Exercise PELICAN 44/2026 (photos: RBN)
The Royal Brunei Navy (RBN) has successfully concluded Exercise PELICAN 44/2026 with the Republic of Singapore Navy (RSN), held in Brunei Darussalam from 28 September to 6 October 2026.
Strengthening professional ties and operational interoperability, the bilateral exercise involved the RBN’s KDB DARULEHSAN, KDB AS-SIDDIQ, KDB AFIAT, and the Maritime Special Operations Squadron (MARSOS), operating alongside the RSN’s MSRV PROTECTOR and Clearance Diving Group (CDG).
Throughout the week, participants engaged in joint maritime evolutions, diver training, and Maritime Explosive Ordnance Disposal (MEOD) briefings, notably marking the second integration of diving units into the exercise.
The programme culminated in the traditional PELICAN Cup - where the RBN emerged as the overall champion - and a closing ceremony at the Naval Training Centre, reaffirming both navies’ enduring commitment to regional maritime security.
%20has%20successfully%20concluded%20Exercise%20PELICAN%2044-2026%20with%20the%20Republi.jpg)



DEMO = HUKUM PERUSAHAAN PEMBAKAR LAHAN SUMATERA DAN KALIMANTAN
BalasHapus-
TUNTUTAN UNDANG-UNDANG KABUT ASAP LINTAS BATAS
South China Morning Post / SCMP (Oktober 2026): Dilaporkan oleh South China Morning Post bahwa aliansi masyarakat sipil yang dipimpin oleh Greenpeace Malaysia dan kelompok mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa dan berjalan menuju Gedung Parlemen Malaysia di Kuala Lumpur.
Detail Tuntutan Hukum: Massa aksi menyerahkan memorandum yang menuntut percepatan pembentukan Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act). Regulasi ini didesak agar pemerintah Malaysia memiliki mandat hukum formal guna menyelidiki, menyeret, dan mengadili perusahaan/korporasi asal Malaysia yang terbukti berkontribusi terhadap kebakaran lahan dan polusi udara di luar yurisdiksi negara mereka, khususnya yang beroperasi di wilayah Indonesia.
--------------------------------------------
REKAM JEJAK HUKUM KORPORASI TERAFILIASI MALAYSIA
PT Adei Plantation and Industry (Riau / KLK Berhad): Memiliki rekam jejak vonis hukum penjara bagi jajaran direksi serta tindakan penyegelan berulang oleh KLHK akibat titik api yang konsisten muncul di area konsesi mereka. (Sumber: Gakkum KLHK, Detik, Tempo)
PT Rafi Kamajaya Abadi (Kalimantan Barat / TDM Berhad): Dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim untuk membayar ganti rugi lingkungan total sebesar Rp917 miliar atas gugatan perdata pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang diajukan KLHK terkait kebakaran lahan seluas 2.560 hektare. (Sumber: CNN Indonesia, ANTARA News, Republika)
PT Sime Indo Agro (Kalimantan Barat / SD Guthrie - ex Sime Darby): Lahan konsesinya secara resmi disegel oleh KLHK setelah citra satelit mendeteksi aktivitas kebakaran dan titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi di dalam konsesi perusahaan. (Sumber: BBC News Indonesia, CNBC Indonesia)
PT Sukses Karya Sawit (Kalimantan Barat / IOI Corporation): Masuk ke dalam daftar pengawasan ketat dan penyegelan oleh penegak hukum karena areanya secara berulang menjadi sumber titik api tahunan. (Sumber: Kompas, Mongabay)
PT Globalindo Agung Lestari (Kalimantan Tengah / Genting Berhad): Aktivitas kanalisasi atau pengeringan lahan gambut yang memicu kebakaran bawah tanah (subsurface fire) yang sulit padam dan melepas emisi karbon masif. (Sumber: Greenpeace, WALHI)
--------------------------------------------
Rekam Jejak Hukum Korporasi Terafiliasi Malaysia
• PT Adei Plantation and Industry (Riau / KLK Berhad): Memiliki rekam jejak vonis penjara bagi jajaran direksi serta tindakan penyegelan berulang kali oleh KLHK akibat titik api yang konsisten muncul di area konsesi mereka. (Sumber: Gakkum KLHK, Detik, Tempo)
• PT Rafi Kamajaya Abadi (Kalimantan Barat / TDM Berhad): Digugat secara perdata oleh KLHK senilai Rp900+ miliar sebagai bentuk tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan skala besar. (Sumber: CNN Indonesia, Antara)
• PT Sime Indo Agro (Kalimantan Barat / SD Guthrie - ex Sime Darby): Lahan konsesinya disegel oleh KLHK setelah citra satelit mendeteksi adanya aktivitas kebakaran dan kepulan asap yang bersumber dari dalam konsesi perusahaan. (Sumber: BBC, CNBC)
• PT Sukses Karya Sawit (Kalimantan Barat / IOI Corporation): Dimasukkan ke dalam daftar pengawasan ketat pemerintah karena areanya berulang kali terdeteksi menjadi sumber hotspot (titik api) tahunan. (Sumber: Kompas, Mongabay)
• PT Globalindo Agung Lestari (Kalimantan Tengah / Genting Berhad): Aktivitas kanalisasi lahan gambut yang memicu kebakaran bawah tanah (subsurface fire) yang sangat sulit dipadamkan dan melepas emisi karbon masif. (Sumber: Greenpeace, WALHI)
BUKTI = MEMBAKAR SUMATERA DAN Kalimantan
BalasHapus-
1. Rekam Jejak Hukum Korporasi Terafiliasi Malaysia
• PT Adei Plantation and Industry (Riau / KLK Berhad): Memiliki rekam jejak vonis penjara bagi jajaran direksi serta tindakan penyegelan berulang kali oleh KLHK akibat titik api yang konsisten muncul di area konsesi mereka. (Sumber: Gakkum KLHK, Detik, Tempo)
• PT Rafi Kamajaya Abadi (Kalimantan Barat / TDM Berhad): Digugat secara perdata oleh KLHK senilai Rp900+ miliar sebagai bentuk tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan skala besar. (Sumber: CNN Indonesia, Antara)
• PT Sime Indo Agro (Kalimantan Barat / SD Guthrie - ex Sime Darby): Lahan konsesinya disegel oleh KLHK setelah citra satelit mendeteksi adanya aktivitas kebakaran dan kepulan asap yang bersumber dari dalam konsesi perusahaan. (Sumber: BBC, CNBC)
• PT Sukses Karya Sawit (Kalimantan Barat / IOI Corporation): Dimasukkan ke dalam daftar pengawasan ketat pemerintah karena areanya berulang kali terdeteksi menjadi sumber hotspot (titik api) tahunan. (Sumber: Kompas, Mongabay)
• PT Globalindo Agung Lestari (Kalimantan Tengah / Genting Berhad): Aktivitas kanalisasi lahan gambut yang memicu kebakaran bawah tanah (subsurface fire) yang sangat sulit dipadamkan dan melepas emisi karbon masif. (Sumber: Greenpeace, WALHI)
--------------------------------------------
2. Sumber Berita & Laporan Investigasi Tambahan
• Laporan Investigasi Koalisi Lingkungan (2026): Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut merilis data pelacakan kabut asap per Oktober 2026 yang mengidentifikasi keterlibatan korporasi asing dalam titik api di Kalimantan, termasuk melalui anak usaha Kuala Lumpur Kepong (KLK) seperti PT Menteng Jaya Sawit Perdana, serta Bumitama Agri Ltd. dan First Resources Ltd.
• Sinar Harian & Kompas: Menyoroti desakan dari Sahabat Alam Malaysia (SAM) agar pemerintah Indonesia membuka secara transparan identitas 57 entitas usaha yang lahan konsesinya terbakar agar bisa diproses secara hukum.
• South China Morning Post (SCMP): Melaporkan aksi unjuk rasa kelompok masyarakat sipil di depan Parlemen Malaysia yang menuntut pembentukan Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas guna mengadili perusahaan Malaysia yang merusak lingkungan di luar negeri.
--------------------------------------------
PERUSAHAAN MALONYET =
MEMBAKAR LAHAN KALIMANTAN SUMATERA
MEMBAKAR LAHAN KALIMANTAN SUMATERA
MEMBAKAR LAHAN KALIMANTAN SUMATERA
-
1. PT Adei Plantation (Riau / KLK Berhad): Rekam jejak vonis penjara direksi dan penyegelan berulang oleh KLHK (Sumber: Gakkum KLHK, Detik, Tempo).
2. PT Rafi Kamajaya Abadi (Kalbar / TDM Berhad): Digugat perdata oleh KLHK senilai Rp900+ miliar atas kebakaran lahan (Sumber: CNN Indonesia, Antara).
3. PT Sime Indo Agro (Kalbar / SD Guthrie): Lahan konsesi disegel KLHK akibat terdeteksi satelit terbakar (Sumber: BBC, CNBC).
4. PT Sukses Karya Sawit (Kalbar / IOI Corp): Masuk pengawasan ketat karena berulang kali jadi sumber titik api (Sumber: Kompas, Mongabay).
5. PT Globalindo Agung Lestari (Kalteng / Genting): Kanalisasi gambut memicu kebakaran bawah tanah yang sulit padam (Sumber: Greenpeace, WALHI).
BUKTI = MEMBAKAR SUMATERA DAN KALIMANTAN
BalasHapus26 PERUSAHAAN MALONYET
26 PERUSAHAN SI UPIL
-
Data 52 Korporasi Afiliasi Asing & Desakan Hukum Lintas Batas
Informasi mengenai 52 perusahaan terafiliasi modal asing (26 Malonyet dan 26 Singapura) berasal dari paparan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
• Sumber Forum: Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion/FGD) bertajuk "Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia: Mengeksplorasi Strategi Pemutusan Siklus Bencana Tahunan dengan Penyelesaian yang Berkelanjutan" di Hotel AONE, Jakarta Pusat, pada 23 September 2026.
• Pemberitaan Media: Laporan FGD ini diliput oleh berbagai media seperti berita nasional Kompas TV, Raja Media Network / RMBanten, dan portal jurnalisme lingkungan hidup IT News.
2. Keterlibatan Grup KLK (Kuala Lumpur Kepong) & PT Menteng Jaya Sawit Perdana
Informasi spesifik mengenai masuknya grup Kuala Lumpur Kepong (KLK) ke dalam daftar 20 entitas teratas terkait karhutla 2026 bersumber dari analisis spasial gabungan lembaga independen.
• Sumber Laporan: Rilis data dan memorandum bersama oleh Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut pada 5 Oktober 2026.
• Pemberitaan & Dampak: Kasus ini memicu unjuk rasa kelompok masyarakat sipil di depan Gedung Parlemen Malonyet pada 7 Oktober 2026. Beritanya dilaporkan secara global oleh Greenpeace International serta media nasional seperti CNN Indonesia.
3. Kasus Hukum PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA)
Data mengenai PT Rafi Kamajaya Abadi yang memiliki 95% saham investor Malonyet dan dihukum denda hampir Rp1 triliun bersumber langsung dari Putusan Hukum Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
• Sumber Resmi: Dokumen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta rilis resmi dari BPKH Wilayah XXI Kehutanan.
• Putusan kasasi nomor perkara MA yang menolak banding PT RKA tersebut diketok dan dipublikasikan luas oleh media hukum seperti Detikcom. Kasus inkrah ini kerap dijadikan rujukan yurisprudensi dan contoh penegakan hukum terhadap pemodal Malonyet oleh WALHI dalam FGD karhutla 2026
--------------------------------------------
PERUSAHAAN MALONYET =
MEMBAKAR LAHAN KALIMANTAN SUMATERA
MEMBAKAR LAHAN KALIMANTAN SUMATERA
MEMBAKAR LAHAN KALIMANTAN SUMATERA
-
1. PT Adei Plantation (Riau / KLK Berhad): Rekam jejak vonis penjara direksi dan penyegelan berulang oleh KLHK (Sumber: Gakkum KLHK, Detik, Tempo).
2. PT Rafi Kamajaya Abadi (Kalbar / TDM Berhad): Digugat perdata oleh KLHK senilai Rp900+ miliar atas kebakaran lahan (Sumber: CNN Indonesia, Antara).
3. PT Sime Indo Agro (Kalbar / SD Guthrie): Lahan konsesi disegel KLHK akibat terdeteksi satelit terbakar (Sumber: BBC, CNBC).
4. PT Sukses Karya Sawit (Kalbar / IOI Corp): Masuk pengawasan ketat karena berulang kali jadi sumber titik api (Sumber: Kompas, Mongabay).
5. PT Globalindo Agung Lestari (Kalteng / Genting): Kanalisasi gambut memicu kebakaran bawah tanah yang sulit padam (Sumber: Greenpeace, WALHI).
MEMANG BANGANG DAN BONGKOK BERUK MELAYU TOLOL MALAYDESH.....5 BERUK SELUNDUP KOKAIN KE JEPANG.. LOL π€£π€£π€£π€‘π€‘π€‘π²πΎπ²πΎπ©π©π©
BalasHapushttps://youtu.be/7UYLIXXF9r8?si=YoqxeyvxdH5IBqWB
DEMO = HUKUM PERUSAHAAN PEMBAKAR LAHAN SUMATERA DAN KALIMANTAN
BalasHapus-
TUNTUTAN UNDANG-UNDANG KABUT ASAP LINTAS BATAS
South China Morning Post / SCMP (Oktober 2026): Dilaporkan oleh South China Morning Post bahwa aliansi masyarakat sipil yang dipimpin oleh Greenpeace Malaysia dan kelompok mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa dan berjalan menuju Gedung Parlemen Malaysia di Kuala Lumpur.
Detail Tuntutan Hukum: Massa aksi menyerahkan memorandum yang menuntut percepatan pembentukan Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act). Regulasi ini didesak agar pemerintah Malaysia memiliki mandat hukum formal guna menyelidiki, menyeret, dan mengadili perusahaan/korporasi asal Malaysia yang terbukti berkontribusi terhadap kebakaran lahan dan polusi udara di luar yurisdiksi negara mereka, khususnya yang beroperasi di wilayah Indonesia.
--------------------------------------------
REKAM JEJAK HUKUM KORPORASI TERAFILIASI MALAYSIA
PT Adei Plantation and Industry (Riau / KLK Berhad): Memiliki rekam jejak vonis hukum penjara bagi jajaran direksi serta tindakan penyegelan berulang oleh KLHK akibat titik api yang konsisten muncul di area konsesi mereka. (Sumber: Gakkum KLHK, Detik, Tempo)
PT Rafi Kamajaya Abadi (Kalimantan Barat / TDM Berhad): Dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim untuk membayar ganti rugi lingkungan total sebesar Rp917 miliar atas gugatan perdata pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang diajukan KLHK terkait kebakaran lahan seluas 2.560 hektare. (Sumber: CNN Indonesia, ANTARA News, Republika)
PT Sime Indo Agro (Kalimantan Barat / SD Guthrie - ex Sime Darby): Lahan konsesinya secara resmi disegel oleh KLHK setelah citra satelit mendeteksi aktivitas kebakaran dan titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi di dalam konsesi perusahaan. (Sumber: BBC News Indonesia, CNBC Indonesia)
PT Sukses Karya Sawit (Kalimantan Barat / IOI Corporation): Masuk ke dalam daftar pengawasan ketat dan penyegelan oleh penegak hukum karena areanya secara berulang menjadi sumber titik api tahunan. (Sumber: Kompas, Mongabay)
PT Globalindo Agung Lestari (Kalimantan Tengah / Genting Berhad): Aktivitas kanalisasi atau pengeringan lahan gambut yang memicu kebakaran bawah tanah (subsurface fire) yang sulit padam dan melepas emisi karbon masif. (Sumber: Greenpeace, WALHI)
--------------------------------------------
Rekam Jejak Hukum Korporasi Terafiliasi Malaysia
• PT Adei Plantation and Industry (Riau / KLK Berhad): Memiliki rekam jejak vonis penjara bagi jajaran direksi serta tindakan penyegelan berulang kali oleh KLHK akibat titik api yang konsisten muncul di area konsesi mereka. (Sumber: Gakkum KLHK, Detik, Tempo)
• PT Rafi Kamajaya Abadi (Kalimantan Barat / TDM Berhad): Digugat secara perdata oleh KLHK senilai Rp900+ miliar sebagai bentuk tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan skala besar. (Sumber: CNN Indonesia, Antara)
• PT Sime Indo Agro (Kalimantan Barat / SD Guthrie - ex Sime Darby): Lahan konsesinya disegel oleh KLHK setelah citra satelit mendeteksi adanya aktivitas kebakaran dan kepulan asap yang bersumber dari dalam konsesi perusahaan. (Sumber: BBC, CNBC)
• PT Sukses Karya Sawit (Kalimantan Barat / IOI Corporation): Dimasukkan ke dalam daftar pengawasan ketat pemerintah karena areanya berulang kali terdeteksi menjadi sumber hotspot (titik api) tahunan. (Sumber: Kompas, Mongabay)
• PT Globalindo Agung Lestari (Kalimantan Tengah / Genting Berhad): Aktivitas kanalisasi lahan gambut yang memicu kebakaran bawah tanah (subsurface fire) yang sangat sulit dipadamkan dan melepas emisi karbon masif. (Sumber: Greenpeace, WALHI)
BUKTI SUDAH JELAS PERUSAHAAN SAWIT MELAYU TOLOL MALAYDESH BAKAR HUTAN SUDAH HABIT MALING TERIAK MALING DARI OROK YA LON π€£π€£π€£π€‘π€‘π€‘π²πΎπ²πΎπ²πΎπ©π©π©π©
BalasHapusDEMO GREENPEACE MALAYSIA DAN KELOMPOK MAHASISWA =
BalasHapusHUKUM PERUSAHAAN PEMBAKAR LAHAN SUMATERA DAN KALIMANTAN
-
TUNTUTAN UNDANG-UNDANG KABUT ASAP LINTAS BATAS
South China Morning Post / SCMP (Oktober 2026): Dilaporkan oleh South China Morning Post bahwa aliansi masyarakat sipil yang dipimpin oleh Greenpeace Malaysia dan kelompok mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa dan berjalan menuju Gedung Parlemen Malaysia di Kuala Lumpur.
Detail Tuntutan Hukum: Massa aksi menyerahkan memorandum yang menuntut percepatan pembentukan Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act). Regulasi ini didesak agar pemerintah Malaysia memiliki mandat hukum formal guna menyelidiki, menyeret, dan mengadili perusahaan/korporasi asal Malaysia yang terbukti berkontribusi terhadap kebakaran lahan dan polusi udara di luar yurisdiksi negara mereka, khususnya yang beroperasi di wilayah Indonesia.
--------------------------------------------
REKAM JEJAK HUKUM KORPORASI TERAFILIASI MALAYSIA
PT Adei Plantation and Industry (Riau / KLK Berhad): Memiliki rekam jejak vonis hukum penjara bagi jajaran direksi serta tindakan penyegelan berulang oleh KLHK akibat titik api yang konsisten muncul di area konsesi mereka. (Sumber: Gakkum KLHK, Detik, Tempo)
-
PT Rafi Kamajaya Abadi (Kalimantan Barat / TDM Berhad): Dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim untuk membayar ganti rugi lingkungan total sebesar Rp917 miliar atas gugatan perdata pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang diajukan KLHK terkait kebakaran lahan seluas 2.560 hektare. (Sumber: CNN Indonesia, ANTARA News, Republika)
-
PT Sime Indo Agro (Kalimantan Barat / SD Guthrie - ex Sime Darby): Lahan konsesinya secara resmi disegel oleh KLHK setelah citra satelit mendeteksi aktivitas kebakaran dan titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi di dalam konsesi perusahaan. (Sumber: BBC News Indonesia, CNBC Indonesia)
-
PT Sukses Karya Sawit (Kalimantan Barat / IOI Corporation): Masuk ke dalam daftar pengawasan ketat dan penyegelan oleh penegak hukum karena areanya secara berulang menjadi sumber titik api tahunan. (Sumber: Kompas, Mongabay)
-
PT Globalindo Agung Lestari (Kalimantan Tengah / Genting Berhad): Aktivitas kanalisasi atau pengeringan lahan gambut yang memicu kebakaran bawah tanah (subsurface fire) yang sulit padam dan melepas emisi karbon masif. (Sumber: Greenpeace, WALHI)
--------------------------------------------
Rekam Jejak Hukum Korporasi Terafiliasi Malaysia
• PT Adei Plantation and Industry (Riau / KLK Berhad): Memiliki rekam jejak vonis penjara bagi jajaran direksi serta tindakan penyegelan berulang kali oleh KLHK akibat titik api yang konsisten muncul di area konsesi mereka. (Sumber: Gakkum KLHK, Detik, Tempo)
-
• PT Rafi Kamajaya Abadi (Kalimantan Barat / TDM Berhad): Digugat secara perdata oleh KLHK senilai Rp900+ miliar sebagai bentuk tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan skala besar akibat kebakaran lahan seluas 2.560 hektare. (Sumber: CNN Indonesia, Antara)
-
• PT Sime Indo Agro (Kalimantan Barat / SD Guthrie - ex Sime Darby): Lahan konsesinya disegel oleh KLHK setelah citra satelit mendeteksi adanya aktivitas kebakaran dan kepulan asap yang bersumber dari dalam konsesi perusahaan. (Sumber: BBC, CNBC)
-
• PT Sukses Karya Sawit (Kalimantan Barat / IOI Corporation): Dimasukkan ke dalam daftar pengawasan ketat pemerintah karena areanya berulang kali terdeteksi menjadi sumber hotspot (titik api) tahunan. (Sumber: Kompas, Mongabay)
-
• PT Globalindo Agung Lestari (Kalimantan Tengah / Genting Berhad): Aktivitas kanalisasi lahan gambut yang memicu kebakaran bawah tanah (subsurface fire) yang sangat sulit dipadamkan dan melepas emisi karbon masif. (Sumber: Greenpeace, WALHI)
PELIKAN.........pertanyaan macam apa ini π
BalasHapushttps://www.facebook.com/share/r/1dzq2oZ52q/
RBN and RSN Concluded Exercise PELICAN
BalasHapus--------------
mantan yang M gak diajak yaaa haha!π€ππ€£