    Daripada d bunuh
    Untuk bela diri
    lempar granat duluan

    ...........
    Keparat datang terlambat

    BalasHapus
  7. No. 1 pasti yang diincar bisnis MKK, amunisi kaliber kecil dan bengkel kendaraan khusus. Pabrikan IFV/FSV/APC Pandur II.

    BalasHapus
  8. Van Kravchenko14 Oktober 2020 17.59

    Daripada mikir rudal rudal terus, mahal iya, efektif kagak.

    RUDAL NGA EFEKTIF...??? LAH nga efektif gimana coba kita punya rudal sekelas dongfeng sajalah tetanggga nga bakalan bisa tidur, apalagi kita bisa membuatnya secara mandiri tetangga juga mikir seribu kali buat gara2 sama indo

    BalasHapus
    Balasan
    1. Klo u rudal u bisa buat sendiri mmg msh bnyk penelitian dan pengembangan dan itupun butuh waktu yg agak lama...sabar aj brada indonesia pasti bisa ngembangin rudal sprti itu

      Hapus
    2. Udah gk ad waktu om warrior..petir aj gk ad perkembangan terbarunya..kalau misal petir dah jadi boleh lah berharap lebih tinggi😴🤗

      Hapus
    3. Pembuatan rudal secara mandiri adalah keniscayaan yang harus dumiliki negara, karna efeck deterjennya sangat tinggi, yang jadi masalah negara kita serius nga nih buat ngembangin beberapa jenis rudal,...jangan pelit2 amat lahhh, reserve rudal china aja yang gampang karna yang punya katanya mau kasih tot katanya juga ada tot nya dari pembelian rudal C..mungkin nga di publick.??

      Hapus
    4. Y itu jga kita tersandung masalah pengembangan brada...pengembangan kan butuh dana yg tidak sedikit jga...artinya klo pemerintah mmg bnr2 mmg mau punya misil yg mumpuni pastilah dana itu jor joran ngasihnya...tpi u sementara waktu ini u mengefektifkan dana kita beli aj dulu misil2 yg mumpuni secara bertahap dan yg mmg bner2 d perlukan TNI

      Hapus
    5. Om unknown@ efek deteren om efek deteren...bkn deterjen xaxaxaxa

      Hapus
    6. Rudal = peluru kendali.

      Dongfeng 26 = intercontinental Balistic missile (rudal yang make perhitungan njlimet didukung komputer ukuran gede dan satelit)

      as gini wes, sajiin data berapa rudal yang digunakan selama perang suriah, yaman, sampe azer arme.


      Saya kira yang paling berperan adalah loitering munition.


      Mau contoh rudal ga efektif lagi ?
      Ok gw kasi contoh S300 armenia yang kena hit drone kamikaze, kemana tuh fungsi pertahanannya S300 ? Menurut hemat saya sekelas S300 sudah mampu mendeteksi adanya drone dari jarak 100 km+, lha kenapa kok ga di eksekusi ?

      Aneh kan ?

      Yang bakar kilang Aramco kemarin siapa kalo bukan drone ?

      Patriot kemana ?

      Kalo menurut perhitungan cost effective kagak ketemu mas Rudal kalao disuruh musuh drone.


      Bayangin 1 rudal aja harganya bisa jutaan dolar, bandingin sama drone yang cuma ratusan sampai ribuan dolar doang.



      Kalau mau jadi efek deteren ya mongo wae ngipi basah pelihara dongfeng 26.

      Medan perang itu srlalu berubah mas, mana yang cost effective itu yang diminati, bukan yg jadi pajangan saat parade saja.


      Musimnya sudah memakai drone dan precise guide munition.


      Saya berani ngeyel, karena sekelas US dan British mulai menggunakan konsep pertrmpuran dengan drone, dan kelompok kecil manusia.




      Hapus
    7. pahami dulu kelebihan dan kekurangan suatu sista dan pungsi nya,baru tau nanti peruntukanya.
      drone itu berkonsep pada serangan ringan dan terbatas yang diperuntukan pada target kecil,itu dikembangkan setelah era drone sebagai alat pengintai,itu juga masih senjata peluru terpadu kecuali drone bunuh diri.
      jadi engak bisa dipisahkan untuk dipilih drone apa rudal,karna keduanya satu kesatuan baik cara kerja maupun sistem hampir sama kecuali spesifikasi yang lebih dominan,semisal engine.
      jadi lucu kalou tukang rongsokan bahas sistem senjata,ahli ahlinya,maksudnya ahli barang bekas.


      Hapus
    8. sedangkan perbedaan mendasar drone bunuh diri dengan rudal adalah masalah kecepatanya dan jarak jangaku nya,selebih nya hampir sama baik sistem pemandu dan lain lainya.
      kecepatan rendah mempunyai kekurangan dan kelebihan masing masing termasuk terbang dikerendahan dan keakuratanya tapi juga mudah dilumpuhkan bila terdeteksi,jadi konsep drone atau rudal berkecepatan rendah lainya itu semisal perang grilya ala pejuang militan.
      sedang rudal sendiri dengan kecepatan tinggi tentu sukar untuk menyesuaikan ketingiaan terbang maupun menentukan target bergerak terkecuali sistem pemandu optik dengan kata lain mirip drone.tapi itu juga masih bermasalah bila kecepatan tinggi.
      ini yang ngomong ahli ahli nya drone bukan ahli barang bekas.

      Hapus
    9. sebenarnya konsep drone adalah berkonsep pada rudal subsonic dengan sistem pemandu dan penjejak target muktahir,dengan mengutamakan keakuratan penentu target.
      jadi kalou bicara drone dan rudal itu lucu kalou diperbandingkan baik kelebihan dan kekuranganya maupun harganya,harga drone juga sama seperti rudal ada yang murah ada juga yang mahal tergantung pilih yang mana,apa lagi beli komplit dengan sistem senjatanya,termasuk peluru kendali alias rudal yang jadi bahan perbandingan.
      atau mungkin drone kamikaze atau bisa disebut rudal kecepatan rendah,ketimbang drone pada umumnya.


      Hapus
  9. Setubuh,,,, eh setuju ding, contoh negara lain juga banyak swasta yg bikin alat2 pertahanan malah semakin kompetitif dan makin banyak akternatif juga devisa bisa bnyak masuk, contoh keren sekarang ya Turkey, smakin maju dan bikin gerah eropa dan amerika

    BalasHapus
  10. Manteb biar BUMN gak leha2 👏🏼👏🏼

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1 lagi untuk menghindari banyaknya prototype yg cuma jadi pajangan dan tidak di produksi industri pertahanan strategis dalam negeri. Karena kesulitan dana dan berpikir bahwa prototype tersebut tidak laku di jual

      Semoga industri swasta luar negeri tertarik untuk mengembangkan prototype tersebut untuk di produksi massal untuk TNI dan eksport.

      Hapus
  11. Wawawawww klo gitu boeing bisa diriin pabriknya di indo nih melihat meningkatnya kebutuhan terbang domestik dan manca negara
    Bakalan banyak sdm unggul yg tidak sia sia apalagi klo boeing defense bbeeehh bisa kecipratan ilmu pespur dah wkwkwkwk

    BalasHapus
    Balasan
    1. Brharapnya gtu brada cma y lg lg klo pendirian pabrik salah satu pruduk US hrs bnyk persetujuan dulu dr pihak2 yg terkait d US....rumit brada

      Hapus
  12. Wowo juga mau pergi keturky lagi dari negara2 yang dikunjungi wowo hanya negara turky yang paling sering, karna wowo lagi ngejar technologi AIP,kapal selam kelas Reis dengan teknologi dari Thyssenkrupp Marine Systems of Germany....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yg pnting bukan pergi k mabanya tpi dr hasil kunjunganya ap...berharap jgn hanya angan2 belaka..hrs kenyataan

      Hapus
  13. Hmm..casa sepanyol?airbuss am boeing..dipilih-dipilih..tapi harus rasional ya..

    BalasHapus
  14. Mulai beberapa hari kedepan bakalan seru nih ....

    Tanggal 15-19 di Amerika selanjutnya tanggal 20 ada di Austria dan setelah itu dilanjutkan keliling eropa ....

    *Tapi kenapa menhan kok gak tertarik pergi ke Japan sama south Korean ya .....

    BalasHapus
  15. Yang seru dan di tunggu2 ya pergi ke AS.....karna wowo mau ngambil sembako disana pihak china pasti bertanya2 hahahaha

    BalasHapus
  16. Pabrikan yang paling jelas dikunjungi menhan di Amerika "LOCKHEED MARTIN"

    BalasHapus
  17. ...hooaaaaaaaaamz, bikin NGANTUK membaca Artikel hari ini ?























    ... Xixixixixixixi 😁

    BalasHapus
  18. Gempur juga mau bangun pabrik di indo = bangun pabrik alat getar dubor..wkwkwkwkwkw

    BalasHapus
  19. Penasaran gimana strateginya.. sedap sedap ngeri soalnya.. 😁

    BalasHapus
  20. NANTI PAK PRABOWO SETELAH PERGI KE AS PULANGNYA NAIK F35 DI KAWAL VIPER, kixkixkixkix

    BalasHapus
  21. 1 lagi untuk menghindari banyaknya prototype yg cuma jadi pajangan dan tidak di produksi industri pertahanan strategis dalam negeri. Karena kesulitan dana dan berpikir bahwa prototype tersebut tidak laku di jual

    Semoga industri swasta luar negeri tertarik untuk mengembangkan prototype tersebut untuk di produksi massal untuk TNI dan eksport.

    BalasHapus
  22. ANOA VERSI baru yang ada RCWS nya garang juga ya...mantab.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lebih garang lagi ANOA versi EOS atau Launcher ATGM Javelin.

      Hapus
  23. "Inisial P......siapa disini, inisial P yg lama.gak muncul ?!!!"

    https://news.detik.com/berita/d-5213707/terbukti-lgbt-praka-p-dipecat-dari-tni?tag_from=wpm_nhl_3&_ga=2.225962908.724460154.1592477866-935833695.1526148982

    BalasHapus
    Balasan
    1. Banyak....
      1.pak putrajaya
      2.pak guempurwira
      3.pak xavier
      4.pak unknown versi malon
      Dll..

      Hapus
  24. Dari dulu swasta kan nggk ada larangan klo mau masuk di sektor industri hankam.

    Yg jd soal swasta kan kalah saing nggk ada inovasi & kreativitas lawan BUMN nasional. Kebanyakan swasta masuk nggk mau r & d maunya cuma jd perusahaan subkon n rebranding aset militer yg udah ada

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin swasta dalam negeri bukan swasta luar negeri. Bukannya BUMN Nasional yg cuma rebranding aset militer y.

      Mank swasta luar negeri sudah ada yg bangun pabrik di indonesia??

      Hapus
    2. Ya sama aja dong cuma jalanin yang sudah tapi bukannya ada peningkatan lainnya bung

      Hapus
    3. Kalau lihat dulu, persaingannya tidak sehat. Mau R&D harus cari yg tidak mengurangi jatah orang lain.

      Hapus
  25. Yg paling paliiing saya harapkan berinvestasi di indonesia adalah tiga (3) pabrikan ini dari matra laut,darat dan udara..
    1.deftech:mumpung juga dari negara jiran,kemungkinan bisa saja terjadi..dan yg saya harapkan adalah..gempita,tank stride..dan lipan barbar
    2.BNSD.sama seperti deftech..ini bnsd adalah paerusahaan inhan matra laut..dar jiran sebelah..yg saya harapkan adalah stealth frigate
    3.aircod..masih dari jiran sebelah..perusahaan ini sangat fantastis..bagaimana tidak inhan ini berhasil menyelesaikan pespur malaysia atau PTM..stealth gen 6 selama 2 tahun.. (gambarnya)

    BalasHapus
  26. Itu foto panser 8×8 ceko garang jga bentuknya bisa tuh d pesen buat TNI

    BalasHapus
  27. Lajutkan aja..
    Untuk rudal dlm negeri tinggal kembamgkan RX 450 tuh.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Buat mesin untuk rudal minta tot aja ke turki...turki itu baik banget sama kita dari dulu cuma penghalangnya duit kita nga banyak

      Hapus
  28. Boeing aja deh diriin di sini.
    Fuselage heli apache, viper, chinook bisa dibikin di PTDI.
    Trus fuselage itu dikirim ke pabrik Boeing di sini dan dirakit di sini walaupun mesin, avionik dan rotor dan blade masih impor.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa jadi..tuh
      Jepang aja dah siap kmrin penjajakan,belarusia,swedia

      Hapus
    2. Mau minta pindahin pabrik dari China yah?

      Hapus
  29. 3 Fakta Penting Asing Bisa Kuasai Bisnis Senjata RI Berkat Omnibus Law

    Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, investor asing makin dimanjakan untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satunya untuk menanamkan modal di usaha yang sebelumnya dilarang.
    Kini pemodal asing diperbolehkan untuk menanamkan modal ke industri pertahanan keamanan nasional. Investasi asing diperbolehkan untuk memproduksi senjata dan peralatan perang di Indonesia padahal sebelumnya dilarang.

    Dihimpun dari catatan detikcom, begini 3 fakta penting soal investor asing bisa bisnis senjata di Indonesia.

    1. Awalnya Dilarang, Omnibus Law Mengizinkan
    Menurut Direktur Center of Development Studies dan Tenaga Ahli DPR-RI Adhi Azfar hal itu bisa terjadi karena adanya perubahan UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang ada di dalam UU Cipta Kerja, tepatnya yang tercantum dalam pasal 12.

    "Kini terbuka peluang penanaman modal asing pada Industri Pertahanan Keamanan Nasional. Ini termaktub dalam Pasal 12, perubahan UU Penanaman Modal," kata Adhi dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

    Dalam pasal 12 UU 25 tahun 2007 dijelaskan bahwa industri senjata dan peralatan perang dilarang untuk dimodali investor. Kini di dalam UU Cipta Kerja pasal 12 ketentuan tersebut dihapus dan menambahkan beberapa poin mengenai daftar sektor yang dilarang mendapatkan modal asing.

    2. Investasi yang Tidak Ramah UMKM
    Pasal 12 yang diubah ini juga dinilai melemahkan UMKM. Menurut Adhi, pasal yang diubah ini menghapus ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal dengan persyaratan.

    Ketentuan tersebut selama ini melindungi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dari penguasaan usaha bermodal besar. Dalam UU sebelumnya, dia mengatakan pemilik modal asing dibatasi di usaha tanaman tebu, budidaya ikan, pengrajin kayu kecil dan usaha kecil lainnya.
    "Kini persyaratan itu dihapus, hilang sudah perlindungan untuk Usaha Kecil Menengah (UMKM), akibat hilangnya bidang usaha yang khusus dicadangkan bagi UMKM," jelas Adhi.

    3. Bunyi Pasal yang Jadi Masalah
    Pasal 12 pada UU 25 tahun 2007 awalnya berbunyi seperti ini:
    (1) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
    (2) Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
    a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
    b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

    UU Ciptaker telah mengubah Pasal 12 UU No 25 Tahun 2007. Begini bunyinya:
    (1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
    (2) Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. budi daya dan industri narkotika golongan I;
    b. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
    c. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
    d. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
    e. industri pembuatan senjata kimia; dan
    f. industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.


    LINK
    https://finance.detik.com/industri/d-5210674/3-fakta-penting-asing-bisa-kuasai-bisnis-senjata-ri-berkat-omnibus-law/2

    BalasHapus
    Balasan
    1. Eh LUTUNG gempur ENTE BISANYE CUMA COPY PASTE, NYAMPAH DISINI,

      Hapus
  30. Peluang Asing 'Bisnis Senjata' Dalam Omnibus Law

    terima kasih JOKOWI.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Malon makin ketinggalan hahha

      Upgrade cn235 pun tak punya skill airod
      Jilat ludah sendrri wkwkkw

      Hapus
  31. Berkat Omnibus Law Cipta Kerja, Asing Bisa Kuasai 'Bisnis Senjata' RI

    Peluang investor asing untuk menguasai 'bisnis senjata' di Indonesia kian terbuka lebar berkat Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu tertuang dalam pasal 12 UU Cipta Kerja tentang perubahan UU penanaman modal.

    Center of Development Studies, Tenaga Ahli DPR-RI Adhi Azfar mengatakan beleid tersebut menghapus ketentuan tentang produksi senjata dan peralatan perang yang tertutup bagi penanaman modal asing yang tertuang dalam UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

    "Artinya, terbuka peluang penanaman modal asing pada Industri Pertahanan Keamanan Nasional," kata Adhi dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (7/10/2020).

    Selain itu, UU Omnibus Law Cipta Kerja juga mengatur soal pelibatan swasta dalam pengembangan alat utama sistem senjata (alutsista).

    Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 74 UU Cipta Kerja. Pasal itu menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan diubah, salah satunya Pasal 11.

    Pasal tersebut menyebutkan industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan:

    A. Badan usaha milik negara; dan/atau

    B. Badan usaha milik swasta;

    Yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.

    Sebelumnya di UU 16/2012 disebutkan bahwa industri alat utama hanya bisa dikuasai BUMN yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, swasta hanya diizinkan di industri komponen utama atau penunjang industri alat utama.



    link
    https://www.idntimes.com/business/economy/hana-adi-perdana-1/berkat-omnibus-law-cipta-kerja-asing-bisa-kuasai-bisnis-senjata-ri/3

    BalasHapus
  32. Deftech
    Airod
    Bousted lewat karena tak ade kepakaran low IQ

    BalasHapus
  33. Biasanya guys Gempur cuma pinter ngtroll aja orang awam malon waswas indonesia kuat dri Malon takut tersaingi.

    Malon aja negara blm demokrasi media dibatasi.
    Selamat malon punya PM LGBT pertama di dunia

    BalasHapus
  34. Patutlah Rakyat majoriti BANTAH RUU CIPTAKER... Kasihan Rakyat...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itu krn demokrasi ada..
      Malon bisa belom demokrasi?
      Tak bisa jawab kan
      Cause you dont have brain pur
      Hahah

      Hapus
    2. Kalo saya baca dari pasal2 nya emang ada hal yang merugikan untuk buruh, mungkin jalan terbaik pihak buruh banding ke MK, untuk pasal yang terlalu merugikan buruh saja, karna itu ada unsur pelangaran HAM juga, kalo yang lainnya saya lebih setuju

      Lebih jelasnya lagi agan agan bisa cek di google,pasal mana saja yang membuat para buruh protes

      Hapus
  35. 1.F35
    2.VIPER
    3.POSEDON
    4.OSPREY
    5.HERCY.J
    6.APHACE
    7.BELL EPI+GATLING GUN
    8.PATRIOT
    9.PELATIHAN KOPASSUS DAN RAIDER

    10.SI WOWO JADI RI.1
    11.ANDI PERKASA JADI PANGLIMA



    BalasHapus
  36. Pekerja Asing Bisa Dapat Bebas Pajak Penghasilan dalam Omnibus Law

    Sederet keistimewaan bagi warga asing diberikan dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya diberikan kepada para pekerja asing.
    Dari catatan detikcom yang dihimpun Minggu (10/11/2020), pekerja asing di Indonesia dalam Omnibus Law Cipta Kerja diberikan keistimewaan bebas pajak.

    Pajak yang dibebaskan adalah pajak penghasilan yang selama ini tercantum dalam UU no 36 tahun 2008. UU Omnibus Law mengubah ketentuan-ketentuan yang berada pada pasal 4 dalam UU sebelumnya.

    Dalam UU Cipta Kerja pasal 111 beberapa ayat ditambahkan dalam pasal 4 tersebut. Pengecualian pajak penghasilan kepada pekerja asing diatur dalam ayat tambahan 1(a), 1(b), 1 (c), dan 1 (d).

    Ayat 1(a) pasal 4, dalam UU Cipta Kerja menyebutkan pengecualian dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) mengenai penghasilan yang menjadi objek pajak terhadap warga asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri.

    Dalam aturannya, warga asing dapat dibebaskan dari pajak penghasilan dengan dua syarat. Warga asing wajib memiliki keahlian tertentu dan pengecualian pajak hanya berlaku selama 4 tahun. Bunyi ayat 1(a) secara lengkap sebagai berikut:

    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan:
    a. memiliki keahlian tertentu; dan
    b. berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri

    Kemudian, dalam pasal 1(b) disebutkan yang dikecualikan dalam pajak penghasilan adalah berupa penghasilan yang diperoleh dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.


    link
    https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5209135/pekerja-asing-bisa-dapat-bebas-pajak-penghasilan-dalam-omnibus-law

    BalasHapus
  37. Sederet keistimewaan bagi warga asing diberikan dalam UU Cipta Kerja.... wahhhhh TKA ASING sangat beruntung di INDON...manakala Rakyat INDON sendiri ramai menyusup secara HARAM ke MALAYSIA untuk bekerja...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lalu ribuan cina tanpa IC apa kabar??
      Negara malon sudah msuk provinsi cina pur
      Kau tuh pura2 begok ya
      Malon pura2 diam takut dibully.

      Hapus
    2. MAT BANGLA BERJAYA DI MALASSIA,MELAYU BUDUH MAKIN TERPINGGIRKAN SELAMAT RUUK JADI NEGARA BANGLASIA....WKWKWK

      Hapus
  38. 1.F35
    2.VIPER
    3.POSEDON
    4.OSPREY
    5.HERCY.J
    6.APHACE
    7.BELL EPI+GATLING GUN
    8.PATRIOT
    9.PELATIHAN KOPASSUS DAN RAIDER

    10.SI WOWO JADI RI.1
    11.ANDI PERKASA JADI PANGLIMA


    INDO SENANG AS PUN SENANG

    BalasHapus
    Balasan
    1. Buat negara jiran sakit jiwa hahha kejang2

      Hapus
    2. ...cuma ngimpiiiiiiii


















      ... Xixixixixixixi 😁

      Hapus
  39. ...perut agak mules BAB ( buang E'ek ) dulu ach 💩💩💩💩💩, sambil lihat si Gempur comment



















    ... Xixixixixixixi 😁

    BalasHapus
  40. https://www.indomiliter.com/wara-wiri-pesawat-intai-boeing-737-200-ai-7301-melintas-saat-unjuk-rasa-13-oktober/

    BalasHapus
    Balasan
    1. kebetulan lewat keknya haha!������
      kalo pengen jepret2�� lebih hemat pake dron keknya, jgn ucav...lenyap ntar haha!������

      Hapus
  41. MALAYSIA takde hal peluang pekerjaan banyak bro.... ni kat INDON peluang pekerjaan saja sangat kurang malah terpaksa bersaing dengan TKA CHINA... Kasihan rakyat INDON...Malah RUU CIPTAKER memberi banyak kebaikan pada TKA ASING...

    Patutlah rakyat INDON ramai membantah...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dasar otak bodoh, pur otak mu itu bodoh jd gk usah blagu jd analisis,,,coba mana analisis dr otakmu yg bodoh itu yg bisa dibilang smart???? Udah otakmu bodoh, muka mu muka batu lg,,,parahhhh 🤧🤭😂😂😂👎👎👎👎

      Hapus
  42. CSG dari Ceko pernah menawarkan untuk pendirian pabrik kendaraan tempur di Indonesia (photo : czdjournal)

    -------------------

    maren guwe sempet singgung, knp di ostrali byk prinsipal militer dari eropa dan asia buka cabang disono,
    macam: thales ostrali sampe hanwa ostrali.

    investor militer asing penting banget,
    kerna gak mungkin apa2 dipegang pemerintah lewat BUMN.
    duwit BUMN kan terbatas, kalo ada swasta lokal dan swasta asing, sangat membantuw banget gaesz.

    apalagi kalo investor asing dpt kemudahan di tanah air. ini bagus banget, selaen naekin pendapatan daerah tentuw, gaji pegawainya bisa standar dolar kyk didunia perminyakan hore haha!������

    kalo investasi di negeri kita gampang, yang takut ituw, NEGARA2 KECIL disekitar kita, cem KL, UPIL bahkan VanuatuW haha!������

    knp?

    kerna peluang bisnis mereka kita sikat tak berbekas. dari hulu sampe hilir.
    dikita, skrg smuanya ada..lahan, tenaga kerja ampe infrastruktur okeh oceh������

    BalasHapus
  43. Ukraina gandeng Turki bangun An-188

    AIRSPACE REVIEW (airspace-review.com) – Dalam pameran dirgantara Eurasia 2018 di Antalya, Turki (25-29 April), Antonov dari Ukraina menawarkan kerjasama strategis dengan para pelaku industri dirgantara Turki. Proyek yang ditawarkan saat itu adalah pengembangan bersama jet angkut jumbo yang dinamai An-188. Pesawat ini dibangun menggunakan basis An-70 yang gagal diproduksi sejak putusnya kerja sama antara Ukraina dan Rusia.

    Selain mengganti penampang sayap utama dan penerapan glass cockpit modern, empat mesin bawaan An-70 yakni D-27 propfan akan diganti mesin jet dengan tiga model yang bisa dipilih calon pengguna.

    Pertama menggunakan mesin turbofan dalam negeri D-436-148FM buatan Ivchenko-Progress yang disebut sebagai An-188-100.

    Lalu mesin turbofan kedua yang ditawarkan juga masih buatan Ivchenko-Progress yakni AI-28 yang disebut sebagi An-188-110.

    Ketiga, mengadopsi mesin buatan Barat yakni CFM56-7B yang dibuat oleh CFM International (usaha patungan Perancis dan Amerika Serikat) yang disebut sebagai An-188-120.

    Perlihal kemampuannya, meskipun berbadan gambot An-188 sanggup terbang dan mendarat di landasan pendek (STOL). Bisa dioperasikan dari atas landasan ala kadarnya seperti tanah keras dengan panjang antara 600-800 meter saja.

    An-188 memiliki kemampuan terbang hingga ketinggian 12.100 meter, melaju pada kecepatan 800 km/jam tergantung pada jenis mesin yang dipilih dengan jangkauan operasi sekitar 7.700 km.

    Kapasitas muat An-188 sekitar 50 ton yang bisa bisa dimuati 300 prajurit atau 130 pasukan payung bersenjata lengkap. Dalam peran kombinasi angkut/medivac tersedia 110 tempat duduk untuk pasukan plus 96 tandu.

    Dalam perutnya yang besar bisa dimuati berbagai peralatan militer seperti tiga ranpur jenis IFV, sistem artileri, dua helikopter kombinasi satu Puma dan satu Lynx serta berbagai palet kargo baik berisi perlengkapan militer ataupun barang untuk peran kemanusian.

    Di kelas pesawat angkut militer kelas medium berat, An-188 akan bertarung langsung dengan Airbus A400M yang memiliki daya muat 37 ton dan Il-76MD-90A dari Rusia dengan muatan hingga 48 ton, sementara C-17 dari AS jauh diatasnya dengsn kapasitas 77 ton.

    Seperti diketahui Ukraina dan Turki memang memiliki kerja sama militer yang cukup erat. Bila proyek An-188 ini berjalan lancar, Turki tentunya makin memiliki daya tawar tinggi menghadapi lawan dan yang juga kawannya saat ini, baik AS maupun Rusia.

    Rangga Baswara Sawiyya

    Link :

    https://www.airspace-review.com/2020/10/14/ukraina-gandeng-turki-bangun-an-188/

    BalasHapus
    Balasan
    1. Boljug nich An 188. Kapasitasnya diatas A400 tapi dibawah C17.

      Apakah TNI tertarik untuk akuisisi An 188. Untuk menggantikan Super Herky J

      😁😁

      Hapus
  44. Orang Asing Boleh Miliki Rusun dalam Omnibus Law Ciptaker

    Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, orang asing mendapatkan beberapa keistimewaan. Salah satunya adalah diizinkan untuk mendapatkan hak kepemilikan rumah susun alias rusun.
    Dari catatan detikcom, yang dihimpun Minggu (11/10/2020), selama ini rumah yang dibeli warga negara asing hanya diberikan izin hak pakai. Hal itu diatur dalam PP Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

    Disebutkan warga asing hanya diberikan hak pakai rumah tunggal dengan jangka waktu 30 tahun. Kemudian, hak itu bisa diperpanjang selama 20 tahun. Paling maksimal, hak pakai itu bisa diperpanjang untuk kedua kalinya dengan jangka waktu 30 tahun.



    link
    https://finance.detik.com/properti/d-5208961/orang-asing-boleh-miliki-rusun-dalam-omnibus-law-ciptaker

    BalasHapus
  45. Amerika Terus Pasok Senjata Terbaru ke Taiwan, China Meradang

    Amerika Serikat ke Taiwan kembali siap menjual senjata ke Taiwan, dengan memberitahu Kongres tentang penjualan drone militer canggih MQ-9 Reaper dan sistem rudal pertahanan garis pantai.

    Rencana penjualan ini merupakan pemberitahuan keempat setelah tiga pemberitahuan sebelumnya ke Kongres pada Senin.

    Total nilai penjualan itu senilai sekitar US$5 atau sekitar Rp73,5 tiliun. termasuk biaya pelatihan, suku cadang, dan biaya lainnya.

    Pemerintah China selalu menyatakan keberatan terhadap penjualan senjata canggih AS ke Taiwan, yang diklaimnya sebagai salah satu provinsi. Penjualan ini dianggap mengganggu kedaulatan China.

    AS juga bakal menjual sistem senjata pertahanan garis pantai yaitu Harpoon anti-ship missiles buatan Boeing. Harga penjualan sekitar 100 rudal canggih ini sekitar US$2 miliar atau sekitar Rp29,4 triliun.

    Link :

    https://militermeter.com/amerika-terus-pasok-senjata-terbaru-ke-taiwan-china-meradang/

    BalasHapus
    Balasan
    1. Boljug tuch rudal anti ship harpoon untuk di beli pak prabowo.

      Harga 100rudal Harpoon US$2M
      Harga 8unit osprey US$2M

      Galau nich, pilih rudal harpoon atau osprey.

      😁😁

      Hapus
  46. Sederet Keistimewaan untuk Warga Asing dalam Omnibus Cipta Kerja

    UU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan lewat Sidang Paripurna DPR. Dalam UU Sapu Jagat ini beberapa pasalnya memberikan sederet keistimewaan bagi warga asing.
    Dihimpun dari catatan detikcom, Minggu (10/11/2020), keistimewaan yang pertama adalah lewat UU Cipta Kerja kini warga asing diizinkan untuk mendapatkan hak memiliki properti di Indonesia. Properti yang diizinkan berbentuk rumah susun alias rusun.

    Hal ini diatur dalam bagian mengenai satuan rumah susun untuk warga asing. Pada pasal 144 ayat 1 disebutkan hak memiliki rumah susun dapat diberikan kepada warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia juga diizinkan memiliki rusun.

    Selain itu, warga asing yang bekerja di Indonesia juga bisa mendapatkan keistimewaan pengecualian pajak penghasilan. Hal itu diatur dalam pasal 111 UU Cipta Kerja yang mengubah aturan perpajakan dalam UU 36 tahun 2008.


    link
    https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5208915/sederet-keistimewaan-untuk-warga-asing-dalam-omnibus-cipta-kerja

    BalasHapus
  47. RUU CIPTAKER ni kebaikan untuk ASING atau pekerja INDON sebenarnya..saya lihat banyak memihak kepada pekerja Asing di INDON....

    ANEH ya... patutla TKA CHINA berdatangan ke INDON ada banyak kelebihan jadi TKA ASING di INDON rupanya...wkwkwkwkkwkwkwkw

    BalasHapus
  48. Pekerja Asing Bisa Dapat Bebas Pajak Penghasilan dalam Omnibus Law

    Sederet keistimewaan bagi warga asing diberikan dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya diberikan kepada para pekerja asing.
    Dari catatan detikcom yang dihimpun Minggu (10/11/2020), pekerja asing di Indonesia dalam Omnibus Law Cipta Kerja diberikan keistimewaan bebas pajak.

    Pajak yang dibebaskan adalah pajak penghasilan yang selama ini tercantum dalam UU no 36 tahun 2008. UU Omnibus Law mengubah ketentuan-ketentuan yang berada pada pasal 4 dalam UU sebelumnya.

    Dalam UU Cipta Kerja pasal 111 beberapa ayat ditambahkan dalam pasal 4 tersebut. Pengecualian pajak penghasilan kepada pekerja asing diatur dalam ayat tambahan 1(a), 1(b), 1 (c), dan 1 (d).

    Ayat 1(a) pasal 4, dalam UU Cipta Kerja menyebutkan pengecualian dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) mengenai penghasilan yang menjadi objek pajak terhadap warga asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri.

    Dalam aturannya, warga asing dapat dibebaskan dari pajak penghasilan dengan dua syarat. Warga asing wajib memiliki keahlian tertentu dan pengecualian pajak hanya berlaku selama 4 tahun. Bunyi ayat 1(a) secara lengkap sebagai berikut:

    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan:
    a. memiliki keahlian tertentu; dan
    b. berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri

    Kemudian, dalam pasal 1(b) disebutkan yang dikecualikan dalam pajak penghasilan adalah berupa penghasilan yang diperoleh dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.


    link
    https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5209135/pekerja-asing-bisa-dapat-bebas-pajak-penghasilan-dalam-omnibus-law

    BalasHapus
  49. Omnibus Law Izinkan Investor Asing Garap Bisnis Senjata RI

    Lewat UU Omnibus Law Cipta Kerja, investor asing makin leluasa melakukan penanaman modal. Salah satunya untuk masuk ke dalam industri pertahanan keamanan nasional.
    Dari catatan detikcom yang dihimpun Minggu (10/11/2020), kini investor sudah diperbolehkan untuk memproduksi senjata dan peralatan perang di Indonesia padahal sebelumnya dilarang.

    Menurut Direktur Center of Development Studies dan Tenaga Ahli DPR-RI Adhi Azfar hal itu bisa terjadi karena adanya perubahan UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang ada di dalam UU Cipta Kerja, tepatnya yang tercantum dalam pasal 12.

    "Kini terbuka peluang penanaman modal asing pada Industri Pertahanan Keamanan Nasional. Ini termaktub dalam Pasal 12, perubahan UU Penanaman Modal," kata Adhi dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

    Pasal 12 yang diubah ini juga dinilai melemahkan UMKM. Menurut Adhi, pasal yang diubah ini menghapus ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal dengan persyaratan.

    Ketentuan tersebut selama ini melindungi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dari penguasaan usaha bermodal besar. Dalam UU sebelumnya, dia mengatakan pemilik modal asing dibatasi di usaha tanaman tebu, budidaya ikan, pengrajin kayu kecil dan usaha kecil lainnya.

    "Kini persyaratan itu dihapus, hilang sudah perlindungan untuk Usaha Kecil Menengah (UMKM), akibat hilangnya bidang usaha yang khusus dicadangkan bagi UMKM," jelas Adhi.

    Dalam pasal 12 UU 25 tahun 2007 dijelaskan bahwa industri senjata dan peralatan perang dilarang untuk dimodali investor. Kini di dalam UU Cipta Kerja pasal 12 ketentuan tersebut dihapus dan menambahkan beberapa poin mengenai daftar sektor yang dilarang mendapatkan modal asing.


    link
    https://finance.detik.com/industri/d-5209178/omnibus-law-izinkan-investor-asing-garap-bisnis-senjata-ri

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yoo ndak apa2 join..

      Lha kamu... Bisa join apa? Paling banter join bikin dadu judi😁😁😁

      Hapus
  50. Sementara rakyat malon teriak

    Please Help Malaysia!
    Please Help Malaysia!
    Please Help Malaysia!
    Please Help Malaysia!

    Najib dan Rosmah tersenyum lebar bagaikan JOKER.

    Wkwkwkwkw Asyiiiikkkk

    Salam FEE 25% 1MDB
    Salam FEE 70% Kroni Jerung Orang Tengah

    Wkwkwkwkkwkw Asyyyyiiikkkkk

    BalasHapus
  51. PKS: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Lebih Berpihak Kepada Pengusaha Besar


    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr H Mulyanto menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) inisiatif Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tengah dibahas di DPR RI lebih berpihak kepada pengusaha besar, buat buat tenaga kerja Indonesia.

    Bahkan RUU Ciptaker untuk penyediaan lapangan kerja buat tenaga kerja Indonesia masih jauh panggang dari api. RUU lebih dari seribu halaman itu lebih fokus dan memihak pengusaha besar ketimbang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

    Walau jargon yang diangkat Pemerintah terkait RUU Ciptaker adalah untuk menciptakan lapangan kerja tetapi kalau dicermati pasal demi pasal, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan dan UMKM, tidak mencerminkan hal tersebut.

    Bisa dibilang RUU Ciptaker ini lebih didedikasikan untuk kemudahan berusaha dan investasi pengusaha besar dan investor asing, bukan UMKM dan tenaga kerja Indonesia. “Klaster terkait ketenagakerjaan jelas-jelas tidak memihak tenaga kerja Indonesia, bahkan lebih memihak pengusaha, investor dan Tenaga Kerja Asing (TKA).

    BalasHapus
  52. errrrrr...nak tanya INDON negara ke-6 PENGUTANG TERBESAR DIDUNIAKAN...??? wkwkwkwkkwkwkwkw

    BalasHapus
  53. "Mangkrakisme akibat studi kelayakan yg abal-abal atau memang by design.....yg penting dapat proyeknya ?!!!"

    https://finance.detik.com/energi/d-5213886/mangkrak-14-tahun-ini-kelemahan-proyek-pipa-gas-yang-ditinggal-rekind

    BalasHapus
  54. 5 Dampak Omnibus Law Ciptaker bagi Pekerja di Indonesia

    DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) atau omnibus law cipta Kerja menjadi uu pada awal pekan kemarin. Uu baru itu mengubah sejumlah aturan bagi buruh di Indonesia. Beberapa perubahan tersebut menuai penolakan dari serikat pekerja dan buruh lantaran dinilai merugikan pekerja.

    1. Pekerja terancam tidak menerima pesangon.
    UU Ciptaker menghapus setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Imbasnya, pekerja terancam tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggal dunia.
    ertama, pasal 81 poin 51 UU Ciptaker menghapus ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan yang berisi aturan penggantian uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.

    Kedua, pasal 81 poin 52 UU Ciptaker menghapus pasal 163 di UU Ketenagakerjaan terkait dengan pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.

    Ketiga, pasal 81 poin 53 UU Ciptaker menghapus pasal 164 UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeur).

    2. TKA lebih mudah masuk RI
    UU Ciptaker mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Hal ini dilakukan melalui Pasal 81 poin 4 hingga 11 UU Ciptaker yang mengubah dan menghapus sejumlah aturan tentang pekerja asing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Contohnya, dalam UU Ciptaker pemerintah menghapuskan kewajiban izin tertulis bagi pengusaha yang ingin mempekerjakan TKA sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker. Sebelumnya, kewajiban ini tertuang pada Pasal 42 poin 1 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi."Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk," bunyi UU Ketenagakerjaan.

    Sebagai gantinya, pengusaha hanya diwajibkan memiliki rencana penggunaan TKA, sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 42 UU Ketenagakerjaan menjadi:

    "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat", bunyi UU Ciptaker.

    3. Batasan maksimum 3 tahun untuk karyawan kontrak dihapus
    Pemerintah mengubah dan menghapus sejumlah pasal dalam terkait ketentuan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) melalui UU Ciptaker. Salah satu poin yang menuai kontroversi adalah pemerintah menghilangkan batasan maksimal karyawan kontrak selama 3 tahun dalam UU Ciptaker.

    Sebelumnya, pada Pasal 59 poin 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan jika PKWT hanya dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.

    4. Jam lembur tambah dan cuti panjang hilang
    Dalam UU Ciptaker tepatnya Pasal 81 poin 22 mengubah pasal UU 78 UU Ketenagakerjaan tentang waktu kerja lembur. Mulanya, UU 78 UU Ketenagakerjaan menyebutkan jika waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam seminggu.

    Namun dalam UU Ciptaker, waktu lembur bertambah menjadi paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.


    link
    https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201006135421-532-554944/5-dampak-omnibus-law-ciptaker-bagi-pekerja-di-indonesia

    BalasHapus
  55. Aneh... RUU CIPTAKER ni keuntungan untuk TKA ASING ke untuk pekerja INDON sebenarnya ???.... Aneh ya....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aneh jdi orang cuma ngroll tak punya otak pintar.
      Forum militer here be smarts malon stupid

      Hapus
  56. Berkat Omnibus Law Cipta Kerja, Asing Bisa Kuasai 'Bisnis Senjata' RI

    Peluang investor asing untuk menguasai 'bisnis senjata' di Indonesia kian terbuka lebar berkat Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu tertuang dalam pasal 12 UU Cipta Kerja tentang perubahan UU penanaman modal.

    Center of Development Studies, Tenaga Ahli DPR-RI Adhi Azfar mengatakan beleid tersebut menghapus ketentuan tentang produksi senjata dan peralatan perang yang tertutup bagi penanaman modal asing yang tertuang dalam UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

    "Artinya, terbuka peluang penanaman modal asing pada Industri Pertahanan Keamanan Nasional," kata Adhi dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (7/10/2020).

    Selain itu, UU Omnibus Law Cipta Kerja juga mengatur soal pelibatan swasta dalam pengembangan alat utama sistem senjata (alutsista).

    Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 74 UU Cipta Kerja. Pasal itu menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan diubah, salah satunya Pasal 11.

    Pasal tersebut menyebutkan industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan:

    A. Badan usaha milik negara; dan/atau

    B. Badan usaha milik swasta;

    Yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.

    Sebelumnya di UU 16/2012 disebutkan bahwa industri alat utama hanya bisa dikuasai BUMN yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, swasta hanya diizinkan di industri komponen utama atau penunjang industri alat utama.



    link
    https://www.idntimes.com/business/economy/hana-adi-perdana-1/berkat-omnibus-law-cipta-kerja-asing-bisa-kuasai-bisnis-senjata-ri/3

    BalasHapus
    Balasan
    1. Xaxaxaxaxa nah ane tanya poor,terus masalahnya apa buat malonte??????xaxaxaxa iri ya poor xaxaxaxaxa nih poor🍌🍌🍌🍌🍌🍌😂😂🤣🤣😛😛😛

      Hapus
  57. UU Cipta Kerja Permudah Asing Kelola Pulau di RI

    Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mempermudah investor asing untuk mengelola pulau-pulau kecil di Indonesia dan perairan di sekitarnya.

    Kemudahan terjadi akibat ketentuan Pasal 18 Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ketentuan pasal itu menghapus sejumlah aturan penanaman investasi di pulau-pulau kecil yang sebelumnya diatur dalam Pasal 26A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

    Sebagai informasi, Pasal 26 A mengatur sejumlah ketentuan bagi investor asing yang ingin memanfaatkan pulau kecil di Indonesia. Pertama, mereka harus mengantongi izin dari menteri.



    link
    https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201014151315-92-558359/uu-cipta-kerja-permudah-asing-kelola-pulau-di-ri

    BalasHapus
    Balasan
    1. "UU OmniLau ini tujuannya utk menghindari terjadinya proyek-proyek mamgkrak sejak belasan taun lalu........puuuur"

      https://finance.detik.com/energi/d-5213886/mangkrak-14-tahun-ini-kelemahan-proyek-pipa-gas-yang-ditinggal-rekind

      Hapus
    2. Ini gempurwira palsu ni kayanya..
      Soalnya dia ngak sewaras ini

      Hapus
  58. Xaxaxaxa kasihan si poor ngoceh omnimbus law yg dia cuma copy paste,padahal kalau d suruh jelentrehin bisanya cuma mangap xaxaxaxaxa terusin poor ocehan lo, lucu dechh xaxaxaxaxa nih poor🍌🍌🍌🍌🍌🍌🍌🍌🍌😂😂🤣🤣😛😛😛😛😛

    BalasHapus
  59. Negara besar juga hutang semua..
    Malon hutang brp? Udah byar ke cina blom

    BalasHapus
  60. "Kalo udah nyimak video ini, rasanya kepingin jedotin kepala ketembok.....iya, kepalamu pur yg dijedotin !!!"

    https://youtu.be/a0mE8wfEfUg

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ojolah... Mending lambene dhi olesi minyak bulus bhen dhomble😁😁

      Hapus

  61. Wah gimana nih pur.... Tante Eli kok bwa dueit ke sini🧐😜😜.. Mau invest bangun frigat type 31 🤭

    https://www.cnbcindonesia.com/news/20201014203451-4-194441/retno-beberkan-investor-inggris-yang-siap-bawa-uang-ke-ri

    BalasHapus
    Balasan
    1. A yoo pur.. Gimna pendapat you?
      😁😁😜😜

      Hapus
    2. enakan beli iver langsung ke denmark ato beli ke babcok negerinya oma eli yak om gono?

      disono britis,
      arow 250.000 poundsterling ato sekitar
      $ 323.762 dolar

      kite buat di pal katanya $ 725.000

      pilih mana hayoo $323.762 �� $362.000

      Hapus
    3. Golek sing murah lan ora ribet mas pal😁.. Nak iso ono ToT

      Hapus
  62. yang ter-BARUW gaesz dalam 2 minggu doank nich
    ceria bingit britanye haha!������

    ✅ada sistem RUDAL STARSTREAK
    ✅ada MAUNG 40 bijik
    ✅ada 2 LST BARU
    ✅ada 2 RADAR VERA-NG
    ✅ada 2 KOZAK II
    ✅ada 1 LPD BRS


    KL takde harapan 0(ZERO) bajet shopping soping, wedeeww kesian haha!������

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tak lebih dan tak kurang Karena Kismin om, beberapa kali tengok di forum militer exclusive abal-abal mereka sudah lama ga beritain real pembelian senjata, yg ada hanya berangan dan berandai-andai jika di beli oleh angkatan tentara mereka akan sistem senjata tertentu, dan lainnya hanya memuat berita covid 19, PATI serta keupayaan militer negara lain dalam tehnologi persenjataan, hehe...

      Hapus
  63. @Gempurwira
    UU Cipta kerja segera berlaku, Malingsial iri..Jokowi lebih hebatlah di banding si Muhyiddin dan si Abdul ydpa...budak British...wakakakak

    BalasHapus
  64. maren jepun uda tengok2 galangan kapal swasta,
    kalo OMT buka cabang ato kerjasama ama galangan swasta, bole uga yak.

    kalo damen kan uda tuch kerjasama ama pt dumas.
    lama koryo ama naval grup siyap gabung nich haha!✅✅✅

    BalasHapus
  65. Breaking news ..
    Indonesia jadi beli sukhoi su-35..

    BalasHapus
  66. yang mau masuk invest paling juga yang punya produk di lini sipil & militer , udah tau pengadaan alutsista TNI ga jelas siapa juga yg mau rela dirikan pabrik senjata disini? udah skema multiyears beli juga ketengan eh pensiunnya ratusan tahun,, btr-50,pt-76,s-60,amx-13/vci ,saladin, saracen, ferret, btr40 buktinya wkwkkwk

    BalasHapus
  67. .
    Link-internet,
    https://m.mediaindonesia.com/read/detail/285306-jokowi-minta-prabowo-kembangkan-industri-pertahanan


    Anggaran belanja pertahanan juga perlu diubah menjadi investasi pertahanan jangka panjang.

    Termasuk transfer teknologi,
    kerja sama produksi dengan BUMN,
    peningkatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN),
    serta pengembangan rantai produksi antara BUMN
    .........................
    dan korporasi SWASTA berikut usaha kecil dan menengah (UKM).


    "Yang saya lihat di negara yang lain, minimal industri-industri ini harus diberikan pesanan minimal 15 tahun.
    .........................
    Sehingga, rencana investasinya menjadi terarah, mana yang akan dituju itu menjadi jelas," pungkas JOKO-WiDODO.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Proyek KF/IFX juga termasuk Investasi Pertahanan Jangka Panjang jadi sudah seharusnya di pertahankan.

      Hapus
    2. Tenang presiden dan komisi I DPR masih belum memutuskan 😌

      Hapus
    3. Menunggu janji Presiden dan Komisi 1 untuk komitmen menyelesaikan proyek KFX/IFX larena termasuk investasi pertahanan jangka panjang.

      Hapus
  68. Contoh negara maju amerika modal nya hukum di perkuat bangsa sendiri di utamakan bukan UU Di revisi mempermudah merengkrut tenaga kerja asing bunuh diri !

    BalasHapus
    Balasan
    1. siap pak cik. ayo pak cik ganyang balik indon bodoh

      Hapus
  69. Alman Helvas
    @AHelvas
    ·
    2mnt
    Take into consideration on US made advance fighter acquisition process interval, Indonesia should have a long term commitment for this fighter. At least it required two different administrations from stated interest to fighter delivery. Today long term commitment is a rare thing.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepertinya USA akan memberikan lampu hijau kepada Indonesia untuk mengakuisisi F35 atau F15ex tapi US ingin melihat dulu paparan dari Visi Misi Jangka Panjang dari Pemerintah Indonesia yg di wakilkan oleh Mr. Bowo, apakah konsisten atau komitmen politik Indonesia untuk ke Blok Barat

      Hapus
  70. Pak prabowo sekarang udah ada di amerika ya 🤔

    BalasHapus
  71. Pak jangan lupa beli FA-50 buat pengganti hawk sekaligus temen main F-16 nanti 😁

    BalasHapus
    Balasan
    1. T7 Red Hawk Boeing Yg setara dengan T50. Mumpung hari ini di US, sekalian di beli itu T7 Red Hawk. 😁😁

      https://www.airspace-review.com/2020/02/12/boeing-cari-pembeli-pertama-jet-latih-t-7a-red-hawk-di-kawasan-asia/

      Hapus
    2. Hmmm, kenapa sekarang jadi serba Amerika ...

      Hapus
    3. Gak masalah sih kalau beli tuh pesawat, tapi lebih enak ambil FA-50 menurut w ....

      Hapus
  72. bentar lagi amerika anggap Indonesia teman serasa sekutu, berarti kita nanti "good bye Rusia" ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jadi syedih..nonblock kok dipaksa..kok di Caatsa..

      Hapus
    2. ...siap2 saja Embargo MILITER jilid 2, semakin Indonesia banyak belanja militer dari blok Barat...semakin mudah untuk menghancurkannya

      ibaratnya itu seperti pecandu NARKOBA




















      ... Xixixixixixixi 😁

      Hapus
    3. Anda benar Om Jenderal Civil.

      Awalnya di kasih gratis, akhirnya kecanduan untuk beli.

      Seperti Hibah F16 Blok C/D gurun yg di kasih hibah dan harus mengeluarkan uang untuk upgrade dengan harga murah.

      Dan sekarang sudah mulai kecanduan untuk beli pespur Made In USA.

      ����

      Hapus
    4. Apalagi KFX/IFX menggunakan teknologi dari LM US. Semakin komplit sudah kecanduannya.

      ��������

      Hapus
    5. KF-X banyaknya teknologi Inggris. LM membantu R&D tetapi tidak terlalu banyak memberi teknologi milik sendiri.

      Paling aman dari US beli yg komponennya ada di pasar sipil kayak P-8 & engine Apache. Kalau F-16 dan mungkin di masa depan F-35, suku cadang bakal banyak di black market.

      Hapus
  73. Yang penting hak buruh di berikan, soalnya banyak sekali bahkan banyak banget hak buruh di berikan tapi hanya sebagian

    BalasHapus