13 Juni 2010
Kapal patroli katamaran untuk Coast Guard berkecepatan 40knot (photo : Lundin)
PP Indonesian Sea and Coat Guard Menunggu Persetujuan Presiden
(Jakarta) Proses finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Indonesian Sea and Coast Guard telah selesai dilakukan. Saat ini, rancangan tersebut telah berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk disetujui menjadi Peraturan Pemerintah untuk mendukung implementasi Undang-Undang Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
”Harmonisasi dengan seluruh seluruh pemangku kepentingan telah selesai dilakukan. Seluruh isinya sudah di bahas di Kementerian Hukum dan HAM dengan melibatkan seluruh stakeholders. Sekarang sudah di tangan presiden, menunggu persetujuan beliau,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Moh. Ikhsan Tatang di Jakarta, Jumat (11/6).
PP tersebut sedianya akan dijadikan sebagai landasan bagi Pemerintah untuk membentuk organisasi baru pengawasan dan penegakkan hukum kegiatan pelayaran di perairan Indonesia. Di sisi lain, dengan adanya PP ini pula, eksistensi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) pada dunia pelayaran secara hukum akan menjadi sah adanya.
Berdasarkan amanat UU 17/20008, Indonesian Sea and Coast Guard memiliki dua fungsi utama. Pertama, sebagai fungsi komando, yaitu menegakkan perundang-undangan di bidang kesehatan dan keamanan pelayaran yang secara tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sedangkan fungsi kedua adalah menjalankan fungsi koordinasi, menjalankan koordinasi dalam penegakkan hukum dan perundang-undangan di luar fungsi pertama, dengan institusi pemerintah lain terkait.
Beberapa waktu sebelumnya, Menhub Freddy Numberi mengatakan, pembentukan organisasi Indonesia Sea and Coast Guard merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk memenuhi tuntutan dunia pelayaran internasional yang menginginkan adanya jaminan keamanan dan keselamatan pelayaran yang memadai di perairan Indonesia.
"Karena tanpa adanya jaminan itu, wilayah Indonesia dapat dikategorikan sebagai "black area" oleh pelayaran internasional. Oleh karena itu, keberadaan Sea and Coast Guard memiliki andil yang besar dalam menjaga citra Indonesia sebagai daerah yang aman untuk pelayaran," papar Menhub.
Karenanya, lanjut Menhub, tantangan berat yang akan dihadapi oleh Indonesian Sea and Coast Guard ke depan adalah mengawal tingginya frekuensi pelayaran di Indonesia yang berada di lokasi strategis dan memiliki resiko kecelakaan dan musibah laut yang juga cukup tinggi.
Sesjen menambahkan, menyusul RPP Indonesian Sea and Coast Guard, sejumlah RPP lain juga tengah dibahas oleh tim. Antara lain sebanyak 12 RPP turunan dari UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta beberapa RPP turunan dari UU 1/2009 tentang Penerbangan. ”Ada tiga RPP Penerbangan yang sedang intensif dibahas saat ini, yaitu kebandaraudaraan, kenavigasian, angkutan udara,” jelasnya.
Tatang berharap, seluruh RPP itu bisa rampung sesuai jadwal yang diamanatkan oleh masing-masing undang-undang yang diikutinya. ”Kita berharap secepatnya RPP itu bisa selesai, sesuai amanat undang-undang. Kalau memang ada yang sedikit telat, ya kita pacu penyelesaiannya. Ini penting, karena kalau RPP-nya belum siap, tentunya UU tidak bisa dijalankan secara optimal,” pungkasnya. (DIP)
(Dephub)
13 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sudah saatnya Indonesia memiliki Coast Guard yang terpadu (merampingkan institusi) karena terlalu banyak institusi dan kewenangan yang saling tumpang-tindih, membuat kinerja institusi2 tersebut tidak maksimal, bahkan kinerjanya cenderung tidak profesional, sehingga pelayanan terhadap publik juga terabaikan..
BalasHapusbravo untuk indonesia dan peristiwa di perairan ambalat dan perairan kepulauan riau tidak akan terulang kembali!!!!!
BalasHapus