DIRCM for Apache (photo: WarThunder)
HAIFA, Israel -- Elbit Systems Ltd (NASDAQ: ESLT) (TASE: ESLT) ("Elbit Systems" or the "Company") announced today that it has been awarded contracts totaling approximately $275 million, for the supply of advanced airborne self-protection electronic warfare (EW) suite, including its Direct Infra-Red Counter-Measure (DIRCM) system, to a country in the Asia-Pacific region. The contracts will be performed over a period of 5 years.
Under these contracts, Elbit Systems will provide a comprehensive EW suite designed to protect the helicopter platform from missile threats, enhance aircraft survivability, and increase mission effectiveness. The solution integrates state-of-the-art electronic sensing, signal processing, and countermeasure capabilities, providing early warning, threat identification, and automated response to a broad range of threats. In addition, the company will supply its Mini-MUSIC™ DIRCM system, designed to protect small and medium-sized rotary and fixed-wing aircraft, including helicopters, against threats, using advanced laser and tracking technologies. Built on years of proven experience and hundreds of thousands of flight hours in military environments, the Mini-MUSIC detects and disrupts incoming missiles, keeping the safety of the aircraft and its occupants.
The systems will be tailored to the customer's specific helicopter platform and operational needs, providing robust protection across complex combat environments. These contracts add to the numerous agreements the Company has secured in recent years in the field of airborne self-protection solutions, spanning various countries, including NATO and European nations.
Bezhalel (Butzi) Machlis, President and CEO of Elbit Systems: "These contracts reflect the growing trust of our Asia-Pacific customers in Elbit Systems' advanced, combat-proven self-protection solutions for helicopters. Our integrated EW and DIRCM systems provide highly advanced threat detection and countermeasure capabilities, enhancing aircraft survivability and operational effectiveness in complex mission environments. We are proud to continue strengthening our partnerships and supporting our customers' evolving needs in this important region."


Aman ini
BalasHapusSUPER SPEED WARSHIP
BalasHapus✨️KRI BRAWIJAYA 320
Vidio Ed Baruw Si Ganteng Poll haha!🦾😎🦾
MENYALA haha!🔥🚀🔥
warganyet yg mo NGAMUK🔥 dipersilakan klik haha!😁🤗😁
⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️
https://www.facebook.com/reel/828781146164543/?referral_source=external_deeplink
Gempork wirok nangis dipojokan LCS sudah karatan saat sea trial. Sea trial ditarik kapal tongkang. Ternyata mesin belum dipasang, lebih tepat disebut float trial wkwkwkwkwkwk
BalasHapusElbit Systems Ltd (NASDAQ: ESLT) (TASE: ESLT) ("Elbit Systems" or the "Company") announced today that it has been awarded contracts totaling approximately $275 million, for the supply of advanced airborne self-protection electronic warfare (EW) suite, including its Direct Infra-Red Counter-Measure (DIRCM) system, to a country in the Asia-Pacific region
BalasHapus---------
pasti bukan kita, pasti buat tetangga...eittt bukan kl donk, mana mampu mreka..$ 275 jt ituw...sewa aja kensel😭haha!🤣😂🤣
AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART SEBAHAYA INI KOK BISA DI SIGN DULU DAN DI KAJI BELAKANG.....BENAR BENAR BODOH DAN TOLOL MALONDESH, TAK ADA ORANG PINTAR DAN CERDAS TERNYATA ...DARI RAJA, PMX, MENTERI, BAHKAN WARGANYA BOTOL SEMUA !!!!!
BalasHapusKELEDAI SAJA SAMPAI MINDER SAMA MALONDESH !!!!
MACAM MANA NII WEE.....🤣🤣🤣🤣🤣🤣
AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE (ART):
BalasHapusDONALD DUCK WIN = GORILA LOSE
DONALD DUCK WIN = GORILA LOSE
DONALD DUCK WIN = GORILA LOSE
DONALD DUCK WIN = GORILA LOSE
DONALD DUCK WIN = GORILA LOSE
DONALD DUCK WIN = GORILA LOSE
DONALD DUCK WIN = GORILA LOSE
DONALD DUCK WIN = GORILA LOSE
DONALD DUCK WIN = GORILA LOSE
--------------
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh.
AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
BalasHapusMENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
---------
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaysia.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaysia sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaysia dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaysia wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaysia berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaysia atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaysia diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaysia untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaysia memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaysia menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).
ART = MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
BalasHapusMALAYDESH K.O TEWAS
MALAYDESH K.O TEWAS
MALAYDESH K.O TEWAS
MALAYDESH K.O TEWAS
MALAYDESH K.O TEWAS
MALAYDESH K.O TEWAS
MALAYDESH K.O TEWAS
MALAYDESH K.O TEWAS
MALAYDESH K.O TEWAS
MALAYDESH K.O TEWAS
MALAYDESH K.O TEWAS
MALAYDESH K.O TEWAS
---------
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaysia.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaysia sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaysia dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaysia wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaysia berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaysia atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaysia diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaysia untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaysia memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaysia menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).