Cutaway kapal selam Type 209 (image : DID)
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan mengirim 130 personel ke Korea Selatan (Korsel) untuk proyek pembuatan kapal selam. Mereka diambil dari anggota TNI AL, ahli kapal selam dari PT PAL, dan sejumlah akademisi dari Institus Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya.
"Pada 36 bulan pertama, mereka hanya akan memperhatikan cara membuat kapal selam," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan, Brigjen TNI Hartind Asrin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/1).
Adapun pemberangkatan akan dilakukan bertahap. Hartind menjelaskan dua dari tiga kapal selam yang dibeli Indonesia akan dibuat di Korsel melalui perusahaan galangan Daewoo Shipbuiliding Marine Enginering (DSME). Pembuatan kapal selam pertama berlangsung dalam kurun 36 bulan. Selama itu pula teknisi dari Indonesia akan memperhatikan dengan saksama cara mereka merakit hingga akhirnya kapal selam itu selesai.
Pada pembuatan kapal selam kedua, barulah para teknisi itu ikut turun. Namun, masih akan dibantu dari pihak Korsel. "Separo teknisi dari kita, separo dari mereka," katanya.
Pembuatan kapal selam kedua ini diperkirakan lebih singkat, yakni hanya 20 bulan. Pasalnya, pihak Korsel dan Indonesia menargetkan bisa membangun dua kapal selam itu dalam kurun 56 bulan atau sekitar 4,5 tahun. "Diperkirakan dua kapal selam itu akan selesai pada pertengahan 2016," ujar Hartind.
Untuk pembuatan kapal selam ketiga, pengerjaan sepenuhnya dilakukan teknisi Indonesia. Pembuatan kapal selam ketiga akan dilakukan di galang an PT PAL di Surabaya. Namun, pihak DSME tetap akan mengawasi pembuatannya. Diperkirakan bisa selesai sekitar 2019. "Proses pembuatannya diperkirakan memakan waktu antara 24-36 bulan," katanya.
Kapal selam berjenis 209 dengan teknologi setara jenis 214 ini diperkirakan menghabiskan dana 1 miliar dollar atau 10 triliun rupiah. Pembayarannya menggunakan anggaran APBN 2010-2014. Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksma Untung Suropati mengatakan harga sebesar itu terhitung murah dibandingkan penawaran yang dilakukan perusahaan lain. nsf/P-3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar