Eight, 100 metre Landing Craft Heavy vessels will be constructed by Austal in Henderson, Western Australia, based on the Damen LCT100 design (image: Austal)
Austal Limited (ASX: ASB) is pleased to announce that, in accordance with the announcements from the Deputy Prime Minister and Minister for Defence, the Hon. Richard Marles, and the Hon. Pat Conroy, Minister for Defence Industry, earlier today, Austal Defence Shipbuilding Australia Pty Ltd (Austal Defence Australia) has been awarded a ~$4 billion contract for the construction of eight Landing Craft Heavy (LCH) vessels, under the Strategic Shipbuilding Agreement (SSA) with the Commonwealth of Australia. Following the Minister’s announcement, the contract will be executed later today at Henderson; Austal will confirm its execution in a separate short announcement to the ASX thereafter.
Construction of the 100 metre Landing Craft Heavy vessels, based on the Damen LST100 design, will be undertaken using Austal facilities and the Common User Facility at Henderson in Western Australia. Construction is scheduled to commence in 2026, with the eighth and final vessel scheduled for delivery to the Commonwealth in 2038.
Austal Limited Chief Executive Officer, Paddy Gregg, said the award of the Landing Craft Heavy contract to Austal Defence Australia under the Strategic Shipbuilding Agreement reinforced the company’s position as the Commonwealth of Australia’s sovereign shipbuilder and a trusted partner to the Australian Defence Force. This contract generates a record order book for Austal, provides a long-term demand signal for our supply chain, and provides the incentive to invest in uplifting our capability.
“This contract represents another significant investment in Australia’s sovereign shipbuilding capability - and Austal Defence Australia is ready to deliver these highly capable vessels to support the ADF’s operational requirements,” Mr Gregg said.
“Constructing the Landing Craft Heavy vessels at Henderson will create and develop thousands of new, skilled jobs in Western Australia and provide further opportunities for the local defence industry supply chain - Paddy Gregg, Austal Limited CEO
“While Austal’s US business has traditionally accounted for a large share of our defence order book in recent years, this contract reflects the growing strength and success of Austal’s Australian operations — and Australian industry — within the national shipbuilding and sustainment enterprise. This LCH construction contract balances out the split and provides greater geographic diversity of earnings. It also provides earnings and employment stability for the next 12 years.”
Each LST100 vessel will be able to carry up to 500 tonnes of military equipment (image: Aus DoD)
Austal Defence Australia Executive General Manager – Strategic Shipbuilding, Gavin Stewart said Landing Craft Heavy was the second major construction contract awarded under the Strategic Shipbuilding Agreement, following the award of the $1.029 billion Landing Craft Medium design and build contract in December 2025.
“With Landing Craft Medium and Landing Craft Heavy contracts now underway, there are outstanding opportunities for people and businesses to engage with Austal Defence Australia, and our industry and supply chain partners, to help deliver new capability for Australia. Austal Defence Australia is looking forward to expanding and developing the industrial capabilities at Henderson and beyond, into a reliable shipbuilding enterprise to support the Commonwealth’s objectives of sovereign shipbuilding capability.
“These Programs under the Strategic Shipbuilding Agreement represent decades of continuous naval shipbuilding work, to be delivered here in Western Australia,” Mr Stewart said.
The Landing Craft Heavy (LCH) vessels will provide the Australian Defence Force with a critical maritime capability, supporting amphibious operations, logistics, humanitarian assistance and disaster relief across Australia’s region of interest.
Key specifications:
-Length: Approximately 100 metres (approx. 328-330 ft)
-Beam (Width): 16 metres (52 ft 6 in)
-Displacement: Approximately 3,900 - 4,000 tonnes
-Capacity Examples: Over 200 embarked soldiers, plus 6 x M1A2SEP3 Abrams Tanks or 9 x Redback Infantry Fighting Vehicles
Austal also notes that in addition, Austal USA is presently constructing up to 12 smaller Landing Craft Utility vessels for the US Navy at its Mobile, Alabama, US shipyard.
(Austal)


BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
BalasHapusBEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
-
Perbandingan Strategis: Indonesia vs. Malaysia (Februari 2026)
Fitur Perbandingan ๐ฎ๐ฉ Indonesia (Strategi Prabowo) ๐ฒ๐พ Malaysia (Kondisi "Terjebak")
Nilai "Uang Tebusan" Cuma US$22,7 Miliar. Efisien untuk hasil maksimal. Diperas US$242 Miliar. 10x lipat lebih mahal dari Indonesia!
Status Kedaulatan Bebas Aktif. Tetap bisa berdagang dengan China & Rusia tanpa intervensi. Tergadai. Ada klausul pemutusan sepihak jika AS "cemburu" pada pihak ketiga.
Kontrol Geopolitik Mandiri menentukan standar nasional sendiri. Wajib Adopsi. Harus ikut pembatasan dagang AS demi "keamanan nasional" AS.
Cakupan Produk 0% 1.819 Produk. Lebih luas mencakup hampir semua komoditas rakyat. 1.711 Produk. Lebih sedikit meski bayar jauh lebih mahal.
Target Investasi Fokus pada hilirisasi dan energi bersih domestik. Fokus pada pembelian barang AS (Boeing, LNG) yang menguntungkan ekonomi AS.
________________________________________
Analisis Utama: Mengapa Malaysia Disebut "Gadai Kedaulatan"?
1. Klausul Pemutusan Sepihak: Berbeda dengan Indonesia yang negosiasinya murni transaksional ekonomi, Malaysia terjebak Mekanisme Kontrol. Jika mereka mendekat ke China untuk urusan ekonomi digital atau semikonduktor, AS bisa langsung memutus perjanjian. Ini secara teknis mendikte kebijakan luar negeri mereka.
2. Pembatasan Sektor Strategis: Malaysia dilarang bebas mengelola Mineral Kritis (Rare Earth) sesuai keinginan sendiri jika AS merasa hal itu merugikan kepentingan Washington.
3. Harga yang Terlalu Mahal: Dengan komitmen US$242 Miliar, Malaysia sebenarnya sedang "mensubsidi" ekonomi Amerika agar mereka mendapatkan tarif 0%, sementara Indonesia mendapatkan fasilitas serupa (bahkan lebih baik) hanya dengan US$22,7 Miliar.
Kesimpulannya: Indonesia berhasil melakukan "Masterclass of Negotiation" dengan prinsip diskon besar tapi tetap merdeka, sedangkan Malaysia nampaknya harus membayar harga yang sangat mahal baik secara materi maupun kedaulatan politik.
MALAYDESH SHALL = GADAI KEDAULATAN
BalasHapus-
Klausul "Malaydesh Shall" dalam konteks ini adalah bentuk instrumen hukum asimetris yang mengubah perjanjian dagang menjadi "remote control" kebijakan domestik. Berikut adalah penjelasan mendalam mengapa hal ini dianggap sebagai titik jatuhnya kedaulatan Malaydesh:
-
1. Legislasi yang Didikte (Legal Mandate)
Kata "Shall" dalam hukum internasional bersifat imperatif atau wajib. Melalui klausul ini, Amerika Serikat tidak sekadar memberi saran, tetapi mewajibkan Malaydesh untuk mengubah undang-undang nasionalnya agar selaras dengan standar AS. Ini mencakup:
Standar Tenaga Kerja: Malaydesh wajib mengubah aturan serikat buruh dan hak pekerja sesuai permintaan Washington. Jika tidak dilakukan, akses pasar bisa dicabut seketika.
Standar Lingkungan: Malaydesh dipaksa mengadopsi standar emisi dan tata kelola hijau versi AS yang mungkin belum siap diterapkan oleh industri lokal mereka.
-
2. Mekanisme "Rem Blokade" Terhadap Pihak Ketiga
Klausul ini berfungsi sebagai pembatas kedaulatan luar negeri. Malaydesh dilarang membuat kesepakatan strategis (seperti teknologi 5G, semikonduktor, atau mineral kritis) dengan negara yang dianggap sebagai rival oleh AS (China atau Rusia).
Jika Malaydesh melanggar, AS memiliki hak pembatalan sepihak (Unilateral Termination).
Hal ini membuat Malaydesh kehilangan kebijakan luar negeri yang bebas aktif karena mereka harus "meminta izin" secara tersirat kepada Washington sebelum berurusan dengan Beijing.
-
3. Hilangnya Diskresi Nasional (Loss of National Discretion)
Biasanya, sebuah negara berdaulat memiliki hak untuk menentukan standar barang yang masuk atau keluar (SNI di Indonesia). Namun, dengan "Malaydesh Shall", Malaydesh wajib:
Adopsi Standar AS: Mengakui secara otomatis standar keamanan dan kesehatan AS tanpa proses filtrasi mandiri.
Pelonggaran Lisensi: Membuka pintu impor produk pertanian atau teknologi AS tanpa hambatan birokrasi, yang seringkali memukul petani atau pengusaha lokal.
-
4. Perbandingan dengan Indonesia
Berbeda dengan Indonesia yang menggunakan pendekatan "Mutual Agreement" (Kesepakatan Bersama), Malaydesh terjebak dalam pola "Compliance" (Kepatuhan). Indonesia tetap memegang kendali atas regulasi domestiknya melalui prinsip hilirisasi, sementara Malaydesh harus "membedah" aturan dalam negerinya sendiri demi memuaskan syarat-syarat dalam perjanjian tersebut.
Singkatnya: "Malaydesh Shall" adalah bentuk Intervensi Institusional. Malaydesh bukan lagi mitra yang setara, melainkan pelaksana kebijakan yang rancangannya dibuat di Washington. Ini adalah harga mahal yang harus dibayar demi menghindari tarif hukuman 25% dari pemerintahan Trump
BEDA LEVEL =
BalasHapus-
perbandingan posisi geopolitik kedua negara:
1. Otonomi Strategis vs Subordinasi Kebijakan
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Otonomi Tinggi): Mempertahankan prinsip "Bebas-Aktif" secara nyata. Indonesia mampu bernegosiasi dengan AS tanpa harus memutus hubungan strategis dengan mitra lain (seperti China/Rusia). Posisi ini menjadikan Indonesia sebagai "Bridge Builder" (jembatan) di kawasan yang memiliki daya tawar tinggi karena tidak memihak blok manapun secara absolut.
๐ฒ๐พ Malaydesh (Subordinasi): Terjebak dalam posisi "Vasal Ekonomi". Dengan adanya klausul intervensi dalam perjanjian dagang, Malaydesh kehilangan hak veto atas kebijakan luar negerinya. AS secara de facto memegang kendali atas dengan siapa Malaydesh boleh bertransaksi (terutama di sektor teknologi dan mineral kritis).
-
2. Kekuatan Tawar (Bargaining Power)
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Smart Power): Menggunakan Pasar Domestik Besar (PDB USD 1,44 Triliun) dan Hilirisasi Sumber Daya sebagai kartu as. Indonesia memposisikan diri sebagai pusat rantai pasok global masa depan, sehingga negara besar yang ingin masuk harus mengikuti aturan main Indonesia (Mutual Recognition).
๐ฒ๐พ Malaydesh (Survival Mode): Berada dalam posisi "Diplomasi Terdesak". Karena beban utang yang melampaui limit dan rasio utang rumah tangga yang kritis, Malaydesh tidak memiliki kemewahan untuk berkata "tidak". Komitmen belanja USD 242 Miliar adalah bentuk "Protection Money" (biaya perlindungan) agar ekonomi domestiknya tidak dihancurkan oleh sanksi tarif luar negeri.
-
3. Pengaruh di Kawasan (Regional Leadership)
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Regional Leader): Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menentukan arah standar kawasan. Keberhasilan menjaga marwah kedaulatan dalam perjanjian internasional memperkuat posisi Indonesia sebagai "Anchor" stabilitas politik dan ekonomi ASEAN.
๐ฒ๐พ Malaydesh (Follower): Menjadi preseden buruk di kawasan di mana kedaulatan legislasi bisa ditukar dengan akses pasar. Malaydesh berisiko kehilangan relevansi dalam forum regional karena keputusannya seringkali harus melalui "konsultasi" atau restu dari Washington terlebih dahulu.
-
4. Dampak Jangka Panjang pada Struktur Industri
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Diplomasi diarahkan untuk Transfer Teknologi dan penguatan industri dalam negeri. Setiap kesepakatan wajib mendukung pertumbuhan ekonomi domestik yang mandiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Menjadi Pasar Produk Asing. Dengan kewajiban membeli barang (Boeing, LNG, dll) dalam jumlah masif, Malaydesh sebenarnya sedang mensubsidi industri negara maju menggunakan cadangan devisanya sendiri, yang memperlemah struktur industri lokal dalam jangka panjang.
________________________________________
Kesimpulan: Indonesia bermain dalam level "Strategic Partner" yang setara, sedangkan Malaydesh jatuh ke level "Compliance Officer" yang hanya menjalankan agenda ekonomi negara lain demi keamanan fiskal jangka pendek.
BEDA KASTA BEDA LEVEL
BalasHapus-
1. Profil Fiskal dan Kesehatan Utang
-
Indonesia (Stabil & Terkendali):
Utang Pemerintah: 40% dari PDB (Jauh di bawah batas aman 60%).
Utang Rumah Tangga: Sangat rendah di angka 16% dari PDB.
Defisit Anggaran: Disiplin pada level 2,9%.
Kapasitas Ekonomi: PDB mencapai USD 1,44 Triliun.
-
Malaydesh (Krisis & Overlimit):
Utang Pemerintah: 69% dari PDB (Melampaui batas legal 65%).
Utang Rumah Tangga: Salah satu yang tertinggi di ASEAN (84,3% dari PDB).
Defisit Anggaran: Melebar hingga 3,8%.
Tren Utang: Terjebak dalam siklus "Debt Pay Debt" dengan proyeksi rasio utang yang terus naik hingga 2029.
________________________________________
2. Kedaulatan Hukum dan Perjanjian Dagang
-
Indonesia (Mutual Recognition):
Menggunakan prinsip Kesepakatan Bersama.
Hukum nasional (seperti UU Cipta Kerja) tetap menjadi otoritas tertinggi.
Tidak ada intervensi asing dalam merombak regulasi domestik.
-
Malaydesh (Mandatory Compliance):
Terikat klausul "Malaydesh Shall" yang bersifat imperatif/memaksa.
Wajib mengubah UU nasional (seperti aturan serikat buruh) sesuai standar AS dalam waktu singkat (6 bulan).
Kehilangan diskresi nasional karena harus mengadopsi standar asing secara otomatis.
________________________________________
3. Strategi Diplomasi dan Geopolitik
-
Indonesia (Smart Diplomacy):
Posisi: Pemenang Strategis dengan kebijakan Bebas Aktif.
Efisiensi: Hanya belanja USD 22,7 Miliar untuk mengamankan tarif 0% pada 1.819 produk.
Target: Menarik investasi untuk hilirisasi dan penguatan industri dalam negeri.
-
Malaydesh (Desperate Diplomacy):
Posisi: "Vasal Ekonomi" yang berada dalam tekanan defensif.
In-efisiensi: Mengeluarkan "Upeti Modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) hanya untuk tarif 0% pada 1.711 produk.
Restriksi: Dilarang membuat kesepakatan strategis dengan rival AS (China/Rusia) tanpa konsultasi (kehilangan kemandirian politik luar negeri).
________________________________________
Kesimpulan Perbandingan
Indikator Indonesia Malaydesh
Status Utang Sehat & Di bawah Limit Lampaui Limit (Overlimit)
Kedaulatan Mutlak (Hukum Nasional) Tergadai (Dikte Asing)
Biaya Akses Pasar Murah & Efisien Sangat Mahal (Upeti)
Peran Global Pemimpin Regional Pelaksana Kebijakan Washington
Austal Defence Shipbuilding Australia Pty Ltd (Austal Defence Australia) has been awarded a ~$4 billion contract for the construction of eight Landing Craft Heavy (LCH) vessels, under the Strategic Shipbuilding Agreement (SSA) with the Commonwealth of Australia
BalasHapus--------
Aus$ 4 Miliar = US $ 2830/8 =$ 353 juta/bijik
buset cuman dapet 8 lst 100m,
disini bisa dapet damen pkr full wepon haha!๐คซ๐ฌ๐คซ
kalo lpd/lst buatan sini dapet Banyak..bisa 50-60an haha!๐คฃ๐คญ๐คฃ
Dengan persetujuan tersebut, pemerintah dapat menindaklanjuti proses✅️penerimaan kapal patroli hibah dari Jepang.
BalasHapus“Sidang Dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor B/185/M/1/2026 tanggal 27 Januari 2026, hal pemberitahuan✅️pembatalan rencana penerimaan hibah Alpahankam dari Korea Selatan yang telah mendapat persetujuan pada Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya,” kata Puan.
https://tirto.id/dpr-setujui-hibah-kapal-patroli-jepang-senilai-19-miliar-yen-hrhk
-----------
Resmi kensel pohang, Aplot min,
wuiiihh kesannya abis terima hibah kapal pc jepang,
hibah 3 korvet pohang kita lepeh ato campakkan seperti 2 radar TPS-77 amrik haha!๐๐ต๐ซ๐
eeeittt tetangga ada yg pengen tuch gretongan..ehh Garibaldo welkom haha!๐คญ๐๐คญ
hibah dari koh Jin๐ง♂️Pink jadi donk yak..upps diem2 bae haha!๐คซ๐คญ๐คซ
Manakala gretongan kapal Malaydesh umurnya 56 tahun disambut gumbira oom...๐๐๐คฃ๐
HapusKasih ke Filipina saja itu kapal. Lebih berguna buat mereka.
Hapuskonon rikues lg kapal relik gt om pedang, cocok jimat kos haha!๐คญ๐๐คญ
Hapusnyoihh om irs, uda banyak pohang klas disono cocok buat hegemoni kpop haha!๐๐ฌ๐
Hapuslha klo kita, sejibi buat apaan haha!๐๐ต๐ซ๐
Bagian tengah kapal apa nggak rawan basah kuyup waktu laut agak ganas?
BalasHapuslaut basah hal yg lumrah om irs, yg bahaya tuw kalo ombak kencang, kargo copot bs terhempas nyemplung laut, ambyar dah haha!๐คญ๐๐คญ
Hapusyg pasti bagian ini kagak bole pasang tenda dome lagi haha!๐๐ฌ๐
๐คฃ๐คฃ๐คฃ๐คฃ๐คฃ..... DELAY
BalasHapusWaduh, PT PAL Indonesia Dilaporkan Gagal Penuhi 4 Tonggak Utama Kontrak Kapal LPD Pesanan Filipina
https://www.zonajakarta.com/nasional/67315816218/waduh-pt-pal-indonesia-dilaporkan-gagal-penuhi-4-tonggak-utama-kontrak-kapal-lpd-pesanan-filipina
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
HapusPAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
---+---
Penyebab kapal LCS Malaydesh dikenal “salah potong” berasal dari temuan Jawatankuasa Kira-Kira Wang Negara (PAC) pada 2022, yang menyebutkan proses pembinaan di limbungan Boustead Naval Shipyard (BNS) mengalami kegagalan teknikal dan salah arah reka bentuk. Hal ini termasuk pemilihan reka bentuk kapal yang ditukar daripada model yang dipersetujui TLDM, menyebabkan kerja pemotongan besi dan komponen awal tidak sesuai dengan spesifikasi.
-
๐ Latar Belakang Skandal LCS
Projek: 6 kapal tempur pesisir (Littoral Combat Ship – LCS) untuk Tentera Laut Diraja Malaydesh (TLDM).
Nilai kontrak: RM9 bilion, dengan RM6 bilion sudah dibayar sebelum satu kapal pun siap.
Masalah utama:
Reka bentuk bertukar daripada model MEKO A100 (Jerman) yang dipersetujui TLDM kepada Gowind (Perancis) tanpa persetujuan penuh.
Akibatnya, pemotongan besi dan komponen awal yang sudah dilakukan menjadi tidak relevan (“salah potong”).
Kelewatan besar: sepatutnya kapal pertama siap 2019, tetapi hanya berjaya diluncurkan pada Mei 2024.
-
⚠️ Faktor Penyebab “Salah Potong”
Pertukaran reka bentuk mendadak
TLDM mahukan MEKO A100, tetapi kerajaan dan kontraktor memilih Gowind.
Perubahan ini menyebabkan kerja awal yang sudah dilakukan tidak sesuai.
Kelemahan pengurusan projek
PAC melaporkan kegagalan kawalan dalaman Boustead Naval Shipyard (BNS).
Tiada penyelarasan jelas antara TLDM, Kementerian Pertahanan, dan kontraktor.
Campur tangan politik & keputusan tidak telus
Projek diluluskan semasa pentadbiran Najib Razak, dengan penglibatan Ahmad Zahid Hamidi dan Hishammuddin Hussein.
PAC mendapati keputusan dibuat tanpa mengambil kira pandangan teknikal TLDM.
-
๐ Sumber Berita Utama
1.Berita Harian (Jun 2024): MINDEF akui kelewatan LCS, TLDM terpaksa kaji kapal terpakai.
-
2.Harian Metro / NSTP (2024): Pakar pertahanan menegaskan kegagalan LCS menjejaskan keselamatan maritim negara.
-
3. Wikipedia BM (Skandal LCS): PAC dedahkan salah potong berlaku akibat pertukaran reka bentuk dan kelemahan pengurusan.
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Gimana dengan boustead, Lunas. Udah puluhan tahun tuh, kok gak kena sanksi? Takut kebongkar ya korupsi LCS? Haha.
HapusOrang gila..wkwkwk๐ gak da omongan yg pasti kyk orang Indonesia..tuh liat berita kemarin Malon lpd filipina siap di serahkan..๐๐๐
BalasHapusBUKTI KAPAL LPD PESANAN PINOY... bina 4 tahun baru siap hanya BOW KAPAL je... Itu pun jelas TAMPAL TAMPAL SALAH POTONG.... ๐ฅ๐ฅ๐คฃ๐คฃ
BalasHapushttps://m.facebook.com/photo?fbid=1206839938245870&set=pcb.1206841564912374
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
HapusPAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
PAC = LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG)
---+---
Penyebab kapal LCS Malaydesh dikenal “salah potong” berasal dari temuan Jawatankuasa Kira-Kira Wang Negara (PAC) pada 2022, yang menyebutkan proses pembinaan di limbungan Boustead Naval Shipyard (BNS) mengalami kegagalan teknikal dan salah arah reka bentuk. Hal ini termasuk pemilihan reka bentuk kapal yang ditukar daripada model yang dipersetujui TLDM, menyebabkan kerja pemotongan besi dan komponen awal tidak sesuai dengan spesifikasi.
-
๐ Latar Belakang Skandal LCS
Projek: 6 kapal tempur pesisir (Littoral Combat Ship – LCS) untuk Tentera Laut Diraja Malaydesh (TLDM).
Nilai kontrak: RM9 bilion, dengan RM6 bilion sudah dibayar sebelum satu kapal pun siap.
Masalah utama:
Reka bentuk bertukar daripada model MEKO A100 (Jerman) yang dipersetujui TLDM kepada Gowind (Perancis) tanpa persetujuan penuh.
Akibatnya, pemotongan besi dan komponen awal yang sudah dilakukan menjadi tidak relevan (“salah potong”).
Kelewatan besar: sepatutnya kapal pertama siap 2019, tetapi hanya berjaya diluncurkan pada Mei 2024.
-
⚠️ Faktor Penyebab “Salah Potong”
Pertukaran reka bentuk mendadak
TLDM mahukan MEKO A100, tetapi kerajaan dan kontraktor memilih Gowind.
Perubahan ini menyebabkan kerja awal yang sudah dilakukan tidak sesuai.
Kelemahan pengurusan projek
PAC melaporkan kegagalan kawalan dalaman Boustead Naval Shipyard (BNS).
Tiada penyelarasan jelas antara TLDM, Kementerian Pertahanan, dan kontraktor.
Campur tangan politik & keputusan tidak telus
Projek diluluskan semasa pentadbiran Najib Razak, dengan penglibatan Ahmad Zahid Hamidi dan Hishammuddin Hussein.
PAC mendapati keputusan dibuat tanpa mengambil kira pandangan teknikal TLDM.
-
๐ Sumber Berita Utama
1.Berita Harian (Jun 2024): MINDEF akui kelewatan LCS, TLDM terpaksa kaji kapal terpakai.
-
2.Harian Metro / NSTP (2024): Pakar pertahanan menegaskan kegagalan LCS menjejaskan keselamatan maritim negara.
-
3. Wikipedia BM (Skandal LCS): PAC dedahkan salah potong berlaku akibat pertukaran reka bentuk dan kelemahan pengurusan.
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Mau serah apa baru siap BOW kapal LPD itu pun TAMPAL TAMPAL SALAH POTONG... ๐ฅ๐ฅ๐คฃ๐คฃ
BalasHapushttps://m.facebook.com/photo?fbid=1206839938245870&set=pcb.1206841564912374
๐ข Progres Kapal LPD 124 Filipina =
HapusJenis kapal: Landing Platform Dock (LPD) 124 meter, berbasis desain Tarlac-class yang ditingkatkan.
Tahapan utama:
First steel cutting: 10 Agustus 2023.
Keel laying: 22 Januari 2024 (bersamaan dengan kapal kedua pesanan Filipina).
-
Status saat ini (awal 2026):
Struktur utama sudah terbentuk, pembangunan berjalan paralel untuk dua unit.
Proyek sempat mengalami penyesuaian teknis akibat rantai pasok global, namun tetap sesuai milestone.
-
Target operasional: 2026–2027, dengan dua unit akan memperkuat Angkatan Laut Filipina.
-
Spesifikasi utama:
Panjang: 124 m, bobot: 7.200 ton.
Kecepatan: 16 knot, jangkauan: 9.360 nmi.
Endurance: 30 hari (crew), 15 hari (full).
----------------
⚓ Progres Kapal LPD 164 UEA (Proyek Al Maryah) =
Jenis kapal: Landing Platform Dock sepanjang 163–164 meter, kapal terbesar Angkatan Laut UEA.
Tahapan utama:
First steel cutting: akhir Februari 2024.
Keel laying: 24 April 2024 di galangan PT PAL Surabaya.
-
Status saat ini (awal 2026):
Pembangunan badan kapal sudah berjalan, dengan fokus pada integrasi sistem dan kelengkapan.
Proyek ini merupakan pengadaan alutsista terbesar Indonesia untuk UEA.
-
Target: Kapal akan menjadi tulang punggung kemampuan amfibi dan logistik Angkatan Laut UEA
----------------
KAHARUDDIN DJENOD, PT PAL =
MENIT 24:39 :
30 KSOT TORPEDO
30 KSOT TORPEDO
30 KSOT TORPEDO
2027 LAUNCHING 3 KAPAL BESAR
2027 LAUNCHING 3 KAPAL BESAR
2027 LAUNCHING 3 KAPAL BESAR
https://www.youtube.com/watch?v=0v9kWJDeUmY
==============
==============
2026 SEA TRIAL DI TARIK TUGBOAT ......
DITARIK TUGBOAT = TIADA MESIN
DITARIK TUGBOAT = TIADA MESIN
DITARIK TUGBOAT = TIADA MESIN
DITARIK TUGBOAT = TIADA MESIN
DITARIK TUGBOAT = TIADA MESIN
DITARIK TUGBOAT = TIADA MESIN
DITARIK TUGBOAT = TIADA MESIN
DITARIK TUGBOAT = TIADA MESIN
DITARIK TUGBOAT = TIADA MESIN
DITARIK TUGBOAT = TIADA MESIN
-
GEMPURWIRA21 Januari 2026 pukul 09.06
LCS 1 sudah mula SEA TRAIL ya guys.....HOREYYY
This morning, The Royal Malaydeshn Navy KD Maharaja Lela 2501 or known as LCS 1 has begun the first phase of Sea Trials
https://x.com/JohnMYSreview/status/2013439021750591608/photo/1
----------
2025 GO MEMBUAL ANKA ......
JUNI 2025 = ANKA DI LABUAN
JUNI 2025 = ANKA DI LABUAN
JUNI 2025 = ANKA DI LABUAN
JUNI 2025 = ANKA DI LABUAN
JUNI 2025 = ANKA DI LABUAN
JUNI 2025 = ANKA DI LABUAN
JUNI 2025 = ANKA DI LABUAN
JUNI 2025 = ANKA DI LABUAN
JUNI 2025 = ANKA DI LABUAN
-
TUDM Anka-S have arrived in Malaydesh. Labuan AFB 22nd June 2025. Sc- @JohnMYSreview
https://x.com/MAFtracker/status/1936642527844864328
LPD 124M PILIPINA
HapusHTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/STORY.PHP?STORY_FBID=122288577614196909&ID=61555907296700
-
UAE LPD 163M..
HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/STORY.PHP?STORY_FBID=122213325626363594&ID=61560907836327
-
DIRUT KAHARUDDIN DJENOD, PT PAL =
MENIT 24:39 :
30 KSOT TORPEDO
30 KSOT TORPEDO
30 KSOT TORPEDO
2027 LAUNCHING 3 KAPAL BESAR
2027 LAUNCHING 3 KAPAL BESAR
2027 LAUNCHING 3 KAPAL BESAR
https://www.youtube.com/watch?v=0v9kWJDeUmY
-------
PRODUK DALAM NEGERI 2025 =
1. Kapal Fregat (Frigate Merah Putih) = KRI BALAPUTRADEWA 322
2. Kapal Cepat Rudal (KCR) = KRI BELATI-622 DAN KRI KERAMBIT-627
3. Kapal Korvet dan Pendukung = KRI BUNG KARNO-369
4. Proyek Kapal Selam = KSOT DAN SCORPENA EVOLVED
---------
PRODUK DALAM NEGERI 2009-2024
KAPAL CEPAT RUDAL PRODUK PT PAL =
1. KRI Kapak 625
2. KRI Panah 626
3. KRI Kerambit 627
4. KRI Sampari 628
5. KRI Tombak 629
6. KRI Halasan 630
KAPAL CEPAT RUDAL PRODUK SWASTA NASIONAL =
1. KRI Clurit 641
2. KRI Kujang 642
3. KRI Beladau 643
4. KRI Alamang 644
5. KRI Surik 645
6. KRI Siwar 646
7. KRI Parang 647
8. KRI Terapang 648
9. KRI Golok (Trimaran) 688
KAPAL PATROLI CEPAT PRODUK SWASTA NASIONAL =
1. KRI Pari 849
2. KRI Sembilang 850
3. KRI Sidat 851
4. KRI Cakalang 852
5. KRI Tatihu 853
6. KRI Layaran 854
7. KRI Madidihang 855
8. KRI Kurau 856
9. KRI Torani 860
10. KRI Lepu 861
11. KRI Albakora 867
12. KRI Bubara 868
13. KRI Gulamah 869
14. KRI Posepa 870
15. KRI Escolar 871
16. KRI Karotang 872
17. KRI Mata Bongsang 873
18. KRI Dorang 874
19. KRI Bawal 875
20. KRI Tuna 876
21. KRI Marlin 877
22. KRI Butana 878
23. KRI Selar 879
24. KRI Hampala 880
25. KRI Lumba-Lumba 881
KAPAL KORVET PRODUK SWASTA NASIONAL =
1. KRI VVIP Bung Karno 369
2. KRI Bung Hatta 370
3. KRI Raja Ali Fisabilillah 391
4. KRI Lukas Rumkoren 392
ASET KAPAL PERANG SUPPORTING FORCE TNI AL PRODUKSI DALAM NEGERI
KAPAL LOGISTIK PRODUK SWASTA NASIONAL =
1. KRI Dumai 904
2. KRI Tarakan 905
3. KRI Bontang 906
4. KRI Balongan 907
KAPAL LPD (LANDING PLATFORM DOCK) PRODUK PT PAL =
1. KRI Semarang 594
2. KRI Dr. Wahidin Sudirohusodo 991
3. KRI Dr. Rajiman Wedyodiningrat 992
KAPAL PEMETAAN BAWAH AIR PRODUK SWASTA NASIONAL =
1. KRI Pollux 935
KAPAL SELAM TRANSFER TEKNOLOGI KORSEL-PT PAL =
1. KRI Nagapasa 403
2. KRI Ardadedali 404
3. KRI Alugoro 405
==========
==========
๐ฆงGORILA MALAYDESH ......
LCS OPV NGPVS FAILED
LCS OPV NGPVS FAILED
LCS OPV NGPVS FAILED
Local shipyards have poor record building big ships. LCS is one, Kedah is the first. The MMEA OPV is the other one. No need to be a cheerleader about it and trying to play it safe. It’s bad then it’s bad. Can blame the system, blame the politicians, blame the lack of controls, blame the people, the fact remains the local shipyards failed to deliver, and it has cost RMN. Less we forget, BNS (from the days of PSC-ND) had more than 20+ years to learn building complex ships. Also, the shipbuilding pipeline is too limited to support a local industry, meaning there is no learning possible – BNS (and its predecessor PSC-ND) only had contract to build 12 warships in its existence. In fact, come 2030, after 30 years, if we’re lucky the shipyard would still only have built 11 ships. In contrast ST Engineering had more than 40 ships over 28 years and have confirmed 6 new ships out to 2030. Learning is one thing, tolerating “still learning” after 20 plus years is not good enough. Not recognising learning is not possible because of limited pipeline is another. Local shipyards have proven capable of building certain type of ships because of good pipeline, so good for them that they win those contract – they can learn over time to build bigger ships. But for now, no need to be a cheerleader for local shipyards pitching to win big ships for RMN and MMEA.
Masalahnya kapal INDUK TUA RONGSOK tu pun si MISKIN HUTANG LENDER Rp7 triliun... ๐ฅ๐ฅ๐คฃ๐คฃ๐คฃ
BalasHapusAPBN 2026 Tersedot untuk Utang: 43 persen Penerimaan Habis untuk Bayar Pinjaman
Porsi pembayaran bunga dan pokok utang atau debt service ratio (DSR) sudah berada di zona berisiko
https://www.kabarbursa.com/makro/apbn-2026-tersedot-untuk-utang-43-persen-penerimaan-habis-untuk-bayar-pinjaman
BEBAN ASEAN = TAGIH HUTANG
HapusTAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
TAGIH HUTANG
--------------
PROTANK = TAGIH HUTANG
MTU Services = TAGIH HUTANG
Contraves Sdn Bhd = TAGIH HUTANG
Axima Concept SA = TAGIH HUTANG
Contraves Advanced Devices Sdn Bhd = TAGIH HUTANG
Tyco Fire, Security & Services Malaydesh Sdn Bhd = TAGIH HUTANG
iXblue SAS = TAGIH HUTANG
iXblue Sdn Bhd = TAGIH HUTANG
Bank Pembangunan Malaydesh Bhd = TAGIH HUTANG
AmBank Islamic Bhd, AmBank (M) Bhd = TAGIH HUTANG
MTU Services = TAGIH HUTANG
Affin Hwang Investment Bank Bhd = TAGIH HUTANG
Bank Muamalat Malaydesh Bhd = TAGIH HUTANG
Affin Bank Bhd, Bank Kerjasama Rakyat Malaydesh Bhd = TAGIH HUTANG
Malayan Banking Bhd (Maybank) = TAGIH HUTANG
Kuwait Finance House (Malaydesh) Bhd = TAGIH HUTANG
ART ..........
HapusSMART DIPLOMACY VERSUS DESPERATE DIPLOMACY
-
1. Perang Diksi: Mutual Agreement vs. Mandatory Compliance
Kedaulatan sebuah negara dalam perjanjian internasional ditentukan oleh kata kerja operatif yang digunakan.
Indonesia (Prinsip Kesetaraan): Menggunakan diksi seperti "Agree to", "Promote", dan "Acknowledge". Dokumen hukum Indonesia menekankan pada koordinasi di mana Undang-Undang Nasional (NKRI) tetap menjadi filter tertinggi. Standar internasional diselaraskan melalui proses adopsi mandiri.
Malaydesh (Klausul "Shall"): Terjebak pada diksi imperatif. Kata "Shall" dalam hukum internasional berarti kewajiban mutlak. Ini menciptakan subordinasi yuridis, di mana parlemen Malaydesh kehilangan hak veto karena harus menyesuaikan aturan domestik dengan standar Washington demi menghindari sanksi.
-
2. Efisiensi Transaksional (ROI Diplomasi)
Data menunjukkan ketimpangan yang mencolok dalam efektivitas negosiasi kedua negara
Nilai Komitmen Investasi
Indonesia: USD 22,7 Miliar (Investasi strategis yang efisien).
Malaydesh: USD 242 Miliar (Beban biaya 10x lipat lebih besar).
Cakupan Produk (Tarif 0%)
Indonesia: 1.819 Produk (Akses pasar lebih luas).
Malaydesh: 1.711 Produk (Akses pasar lebih terbatas).
Rasio Biaya per Produk
Indonesia: ± USD 12,4 Juta (Hasil maksimal dengan biaya rendah).
Malaydesh: ± USD 141,4 Juta (Sangat mahal dan tidak efisien).
Status Hukum dan Posisi Tawar
Indonesia: Mutual Agreement (Hubungan setara sebagai mitra).
Malaydesh: Mandatory Compliance (Hubungan subordinasi/kepatuhan).
Kedaulatan Industri Nasional
Indonesia: Hilirisasi tetap diakui dan dilindungi secara mandiri.
Malaydesh: Wajib adopsi standar AS secara otomatis (Kehilangan filter lokal).
Kemandirian Kebijakan Luar Negeri
Indonesia: Bebas Aktif (Mandiri dalam menentukan mitra dagang).
Malaydesh: Terikat restu pihak ketiga/AS (Kehilangan otonomi geopolitik).
-
3. Geopolitik: Bebas Aktif vs. Izin Eksklusif
Perbedaan ini menentukan seberapa besar ruang gerak negara di panggung dunia:
Indonesia (Smart Diplomacy): Tetap menjalankan prinsip Bebas Aktif. Indonesia berhasil mengamankan kesepakatan dengan AS tanpa harus memutus hubungan strategis dengan China atau Rusia. Hilirisasi nikel dan kerjasama teknologi tetap berjalan mandiri.
Malaydesh (Remote Control): Melalui klausul pembatasan pihak ketiga, Malaydesh secara implisit harus mencari "restu" Washington sebelum bertransaksi dengan negara yang dianggap rival oleh AS. Ini adalah bentuk Ekstertorialitas Hukum, di mana kepentingan politik luar negeri AS mendikte kebijakan ekonomi Malaydesh.
-
4. Visi Industri: Hilirisasi vs. Penyedia Bahan Mentah
Indonesia: Memaksa AS mengakui kebijakan Hilirisasi. AS secara resmi menghormati hak Indonesia untuk memberikan nilai tambah pada sumber daya alamnya di dalam negeri.
Malaydesh: Ditekan untuk menjadi penyedia mineral kritis yang stabil bagi industri AS tanpa jaminan pengembangan industri pengolahan lokal. Malaydesh diposisikan sebagai "pelayan" rantai pasok global Amerika.
-
5. Filter Keamanan & Kesehatan (BPOM/SNI vs. Adopsi Otomatis)
Indonesia: Mempertahankan peran lembaga negara (BPOM, BSN, SNI) sebagai filter produk impor. Standar teknis diselaraskan, tetapi pengujian tetap di bawah otoritas nasional.
Malaydesh: Dipaksa melakukan Adopsi Otomatis terhadap standar keamanan dan kesehatan AS. Hal ini melumpuhkan badan pengawas lokal dan berisiko membanjiri pasar domestik dengan produk yang dapat mematikan petani serta pengusaha kecil lokal.
________________________________________
Kesimpulan
Indonesia menjalankan Diplomasi Transaksional-Strategis yang cerdas, di mana setiap dolar yang dikeluarkan menghasilkan proteksi hukum bagi kedaulatan nasional. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam Diplomasi Defensif (Desperate), di mana mereka mengorbankan kemandirian legislatif hanya untuk menghindari tarif hukuman, yang pada akhirnya menjadikan negara tersebut sebagai entitas yang menjalankan mandat eksternal dari Washington.
BalasHapusHEBAT.... ๐ฅ๐ฅ๐คฃ๐คฃ๐คฃ
Data Rakyat Indonesia Dikorbankan Demi Kesepakatan Tarif Impor Amerika Serikat
https://wartakota.tribunnews.com/2025/07/23/data-rakyat-indonesia-dikorbankan-demi-kesepakatan-tarif-impor-amerika-serikat
KFH KREDITOR LCS DESIGN ERROR (SALAH POTONG) = EXIT BANKRUPT
HapusKFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
KFH EXIT BANKRUPT = ๐ฆงGORILA NGEMIS F18 KUWAIT
-------------------------
MALAYDESH 's first foreign Islamic bank Kuwait Finance House (MALAYDESH ) Bhd (KFH MALAYDESH ) is exiting MALAYDESH after 19 years of operation.
In a statement today, the group said Kuwait Finance House (MALAYDESH ) Berhad (KFHMB) will be closed, aligned with its international business strategic review to focus and expand its regional market in Gulf Cooperation Council (GCC) and Middle East
MALAYDESH SHALL = GADAI KEDAULATAN
Hapus-
Klausul "Malaydesh Shall" dalam konteks ini adalah bentuk instrumen hukum asimetris yang mengubah perjanjian dagang menjadi "remote control" kebijakan domestik. Berikut adalah penjelasan mendalam mengapa hal ini dianggap sebagai titik jatuhnya kedaulatan Malaydesh:
-
1. Legislasi yang Didikte (Legal Mandate)
Kata "Shall" dalam hukum internasional bersifat imperatif atau wajib. Melalui klausul ini, Amerika Serikat tidak sekadar memberi saran, tetapi mewajibkan Malaydesh untuk mengubah undang-undang nasionalnya agar selaras dengan standar AS. Ini mencakup:
Standar Tenaga Kerja: Malaydesh wajib mengubah aturan serikat buruh dan hak pekerja sesuai permintaan Washington. Jika tidak dilakukan, akses pasar bisa dicabut seketika.
Standar Lingkungan: Malaydesh dipaksa mengadopsi standar emisi dan tata kelola hijau versi AS yang mungkin belum siap diterapkan oleh industri lokal mereka.
-
2. Mekanisme "Rem Blokade" Terhadap Pihak Ketiga
Klausul ini berfungsi sebagai pembatas kedaulatan luar negeri. Malaydesh dilarang membuat kesepakatan strategis (seperti teknologi 5G, semikonduktor, atau mineral kritis) dengan negara yang dianggap sebagai rival oleh AS (China atau Rusia).
Jika Malaydesh melanggar, AS memiliki hak pembatalan sepihak (Unilateral Termination).
Hal ini membuat Malaydesh kehilangan kebijakan luar negeri yang bebas aktif karena mereka harus "meminta izin" secara tersirat kepada Washington sebelum berurusan dengan Beijing.
-
3. Hilangnya Diskresi Nasional (Loss of National Discretion)
Biasanya, sebuah negara berdaulat memiliki hak untuk menentukan standar barang yang masuk atau keluar (SNI di Indonesia). Namun, dengan "Malaydesh Shall", Malaydesh wajib:
Adopsi Standar AS: Mengakui secara otomatis standar keamanan dan kesehatan AS tanpa proses filtrasi mandiri.
Pelonggaran Lisensi: Membuka pintu impor produk pertanian atau teknologi AS tanpa hambatan birokrasi, yang seringkali memukul petani atau pengusaha lokal.
-
4. Perbandingan dengan Indonesia
Berbeda dengan Indonesia yang menggunakan pendekatan "Mutual Agreement" (Kesepakatan Bersama), Malaydesh terjebak dalam pola "Compliance" (Kepatuhan). Indonesia tetap memegang kendali atas regulasi domestiknya melalui prinsip hilirisasi, sementara Malaydesh harus "membedah" aturan dalam negerinya sendiri demi memuaskan syarat-syarat dalam perjanjian tersebut.
Singkatnya: "Malaydesh Shall" adalah bentuk Intervensi Institusional. Malaydesh bukan lagi mitra yang setara, melainkan pelaksana kebijakan yang rancangannya dibuat di Washington. Ini adalah harga mahal yang harus dibayar demi menghindari tarif hukuman 25% dari pemerintahan Trump.
MALAYDESH SHALL = GADAI KEDAULATAN
BalasHapus-
Klausul "Malaydesh Shall" dalam konteks ini adalah bentuk instrumen hukum asimetris yang mengubah perjanjian dagang menjadi "remote control" kebijakan domestik. Berikut adalah penjelasan mendalam mengapa hal ini dianggap sebagai titik jatuhnya kedaulatan Malaydesh:
-
1. Legislasi yang Didikte (Legal Mandate)
Kata "Shall" dalam hukum internasional bersifat imperatif atau wajib. Melalui klausul ini, Amerika Serikat tidak sekadar memberi saran, tetapi mewajibkan Malaydesh untuk mengubah undang-undang nasionalnya agar selaras dengan standar AS. Ini mencakup:
Standar Tenaga Kerja: Malaydesh wajib mengubah aturan serikat buruh dan hak pekerja sesuai permintaan Washington. Jika tidak dilakukan, akses pasar bisa dicabut seketika.
Standar Lingkungan: Malaydesh dipaksa mengadopsi standar emisi dan tata kelola hijau versi AS yang mungkin belum siap diterapkan oleh industri lokal mereka.
-
2. Mekanisme "Rem Blokade" Terhadap Pihak Ketiga
Klausul ini berfungsi sebagai pembatas kedaulatan luar negeri. Malaydesh dilarang membuat kesepakatan strategis (seperti teknologi 5G, semikonduktor, atau mineral kritis) dengan negara yang dianggap sebagai rival oleh AS (China atau Rusia).
Jika Malaydesh melanggar, AS memiliki hak pembatalan sepihak (Unilateral Termination).
Hal ini membuat Malaydesh kehilangan kebijakan luar negeri yang bebas aktif karena mereka harus "meminta izin" secara tersirat kepada Washington sebelum berurusan dengan Beijing.
-
3. Hilangnya Diskresi Nasional (Loss of National Discretion)
Biasanya, sebuah negara berdaulat memiliki hak untuk menentukan standar barang yang masuk atau keluar (SNI di Indonesia). Namun, dengan "Malaydesh Shall", Malaydesh wajib:
Adopsi Standar AS: Mengakui secara otomatis standar keamanan dan kesehatan AS tanpa proses filtrasi mandiri.
Pelonggaran Lisensi: Membuka pintu impor produk pertanian atau teknologi AS tanpa hambatan birokrasi, yang seringkali memukul petani atau pengusaha lokal.
-
4. Perbandingan dengan Indonesia
Berbeda dengan Indonesia yang menggunakan pendekatan "Mutual Agreement" (Kesepakatan Bersama), Malaydesh terjebak dalam pola "Compliance" (Kepatuhan). Indonesia tetap memegang kendali atas regulasi domestiknya melalui prinsip hilirisasi, sementara Malaydesh harus "membedah" aturan dalam negerinya sendiri demi memuaskan syarat-syarat dalam perjanjian tersebut.
Singkatnya: "Malaydesh Shall" adalah bentuk Intervensi Institusional. Malaydesh bukan lagi mitra yang setara, melainkan pelaksana kebijakan yang rancangannya dibuat di Washington. Ini adalah harga mahal yang harus dibayar demi menghindari tarif hukuman 25% dari pemerintahan Trump.
MITRA SETARA versus VASAL EKONOMI
BalasHapus-
perbandingan strategi diplomasi antara Indonesia dan Malaydesh dalam format daftar sistematis:
-
1. Perang Diksi: Kedaulatan vs. Subordinasi
Perbedaan penggunaan kata kerja operatif dalam dokumen hukum menentukan posisi tawar sebuah negara:
Indonesia (Mutual Recognition): Menggunakan diksi seperti "Agree to", "Promote", dan "Acknowledge". Ini menciptakan hubungan koordinasi di mana hukum nasional (NKRI) tetap menjadi otoritas tertinggi.
Malaydesh (Mandatory Compliance): Terjebak pada diksi "Shall" dan "Automatically recognize". Ini menciptakan hubungan subordinasi (atasan-bawahan) yang memaksa perubahan hukum domestik demi kepentingan asing.
-
2. Efisiensi Transaksional (ROI Diplomasi)
Indonesia membuktikan bahwa diplomasi cerdas jauh lebih berdaya guna daripada sekadar "membeli" akses:
Indonesia: Mengeluarkan investasi USD 22,7 Miliar untuk mengamankan tarif 0% bagi 1.819 produk.
Malaydesh: Terpaksa membayar "upeti modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 produk.
-
3. Geopolitik: Bebas Aktif vs. Izin Eksklusif
Kemandirian dalam menentukan mitra dagang menjadi pembeda utama:
Indonesia: Menjamin hak untuk berdagang dengan pihak ketiga (China/Rusia) tanpa intervensi. Diplomasi Prabowo memastikan Indonesia tetap menjadi jembatan antara Barat dan Timur.
Malaydesh: Wajib berkonsultasi dan mencari "restu" Washington sebelum berhubungan dengan negara Non-Market Economy. Ini merupakan penggadaian kedaulatan politik luar negeri.
-
4. Visi Ekonomi: Hilirisasi vs. Penyedia Bahan Mentah
Arah pembangunan industri jangka panjang ditentukan dari klausul sumber daya:
Indonesia: Berhasil memaksa AS mengakui hak Hilirisasi. AS secara resmi menghormati kebijakan nilai tambah domestik Indonesia.
Malaydesh: Ditekan untuk menjamin pasokan mineral kritis tanpa henti ke AS, memposisikan diri sebagai "pelayan" bahan mentah bagi industri Amerika.
-
5. Perlindungan Industri Dalam Negeri
Indonesia: Mempertahankan peran BPOM, BSN, dan SNI sebagai filter produk impor. Standar diselaraskan, bukan diterima mentah-mentah.
Malaydesh: Melumpuhkan badan pengawas lokal melalui pengakuan otomatis terhadap standar AS, yang berisiko mematikan petani dan pengusaha lokal.
________________________________________
Kesimpulan Akhir:
Indonesia menjalankan Smart Diplomacy yang bersifat transaksional-strategis, memosisikan diri sebagai "Mitra Setara" yang menang secara kuantitatif maupun kualitatif. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam Desperate Diplomacy yang bersifat defensif, menjadikannya sebagai "Vasal Ekonomi" yang kehilangan kemandirian hukum dan sumber daya.
Ayat GORILLA supaya kelihatan menguntungkan..... Kapal INDUK TUA RONGSOK di klaim hibah...hakikatnya dari Perawatan kapal INDUK TUA RONGSOK hingga helikopter yang bakal di atas kapal tua tu pun siap HUTANG Rp7 triliun.... ๐ฅ๐ฅ๐คฃ๐คฃ
BalasHapusMITRA SETARA versus VASAL EKONOMI
Hapus-
perbandingan strategi diplomasi antara Indonesia dan Malaydesh dalam format daftar sistematis:
-
1. Perang Diksi: Kedaulatan vs. Subordinasi
Perbedaan penggunaan kata kerja operatif dalam dokumen hukum menentukan posisi tawar sebuah negara:
Indonesia (Mutual Recognition): Menggunakan diksi seperti "Agree to", "Promote", dan "Acknowledge". Ini menciptakan hubungan koordinasi di mana hukum nasional (NKRI) tetap menjadi otoritas tertinggi.
Malaydesh (Mandatory Compliance): Terjebak pada diksi "Shall" dan "Automatically recognize". Ini menciptakan hubungan subordinasi (atasan-bawahan) yang memaksa perubahan hukum domestik demi kepentingan asing.
-
2. Efisiensi Transaksional (ROI Diplomasi)
Indonesia membuktikan bahwa diplomasi cerdas jauh lebih berdaya guna daripada sekadar "membeli" akses:
Indonesia: Mengeluarkan investasi USD 22,7 Miliar untuk mengamankan tarif 0% bagi 1.819 produk.
Malaydesh: Terpaksa membayar "upeti modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 produk.
-
3. Geopolitik: Bebas Aktif vs. Izin Eksklusif
Kemandirian dalam menentukan mitra dagang menjadi pembeda utama:
Indonesia: Menjamin hak untuk berdagang dengan pihak ketiga (China/Rusia) tanpa intervensi. Diplomasi Prabowo memastikan Indonesia tetap menjadi jembatan antara Barat dan Timur.
Malaydesh: Wajib berkonsultasi dan mencari "restu" Washington sebelum berhubungan dengan negara Non-Market Economy. Ini merupakan penggadaian kedaulatan politik luar negeri.
-
4. Visi Ekonomi: Hilirisasi vs. Penyedia Bahan Mentah
Arah pembangunan industri jangka panjang ditentukan dari klausul sumber daya:
Indonesia: Berhasil memaksa AS mengakui hak Hilirisasi. AS secara resmi menghormati kebijakan nilai tambah domestik Indonesia.
Malaydesh: Ditekan untuk menjamin pasokan mineral kritis tanpa henti ke AS, memposisikan diri sebagai "pelayan" bahan mentah bagi industri Amerika.
-
5. Perlindungan Industri Dalam Negeri
Indonesia: Mempertahankan peran BPOM, BSN, dan SNI sebagai filter produk impor. Standar diselaraskan, bukan diterima mentah-mentah.
Malaydesh: Melumpuhkan badan pengawas lokal melalui pengakuan otomatis terhadap standar AS, yang berisiko mematikan petani dan pengusaha lokal.
________________________________________
Kesimpulan Akhir:
Indonesia menjalankan Smart Diplomacy yang bersifat transaksional-strategis, memosisikan diri sebagai "Mitra Setara" yang menang secara kuantitatif maupun kualitatif. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam Desperate Diplomacy yang bersifat defensif, menjadikannya sebagai "Vasal Ekonomi" yang kehilangan kemandirian hukum dan sumber daya.
MITRA SETARA versus VASAL EKONOMI
Hapus-
perbandingan strategi diplomasi antara Indonesia dan Malaydesh dalam format daftar sistematis:
-
1. Perang Diksi: Kedaulatan vs. Subordinasi
Perbedaan penggunaan kata kerja operatif dalam dokumen hukum menentukan posisi tawar sebuah negara:
Indonesia (Mutual Recognition): Menggunakan diksi seperti "Agree to", "Promote", dan "Acknowledge". Ini menciptakan hubungan koordinasi di mana hukum nasional (NKRI) tetap menjadi otoritas tertinggi.
Malaydesh (Mandatory Compliance): Terjebak pada diksi "Shall" dan "Automatically recognize". Ini menciptakan hubungan subordinasi (atasan-bawahan) yang memaksa perubahan hukum domestik demi kepentingan asing.
-
2. Efisiensi Transaksional (ROI Diplomasi)
Indonesia membuktikan bahwa diplomasi cerdas jauh lebih berdaya guna daripada sekadar "membeli" akses:
Indonesia: Mengeluarkan investasi USD 22,7 Miliar untuk mengamankan tarif 0% bagi 1.819 produk.
Malaydesh: Terpaksa membayar "upeti modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 produk.
-
3. Geopolitik: Bebas Aktif vs. Izin Eksklusif
Kemandirian dalam menentukan mitra dagang menjadi pembeda utama:
Indonesia: Menjamin hak untuk berdagang dengan pihak ketiga (China/Rusia) tanpa intervensi. Diplomasi Prabowo memastikan Indonesia tetap menjadi jembatan antara Barat dan Timur.
Malaydesh: Wajib berkonsultasi dan mencari "restu" Washington sebelum berhubungan dengan negara Non-Market Economy. Ini merupakan penggadaian kedaulatan politik luar negeri.
-
4. Visi Ekonomi: Hilirisasi vs. Penyedia Bahan Mentah
Arah pembangunan industri jangka panjang ditentukan dari klausul sumber daya:
Indonesia: Berhasil memaksa AS mengakui hak Hilirisasi. AS secara resmi menghormati kebijakan nilai tambah domestik Indonesia.
Malaydesh: Ditekan untuk menjamin pasokan mineral kritis tanpa henti ke AS, memposisikan diri sebagai "pelayan" bahan mentah bagi industri Amerika.
-
5. Perlindungan Industri Dalam Negeri
Indonesia: Mempertahankan peran BPOM, BSN, dan SNI sebagai filter produk impor. Standar diselaraskan, bukan diterima mentah-mentah.
Malaydesh: Melumpuhkan badan pengawas lokal melalui pengakuan otomatis terhadap standar AS, yang berisiko mematikan petani dan pengusaha lokal.
________________________________________
Kesimpulan Akhir:
Indonesia menjalankan Smart Diplomacy yang bersifat transaksional-strategis, memosisikan diri sebagai "Mitra Setara" yang menang secara kuantitatif maupun kualitatif. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam Desperate Diplomacy yang bersifat defensif, menjadikannya sebagai "Vasal Ekonomi" yang kehilangan kemandirian hukum dan sumber daya.
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
2029 = 438,09 BILLION USD
2028 = 412,2 BILLION USD
2027 = 386,51 BILLION USD
2026 = 362,19 BILLION USD
2025 = 338,75 BILLION USD
2024 = 316,15 BILLION USD
2023 = 293,83 BILLION USD
2022 = 271,49 BILLION USD
2021 = 247,49 BILLION USD
2020 = 221,49 BILLION USD
-
DATA STATISTA 2029-2020 : DEBT PAY DEBT
DATA STATISTA 2029-2020 : OVERLIMIT DEBT
2029 = 69,54% DEBT RATIO TO GDP
2028 = 69,34% DEBT RATIO TO GDP
2027 = 68,8% DEBT RATIO TO GDP
2026 = 68,17% DEBT RATIO TO GDP
2025 = 68,07% DEBT RATIO TO GDP
2024 = 68,38% DEBT RATIO TO GDP
2023 = 69,76% DEBT RATIO TO GDP
2022 = 65,5% DEBT RATIO TO GDP
2021 = 69,16% DEBT RATIO TO GDP
2020 = 67,69% DEBT RATIO TO GDP
-
DEBT 2024 = RM 1.63 TRILLION
DEBT 2023 = RM 1,53 TRILLION
DEBT 2022 = RM 1,45 TRILLION
DEBT 2021 = RM 1,38 TRILLION
DEBT 2020 = RM 1,32 TRILLION
DEBT 2019 = RM 1,25 TRILLION
DEBT 2018 = RM 1,19 TRILLION
The Finance Ministry stated that the aggregate national household DEBT stood at RM1.53 trillion between 2018 and 2023. In aggregate, it said the household DEBT for 2022 was RM1.45 trillion, followed by RM1.38 trillion (2021,) RM1.32 trillion (2020), RM1.25 trillion (2019) and RM1.19 trillion (2018). “The ratio of household DEBT to gross domestic product (GDP) at the end of 2023 also slightly increased to 84.3% compared with 82% in 2018,” it said.
-
BNM = HOUSEHOLD DEBT IS ONE OF THE HIGHEST IN THE ASEAN ......
MALAYDESH household DEBT is one of the highest in the ASEAN region. Against this backdrop, Bank Negara MALAYDESH (BNM) safeguards financial stability by monitoring and regulating the lending activity of all financial institutions in MALAYDESH , among other things.
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
BalasHapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
Dari mineral kritis hingga DATA PRIBADI WARGA di serah ke negara AS...... HEBAT... ๐ฅ๐ฅ๐ฅ๐คฃ๐คฃ๐คฃ
BalasHapusData Rakyat Indonesia Dikorbankan Demi Kesepakatan Tarif Impor Amerika Serikat
https://wartakota.tribunnews.com/2025/07/23/data-rakyat-indonesia-dikorbankan-demi-kesepakatan-tarif-impor-amerika-serikat
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
MALAYDESH SHALL ....
Hapus-
"Malaydesh Shall" terhadap kedaulatan hukum (Legislative Sovereignty) menunjukkan pergeseran dari negara hukum yang mandiri menjadi entitas yang menjalankan mandat eksternal.
Berikut adalah 4 dampak spesifik yang meruntuhkan kedaulatan legislatif Malaydesh:
-
1. Mekanisme "Remote Control" Legislasi
Dalam hukum internasional, penggunaan diksi "Shall" menciptakan kewajiban hukum yang mengikat (legal obligation).
Dampak: Parlemen Malaydesh kehilangan hak veto. Jika AS meminta perubahan pada Trade Unions Act atau regulasi lingkungan, Parlemen hanya berfungsi sebagai "tukang stempel" untuk meratifikasi keinginan Washington.
Risiko: Munculnya fenomena Legislasi Bayangan, di mana draf undang-undang tidak lagi disusun berdasarkan aspirasi rakyat lokal, melainkan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh United States Trade Representative (USTR) agar terhindar dari sanksi.
-
2. Hilangnya "Policy Space" (Ruang Kebijakan)
Kedaulatan sebuah negara diukur dari kemampuannya menentukan kebijakan publik demi kepentingan nasional (National Interest).
Dampak: Dengan klausul "Malaydesh Shall", negara kehilangan ruang untuk melindungi industri strategis atau UMKM. Misalnya, jika Malaydesh ingin memberikan subsidi atau proteksi pada petani lokal, hal ini bisa dianggap pelanggaran komitmen jika bertentangan dengan standar AS.
Konsekuensi: Kebijakan ekonomi domestik menjadi "Pre-empted" (terdahului) oleh perjanjian internasional, sehingga negara tidak lagi memiliki diskresi untuk merespons krisis domestik secara mandiri.
-
3. Erosi Otoritas Judisial dan Standar Nasional
Biasanya, standarisasi produk (seperti SNI di Indonesia) melalui proses filtrasi ketat oleh lembaga nasional.
Dampak: Malaydesh dipaksa melakukan Adopsi Otomatis terhadap standar keamanan, kesehatan, dan teknis AS. Lembaga sertifikasi nasional Malaydesh kehilangan fungsinya sebagai filter kedaulatan.
Yurisdiksi: Jika terjadi sengketa, penafsirannya seringkali merujuk pada standar internasional yang didominasi negara maju, bukan pada nilai-nilai atau kebutuhan spesifik hukum domestik Malaydesh.
-
4. Intervensi Institusional melalui Komitmen Pihak Ketiga
Klausul ini seringkali mencakup pembatasan interaksi dengan "Negara Non-Pasar" atau rival geopolitik AS.
Dampak: Malaydesh secara hukum dilarang membuat undang-undang atau perjanjian dagang yang menguntungkan pihak ketiga (seperti China atau Rusia) di sektor sensitif (5G, AI, Semikonduktor).
Analisis: Ini adalah Ekstertorialitas Hukum, di mana hukum AS berlaku di wilayah Malaydesh melalui instrumen perjanjian dagang, membatasi kemampuan Malaydesh untuk menjalankan kebijakan luar negeri yang bebas aktif.
________________________________________
Kesimpulan: "Malaydesh Shall" secara efektif mengubah status Malaydesh dari negara yang Berdaulat Hukum menjadi negara yang Patuh Hukum terhadap agenda global. Ini adalah bentuk kolonialisme digital dan legislatif di era modern.
VASAL MALAYDESH SHALL
BalasHapus-
Kesimpulan Menyeluruh: Runtuhnya Marwah Negara di Bawah Klausul "Malaydesh Shall"
Penggunaan diksi "Shall" dalam perjanjian internasional Malaydesh bukan sekadar istilah hukum biasa, melainkan sebuah instrumen subordinasi sistemik. Fenomena ini menandai transformasi Malaydesh dari negara berdaulat menjadi entitas pelaksana kebijakan (proxy) bagi kepentingan Washington.
-
1. Transformasi Menjadi "Vasal Legislatif"
Malaydesh telah kehilangan hak eksklusifnya dalam menyusun undang-undang. Melalui mekanisme Remote Control, parlemen tidak lagi bekerja berdasarkan aspirasi rakyat, melainkan menjadi "stempel pengesah" bagi draf regulasi yang dirancang oleh pihak eksternal (USTR). Ini adalah bentuk intervensi institusional yang melumpuhkan fungsi dasar negara hukum.
-
2. Ekonomi "Protection Money" (Biaya Perlindungan)
Komitmen belanja masif sebesar USD 242 Miliar dan adopsi standar AS secara otomatis menunjukkan bahwa Malaydesh berada dalam Survival Mode. Alih-alih melakukan negosiasi yang saling menguntungkan (Mutual Benefit), Malaydesh justru membayar "uang perlindungan" untuk menghindari sanksi tarif, yang pada akhirnya menjadikan pasar domestik mereka sebagai penyokong industri asing.
-
3. Kematian Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Klausul ini secara efektif memasang "rem blokade" pada hubungan strategis Malaydesh dengan negara lain (seperti China dan Rusia). Dengan hilangnya diskresi untuk menentukan mitra dagang di sektor teknologi dan mineral kritis, Malaydesh secara otomatis kehilangan otonomi strategisnya di panggung geopolitik dunia.
-
4. Kontras Tajam dengan Indonesia
Perbandingan dengan Indonesia mempertegas posisi Malaydesh:
Indonesia: Bertindak sebagai Market Maker yang menggunakan hilirisasi dan pasar domestik sebagai daya tawar untuk menjaga kedaulatan.
Malaydesh: Menjadi Standard Taker yang terpaksa membedah aturan dalam negerinya demi akses pasar yang rapuh.
________________________________________
Ringkasan Akhir:
"Malaydesh Shall" adalah manifestasi dari Kedaulatan yang Tergadai. Ia merupakan bentuk kolonialisme modern di mana penjajahan tidak lagi dilakukan melalui militer, melainkan melalui asimetri hukum dan ketergantungan ekonomi. Malaydesh kini berdiri bukan sebagai mitra yang setara, melainkan sebagai pelaksana agenda global yang kehilangan kendali atas masa depan domestiknya sendiri.
PEMENANG VERSUS VASAL EKONOMI
BalasHapus-
Kesimpulan Strategis: Kemenangan Berdaulat vs. Subordinasi Total
Perbandingan antara Indonesia dan Malaydesh dalam negosiasi ini bukan sekadar masalah angka perdagangan, melainkan manifestasi dari dua filosofi diplomasi yang bertolak belakang: Smart Diplomacy (Indonesia) yang berbasis pada kesetaraan, dan Desperate Diplomacy (Malaydesh) yang berbasis pada kepatuhan demi proteksi.
________________________________________
1. Efisiensi Biaya dan Keuntungan Kuantitatif
Indonesia memenangkan pertempuran efisiensi dengan rasio keberhasilan yang jauh lebih tinggi. Hanya dengan komitmen belanja sebesar 9% dari total belanja Malaydesh, Indonesia justru mendapatkan akses pasar tarif 0% yang lebih luas (1.819 produk vs 1.711 produk). Hal ini menunjukkan kemampuan negosiator Indonesia dalam memisahkan antara "kerjasama ekonomi" dengan "kewajiban upeti".
2. Yuridis sebagai Benteng Kedaulatan
Perbedaan diksi hukum (Operative Verbs) menjadi bukti kemenangan kualitatif Indonesia:
Indonesia (Subjek): Menggunakan diksi "Agree to" dan "Acknowledge", yang memosisikan hukum nasional sebagai filter utama. Indonesia tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dengan menjaga marwah UU Cipta Kerja dan standar SNI/BPOM.
Malaydesh (Objek): Terjebak dalam diksi "Shall" dan "Automatically Recognize", yang secara de facto mengubah status negara menjadi pelaksana kebijakan Washington (Vasal Ekonomi).
3. Geopolitik Bebas Aktif vs. Blokade Perdagangan
Indonesia berhasil mengamankan klausul "Shall not affect", yang mengunci posisi politik luar negeri Bebas Aktif. Indonesia tetap bebas bermitra dengan China dan Rusia tanpa hambatan. Sebaliknya, Malaydesh kehilangan kemandirian politiknya karena wajib berkonsultasi (meminta izin) kepada AS sebelum menjalin kesepakatan dengan negara non-pasar.
4. Transformasi Ekonomi: Hilirisasi vs. Eksploitasi
Kemenangan Hilirisasi: Indonesia berhasil mendapatkan pengakuan internasional atas hak melakukan nilai tambah (hilirisasi) di dalam negeri.
Jebakan Bahan Mentah: Malaydesh justru terikat janji untuk menjadi penyedia bahan mentah (mineral kritis) secara berkelanjutan bagi industri AS, tanpa ruang untuk mengembangkan industri pengolahan sendiri secara mandiri.
________________________________________
Kesimpulan Akhir
Indonesia muncul sebagai "Pemenang Strategis" yang mampu mengonversi stabilitas kawasan menjadi keuntungan ekonomi tanpa mengorbankan satu pun pasal dalam Konstitusi. Indonesia adalah mitra yang berkoordinasi.
Malaydesh jatuh ke dalam posisi "Vasal Ekonomi" karena melakukan diplomasi berdasarkan rasa takut (Fear-based Diplomacy). Malaydesh membayar lebih mahal untuk mendapatkan lebih sedikit, sambil kehilangan kendali atas hukum domestik dan kebijakan luar negerinya. Malaydesh adalah bawahan yang bersubordinasi.
Hoii... ANTEK ANTEK ASING.... ๐คญ๐คญ๐คญ๐คฃ๐คฃ๐คฃ๐คฃ
BalasHapusPemerintah Setuju Kirim Data Pribadi Warga RI ke AS, Usai Deal Prabowo-Trump
https://www.harianaceh.co.id/2026/02/20/pemerintah-setuju-kirim-data-pribadi-warga-ri-ke-as-usai-deal-prabowo-trump/
KESEHATAN FISKAL = KEDAULATAN HUKUM
Hapus-
Dalam konteks ART (Agreement on Regional Trade/Terms) dengan USA per Februari 2026, analisis ini menunjukkan bahwa diksi hukum bukan sekadar pilihan kata, melainkan instrumen penyerahan kedaulatan secara sistematis.
Berikut adalah pendalaman teknis mengenai mekanisme "penjajahan legislatif" tersebut:
-
1. Transformasi Konstitusi: Supremasi vs. Ekstertorialitas
Indonesia: Menggunakan mekanisme Ratifikasi Selektif. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, setiap komitmen internasional harus melalui filter Mahkamah Konstitusi jika dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat melalui mekanisme hukum nasional.
Malaydesh: Terjebak dalam Ekstertorialitas Hukum AS. Melalui klausul "Malaydesh Shall", standar regulasi yang disusun oleh lembaga di Washington (seperti FDA untuk kesehatan atau OSHA untuk tenaga kerja) otomatis menjadi standar de jure di Malaydesh tanpa memerlukan proses legislasi yang independen.
-
2. Kelumpuhan Parlemen: Legislasi vs. Administrasi
Indonesia: DPR RI berfungsi sebagai Benteng Regulasi. Dalam negosiasi ART, Indonesia tetap mempertahankan hak untuk mengatur kebijakan strategis seperti Hilirisasi Minerba dan TKDN melalui UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba). Intervensi asing ditolak jika mengancam kemandirian industri.
Malaydesh: Parlemen bertransformasi menjadi Lembaga Notaris. Karena "Dikte Internasional" bersifat mengikat (legally binding) dengan ancaman tarif hukuman (seperti hukuman 25% era Trump), parlemen tidak memiliki ruang debat. Menolak poin perjanjian berarti memicu kebangkrutan ekonomi nasional.
-
3. Ekonomi Lokal: Proteksi vs. Liberalisasi Paksa
Indonesia: Menjalankan Smart Protectionism. Indonesia menggunakan kebijakan Mutual Recognition untuk memastikan produk UMKM lokal mendapatkan pengakuan di pasar global tanpa harus kehilangan identitas atau standar nasionalnya sendiri.
Malaydesh: Menghadapi Genosida Industri Lokal. Kewajiban mematuhi standar tinggi AS yang sangat mahal biayanya (biaya sertifikasi, teknologi, emisi) membuat pengusaha kecil lokal tersingkir, digantikan oleh korporasi multinasional yang sudah siap dengan infrastruktur kepatuhan tersebut.
-
4. Kedudukan Subjek Hukum: Partner vs. Subjek Uji
Indonesia: Berdiri sebagai Mitra Negosiasi. Posisi fiskal yang sehat (Utang 40% PDB) memberikan Indonesia "napas" untuk menolak syarat yang merugikan.
Malaydesh: Berdiri sebagai Subjek Kepatuhan (Compliance Subject). Dengan beban utang yang melampaui limit (69% PDB) dan defisit tinggi, Malaydesh tidak memiliki daya tawar. Mereka berada di bawah pengawasan ketat mekanisme Unilateral Termination dari AS jika dianggap "kurang patuh" dalam menjalankan agenda Washington.
________________________________________
Kesimpulan Strategis
Perjanjian ART 2026 menjadi bukti bahwa kesehatan fiskal (PDB USD 1,44 Triliun vs USD 416 Miliar) berbanding lurus dengan kedaulatan hukum. Indonesia mampu berkata "TIDAK" pada dikte asing, sementara Malaydesh terpaksa mengorbankan marwah legislatifnya demi menghindari keruntuhan ekonomi.
BEDA LEVEL =
Hapus-
perbandingan posisi geopolitik kedua negara:
1. Otonomi Strategis vs Subordinasi Kebijakan
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Otonomi Tinggi): Mempertahankan prinsip "Bebas-Aktif" secara nyata. Indonesia mampu bernegosiasi dengan AS tanpa harus memutus hubungan strategis dengan mitra lain (seperti China/Rusia). Posisi ini menjadikan Indonesia sebagai "Bridge Builder" (jembatan) di kawasan yang memiliki daya tawar tinggi karena tidak memihak blok manapun secara absolut.
๐ฒ๐พ Malaydesh (Subordinasi): Terjebak dalam posisi "Vasal Ekonomi". Dengan adanya klausul intervensi dalam perjanjian dagang, Malaydesh kehilangan hak veto atas kebijakan luar negerinya. AS secara de facto memegang kendali atas dengan siapa Malaydesh boleh bertransaksi (terutama di sektor teknologi dan mineral kritis).
-
2. Kekuatan Tawar (Bargaining Power)
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Smart Power): Menggunakan Pasar Domestik Besar (PDB USD 1,44 Triliun) dan Hilirisasi Sumber Daya sebagai kartu as. Indonesia memposisikan diri sebagai pusat rantai pasok global masa depan, sehingga negara besar yang ingin masuk harus mengikuti aturan main Indonesia (Mutual Recognition).
๐ฒ๐พ Malaydesh (Survival Mode): Berada dalam posisi "Diplomasi Terdesak". Karena beban utang yang melampaui limit dan rasio utang rumah tangga yang kritis, Malaydesh tidak memiliki kemewahan untuk berkata "tidak". Komitmen belanja USD 242 Miliar adalah bentuk "Protection Money" (biaya perlindungan) agar ekonomi domestiknya tidak dihancurkan oleh sanksi tarif luar negeri.
-
3. Pengaruh di Kawasan (Regional Leadership)
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Regional Leader): Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menentukan arah standar kawasan. Keberhasilan menjaga marwah kedaulatan dalam perjanjian internasional memperkuat posisi Indonesia sebagai "Anchor" stabilitas politik dan ekonomi ASEAN.
๐ฒ๐พ Malaydesh (Follower): Menjadi preseden buruk di kawasan di mana kedaulatan legislasi bisa ditukar dengan akses pasar. Malaydesh berisiko kehilangan relevansi dalam forum regional karena keputusannya seringkali harus melalui "konsultasi" atau restu dari Washington terlebih dahulu.
-
4. Dampak Jangka Panjang pada Struktur Industri
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Diplomasi diarahkan untuk Transfer Teknologi dan penguatan industri dalam negeri. Setiap kesepakatan wajib mendukung pertumbuhan ekonomi domestik yang mandiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Menjadi Pasar Produk Asing. Dengan kewajiban membeli barang (Boeing, LNG, dll) dalam jumlah masif, Malaydesh sebenarnya sedang mensubsidi industri negara maju menggunakan cadangan devisanya sendiri, yang memperlemah struktur industri lokal dalam jangka panjang.
________________________________________
Kesimpulan: Indonesia bermain dalam level "Strategic Partner" yang setara, sedangkan Malaydesh jatuh ke level "Compliance Officer" yang hanya menjalankan agenda ekonomi negara lain demi keamanan fiskal jangka pendek.
Parah... DATA WARGA DISERAH pada negara lain untuk Kelola kan.... ๐คฃ๐คฃ๐คฃ๐ฅ๐ฅ๐ฅ๐ฅ๐ฅ....
BalasHapusPemerintah Setuju Kirim Data Pribadi Warga RI ke AS, Usai Deal Prabowo-Trump
https://www.harianaceh.co.id/2026/02/20/pemerintah-setuju-kirim-data-pribadi-warga-ri-ke-as-usai-deal-prabowo-trump/
PERBANDINGAN POSISI GEOPOLITIK KEDUA
Hapus-----------
1. Otonomi Strategis vs Subordinasi Kebijakan
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Otonomi Tinggi): Mempertahankan prinsip "Bebas-Aktif" secara nyata. Indonesia mampu bernegosiasi dengan AS tanpa harus memutus hubungan strategis dengan mitra lain (seperti China/Rusia). Posisi ini menjadikan Indonesia sebagai "Bridge Builder" (jembatan) di kawasan yang memiliki daya tawar tinggi karena tidak memihak blok manapun secara absolut.
-
๐ฒ๐พ Malaydesh (Subordinasi): Terjebak dalam posisi "Vasal Ekonomi". Dengan adanya klausul intervensi dalam perjanjian dagang, Malaydesh kehilangan hak veto atas kebijakan luar negerinya. AS secara de facto memegang kendali atas dengan siapa Malaydesh boleh bertransaksi (terutama di sektor teknologi dan mineral kritis).
-----------
2. Kekuatan Tawar (Bargaining Power)
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Smart Power): Menggunakan Pasar Domestik Besar (PDB USD 1,44 Triliun) dan Hilirisasi Sumber Daya sebagai kartu as. Indonesia memposisikan diri sebagai pusat rantai pasok global masa depan, sehingga negara besar yang ingin masuk harus mengikuti aturan main Indonesia (Mutual Recognition).
-
๐ฒ๐พ Malaydesh (Survival Mode): Berada dalam posisi "Diplomasi Terdesak". Karena beban utang yang melampaui limit dan rasio utang rumah tangga yang kritis, Malaydesh tidak memiliki kemewahan untuk berkata "tidak". Komitmen belanja USD 242 Miliar adalah bentuk "Protection Money" (biaya perlindungan) agar ekonomi domestiknya tidak dihancurkan oleh sanksi tarif luar negeri.
-----------
3. Pengaruh di Kawasan (Regional Leadership)
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Regional Leader): Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menentukan arah standar kawasan. Keberhasilan menjaga marwah kedaulatan dalam perjanjian internasional memperkuat posisi Indonesia sebagai "Anchor" stabilitas politik dan ekonomi ASEAN.
-
๐ฒ๐พ Malaydesh (Follower): Menjadi preseden buruk di kawasan di mana kedaulatan legislasi bisa ditukar dengan akses pasar. Malaydesh berisiko kehilangan relevansi dalam forum regional karena keputusannya seringkali harus melalui "konsultasi" atau restu dari Washington terlebih dahulu.
-----------
4. Dampak Jangka Panjang pada Struktur Industri
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Diplomasi diarahkan untuk Transfer Teknologi dan penguatan industri dalam negeri. Setiap kesepakatan wajib mendukung pertumbuhan ekonomi domestik yang mandiri.
-
๐ฒ๐พ Malaydesh: Menjadi Pasar Produk Asing. Dengan kewajiban membeli barang (Boeing, LNG, dll) dalam jumlah masif, Malaydesh sebenarnya sedang mensubsidi industri negara maju menggunakan cadangan devisanya sendiri, yang memperlemah struktur industri lokal dalam jangka panjang.
________________________________________
Kesimpulan: Indonesia bermain dalam level "Strategic Partner" yang setara, sedangkan Malaydesh jatuh ke level "Compliance Officer" yang hanya menjalankan agenda ekonomi negara lain demi keamanan fiskal jangka pendek.
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
Status Utang & Fiskal :
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Sehat & Aman. Rasio utang pemerintah (40%) dan rumah tangga (16%) berada jauh di bawah limit fiskal.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Overlimit. Utang pemerintah (69%) menabrak batas legal, sementara utang rumah tangga (84,3%) sangat berisiko.
-
Kedaulatan Hukum
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Mutlak. Regulasi tetap berdasar pada Hukum Nasional tanpa intervensi pihak luar.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Tergadai. Terikat klausul "Shall" yang memaksa perubahan UU domestik demi menuruti Dikte Asing.
-
Efisiensi Ekonomi (Akses Pasar)
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Murah & Efisien. Modal USD 22,7 Miliar berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 produk.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Sangat Mahal (Upeti). Membayar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) hanya untuk 1.711 produk.
-
Posisi Geopolitik
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Pemimpin Regional. Menjalankan diplomasi aktif yang setara dan menguntungkan struktur industri dalam negeri.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Vasal Ekonomi. Menjadi pelaksana kebijakan Washington dan kehilangan kemandirian dalam berhubungan dengan pihak ketiga.
-
Kondisi Anggaran
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Disiplin. Defisit terjaga di level 2,9% dengan PDB raksasa USD 1,44 Triliun.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Gali Lubang Tutup Lubang. Terjebak tren "Debt Pay Debt" dengan defisit 3,8% yang membebani cadangan devisa.
PERBANDINGAN POSISI GEOPOLITIK KEDUA
BalasHapus-----------
1. Otonomi Strategis vs Subordinasi Kebijakan
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Otonomi Tinggi): Mempertahankan prinsip "Bebas-Aktif" secara nyata. Indonesia mampu bernegosiasi dengan AS tanpa harus memutus hubungan strategis dengan mitra lain (seperti China/Rusia). Posisi ini menjadikan Indonesia sebagai "Bridge Builder" (jembatan) di kawasan yang memiliki daya tawar tinggi karena tidak memihak blok manapun secara absolut.
-
๐ฒ๐พ Malaydesh (Subordinasi): Terjebak dalam posisi "Vasal Ekonomi". Dengan adanya klausul intervensi dalam perjanjian dagang, Malaydesh kehilangan hak veto atas kebijakan luar negerinya. AS secara de facto memegang kendali atas dengan siapa Malaydesh boleh bertransaksi (terutama di sektor teknologi dan mineral kritis).
-----------
2. Kekuatan Tawar (Bargaining Power)
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Smart Power): Menggunakan Pasar Domestik Besar (PDB USD 1,44 Triliun) dan Hilirisasi Sumber Daya sebagai kartu as. Indonesia memposisikan diri sebagai pusat rantai pasok global masa depan, sehingga negara besar yang ingin masuk harus mengikuti aturan main Indonesia (Mutual Recognition).
-
๐ฒ๐พ Malaydesh (Survival Mode): Berada dalam posisi "Diplomasi Terdesak". Karena beban utang yang melampaui limit dan rasio utang rumah tangga yang kritis, Malaydesh tidak memiliki kemewahan untuk berkata "tidak". Komitmen belanja USD 242 Miliar adalah bentuk "Protection Money" (biaya perlindungan) agar ekonomi domestiknya tidak dihancurkan oleh sanksi tarif luar negeri.
-----------
3. Pengaruh di Kawasan (Regional Leadership)
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Regional Leader): Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menentukan arah standar kawasan. Keberhasilan menjaga marwah kedaulatan dalam perjanjian internasional memperkuat posisi Indonesia sebagai "Anchor" stabilitas politik dan ekonomi ASEAN.
-
๐ฒ๐พ Malaydesh (Follower): Menjadi preseden buruk di kawasan di mana kedaulatan legislasi bisa ditukar dengan akses pasar. Malaydesh berisiko kehilangan relevansi dalam forum regional karena keputusannya seringkali harus melalui "konsultasi" atau restu dari Washington terlebih dahulu.
-----------
4. Dampak Jangka Panjang pada Struktur Industri
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Diplomasi diarahkan untuk Transfer Teknologi dan penguatan industri dalam negeri. Setiap kesepakatan wajib mendukung pertumbuhan ekonomi domestik yang mandiri.
-
๐ฒ๐พ Malaydesh: Menjadi Pasar Produk Asing. Dengan kewajiban membeli barang (Boeing, LNG, dll) dalam jumlah masif, Malaydesh sebenarnya sedang mensubsidi industri negara maju menggunakan cadangan devisanya sendiri, yang memperlemah struktur industri lokal dalam jangka panjang.
________________________________________
Kesimpulan: Indonesia bermain dalam level "Strategic Partner" yang setara, sedangkan Malaydesh jatuh ke level "Compliance Officer" yang hanya menjalankan agenda ekonomi negara lain demi keamanan fiskal jangka pendek.
Ini Parah..... HAHAHAHHAHA
BalasHapusPrabowo sepakat transfer data pribadi warga Indonesia ke AS – Apa saja datanya dan apa risikonya?
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c1jwjz15l5wo
BEDA KASTA BEDA LEVEL
Hapus-
1. Profil Fiskal dan Kesehatan Utang
-
Indonesia (Stabil & Terkendali):
Utang Pemerintah: 40% dari PDB (Jauh di bawah batas aman 60%).
Utang Rumah Tangga: Sangat rendah di angka 16% dari PDB.
Defisit Anggaran: Disiplin pada level 2,9%.
Kapasitas Ekonomi: PDB mencapai USD 1,44 Triliun.
-
Malaydesh (Krisis & Overlimit):
Utang Pemerintah: 69% dari PDB (Melampaui batas legal 65%).
Utang Rumah Tangga: Salah satu yang tertinggi di ASEAN (84,3% dari PDB).
Defisit Anggaran: Melebar hingga 3,8%.
Tren Utang: Terjebak dalam siklus "Debt Pay Debt" dengan proyeksi rasio utang yang terus naik hingga 2029.
________________________________________
2. Kedaulatan Hukum dan Perjanjian Dagang
-
Indonesia (Mutual Recognition):
Menggunakan prinsip Kesepakatan Bersama.
Hukum nasional (seperti UU Cipta Kerja) tetap menjadi otoritas tertinggi.
Tidak ada intervensi asing dalam merombak regulasi domestik.
-
Malaydesh (Mandatory Compliance):
Terikat klausul "Malaydesh Shall" yang bersifat imperatif/memaksa.
Wajib mengubah UU nasional (seperti aturan serikat buruh) sesuai standar AS dalam waktu singkat (6 bulan).
Kehilangan diskresi nasional karena harus mengadopsi standar asing secara otomatis.
________________________________________
3. Strategi Diplomasi dan Geopolitik
-
Indonesia (Smart Diplomacy):
Posisi: Pemenang Strategis dengan kebijakan Bebas Aktif.
Efisiensi: Hanya belanja USD 22,7 Miliar untuk mengamankan tarif 0% pada 1.819 produk.
Target: Menarik investasi untuk hilirisasi dan penguatan industri dalam negeri.
-
Malaydesh (Desperate Diplomacy):
Posisi: "Vasal Ekonomi" yang berada dalam tekanan defensif.
In-efisiensi: Mengeluarkan "Upeti Modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) hanya untuk tarif 0% pada 1.711 produk.
Restriksi: Dilarang membuat kesepakatan strategis dengan rival AS (China/Rusia) tanpa konsultasi (kehilangan kemandirian politik luar negeri).
________________________________________
Kesimpulan Perbandingan
Indikator :
Indonesia =
Status Utang Sehat & Di bawah Limit
Kedaulatan Mutlak (Hukum Nasional)
Biaya Akses Pasar Murah & Efisien
Peran Global Pemimpin Regional
-
Malaydesh
Lampaui Limit (Overlimit)
Tergadai (Dikte Asing)
Sangat Mahal (Upeti)
Pelaksana Kebijakan Washington
BEDA KASTA BEDA LEVEL
Hapus-
1. Profil Fiskal dan Kesehatan Utang
-
Indonesia (Stabil & Terkendali):
Utang Pemerintah: 40% dari PDB (Jauh di bawah batas aman 60%).
Utang Rumah Tangga: Sangat rendah di angka 16% dari PDB.
Defisit Anggaran: Disiplin pada level 2,9%.
Kapasitas Ekonomi: PDB mencapai USD 1,44 Triliun.
-
Malaydesh (Krisis & Overlimit):
Utang Pemerintah: 69% dari PDB (Melampaui batas legal 65%).
Utang Rumah Tangga: Salah satu yang tertinggi di ASEAN (84,3% dari PDB).
Defisit Anggaran: Melebar hingga 3,8%.
Tren Utang: Terjebak dalam siklus "Debt Pay Debt" dengan proyeksi rasio utang yang terus naik hingga 2029.
________________________________________
2. Kedaulatan Hukum dan Perjanjian Dagang
-
Indonesia (Mutual Recognition):
Menggunakan prinsip Kesepakatan Bersama.
Hukum nasional (seperti UU Cipta Kerja) tetap menjadi otoritas tertinggi.
Tidak ada intervensi asing dalam merombak regulasi domestik.
-
Malaydesh (Mandatory Compliance):
Terikat klausul "Malaydesh Shall" yang bersifat imperatif/memaksa.
Wajib mengubah UU nasional (seperti aturan serikat buruh) sesuai standar AS dalam waktu singkat (6 bulan).
Kehilangan diskresi nasional karena harus mengadopsi standar asing secara otomatis.
________________________________________
3. Strategi Diplomasi dan Geopolitik
-
Indonesia (Smart Diplomacy):
Posisi: Pemenang Strategis dengan kebijakan Bebas Aktif.
Efisiensi: Hanya belanja USD 22,7 Miliar untuk mengamankan tarif 0% pada 1.819 produk.
Target: Menarik investasi untuk hilirisasi dan penguatan industri dalam negeri.
-
Malaydesh (Desperate Diplomacy):
Posisi: "Vasal Ekonomi" yang berada dalam tekanan defensif.
In-efisiensi: Mengeluarkan "Upeti Modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) hanya untuk tarif 0% pada 1.711 produk.
Restriksi: Dilarang membuat kesepakatan strategis dengan rival AS (China/Rusia) tanpa konsultasi (kehilangan kemandirian politik luar negeri).
________________________________________
Kesimpulan Perbandingan
Indikator :
Indonesia =
Status Utang Sehat & Di bawah Limit
Kedaulatan Mutlak (Hukum Nasional)
Biaya Akses Pasar Murah & Efisien
Peran Global Pemimpin Regional
-
Malaydesh
Lampaui Limit (Overlimit)
Tergadai (Dikte Asing)
Sangat Mahal (Upeti)
Pelaksana Kebijakan Washington
MANDATORY COMPLIANCE VERSUS MUTUAL RECOGNITION
Hapus-
Perbandingan Diksi Pasal: ART Februari 2026
(Kedaulatan Indonesia vs. Subordinasi Malaydesh)
Perbedaan mendasar terletak pada penggunaan kata kerja operatif (Operative Verbs). Malaydesh terjebak dalam diksi Mandatory Compliance (Kewajiban Patuh), sementara Indonesia menggunakan diksi Mutual Recognition (Pengakuan Timbal Balik).
________________________________________
1. Sektor Ketenagakerjaan & Regulasi Domestik
๐ฒ๐พ Malaydesh (Dikte Hukum):
Diksi Pasal: "Malaydesh shall amend its Trade Unions Act to align with US standards within 6 months."
Analisis: Penggunaan kata "Shall" bersifat memaksa (imperatif). Malaydesh kehilangan hak veto atas kedaulatan hukum domestiknya sendiri.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Kedaulatan UU):
Diksi Pasal: "Both parties agree to promote high labor standards in accordance with national laws."
Analisis: Frasa "National Laws" mengunci posisi bahwa regulasi nasional (seperti UU Cipta Kerja) tetap menjadi otoritas tertinggi di wilayah NKRI tanpa intervensi asing.
________________________________________
2. Kebijakan Luar Negeri & Pihak Ketiga (Geopolitik)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Klausul Eksklusivitas):
Diksi Pasal: "Malaydesh shall notify and seek consultation before entering trade deals with Non-Market Economies."
Analisis: Kata "Seek consultation" secara de facto mewajibkan Malaydesh meminta izin Washington sebelum berdagang dengan blok China atau Rusia.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Non-Blok/Bebas Aktif):
Diksi Pasal: "This agreement shall not affect the rights of either party to engage in trade with third countries."
Analisis: Frasa "Shall not affect" menjamin Indonesia tetap bebas menjalankan politik luar negeri Bebas Aktif tanpa perlu melapor ke pihak manapun.
________________________________________
3. Standar Produk & Penetrasi Pasar
๐ฒ๐พ Malaydesh (Penerimaan Otomatis):
Diksi Pasal: "Malaydesh shall automatically recognize US safety certificates for agricultural and tech imports."
Analisis: "Automatically recognize" melumpuhkan peran badan pengawas lokal Malaydesh. Produk AS masuk tanpa filter tambahan, mengancam industri lokal.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Kedaulatan Standar):
Diksi Pasal: "Both parties strive to harmonize standards based on mutual recognition and national interests."
Analisis: Kata "Strive to" dan "Mutual" memberi ruang bagi BPOM dan BSN (SNI) untuk tetap melakukan skrining mandiri demi kepentingan nasional.
________________________________________
4. Hilirisasi & Sumber Daya Alam (Mineral Kritis)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Mandat Suplai):
Diksi Pasal: "Malaydesh shall ensure uninterrupted supply of rare earth elements to US entities."
Analisis: Malaydesh diposisikan sebagai "penyedia tetap" bahan mentah yang dilarang menghentikan ekspor demi kepentingan industri AS.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Pengakuan Hilirisasi):
Diksi Pasal: "The parties acknowledge Indonesia's right to develop its downstream industry for national value-add."
Analisis: Kata "Acknowledge Indonesia's right" adalah pengakuan hukum internasional terhadap kebijakan Hilirisasi. AS secara resmi menghormati hak Indonesia untuk mengolah sumber daya alamnya sendiri.
________________________________________
Ringkasan Yuridis: "Shall" vs "Agree"
The "Shall" Trap (Malaydesh): Diksi ini menciptakan hubungan Subordinasi. Malaydesh berperan sebagai pelaksana kebijakan perdagangan AS (Vasal Ekonomi) dengan ancaman sanksi tarif otomatis jika gagal patuh.
The Strategic Partner (Indonesia): Diksi "Agree to" dan "Acknowledge" menciptakan hubungan Koordinasi. Indonesia berdiri sebagai mitra setara yang berhasil mengamankan tarif 0% tanpa mengorbankan satu pun pasal dalam Konstitusi.
DISKON BESAR versus BAYAR USD 242 MILLIAR
Hapus-
Walaupun secara sekilas kedua negara mendapatkan status Tarif 0%, perbedaan jumlah cakupan produk (1.819 vs 1.711) dan "Harga Masuk" yang dibayarkan (USD 22 Miliar vs USD 242 Miliar) menciptakan jurang dampak ekonomi yang sangat dalam.
Berikut adalah analisis dampak ekonomi jangka panjang bagi industri manufaktur Indonesia dibandingkan Malaydesh:
-
1. Dominasi Sektor Padat Karya (Tekstil & Alas Kaki)
Indonesia (1.819 Produk): Selisih 108 produk tambahan yang dimiliki Indonesia mencakup kategori kritikal dalam manufaktur padat karya (Garmen, Alas Kaki, dan Tekstil). Dampak jangka panjangnya adalah penguatan basis ekspor di Jawa dan Sumatra yang menyerap jutaan tenaga kerja. Indonesia menjadi "pemenang" dalam menggantikan porsi pasar yang ditinggalkan China.
Malaydesh (1.711 Produk): Malaydesh kehilangan beberapa kategori produk manufaktur menengah karena jumlah cakupannya lebih sempit. Hal ini membuat industri lokal Malaydesh tidak memiliki fleksibilitas ekspor seluas Indonesia.
-
2. Efisiensi Struktur Biaya Produksi (Capital Efficiency)
Indonesia (Low Cost Entry): Karena Indonesia hanya berkomitmen belanja USD 22 Miliar, struktur modal industri nasional tidak terbebani oleh kewajiban impor barang AS yang mahal. Perusahaan manufaktur di Indonesia memiliki likuiditas lebih besar untuk ekspansi pabrik dan peningkatan teknologi.
Malaydesh (High Cost Entry): Malaydesh membayar 11x lipat lebih mahal (USD 242 Miliar) untuk akses yang lebih sempit. Dampak jangka panjangnya, industri Malaydesh terbebani oleh kewajiban membeli barang modal atau bahan baku dari AS yang mungkin harganya di atas pasar. Ini menciptakan inefisiensi biaya yang bisa menurunkan daya saing harga produk akhir mereka di pasar global.
-
3. Magnet Relokasi Investasi (FDI)
Indonesia sebagai Hub Utama: Investor global (dari Jepang, Korea, atau Taiwan) akan melihat Indonesia sebagai lokasi yang lebih menguntungkan karena:
Cakupan produk 0% lebih luas.
Pemerintah tidak didikte oleh klausul "Shall" yang kaku.
Biaya operasional lebih murah karena komitmen belanja negara ke AS rendah.
Malaydesh dalam Risiko "Stagnasi": Investor mungkin mulai memindahkan pabrik dari Malaydesh ke Indonesia untuk menghindari kewajiban-kewajiban ketat yang dipaksakan AS dalam klausul Malaydesh Shall. Malaydesh berisiko mengalami fenomena Deindustrialisasi Dini jika sektor manufakturnya terus tertekan oleh biaya "upeti" yang sangat tinggi.
-
4. Keberlanjutan Hilirisasi vs Ketergantungan Bahan Mentah
Indonesia (Value-Added Growth): Melalui pengakuan AS terhadap Kebijakan Hilirisasi, manufaktur Indonesia akan bertransformasi dari sekadar perakitan menjadi industri berbasis nilai tambah tinggi (seperti baterai EV dan semikonduktor).
Malaydesh (Supply Guarantee): Malaydesh terjebak dalam kewajiban memasok mineral kritis ke AS. Dampak jangka panjangnya, industri hilir Malaydesh sulit berkembang karena bahan mentahnya sudah "dikunci" untuk kepentingan industri Amerika, bukan industri domestik mereka sendiri.
________________________________________
Ringkasan Strategis (2026 - 2035)
Fitur ๐ฎ๐ฉ Indonesia (Strategis) ๐ฒ๐พ Malaydesh (Defensif)
Daya Saing Harga Sangat Tinggi (Modal murah, tarif 0%) Sedang (Modal mahal karena "upeti", tarif 0%)
Keamanan Investasi Tinggi (Kedaulatan tetap terjaga) Rendah (Risiko intervensi kebijakan AS)
Skala Ekspansi Mencakup hampir seluruh komoditas rakyat Terbatas pada 1.711 produk tertentu
Nasib Kedaulatan Bebas menentukan mitra dagang lain Terikat konsultasi dengan Washington
Intisarinya: Indonesia mendapatkan "diskon besar" untuk tiket masuk pasar AS yang paling luas, sementara Malaydesh membayar "harga VIP" untuk kursi di barisan belakang yang penuh dengan aturan ketat.
KEDAULATAN versus KETERIKATAN
BalasHapus-
Kedaulatan Mandiri Indonesia melawan Keterikatan Malaydesh dalam format daftar yang sistematis:
-
1. Perubahan Hukum Domestik (Kedaulatan Hukum)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Dikte): Wajib melakukan amandemen Trade Unions Act (UU Serikat Buruh) dalam waktu 6 bulan sesuai standar AS. Kedaulatan hukum lokal tunduk pada tekanan eksternal.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Mandiri): Tidak ada kewajiban mengubah UU. Standar buruh tetap merujuk pada hukum nasional (UU Cipta Kerja), memposisikan Indonesia sebagai mitra setara yang berdaulat secara hukum.
-
2. Kebebasan Berpolitik Luar Negeri (Geopolitik)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Terkunci): Wajib berkonsultasi dan melapor kepada AS sebelum melakukan kesepakatan dagang dengan negara "Non-Market" (China/Rusia). Ini adalah bentuk "Gadai Kedaulatan" di mana kebijakan luar negeri Malaydesh harus mendapat "lampu hijau" dari Washington.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Bebas Aktif): Perjanjian secara eksplisit menyatakan tidak mengganggu hak Indonesia berdagang dengan negara mana pun. Indonesia tetap menjadi jembatan antara Barat dan Timur tanpa harus "lapor" ke AS.
-
3. Kontrol Pasar Dalam Negeri (Perlindungan Industri)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Pintu Terbuka): Wajib mengakui secara otomatis sertifikat keamanan produk AS tanpa filter. Akibatnya, produk impor AS (pertanian & teknologi) masuk tanpa hambatan, mengancam eksistensi petani dan pengusaha lokal Malaydesh.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Skrining Mandiri): Tetap memegang kendali atas standar produk melalui SNI dan BPOM. Indonesia hanya setuju untuk "menyelaraskan," bukan mengakui secara otomatis, sehingga kepentingan produsen domestik tetap terlindungi.
-
4. Penguasaan Sumber Daya Alam (Hilirisasi)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Pelayan Bahan Mentah): Wajib menjamin pasokan mineral kritis (rare earth) ke AS tanpa hambatan. Malaydesh diposisikan sebagai penyedia bahan mentah untuk industri Amerika.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Kemenangan Hilirisasi): AS secara resmi mengakui hak Indonesia untuk melakukan hilirisasi. Prabowo berhasil memaksa AS mengakui bahwa Indonesia bukan sekadar penyedia bahan mentah, melainkan negara industri yang memiliki nilai tambah.
________________________________________
Kesimpulan Strategis: "Pemenang" vs "Vasal"
Status Indonesia: Pemenang Strategis
Menggunakan bahasa kemitraan: "Agree to", "Promote", "Acknowledge".
Hasil: Tarif 0% dengan biaya sangat murah (USD 22 Miliar).
Prinsip: Menang banyak tanpa kehilangan harga diri bangsa.
Status Malaydesh: Vasal Ekonomi
Menggunakan bahasa perintah: "Shall" (Wajib).
Hasil: Tetap terkena tarif 19% meski membayar sangat mahal (USD 242 Miliar).
Prinsip: Membayar upeti tinggi demi menghindari hukuman yang lebih berat.
Ini pula MINERAL diberi lagi puluhan tahun untuk KERUK hingga habis... ๐คฃ๐คฃ๐คฃ๐คฃ
BalasHapusFreeport Dapat Izin Tambang Usai 2041, Prabowo Jaga Hubungan Baik dengan AS
https://finance.detik.com/energi/d-8362435/freeport-dapat-izin-tambang-usai-2041-prabowo-jaga-hubungan-baik-dengan-as
MENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
HapusMENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
MENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
-
Berdasarkan perbandingan data antara perjanjian ART Indonesia (Februari 2026) dan Malaydesh (Oktober 2025), berikut adalah kesimpulan mengenai siapa yang paling diuntungkan secara strategis dan siapa yang berada dalam posisi tertekan:
-
1. Pihak yang Lebih Diuntungkan: Indonesia
Indonesia muncul sebagai pemenang strategis dalam kesepakatan ini karena beberapa alasan kunci:
Efisiensi Biaya: Hanya dengan komitmen belanja US$22 miliar, Indonesia mendapatkan akses Tarif 0% untuk 1.819 produk. Ini adalah "investasi" yang sangat murah dibandingkan hasil yang didapat.
Akses Pasar Maksimal: Status tarif 0% memberikan daya saing absolut bagi industri nasional di pasar Amerika Serikat, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik secara masif.
Keuntungan Ganda: Selain ekonomi, Indonesia mendapatkan pengakuan politik internasional melalui Board of Peace. Prabowo berhasil menukar stabilitas kawasan dengan konsesi ekonomi yang sangat menguntungkan.
-
2. Pihak yang Tertekan (Menggadaikan Kedaulatan): Malaydesh
Malaydesh berada dalam posisi yang sangat sulit dan dinilai harus mengorbankan banyak aspek kedaulatan ekonominya:
Beban Finansial yang Tidak Adil: Dipaksa berbelanja hingga US$240 miliar (11 kali lipat dari Indonesia), namun produk ekspornya tetap dicekik tarif 19%. Ini menunjukkan Malaydesh tidak memiliki daya tawar di hadapan Trump.
Intervensi Kebijakan Dalam Negeri: Malaydesh harus tunduk pada klausul "Malaydesh Shall", yang mencakup perubahan aturan tenaga kerja, hak buruh, hingga pelonggaran lisensi impor produk AS secara sepihak. Ini dianggap sebagai bentuk "pendiktean" kebijakan oleh negara asing.
Posisi Bertahan (Defensif): Perjanjian ini dilakukan Malaydesh bukan untuk kemajuan, melainkan untuk menghindari kehancuran yang lebih besar (ancaman tarif 25% atau lebih).
________________________________________
Kesimpulan Akhir
Indonesia berhasil melakukan diplomasi "Menang Banyak": Biaya rendah, tarif nol, dan harga diri bangsa tetap terjaga melalui peran kepemimpinan global.
Malaydesh terjebak dalam diplomasi "Upeti Modern": Biaya sangat mahal, tarif tetap tinggi, dan kedaulatan aturan domestik tergerus demi memuaskan ambisi transaksional Donald Trump.
INDONESIA BEBAS AKTIF VERSUS MALAYDESH GADAI KEDAULATAN
HapusINDONESIA 1819 = 0% VERSUS MALAYDESH 1711 = 0%
INDONESIA USD 22 MILIAR VERSUS MALAYDESH USD 240 MILIAR
-
Perbandingan antara kewajiban belanja US$240 miliar oleh Malaydesh dengan kesepakatan Indonesia dalam kerangka ART (2025-2026) menunjukkan perbedaan skala dan tekanan ekonomi yang sangat kontras:
1. Skala Komitmen Belanja (Trade Balance)
Malaydesh (US$240 Miliar): Trump menekan Malaydesh dengan angka fantastis ini sebagai syarat untuk menghindari tarif hukuman yang lebih tinggi. Malaydesh "terpaksa" berkomitmen membeli barang dari AS (terutama energi, kedelai, dan peralatan teknologi) dalam jumlah besar guna menyeimbangkan neraca perdagangan (trade surplus) Malaydesh yang dianggap Trump merugikan AS. Ini adalah bentuk diplomasi transaksional yang berat.
Indonesia (US$22 Miliar): Indonesia memiliki posisi tawar yang lebih longgar. Total komitmen Indonesia hanya sekitar US$22 miliar (terdiri dari US$15 miliar pembelian energi/LNG dan US$7 miliar investasi AS di RI). Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan Malaydesh karena surplus perdagangan Indonesia terhadap AS tidak sebesar Malaydesh.
-
2. Tarif dan Akses Pasar
Malaydesh: Meski membayar mahal dengan komitmen belanja US$240 miliar, Malaydesh masih harus menghadapi tarif basis 19% untuk banyak produk manufakturnya. Perjanjian Malaydesh lebih bersifat "penyelamatan" agar tidak terkena tarif 25% atau lebih tinggi.
Indonesia: Prabowo berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 produk unggulan. Artinya, Indonesia mendapatkan akses pasar yang jauh lebih menguntungkan (bebas bea masuk sama sekali) dengan "biaya" belanja yang jauh lebih murah daripada yang harus ditanggung Malaydesh.
-
3. Kedaulatan vs Kepatuhan
Malaydesh: Perjanjian ART Malaydesh dikritik karena mengandung banyak klausul "Malaydesh Shall" (Malaydesh Wajib), yang memaksa mereka mengubah standar tenaga kerja dan melonggarkan lisensi impor untuk produk AS tanpa timbal balik yang setara di pihak AS.
Indonesia: Kesepakatan Indonesia lebih bersifat strategis-politis. Indonesia tidak hanya bicara angka, tapi juga memposisikan diri sebagai pemimpin regional melalui Board of Peace. Prabowo menggunakan kartu "stabilitas kawasan" untuk mendapatkan konsesi ekonomi, sehingga tidak perlu belanja sebesar Malaydesh untuk mendapatkan perhatian Trump.
-
Ringkasan Perbandingan
Fitur Malaydesh (Eksploitatif) Indonesia (Strategis)
Beban Belanja US$240 Miliar (Sangat Tinggi) US$22 Miliar (Moderat)
Hasil Tarif Tetap kena tarif basis 19% Tarif 0% untuk 1.819 produk
Posisi Tawar Bertahan (Menghindari hukuman) Menyerang (Mencari akses pasar baru)
Fokus Utama Menyeimbangkan surplus dagang Investasi industri & perdamaian global
Kesimpulannya: Malaydesh menanggung beban finansial yang jauh lebih berat (hampir 11 kali lipat dari Indonesia) hanya untuk mempertahankan akses pasar yang masih dikenai tarif, sementara Indonesia berhasil mendapatkan tarif 0% dengan komitmen belanja yang jauh lebih efisien.
DISKON BESAR versus BAYAR USD 242 MILLIAR
BalasHapus-
Walaupun secara sekilas kedua negara mendapatkan status Tarif 0%, perbedaan jumlah cakupan produk (1.819 vs 1.711) dan "Harga Masuk" yang dibayarkan (USD 22 Miliar vs USD 242 Miliar) menciptakan jurang dampak ekonomi yang sangat dalam.
Berikut adalah analisis dampak ekonomi jangka panjang bagi industri manufaktur Indonesia dibandingkan Malaydesh:
-
1. Dominasi Sektor Padat Karya (Tekstil & Alas Kaki)
Indonesia (1.819 Produk): Selisih 108 produk tambahan yang dimiliki Indonesia mencakup kategori kritikal dalam manufaktur padat karya (Garmen, Alas Kaki, dan Tekstil). Dampak jangka panjangnya adalah penguatan basis ekspor di Jawa dan Sumatra yang menyerap jutaan tenaga kerja. Indonesia menjadi "pemenang" dalam menggantikan porsi pasar yang ditinggalkan China.
Malaydesh (1.711 Produk): Malaydesh kehilangan beberapa kategori produk manufaktur menengah karena jumlah cakupannya lebih sempit. Hal ini membuat industri lokal Malaydesh tidak memiliki fleksibilitas ekspor seluas Indonesia.
-
2. Efisiensi Struktur Biaya Produksi (Capital Efficiency)
Indonesia (Low Cost Entry): Karena Indonesia hanya berkomitmen belanja USD 22 Miliar, struktur modal industri nasional tidak terbebani oleh kewajiban impor barang AS yang mahal. Perusahaan manufaktur di Indonesia memiliki likuiditas lebih besar untuk ekspansi pabrik dan peningkatan teknologi.
Malaydesh (High Cost Entry): Malaydesh membayar 11x lipat lebih mahal (USD 242 Miliar) untuk akses yang lebih sempit. Dampak jangka panjangnya, industri Malaydesh terbebani oleh kewajiban membeli barang modal atau bahan baku dari AS yang mungkin harganya di atas pasar. Ini menciptakan inefisiensi biaya yang bisa menurunkan daya saing harga produk akhir mereka di pasar global.
-
3. Magnet Relokasi Investasi (FDI)
Indonesia sebagai Hub Utama: Investor global (dari Jepang, Korea, atau Taiwan) akan melihat Indonesia sebagai lokasi yang lebih menguntungkan karena:
Cakupan produk 0% lebih luas.
Pemerintah tidak didikte oleh klausul "Shall" yang kaku.
Biaya operasional lebih murah karena komitmen belanja negara ke AS rendah.
Malaydesh dalam Risiko "Stagnasi": Investor mungkin mulai memindahkan pabrik dari Malaydesh ke Indonesia untuk menghindari kewajiban-kewajiban ketat yang dipaksakan AS dalam klausul Malaydesh Shall. Malaydesh berisiko mengalami fenomena Deindustrialisasi Dini jika sektor manufakturnya terus tertekan oleh biaya "upeti" yang sangat tinggi.
-
4. Keberlanjutan Hilirisasi vs Ketergantungan Bahan Mentah
Indonesia (Value-Added Growth): Melalui pengakuan AS terhadap Kebijakan Hilirisasi, manufaktur Indonesia akan bertransformasi dari sekadar perakitan menjadi industri berbasis nilai tambah tinggi (seperti baterai EV dan semikonduktor).
Malaydesh (Supply Guarantee): Malaydesh terjebak dalam kewajiban memasok mineral kritis ke AS. Dampak jangka panjangnya, industri hilir Malaydesh sulit berkembang karena bahan mentahnya sudah "dikunci" untuk kepentingan industri Amerika, bukan industri domestik mereka sendiri.
________________________________________
Ringkasan Strategis (2026 - 2035)
Fitur ๐ฎ๐ฉ Indonesia (Strategis) ๐ฒ๐พ Malaydesh (Defensif)
Daya Saing Harga Sangat Tinggi (Modal murah, tarif 0%) Sedang (Modal mahal karena "upeti", tarif 0%)
Keamanan Investasi Tinggi (Kedaulatan tetap terjaga) Rendah (Risiko intervensi kebijakan AS)
Skala Ekspansi Mencakup hampir seluruh komoditas rakyat Terbatas pada 1.711 produk tertentu
Nasib Kedaulatan Bebas menentukan mitra dagang lain Terikat konsultasi dengan Washington
Intisarinya: Indonesia mendapatkan "diskon besar" untuk tiket masuk pasar AS yang paling luas, sementara Malaydesh membayar "harga VIP" untuk kursi di barisan belakang yang penuh dengan aturan ketat.
JUAL NEGARA..... pssstttt sekali DATA PRIBADI WARGAnya dijual..... ๐ฅ๐ฅ๐คฃ๐คฃ
BalasHapusBEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
HapusBEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
-
Perbandingan Strategis: Indonesia vs. Malaydesh (Februari 2026)
Fitur Perbandingan ๐ฎ๐ฉ Indonesia (Strategi Prabowo) ๐ฒ๐พ Malaydesh (Kondisi "Terjebak") =
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Nilai "Uang Tebusan" Cuma US$22,7 Miliar. Efisien untuk hasil maksimal.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Diperas US$242 Miliar. 10x lipat lebih mahal dari Indonesia!
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Status Kedaulatan Bebas Aktif. Tetap bisa berdagang dengan China & Rusia tanpa intervensi.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Tergadai. Ada klausul pemutusan sepihak jika AS "cemburu" pada pihak ketiga.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Kontrol Geopolitik Mandiri menentukan standar nasional sendiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Wajib Adopsi. Harus ikut pembatasan dagang AS demi "keamanan nasional" AS.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Cakupan Produk 0% 1.819 Produk. Lebih luas mencakup hampir semua komoditas rakyat.
๐ฒ๐พ Malaydesh : 0% 1.711 Produk. Lebih sedikit meski bayar jauh lebih mahal.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Target Investasi Fokus pada hilirisasi dan energi bersih domestik.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Fokus pada pembelian barang AS (Boeing, LNG) yang menguntungkan ekonomi AS.
________________________________________
Analisis Utama: Mengapa Malaydesh Disebut "Gadai Kedaulatan"?
1. Klausul Pemutusan Sepihak: Berbeda dengan Indonesia yang negosiasinya murni transaksional ekonomi, Malaydesh terjebak Mekanisme Kontrol. Jika mereka mendekat ke China untuk urusan ekonomi digital atau semikonduktor, AS bisa langsung memutus perjanjian. Ini secara teknis mendikte kebijakan luar negeri mereka.
2. Pembatasan Sektor Strategis: Malaydesh dilarang bebas mengelola Mineral Kritis (Rare Earth) sesuai keinginan sendiri jika AS merasa hal itu merugikan kepentingan Washington.
3. Harga yang Terlalu Mahal: Dengan komitmen US$242 Miliar, Malaydesh sebenarnya sedang "mensubsidi" ekonomi Amerika agar mereka mendapatkan tarif 0%, sementara Indonesia mendapatkan fasilitas serupa (bahkan lebih baik) hanya dengan US$22,7 Miliar.
Kesimpulannya: Indonesia berhasil melakukan "Masterclass of Negotiation" dengan prinsip diskon besar tapi tetap merdeka, sedangkan Malaydesh nampaknya harus membayar harga yang sangat mahal baik secara materi maupun kedaulatan politik.
ART Indonesia versus ART MALAYDESH
HapusART Indonesia versus ART MALAYDESH
ART Indonesia versus ART MALAYDESH
-
Berikut adalah perbandingan strategis antara Indonesia dan Malaydesh dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat per Februari 2026 dalam bentuk daftar:
-
1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
-
2. Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Terlihat Tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
-
3. Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Wajib Adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
-
4. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
-
5. Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat.
BEDA KELAS
HapusBEDA KELAS
BEDA KELAS
-
Berdasarkan seluruh data perbandingan di atas, kita bisa menarik kesimpulan yang sangat kontras mengenai siapa yang menjadi "pemenang" dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini:
-
1. Pihak yang Paling Diuntungkan: Indonesia
Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo keluar sebagai pemenang strategis dalam negosiasi ini karena:
Efisiensi Biaya: Indonesia mendapatkan akses pasar yang lebih luas (1.819 produk) hanya dengan komitmen US$22,7 Miliar, sementara Malaydesh harus membayar hampir 11 kali lipat lebih banyak.
Kemenangan Negosiasi: Keberhasilan menekan tarif dari 32% ke 19% adalah "diskon" terbesar yang pernah didapat Indonesia, memberikan napas lega bagi industri manufaktur dan ekspor nasional.
Kemandirian Ekonomi: Indonesia tetap bisa menjalankan program Hilirisasi tanpa terikat aturan yang melarang perdagangan dengan mitra non-Barat (seperti China atau Rusia).
-
2. Pihak yang Menggadaikan Kedaulatan: Malaydesh
Malaydesh berada dalam posisi yang sangat lemah dan dianggap "terjebak" oleh kebijakan luar negeri Amerika Serikat karena:
Kehilangan Kendali Kebijakan: Adanya Klausul Kontrol yang memungkinkan AS mendikte dengan siapa Malaydesh boleh atau tidak boleh berdagang (khususnya terkait teknologi dan mineral kritis). Ini adalah bentuk nyata dari penyerahan kedaulatan ekonomi.
Pemerasan Ekonomi: Dengan nilai komitmen mencapai US$242 Miliar, Malaydesh seolah dipaksa untuk menyuntikkan dana besar-besaran ke ekonomi AS (melalui pembelian Boeing dan LNG) hanya demi mendapatkan fasilitas tarif yang sebenarnya tidak lebih baik dari Indonesia.
Ketergantungan Keamanan: Kewajiban mengadopsi standar keamanan nasional AS menunjukkan bahwa Malaydesh tidak lagi memiliki otonomi penuh dalam menentukan kebijakan strategis negaranya di kawasan ASEAN.
________________________________________
Kesimpulan Akhir:
Indonesia berhasil melakukan diplomasi dagang yang cerdik—mendapatkan keuntungan ekonomi maksimal tanpa kehilangan martabat politik. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam diplomasi "transaksional yang berat sebelah", di mana mereka mendapatkan tarif rendah namun dengan harga yang sangat mahal: kehilangan kebebasan dalam menentukan arah politik luar negerinya.
Itu memang jelas.... ๐คฃ๐คฃ๐คฃ
BalasHapusPrabowo: Menurunkan Tarif, Menyerahkan Kedaulatan?
https://portalhukum.id/opini-hukum/prabowo-menurunkan-tarif-menyerahkan-kedaulatan/
BEDA KASTA
HapusBEDA KASTA
BEDA KASTA
-
Perbandingan tarif produk antara Indonesia dan Malaydesh menunjukkan bahwa Indonesia saat ini memiliki keunggulan kompetitif di pasar global, khususnya Amerika Serikat, melalui negosiasi strategis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Berikut adalah perbandingannya:
-
1. Hak Istimewa Tarif 0% (Indonesia vs Malaydesh)
Indonesia: Melalui kesepakatan terbaru, Indonesia berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk yang masuk ke pasar Amerika Serikat. Produk yang dibebaskan mencakup komoditas strategis seperti CPO, komponen elektronik, kakao, kopi, hingga komponen pesawat.
Malaydesh: Meskipun Malaydesh juga melakukan negosiasi serupa, jumlah produk yang mendapatkan pembebasan tarif (tarif 0%) tercatat sebanyak 1.711 pos tarif, lebih sedikit dibandingkan Indonesia.
-
2. Tarif Umum Resiprokal
Indonesia: Berhasil menurunkan tarif impor umum dari usulan awal 32% menjadi 19%.
Malaydesh: Mengalami penurunan tarif dari 25% menjadi 19%. Secara persentase, Indonesia mendapatkan "diskon" yang lebih besar dibandingkan Malaydesh karena titik awal tarif Indonesia yang jauh lebih tinggi.
-
3. Komitmen dan Imbal Balik (US$22 Miliar)
Keberhasilan ini didorong oleh komitmen ekonomi dan politik yang kuat, di antaranya:
Komitmen Pembelian: Indonesia berkomitmen membeli produk energi, pertanian, dan pesawat (Boeing) dari AS dengan nilai total mencapai US$22,7 miliar.
Akses Pasar: Sebagai imbal balik, Indonesia membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk manufaktur, pertanian, dan digital asal Amerika Serikat.
Posisi Politik: Negosiasi ini dianggap sebagai bentuk dukungan politik global yang memperkuat posisi tawar Indonesia di tengah ketegangan perang dagang global.
ADA YANG WARAS = NO AMRAAM
HapusDI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
------
Zaft says:
18 February 2026 at 11:49 AM
Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”
Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.
Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.
Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.
Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
------------
ADA YANG WARAS DAN PAHAM
ADA YANG WARAS DAN PAHAM
ADA YANG WARAS DAN PAHAM
-
Romeo says:
8 February 2026 at 5:28 PM
dundun:
“They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”
It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
Their debt majority in their rupiah.
Their economy is US$ 1.44 trillion.
Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
And they still could get many adavance military hardware.
Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
------------
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
=============
=============
Haaaaa......๐ฅ๐ฅ๐ฅ!!!
-
Thanks to US$28 billion allocation with blank list of programs, Indonesia can purchase whatever it wants from anywhere. If no lender able to provide loan due to sanctions, BA BUN will come to rescue the program. Indonesia can procure anything at the pleasure of decision maker.
https://x.com/AHelvas/status/2010982461199835617
----------
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
GOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
ADA YANG WARAS = NO AMRAAM
HapusDI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
------
Zaft says:
18 February 2026 at 11:49 AM
Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”
Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.
Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.
Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.
Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
------------
ADA YANG WARAS DAN PAHAM
ADA YANG WARAS DAN PAHAM
ADA YANG WARAS DAN PAHAM
-
Romeo says:
8 February 2026 at 5:28 PM
dundun:
“They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”
It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
Their debt majority in their rupiah.
Their economy is US$ 1.44 trillion.
Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
And they still could get many adavance military hardware.
Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
------------
KU LI = MALAYDESH MONKEY
KU LI = MALAYDESH MONKEY
MALAYDESH had never enjoyed the status of being an “Asian Tiger” economy, instead it was more of “a monkey”, said former finance minister Tengku Razaleigh Hamzah.
Tengku Razaleigh, better known as Ku Li, dismissed the label which was claimed by many, including former prime minister Dr Mahathir Mohamad.
--------
MASIH ADA YANG WARAS ......
Romeo says:
16 FEBRUARY 2025 AT 10:35 AM
I would say “DENGAR BOLEH PERCAYA JANGAN”
1. Politicians are not good at keeping their plan. Policy is changed depend on who is sitting on driver seat.
2. The gov is struggling to meet 36 units of FA-50. No fund will available in 2030.
3. RMAF is not ready to operate 5th gen fighters. Operating 5th gen is about networked environment not platform.
4. 5th gen fighter is costly in operating and maintaining which need significant increment in annual military budget.
5. Other branches and MMEA are under equipt that need attention.
6. Many homework should be done first such as LCS, OPV, SPH, used hornet etc.
In short, it is all about LIMA. This is just old gimmick because LIMA has less attractive and the EO has run of option to make LIMA great again.
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
=============
=============
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
GOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
ADA YANG WARAS DAN PAHAM
HapusADA YANG WARAS DAN PAHAM
ADA YANG WARAS DAN PAHAM
-
Romeo says:
8 February 2026 at 5:28 PM
dundun:
“They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”
It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
Their debt majority in their rupiah.
Their economy is US$ 1.44 trillion.
Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
And they still could get many adavance military hardware.
Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
------------
ADA YANG WARAS = NO AMRAAM
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
------
Zaft says:
18 February 2026 at 11:49 AM
Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”
Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.
Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.
Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.
Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
------------
MISKIN ...... 2026 = FREEZES PROCUREMENT
MISKIN ...... 2023 = CANCELLED 5 (FIVE) PROCUREMENT
-
2026 PM says =
MISKIN ...... 2026 = FREEZES PROCUREMENT
-
KUALA LUMPUR, Jan 16 (Reuters) - The procurement decisions of the Malaydeshn armed forces and the police linked to a corruption probed will be temporarily frozen until they fully comply with related rules, state media reported, citing Prime Minister Anwar Ibrahim.
The suspension comes following allegations of bribery linked to army procurement projects, with the Malaydeshn Anti-Corruption Commission (MACC) raiding several firms suspected of involvement in a bribery scheme and freezing six bank accounts belonging to a suspect and their family members.
https://www.reuters.com/world/asia-pacific/malaydesh-freezes-army-police-procurement-decisions-linked-corruption-pm-says-2026-01-16/#:~:text=Malaydesh%20freezes%20army%20and%20police,Reuters
-
2026 PM BEKUKAN PENGADAAN =
https://www.youtube.com/watch?v=ecL7_O1Wn1k
------------------
2023 PM says =
MISKIN ...... 2023 = CANCELLED 5 (FIVE) PROCUREMENT
-
KUALA LUMPUR:
The defence ministry has 2023 = CANCELLED FIVE PROCUREMENT tenders for supplies, services and infrastructure projects. The cancellations were to avoid leakages in expenditure, and were in line with a policy of procurement through open tenders.
“Mindef has also taken serious note of Prime Minister Anwar Ibrahim’s statement regarding the leakage in expenditure at the Budget 2023 dialogue on Tuesday,” it said in a statement today
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
=============
=============
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
GOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
ADA YANG WARAS DAN PAHAM
BalasHapusADA YANG WARAS DAN PAHAM
ADA YANG WARAS DAN PAHAM
-
Romeo says:
8 February 2026 at 5:28 PM
dundun:
“They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”
It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
Their debt majority in their rupiah.
Their economy is US$ 1.44 trillion.
Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
And they still could get many adavance military hardware.
Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
------------
ADA YANG WARAS = NO AMRAAM
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
------
Zaft says:
18 February 2026 at 11:49 AM
Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”
Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.
Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.
Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.
Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
------------
DOWNGRADE ADA CLASS = NO ASW
DOWNGRADE ADA CLASS = NO ASW
DOWNGRADE ADA CLASS = NO ASW
-
1. ADA CLASS PAKISTAN USD 1 MILYAR/4 = USD 250 JUTA PER UNIT
-
2. ADA CLASS UKRAINE USD 1 MILYAR/2 = USD 250 JUTA PER UNIT + UCAV SENILAI USD 500 JUTA
-
3. HISAR OPV CLASS (LMS B2) MALAYDESH USD 530 JUTA /3 = USD 176,7 JUTA PER UNIT
----------
CHEAPEST VARIANT FA50
CHEAPEST VARIANT FA50
CHEAPEST VARIANT FA50
-
1. FA 50 GF (TA 50 BLOK II) 12 UNIT HARGA USD 705 JUTA ALIAS USD 58,75 JUTA/UNIT
-
2. FA 50 PL (BLOK 20) 36 UNIT HARGA USD 2300 JUTA ALIAS USD 63,89 JUTA/UNIT
-
3. FA 50M 18 UNIT HARGA USD 920 JUTA ALIAS USD 51,1 JUTA/UNIT
----------
๐ฆงGORILA IQ BOTOL = SEWA 28 HELI > 119 HELI BARU > ART : WAJIB LAPOR USA
SEWA 28 HELI RM 16.8BN = USD 3.7BN/USD 3.700 JT DOLAR
•HARGA HELI AW149 = USD 31 JUTA
•28 UNITK X USD 31 JT= USD 857 JUTA
•USD 3.700JT ÷ USD 31 JT = 119 HELI BARU
----
4x LEBIH MAHAL SEWA DARIPADA BELI BARU =
SEWA 15 TAHUN = RM16.8 BILION
BELI BARU = RM3.954 BILION
SEWAan selama 15 tahun dianggarkan mencecah RM16.8 bilion, jauh lebih tinggi berbanding kos pembelian helikopter serupa yang dianggarkan sekitar RM3.954 bilion.MALAYDESH (ATM)
-------------------------------------
CHEAPEST PLATFORM VARIANT :
-
HARGA CN 235 = USUSD 27,50 Juta
-
HARGA ATR 72 = USUSD24.7 Juta
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
=============
=============
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
GOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
ADA YANG WARAS DAN PAHAM
BalasHapusADA YANG WARAS DAN PAHAM
ADA YANG WARAS DAN PAHAM
-
Romeo says:
8 February 2026 at 5:28 PM
dundun:
“They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”
It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
Their debt majority in their rupiah.
Their economy is US$ 1.44 trillion.
Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
And they still could get many adavance military hardware.
Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
------------
ADA YANG WARAS = NO AMRAAM
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
------
Zaft says:
18 February 2026 at 11:49 AM
Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”
Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.
Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.
Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.
Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
------------
5x GANTI PM = AKAN
6x GANTI MENHAN = AKAN
SERIUS!!! BADUT ๐ฆงGORILA IQ BOTOL = MEMBUAL SHOPPING
-
2025 = 84,3% DARI GDP
MISKIN KLAIM LUNAS 2053 = GAGAL (NAMBAH DEBT)
-
PERDANA MENTERI = TIDAK BAYAR TERTUNGGAK
MENTERI PERTAHANAN = KEKANGAN KEWANGAN
SERIUS!!! BADUT ๐ฆงGORILA IQ BOTOL = MEMBUAL KLAIM KAYA
--------------------------
NGEMIS F18 KUWAIT 2025-2017=
5x GANTI PERDANA MENTERI
5x GANTI MENTERI PERTAHANAN
-
MANGKRAK LCS 2025-2011 =
5x GANTI PERDANA MENTERI
6x GANTI MENTERI PERTAHANAN
-
MEMBUAL SPH 2025-2016 =
5x GANTI PERDANA MENTERI
5x GANTI MENTERI PERTAHANAN
-
2026 = ZONK = NGEMIS MEMBUAL MISKIN
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
=============
=============
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
GOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
MALAYDESH SHALL = GADAI KEDAULATAN
BalasHapus-
Klausul "Malaydesh Shall" dalam konteks ini adalah bentuk instrumen hukum asimetris yang mengubah perjanjian dagang menjadi "remote control" kebijakan domestik. Berikut adalah penjelasan mendalam mengapa hal ini dianggap sebagai titik jatuhnya kedaulatan Malaydesh:
-
1. Legislasi yang Didikte (Legal Mandate)
Kata "Shall" dalam hukum internasional bersifat imperatif atau wajib. Melalui klausul ini, Amerika Serikat tidak sekadar memberi saran, tetapi mewajibkan Malaydesh untuk mengubah undang-undang nasionalnya agar selaras dengan standar AS. Ini mencakup:
Standar Tenaga Kerja: Malaydesh wajib mengubah aturan serikat buruh dan hak pekerja sesuai permintaan Washington. Jika tidak dilakukan, akses pasar bisa dicabut seketika.
Standar Lingkungan: Malaydesh dipaksa mengadopsi standar emisi dan tata kelola hijau versi AS yang mungkin belum siap diterapkan oleh industri lokal mereka.
-
2. Mekanisme "Rem Blokade" Terhadap Pihak Ketiga
Klausul ini berfungsi sebagai pembatas kedaulatan luar negeri. Malaydesh dilarang membuat kesepakatan strategis (seperti teknologi 5G, semikonduktor, atau mineral kritis) dengan negara yang dianggap sebagai rival oleh AS (China atau Rusia).
Jika Malaydesh melanggar, AS memiliki hak pembatalan sepihak (Unilateral Termination).
Hal ini membuat Malaydesh kehilangan kebijakan luar negeri yang bebas aktif karena mereka harus "meminta izin" secara tersirat kepada Washington sebelum berurusan dengan Beijing.
-
3. Hilangnya Diskresi Nasional (Loss of National Discretion)
Biasanya, sebuah negara berdaulat memiliki hak untuk menentukan standar barang yang masuk atau keluar (SNI di Indonesia). Namun, dengan "Malaydesh Shall", Malaydesh wajib:
Adopsi Standar AS: Mengakui secara otomatis standar keamanan dan kesehatan AS tanpa proses filtrasi mandiri.
Pelonggaran Lisensi: Membuka pintu impor produk pertanian atau teknologi AS tanpa hambatan birokrasi, yang seringkali memukul petani atau pengusaha lokal.
-
4. Perbandingan dengan Indonesia
Berbeda dengan Indonesia yang menggunakan pendekatan "Mutual Agreement" (Kesepakatan Bersama), Malaydesh terjebak dalam pola "Compliance" (Kepatuhan). Indonesia tetap memegang kendali atas regulasi domestiknya melalui prinsip hilirisasi, sementara Malaydesh harus "membedah" aturan dalam negerinya sendiri demi memuaskan syarat-syarat dalam perjanjian tersebut.
Singkatnya: "Malaydesh Shall" adalah bentuk Intervensi Institusional. Malaydesh bukan lagi mitra yang setara, melainkan pelaksana kebijakan yang rancangannya dibuat di Washington. Ini adalah harga mahal yang harus dibayar demi menghindari tarif hukuman 25% dari pemerintahan Trump.
Pemerintah Setuju Kirim Data Pribadi Warga RI ke AS, Usai Deal Prabowo-Trump
BalasHapushttps://www.harianaceh.co.id/2026/02/20/pemerintah-setuju-kirim-data-pribadi-warga-ri-ke-as-usai-deal-prabowo-trump/
MALAYDESH SHALL = GADAI KEDAULATAN
Hapus-
Klausul "Malaydesh Shall" dalam konteks ini adalah bentuk instrumen hukum asimetris yang mengubah perjanjian dagang menjadi "remote control" kebijakan domestik. Berikut adalah penjelasan mendalam mengapa hal ini dianggap sebagai titik jatuhnya kedaulatan Malaydesh:
-
1. Legislasi yang Didikte (Legal Mandate)
Kata "Shall" dalam hukum internasional bersifat imperatif atau wajib. Melalui klausul ini, Amerika Serikat tidak sekadar memberi saran, tetapi mewajibkan Malaydesh untuk mengubah undang-undang nasionalnya agar selaras dengan standar AS. Ini mencakup:
Standar Tenaga Kerja: Malaydesh wajib mengubah aturan serikat buruh dan hak pekerja sesuai permintaan Washington. Jika tidak dilakukan, akses pasar bisa dicabut seketika.
Standar Lingkungan: Malaydesh dipaksa mengadopsi standar emisi dan tata kelola hijau versi AS yang mungkin belum siap diterapkan oleh industri lokal mereka.
-
2. Mekanisme "Rem Blokade" Terhadap Pihak Ketiga
Klausul ini berfungsi sebagai pembatas kedaulatan luar negeri. Malaydesh dilarang membuat kesepakatan strategis (seperti teknologi 5G, semikonduktor, atau mineral kritis) dengan negara yang dianggap sebagai rival oleh AS (China atau Rusia).
Jika Malaydesh melanggar, AS memiliki hak pembatalan sepihak (Unilateral Termination).
Hal ini membuat Malaydesh kehilangan kebijakan luar negeri yang bebas aktif karena mereka harus "meminta izin" secara tersirat kepada Washington sebelum berurusan dengan Beijing.
-
3. Hilangnya Diskresi Nasional (Loss of National Discretion)
Biasanya, sebuah negara berdaulat memiliki hak untuk menentukan standar barang yang masuk atau keluar (SNI di Indonesia). Namun, dengan "Malaydesh Shall", Malaydesh wajib:
Adopsi Standar AS: Mengakui secara otomatis standar keamanan dan kesehatan AS tanpa proses filtrasi mandiri.
Pelonggaran Lisensi: Membuka pintu impor produk pertanian atau teknologi AS tanpa hambatan birokrasi, yang seringkali memukul petani atau pengusaha lokal.
-
4. Perbandingan dengan Indonesia
Berbeda dengan Indonesia yang menggunakan pendekatan "Mutual Agreement" (Kesepakatan Bersama), Malaydesh terjebak dalam pola "Compliance" (Kepatuhan). Indonesia tetap memegang kendali atas regulasi domestiknya melalui prinsip hilirisasi, sementara Malaydesh harus "membedah" aturan dalam negerinya sendiri demi memuaskan syarat-syarat dalam perjanjian tersebut.
Singkatnya: "Malaydesh Shall" adalah bentuk Intervensi Institusional. Malaydesh bukan lagi mitra yang setara, melainkan pelaksana kebijakan yang rancangannya dibuat di Washington. Ini adalah harga mahal yang harus dibayar demi menghindari tarif hukuman 25% dari pemerintahan Trump.
ART ..........
HapusSMART DIPLOMACY VERSUS DESPERATE DIPLOMACY
-
1. Perang Diksi: Mutual Agreement vs. Mandatory Compliance
Kedaulatan sebuah negara dalam perjanjian internasional ditentukan oleh kata kerja operatif yang digunakan.
Indonesia (Prinsip Kesetaraan): Menggunakan diksi seperti "Agree to", "Promote", dan "Acknowledge". Dokumen hukum Indonesia menekankan pada koordinasi di mana Undang-Undang Nasional (NKRI) tetap menjadi filter tertinggi. Standar internasional diselaraskan melalui proses adopsi mandiri.
Malaydesh (Klausul "Shall"): Terjebak pada diksi imperatif. Kata "Shall" dalam hukum internasional berarti kewajiban mutlak. Ini menciptakan subordinasi yuridis, di mana parlemen Malaydesh kehilangan hak veto karena harus menyesuaikan aturan domestik dengan standar Washington demi menghindari sanksi.
-
2. Efisiensi Transaksional (ROI Diplomasi)
Data menunjukkan ketimpangan yang mencolok dalam efektivitas negosiasi kedua negara
Nilai Komitmen Investasi
Indonesia: USD 22,7 Miliar (Investasi strategis yang efisien).
Malaydesh: USD 242 Miliar (Beban biaya 10x lipat lebih besar).
Cakupan Produk (Tarif 0%)
Indonesia: 1.819 Produk (Akses pasar lebih luas).
Malaydesh: 1.711 Produk (Akses pasar lebih terbatas).
Rasio Biaya per Produk
Indonesia: ± USD 12,4 Juta (Hasil maksimal dengan biaya rendah).
Malaydesh: ± USD 141,4 Juta (Sangat mahal dan tidak efisien).
Status Hukum dan Posisi Tawar
Indonesia: Mutual Agreement (Hubungan setara sebagai mitra).
Malaydesh: Mandatory Compliance (Hubungan subordinasi/kepatuhan).
Kedaulatan Industri Nasional
Indonesia: Hilirisasi tetap diakui dan dilindungi secara mandiri.
Malaydesh: Wajib adopsi standar AS secara otomatis (Kehilangan filter lokal).
Kemandirian Kebijakan Luar Negeri
Indonesia: Bebas Aktif (Mandiri dalam menentukan mitra dagang).
Malaydesh: Terikat restu pihak ketiga/AS (Kehilangan otonomi geopolitik).
-
3. Geopolitik: Bebas Aktif vs. Izin Eksklusif
Perbedaan ini menentukan seberapa besar ruang gerak negara di panggung dunia:
Indonesia (Smart Diplomacy): Tetap menjalankan prinsip Bebas Aktif. Indonesia berhasil mengamankan kesepakatan dengan AS tanpa harus memutus hubungan strategis dengan China atau Rusia. Hilirisasi nikel dan kerjasama teknologi tetap berjalan mandiri.
Malaydesh (Remote Control): Melalui klausul pembatasan pihak ketiga, Malaydesh secara implisit harus mencari "restu" Washington sebelum bertransaksi dengan negara yang dianggap rival oleh AS. Ini adalah bentuk Ekstertorialitas Hukum, di mana kepentingan politik luar negeri AS mendikte kebijakan ekonomi Malaydesh.
-
4. Visi Industri: Hilirisasi vs. Penyedia Bahan Mentah
Indonesia: Memaksa AS mengakui kebijakan Hilirisasi. AS secara resmi menghormati hak Indonesia untuk memberikan nilai tambah pada sumber daya alamnya di dalam negeri.
Malaydesh: Ditekan untuk menjadi penyedia mineral kritis yang stabil bagi industri AS tanpa jaminan pengembangan industri pengolahan lokal. Malaydesh diposisikan sebagai "pelayan" rantai pasok global Amerika.
-
5. Filter Keamanan & Kesehatan (BPOM/SNI vs. Adopsi Otomatis)
Indonesia: Mempertahankan peran lembaga negara (BPOM, BSN, SNI) sebagai filter produk impor. Standar teknis diselaraskan, tetapi pengujian tetap di bawah otoritas nasional.
Malaydesh: Dipaksa melakukan Adopsi Otomatis terhadap standar keamanan dan kesehatan AS. Hal ini melumpuhkan badan pengawas lokal dan berisiko membanjiri pasar domestik dengan produk yang dapat mematikan petani serta pengusaha kecil lokal.
________________________________________
Kesimpulan
Indonesia menjalankan Diplomasi Transaksional-Strategis yang cerdas, di mana setiap dolar yang dikeluarkan menghasilkan proteksi hukum bagi kedaulatan nasional. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam Diplomasi Defensif (Desperate), di mana mereka mengorbankan kemandirian legislatif hanya untuk menghindari tarif hukuman, yang pada akhirnya menjadikan negara tersebut sebagai entitas yang menjalankan mandat eksternal dari Washington.
MITRA SETARA versus VASAL EKONOMI
Hapus-
perbandingan strategi diplomasi antara Indonesia dan Malaydesh dalam format daftar sistematis:
-
1. Perang Diksi: Kedaulatan vs. Subordinasi
Perbedaan penggunaan kata kerja operatif dalam dokumen hukum menentukan posisi tawar sebuah negara:
Indonesia (Mutual Recognition): Menggunakan diksi seperti "Agree to", "Promote", dan "Acknowledge". Ini menciptakan hubungan koordinasi di mana hukum nasional (NKRI) tetap menjadi otoritas tertinggi.
Malaydesh (Mandatory Compliance): Terjebak pada diksi "Shall" dan "Automatically recognize". Ini menciptakan hubungan subordinasi (atasan-bawahan) yang memaksa perubahan hukum domestik demi kepentingan asing.
-
2. Efisiensi Transaksional (ROI Diplomasi)
Indonesia membuktikan bahwa diplomasi cerdas jauh lebih berdaya guna daripada sekadar "membeli" akses:
Indonesia: Mengeluarkan investasi USD 22,7 Miliar untuk mengamankan tarif 0% bagi 1.819 produk.
Malaydesh: Terpaksa membayar "upeti modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 produk.
-
3. Geopolitik: Bebas Aktif vs. Izin Eksklusif
Kemandirian dalam menentukan mitra dagang menjadi pembeda utama:
Indonesia: Menjamin hak untuk berdagang dengan pihak ketiga (China/Rusia) tanpa intervensi. Diplomasi Prabowo memastikan Indonesia tetap menjadi jembatan antara Barat dan Timur.
Malaydesh: Wajib berkonsultasi dan mencari "restu" Washington sebelum berhubungan dengan negara Non-Market Economy. Ini merupakan penggadaian kedaulatan politik luar negeri.
-
4. Visi Ekonomi: Hilirisasi vs. Penyedia Bahan Mentah
Arah pembangunan industri jangka panjang ditentukan dari klausul sumber daya:
Indonesia: Berhasil memaksa AS mengakui hak Hilirisasi. AS secara resmi menghormati kebijakan nilai tambah domestik Indonesia.
Malaydesh: Ditekan untuk menjamin pasokan mineral kritis tanpa henti ke AS, memposisikan diri sebagai "pelayan" bahan mentah bagi industri Amerika.
-
5. Perlindungan Industri Dalam Negeri
Indonesia: Mempertahankan peran BPOM, BSN, dan SNI sebagai filter produk impor. Standar diselaraskan, bukan diterima mentah-mentah.
Malaydesh: Melumpuhkan badan pengawas lokal melalui pengakuan otomatis terhadap standar AS, yang berisiko mematikan petani dan pengusaha lokal.
________________________________________
Kesimpulan Akhir:
Indonesia menjalankan Smart Diplomacy yang bersifat transaksional-strategis, memosisikan diri sebagai "Mitra Setara" yang menang secara kuantitatif maupun kualitatif. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam Desperate Diplomacy yang bersifat defensif, menjadikannya sebagai "Vasal Ekonomi" yang kehilangan kemandirian hukum dan sumber daya.
MALAYDESH SHALL ....
BalasHapus-
"Malaydesh Shall" terhadap kedaulatan hukum (Legislative Sovereignty) menunjukkan pergeseran dari negara hukum yang mandiri menjadi entitas yang menjalankan mandat eksternal.
Berikut adalah 4 dampak spesifik yang meruntuhkan kedaulatan legislatif Malaydesh:
-
1. Mekanisme "Remote Control" Legislasi
Dalam hukum internasional, penggunaan diksi "Shall" menciptakan kewajiban hukum yang mengikat (legal obligation).
Dampak: Parlemen Malaydesh kehilangan hak veto. Jika AS meminta perubahan pada Trade Unions Act atau regulasi lingkungan, Parlemen hanya berfungsi sebagai "tukang stempel" untuk meratifikasi keinginan Washington.
Risiko: Munculnya fenomena Legislasi Bayangan, di mana draf undang-undang tidak lagi disusun berdasarkan aspirasi rakyat lokal, melainkan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh United States Trade Representative (USTR) agar terhindar dari sanksi.
-
2. Hilangnya "Policy Space" (Ruang Kebijakan)
Kedaulatan sebuah negara diukur dari kemampuannya menentukan kebijakan publik demi kepentingan nasional (National Interest).
Dampak: Dengan klausul "Malaydesh Shall", negara kehilangan ruang untuk melindungi industri strategis atau UMKM. Misalnya, jika Malaydesh ingin memberikan subsidi atau proteksi pada petani lokal, hal ini bisa dianggap pelanggaran komitmen jika bertentangan dengan standar AS.
Konsekuensi: Kebijakan ekonomi domestik menjadi "Pre-empted" (terdahului) oleh perjanjian internasional, sehingga negara tidak lagi memiliki diskresi untuk merespons krisis domestik secara mandiri.
-
3. Erosi Otoritas Judisial dan Standar Nasional
Biasanya, standarisasi produk (seperti SNI di Indonesia) melalui proses filtrasi ketat oleh lembaga nasional.
Dampak: Malaydesh dipaksa melakukan Adopsi Otomatis terhadap standar keamanan, kesehatan, dan teknis AS. Lembaga sertifikasi nasional Malaydesh kehilangan fungsinya sebagai filter kedaulatan.
Yurisdiksi: Jika terjadi sengketa, penafsirannya seringkali merujuk pada standar internasional yang didominasi negara maju, bukan pada nilai-nilai atau kebutuhan spesifik hukum domestik Malaydesh.
-
4. Intervensi Institusional melalui Komitmen Pihak Ketiga
Klausul ini seringkali mencakup pembatasan interaksi dengan "Negara Non-Pasar" atau rival geopolitik AS.
Dampak: Malaydesh secara hukum dilarang membuat undang-undang atau perjanjian dagang yang menguntungkan pihak ketiga (seperti China atau Rusia) di sektor sensitif (5G, AI, Semikonduktor).
Analisis: Ini adalah Ekstertorialitas Hukum, di mana hukum AS berlaku di wilayah Malaydesh melalui instrumen perjanjian dagang, membatasi kemampuan Malaydesh untuk menjalankan kebijakan luar negeri yang bebas aktif.
________________________________________
Kesimpulan: "Malaydesh Shall" secara efektif mengubah status Malaydesh dari negara yang Berdaulat Hukum menjadi negara yang Patuh Hukum terhadap agenda global. Ini adalah bentuk kolonialisme digital dan legislatif di era modern.
NGERI.... DATA RAKYAT di serah ke negara lain. .? ๐ฅ๐ฅ๐คฃ๐คฃ
BalasHapusData Rakyat Indonesia Dikorbankan Demi Kesepakatan Tarif Impor Amerika Serikat
https://wartakota.tribunnews.com/2025/07/23/data-rakyat-indonesia-dikorbankan-demi-kesepakatan-tarif-impor-amerika-serikat
VASAL MALAYDESH SHALL
Hapus-
Kesimpulan Menyeluruh: Runtuhnya Marwah Negara di Bawah Klausul "Malaydesh Shall"
Penggunaan diksi "Shall" dalam perjanjian internasional Malaydesh bukan sekadar istilah hukum biasa, melainkan sebuah instrumen subordinasi sistemik. Fenomena ini menandai transformasi Malaydesh dari negara berdaulat menjadi entitas pelaksana kebijakan (proxy) bagi kepentingan Washington.
-
1. Transformasi Menjadi "Vasal Legislatif"
Malaydesh telah kehilangan hak eksklusifnya dalam menyusun undang-undang. Melalui mekanisme Remote Control, parlemen tidak lagi bekerja berdasarkan aspirasi rakyat, melainkan menjadi "stempel pengesah" bagi draf regulasi yang dirancang oleh pihak eksternal (USTR). Ini adalah bentuk intervensi institusional yang melumpuhkan fungsi dasar negara hukum.
-
2. Ekonomi "Protection Money" (Biaya Perlindungan)
Komitmen belanja masif sebesar USD 242 Miliar dan adopsi standar AS secara otomatis menunjukkan bahwa Malaydesh berada dalam Survival Mode. Alih-alih melakukan negosiasi yang saling menguntungkan (Mutual Benefit), Malaydesh justru membayar "uang perlindungan" untuk menghindari sanksi tarif, yang pada akhirnya menjadikan pasar domestik mereka sebagai penyokong industri asing.
-
3. Kematian Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Klausul ini secara efektif memasang "rem blokade" pada hubungan strategis Malaydesh dengan negara lain (seperti China dan Rusia). Dengan hilangnya diskresi untuk menentukan mitra dagang di sektor teknologi dan mineral kritis, Malaydesh secara otomatis kehilangan otonomi strategisnya di panggung geopolitik dunia.
-
4. Kontras Tajam dengan Indonesia
Perbandingan dengan Indonesia mempertegas posisi Malaydesh:
Indonesia: Bertindak sebagai Market Maker yang menggunakan hilirisasi dan pasar domestik sebagai daya tawar untuk menjaga kedaulatan.
Malaydesh: Menjadi Standard Taker yang terpaksa membedah aturan dalam negerinya demi akses pasar yang rapuh.
________________________________________
Ringkasan Akhir:
"Malaydesh Shall" adalah manifestasi dari Kedaulatan yang Tergadai. Ia merupakan bentuk kolonialisme modern di mana penjajahan tidak lagi dilakukan melalui militer, melainkan melalui asimetri hukum dan ketergantungan ekonomi. Malaydesh kini berdiri bukan sebagai mitra yang setara, melainkan sebagai pelaksana agenda global yang kehilangan kendali atas masa depan domestiknya sendiri.
PEMENANG VERSUS VASAL EKONOMI
Hapus-
Kesimpulan Strategis: Kemenangan Berdaulat vs. Subordinasi Total
Perbandingan antara Indonesia dan Malaydesh dalam negosiasi ini bukan sekadar masalah angka perdagangan, melainkan manifestasi dari dua filosofi diplomasi yang bertolak belakang: Smart Diplomacy (Indonesia) yang berbasis pada kesetaraan, dan Desperate Diplomacy (Malaydesh) yang berbasis pada kepatuhan demi proteksi.
________________________________________
1. Efisiensi Biaya dan Keuntungan Kuantitatif
Indonesia memenangkan pertempuran efisiensi dengan rasio keberhasilan yang jauh lebih tinggi. Hanya dengan komitmen belanja sebesar 9% dari total belanja Malaydesh, Indonesia justru mendapatkan akses pasar tarif 0% yang lebih luas (1.819 produk vs 1.711 produk). Hal ini menunjukkan kemampuan negosiator Indonesia dalam memisahkan antara "kerjasama ekonomi" dengan "kewajiban upeti".
2. Yuridis sebagai Benteng Kedaulatan
Perbedaan diksi hukum (Operative Verbs) menjadi bukti kemenangan kualitatif Indonesia:
Indonesia (Subjek): Menggunakan diksi "Agree to" dan "Acknowledge", yang memosisikan hukum nasional sebagai filter utama. Indonesia tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dengan menjaga marwah UU Cipta Kerja dan standar SNI/BPOM.
Malaydesh (Objek): Terjebak dalam diksi "Shall" dan "Automatically Recognize", yang secara de facto mengubah status negara menjadi pelaksana kebijakan Washington (Vasal Ekonomi).
3. Geopolitik Bebas Aktif vs. Blokade Perdagangan
Indonesia berhasil mengamankan klausul "Shall not affect", yang mengunci posisi politik luar negeri Bebas Aktif. Indonesia tetap bebas bermitra dengan China dan Rusia tanpa hambatan. Sebaliknya, Malaydesh kehilangan kemandirian politiknya karena wajib berkonsultasi (meminta izin) kepada AS sebelum menjalin kesepakatan dengan negara non-pasar.
4. Transformasi Ekonomi: Hilirisasi vs. Eksploitasi
Kemenangan Hilirisasi: Indonesia berhasil mendapatkan pengakuan internasional atas hak melakukan nilai tambah (hilirisasi) di dalam negeri.
Jebakan Bahan Mentah: Malaydesh justru terikat janji untuk menjadi penyedia bahan mentah (mineral kritis) secara berkelanjutan bagi industri AS, tanpa ruang untuk mengembangkan industri pengolahan sendiri secara mandiri.
________________________________________
Kesimpulan Akhir
Indonesia muncul sebagai "Pemenang Strategis" yang mampu mengonversi stabilitas kawasan menjadi keuntungan ekonomi tanpa mengorbankan satu pun pasal dalam Konstitusi. Indonesia adalah mitra yang berkoordinasi.
Malaydesh jatuh ke dalam posisi "Vasal Ekonomi" karena melakukan diplomasi berdasarkan rasa takut (Fear-based Diplomacy). Malaydesh membayar lebih mahal untuk mendapatkan lebih sedikit, sambil kehilangan kendali atas hukum domestik dan kebijakan luar negerinya. Malaydesh adalah bawahan yang bersubordinasi.
VASAL MALAYDESH SHALL
BalasHapus-
Kesimpulan Menyeluruh: Runtuhnya Marwah Negara di Bawah Klausul "Malaydesh Shall"
Penggunaan diksi "Shall" dalam perjanjian internasional Malaydesh bukan sekadar istilah hukum biasa, melainkan sebuah instrumen subordinasi sistemik. Fenomena ini menandai transformasi Malaydesh dari negara berdaulat menjadi entitas pelaksana kebijakan (proxy) bagi kepentingan Washington.
-
1. Transformasi Menjadi "Vasal Legislatif"
Malaydesh telah kehilangan hak eksklusifnya dalam menyusun undang-undang. Melalui mekanisme Remote Control, parlemen tidak lagi bekerja berdasarkan aspirasi rakyat, melainkan menjadi "stempel pengesah" bagi draf regulasi yang dirancang oleh pihak eksternal (USTR). Ini adalah bentuk intervensi institusional yang melumpuhkan fungsi dasar negara hukum.
-
2. Ekonomi "Protection Money" (Biaya Perlindungan)
Komitmen belanja masif sebesar USD 242 Miliar dan adopsi standar AS secara otomatis menunjukkan bahwa Malaydesh berada dalam Survival Mode. Alih-alih melakukan negosiasi yang saling menguntungkan (Mutual Benefit), Malaydesh justru membayar "uang perlindungan" untuk menghindari sanksi tarif, yang pada akhirnya menjadikan pasar domestik mereka sebagai penyokong industri asing.
-
3. Kematian Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Klausul ini secara efektif memasang "rem blokade" pada hubungan strategis Malaydesh dengan negara lain (seperti China dan Rusia). Dengan hilangnya diskresi untuk menentukan mitra dagang di sektor teknologi dan mineral kritis, Malaydesh secara otomatis kehilangan otonomi strategisnya di panggung geopolitik dunia.
-
4. Kontras Tajam dengan Indonesia
Perbandingan dengan Indonesia mempertegas posisi Malaydesh:
Indonesia: Bertindak sebagai Market Maker yang menggunakan hilirisasi dan pasar domestik sebagai daya tawar untuk menjaga kedaulatan.
Malaydesh: Menjadi Standard Taker yang terpaksa membedah aturan dalam negerinya demi akses pasar yang rapuh.
________________________________________
Ringkasan Akhir:
"Malaydesh Shall" adalah manifestasi dari Kedaulatan yang Tergadai. Ia merupakan bentuk kolonialisme modern di mana penjajahan tidak lagi dilakukan melalui militer, melainkan melalui asimetri hukum dan ketergantungan ekonomi. Malaydesh kini berdiri bukan sebagai mitra yang setara, melainkan sebagai pelaksana agenda global yang kehilangan kendali atas masa depan domestiknya sendiri.
NGERI.... DATA RAKYAT di serah ke negara lain. .? ๐ฅ๐ฅ๐คฃ๐คฃ
BalasHapusData Rakyat Indonesia Dikorbankan Demi Kesepakatan Tarif Impor Amerika Serikat
https://wartakota.tribunnews.com/2025/07/23/data-rakyat-indonesia-dikorbankan-demi-kesepakatan-tarif-impor-amerika-serikat
PEMENANG VERSUS VASAL EKONOMI
Hapus-
Kesimpulan Strategis: Kemenangan Berdaulat vs. Subordinasi Total
Perbandingan antara Indonesia dan Malaydesh dalam negosiasi ini bukan sekadar masalah angka perdagangan, melainkan manifestasi dari dua filosofi diplomasi yang bertolak belakang: Smart Diplomacy (Indonesia) yang berbasis pada kesetaraan, dan Desperate Diplomacy (Malaydesh) yang berbasis pada kepatuhan demi proteksi.
________________________________________
1. Efisiensi Biaya dan Keuntungan Kuantitatif
Indonesia memenangkan pertempuran efisiensi dengan rasio keberhasilan yang jauh lebih tinggi. Hanya dengan komitmen belanja sebesar 9% dari total belanja Malaydesh, Indonesia justru mendapatkan akses pasar tarif 0% yang lebih luas (1.819 produk vs 1.711 produk). Hal ini menunjukkan kemampuan negosiator Indonesia dalam memisahkan antara "kerjasama ekonomi" dengan "kewajiban upeti".
2. Yuridis sebagai Benteng Kedaulatan
Perbedaan diksi hukum (Operative Verbs) menjadi bukti kemenangan kualitatif Indonesia:
Indonesia (Subjek): Menggunakan diksi "Agree to" dan "Acknowledge", yang memosisikan hukum nasional sebagai filter utama. Indonesia tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dengan menjaga marwah UU Cipta Kerja dan standar SNI/BPOM.
Malaydesh (Objek): Terjebak dalam diksi "Shall" dan "Automatically Recognize", yang secara de facto mengubah status negara menjadi pelaksana kebijakan Washington (Vasal Ekonomi).
3. Geopolitik Bebas Aktif vs. Blokade Perdagangan
Indonesia berhasil mengamankan klausul "Shall not affect", yang mengunci posisi politik luar negeri Bebas Aktif. Indonesia tetap bebas bermitra dengan China dan Rusia tanpa hambatan. Sebaliknya, Malaydesh kehilangan kemandirian politiknya karena wajib berkonsultasi (meminta izin) kepada AS sebelum menjalin kesepakatan dengan negara non-pasar.
4. Transformasi Ekonomi: Hilirisasi vs. Eksploitasi
Kemenangan Hilirisasi: Indonesia berhasil mendapatkan pengakuan internasional atas hak melakukan nilai tambah (hilirisasi) di dalam negeri.
Jebakan Bahan Mentah: Malaydesh justru terikat janji untuk menjadi penyedia bahan mentah (mineral kritis) secara berkelanjutan bagi industri AS, tanpa ruang untuk mengembangkan industri pengolahan sendiri secara mandiri.
________________________________________
Kesimpulan Akhir
Indonesia muncul sebagai "Pemenang Strategis" yang mampu mengonversi stabilitas kawasan menjadi keuntungan ekonomi tanpa mengorbankan satu pun pasal dalam Konstitusi. Indonesia adalah mitra yang berkoordinasi.
Malaydesh jatuh ke dalam posisi "Vasal Ekonomi" karena melakukan diplomasi berdasarkan rasa takut (Fear-based Diplomacy). Malaydesh membayar lebih mahal untuk mendapatkan lebih sedikit, sambil kehilangan kendali atas hukum domestik dan kebijakan luar negerinya. Malaydesh adalah bawahan yang bersubordinasi.
BEDA LEVEL =
Hapus-
perbandingan posisi geopolitik kedua negara:
1. Otonomi Strategis vs Subordinasi Kebijakan
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Otonomi Tinggi): Mempertahankan prinsip "Bebas-Aktif" secara nyata. Indonesia mampu bernegosiasi dengan AS tanpa harus memutus hubungan strategis dengan mitra lain (seperti China/Rusia). Posisi ini menjadikan Indonesia sebagai "Bridge Builder" (jembatan) di kawasan yang memiliki daya tawar tinggi karena tidak memihak blok manapun secara absolut.
๐ฒ๐พ Malaydesh (Subordinasi): Terjebak dalam posisi "Vasal Ekonomi". Dengan adanya klausul intervensi dalam perjanjian dagang, Malaydesh kehilangan hak veto atas kebijakan luar negerinya. AS secara de facto memegang kendali atas dengan siapa Malaydesh boleh bertransaksi (terutama di sektor teknologi dan mineral kritis).
-
2. Kekuatan Tawar (Bargaining Power)
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Smart Power): Menggunakan Pasar Domestik Besar (PDB USD 1,44 Triliun) dan Hilirisasi Sumber Daya sebagai kartu as. Indonesia memposisikan diri sebagai pusat rantai pasok global masa depan, sehingga negara besar yang ingin masuk harus mengikuti aturan main Indonesia (Mutual Recognition).
๐ฒ๐พ Malaydesh (Survival Mode): Berada dalam posisi "Diplomasi Terdesak". Karena beban utang yang melampaui limit dan rasio utang rumah tangga yang kritis, Malaydesh tidak memiliki kemewahan untuk berkata "tidak". Komitmen belanja USD 242 Miliar adalah bentuk "Protection Money" (biaya perlindungan) agar ekonomi domestiknya tidak dihancurkan oleh sanksi tarif luar negeri.
-
3. Pengaruh di Kawasan (Regional Leadership)
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Regional Leader): Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menentukan arah standar kawasan. Keberhasilan menjaga marwah kedaulatan dalam perjanjian internasional memperkuat posisi Indonesia sebagai "Anchor" stabilitas politik dan ekonomi ASEAN.
๐ฒ๐พ Malaydesh (Follower): Menjadi preseden buruk di kawasan di mana kedaulatan legislasi bisa ditukar dengan akses pasar. Malaydesh berisiko kehilangan relevansi dalam forum regional karena keputusannya seringkali harus melalui "konsultasi" atau restu dari Washington terlebih dahulu.
-
4. Dampak Jangka Panjang pada Struktur Industri
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Diplomasi diarahkan untuk Transfer Teknologi dan penguatan industri dalam negeri. Setiap kesepakatan wajib mendukung pertumbuhan ekonomi domestik yang mandiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Menjadi Pasar Produk Asing. Dengan kewajiban membeli barang (Boeing, LNG, dll) dalam jumlah masif, Malaydesh sebenarnya sedang mensubsidi industri negara maju menggunakan cadangan devisanya sendiri, yang memperlemah struktur industri lokal dalam jangka panjang.
________________________________________
Kesimpulan: Indonesia bermain dalam level "Strategic Partner" yang setara, sedangkan Malaydesh jatuh ke level "Compliance Officer" yang hanya menjalankan agenda ekonomi negara lain demi keamanan fiskal jangka pendek.
BEDA KASTA BEDA LEVEL
Hapus-
1. Profil Fiskal dan Kesehatan Utang
-
Indonesia (Stabil & Terkendali):
Utang Pemerintah: 40% dari PDB (Jauh di bawah batas aman 60%).
Utang Rumah Tangga: Sangat rendah di angka 16% dari PDB.
Defisit Anggaran: Disiplin pada level 2,9%.
Kapasitas Ekonomi: PDB mencapai USD 1,44 Triliun.
-
Malaydesh (Krisis & Overlimit):
Utang Pemerintah: 69% dari PDB (Melampaui batas legal 65%).
Utang Rumah Tangga: Salah satu yang tertinggi di ASEAN (84,3% dari PDB).
Defisit Anggaran: Melebar hingga 3,8%.
Tren Utang: Terjebak dalam siklus "Debt Pay Debt" dengan proyeksi rasio utang yang terus naik hingga 2029.
________________________________________
2. Kedaulatan Hukum dan Perjanjian Dagang
-
Indonesia (Mutual Recognition):
Menggunakan prinsip Kesepakatan Bersama.
Hukum nasional (seperti UU Cipta Kerja) tetap menjadi otoritas tertinggi.
Tidak ada intervensi asing dalam merombak regulasi domestik.
-
Malaydesh (Mandatory Compliance):
Terikat klausul "Malaydesh Shall" yang bersifat imperatif/memaksa.
Wajib mengubah UU nasional (seperti aturan serikat buruh) sesuai standar AS dalam waktu singkat (6 bulan).
Kehilangan diskresi nasional karena harus mengadopsi standar asing secara otomatis.
________________________________________
3. Strategi Diplomasi dan Geopolitik
-
Indonesia (Smart Diplomacy):
Posisi: Pemenang Strategis dengan kebijakan Bebas Aktif.
Efisiensi: Hanya belanja USD 22,7 Miliar untuk mengamankan tarif 0% pada 1.819 produk.
Target: Menarik investasi untuk hilirisasi dan penguatan industri dalam negeri.
-
Malaydesh (Desperate Diplomacy):
Posisi: "Vasal Ekonomi" yang berada dalam tekanan defensif.
In-efisiensi: Mengeluarkan "Upeti Modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) hanya untuk tarif 0% pada 1.711 produk.
Restriksi: Dilarang membuat kesepakatan strategis dengan rival AS (China/Rusia) tanpa konsultasi (kehilangan kemandirian politik luar negeri).
________________________________________
Kesimpulan Perbandingan
Indikator :
Indonesia =
Status Utang Sehat & Di bawah Limit
Kedaulatan Mutlak (Hukum Nasional)
Biaya Akses Pasar Murah & Efisien
Peran Global Pemimpin Regional
-
Malaydesh
Lampaui Limit (Overlimit)
Tergadai (Dikte Asing)
Sangat Mahal (Upeti)
Pelaksana Kebijakan Washington
MANDATORY COMPLIANCE VERSUS MUTUAL RECOGNITION
Hapus-
Perbandingan Diksi Pasal: ART Februari 2026
(Kedaulatan Indonesia vs. Subordinasi Malaydesh)
Perbedaan mendasar terletak pada penggunaan kata kerja operatif (Operative Verbs). Malaydesh terjebak dalam diksi Mandatory Compliance (Kewajiban Patuh), sementara Indonesia menggunakan diksi Mutual Recognition (Pengakuan Timbal Balik).
________________________________________
1. Sektor Ketenagakerjaan & Regulasi Domestik
๐ฒ๐พ Malaydesh (Dikte Hukum):
Diksi Pasal: "Malaydesh shall amend its Trade Unions Act to align with US standards within 6 months."
Analisis: Penggunaan kata "Shall" bersifat memaksa (imperatif). Malaydesh kehilangan hak veto atas kedaulatan hukum domestiknya sendiri.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Kedaulatan UU):
Diksi Pasal: "Both parties agree to promote high labor standards in accordance with national laws."
Analisis: Frasa "National Laws" mengunci posisi bahwa regulasi nasional (seperti UU Cipta Kerja) tetap menjadi otoritas tertinggi di wilayah NKRI tanpa intervensi asing.
________________________________________
2. Kebijakan Luar Negeri & Pihak Ketiga (Geopolitik)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Klausul Eksklusivitas):
Diksi Pasal: "Malaydesh shall notify and seek consultation before entering trade deals with Non-Market Economies."
Analisis: Kata "Seek consultation" secara de facto mewajibkan Malaydesh meminta izin Washington sebelum berdagang dengan blok China atau Rusia.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Non-Blok/Bebas Aktif):
Diksi Pasal: "This agreement shall not affect the rights of either party to engage in trade with third countries."
Analisis: Frasa "Shall not affect" menjamin Indonesia tetap bebas menjalankan politik luar negeri Bebas Aktif tanpa perlu melapor ke pihak manapun.
________________________________________
3. Standar Produk & Penetrasi Pasar
๐ฒ๐พ Malaydesh (Penerimaan Otomatis):
Diksi Pasal: "Malaydesh shall automatically recognize US safety certificates for agricultural and tech imports."
Analisis: "Automatically recognize" melumpuhkan peran badan pengawas lokal Malaydesh. Produk AS masuk tanpa filter tambahan, mengancam industri lokal.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Kedaulatan Standar):
Diksi Pasal: "Both parties strive to harmonize standards based on mutual recognition and national interests."
Analisis: Kata "Strive to" dan "Mutual" memberi ruang bagi BPOM dan BSN (SNI) untuk tetap melakukan skrining mandiri demi kepentingan nasional.
________________________________________
4. Hilirisasi & Sumber Daya Alam (Mineral Kritis)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Mandat Suplai):
Diksi Pasal: "Malaydesh shall ensure uninterrupted supply of rare earth elements to US entities."
Analisis: Malaydesh diposisikan sebagai "penyedia tetap" bahan mentah yang dilarang menghentikan ekspor demi kepentingan industri AS.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Pengakuan Hilirisasi):
Diksi Pasal: "The parties acknowledge Indonesia's right to develop its downstream industry for national value-add."
Analisis: Kata "Acknowledge Indonesia's right" adalah pengakuan hukum internasional terhadap kebijakan Hilirisasi. AS secara resmi menghormati hak Indonesia untuk mengolah sumber daya alamnya sendiri.
________________________________________
Ringkasan Yuridis: "Shall" vs "Agree"
The "Shall" Trap (Malaydesh): Diksi ini menciptakan hubungan Subordinasi. Malaydesh berperan sebagai pelaksana kebijakan perdagangan AS (Vasal Ekonomi) dengan ancaman sanksi tarif otomatis jika gagal patuh.
The Strategic Partner (Indonesia): Diksi "Agree to" dan "Acknowledge" menciptakan hubungan Koordinasi. Indonesia berdiri sebagai mitra setara yang berhasil mengamankan tarif 0% tanpa mengorbankan satu pun pasal dalam Konstitusi.
KESEHATAN FISKAL = KEDAULATAN HUKUM
BalasHapus-
Dalam konteks ART (Agreement on Regional Trade/Terms) dengan USA per Februari 2026, analisis ini menunjukkan bahwa diksi hukum bukan sekadar pilihan kata, melainkan instrumen penyerahan kedaulatan secara sistematis.
Berikut adalah pendalaman teknis mengenai mekanisme "penjajahan legislatif" tersebut:
-
1. Transformasi Konstitusi: Supremasi vs. Ekstertorialitas
Indonesia: Menggunakan mekanisme Ratifikasi Selektif. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, setiap komitmen internasional harus melalui filter Mahkamah Konstitusi jika dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat melalui mekanisme hukum nasional.
Malaydesh: Terjebak dalam Ekstertorialitas Hukum AS. Melalui klausul "Malaydesh Shall", standar regulasi yang disusun oleh lembaga di Washington (seperti FDA untuk kesehatan atau OSHA untuk tenaga kerja) otomatis menjadi standar de jure di Malaydesh tanpa memerlukan proses legislasi yang independen.
-
2. Kelumpuhan Parlemen: Legislasi vs. Administrasi
Indonesia: DPR RI berfungsi sebagai Benteng Regulasi. Dalam negosiasi ART, Indonesia tetap mempertahankan hak untuk mengatur kebijakan strategis seperti Hilirisasi Minerba dan TKDN melalui UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba). Intervensi asing ditolak jika mengancam kemandirian industri.
Malaydesh: Parlemen bertransformasi menjadi Lembaga Notaris. Karena "Dikte Internasional" bersifat mengikat (legally binding) dengan ancaman tarif hukuman (seperti hukuman 25% era Trump), parlemen tidak memiliki ruang debat. Menolak poin perjanjian berarti memicu kebangkrutan ekonomi nasional.
-
3. Ekonomi Lokal: Proteksi vs. Liberalisasi Paksa
Indonesia: Menjalankan Smart Protectionism. Indonesia menggunakan kebijakan Mutual Recognition untuk memastikan produk UMKM lokal mendapatkan pengakuan di pasar global tanpa harus kehilangan identitas atau standar nasionalnya sendiri.
Malaydesh: Menghadapi Genosida Industri Lokal. Kewajiban mematuhi standar tinggi AS yang sangat mahal biayanya (biaya sertifikasi, teknologi, emisi) membuat pengusaha kecil lokal tersingkir, digantikan oleh korporasi multinasional yang sudah siap dengan infrastruktur kepatuhan tersebut.
-
4. Kedudukan Subjek Hukum: Partner vs. Subjek Uji
Indonesia: Berdiri sebagai Mitra Negosiasi. Posisi fiskal yang sehat (Utang 40% PDB) memberikan Indonesia "napas" untuk menolak syarat yang merugikan.
Malaydesh: Berdiri sebagai Subjek Kepatuhan (Compliance Subject). Dengan beban utang yang melampaui limit (69% PDB) dan defisit tinggi, Malaydesh tidak memiliki daya tawar. Mereka berada di bawah pengawasan ketat mekanisme Unilateral Termination dari AS jika dianggap "kurang patuh" dalam menjalankan agenda Washington.
________________________________________
Kesimpulan Strategis
Perjanjian ART 2026 menjadi bukti bahwa kesehatan fiskal (PDB USD 1,44 Triliun vs USD 416 Miliar) berbanding lurus dengan kedaulatan hukum. Indonesia mampu berkata "TIDAK" pada dikte asing, sementara Malaydesh terpaksa mengorbankan marwah legislatifnya demi menghindari keruntuhan ekonomi.
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
BalasHapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
Status Utang & Fiskal :
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Sehat & Aman. Rasio utang pemerintah (40%) dan rumah tangga (16%) berada jauh di bawah limit fiskal.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Overlimit. Utang pemerintah (69%) menabrak batas legal, sementara utang rumah tangga (84,3%) sangat berisiko.
-
Kedaulatan Hukum
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Mutlak. Regulasi tetap berdasar pada Hukum Nasional tanpa intervensi pihak luar.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Tergadai. Terikat klausul "Shall" yang memaksa perubahan UU domestik demi menuruti Dikte Asing.
-
Efisiensi Ekonomi (Akses Pasar)
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Murah & Efisien. Modal USD 22,7 Miliar berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 produk.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Sangat Mahal (Upeti). Membayar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) hanya untuk 1.711 produk.
-
Posisi Geopolitik
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Pemimpin Regional. Menjalankan diplomasi aktif yang setara dan menguntungkan struktur industri dalam negeri.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Vasal Ekonomi. Menjadi pelaksana kebijakan Washington dan kehilangan kemandirian dalam berhubungan dengan pihak ketiga.
-
Kondisi Anggaran
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Disiplin. Defisit terjaga di level 2,9% dengan PDB raksasa USD 1,44 Triliun.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Gali Lubang Tutup Lubang. Terjebak tren "Debt Pay Debt" dengan defisit 3,8% yang membebani cadangan devisa.
BEDA KASTA BEDA LEVEL
BalasHapus-
1. Profil Fiskal dan Kesehatan Utang
-
Indonesia (Stabil & Terkendali):
Utang Pemerintah: 40% dari PDB (Jauh di bawah batas aman 60%).
Utang Rumah Tangga: Sangat rendah di angka 16% dari PDB.
Defisit Anggaran: Disiplin pada level 2,9%.
Kapasitas Ekonomi: PDB mencapai USD 1,44 Triliun.
-
Malaydesh (Krisis & Overlimit):
Utang Pemerintah: 69% dari PDB (Melampaui batas legal 65%).
Utang Rumah Tangga: Salah satu yang tertinggi di ASEAN (84,3% dari PDB).
Defisit Anggaran: Melebar hingga 3,8%.
Tren Utang: Terjebak dalam siklus "Debt Pay Debt" dengan proyeksi rasio utang yang terus naik hingga 2029.
________________________________________
2. Kedaulatan Hukum dan Perjanjian Dagang
-
Indonesia (Mutual Recognition):
Menggunakan prinsip Kesepakatan Bersama.
Hukum nasional (seperti UU Cipta Kerja) tetap menjadi otoritas tertinggi.
Tidak ada intervensi asing dalam merombak regulasi domestik.
-
Malaydesh (Mandatory Compliance):
Terikat klausul "Malaydesh Shall" yang bersifat imperatif/memaksa.
Wajib mengubah UU nasional (seperti aturan serikat buruh) sesuai standar AS dalam waktu singkat (6 bulan).
Kehilangan diskresi nasional karena harus mengadopsi standar asing secara otomatis.
________________________________________
3. Strategi Diplomasi dan Geopolitik
-
Indonesia (Smart Diplomacy):
Posisi: Pemenang Strategis dengan kebijakan Bebas Aktif.
Efisiensi: Hanya belanja USD 22,7 Miliar untuk mengamankan tarif 0% pada 1.819 produk.
Target: Menarik investasi untuk hilirisasi dan penguatan industri dalam negeri.
-
Malaydesh (Desperate Diplomacy):
Posisi: "Vasal Ekonomi" yang berada dalam tekanan defensif.
In-efisiensi: Mengeluarkan "Upeti Modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) hanya untuk tarif 0% pada 1.711 produk.
Restriksi: Dilarang membuat kesepakatan strategis dengan rival AS (China/Rusia) tanpa konsultasi (kehilangan kemandirian politik luar negeri).
________________________________________
Kesimpulan Perbandingan
Indikator :
Indonesia =
Status Utang Sehat & Di bawah Limit
Kedaulatan Mutlak (Hukum Nasional)
Biaya Akses Pasar Murah & Efisien
Peran Global Pemimpin Regional
-
Malaydesh
Lampaui Limit (Overlimit)
Tergadai (Dikte Asing)
Sangat Mahal (Upeti)
Pelaksana Kebijakan Washington
BalasHapusSMART DIPLOMACY MELAWAN DESPERATE DIPLOMACY
-
Diplomasi Cerdas (Smart Diplomacy) melawan Diplomasi Terdesak (Desperate Diplomacy). Berikut adalah ringkasan poin kuncinya:
-
1. Efisiensi "Harga" Akses Pasar
Indonesia melakukan Masterclass Negosiasi: Hanya dengan modal USD 22,7 Miliar, Indonesia mengamankan tarif 0% untuk 1.819 produk. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam "Upeti Modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 produk. Indonesia membayar lebih sedikit untuk hasil yang lebih banyak. Kementerian Perdagangan RI.
-
2. Kedaulatan Politik vs Intervensi Domestik
Indonesia (Bebas Aktif): Berhasil menjaga marwah bangsa. Kesepakatan bersifat transaksional-strategis tanpa mendikte kebijakan internal. Prabowo menggunakan kartu Board of Peace untuk menukar stabilitas kawasan dengan keuntungan ekonomi.
Malaydesh (Gadai Kedaulatan): Terpaksa tunduk pada klausul "Malaydesh Shall". AS secara de facto mendikte aturan tenaga kerja, standar lingkungan, hingga pembatasan hubungan dagang dengan pihak ketiga (China/Rusia). Malaydesh kehilangan kemandirian dalam menentukan standar nasionalnya sendiri.
-
3. Posisi Strategis: Menyerang vs Bertahan
Indonesia: Memposisikan diri sebagai pemimpin regional. Fokus pada hilirisasi dan menarik investasi AS untuk memperkuat struktur industri dalam negeri.
Malaydesh: Berada dalam posisi defensif total. Komitmen belanja ratusan miliar dolar tersebut bukan untuk ekspansi, melainkan "biaya perlindungan" agar tidak dihancurkan oleh tarif hukuman yang lebih tinggi (25% ke atas).
-
4. Dampak Ekonomi Jangka Panjang
Indonesia mendapatkan keuntungan ganda: penghematan devisa karena komitmen belanja rendah dan lonjakan ekspor berkat tarif nol. Sementara itu, Malaydesh terancam mengalami pengurasan cadangan devisa besar-besaran untuk mensubsidi ekonomi Amerika melalui pembelian barang (Boeing, LNG, dll) demi memuaskan ambisi transaksional Donald Trump.
Kesimpulan Akhir:
Indonesia menang telak secara kuantitatif (angka belanja vs tarif) dan kualitatif (kedaulatan vs dikte asing). Indonesia adalah "Pemenang Strategis", sedangkan Malaydesh berada dalam posisi "Vasal Ekonomi" yang tertekan.
MANDATORY COMPLIANCE VERSUS MUTUAL RECOGNITION
BalasHapus-
Perbandingan Diksi Pasal: ART Februari 2026
(Kedaulatan Indonesia vs. Subordinasi Malaydesh)
Perbedaan mendasar terletak pada penggunaan kata kerja operatif (Operative Verbs). Malaydesh terjebak dalam diksi Mandatory Compliance (Kewajiban Patuh), sementara Indonesia menggunakan diksi Mutual Recognition (Pengakuan Timbal Balik).
________________________________________
1. Sektor Ketenagakerjaan & Regulasi Domestik
๐ฒ๐พ Malaydesh (Dikte Hukum):
Diksi Pasal: "Malaydesh shall amend its Trade Unions Act to align with US standards within 6 months."
Analisis: Penggunaan kata "Shall" bersifat memaksa (imperatif). Malaydesh kehilangan hak veto atas kedaulatan hukum domestiknya sendiri.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Kedaulatan UU):
Diksi Pasal: "Both parties agree to promote high labor standards in accordance with national laws."
Analisis: Frasa "National Laws" mengunci posisi bahwa regulasi nasional (seperti UU Cipta Kerja) tetap menjadi otoritas tertinggi di wilayah NKRI tanpa intervensi asing.
________________________________________
2. Kebijakan Luar Negeri & Pihak Ketiga (Geopolitik)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Klausul Eksklusivitas):
Diksi Pasal: "Malaydesh shall notify and seek consultation before entering trade deals with Non-Market Economies."
Analisis: Kata "Seek consultation" secara de facto mewajibkan Malaydesh meminta izin Washington sebelum berdagang dengan blok China atau Rusia.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Non-Blok/Bebas Aktif):
Diksi Pasal: "This agreement shall not affect the rights of either party to engage in trade with third countries."
Analisis: Frasa "Shall not affect" menjamin Indonesia tetap bebas menjalankan politik luar negeri Bebas Aktif tanpa perlu melapor ke pihak manapun.
________________________________________
3. Standar Produk & Penetrasi Pasar
๐ฒ๐พ Malaydesh (Penerimaan Otomatis):
Diksi Pasal: "Malaydesh shall automatically recognize US safety certificates for agricultural and tech imports."
Analisis: "Automatically recognize" melumpuhkan peran badan pengawas lokal Malaydesh. Produk AS masuk tanpa filter tambahan, mengancam industri lokal.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Kedaulatan Standar):
Diksi Pasal: "Both parties strive to harmonize standards based on mutual recognition and national interests."
Analisis: Kata "Strive to" dan "Mutual" memberi ruang bagi BPOM dan BSN (SNI) untuk tetap melakukan skrining mandiri demi kepentingan nasional.
________________________________________
4. Hilirisasi & Sumber Daya Alam (Mineral Kritis)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Mandat Suplai):
Diksi Pasal: "Malaydesh shall ensure uninterrupted supply of rare earth elements to US entities."
Analisis: Malaydesh diposisikan sebagai "penyedia tetap" bahan mentah yang dilarang menghentikan ekspor demi kepentingan industri AS.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Pengakuan Hilirisasi):
Diksi Pasal: "The parties acknowledge Indonesia's right to develop its downstream industry for national value-add."
Analisis: Kata "Acknowledge Indonesia's right" adalah pengakuan hukum internasional terhadap kebijakan Hilirisasi. AS secara resmi menghormati hak Indonesia untuk mengolah sumber daya alamnya sendiri.
________________________________________
Ringkasan Yuridis: "Shall" vs "Agree"
The "Shall" Trap (Malaydesh): Diksi ini menciptakan hubungan Subordinasi. Malaydesh berperan sebagai pelaksana kebijakan perdagangan AS (Vasal Ekonomi) dengan ancaman sanksi tarif otomatis jika gagal patuh.
The Strategic Partner (Indonesia): Diksi "Agree to" dan "Acknowledge" menciptakan hubungan Koordinasi. Indonesia berdiri sebagai mitra setara yang berhasil mengamankan tarif 0% tanpa mengorbankan satu pun pasal dalam Konstitusi.
Parah.... AS KELOLA DATA WARGA INDIANESIA guys.... ๐ฅ๐ฅ๐คฃ๐คฃ๐คฃ๐คฃ
BalasHapusAS Bakal Kelola Data Pribadi WNI usai Kesepakatan Dagang
https://www.tempo.co/ekonomi/as-bakal-kelola-data-pribadi-wni-usai-kesepakatan-dagang-2049976
KEDAULATAN versus KETERIKATAN
Hapus-
Kedaulatan Mandiri Indonesia melawan Keterikatan Malaydesh dalam format daftar yang sistematis:
-
1. Perubahan Hukum Domestik (Kedaulatan Hukum)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Dikte): Wajib melakukan amandemen Trade Unions Act (UU Serikat Buruh) dalam waktu 6 bulan sesuai standar AS. Kedaulatan hukum lokal tunduk pada tekanan eksternal.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Mandiri): Tidak ada kewajiban mengubah UU. Standar buruh tetap merujuk pada hukum nasional (UU Cipta Kerja), memposisikan Indonesia sebagai mitra setara yang berdaulat secara hukum.
-
2. Kebebasan Berpolitik Luar Negeri (Geopolitik)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Terkunci): Wajib berkonsultasi dan melapor kepada AS sebelum melakukan kesepakatan dagang dengan negara "Non-Market" (China/Rusia). Ini adalah bentuk "Gadai Kedaulatan" di mana kebijakan luar negeri Malaydesh harus mendapat "lampu hijau" dari Washington.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Bebas Aktif): Perjanjian secara eksplisit menyatakan tidak mengganggu hak Indonesia berdagang dengan negara mana pun. Indonesia tetap menjadi jembatan antara Barat dan Timur tanpa harus "lapor" ke AS.
-
3. Kontrol Pasar Dalam Negeri (Perlindungan Industri)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Pintu Terbuka): Wajib mengakui secara otomatis sertifikat keamanan produk AS tanpa filter. Akibatnya, produk impor AS (pertanian & teknologi) masuk tanpa hambatan, mengancam eksistensi petani dan pengusaha lokal Malaydesh.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Skrining Mandiri): Tetap memegang kendali atas standar produk melalui SNI dan BPOM. Indonesia hanya setuju untuk "menyelaraskan," bukan mengakui secara otomatis, sehingga kepentingan produsen domestik tetap terlindungi.
-
4. Penguasaan Sumber Daya Alam (Hilirisasi)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Pelayan Bahan Mentah): Wajib menjamin pasokan mineral kritis (rare earth) ke AS tanpa hambatan. Malaydesh diposisikan sebagai penyedia bahan mentah untuk industri Amerika.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Kemenangan Hilirisasi): AS secara resmi mengakui hak Indonesia untuk melakukan hilirisasi. Prabowo berhasil memaksa AS mengakui bahwa Indonesia bukan sekadar penyedia bahan mentah, melainkan negara industri yang memiliki nilai tambah.
________________________________________
Kesimpulan Strategis: "Pemenang" vs "Vasal"
Status Indonesia: Pemenang Strategis
Menggunakan bahasa kemitraan: "Agree to", "Promote", "Acknowledge".
Hasil: Tarif 0% dengan biaya sangat murah (USD 22 Miliar).
Prinsip: Menang banyak tanpa kehilangan harga diri bangsa.
Status Malaydesh: Vasal Ekonomi
Menggunakan bahasa perintah: "Shall" (Wajib).
Hasil: Tetap terkena tarif 19% meski membayar sangat mahal (USD 242 Miliar).
Prinsip: Membayar upeti tinggi demi menghindari hukuman yang lebih berat.
Data Pribadi WNI bukan Komoditas Dagang
BalasHapushttps://epaper.mediaindonesia.com/detail/data-pribadi-wni-bukan-komoditas-dagang
KEDAULATAN versus KETERIKATAN
Hapus-
Kedaulatan Mandiri Indonesia melawan Keterikatan Malaydesh dalam format daftar yang sistematis:
-
1. Perubahan Hukum Domestik (Kedaulatan Hukum)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Dikte): Wajib melakukan amandemen Trade Unions Act (UU Serikat Buruh) dalam waktu 6 bulan sesuai standar AS. Kedaulatan hukum lokal tunduk pada tekanan eksternal.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Mandiri): Tidak ada kewajiban mengubah UU. Standar buruh tetap merujuk pada hukum nasional (UU Cipta Kerja), memposisikan Indonesia sebagai mitra setara yang berdaulat secara hukum.
-
2. Kebebasan Berpolitik Luar Negeri (Geopolitik)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Terkunci): Wajib berkonsultasi dan melapor kepada AS sebelum melakukan kesepakatan dagang dengan negara "Non-Market" (China/Rusia). Ini adalah bentuk "Gadai Kedaulatan" di mana kebijakan luar negeri Malaydesh harus mendapat "lampu hijau" dari Washington.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Bebas Aktif): Perjanjian secara eksplisit menyatakan tidak mengganggu hak Indonesia berdagang dengan negara mana pun. Indonesia tetap menjadi jembatan antara Barat dan Timur tanpa harus "lapor" ke AS.
-
3. Kontrol Pasar Dalam Negeri (Perlindungan Industri)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Pintu Terbuka): Wajib mengakui secara otomatis sertifikat keamanan produk AS tanpa filter. Akibatnya, produk impor AS (pertanian & teknologi) masuk tanpa hambatan, mengancam eksistensi petani dan pengusaha lokal Malaydesh.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Skrining Mandiri): Tetap memegang kendali atas standar produk melalui SNI dan BPOM. Indonesia hanya setuju untuk "menyelaraskan," bukan mengakui secara otomatis, sehingga kepentingan produsen domestik tetap terlindungi.
-
4. Penguasaan Sumber Daya Alam (Hilirisasi)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Pelayan Bahan Mentah): Wajib menjamin pasokan mineral kritis (rare earth) ke AS tanpa hambatan. Malaydesh diposisikan sebagai penyedia bahan mentah untuk industri Amerika.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Kemenangan Hilirisasi): AS secara resmi mengakui hak Indonesia untuk melakukan hilirisasi. Prabowo berhasil memaksa AS mengakui bahwa Indonesia bukan sekadar penyedia bahan mentah, melainkan negara industri yang memiliki nilai tambah.
________________________________________
Kesimpulan Strategis: "Pemenang" vs "Vasal"
Status Indonesia: Pemenang Strategis
Menggunakan bahasa kemitraan: "Agree to", "Promote", "Acknowledge".
Hasil: Tarif 0% dengan biaya sangat murah (USD 22 Miliar).
Prinsip: Menang banyak tanpa kehilangan harga diri bangsa.
Status Malaydesh: Vasal Ekonomi
Menggunakan bahasa perintah: "Shall" (Wajib).
Hasil: Tetap terkena tarif 19% meski membayar sangat mahal (USD 242 Miliar).
Prinsip: Membayar upeti tinggi demi menghindari hukuman yang lebih berat.
MENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
HapusMENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
MENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
-
Berdasarkan perbandingan data antara perjanjian ART Indonesia (Februari 2026) dan Malaydesh (Oktober 2025), berikut adalah kesimpulan mengenai siapa yang paling diuntungkan secara strategis dan siapa yang berada dalam posisi tertekan:
-
1. Pihak yang Lebih Diuntungkan: Indonesia
Indonesia muncul sebagai pemenang strategis dalam kesepakatan ini karena beberapa alasan kunci:
Efisiensi Biaya: Hanya dengan komitmen belanja US$22 miliar, Indonesia mendapatkan akses Tarif 0% untuk 1.819 produk. Ini adalah "investasi" yang sangat murah dibandingkan hasil yang didapat.
Akses Pasar Maksimal: Status tarif 0% memberikan daya saing absolut bagi industri nasional di pasar Amerika Serikat, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik secara masif.
Keuntungan Ganda: Selain ekonomi, Indonesia mendapatkan pengakuan politik internasional melalui Board of Peace. Prabowo berhasil menukar stabilitas kawasan dengan konsesi ekonomi yang sangat menguntungkan.
-
2. Pihak yang Tertekan (Menggadaikan Kedaulatan): Malaydesh
Malaydesh berada dalam posisi yang sangat sulit dan dinilai harus mengorbankan banyak aspek kedaulatan ekonominya:
Beban Finansial yang Tidak Adil: Dipaksa berbelanja hingga US$240 miliar (11 kali lipat dari Indonesia), namun produk ekspornya tetap dicekik tarif 19%. Ini menunjukkan Malaydesh tidak memiliki daya tawar di hadapan Trump.
Intervensi Kebijakan Dalam Negeri: Malaydesh harus tunduk pada klausul "Malaydesh Shall", yang mencakup perubahan aturan tenaga kerja, hak buruh, hingga pelonggaran lisensi impor produk AS secara sepihak. Ini dianggap sebagai bentuk "pendiktean" kebijakan oleh negara asing.
Posisi Bertahan (Defensif): Perjanjian ini dilakukan Malaydesh bukan untuk kemajuan, melainkan untuk menghindari kehancuran yang lebih besar (ancaman tarif 25% atau lebih).
________________________________________
Kesimpulan Akhir
Indonesia berhasil melakukan diplomasi "Menang Banyak": Biaya rendah, tarif nol, dan harga diri bangsa tetap terjaga melalui peran kepemimpinan global.
Malaydesh terjebak dalam diplomasi "Upeti Modern": Biaya sangat mahal, tarif tetap tinggi, dan kedaulatan aturan domestik tergerus demi memuaskan ambisi transaksional Donald Trump.
AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
HapusMENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
---------
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).
BEDA KELAS
HapusBEDA KELAS
BEDA KELAS
-
Berdasarkan seluruh data perbandingan di atas, kita bisa menarik kesimpulan yang sangat kontras mengenai siapa yang menjadi "pemenang" dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini:
-
1. Pihak yang Paling Diuntungkan: Indonesia
Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo keluar sebagai pemenang strategis dalam negosiasi ini karena:
Efisiensi Biaya: Indonesia mendapatkan akses pasar yang lebih luas (1.819 produk) hanya dengan komitmen US$22,7 Miliar, sementara Malaydesh harus membayar hampir 11 kali lipat lebih banyak.
Kemenangan Negosiasi: Keberhasilan menekan tarif dari 32% ke 19% adalah "diskon" terbesar yang pernah didapat Indonesia, memberikan napas lega bagi industri manufaktur dan ekspor nasional.
Kemandirian Ekonomi: Indonesia tetap bisa menjalankan program Hilirisasi tanpa terikat aturan yang melarang perdagangan dengan mitra non-Barat (seperti China atau Rusia).
-
2. Pihak yang Menggadaikan Kedaulatan: Malaydesh
Malaydesh berada dalam posisi yang sangat lemah dan dianggap "terjebak" oleh kebijakan luar negeri Amerika Serikat karena:
Kehilangan Kendali Kebijakan: Adanya Klausul Kontrol yang memungkinkan AS mendikte dengan siapa Malaydesh boleh atau tidak boleh berdagang (khususnya terkait teknologi dan mineral kritis). Ini adalah bentuk nyata dari penyerahan kedaulatan ekonomi.
Pemerasan Ekonomi: Dengan nilai komitmen mencapai US$242 Miliar, Malaydesh seolah dipaksa untuk menyuntikkan dana besar-besaran ke ekonomi AS (melalui pembelian Boeing dan LNG) hanya demi mendapatkan fasilitas tarif yang sebenarnya tidak lebih baik dari Indonesia.
Ketergantungan Keamanan: Kewajiban mengadopsi standar keamanan nasional AS menunjukkan bahwa Malaydesh tidak lagi memiliki otonomi penuh dalam menentukan kebijakan strategis negaranya di kawasan ASEAN.
________________________________________
Kesimpulan Akhir:
Indonesia berhasil melakukan diplomasi dagang yang cerdik—mendapatkan keuntungan ekonomi maksimal tanpa kehilangan martabat politik. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam diplomasi "transaksional yang berat sebelah", di mana mereka mendapatkan tarif rendah namun dengan harga yang sangat mahal: kehilangan kebebasan dalam menentukan arah politik luar negerinya.
ART Indonesia versus ART MALAYDESH
HapusART Indonesia versus ART MALAYDESH
ART Indonesia versus ART MALAYDESH
-
Berikut adalah perbandingan strategis antara Indonesia dan Malaydesh dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat per Februari 2026 dalam bentuk daftar:
-
1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
-
2. Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Terlihat Tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
-
3. Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Wajib Adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
-
4. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
-
5. Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat.
KEDAULATAN versus KETERIKATAN
BalasHapus-
Kedaulatan Mandiri Indonesia melawan Keterikatan Malaydesh dalam format daftar yang sistematis:
-
1. Perubahan Hukum Domestik (Kedaulatan Hukum)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Dikte): Wajib melakukan amandemen Trade Unions Act (UU Serikat Buruh) dalam waktu 6 bulan sesuai standar AS. Kedaulatan hukum lokal tunduk pada tekanan eksternal.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Mandiri): Tidak ada kewajiban mengubah UU. Standar buruh tetap merujuk pada hukum nasional (UU Cipta Kerja), memposisikan Indonesia sebagai mitra setara yang berdaulat secara hukum.
-
2. Kebebasan Berpolitik Luar Negeri (Geopolitik)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Terkunci): Wajib berkonsultasi dan melapor kepada AS sebelum melakukan kesepakatan dagang dengan negara "Non-Market" (China/Rusia). Ini adalah bentuk "Gadai Kedaulatan" di mana kebijakan luar negeri Malaydesh harus mendapat "lampu hijau" dari Washington.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Bebas Aktif): Perjanjian secara eksplisit menyatakan tidak mengganggu hak Indonesia berdagang dengan negara mana pun. Indonesia tetap menjadi jembatan antara Barat dan Timur tanpa harus "lapor" ke AS.
-
3. Kontrol Pasar Dalam Negeri (Perlindungan Industri)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Pintu Terbuka): Wajib mengakui secara otomatis sertifikat keamanan produk AS tanpa filter. Akibatnya, produk impor AS (pertanian & teknologi) masuk tanpa hambatan, mengancam eksistensi petani dan pengusaha lokal Malaydesh.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Skrining Mandiri): Tetap memegang kendali atas standar produk melalui SNI dan BPOM. Indonesia hanya setuju untuk "menyelaraskan," bukan mengakui secara otomatis, sehingga kepentingan produsen domestik tetap terlindungi.
-
4. Penguasaan Sumber Daya Alam (Hilirisasi)
๐ฒ๐พ Malaydesh (Pelayan Bahan Mentah): Wajib menjamin pasokan mineral kritis (rare earth) ke AS tanpa hambatan. Malaydesh diposisikan sebagai penyedia bahan mentah untuk industri Amerika.
๐ฎ๐ฉ Indonesia (Kemenangan Hilirisasi): AS secara resmi mengakui hak Indonesia untuk melakukan hilirisasi. Prabowo berhasil memaksa AS mengakui bahwa Indonesia bukan sekadar penyedia bahan mentah, melainkan negara industri yang memiliki nilai tambah.
________________________________________
Kesimpulan Strategis: "Pemenang" vs "Vasal"
Status Indonesia: Pemenang Strategis
Menggunakan bahasa kemitraan: "Agree to", "Promote", "Acknowledge".
Hasil: Tarif 0% dengan biaya sangat murah (USD 22 Miliar).
Prinsip: Menang banyak tanpa kehilangan harga diri bangsa.
Status Malaydesh: Vasal Ekonomi
Menggunakan bahasa perintah: "Shall" (Wajib).
Hasil: Tetap terkena tarif 19% meski membayar sangat mahal (USD 242 Miliar).
Prinsip: Membayar upeti tinggi demi menghindari hukuman yang lebih berat.
DISKON BESAR versus BAYAR USD 242 MILLIAR
BalasHapus-
Walaupun secara sekilas kedua negara mendapatkan status Tarif 0%, perbedaan jumlah cakupan produk (1.819 vs 1.711) dan "Harga Masuk" yang dibayarkan (USD 22 Miliar vs USD 242 Miliar) menciptakan jurang dampak ekonomi yang sangat dalam.
Berikut adalah analisis dampak ekonomi jangka panjang bagi industri manufaktur Indonesia dibandingkan Malaydesh:
-
1. Dominasi Sektor Padat Karya (Tekstil & Alas Kaki)
Indonesia (1.819 Produk): Selisih 108 produk tambahan yang dimiliki Indonesia mencakup kategori kritikal dalam manufaktur padat karya (Garmen, Alas Kaki, dan Tekstil). Dampak jangka panjangnya adalah penguatan basis ekspor di Jawa dan Sumatra yang menyerap jutaan tenaga kerja. Indonesia menjadi "pemenang" dalam menggantikan porsi pasar yang ditinggalkan China.
Malaydesh (1.711 Produk): Malaydesh kehilangan beberapa kategori produk manufaktur menengah karena jumlah cakupannya lebih sempit. Hal ini membuat industri lokal Malaydesh tidak memiliki fleksibilitas ekspor seluas Indonesia.
-
2. Efisiensi Struktur Biaya Produksi (Capital Efficiency)
Indonesia (Low Cost Entry): Karena Indonesia hanya berkomitmen belanja USD 22 Miliar, struktur modal industri nasional tidak terbebani oleh kewajiban impor barang AS yang mahal. Perusahaan manufaktur di Indonesia memiliki likuiditas lebih besar untuk ekspansi pabrik dan peningkatan teknologi.
Malaydesh (High Cost Entry): Malaydesh membayar 11x lipat lebih mahal (USD 242 Miliar) untuk akses yang lebih sempit. Dampak jangka panjangnya, industri Malaydesh terbebani oleh kewajiban membeli barang modal atau bahan baku dari AS yang mungkin harganya di atas pasar. Ini menciptakan inefisiensi biaya yang bisa menurunkan daya saing harga produk akhir mereka di pasar global.
-
3. Magnet Relokasi Investasi (FDI)
Indonesia sebagai Hub Utama: Investor global (dari Jepang, Korea, atau Taiwan) akan melihat Indonesia sebagai lokasi yang lebih menguntungkan karena:
Cakupan produk 0% lebih luas.
Pemerintah tidak didikte oleh klausul "Shall" yang kaku.
Biaya operasional lebih murah karena komitmen belanja negara ke AS rendah.
Malaydesh dalam Risiko "Stagnasi": Investor mungkin mulai memindahkan pabrik dari Malaydesh ke Indonesia untuk menghindari kewajiban-kewajiban ketat yang dipaksakan AS dalam klausul Malaydesh Shall. Malaydesh berisiko mengalami fenomena Deindustrialisasi Dini jika sektor manufakturnya terus tertekan oleh biaya "upeti" yang sangat tinggi.
-
4. Keberlanjutan Hilirisasi vs Ketergantungan Bahan Mentah
Indonesia (Value-Added Growth): Melalui pengakuan AS terhadap Kebijakan Hilirisasi, manufaktur Indonesia akan bertransformasi dari sekadar perakitan menjadi industri berbasis nilai tambah tinggi (seperti baterai EV dan semikonduktor).
Malaydesh (Supply Guarantee): Malaydesh terjebak dalam kewajiban memasok mineral kritis ke AS. Dampak jangka panjangnya, industri hilir Malaydesh sulit berkembang karena bahan mentahnya sudah "dikunci" untuk kepentingan industri Amerika, bukan industri domestik mereka sendiri.
________________________________________
Ringkasan Strategis (2026 - 2035)
Fitur ๐ฎ๐ฉ Indonesia (Strategis) ๐ฒ๐พ Malaydesh (Defensif)
Daya Saing Harga Sangat Tinggi (Modal murah, tarif 0%) Sedang (Modal mahal karena "upeti", tarif 0%)
Keamanan Investasi Tinggi (Kedaulatan tetap terjaga) Rendah (Risiko intervensi kebijakan AS)
Skala Ekspansi Mencakup hampir seluruh komoditas rakyat Terbatas pada 1.711 produk tertentu
Nasib Kedaulatan Bebas menentukan mitra dagang lain Terikat konsultasi dengan Washington
Intisarinya: Indonesia mendapatkan "diskon besar" untuk tiket masuk pasar AS yang paling luas, sementara Malaydesh membayar "harga VIP" untuk kursi di barisan belakang yang penuh dengan aturan ketat.
MENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
BalasHapusMENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
MENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
-
Berdasarkan perbandingan data antara perjanjian ART Indonesia (Februari 2026) dan Malaydesh (Oktober 2025), berikut adalah kesimpulan mengenai siapa yang paling diuntungkan secara strategis dan siapa yang berada dalam posisi tertekan:
-
1. Pihak yang Lebih Diuntungkan: Indonesia
Indonesia muncul sebagai pemenang strategis dalam kesepakatan ini karena beberapa alasan kunci:
Efisiensi Biaya: Hanya dengan komitmen belanja US$22 miliar, Indonesia mendapatkan akses Tarif 0% untuk 1.819 produk. Ini adalah "investasi" yang sangat murah dibandingkan hasil yang didapat.
Akses Pasar Maksimal: Status tarif 0% memberikan daya saing absolut bagi industri nasional di pasar Amerika Serikat, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik secara masif.
Keuntungan Ganda: Selain ekonomi, Indonesia mendapatkan pengakuan politik internasional melalui Board of Peace. Prabowo berhasil menukar stabilitas kawasan dengan konsesi ekonomi yang sangat menguntungkan.
-
2. Pihak yang Tertekan (Menggadaikan Kedaulatan): Malaydesh
Malaydesh berada dalam posisi yang sangat sulit dan dinilai harus mengorbankan banyak aspek kedaulatan ekonominya:
Beban Finansial yang Tidak Adil: Dipaksa berbelanja hingga US$240 miliar (11 kali lipat dari Indonesia), namun produk ekspornya tetap dicekik tarif 19%. Ini menunjukkan Malaydesh tidak memiliki daya tawar di hadapan Trump.
Intervensi Kebijakan Dalam Negeri: Malaydesh harus tunduk pada klausul "Malaydesh Shall", yang mencakup perubahan aturan tenaga kerja, hak buruh, hingga pelonggaran lisensi impor produk AS secara sepihak. Ini dianggap sebagai bentuk "pendiktean" kebijakan oleh negara asing.
Posisi Bertahan (Defensif): Perjanjian ini dilakukan Malaydesh bukan untuk kemajuan, melainkan untuk menghindari kehancuran yang lebih besar (ancaman tarif 25% atau lebih).
________________________________________
Kesimpulan Akhir
Indonesia berhasil melakukan diplomasi "Menang Banyak": Biaya rendah, tarif nol, dan harga diri bangsa tetap terjaga melalui peran kepemimpinan global.
Malaydesh terjebak dalam diplomasi "Upeti Modern": Biaya sangat mahal, tarif tetap tinggi, dan kedaulatan aturan domestik tergerus demi memuaskan ambisi transaksional Donald Trump.
MENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
BalasHapusMENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
MENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
-
Berdasarkan perbandingan data antara perjanjian ART Indonesia (Februari 2026) dan Malaydesh (Oktober 2025), berikut adalah kesimpulan mengenai siapa yang paling diuntungkan secara strategis dan siapa yang berada dalam posisi tertekan:
-
1. Pihak yang Lebih Diuntungkan: Indonesia
Indonesia muncul sebagai pemenang strategis dalam kesepakatan ini karena beberapa alasan kunci:
Efisiensi Biaya: Hanya dengan komitmen belanja US$22 miliar, Indonesia mendapatkan akses Tarif 0% untuk 1.819 produk. Ini adalah "investasi" yang sangat murah dibandingkan hasil yang didapat.
Akses Pasar Maksimal: Status tarif 0% memberikan daya saing absolut bagi industri nasional di pasar Amerika Serikat, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik secara masif.
Keuntungan Ganda: Selain ekonomi, Indonesia mendapatkan pengakuan politik internasional melalui Board of Peace. Prabowo berhasil menukar stabilitas kawasan dengan konsesi ekonomi yang sangat menguntungkan.
-
2. Pihak yang Tertekan (Menggadaikan Kedaulatan): Malaydesh
Malaydesh berada dalam posisi yang sangat sulit dan dinilai harus mengorbankan banyak aspek kedaulatan ekonominya:
Beban Finansial yang Tidak Adil: Dipaksa berbelanja hingga US$240 miliar (11 kali lipat dari Indonesia), namun produk ekspornya tetap dicekik tarif 19%. Ini menunjukkan Malaydesh tidak memiliki daya tawar di hadapan Trump.
Intervensi Kebijakan Dalam Negeri: Malaydesh harus tunduk pada klausul "Malaydesh Shall", yang mencakup perubahan aturan tenaga kerja, hak buruh, hingga pelonggaran lisensi impor produk AS secara sepihak. Ini dianggap sebagai bentuk "pendiktean" kebijakan oleh negara asing.
Posisi Bertahan (Defensif): Perjanjian ini dilakukan Malaydesh bukan untuk kemajuan, melainkan untuk menghindari kehancuran yang lebih besar (ancaman tarif 25% atau lebih).
________________________________________
Kesimpulan Akhir
Indonesia berhasil melakukan diplomasi "Menang Banyak": Biaya rendah, tarif nol, dan harga diri bangsa tetap terjaga melalui peran kepemimpinan global.
Malaydesh terjebak dalam diplomasi "Upeti Modern": Biaya sangat mahal, tarif tetap tinggi, dan kedaulatan aturan domestik tergerus demi memuaskan ambisi transaksional Donald Trump.
Jelas la MAMARIKA yang sangat diuntungkan plus Dapat data pribadi rakyat INDIANESIA lagi... Nama ada negara buat macam tu untuk deal Tarif Selain INDIANESIA je..... ๐ฅ๐ฅ๐คฃ๐คฃ๐คฃ
BalasHapus8 Poin Utama Kesepakatan Dagang RI-AS, Siapa Paling Untung
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260220140149-92-1330038/8-poin-utama-kesepakatan-dagang-ri-as-siapa-paling-untung
MENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
HapusMENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
MENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
-
Berdasarkan perbandingan data antara perjanjian ART Indonesia (Februari 2026) dan Malaydesh (Oktober 2025), berikut adalah kesimpulan mengenai siapa yang paling diuntungkan secara strategis dan siapa yang berada dalam posisi tertekan:
-
1. Pihak yang Lebih Diuntungkan: Indonesia
Indonesia muncul sebagai pemenang strategis dalam kesepakatan ini karena beberapa alasan kunci:
Efisiensi Biaya: Hanya dengan komitmen belanja US$22 miliar, Indonesia mendapatkan akses Tarif 0% untuk 1.819 produk. Ini adalah "investasi" yang sangat murah dibandingkan hasil yang didapat.
Akses Pasar Maksimal: Status tarif 0% memberikan daya saing absolut bagi industri nasional di pasar Amerika Serikat, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik secara masif.
Keuntungan Ganda: Selain ekonomi, Indonesia mendapatkan pengakuan politik internasional melalui Board of Peace. Prabowo berhasil menukar stabilitas kawasan dengan konsesi ekonomi yang sangat menguntungkan.
-
2. Pihak yang Tertekan (Menggadaikan Kedaulatan): Malaydesh
Malaydesh berada dalam posisi yang sangat sulit dan dinilai harus mengorbankan banyak aspek kedaulatan ekonominya:
Beban Finansial yang Tidak Adil: Dipaksa berbelanja hingga US$240 miliar (11 kali lipat dari Indonesia), namun produk ekspornya tetap dicekik tarif 19%. Ini menunjukkan Malaydesh tidak memiliki daya tawar di hadapan Trump.
Intervensi Kebijakan Dalam Negeri: Malaydesh harus tunduk pada klausul "Malaydesh Shall", yang mencakup perubahan aturan tenaga kerja, hak buruh, hingga pelonggaran lisensi impor produk AS secara sepihak. Ini dianggap sebagai bentuk "pendiktean" kebijakan oleh negara asing.
Posisi Bertahan (Defensif): Perjanjian ini dilakukan Malaydesh bukan untuk kemajuan, melainkan untuk menghindari kehancuran yang lebih besar (ancaman tarif 25% atau lebih).
________________________________________
Kesimpulan Akhir
Indonesia berhasil melakukan diplomasi "Menang Banyak": Biaya rendah, tarif nol, dan harga diri bangsa tetap terjaga melalui peran kepemimpinan global.
Malaydesh terjebak dalam diplomasi "Upeti Modern": Biaya sangat mahal, tarif tetap tinggi, dan kedaulatan aturan domestik tergerus demi memuaskan ambisi transaksional Donald Trump.
MENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
HapusMENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
MENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
-
Berdasarkan perbandingan data antara perjanjian ART Indonesia (Februari 2026) dan Malaydesh (Oktober 2025), berikut adalah kesimpulan mengenai siapa yang paling diuntungkan secara strategis dan siapa yang berada dalam posisi tertekan:
-
1. Pihak yang Lebih Diuntungkan: Indonesia
Indonesia muncul sebagai pemenang strategis dalam kesepakatan ini karena beberapa alasan kunci:
Efisiensi Biaya: Hanya dengan komitmen belanja US$22 miliar, Indonesia mendapatkan akses Tarif 0% untuk 1.819 produk. Ini adalah "investasi" yang sangat murah dibandingkan hasil yang didapat.
Akses Pasar Maksimal: Status tarif 0% memberikan daya saing absolut bagi industri nasional di pasar Amerika Serikat, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik secara masif.
Keuntungan Ganda: Selain ekonomi, Indonesia mendapatkan pengakuan politik internasional melalui Board of Peace. Prabowo berhasil menukar stabilitas kawasan dengan konsesi ekonomi yang sangat menguntungkan.
-
2. Pihak yang Tertekan (Menggadaikan Kedaulatan): Malaydesh
Malaydesh berada dalam posisi yang sangat sulit dan dinilai harus mengorbankan banyak aspek kedaulatan ekonominya:
Beban Finansial yang Tidak Adil: Dipaksa berbelanja hingga US$240 miliar (11 kali lipat dari Indonesia), namun produk ekspornya tetap dicekik tarif 19%. Ini menunjukkan Malaydesh tidak memiliki daya tawar di hadapan Trump.
Intervensi Kebijakan Dalam Negeri: Malaydesh harus tunduk pada klausul "Malaydesh Shall", yang mencakup perubahan aturan tenaga kerja, hak buruh, hingga pelonggaran lisensi impor produk AS secara sepihak. Ini dianggap sebagai bentuk "pendiktean" kebijakan oleh negara asing.
Posisi Bertahan (Defensif): Perjanjian ini dilakukan Malaydesh bukan untuk kemajuan, melainkan untuk menghindari kehancuran yang lebih besar (ancaman tarif 25% atau lebih).
________________________________________
Kesimpulan Akhir
Indonesia berhasil melakukan diplomasi "Menang Banyak": Biaya rendah, tarif nol, dan harga diri bangsa tetap terjaga melalui peran kepemimpinan global.
Malaydesh terjebak dalam diplomasi "Upeti Modern": Biaya sangat mahal, tarif tetap tinggi, dan kedaulatan aturan domestik tergerus demi memuaskan ambisi transaksional Donald Trump.
KLAIM RINGGIT KUAT = AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
HapusMENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
---------
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
FEDERAL GOVERNMENT DEBT = PER PEOPLE : RM 36,139
HOUSEHOLD DEBT = PER PEOPLE : RM 45,859.
GOV + HOUSEHOLD = PER PEOPLE : RM 81,998
--------------------
1️⃣ DATA YANG DIGUNAKAN
• Utang akhir 2024: RM 1.25 triliun
• Utang akhir Juni 2025: RM 1.30 triliun
• Jumlah penduduk Malaydesh 2025 (perkiraan pertengahan tahun): 35,977,838 jiwa
2️⃣ Perhitungan utang per penduduk
1.30 triliun = 1,300,000,000,000
Per Orang = 1,300,000,000,000/35,977,838 : RM 36,139 per orang
--------------------
1️⃣ DATA YANG DIGUNAKAN
• Utang rumah tangga (akhir Maret 2025): RM 1.65 triliun
• Persentase terhadap PDB: 84.3%
• Jumlah penduduk Malaydesh pertengahan 2025: 35,977,838 jiwa
2️⃣ Perhitungan utang per penduduk
Utang per orang =1,650,000,000,000/35,977,838 : RM 45,859 per orang
MENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
BalasHapusMENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
MENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
-
Berdasarkan perbandingan data antara perjanjian ART Indonesia (Februari 2026) dan Malaydesh (Oktober 2025), berikut adalah kesimpulan mengenai siapa yang paling diuntungkan secara strategis dan siapa yang berada dalam posisi tertekan:
-
1. Pihak yang Lebih Diuntungkan: Indonesia
Indonesia muncul sebagai pemenang strategis dalam kesepakatan ini karena beberapa alasan kunci:
Efisiensi Biaya: Hanya dengan komitmen belanja US$22 miliar, Indonesia mendapatkan akses Tarif 0% untuk 1.819 produk. Ini adalah "investasi" yang sangat murah dibandingkan hasil yang didapat.
Akses Pasar Maksimal: Status tarif 0% memberikan daya saing absolut bagi industri nasional di pasar Amerika Serikat, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik secara masif.
Keuntungan Ganda: Selain ekonomi, Indonesia mendapatkan pengakuan politik internasional melalui Board of Peace. Prabowo berhasil menukar stabilitas kawasan dengan konsesi ekonomi yang sangat menguntungkan.
-
2. Pihak yang Tertekan (Menggadaikan Kedaulatan): Malaydesh
Malaydesh berada dalam posisi yang sangat sulit dan dinilai harus mengorbankan banyak aspek kedaulatan ekonominya:
Beban Finansial yang Tidak Adil: Dipaksa berbelanja hingga US$240 miliar (11 kali lipat dari Indonesia), namun produk ekspornya tetap dicekik tarif 19%. Ini menunjukkan Malaydesh tidak memiliki daya tawar di hadapan Trump.
Intervensi Kebijakan Dalam Negeri: Malaydesh harus tunduk pada klausul "Malaydesh Shall", yang mencakup perubahan aturan tenaga kerja, hak buruh, hingga pelonggaran lisensi impor produk AS secara sepihak. Ini dianggap sebagai bentuk "pendiktean" kebijakan oleh negara asing.
Posisi Bertahan (Defensif): Perjanjian ini dilakukan Malaydesh bukan untuk kemajuan, melainkan untuk menghindari kehancuran yang lebih besar (ancaman tarif 25% atau lebih).
________________________________________
Kesimpulan Akhir
Indonesia berhasil melakukan diplomasi "Menang Banyak": Biaya rendah, tarif nol, dan harga diri bangsa tetap terjaga melalui peran kepemimpinan global.
Malaydesh terjebak dalam diplomasi "Upeti Modern": Biaya sangat mahal, tarif tetap tinggi, dan kedaulatan aturan domestik tergerus demi memuaskan ambisi transaksional Donald Trump.
KLAIM RINGGIT KUAT = AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
BalasHapusMENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
---------
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
FEDERAL GOVERNMENT DEBT = PER PEOPLE : RM 36,139
HOUSEHOLD DEBT = PER PEOPLE : RM 45,859.
GOV + HOUSEHOLD = PER PEOPLE : RM 81,998
--------------------
1️⃣ DATA YANG DIGUNAKAN
• Utang akhir 2024: RM 1.25 triliun
• Utang akhir Juni 2025: RM 1.30 triliun
• Jumlah penduduk Malaydesh 2025 (perkiraan pertengahan tahun): 35,977,838 jiwa
2️⃣ Perhitungan utang per penduduk
1.30 triliun = 1,300,000,000,000
Per Orang = 1,300,000,000,000/35,977,838 : RM 36,139 per orang
--------------------
1️⃣ DATA YANG DIGUNAKAN
• Utang rumah tangga (akhir Maret 2025): RM 1.65 triliun
• Persentase terhadap PDB: 84.3%
• Jumlah penduduk Malaydesh pertengahan 2025: 35,977,838 jiwa
2️⃣ Perhitungan utang per penduduk
Utang per orang =1,650,000,000,000/35,977,838 : RM 45,859 per orang
ART Indonesia versus ART MALAYDESH
BalasHapusART Indonesia versus ART MALAYDESH
ART Indonesia versus ART MALAYDESH
-
Berikut adalah perbandingan strategis antara Indonesia dan Malaydesh dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat per Februari 2026 dalam bentuk daftar:
-
1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
-
2. Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Terlihat Tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
-
3. Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Wajib Adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
-
4. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
-
5. Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat.
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
BalasHapusBEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
-
Perbandingan Strategis: Indonesia vs. Malaydesh (Februari 2026)
Fitur Perbandingan ๐ฎ๐ฉ Indonesia (Strategi Prabowo) ๐ฒ๐พ Malaydesh (Kondisi "Terjebak") =
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Nilai "Uang Tebusan" Cuma US$22,7 Miliar. Efisien untuk hasil maksimal.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Diperas US$242 Miliar. 10x lipat lebih mahal dari Indonesia!
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Status Kedaulatan Bebas Aktif. Tetap bisa berdagang dengan China & Rusia tanpa intervensi.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Tergadai. Ada klausul pemutusan sepihak jika AS "cemburu" pada pihak ketiga.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Kontrol Geopolitik Mandiri menentukan standar nasional sendiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Wajib Adopsi. Harus ikut pembatasan dagang AS demi "keamanan nasional" AS.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Cakupan Produk 0% 1.819 Produk. Lebih luas mencakup hampir semua komoditas rakyat.
๐ฒ๐พ Malaydesh : 0% 1.711 Produk. Lebih sedikit meski bayar jauh lebih mahal.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Target Investasi Fokus pada hilirisasi dan energi bersih domestik.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Fokus pada pembelian barang AS (Boeing, LNG) yang menguntungkan ekonomi AS.
________________________________________
Analisis Utama: Mengapa Malaydesh Disebut "Gadai Kedaulatan"?
1. Klausul Pemutusan Sepihak: Berbeda dengan Indonesia yang negosiasinya murni transaksional ekonomi, Malaydesh terjebak Mekanisme Kontrol. Jika mereka mendekat ke China untuk urusan ekonomi digital atau semikonduktor, AS bisa langsung memutus perjanjian. Ini secara teknis mendikte kebijakan luar negeri mereka.
2. Pembatasan Sektor Strategis: Malaydesh dilarang bebas mengelola Mineral Kritis (Rare Earth) sesuai keinginan sendiri jika AS merasa hal itu merugikan kepentingan Washington.
3. Harga yang Terlalu Mahal: Dengan komitmen US$242 Miliar, Malaydesh sebenarnya sedang "mensubsidi" ekonomi Amerika agar mereka mendapatkan tarif 0%, sementara Indonesia mendapatkan fasilitas serupa (bahkan lebih baik) hanya dengan US$22,7 Miliar.
Kesimpulannya: Indonesia berhasil melakukan "Masterclass of Negotiation" dengan prinsip diskon besar tapi tetap merdeka, sedangkan Malaydesh nampaknya harus membayar harga yang sangat mahal baik secara materi maupun kedaulatan politik.
Itu memang JELAS... ๐คฃ๐คฃ๐คฃ
BalasHapusIndonesia Rugi Banyak, Kesepakatan Tarif Trump Bisa Lemahkan Kemandirian Ekonomi
https://www.metrotvnews.com/read/NG9CQGzr-indonesia-rugi-banyak-kesepakatan-tarif-trump-bisa-lemahkan-kemandirian-ekonomi
ART Indonesia versus ART MALAYDESH
HapusART Indonesia versus ART MALAYDESH
ART Indonesia versus ART MALAYDESH
-
Berikut adalah perbandingan strategis antara Indonesia dan Malaydesh dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat per Februari 2026 dalam bentuk daftar:
-
1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
-
2. Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Terlihat Tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
-
3. Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Wajib Adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
-
4. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
-
5. Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat.
ART Indonesia versus ART MALAYDESH
HapusART Indonesia versus ART MALAYDESH
ART Indonesia versus ART MALAYDESH
-
Berikut adalah perbandingan strategis antara Indonesia dan Malaydesh dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat per Februari 2026 dalam bentuk daftar:
-
1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
-
2. Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Terlihat Tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
-
3. Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Wajib Adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
-
4. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
-
5. Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat.
ART Indonesia versus ART MALAYDESH
HapusART Indonesia versus ART MALAYDESH
ART Indonesia versus ART MALAYDESH
-
Berikut adalah perbandingan strategis antara Indonesia dan Malaydesh dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat per Februari 2026 dalam bentuk daftar:
-
1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
-
2. Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Terlihat Tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
-
3. Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Wajib Adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
-
4. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
-
5. Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat.
AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
HapusMENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
---------
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).
ART Indonesia versus ART MALAYDESH
BalasHapusART Indonesia versus ART MALAYDESH
ART Indonesia versus ART MALAYDESH
-
Berikut adalah perbandingan strategis antara Indonesia dan Malaydesh dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat per Februari 2026 dalam bentuk daftar:
-
1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
-
2. Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Terlihat Tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
-
3. Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Wajib Adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
-
4. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
-
5. Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat.
Benda mudah nak faham.... Contoh jelas UNTUNGKAN AMERIKA
BalasHapusINDIANESIA SERAH DATA PERIBADI RAKYAT KE AS ✅
AMERIKA SERAH DATA PERIBADI RAKYAT KE INDIANESIA ❌
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
2029 = 438,09 BILLION USD
2028 = 412,2 BILLION USD
2027 = 386,51 BILLION USD
2026 = 362,19 BILLION USD
2025 = 338,75 BILLION USD
2024 = 316,15 BILLION USD
2023 = 293,83 BILLION USD
2022 = 271,49 BILLION USD
2021 = 247,49 BILLION USD
2020 = 221,49 BILLION USD
-
DATA STATISTA 2029-2020 : DEBT PAY DEBT
DATA STATISTA 2029-2020 : OVERLIMIT DEBT
2029 = 69,54% DEBT RATIO TO GDP
2028 = 69,34% DEBT RATIO TO GDP
2027 = 68,8% DEBT RATIO TO GDP
2026 = 68,17% DEBT RATIO TO GDP
2025 = 68,07% DEBT RATIO TO GDP
2024 = 68,38% DEBT RATIO TO GDP
2023 = 69,76% DEBT RATIO TO GDP
2022 = 65,5% DEBT RATIO TO GDP
2021 = 69,16% DEBT RATIO TO GDP
2020 = 67,69% DEBT RATIO TO GDP
-
DEBT 2024 = RM 1.63 TRILLION
DEBT 2023 = RM 1,53 TRILLION
DEBT 2022 = RM 1,45 TRILLION
DEBT 2021 = RM 1,38 TRILLION
DEBT 2020 = RM 1,32 TRILLION
DEBT 2019 = RM 1,25 TRILLION
DEBT 2018 = RM 1,19 TRILLION
The Finance Ministry stated that the aggregate national household DEBT stood at RM1.53 trillion between 2018 and 2023. In aggregate, it said the household DEBT for 2022 was RM1.45 trillion, followed by RM1.38 trillion (2021,) RM1.32 trillion (2020), RM1.25 trillion (2019) and RM1.19 trillion (2018). “The ratio of household DEBT to gross domestic product (GDP) at the end of 2023 also slightly increased to 84.3% compared with 82% in 2018,” it said.
-
BNM = HOUSEHOLD DEBT IS ONE OF THE HIGHEST IN THE ASEAN ......
MALAYDESH household DEBT is one of the highest in the ASEAN region. Against this backdrop, Bank Negara MALAYDESH (BNM) safeguards financial stability by monitoring and regulating the lending activity of all financial institutions in MALAYDESH , among other things.
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
HapusMENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
---------
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).
ART INDONESIA VERSUS ART MALAYDESH
HapusART Indonesia versus ART MALAYDESH
ART Indonesia versus ART MALAYDESH
-
Berikut adalah perbandingan strategis antara Indonesia dan Malaydesh dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat per Februari 2026 dalam bentuk daftar:
-
1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
-
2. Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Terlihat Tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
-
3. Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Wajib Adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
-
4. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
-
5. Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat.
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
BalasHapusMENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
---------
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).
Benda mudah nak faham.... Contoh jelas UNTUNGKAN AMERIKA
BalasHapusINDIANESIA BUKA SELUASNYA PASARANNYA pada AMERIKA ✅
AMERIKA BUKAN PASARAN SELUASNYA PADA INDIANESIA ❌
MALAYDESH SHALL = GADAI KEDAULATAN
Hapus-
Klausul "Malaydesh Shall" dalam konteks ini adalah bentuk instrumen hukum asimetris yang mengubah perjanjian dagang menjadi "remote control" kebijakan domestik. Berikut adalah penjelasan mendalam mengapa hal ini dianggap sebagai titik jatuhnya kedaulatan Malaydesh:
-
1. Legislasi yang Didikte (Legal Mandate)
Kata "Shall" dalam hukum internasional bersifat imperatif atau wajib. Melalui klausul ini, Amerika Serikat tidak sekadar memberi saran, tetapi mewajibkan Malaydesh untuk mengubah undang-undang nasionalnya agar selaras dengan standar AS. Ini mencakup:
Standar Tenaga Kerja: Malaydesh wajib mengubah aturan serikat buruh dan hak pekerja sesuai permintaan Washington. Jika tidak dilakukan, akses pasar bisa dicabut seketika.
Standar Lingkungan: Malaydesh dipaksa mengadopsi standar emisi dan tata kelola hijau versi AS yang mungkin belum siap diterapkan oleh industri lokal mereka.
-
2. Mekanisme "Rem Blokade" Terhadap Pihak Ketiga
Klausul ini berfungsi sebagai pembatas kedaulatan luar negeri. Malaydesh dilarang membuat kesepakatan strategis (seperti teknologi 5G, semikonduktor, atau mineral kritis) dengan negara yang dianggap sebagai rival oleh AS (China atau Rusia).
Jika Malaydesh melanggar, AS memiliki hak pembatalan sepihak (Unilateral Termination).
Hal ini membuat Malaydesh kehilangan kebijakan luar negeri yang bebas aktif karena mereka harus "meminta izin" secara tersirat kepada Washington sebelum berurusan dengan Beijing.
-
3. Hilangnya Diskresi Nasional (Loss of National Discretion)
Biasanya, sebuah negara berdaulat memiliki hak untuk menentukan standar barang yang masuk atau keluar (SNI di Indonesia). Namun, dengan "Malaydesh Shall", Malaydesh wajib:
Adopsi Standar AS: Mengakui secara otomatis standar keamanan dan kesehatan AS tanpa proses filtrasi mandiri.
Pelonggaran Lisensi: Membuka pintu impor produk pertanian atau teknologi AS tanpa hambatan birokrasi, yang seringkali memukul petani atau pengusaha lokal.
-
4. Perbandingan dengan Indonesia
Berbeda dengan Indonesia yang menggunakan pendekatan "Mutual Agreement" (Kesepakatan Bersama), Malaydesh terjebak dalam pola "Compliance" (Kepatuhan). Indonesia tetap memegang kendali atas regulasi domestiknya melalui prinsip hilirisasi, sementara Malaydesh harus "membedah" aturan dalam negerinya sendiri demi memuaskan syarat-syarat dalam perjanjian tersebut.
Singkatnya: "Malaydesh Shall" adalah bentuk Intervensi Institusional. Malaydesh bukan lagi mitra yang setara, melainkan pelaksana kebijakan yang rancangannya dibuat di Washington. Ini adalah harga mahal yang harus dibayar demi menghindari tarif hukuman 25% dari pemerintahan Trump.
ART INDONESIA VERSUS ART MALAYDESH
HapusART Indonesia versus ART MALAYDESH
ART Indonesia versus ART MALAYDESH
-
Berikut adalah perbandingan strategis antara Indonesia dan Malaydesh dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat per Februari 2026 dalam bentuk daftar:
-
1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
-
2. Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Terlihat Tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
-
3. Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Wajib Adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
-
4. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
-
5. Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat.
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
Itu memang JELAS... ๐คฃ๐คฃ๐คฃ
BalasHapusIndonesia Rugi Banyak, Kesepakatan Tarif Trump Bisa Lemahkan Kemandirian Ekonomi
https://www.metrotvnews.com/read/NG9CQGzr-indonesia-rugi-banyak-kesepakatan-tarif-trump-bisa-lemahkan-kemandirian-ekonomi
ART ..........
HapusSMART DIPLOMACY VERSUS DESPERATE DIPLOMACY
-
1. Perang Diksi: Mutual Agreement vs. Mandatory Compliance
Kedaulatan sebuah negara dalam perjanjian internasional ditentukan oleh kata kerja operatif yang digunakan.
Indonesia (Prinsip Kesetaraan): Menggunakan diksi seperti "Agree to", "Promote", dan "Acknowledge". Dokumen hukum Indonesia menekankan pada koordinasi di mana Undang-Undang Nasional (NKRI) tetap menjadi filter tertinggi. Standar internasional diselaraskan melalui proses adopsi mandiri.
Malaydesh (Klausul "Shall"): Terjebak pada diksi imperatif. Kata "Shall" dalam hukum internasional berarti kewajiban mutlak. Ini menciptakan subordinasi yuridis, di mana parlemen Malaydesh kehilangan hak veto karena harus menyesuaikan aturan domestik dengan standar Washington demi menghindari sanksi.
-
2. Efisiensi Transaksional (ROI Diplomasi)
Data menunjukkan ketimpangan yang mencolok dalam efektivitas negosiasi kedua negara
Nilai Komitmen Investasi
Indonesia: USD 22,7 Miliar (Investasi strategis yang efisien).
Malaydesh: USD 242 Miliar (Beban biaya 10x lipat lebih besar).
Cakupan Produk (Tarif 0%)
Indonesia: 1.819 Produk (Akses pasar lebih luas).
Malaydesh: 1.711 Produk (Akses pasar lebih terbatas).
Rasio Biaya per Produk
Indonesia: ± USD 12,4 Juta (Hasil maksimal dengan biaya rendah).
Malaydesh: ± USD 141,4 Juta (Sangat mahal dan tidak efisien).
Status Hukum dan Posisi Tawar
Indonesia: Mutual Agreement (Hubungan setara sebagai mitra).
Malaydesh: Mandatory Compliance (Hubungan subordinasi/kepatuhan).
Kedaulatan Industri Nasional
Indonesia: Hilirisasi tetap diakui dan dilindungi secara mandiri.
Malaydesh: Wajib adopsi standar AS secara otomatis (Kehilangan filter lokal).
Kemandirian Kebijakan Luar Negeri
Indonesia: Bebas Aktif (Mandiri dalam menentukan mitra dagang).
Malaydesh: Terikat restu pihak ketiga/AS (Kehilangan otonomi geopolitik).
-
3. Geopolitik: Bebas Aktif vs. Izin Eksklusif
Perbedaan ini menentukan seberapa besar ruang gerak negara di panggung dunia:
Indonesia (Smart Diplomacy): Tetap menjalankan prinsip Bebas Aktif. Indonesia berhasil mengamankan kesepakatan dengan AS tanpa harus memutus hubungan strategis dengan China atau Rusia. Hilirisasi nikel dan kerjasama teknologi tetap berjalan mandiri.
Malaydesh (Remote Control): Melalui klausul pembatasan pihak ketiga, Malaydesh secara implisit harus mencari "restu" Washington sebelum bertransaksi dengan negara yang dianggap rival oleh AS. Ini adalah bentuk Ekstertorialitas Hukum, di mana kepentingan politik luar negeri AS mendikte kebijakan ekonomi Malaydesh.
-
4. Visi Industri: Hilirisasi vs. Penyedia Bahan Mentah
Indonesia: Memaksa AS mengakui kebijakan Hilirisasi. AS secara resmi menghormati hak Indonesia untuk memberikan nilai tambah pada sumber daya alamnya di dalam negeri.
Malaydesh: Ditekan untuk menjadi penyedia mineral kritis yang stabil bagi industri AS tanpa jaminan pengembangan industri pengolahan lokal. Malaydesh diposisikan sebagai "pelayan" rantai pasok global Amerika.
-
5. Filter Keamanan & Kesehatan (BPOM/SNI vs. Adopsi Otomatis)
Indonesia: Mempertahankan peran lembaga negara (BPOM, BSN, SNI) sebagai filter produk impor. Standar teknis diselaraskan, tetapi pengujian tetap di bawah otoritas nasional.
Malaydesh: Dipaksa melakukan Adopsi Otomatis terhadap standar keamanan dan kesehatan AS. Hal ini melumpuhkan badan pengawas lokal dan berisiko membanjiri pasar domestik dengan produk yang dapat mematikan petani serta pengusaha kecil lokal.
________________________________________
Kesimpulan
Indonesia menjalankan Diplomasi Transaksional-Strategis yang cerdas, di mana setiap dolar yang dikeluarkan menghasilkan proteksi hukum bagi kedaulatan nasional. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam Diplomasi Defensif (Desperate), di mana mereka mengorbankan kemandirian legislatif hanya untuk menghindari tarif hukuman, yang pada akhirnya menjadikan negara tersebut sebagai entitas yang menjalankan mandat eksternal dari Washington.
AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
HapusMENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
---------
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
BalasHapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).
UNTUNGKAN AMERIKA... lawaknya Trump sendiri tidak serah data warganya untuk di Kelola oleh negara lain..... ๐ฅ๐ฅ๐คฃ๐คฃ
BalasHapusAS Bakal Kelola Data Pribadi WNI usai Kesepakatan Dagang
https://www.tempo.co/ekonomi/as-bakal-kelola-data-pribadi-wni-usai-kesepakatan-dagang-2049976
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).
Data Pribadi WNI bukan Komoditas Dagang
BalasHapushttps://epaper.mediaindonesia.com/detail/data-pribadi-wni-bukan-komoditas-dagang
ART INDONESIA VERSUS ART MALAYDESH
HapusART Indonesia versus ART MALAYDESH
ART Indonesia versus ART MALAYDESH
-
Berikut adalah perbandingan strategis antara Indonesia dan Malaydesh dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat per Februari 2026 dalam bentuk daftar:
-
1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
-
2. Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Terlihat Tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
-
3. Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Wajib Adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
-
4. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
-
5. Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat.
AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
HapusMENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
---------
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).
MALAYDESH SHALL = GADAI KEDAULATAN
Hapus-
Klausul "Malaydesh Shall" dalam konteks ini adalah bentuk instrumen hukum asimetris yang mengubah perjanjian dagang menjadi "remote control" kebijakan domestik. Berikut adalah penjelasan mendalam mengapa hal ini dianggap sebagai titik jatuhnya kedaulatan Malaydesh:
-
1. Legislasi yang Didikte (Legal Mandate)
Kata "Shall" dalam hukum internasional bersifat imperatif atau wajib. Melalui klausul ini, Amerika Serikat tidak sekadar memberi saran, tetapi mewajibkan Malaydesh untuk mengubah undang-undang nasionalnya agar selaras dengan standar AS. Ini mencakup:
Standar Tenaga Kerja: Malaydesh wajib mengubah aturan serikat buruh dan hak pekerja sesuai permintaan Washington. Jika tidak dilakukan, akses pasar bisa dicabut seketika.
Standar Lingkungan: Malaydesh dipaksa mengadopsi standar emisi dan tata kelola hijau versi AS yang mungkin belum siap diterapkan oleh industri lokal mereka.
-
2. Mekanisme "Rem Blokade" Terhadap Pihak Ketiga
Klausul ini berfungsi sebagai pembatas kedaulatan luar negeri. Malaydesh dilarang membuat kesepakatan strategis (seperti teknologi 5G, semikonduktor, atau mineral kritis) dengan negara yang dianggap sebagai rival oleh AS (China atau Rusia).
Jika Malaydesh melanggar, AS memiliki hak pembatalan sepihak (Unilateral Termination).
Hal ini membuat Malaydesh kehilangan kebijakan luar negeri yang bebas aktif karena mereka harus "meminta izin" secara tersirat kepada Washington sebelum berurusan dengan Beijing.
-
3. Hilangnya Diskresi Nasional (Loss of National Discretion)
Biasanya, sebuah negara berdaulat memiliki hak untuk menentukan standar barang yang masuk atau keluar (SNI di Indonesia). Namun, dengan "Malaydesh Shall", Malaydesh wajib:
Adopsi Standar AS: Mengakui secara otomatis standar keamanan dan kesehatan AS tanpa proses filtrasi mandiri.
Pelonggaran Lisensi: Membuka pintu impor produk pertanian atau teknologi AS tanpa hambatan birokrasi, yang seringkali memukul petani atau pengusaha lokal.
-
4. Perbandingan dengan Indonesia
Berbeda dengan Indonesia yang menggunakan pendekatan "Mutual Agreement" (Kesepakatan Bersama), Malaydesh terjebak dalam pola "Compliance" (Kepatuhan). Indonesia tetap memegang kendali atas regulasi domestiknya melalui prinsip hilirisasi, sementara Malaydesh harus "membedah" aturan dalam negerinya sendiri demi memuaskan syarat-syarat dalam perjanjian tersebut.
Singkatnya: "Malaydesh Shall" adalah bentuk Intervensi Institusional. Malaydesh bukan lagi mitra yang setara, melainkan pelaksana kebijakan yang rancangannya dibuat di Washington. Ini adalah harga mahal yang harus dibayar demi menghindari tarif hukuman 25% dari pemerintahan Trump.
VASAL MALAYDESH SHALL
Hapus-
Kesimpulan Menyeluruh: Runtuhnya Marwah Negara di Bawah Klausul "Malaydesh Shall"
Penggunaan diksi "Shall" dalam perjanjian internasional Malaydesh bukan sekadar istilah hukum biasa, melainkan sebuah instrumen subordinasi sistemik. Fenomena ini menandai transformasi Malaydesh dari negara berdaulat menjadi entitas pelaksana kebijakan (proxy) bagi kepentingan Washington.
-
1. Transformasi Menjadi "Vasal Legislatif"
Malaydesh telah kehilangan hak eksklusifnya dalam menyusun undang-undang. Melalui mekanisme Remote Control, parlemen tidak lagi bekerja berdasarkan aspirasi rakyat, melainkan menjadi "stempel pengesah" bagi draf regulasi yang dirancang oleh pihak eksternal (USTR). Ini adalah bentuk intervensi institusional yang melumpuhkan fungsi dasar negara hukum.
-
2. Ekonomi "Protection Money" (Biaya Perlindungan)
Komitmen belanja masif sebesar USD 242 Miliar dan adopsi standar AS secara otomatis menunjukkan bahwa Malaydesh berada dalam Survival Mode. Alih-alih melakukan negosiasi yang saling menguntungkan (Mutual Benefit), Malaydesh justru membayar "uang perlindungan" untuk menghindari sanksi tarif, yang pada akhirnya menjadikan pasar domestik mereka sebagai penyokong industri asing.
-
3. Kematian Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Klausul ini secara efektif memasang "rem blokade" pada hubungan strategis Malaydesh dengan negara lain (seperti China dan Rusia). Dengan hilangnya diskresi untuk menentukan mitra dagang di sektor teknologi dan mineral kritis, Malaydesh secara otomatis kehilangan otonomi strategisnya di panggung geopolitik dunia.
-
4. Kontras Tajam dengan Indonesia
Perbandingan dengan Indonesia mempertegas posisi Malaydesh:
Indonesia: Bertindak sebagai Market Maker yang menggunakan hilirisasi dan pasar domestik sebagai daya tawar untuk menjaga kedaulatan.
Malaydesh: Menjadi Standard Taker yang terpaksa membedah aturan dalam negerinya demi akses pasar yang rapuh.
________________________________________
Ringkasan Akhir:
"Malaydesh Shall" adalah manifestasi dari Kedaulatan yang Tergadai. Ia merupakan bentuk kolonialisme modern di mana penjajahan tidak lagi dilakukan melalui militer, melainkan melalui asimetri hukum dan ketergantungan ekonomi. Malaydesh kini berdiri bukan sebagai mitra yang setara, melainkan sebagai pelaksana agenda global yang kehilangan kendali atas masa depan domestiknya sendiri.
Prabowo: Menurunkan Tarif, Menyerahkan Kedaulatan
BalasHapushttps://portalhukum.id/opini-hukum/prabowo-menurunkan-tarif-menyerahkan-kedaulatan/
AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
HapusMENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
---------
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).
ART ..........
HapusSMART DIPLOMACY VERSUS DESPERATE DIPLOMACY
-
1. Perang Diksi: Mutual Agreement vs. Mandatory Compliance
Kedaulatan sebuah negara dalam perjanjian internasional ditentukan oleh kata kerja operatif yang digunakan.
Indonesia (Prinsip Kesetaraan): Menggunakan diksi seperti "Agree to", "Promote", dan "Acknowledge". Dokumen hukum Indonesia menekankan pada koordinasi di mana Undang-Undang Nasional (NKRI) tetap menjadi filter tertinggi. Standar internasional diselaraskan melalui proses adopsi mandiri.
Malaydesh (Klausul "Shall"): Terjebak pada diksi imperatif. Kata "Shall" dalam hukum internasional berarti kewajiban mutlak. Ini menciptakan subordinasi yuridis, di mana parlemen Malaydesh kehilangan hak veto karena harus menyesuaikan aturan domestik dengan standar Washington demi menghindari sanksi.
-
2. Efisiensi Transaksional (ROI Diplomasi)
Data menunjukkan ketimpangan yang mencolok dalam efektivitas negosiasi kedua negara
Nilai Komitmen Investasi
Indonesia: USD 22,7 Miliar (Investasi strategis yang efisien).
Malaydesh: USD 242 Miliar (Beban biaya 10x lipat lebih besar).
Cakupan Produk (Tarif 0%)
Indonesia: 1.819 Produk (Akses pasar lebih luas).
Malaydesh: 1.711 Produk (Akses pasar lebih terbatas).
Rasio Biaya per Produk
Indonesia: ± USD 12,4 Juta (Hasil maksimal dengan biaya rendah).
Malaydesh: ± USD 141,4 Juta (Sangat mahal dan tidak efisien).
Status Hukum dan Posisi Tawar
Indonesia: Mutual Agreement (Hubungan setara sebagai mitra).
Malaydesh: Mandatory Compliance (Hubungan subordinasi/kepatuhan).
Kedaulatan Industri Nasional
Indonesia: Hilirisasi tetap diakui dan dilindungi secara mandiri.
Malaydesh: Wajib adopsi standar AS secara otomatis (Kehilangan filter lokal).
Kemandirian Kebijakan Luar Negeri
Indonesia: Bebas Aktif (Mandiri dalam menentukan mitra dagang).
Malaydesh: Terikat restu pihak ketiga/AS (Kehilangan otonomi geopolitik).
-
3. Geopolitik: Bebas Aktif vs. Izin Eksklusif
Perbedaan ini menentukan seberapa besar ruang gerak negara di panggung dunia:
Indonesia (Smart Diplomacy): Tetap menjalankan prinsip Bebas Aktif. Indonesia berhasil mengamankan kesepakatan dengan AS tanpa harus memutus hubungan strategis dengan China atau Rusia. Hilirisasi nikel dan kerjasama teknologi tetap berjalan mandiri.
Malaydesh (Remote Control): Melalui klausul pembatasan pihak ketiga, Malaydesh secara implisit harus mencari "restu" Washington sebelum bertransaksi dengan negara yang dianggap rival oleh AS. Ini adalah bentuk Ekstertorialitas Hukum, di mana kepentingan politik luar negeri AS mendikte kebijakan ekonomi Malaydesh.
-
4. Visi Industri: Hilirisasi vs. Penyedia Bahan Mentah
Indonesia: Memaksa AS mengakui kebijakan Hilirisasi. AS secara resmi menghormati hak Indonesia untuk memberikan nilai tambah pada sumber daya alamnya di dalam negeri.
Malaydesh: Ditekan untuk menjadi penyedia mineral kritis yang stabil bagi industri AS tanpa jaminan pengembangan industri pengolahan lokal. Malaydesh diposisikan sebagai "pelayan" rantai pasok global Amerika.
-
5. Filter Keamanan & Kesehatan (BPOM/SNI vs. Adopsi Otomatis)
Indonesia: Mempertahankan peran lembaga negara (BPOM, BSN, SNI) sebagai filter produk impor. Standar teknis diselaraskan, tetapi pengujian tetap di bawah otoritas nasional.
Malaydesh: Dipaksa melakukan Adopsi Otomatis terhadap standar keamanan dan kesehatan AS. Hal ini melumpuhkan badan pengawas lokal dan berisiko membanjiri pasar domestik dengan produk yang dapat mematikan petani serta pengusaha kecil lokal.
________________________________________
Kesimpulan
Indonesia menjalankan Diplomasi Transaksional-Strategis yang cerdas, di mana setiap dolar yang dikeluarkan menghasilkan proteksi hukum bagi kedaulatan nasional. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam Diplomasi Defensif (Desperate), di mana mereka mengorbankan kemandirian legislatif hanya untuk menghindari tarif hukuman, yang pada akhirnya menjadikan negara tersebut sebagai entitas yang menjalankan mandat eksternal dari Washington.
ART ..........
HapusSMART DIPLOMACY VERSUS DESPERATE DIPLOMACY
-
1. Perang Diksi: Mutual Agreement vs. Mandatory Compliance
Kedaulatan sebuah negara dalam perjanjian internasional ditentukan oleh kata kerja operatif yang digunakan.
Indonesia (Prinsip Kesetaraan): Menggunakan diksi seperti "Agree to", "Promote", dan "Acknowledge". Dokumen hukum Indonesia menekankan pada koordinasi di mana Undang-Undang Nasional (NKRI) tetap menjadi filter tertinggi. Standar internasional diselaraskan melalui proses adopsi mandiri.
Malaydesh (Klausul "Shall"): Terjebak pada diksi imperatif. Kata "Shall" dalam hukum internasional berarti kewajiban mutlak. Ini menciptakan subordinasi yuridis, di mana parlemen Malaydesh kehilangan hak veto karena harus menyesuaikan aturan domestik dengan standar Washington demi menghindari sanksi.
-
2. Efisiensi Transaksional (ROI Diplomasi)
Data menunjukkan ketimpangan yang mencolok dalam efektivitas negosiasi kedua negara
Nilai Komitmen Investasi
Indonesia: USD 22,7 Miliar (Investasi strategis yang efisien).
Malaydesh: USD 242 Miliar (Beban biaya 10x lipat lebih besar).
Cakupan Produk (Tarif 0%)
Indonesia: 1.819 Produk (Akses pasar lebih luas).
Malaydesh: 1.711 Produk (Akses pasar lebih terbatas).
Rasio Biaya per Produk
Indonesia: ± USD 12,4 Juta (Hasil maksimal dengan biaya rendah).
Malaydesh: ± USD 141,4 Juta (Sangat mahal dan tidak efisien).
Status Hukum dan Posisi Tawar
Indonesia: Mutual Agreement (Hubungan setara sebagai mitra).
Malaydesh: Mandatory Compliance (Hubungan subordinasi/kepatuhan).
Kedaulatan Industri Nasional
Indonesia: Hilirisasi tetap diakui dan dilindungi secara mandiri.
Malaydesh: Wajib adopsi standar AS secara otomatis (Kehilangan filter lokal).
Kemandirian Kebijakan Luar Negeri
Indonesia: Bebas Aktif (Mandiri dalam menentukan mitra dagang).
Malaydesh: Terikat restu pihak ketiga/AS (Kehilangan otonomi geopolitik).
-
3. Geopolitik: Bebas Aktif vs. Izin Eksklusif
Perbedaan ini menentukan seberapa besar ruang gerak negara di panggung dunia:
Indonesia (Smart Diplomacy): Tetap menjalankan prinsip Bebas Aktif. Indonesia berhasil mengamankan kesepakatan dengan AS tanpa harus memutus hubungan strategis dengan China atau Rusia. Hilirisasi nikel dan kerjasama teknologi tetap berjalan mandiri.
Malaydesh (Remote Control): Melalui klausul pembatasan pihak ketiga, Malaydesh secara implisit harus mencari "restu" Washington sebelum bertransaksi dengan negara yang dianggap rival oleh AS. Ini adalah bentuk Ekstertorialitas Hukum, di mana kepentingan politik luar negeri AS mendikte kebijakan ekonomi Malaydesh.
-
4. Visi Industri: Hilirisasi vs. Penyedia Bahan Mentah
Indonesia: Memaksa AS mengakui kebijakan Hilirisasi. AS secara resmi menghormati hak Indonesia untuk memberikan nilai tambah pada sumber daya alamnya di dalam negeri.
Malaydesh: Ditekan untuk menjadi penyedia mineral kritis yang stabil bagi industri AS tanpa jaminan pengembangan industri pengolahan lokal. Malaydesh diposisikan sebagai "pelayan" rantai pasok global Amerika.
-
5. Filter Keamanan & Kesehatan (BPOM/SNI vs. Adopsi Otomatis)
Indonesia: Mempertahankan peran lembaga negara (BPOM, BSN, SNI) sebagai filter produk impor. Standar teknis diselaraskan, tetapi pengujian tetap di bawah otoritas nasional.
Malaydesh: Dipaksa melakukan Adopsi Otomatis terhadap standar keamanan dan kesehatan AS. Hal ini melumpuhkan badan pengawas lokal dan berisiko membanjiri pasar domestik dengan produk yang dapat mematikan petani serta pengusaha kecil lokal.
________________________________________
Kesimpulan
Indonesia menjalankan Diplomasi Transaksional-Strategis yang cerdas, di mana setiap dolar yang dikeluarkan menghasilkan proteksi hukum bagi kedaulatan nasional. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam Diplomasi Defensif (Desperate), di mana mereka mengorbankan kemandirian legislatif hanya untuk menghindari tarif hukuman, yang pada akhirnya menjadikan negara tersebut sebagai entitas yang menjalankan mandat eksternal dari Washington.
MALAYDESH SHALL ....
Hapus-
"Malaydesh Shall" terhadap kedaulatan hukum (Legislative Sovereignty) menunjukkan pergeseran dari negara hukum yang mandiri menjadi entitas yang menjalankan mandat eksternal.
Berikut adalah 4 dampak spesifik yang meruntuhkan kedaulatan legislatif Malaydesh:
-
1. Mekanisme "Remote Control" Legislasi
Dalam hukum internasional, penggunaan diksi "Shall" menciptakan kewajiban hukum yang mengikat (legal obligation).
Dampak: Parlemen Malaydesh kehilangan hak veto. Jika AS meminta perubahan pada Trade Unions Act atau regulasi lingkungan, Parlemen hanya berfungsi sebagai "tukang stempel" untuk meratifikasi keinginan Washington.
Risiko: Munculnya fenomena Legislasi Bayangan, di mana draf undang-undang tidak lagi disusun berdasarkan aspirasi rakyat lokal, melainkan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh United States Trade Representative (USTR) agar terhindar dari sanksi.
-
2. Hilangnya "Policy Space" (Ruang Kebijakan)
Kedaulatan sebuah negara diukur dari kemampuannya menentukan kebijakan publik demi kepentingan nasional (National Interest).
Dampak: Dengan klausul "Malaydesh Shall", negara kehilangan ruang untuk melindungi industri strategis atau UMKM. Misalnya, jika Malaydesh ingin memberikan subsidi atau proteksi pada petani lokal, hal ini bisa dianggap pelanggaran komitmen jika bertentangan dengan standar AS.
Konsekuensi: Kebijakan ekonomi domestik menjadi "Pre-empted" (terdahului) oleh perjanjian internasional, sehingga negara tidak lagi memiliki diskresi untuk merespons krisis domestik secara mandiri.
-
3. Erosi Otoritas Judisial dan Standar Nasional
Biasanya, standarisasi produk (seperti SNI di Indonesia) melalui proses filtrasi ketat oleh lembaga nasional.
Dampak: Malaydesh dipaksa melakukan Adopsi Otomatis terhadap standar keamanan, kesehatan, dan teknis AS. Lembaga sertifikasi nasional Malaydesh kehilangan fungsinya sebagai filter kedaulatan.
Yurisdiksi: Jika terjadi sengketa, penafsirannya seringkali merujuk pada standar internasional yang didominasi negara maju, bukan pada nilai-nilai atau kebutuhan spesifik hukum domestik Malaydesh.
-
4. Intervensi Institusional melalui Komitmen Pihak Ketiga
Klausul ini seringkali mencakup pembatasan interaksi dengan "Negara Non-Pasar" atau rival geopolitik AS.
Dampak: Malaydesh secara hukum dilarang membuat undang-undang atau perjanjian dagang yang menguntungkan pihak ketiga (seperti China atau Rusia) di sektor sensitif (5G, AI, Semikonduktor).
Analisis: Ini adalah Ekstertorialitas Hukum, di mana hukum AS berlaku di wilayah Malaydesh melalui instrumen perjanjian dagang, membatasi kemampuan Malaydesh untuk menjalankan kebijakan luar negeri yang bebas aktif.
________________________________________
Kesimpulan: "Malaydesh Shall" secara efektif mengubah status Malaydesh dari negara yang Berdaulat Hukum menjadi negara yang Patuh Hukum terhadap agenda global. Ini adalah bentuk kolonialisme digital dan legislatif di era modern.
MITRA SETARA versus VASAL EKONOMI
BalasHapus-
perbandingan strategi diplomasi antara Indonesia dan Malaydesh dalam format daftar sistematis:
-
1. Perang Diksi: Kedaulatan vs. Subordinasi
Perbedaan penggunaan kata kerja operatif dalam dokumen hukum menentukan posisi tawar sebuah negara:
Indonesia (Mutual Recognition): Menggunakan diksi seperti "Agree to", "Promote", dan "Acknowledge". Ini menciptakan hubungan koordinasi di mana hukum nasional (NKRI) tetap menjadi otoritas tertinggi.
Malaydesh (Mandatory Compliance): Terjebak pada diksi "Shall" dan "Automatically recognize". Ini menciptakan hubungan subordinasi (atasan-bawahan) yang memaksa perubahan hukum domestik demi kepentingan asing.
-
2. Efisiensi Transaksional (ROI Diplomasi)
Indonesia membuktikan bahwa diplomasi cerdas jauh lebih berdaya guna daripada sekadar "membeli" akses:
Indonesia: Mengeluarkan investasi USD 22,7 Miliar untuk mengamankan tarif 0% bagi 1.819 produk.
Malaydesh: Terpaksa membayar "upeti modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 produk.
-
3. Geopolitik: Bebas Aktif vs. Izin Eksklusif
Kemandirian dalam menentukan mitra dagang menjadi pembeda utama:
Indonesia: Menjamin hak untuk berdagang dengan pihak ketiga (China/Rusia) tanpa intervensi. Diplomasi Prabowo memastikan Indonesia tetap menjadi jembatan antara Barat dan Timur.
Malaydesh: Wajib berkonsultasi dan mencari "restu" Washington sebelum berhubungan dengan negara Non-Market Economy. Ini merupakan penggadaian kedaulatan politik luar negeri.
-
4. Visi Ekonomi: Hilirisasi vs. Penyedia Bahan Mentah
Arah pembangunan industri jangka panjang ditentukan dari klausul sumber daya:
Indonesia: Berhasil memaksa AS mengakui hak Hilirisasi. AS secara resmi menghormati kebijakan nilai tambah domestik Indonesia.
Malaydesh: Ditekan untuk menjamin pasokan mineral kritis tanpa henti ke AS, memposisikan diri sebagai "pelayan" bahan mentah bagi industri Amerika.
-
5. Perlindungan Industri Dalam Negeri
Indonesia: Mempertahankan peran BPOM, BSN, dan SNI sebagai filter produk impor. Standar diselaraskan, bukan diterima mentah-mentah.
Malaydesh: Melumpuhkan badan pengawas lokal melalui pengakuan otomatis terhadap standar AS, yang berisiko mematikan petani dan pengusaha lokal.
________________________________________
Kesimpulan Akhir:
Indonesia menjalankan Smart Diplomacy yang bersifat transaksional-strategis, memosisikan diri sebagai "Mitra Setara" yang menang secara kuantitatif maupun kualitatif. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam Desperate Diplomacy yang bersifat defensif, menjadikannya sebagai "Vasal Ekonomi" yang kehilangan kemandirian hukum dan sumber daya.
Data Rakyat Indonesia Dikorbankan Demi Kesepakatan Tarif Impor Amerika Serikat
BalasHapushttps://wartakota.tribunnews.com/2025/07/23/data-rakyat-indonesia-dikorbankan-demi-kesepakatan-tarif-impor-amerika-serikat
PEMENANG VERSUS VASAL EKONOMI
Hapus-
Kesimpulan Strategis: Kemenangan Berdaulat vs. Subordinasi Total
Perbandingan antara Indonesia dan Malaydesh dalam negosiasi ini bukan sekadar masalah angka perdagangan, melainkan manifestasi dari dua filosofi diplomasi yang bertolak belakang: Smart Diplomacy (Indonesia) yang berbasis pada kesetaraan, dan Desperate Diplomacy (Malaydesh) yang berbasis pada kepatuhan demi proteksi.
________________________________________
1. Efisiensi Biaya dan Keuntungan Kuantitatif
Indonesia memenangkan pertempuran efisiensi dengan rasio keberhasilan yang jauh lebih tinggi. Hanya dengan komitmen belanja sebesar 9% dari total belanja Malaydesh, Indonesia justru mendapatkan akses pasar tarif 0% yang lebih luas (1.819 produk vs 1.711 produk). Hal ini menunjukkan kemampuan negosiator Indonesia dalam memisahkan antara "kerjasama ekonomi" dengan "kewajiban upeti".
2. Yuridis sebagai Benteng Kedaulatan
Perbedaan diksi hukum (Operative Verbs) menjadi bukti kemenangan kualitatif Indonesia:
Indonesia (Subjek): Menggunakan diksi "Agree to" dan "Acknowledge", yang memosisikan hukum nasional sebagai filter utama. Indonesia tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dengan menjaga marwah UU Cipta Kerja dan standar SNI/BPOM.
Malaydesh (Objek): Terjebak dalam diksi "Shall" dan "Automatically Recognize", yang secara de facto mengubah status negara menjadi pelaksana kebijakan Washington (Vasal Ekonomi).
3. Geopolitik Bebas Aktif vs. Blokade Perdagangan
Indonesia berhasil mengamankan klausul "Shall not affect", yang mengunci posisi politik luar negeri Bebas Aktif. Indonesia tetap bebas bermitra dengan China dan Rusia tanpa hambatan. Sebaliknya, Malaydesh kehilangan kemandirian politiknya karena wajib berkonsultasi (meminta izin) kepada AS sebelum menjalin kesepakatan dengan negara non-pasar.
4. Transformasi Ekonomi: Hilirisasi vs. Eksploitasi
Kemenangan Hilirisasi: Indonesia berhasil mendapatkan pengakuan internasional atas hak melakukan nilai tambah (hilirisasi) di dalam negeri.
Jebakan Bahan Mentah: Malaydesh justru terikat janji untuk menjadi penyedia bahan mentah (mineral kritis) secara berkelanjutan bagi industri AS, tanpa ruang untuk mengembangkan industri pengolahan sendiri secara mandiri.
________________________________________
Kesimpulan Akhir
Indonesia muncul sebagai "Pemenang Strategis" yang mampu mengonversi stabilitas kawasan menjadi keuntungan ekonomi tanpa mengorbankan satu pun pasal dalam Konstitusi. Indonesia adalah mitra yang berkoordinasi.
Malaydesh jatuh ke dalam posisi "Vasal Ekonomi" karena melakukan diplomasi berdasarkan rasa takut (Fear-based Diplomacy). Malaydesh membayar lebih mahal untuk mendapatkan lebih sedikit, sambil kehilangan kendali atas hukum domestik dan kebijakan luar negerinya. Malaydesh adalah bawahan yang bersubordinasi.
PEMENANG VERSUS VASAL EKONOMI
Hapus-
Kesimpulan Strategis: Kemenangan Berdaulat vs. Subordinasi Total
Perbandingan antara Indonesia dan Malaydesh dalam negosiasi ini bukan sekadar masalah angka perdagangan, melainkan manifestasi dari dua filosofi diplomasi yang bertolak belakang: Smart Diplomacy (Indonesia) yang berbasis pada kesetaraan, dan Desperate Diplomacy (Malaydesh) yang berbasis pada kepatuhan demi proteksi.
________________________________________
1. Efisiensi Biaya dan Keuntungan Kuantitatif
Indonesia memenangkan pertempuran efisiensi dengan rasio keberhasilan yang jauh lebih tinggi. Hanya dengan komitmen belanja sebesar 9% dari total belanja Malaydesh, Indonesia justru mendapatkan akses pasar tarif 0% yang lebih luas (1.819 produk vs 1.711 produk). Hal ini menunjukkan kemampuan negosiator Indonesia dalam memisahkan antara "kerjasama ekonomi" dengan "kewajiban upeti".
2. Yuridis sebagai Benteng Kedaulatan
Perbedaan diksi hukum (Operative Verbs) menjadi bukti kemenangan kualitatif Indonesia:
Indonesia (Subjek): Menggunakan diksi "Agree to" dan "Acknowledge", yang memosisikan hukum nasional sebagai filter utama. Indonesia tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dengan menjaga marwah UU Cipta Kerja dan standar SNI/BPOM.
Malaydesh (Objek): Terjebak dalam diksi "Shall" dan "Automatically Recognize", yang secara de facto mengubah status negara menjadi pelaksana kebijakan Washington (Vasal Ekonomi).
3. Geopolitik Bebas Aktif vs. Blokade Perdagangan
Indonesia berhasil mengamankan klausul "Shall not affect", yang mengunci posisi politik luar negeri Bebas Aktif. Indonesia tetap bebas bermitra dengan China dan Rusia tanpa hambatan. Sebaliknya, Malaydesh kehilangan kemandirian politiknya karena wajib berkonsultasi (meminta izin) kepada AS sebelum menjalin kesepakatan dengan negara non-pasar.
4. Transformasi Ekonomi: Hilirisasi vs. Eksploitasi
Kemenangan Hilirisasi: Indonesia berhasil mendapatkan pengakuan internasional atas hak melakukan nilai tambah (hilirisasi) di dalam negeri.
Jebakan Bahan Mentah: Malaydesh justru terikat janji untuk menjadi penyedia bahan mentah (mineral kritis) secara berkelanjutan bagi industri AS, tanpa ruang untuk mengembangkan industri pengolahan sendiri secara mandiri.
________________________________________
Kesimpulan Akhir
Indonesia muncul sebagai "Pemenang Strategis" yang mampu mengonversi stabilitas kawasan menjadi keuntungan ekonomi tanpa mengorbankan satu pun pasal dalam Konstitusi. Indonesia adalah mitra yang berkoordinasi.
Malaydesh jatuh ke dalam posisi "Vasal Ekonomi" karena melakukan diplomasi berdasarkan rasa takut (Fear-based Diplomacy). Malaydesh membayar lebih mahal untuk mendapatkan lebih sedikit, sambil kehilangan kendali atas hukum domestik dan kebijakan luar negerinya. Malaydesh adalah bawahan yang bersubordinasi.
KESEHATAN FISKAL = KEDAULATAN HUKUM
Hapus-
Dalam konteks ART (Agreement on Regional Trade/Terms) dengan USA per Februari 2026, analisis ini menunjukkan bahwa diksi hukum bukan sekadar pilihan kata, melainkan instrumen penyerahan kedaulatan secara sistematis.
Berikut adalah pendalaman teknis mengenai mekanisme "penjajahan legislatif" tersebut:
-
1. Transformasi Konstitusi: Supremasi vs. Ekstertorialitas
Indonesia: Menggunakan mekanisme Ratifikasi Selektif. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, setiap komitmen internasional harus melalui filter Mahkamah Konstitusi jika dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat melalui mekanisme hukum nasional.
Malaydesh: Terjebak dalam Ekstertorialitas Hukum AS. Melalui klausul "Malaydesh Shall", standar regulasi yang disusun oleh lembaga di Washington (seperti FDA untuk kesehatan atau OSHA untuk tenaga kerja) otomatis menjadi standar de jure di Malaydesh tanpa memerlukan proses legislasi yang independen.
-
2. Kelumpuhan Parlemen: Legislasi vs. Administrasi
Indonesia: DPR RI berfungsi sebagai Benteng Regulasi. Dalam negosiasi ART, Indonesia tetap mempertahankan hak untuk mengatur kebijakan strategis seperti Hilirisasi Minerba dan TKDN melalui UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba). Intervensi asing ditolak jika mengancam kemandirian industri.
Malaydesh: Parlemen bertransformasi menjadi Lembaga Notaris. Karena "Dikte Internasional" bersifat mengikat (legally binding) dengan ancaman tarif hukuman (seperti hukuman 25% era Trump), parlemen tidak memiliki ruang debat. Menolak poin perjanjian berarti memicu kebangkrutan ekonomi nasional.
-
3. Ekonomi Lokal: Proteksi vs. Liberalisasi Paksa
Indonesia: Menjalankan Smart Protectionism. Indonesia menggunakan kebijakan Mutual Recognition untuk memastikan produk UMKM lokal mendapatkan pengakuan di pasar global tanpa harus kehilangan identitas atau standar nasionalnya sendiri.
Malaydesh: Menghadapi Genosida Industri Lokal. Kewajiban mematuhi standar tinggi AS yang sangat mahal biayanya (biaya sertifikasi, teknologi, emisi) membuat pengusaha kecil lokal tersingkir, digantikan oleh korporasi multinasional yang sudah siap dengan infrastruktur kepatuhan tersebut.
-
4. Kedudukan Subjek Hukum: Partner vs. Subjek Uji
Indonesia: Berdiri sebagai Mitra Negosiasi. Posisi fiskal yang sehat (Utang 40% PDB) memberikan Indonesia "napas" untuk menolak syarat yang merugikan.
Malaydesh: Berdiri sebagai Subjek Kepatuhan (Compliance Subject). Dengan beban utang yang melampaui limit (69% PDB) dan defisit tinggi, Malaydesh tidak memiliki daya tawar. Mereka berada di bawah pengawasan ketat mekanisme Unilateral Termination dari AS jika dianggap "kurang patuh" dalam menjalankan agenda Washington.
________________________________________
Kesimpulan Strategis
Perjanjian ART 2026 menjadi bukti bahwa kesehatan fiskal (PDB USD 1,44 Triliun vs USD 416 Miliar) berbanding lurus dengan kedaulatan hukum. Indonesia mampu berkata "TIDAK" pada dikte asing, sementara Malaydesh terpaksa mengorbankan marwah legislatifnya demi menghindari keruntuhan ekonomi.
MALAYSIA saja tak serah data warganya untuk di Kelola oleh negara lain.... ๐คญ๐คญ๐ฅ๐ฅ๐ฅ๐ฅ
BalasHapusINDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
Status Utang & Fiskal :
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Sehat & Aman. Rasio utang pemerintah (40%) dan rumah tangga (16%) berada jauh di bawah limit fiskal.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Overlimit. Utang pemerintah (69%) menabrak batas legal, sementara utang rumah tangga (84,3%) sangat berisiko.
-
Kedaulatan Hukum
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Mutlak. Regulasi tetap berdasar pada Hukum Nasional tanpa intervensi pihak luar.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Tergadai. Terikat klausul "Shall" yang memaksa perubahan UU domestik demi menuruti Dikte Asing.
-
Efisiensi Ekonomi (Akses Pasar)
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Murah & Efisien. Modal USD 22,7 Miliar berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 produk.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Sangat Mahal (Upeti). Membayar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) hanya untuk 1.711 produk.
-
Posisi Geopolitik
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Pemimpin Regional. Menjalankan diplomasi aktif yang setara dan menguntungkan struktur industri dalam negeri.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Vasal Ekonomi. Menjadi pelaksana kebijakan Washington dan kehilangan kemandirian dalam berhubungan dengan pihak ketiga.
-
Kondisi Anggaran
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Disiplin. Defisit terjaga di level 2,9% dengan PDB raksasa USD 1,44 Triliun.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Gali Lubang Tutup Lubang. Terjebak tren "Debt Pay Debt" dengan defisit 3,8% yang membebani cadangan devisa.
BEDA KASTA BEDA LEVEL
Hapus-
1. Profil Fiskal dan Kesehatan Utang
-
Indonesia (Stabil & Terkendali):
Utang Pemerintah: 40% dari PDB (Jauh di bawah batas aman 60%).
Utang Rumah Tangga: Sangat rendah di angka 16% dari PDB.
Defisit Anggaran: Disiplin pada level 2,9%.
Kapasitas Ekonomi: PDB mencapai USD 1,44 Triliun.
-
Malaydesh (Krisis & Overlimit):
Utang Pemerintah: 69% dari PDB (Melampaui batas legal 65%).
Utang Rumah Tangga: Salah satu yang tertinggi di ASEAN (84,3% dari PDB).
Defisit Anggaran: Melebar hingga 3,8%.
Tren Utang: Terjebak dalam siklus "Debt Pay Debt" dengan proyeksi rasio utang yang terus naik hingga 2029.
________________________________________
2. Kedaulatan Hukum dan Perjanjian Dagang
-
Indonesia (Mutual Recognition):
Menggunakan prinsip Kesepakatan Bersama.
Hukum nasional (seperti UU Cipta Kerja) tetap menjadi otoritas tertinggi.
Tidak ada intervensi asing dalam merombak regulasi domestik.
-
Malaydesh (Mandatory Compliance):
Terikat klausul "Malaydesh Shall" yang bersifat imperatif/memaksa.
Wajib mengubah UU nasional (seperti aturan serikat buruh) sesuai standar AS dalam waktu singkat (6 bulan).
Kehilangan diskresi nasional karena harus mengadopsi standar asing secara otomatis.
________________________________________
3. Strategi Diplomasi dan Geopolitik
-
Indonesia (Smart Diplomacy):
Posisi: Pemenang Strategis dengan kebijakan Bebas Aktif.
Efisiensi: Hanya belanja USD 22,7 Miliar untuk mengamankan tarif 0% pada 1.819 produk.
Target: Menarik investasi untuk hilirisasi dan penguatan industri dalam negeri.
-
Malaydesh (Desperate Diplomacy):
Posisi: "Vasal Ekonomi" yang berada dalam tekanan defensif.
In-efisiensi: Mengeluarkan "Upeti Modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) hanya untuk tarif 0% pada 1.711 produk.
Restriksi: Dilarang membuat kesepakatan strategis dengan rival AS (China/Rusia) tanpa konsultasi (kehilangan kemandirian politik luar negeri).
________________________________________
Kesimpulan Perbandingan
Indikator :
Indonesia =
Status Utang Sehat & Di bawah Limit
Kedaulatan Mutlak (Hukum Nasional)
Biaya Akses Pasar Murah & Efisien
Peran Global Pemimpin Regional
-
Malaydesh
Lampaui Limit (Overlimit)
Tergadai (Dikte Asing)
Sangat Mahal (Upeti)
Pelaksana Kebijakan Washington
BEDA KASTA BEDA LEVEL
Hapus-
1. Profil Fiskal dan Kesehatan Utang
-
Indonesia (Stabil & Terkendali):
Utang Pemerintah: 40% dari PDB (Jauh di bawah batas aman 60%).
Utang Rumah Tangga: Sangat rendah di angka 16% dari PDB.
Defisit Anggaran: Disiplin pada level 2,9%.
Kapasitas Ekonomi: PDB mencapai USD 1,44 Triliun.
-
Malaydesh (Krisis & Overlimit):
Utang Pemerintah: 69% dari PDB (Melampaui batas legal 65%).
Utang Rumah Tangga: Salah satu yang tertinggi di ASEAN (84,3% dari PDB).
Defisit Anggaran: Melebar hingga 3,8%.
Tren Utang: Terjebak dalam siklus "Debt Pay Debt" dengan proyeksi rasio utang yang terus naik hingga 2029.
________________________________________
2. Kedaulatan Hukum dan Perjanjian Dagang
-
Indonesia (Mutual Recognition):
Menggunakan prinsip Kesepakatan Bersama.
Hukum nasional (seperti UU Cipta Kerja) tetap menjadi otoritas tertinggi.
Tidak ada intervensi asing dalam merombak regulasi domestik.
-
Malaydesh (Mandatory Compliance):
Terikat klausul "Malaydesh Shall" yang bersifat imperatif/memaksa.
Wajib mengubah UU nasional (seperti aturan serikat buruh) sesuai standar AS dalam waktu singkat (6 bulan).
Kehilangan diskresi nasional karena harus mengadopsi standar asing secara otomatis.
________________________________________
3. Strategi Diplomasi dan Geopolitik
-
Indonesia (Smart Diplomacy):
Posisi: Pemenang Strategis dengan kebijakan Bebas Aktif.
Efisiensi: Hanya belanja USD 22,7 Miliar untuk mengamankan tarif 0% pada 1.819 produk.
Target: Menarik investasi untuk hilirisasi dan penguatan industri dalam negeri.
-
Malaydesh (Desperate Diplomacy):
Posisi: "Vasal Ekonomi" yang berada dalam tekanan defensif.
In-efisiensi: Mengeluarkan "Upeti Modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) hanya untuk tarif 0% pada 1.711 produk.
Restriksi: Dilarang membuat kesepakatan strategis dengan rival AS (China/Rusia) tanpa konsultasi (kehilangan kemandirian politik luar negeri).
________________________________________
Kesimpulan Perbandingan
Indikator :
Indonesia =
Status Utang Sehat & Di bawah Limit
Kedaulatan Mutlak (Hukum Nasional)
Biaya Akses Pasar Murah & Efisien
Peran Global Pemimpin Regional
-
Malaydesh
Lampaui Limit (Overlimit)
Tergadai (Dikte Asing)
Sangat Mahal (Upeti)
Pelaksana Kebijakan Washington
KESEHATAN FISKAL = KEDAULATAN HUKUM
BalasHapus-
Dalam konteks ART (Agreement on Regional Trade/Terms) dengan USA per Februari 2026, analisis ini menunjukkan bahwa diksi hukum bukan sekadar pilihan kata, melainkan instrumen penyerahan kedaulatan secara sistematis.
Berikut adalah pendalaman teknis mengenai mekanisme "penjajahan legislatif" tersebut:
-
1. Transformasi Konstitusi: Supremasi vs. Ekstertorialitas
Indonesia: Menggunakan mekanisme Ratifikasi Selektif. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, setiap komitmen internasional harus melalui filter Mahkamah Konstitusi jika dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat melalui mekanisme hukum nasional.
Malaydesh: Terjebak dalam Ekstertorialitas Hukum AS. Melalui klausul "Malaydesh Shall", standar regulasi yang disusun oleh lembaga di Washington (seperti FDA untuk kesehatan atau OSHA untuk tenaga kerja) otomatis menjadi standar de jure di Malaydesh tanpa memerlukan proses legislasi yang independen.
-
2. Kelumpuhan Parlemen: Legislasi vs. Administrasi
Indonesia: DPR RI berfungsi sebagai Benteng Regulasi. Dalam negosiasi ART, Indonesia tetap mempertahankan hak untuk mengatur kebijakan strategis seperti Hilirisasi Minerba dan TKDN melalui UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba). Intervensi asing ditolak jika mengancam kemandirian industri.
Malaydesh: Parlemen bertransformasi menjadi Lembaga Notaris. Karena "Dikte Internasional" bersifat mengikat (legally binding) dengan ancaman tarif hukuman (seperti hukuman 25% era Trump), parlemen tidak memiliki ruang debat. Menolak poin perjanjian berarti memicu kebangkrutan ekonomi nasional.
-
3. Ekonomi Lokal: Proteksi vs. Liberalisasi Paksa
Indonesia: Menjalankan Smart Protectionism. Indonesia menggunakan kebijakan Mutual Recognition untuk memastikan produk UMKM lokal mendapatkan pengakuan di pasar global tanpa harus kehilangan identitas atau standar nasionalnya sendiri.
Malaydesh: Menghadapi Genosida Industri Lokal. Kewajiban mematuhi standar tinggi AS yang sangat mahal biayanya (biaya sertifikasi, teknologi, emisi) membuat pengusaha kecil lokal tersingkir, digantikan oleh korporasi multinasional yang sudah siap dengan infrastruktur kepatuhan tersebut.
-
4. Kedudukan Subjek Hukum: Partner vs. Subjek Uji
Indonesia: Berdiri sebagai Mitra Negosiasi. Posisi fiskal yang sehat (Utang 40% PDB) memberikan Indonesia "napas" untuk menolak syarat yang merugikan.
Malaydesh: Berdiri sebagai Subjek Kepatuhan (Compliance Subject). Dengan beban utang yang melampaui limit (69% PDB) dan defisit tinggi, Malaydesh tidak memiliki daya tawar. Mereka berada di bawah pengawasan ketat mekanisme Unilateral Termination dari AS jika dianggap "kurang patuh" dalam menjalankan agenda Washington.
________________________________________
Kesimpulan Strategis
Perjanjian ART 2026 menjadi bukti bahwa kesehatan fiskal (PDB USD 1,44 Triliun vs USD 416 Miliar) berbanding lurus dengan kedaulatan hukum. Indonesia mampu berkata "TIDAK" pada dikte asing, sementara Malaydesh terpaksa mengorbankan marwah legislatifnya demi menghindari keruntuhan ekonomi.
Data warga di serah ke negara lain..? ๐ฅ๐ฅ๐คฃ๐คฃ๐คฃ
BalasHapusData Rakyat Indonesia Dikorbankan Demi Kesepakatan Tarif Impor Amerika Serikat
https://wartakota.tribunnews.com/2025/07/23/data-rakyat-indonesia-dikorbankan-demi-kesepakatan-tarif-impor-amerika-serikat
SMART DIPLOMACY MELAWAN DESPERATE DIPLOMACY
Hapus-
Diplomasi Cerdas (Smart Diplomacy) melawan Diplomasi Terdesak (Desperate Diplomacy). Berikut adalah ringkasan poin kuncinya:
-
1. Efisiensi "Harga" Akses Pasar
Indonesia melakukan Masterclass Negosiasi: Hanya dengan modal USD 22,7 Miliar, Indonesia mengamankan tarif 0% untuk 1.819 produk. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam "Upeti Modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 produk. Indonesia membayar lebih sedikit untuk hasil yang lebih banyak. Kementerian Perdagangan RI.
-
2. Kedaulatan Politik vs Intervensi Domestik
Indonesia (Bebas Aktif): Berhasil menjaga marwah bangsa. Kesepakatan bersifat transaksional-strategis tanpa mendikte kebijakan internal. Prabowo menggunakan kartu Board of Peace untuk menukar stabilitas kawasan dengan keuntungan ekonomi.
Malaydesh (Gadai Kedaulatan): Terpaksa tunduk pada klausul "Malaydesh Shall". AS secara de facto mendikte aturan tenaga kerja, standar lingkungan, hingga pembatasan hubungan dagang dengan pihak ketiga (China/Rusia). Malaydesh kehilangan kemandirian dalam menentukan standar nasionalnya sendiri.
-
3. Posisi Strategis: Menyerang vs Bertahan
Indonesia: Memposisikan diri sebagai pemimpin regional. Fokus pada hilirisasi dan menarik investasi AS untuk memperkuat struktur industri dalam negeri.
Malaydesh: Berada dalam posisi defensif total. Komitmen belanja ratusan miliar dolar tersebut bukan untuk ekspansi, melainkan "biaya perlindungan" agar tidak dihancurkan oleh tarif hukuman yang lebih tinggi (25% ke atas).
-
4. Dampak Ekonomi Jangka Panjang
Indonesia mendapatkan keuntungan ganda: penghematan devisa karena komitmen belanja rendah dan lonjakan ekspor berkat tarif nol. Sementara itu, Malaydesh terancam mengalami pengurasan cadangan devisa besar-besaran untuk mensubsidi ekonomi Amerika melalui pembelian barang (Boeing, LNG, dll) demi memuaskan ambisi transaksional Donald Trump.
Kesimpulan Akhir:
Indonesia menang telak secara kuantitatif (angka belanja vs tarif) dan kualitatif (kedaulatan vs dikte asing). Indonesia adalah "Pemenang Strategis", sedangkan Malaydesh berada dalam posisi "Vasal Ekonomi" yang tertekan.
SMART DIPLOMACY MELAWAN DESPERATE DIPLOMACY
Hapus-
Diplomasi Cerdas (Smart Diplomacy) melawan Diplomasi Terdesak (Desperate Diplomacy). Berikut adalah ringkasan poin kuncinya:
-
1. Efisiensi "Harga" Akses Pasar
Indonesia melakukan Masterclass Negosiasi: Hanya dengan modal USD 22,7 Miliar, Indonesia mengamankan tarif 0% untuk 1.819 produk. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam "Upeti Modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 produk. Indonesia membayar lebih sedikit untuk hasil yang lebih banyak. Kementerian Perdagangan RI.
-
2. Kedaulatan Politik vs Intervensi Domestik
Indonesia (Bebas Aktif): Berhasil menjaga marwah bangsa. Kesepakatan bersifat transaksional-strategis tanpa mendikte kebijakan internal. Prabowo menggunakan kartu Board of Peace untuk menukar stabilitas kawasan dengan keuntungan ekonomi.
Malaydesh (Gadai Kedaulatan): Terpaksa tunduk pada klausul "Malaydesh Shall". AS secara de facto mendikte aturan tenaga kerja, standar lingkungan, hingga pembatasan hubungan dagang dengan pihak ketiga (China/Rusia). Malaydesh kehilangan kemandirian dalam menentukan standar nasionalnya sendiri.
-
3. Posisi Strategis: Menyerang vs Bertahan
Indonesia: Memposisikan diri sebagai pemimpin regional. Fokus pada hilirisasi dan menarik investasi AS untuk memperkuat struktur industri dalam negeri.
Malaydesh: Berada dalam posisi defensif total. Komitmen belanja ratusan miliar dolar tersebut bukan untuk ekspansi, melainkan "biaya perlindungan" agar tidak dihancurkan oleh tarif hukuman yang lebih tinggi (25% ke atas).
-
4. Dampak Ekonomi Jangka Panjang
Indonesia mendapatkan keuntungan ganda: penghematan devisa karena komitmen belanja rendah dan lonjakan ekspor berkat tarif nol. Sementara itu, Malaydesh terancam mengalami pengurasan cadangan devisa besar-besaran untuk mensubsidi ekonomi Amerika melalui pembelian barang (Boeing, LNG, dll) demi memuaskan ambisi transaksional Donald Trump.
Kesimpulan Akhir:
Indonesia menang telak secara kuantitatif (angka belanja vs tarif) dan kualitatif (kedaulatan vs dikte asing). Indonesia adalah "Pemenang Strategis", sedangkan Malaydesh berada dalam posisi "Vasal Ekonomi" yang tertekan.
DISKON BESAR versus BAYAR USD 242 MILLIAR
Hapus-
Walaupun secara sekilas kedua negara mendapatkan status Tarif 0%, perbedaan jumlah cakupan produk (1.819 vs 1.711) dan "Harga Masuk" yang dibayarkan (USD 22 Miliar vs USD 242 Miliar) menciptakan jurang dampak ekonomi yang sangat dalam.
Berikut adalah analisis dampak ekonomi jangka panjang bagi industri manufaktur Indonesia dibandingkan Malaydesh:
-
1. Dominasi Sektor Padat Karya (Tekstil & Alas Kaki)
Indonesia (1.819 Produk): Selisih 108 produk tambahan yang dimiliki Indonesia mencakup kategori kritikal dalam manufaktur padat karya (Garmen, Alas Kaki, dan Tekstil). Dampak jangka panjangnya adalah penguatan basis ekspor di Jawa dan Sumatra yang menyerap jutaan tenaga kerja. Indonesia menjadi "pemenang" dalam menggantikan porsi pasar yang ditinggalkan China.
Malaydesh (1.711 Produk): Malaydesh kehilangan beberapa kategori produk manufaktur menengah karena jumlah cakupannya lebih sempit. Hal ini membuat industri lokal Malaydesh tidak memiliki fleksibilitas ekspor seluas Indonesia.
-
2. Efisiensi Struktur Biaya Produksi (Capital Efficiency)
Indonesia (Low Cost Entry): Karena Indonesia hanya berkomitmen belanja USD 22 Miliar, struktur modal industri nasional tidak terbebani oleh kewajiban impor barang AS yang mahal. Perusahaan manufaktur di Indonesia memiliki likuiditas lebih besar untuk ekspansi pabrik dan peningkatan teknologi.
Malaydesh (High Cost Entry): Malaydesh membayar 11x lipat lebih mahal (USD 242 Miliar) untuk akses yang lebih sempit. Dampak jangka panjangnya, industri Malaydesh terbebani oleh kewajiban membeli barang modal atau bahan baku dari AS yang mungkin harganya di atas pasar. Ini menciptakan inefisiensi biaya yang bisa menurunkan daya saing harga produk akhir mereka di pasar global.
-
3. Magnet Relokasi Investasi (FDI)
Indonesia sebagai Hub Utama: Investor global (dari Jepang, Korea, atau Taiwan) akan melihat Indonesia sebagai lokasi yang lebih menguntungkan karena:
Cakupan produk 0% lebih luas.
Pemerintah tidak didikte oleh klausul "Shall" yang kaku.
Biaya operasional lebih murah karena komitmen belanja negara ke AS rendah.
Malaydesh dalam Risiko "Stagnasi": Investor mungkin mulai memindahkan pabrik dari Malaydesh ke Indonesia untuk menghindari kewajiban-kewajiban ketat yang dipaksakan AS dalam klausul Malaydesh Shall. Malaydesh berisiko mengalami fenomena Deindustrialisasi Dini jika sektor manufakturnya terus tertekan oleh biaya "upeti" yang sangat tinggi.
-
4. Keberlanjutan Hilirisasi vs Ketergantungan Bahan Mentah
Indonesia (Value-Added Growth): Melalui pengakuan AS terhadap Kebijakan Hilirisasi, manufaktur Indonesia akan bertransformasi dari sekadar perakitan menjadi industri berbasis nilai tambah tinggi (seperti baterai EV dan semikonduktor).
Malaydesh (Supply Guarantee): Malaydesh terjebak dalam kewajiban memasok mineral kritis ke AS. Dampak jangka panjangnya, industri hilir Malaydesh sulit berkembang karena bahan mentahnya sudah "dikunci" untuk kepentingan industri Amerika, bukan industri domestik mereka sendiri.
________________________________________
Ringkasan Strategis (2026 - 2035)
Fitur ๐ฎ๐ฉ Indonesia (Strategis) ๐ฒ๐พ Malaydesh (Defensif)
Daya Saing Harga Sangat Tinggi (Modal murah, tarif 0%) Sedang (Modal mahal karena "upeti", tarif 0%)
Keamanan Investasi Tinggi (Kedaulatan tetap terjaga) Rendah (Risiko intervensi kebijakan AS)
Skala Ekspansi Mencakup hampir seluruh komoditas rakyat Terbatas pada 1.711 produk tertentu
Nasib Kedaulatan Bebas menentukan mitra dagang lain Terikat konsultasi dengan Washington
Intisarinya: Indonesia mendapatkan "diskon besar" untuk tiket masuk pasar AS yang paling luas, sementara Malaydesh membayar "harga VIP" untuk kursi di barisan belakang yang penuh dengan aturan ketat.
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
HapusBEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
-
Perbandingan Strategis: Indonesia vs. Malaydesh (Februari 2026)
Fitur Perbandingan ๐ฎ๐ฉ Indonesia (Strategi Prabowo) ๐ฒ๐พ Malaydesh (Kondisi "Terjebak") =
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Nilai "Uang Tebusan" Cuma US$22,7 Miliar. Efisien untuk hasil maksimal.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Diperas US$242 Miliar. 10x lipat lebih mahal dari Indonesia!
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Status Kedaulatan Bebas Aktif. Tetap bisa berdagang dengan China & Rusia tanpa intervensi.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Tergadai. Ada klausul pemutusan sepihak jika AS "cemburu" pada pihak ketiga.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Kontrol Geopolitik Mandiri menentukan standar nasional sendiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Wajib Adopsi. Harus ikut pembatasan dagang AS demi "keamanan nasional" AS.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Cakupan Produk 0% 1.819 Produk. Lebih luas mencakup hampir semua komoditas rakyat.
๐ฒ๐พ Malaydesh : 0% 1.711 Produk. Lebih sedikit meski bayar jauh lebih mahal.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Target Investasi Fokus pada hilirisasi dan energi bersih domestik.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Fokus pada pembelian barang AS (Boeing, LNG) yang menguntungkan ekonomi AS.
________________________________________
Analisis Utama: Mengapa Malaydesh Disebut "Gadai Kedaulatan"?
1. Klausul Pemutusan Sepihak: Berbeda dengan Indonesia yang negosiasinya murni transaksional ekonomi, Malaydesh terjebak Mekanisme Kontrol. Jika mereka mendekat ke China untuk urusan ekonomi digital atau semikonduktor, AS bisa langsung memutus perjanjian. Ini secara teknis mendikte kebijakan luar negeri mereka.
2. Pembatasan Sektor Strategis: Malaydesh dilarang bebas mengelola Mineral Kritis (Rare Earth) sesuai keinginan sendiri jika AS merasa hal itu merugikan kepentingan Washington.
3. Harga yang Terlalu Mahal: Dengan komitmen US$242 Miliar, Malaydesh sebenarnya sedang "mensubsidi" ekonomi Amerika agar mereka mendapatkan tarif 0%, sementara Indonesia mendapatkan fasilitas serupa (bahkan lebih baik) hanya dengan US$22,7 Miliar.
Kesimpulannya: Indonesia berhasil melakukan "Masterclass of Negotiation" dengan prinsip diskon besar tapi tetap merdeka, sedangkan Malaydesh nampaknya harus membayar harga yang sangat mahal baik secara materi maupun kedaulatan politik.
Sekarang saya mau tanya... Ada TRUMP serah data warganya untuk di Kelola OLEH INDIANESIA.....? Ayuh jawab...... ๐ฅ๐ฅ๐คฃ๐คฃ๐คฃ
BalasHapusSMART DIPLOMACY MELAWAN DESPERATE DIPLOMACY
Hapus-
Diplomasi Cerdas (Smart Diplomacy) melawan Diplomasi Terdesak (Desperate Diplomacy). Berikut adalah ringkasan poin kuncinya:
-
1. Efisiensi "Harga" Akses Pasar
Indonesia melakukan Masterclass Negosiasi: Hanya dengan modal USD 22,7 Miliar, Indonesia mengamankan tarif 0% untuk 1.819 produk. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam "Upeti Modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 produk. Indonesia membayar lebih sedikit untuk hasil yang lebih banyak. Kementerian Perdagangan RI.
-
2. Kedaulatan Politik vs Intervensi Domestik
Indonesia (Bebas Aktif): Berhasil menjaga marwah bangsa. Kesepakatan bersifat transaksional-strategis tanpa mendikte kebijakan internal. Prabowo menggunakan kartu Board of Peace untuk menukar stabilitas kawasan dengan keuntungan ekonomi.
Malaydesh (Gadai Kedaulatan): Terpaksa tunduk pada klausul "Malaydesh Shall". AS secara de facto mendikte aturan tenaga kerja, standar lingkungan, hingga pembatasan hubungan dagang dengan pihak ketiga (China/Rusia). Malaydesh kehilangan kemandirian dalam menentukan standar nasionalnya sendiri.
-
3. Posisi Strategis: Menyerang vs Bertahan
Indonesia: Memposisikan diri sebagai pemimpin regional. Fokus pada hilirisasi dan menarik investasi AS untuk memperkuat struktur industri dalam negeri.
Malaydesh: Berada dalam posisi defensif total. Komitmen belanja ratusan miliar dolar tersebut bukan untuk ekspansi, melainkan "biaya perlindungan" agar tidak dihancurkan oleh tarif hukuman yang lebih tinggi (25% ke atas).
-
4. Dampak Ekonomi Jangka Panjang
Indonesia mendapatkan keuntungan ganda: penghematan devisa karena komitmen belanja rendah dan lonjakan ekspor berkat tarif nol. Sementara itu, Malaydesh terancam mengalami pengurasan cadangan devisa besar-besaran untuk mensubsidi ekonomi Amerika melalui pembelian barang (Boeing, LNG, dll) demi memuaskan ambisi transaksional Donald Trump.
Kesimpulan Akhir:
Indonesia menang telak secara kuantitatif (angka belanja vs tarif) dan kualitatif (kedaulatan vs dikte asing). Indonesia adalah "Pemenang Strategis", sedangkan Malaydesh berada dalam posisi "Vasal Ekonomi" yang tertekan.
DISKON BESAR versus BAYAR USD 242 MILLIAR
Hapus-
Walaupun secara sekilas kedua negara mendapatkan status Tarif 0%, perbedaan jumlah cakupan produk (1.819 vs 1.711) dan "Harga Masuk" yang dibayarkan (USD 22 Miliar vs USD 242 Miliar) menciptakan jurang dampak ekonomi yang sangat dalam.
Berikut adalah analisis dampak ekonomi jangka panjang bagi industri manufaktur Indonesia dibandingkan Malaydesh:
-
1. Dominasi Sektor Padat Karya (Tekstil & Alas Kaki)
Indonesia (1.819 Produk): Selisih 108 produk tambahan yang dimiliki Indonesia mencakup kategori kritikal dalam manufaktur padat karya (Garmen, Alas Kaki, dan Tekstil). Dampak jangka panjangnya adalah penguatan basis ekspor di Jawa dan Sumatra yang menyerap jutaan tenaga kerja. Indonesia menjadi "pemenang" dalam menggantikan porsi pasar yang ditinggalkan China.
Malaydesh (1.711 Produk): Malaydesh kehilangan beberapa kategori produk manufaktur menengah karena jumlah cakupannya lebih sempit. Hal ini membuat industri lokal Malaydesh tidak memiliki fleksibilitas ekspor seluas Indonesia.
-
2. Efisiensi Struktur Biaya Produksi (Capital Efficiency)
Indonesia (Low Cost Entry): Karena Indonesia hanya berkomitmen belanja USD 22 Miliar, struktur modal industri nasional tidak terbebani oleh kewajiban impor barang AS yang mahal. Perusahaan manufaktur di Indonesia memiliki likuiditas lebih besar untuk ekspansi pabrik dan peningkatan teknologi.
Malaydesh (High Cost Entry): Malaydesh membayar 11x lipat lebih mahal (USD 242 Miliar) untuk akses yang lebih sempit. Dampak jangka panjangnya, industri Malaydesh terbebani oleh kewajiban membeli barang modal atau bahan baku dari AS yang mungkin harganya di atas pasar. Ini menciptakan inefisiensi biaya yang bisa menurunkan daya saing harga produk akhir mereka di pasar global.
-
3. Magnet Relokasi Investasi (FDI)
Indonesia sebagai Hub Utama: Investor global (dari Jepang, Korea, atau Taiwan) akan melihat Indonesia sebagai lokasi yang lebih menguntungkan karena:
Cakupan produk 0% lebih luas.
Pemerintah tidak didikte oleh klausul "Shall" yang kaku.
Biaya operasional lebih murah karena komitmen belanja negara ke AS rendah.
Malaydesh dalam Risiko "Stagnasi": Investor mungkin mulai memindahkan pabrik dari Malaydesh ke Indonesia untuk menghindari kewajiban-kewajiban ketat yang dipaksakan AS dalam klausul Malaydesh Shall. Malaydesh berisiko mengalami fenomena Deindustrialisasi Dini jika sektor manufakturnya terus tertekan oleh biaya "upeti" yang sangat tinggi.
-
4. Keberlanjutan Hilirisasi vs Ketergantungan Bahan Mentah
Indonesia (Value-Added Growth): Melalui pengakuan AS terhadap Kebijakan Hilirisasi, manufaktur Indonesia akan bertransformasi dari sekadar perakitan menjadi industri berbasis nilai tambah tinggi (seperti baterai EV dan semikonduktor).
Malaydesh (Supply Guarantee): Malaydesh terjebak dalam kewajiban memasok mineral kritis ke AS. Dampak jangka panjangnya, industri hilir Malaydesh sulit berkembang karena bahan mentahnya sudah "dikunci" untuk kepentingan industri Amerika, bukan industri domestik mereka sendiri.
________________________________________
Ringkasan Strategis (2026 - 2035)
Fitur ๐ฎ๐ฉ Indonesia (Strategis) ๐ฒ๐พ Malaydesh (Defensif)
Daya Saing Harga Sangat Tinggi (Modal murah, tarif 0%) Sedang (Modal mahal karena "upeti", tarif 0%)
Keamanan Investasi Tinggi (Kedaulatan tetap terjaga) Rendah (Risiko intervensi kebijakan AS)
Skala Ekspansi Mencakup hampir seluruh komoditas rakyat Terbatas pada 1.711 produk tertentu
Nasib Kedaulatan Bebas menentukan mitra dagang lain Terikat konsultasi dengan Washington
Intisarinya: Indonesia mendapatkan "diskon besar" untuk tiket masuk pasar AS yang paling luas, sementara Malaydesh membayar "harga VIP" untuk kursi di barisan belakang yang penuh dengan aturan ketat.
INDONESIA BEBAS AKTIF VERSUS MALAYDESH GADAI KEDAULATAN
HapusINDONESIA 1819 = 0% VERSUS MALAYDESH 1711 = 0%
INDONESIA USD 22 MILIAR VERSUS MALAYDESH USD 240 MILIAR
-
Perbandingan antara kewajiban belanja US$240 miliar oleh Malaydesh dengan kesepakatan Indonesia dalam kerangka ART (2025-2026) menunjukkan perbedaan skala dan tekanan ekonomi yang sangat kontras:
1. Skala Komitmen Belanja (Trade Balance)
Malaydesh (US$240 Miliar): Trump menekan Malaydesh dengan angka fantastis ini sebagai syarat untuk menghindari tarif hukuman yang lebih tinggi. Malaydesh "terpaksa" berkomitmen membeli barang dari AS (terutama energi, kedelai, dan peralatan teknologi) dalam jumlah besar guna menyeimbangkan neraca perdagangan (trade surplus) Malaydesh yang dianggap Trump merugikan AS. Ini adalah bentuk diplomasi transaksional yang berat.
Indonesia (US$22 Miliar): Indonesia memiliki posisi tawar yang lebih longgar. Total komitmen Indonesia hanya sekitar US$22 miliar (terdiri dari US$15 miliar pembelian energi/LNG dan US$7 miliar investasi AS di RI). Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan Malaydesh karena surplus perdagangan Indonesia terhadap AS tidak sebesar Malaydesh.
-
2. Tarif dan Akses Pasar
Malaydesh: Meski membayar mahal dengan komitmen belanja US$240 miliar, Malaydesh masih harus menghadapi tarif basis 19% untuk banyak produk manufakturnya. Perjanjian Malaydesh lebih bersifat "penyelamatan" agar tidak terkena tarif 25% atau lebih tinggi.
Indonesia: Prabowo berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 produk unggulan. Artinya, Indonesia mendapatkan akses pasar yang jauh lebih menguntungkan (bebas bea masuk sama sekali) dengan "biaya" belanja yang jauh lebih murah daripada yang harus ditanggung Malaydesh.
-
3. Kedaulatan vs Kepatuhan
Malaydesh: Perjanjian ART Malaydesh dikritik karena mengandung banyak klausul "Malaydesh Shall" (Malaydesh Wajib), yang memaksa mereka mengubah standar tenaga kerja dan melonggarkan lisensi impor untuk produk AS tanpa timbal balik yang setara di pihak AS.
Indonesia: Kesepakatan Indonesia lebih bersifat strategis-politis. Indonesia tidak hanya bicara angka, tapi juga memposisikan diri sebagai pemimpin regional melalui Board of Peace. Prabowo menggunakan kartu "stabilitas kawasan" untuk mendapatkan konsesi ekonomi, sehingga tidak perlu belanja sebesar Malaydesh untuk mendapatkan perhatian Trump.
-
Ringkasan Perbandingan
Fitur Malaydesh (Eksploitatif) Indonesia (Strategis)
Beban Belanja US$240 Miliar (Sangat Tinggi) US$22 Miliar (Moderat)
Hasil Tarif Tetap kena tarif basis 19% Tarif 0% untuk 1.819 produk
Posisi Tawar Bertahan (Menghindari hukuman) Menyerang (Mencari akses pasar baru)
Fokus Utama Menyeimbangkan surplus dagang Investasi industri & perdamaian global
Kesimpulannya: Malaydesh menanggung beban finansial yang jauh lebih berat (hampir 11 kali lipat dari Indonesia) hanya untuk mempertahankan akses pasar yang masih dikenai tarif, sementara Indonesia berhasil mendapatkan tarif 0% dengan komitmen belanja yang jauh lebih efisien.
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
HapusBEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
-
Perbandingan Strategis: Indonesia vs. Malaydesh (Februari 2026)
Fitur Perbandingan ๐ฎ๐ฉ Indonesia (Strategi Prabowo) ๐ฒ๐พ Malaydesh (Kondisi "Terjebak") =
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Nilai "Uang Tebusan" Cuma US$22,7 Miliar. Efisien untuk hasil maksimal.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Diperas US$242 Miliar. 10x lipat lebih mahal dari Indonesia!
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Status Kedaulatan Bebas Aktif. Tetap bisa berdagang dengan China & Rusia tanpa intervensi.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Tergadai. Ada klausul pemutusan sepihak jika AS "cemburu" pada pihak ketiga.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Kontrol Geopolitik Mandiri menentukan standar nasional sendiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Wajib Adopsi. Harus ikut pembatasan dagang AS demi "keamanan nasional" AS.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Cakupan Produk 0% 1.819 Produk. Lebih luas mencakup hampir semua komoditas rakyat.
๐ฒ๐พ Malaydesh : 0% 1.711 Produk. Lebih sedikit meski bayar jauh lebih mahal.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Target Investasi Fokus pada hilirisasi dan energi bersih domestik.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Fokus pada pembelian barang AS (Boeing, LNG) yang menguntungkan ekonomi AS.
________________________________________
Analisis Utama: Mengapa Malaydesh Disebut "Gadai Kedaulatan"?
1. Klausul Pemutusan Sepihak: Berbeda dengan Indonesia yang negosiasinya murni transaksional ekonomi, Malaydesh terjebak Mekanisme Kontrol. Jika mereka mendekat ke China untuk urusan ekonomi digital atau semikonduktor, AS bisa langsung memutus perjanjian. Ini secara teknis mendikte kebijakan luar negeri mereka.
2. Pembatasan Sektor Strategis: Malaydesh dilarang bebas mengelola Mineral Kritis (Rare Earth) sesuai keinginan sendiri jika AS merasa hal itu merugikan kepentingan Washington.
3. Harga yang Terlalu Mahal: Dengan komitmen US$242 Miliar, Malaydesh sebenarnya sedang "mensubsidi" ekonomi Amerika agar mereka mendapatkan tarif 0%, sementara Indonesia mendapatkan fasilitas serupa (bahkan lebih baik) hanya dengan US$22,7 Miliar.
Kesimpulannya: Indonesia berhasil melakukan "Masterclass of Negotiation" dengan prinsip diskon besar tapi tetap merdeka, sedangkan Malaydesh nampaknya harus membayar harga yang sangat mahal baik secara materi maupun kedaulatan politik.
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
HapusBEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
-
Perbandingan Strategis: Indonesia vs. Malaydesh (Februari 2026)
Fitur Perbandingan ๐ฎ๐ฉ Indonesia (Strategi Prabowo) ๐ฒ๐พ Malaydesh (Kondisi "Terjebak") =
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Nilai "Uang Tebusan" Cuma US$22,7 Miliar. Efisien untuk hasil maksimal.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Diperas US$242 Miliar. 10x lipat lebih mahal dari Indonesia!
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Status Kedaulatan Bebas Aktif. Tetap bisa berdagang dengan China & Rusia tanpa intervensi.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Tergadai. Ada klausul pemutusan sepihak jika AS "cemburu" pada pihak ketiga.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Kontrol Geopolitik Mandiri menentukan standar nasional sendiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Wajib Adopsi. Harus ikut pembatasan dagang AS demi "keamanan nasional" AS.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Cakupan Produk 0% 1.819 Produk. Lebih luas mencakup hampir semua komoditas rakyat.
๐ฒ๐พ Malaydesh : 0% 1.711 Produk. Lebih sedikit meski bayar jauh lebih mahal.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Target Investasi Fokus pada hilirisasi dan energi bersih domestik.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Fokus pada pembelian barang AS (Boeing, LNG) yang menguntungkan ekonomi AS.
________________________________________
Analisis Utama: Mengapa Malaydesh Disebut "Gadai Kedaulatan"?
1. Klausul Pemutusan Sepihak: Berbeda dengan Indonesia yang negosiasinya murni transaksional ekonomi, Malaydesh terjebak Mekanisme Kontrol. Jika mereka mendekat ke China untuk urusan ekonomi digital atau semikonduktor, AS bisa langsung memutus perjanjian. Ini secara teknis mendikte kebijakan luar negeri mereka.
2. Pembatasan Sektor Strategis: Malaydesh dilarang bebas mengelola Mineral Kritis (Rare Earth) sesuai keinginan sendiri jika AS merasa hal itu merugikan kepentingan Washington.
3. Harga yang Terlalu Mahal: Dengan komitmen US$242 Miliar, Malaydesh sebenarnya sedang "mensubsidi" ekonomi Amerika agar mereka mendapatkan tarif 0%, sementara Indonesia mendapatkan fasilitas serupa (bahkan lebih baik) hanya dengan US$22,7 Miliar.
Kesimpulannya: Indonesia berhasil melakukan "Masterclass of Negotiation" dengan prinsip diskon besar tapi tetap merdeka, sedangkan Malaydesh nampaknya harus membayar harga yang sangat mahal baik secara materi maupun kedaulatan politik.
INDONESIA BEBAS AKTIF VERSUS MALAYDESH GADAI KEDAULATAN
BalasHapusINDONESIA 1819 = 0% VERSUS MALAYDESH 1711 = 0%
INDONESIA USD 22 MILIAR VERSUS MALAYDESH USD 240 MILIAR
-
Perbandingan antara kewajiban belanja US$240 miliar oleh Malaydesh dengan kesepakatan Indonesia dalam kerangka ART (2025-2026) menunjukkan perbedaan skala dan tekanan ekonomi yang sangat kontras:
1. Skala Komitmen Belanja (Trade Balance)
Malaydesh (US$240 Miliar): Trump menekan Malaydesh dengan angka fantastis ini sebagai syarat untuk menghindari tarif hukuman yang lebih tinggi. Malaydesh "terpaksa" berkomitmen membeli barang dari AS (terutama energi, kedelai, dan peralatan teknologi) dalam jumlah besar guna menyeimbangkan neraca perdagangan (trade surplus) Malaydesh yang dianggap Trump merugikan AS. Ini adalah bentuk diplomasi transaksional yang berat.
Indonesia (US$22 Miliar): Indonesia memiliki posisi tawar yang lebih longgar. Total komitmen Indonesia hanya sekitar US$22 miliar (terdiri dari US$15 miliar pembelian energi/LNG dan US$7 miliar investasi AS di RI). Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan Malaydesh karena surplus perdagangan Indonesia terhadap AS tidak sebesar Malaydesh.
-
2. Tarif dan Akses Pasar
Malaydesh: Meski membayar mahal dengan komitmen belanja US$240 miliar, Malaydesh masih harus menghadapi tarif basis 19% untuk banyak produk manufakturnya. Perjanjian Malaydesh lebih bersifat "penyelamatan" agar tidak terkena tarif 25% atau lebih tinggi.
Indonesia: Prabowo berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 produk unggulan. Artinya, Indonesia mendapatkan akses pasar yang jauh lebih menguntungkan (bebas bea masuk sama sekali) dengan "biaya" belanja yang jauh lebih murah daripada yang harus ditanggung Malaydesh.
-
3. Kedaulatan vs Kepatuhan
Malaydesh: Perjanjian ART Malaydesh dikritik karena mengandung banyak klausul "Malaydesh Shall" (Malaydesh Wajib), yang memaksa mereka mengubah standar tenaga kerja dan melonggarkan lisensi impor untuk produk AS tanpa timbal balik yang setara di pihak AS.
Indonesia: Kesepakatan Indonesia lebih bersifat strategis-politis. Indonesia tidak hanya bicara angka, tapi juga memposisikan diri sebagai pemimpin regional melalui Board of Peace. Prabowo menggunakan kartu "stabilitas kawasan" untuk mendapatkan konsesi ekonomi, sehingga tidak perlu belanja sebesar Malaydesh untuk mendapatkan perhatian Trump.
-
Ringkasan Perbandingan
Fitur Malaydesh (Eksploitatif) Indonesia (Strategis)
Beban Belanja US$240 Miliar (Sangat Tinggi) US$22 Miliar (Moderat)
Hasil Tarif Tetap kena tarif basis 19% Tarif 0% untuk 1.819 produk
Posisi Tawar Bertahan (Menghindari hukuman) Menyerang (Mencari akses pasar baru)
Fokus Utama Menyeimbangkan surplus dagang Investasi industri & perdamaian global
Kesimpulannya: Malaydesh menanggung beban finansial yang jauh lebih berat (hampir 11 kali lipat dari Indonesia) hanya untuk mempertahankan akses pasar yang masih dikenai tarif, sementara Indonesia berhasil mendapatkan tarif 0% dengan komitmen belanja yang jauh lebih efisien.
Sekarang saya mau tanya... Ada TRUMP serah data warganya untuk di Kelola OLEH INDIANESIA.....? Ayuh jawab...... ๐ฅ๐ฅ๐คฃ๐คฃ๐คฃ
BalasHapusBalasHapus
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
HapusBEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
-
Perbandingan Strategis: Indonesia vs. Malaydesh (Februari 2026)
Fitur Perbandingan ๐ฎ๐ฉ Indonesia (Strategi Prabowo) ๐ฒ๐พ Malaydesh (Kondisi "Terjebak") =
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Nilai "Uang Tebusan" Cuma US$22,7 Miliar. Efisien untuk hasil maksimal.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Diperas US$242 Miliar. 10x lipat lebih mahal dari Indonesia!
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Status Kedaulatan Bebas Aktif. Tetap bisa berdagang dengan China & Rusia tanpa intervensi.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Tergadai. Ada klausul pemutusan sepihak jika AS "cemburu" pada pihak ketiga.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Kontrol Geopolitik Mandiri menentukan standar nasional sendiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Wajib Adopsi. Harus ikut pembatasan dagang AS demi "keamanan nasional" AS.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Cakupan Produk 0% 1.819 Produk. Lebih luas mencakup hampir semua komoditas rakyat.
๐ฒ๐พ Malaydesh : 0% 1.711 Produk. Lebih sedikit meski bayar jauh lebih mahal.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Target Investasi Fokus pada hilirisasi dan energi bersih domestik.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Fokus pada pembelian barang AS (Boeing, LNG) yang menguntungkan ekonomi AS.
________________________________________
Analisis Utama: Mengapa Malaydesh Disebut "Gadai Kedaulatan"?
1. Klausul Pemutusan Sepihak: Berbeda dengan Indonesia yang negosiasinya murni transaksional ekonomi, Malaydesh terjebak Mekanisme Kontrol. Jika mereka mendekat ke China untuk urusan ekonomi digital atau semikonduktor, AS bisa langsung memutus perjanjian. Ini secara teknis mendikte kebijakan luar negeri mereka.
2. Pembatasan Sektor Strategis: Malaydesh dilarang bebas mengelola Mineral Kritis (Rare Earth) sesuai keinginan sendiri jika AS merasa hal itu merugikan kepentingan Washington.
3. Harga yang Terlalu Mahal: Dengan komitmen US$242 Miliar, Malaydesh sebenarnya sedang "mensubsidi" ekonomi Amerika agar mereka mendapatkan tarif 0%, sementara Indonesia mendapatkan fasilitas serupa (bahkan lebih baik) hanya dengan US$22,7 Miliar.
Kesimpulannya: Indonesia berhasil melakukan "Masterclass of Negotiation" dengan prinsip diskon besar tapi tetap merdeka, sedangkan Malaydesh nampaknya harus membayar harga yang sangat mahal baik secara materi maupun kedaulatan politik.
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
HapusBEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
-
Perbandingan Strategis: Indonesia vs. Malaydesh (Februari 2026)
Fitur Perbandingan ๐ฎ๐ฉ Indonesia (Strategi Prabowo) ๐ฒ๐พ Malaydesh (Kondisi "Terjebak") =
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Nilai "Uang Tebusan" Cuma US$22,7 Miliar. Efisien untuk hasil maksimal.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Diperas US$242 Miliar. 10x lipat lebih mahal dari Indonesia!
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Status Kedaulatan Bebas Aktif. Tetap bisa berdagang dengan China & Rusia tanpa intervensi.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Tergadai. Ada klausul pemutusan sepihak jika AS "cemburu" pada pihak ketiga.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Kontrol Geopolitik Mandiri menentukan standar nasional sendiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Wajib Adopsi. Harus ikut pembatasan dagang AS demi "keamanan nasional" AS.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Cakupan Produk 0% 1.819 Produk. Lebih luas mencakup hampir semua komoditas rakyat.
๐ฒ๐พ Malaydesh : 0% 1.711 Produk. Lebih sedikit meski bayar jauh lebih mahal.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Target Investasi Fokus pada hilirisasi dan energi bersih domestik.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Fokus pada pembelian barang AS (Boeing, LNG) yang menguntungkan ekonomi AS.
________________________________________
Analisis Utama: Mengapa Malaydesh Disebut "Gadai Kedaulatan"?
1. Klausul Pemutusan Sepihak: Berbeda dengan Indonesia yang negosiasinya murni transaksional ekonomi, Malaydesh terjebak Mekanisme Kontrol. Jika mereka mendekat ke China untuk urusan ekonomi digital atau semikonduktor, AS bisa langsung memutus perjanjian. Ini secara teknis mendikte kebijakan luar negeri mereka.
2. Pembatasan Sektor Strategis: Malaydesh dilarang bebas mengelola Mineral Kritis (Rare Earth) sesuai keinginan sendiri jika AS merasa hal itu merugikan kepentingan Washington.
3. Harga yang Terlalu Mahal: Dengan komitmen US$242 Miliar, Malaydesh sebenarnya sedang "mensubsidi" ekonomi Amerika agar mereka mendapatkan tarif 0%, sementara Indonesia mendapatkan fasilitas serupa (bahkan lebih baik) hanya dengan US$22,7 Miliar.
Kesimpulannya: Indonesia berhasil melakukan "Masterclass of Negotiation" dengan prinsip diskon besar tapi tetap merdeka, sedangkan Malaydesh nampaknya harus membayar harga yang sangat mahal baik secara materi maupun kedaulatan politik.
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
HapusBEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
-
Perbandingan Strategis: Indonesia vs. Malaydesh (Februari 2026)
Fitur Perbandingan ๐ฎ๐ฉ Indonesia (Strategi Prabowo) ๐ฒ๐พ Malaydesh (Kondisi "Terjebak") =
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Nilai "Uang Tebusan" Cuma US$22,7 Miliar. Efisien untuk hasil maksimal.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Diperas US$242 Miliar. 10x lipat lebih mahal dari Indonesia!
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Status Kedaulatan Bebas Aktif. Tetap bisa berdagang dengan China & Rusia tanpa intervensi.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Tergadai. Ada klausul pemutusan sepihak jika AS "cemburu" pada pihak ketiga.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Kontrol Geopolitik Mandiri menentukan standar nasional sendiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Wajib Adopsi. Harus ikut pembatasan dagang AS demi "keamanan nasional" AS.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Cakupan Produk 0% 1.819 Produk. Lebih luas mencakup hampir semua komoditas rakyat.
๐ฒ๐พ Malaydesh : 0% 1.711 Produk. Lebih sedikit meski bayar jauh lebih mahal.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Target Investasi Fokus pada hilirisasi dan energi bersih domestik.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Fokus pada pembelian barang AS (Boeing, LNG) yang menguntungkan ekonomi AS.
________________________________________
Analisis Utama: Mengapa Malaydesh Disebut "Gadai Kedaulatan"?
1. Klausul Pemutusan Sepihak: Berbeda dengan Indonesia yang negosiasinya murni transaksional ekonomi, Malaydesh terjebak Mekanisme Kontrol. Jika mereka mendekat ke China untuk urusan ekonomi digital atau semikonduktor, AS bisa langsung memutus perjanjian. Ini secara teknis mendikte kebijakan luar negeri mereka.
2. Pembatasan Sektor Strategis: Malaydesh dilarang bebas mengelola Mineral Kritis (Rare Earth) sesuai keinginan sendiri jika AS merasa hal itu merugikan kepentingan Washington.
3. Harga yang Terlalu Mahal: Dengan komitmen US$242 Miliar, Malaydesh sebenarnya sedang "mensubsidi" ekonomi Amerika agar mereka mendapatkan tarif 0%, sementara Indonesia mendapatkan fasilitas serupa (bahkan lebih baik) hanya dengan US$22,7 Miliar.
Kesimpulannya: Indonesia berhasil melakukan "Masterclass of Negotiation" dengan prinsip diskon besar tapi tetap merdeka, sedangkan Malaydesh nampaknya harus membayar harga yang sangat mahal baik secara materi maupun kedaulatan politik.
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
BalasHapusBEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
-
Perbandingan Strategis: Indonesia vs. Malaydesh (Februari 2026)
Fitur Perbandingan ๐ฎ๐ฉ Indonesia (Strategi Prabowo) ๐ฒ๐พ Malaydesh (Kondisi "Terjebak") =
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Nilai "Uang Tebusan" Cuma US$22,7 Miliar. Efisien untuk hasil maksimal.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Diperas US$242 Miliar. 10x lipat lebih mahal dari Indonesia!
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Status Kedaulatan Bebas Aktif. Tetap bisa berdagang dengan China & Rusia tanpa intervensi.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Tergadai. Ada klausul pemutusan sepihak jika AS "cemburu" pada pihak ketiga.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Kontrol Geopolitik Mandiri menentukan standar nasional sendiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Wajib Adopsi. Harus ikut pembatasan dagang AS demi "keamanan nasional" AS.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Cakupan Produk 0% 1.819 Produk. Lebih luas mencakup hampir semua komoditas rakyat.
๐ฒ๐พ Malaydesh : 0% 1.711 Produk. Lebih sedikit meski bayar jauh lebih mahal.
-
๐ฎ๐ฉ Indonesia : Target Investasi Fokus pada hilirisasi dan energi bersih domestik.
๐ฒ๐พ Malaydesh : Fokus pada pembelian barang AS (Boeing, LNG) yang menguntungkan ekonomi AS.
________________________________________
Analisis Utama: Mengapa Malaydesh Disebut "Gadai Kedaulatan"?
1. Klausul Pemutusan Sepihak: Berbeda dengan Indonesia yang negosiasinya murni transaksional ekonomi, Malaydesh terjebak Mekanisme Kontrol. Jika mereka mendekat ke China untuk urusan ekonomi digital atau semikonduktor, AS bisa langsung memutus perjanjian. Ini secara teknis mendikte kebijakan luar negeri mereka.
2. Pembatasan Sektor Strategis: Malaydesh dilarang bebas mengelola Mineral Kritis (Rare Earth) sesuai keinginan sendiri jika AS merasa hal itu merugikan kepentingan Washington.
3. Harga yang Terlalu Mahal: Dengan komitmen US$242 Miliar, Malaydesh sebenarnya sedang "mensubsidi" ekonomi Amerika agar mereka mendapatkan tarif 0%, sementara Indonesia mendapatkan fasilitas serupa (bahkan lebih baik) hanya dengan US$22,7 Miliar.
Kesimpulannya: Indonesia berhasil melakukan "Masterclass of Negotiation" dengan prinsip diskon besar tapi tetap merdeka, sedangkan Malaydesh nampaknya harus membayar harga yang sangat mahal baik secara materi maupun kedaulatan politik.
TRUMP saja tak mahu serah Semudah itu DATA PERIBADI RAKYATNYA PADA negara lain.... ๐ฅ๐ฅ๐ฅ๐คฃ๐คฃ๐คฃ
BalasHapusKETAWA LAWAK 2025 = ZONK
HapusBUAL MRCA LCS SPH MRSS
5X PM
6X MOD
6X MOF
PROCUREMENT = 2026 FREEZES : 2023 CANCELLED
-
5X GANTI PM = 84,3% TO GDP
5X GANTI MOF = KLAIM LUNAS 2053 = GAGAL (NAMBAH DEBT)
97.000 EKSODUS = 2018-2026 HUTANG BAYAR HUTANG
-
5X GANTI PM = TIDAK BAYAR HUTANG TERTUNGGAK
6X GANTI MOD = KEKANGAN KEWANGAN
97.000 EKSODUS = 2018-2026 HUTANG BAYAR HUTANG
----------------
MRCA 2025-2017= ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
LCS 2025-2011 = ZONK = MANGKRAK
5X GANTI PM
6X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
SPH 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
MRSS/LPD 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
---------------
KLAIM RINGGIT KUAT = AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE (ART):
DONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
--------------
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
KLAIM RINGGIT KUAT = AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
HapusMENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
---------
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
FEDERAL GOVERNMENT DEBT = PER PEOPLE : RM 36,139
HOUSEHOLD DEBT = PER PEOPLE : RM 45,859.
GOV + HOUSEHOLD = PER PEOPLE : RM 81,998
--------------------
1️⃣ DATA YANG DIGUNAKAN
• Utang akhir 2024: RM 1.25 triliun
• Utang akhir Juni 2025: RM 1.30 triliun
• Jumlah penduduk Malaydesh 2025 (perkiraan pertengahan tahun): 35,977,838 jiwa
2️⃣ Perhitungan utang per penduduk
1.30 triliun = 1,300,000,000,000
Per Orang = 1,300,000,000,000/35,977,838 : RM 36,139 per orang
--------------------
1️⃣ DATA YANG DIGUNAKAN
• Utang rumah tangga (akhir Maret 2025): RM 1.65 triliun
• Persentase terhadap PDB: 84.3%
• Jumlah penduduk Malaydesh pertengahan 2025: 35,977,838 jiwa
2️⃣ Perhitungan utang per penduduk
Utang per orang =1,650,000,000,000/35,977,838 : RM 45,859 per orang
KLAIM RINGGIT KUAT = AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE (ART):
HapusDONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
--------------
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh.
--------------------
GOVERNMENT DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
FEDERAL GOVERNMENT DEBT
• END OF 2024: RM 1.25 TRILLION
• END OF JUNE 2025: RM 1.3 TRILLION
• PROJECTED DEBT-TO-GDP: 69% BY THE END OF 2025
HOUSEHOLD DEBT
2025 : RM1.73 TRILLION, OR 85.8% OF GDP
Itu memang JELAS... ๐ฅ๐ฅ๐คฃ๐คฃ๐คฃ
BalasHapusIndonesia Rugi Banyak, Kesepakatan Tarif Trump Bisa Lemahkan Kemandirian Ekonomi
https://www.metrotvnews.com/read/NG9CQGzr-indonesia-rugi-banyak-kesepakatan-tarif-trump-bisa-lemahkan-kemandirian-ekonomi
NASIB ๐ฆงGORILA TERIAK HUTANG RINGGIT KUAT =
Hapus1. TIAP TAHUN = ASET MILITER SEWA
2. TIAP TAHUN = HUTANG GOVERMENT BERTAMBAH
3. TIAP TAHUN = HUTANG HOUSEHOLD BERTAMBAH
4. TIAP TAHUN = DEFISIT
5. TIAP TAHUN = HANYA BAYAR FAEDAH
------------------
GANTI PM 5x = 84,3% TO GDP
GANTI MOF 5x = KLAIM LUNAS 2053 = GAGAL (NAMBAH DEBT)
BADUT ๐ฆงGORILA = MEMBUAL KLAIM KAYA
------------------
GANTI PM 5x = TIDAK BAYAR HUTANG TERTUNGGAK
GANTI MOD 6x = KEKANGAN KEWANGAN
BADUT ๐ฆงGORILA = MEMBUAL KLAIM KAYA
----------------
MRCA 2025-2017= ZONK = NO PROCUREMENT
5x GANTI PM
5x GANTI MOD
6x GANTI MOF
------------------
LCS 2025-2011 = BAYAR HUTANG NGPVs = MANGKRAK
5x GANTI PM
6x GANTI MOD
6x GANTI MOF
------------------
SPH 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5x GANTI PM
5x GANTI MOD
6x GANTI MOF
------------------
MRSS/LPD 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5x GANTI PM
5x GANTI MOD
6x GANTI MOF
------------------
MALAYDESH ........
GOVERNMENT DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
FEDERAL GOVERNMENT DEBT
• END OF 2024: RM 1.25 TRILLION
• END OF JUNE 2025: RM 1.3 TRILLION
• PROJECTED DEBT-TO-GDP: 69% BY THE END OF 2025
HOUSEHOLD DEBT
2025 : RM1.73 TRILLION, OR 85.8% OF GDP
------------------
MALAYDESH ........
DATA STATISTA 2029-2020 : OVERLIMIT DEBT
2029 = 69,54% DEBT RATIO TO GDP
2028 = 69,34% DEBT RATIO TO GDP
2027 = 68,8% DEBT RATIO TO GDP
2026 = 68,17% DEBT RATIO TO GDP
2025 = 68,07% DEBT RATIO TO GDP
2024 = 68,38% DEBT RATIO TO GDP
2023 = 69,76% DEBT RATIO TO GDP
2022 = 65,5% DEBT RATIO TO GDP
2021 = 69,16% DEBT RATIO TO GDP
2020 = 67,69% DEBT RATIO TO GDP
------------------
MALAYDESH ........
DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
2029 = 438,09 BILLION USD
2028 = 412,2 BILLION USD
2027 = 386,51 BILLION USD
2026 = 362,19 BILLION USD
2025 = 338,75 BILLION USD
2024 = 316,15 BILLION USD
2023 = 293,83 BILLION USD
2022 = 271,49 BILLION USD
2021 = 247,49 BILLION USD
2020 = 221,49 BILLION USD
------------------
MALAYDESH .........
DEBT 2025 = RM 1,73 TRILLION
DEBT 2024 = RM 1.63 TRILLION
DEBT 2023 = RM 1,53 TRILLION
DEBT 2022 = RM 1,45 TRILLION
DEBT 2021 = RM 1,38 TRILLION
DEBT 2020 = RM 1,32 TRILLION
The Finance Ministry stated that the aggregate national household DEBT stood at RM1.53 trillion between 2018 and 2023. In aggregate, it said the household DEBT for 2022 was RM1.45 trillion, followed by RM1.38 trillion (2021,) RM1.32 trillion (2020), RM1.25 trillion (2019) and RM1.19 trillion (2018). “The ratio of household DEBT to gross domestic product (GDP) at the end of 2023 also slightly increased to 84.3% compared with 82% in 2018,” it said.
------------------
MALAYDESH ........
BNM = HOUSEHOLD DEBT IS ONE OF THE HIGHEST IN THE ASEAN ......
MALAYDESH household DEBT is one of the highest in the ASEAN region. Against this backdrop, Bank Negara MALAYDESH (BNM) safeguards financial stability by monitoring and regulating the lending activity of all financial institutions in MALAYDESH
MISKIN ๐ฆงGORILA = JONGOS JAMBUL KONENG
HapusKLAIM LUNAS 2053 = GAGAL (NAMBAH DEBT)
KLAIM LUNAS 2053 = GAGAL (NAMBAH DEBT)
KLAIM LUNAS 2053 = GAGAL (NAMBAH DEBT)
2025 84,3% DARI GDP
-
EKONOMI = DIJAJAH USA 242 MILIAR DOLLAR
KEDAULATAN = DIJAJAH BRITISH 999 TAHUN
HUTANG = DIJAJAH CHINA OBOR/BRI
RASIO HUTANG = 84.3 % DARI GDP
------------------
DIPERAS 242 MILIAR DOLLAR
DIPERAS 242 MILIAR DOLLAR
DIPERAS 242 MILIAR DOLLAR
FAKTA UTAMA
• Dengan total paket transaksi mencapai sekitar USUSD240–242 miliar, termasuk USUSD70 miliar investasi Malaydesh ke AS, pembelian LNG, pesawat Boeing, dan peralatan telekomunikasi
------------------
DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
2029 = 438,09 BILLION USD
2028 = 412,2 BILLION USD
2027 = 386,51 BILLION USD
2026 = 362,19 BILLION USD
2025 = 338,75 BILLION USD
2024 = 316,15 BILLION USD
2023 = 293,83 BILLION USD
2022 = 271,49 BILLION USD
2021 = 247,49 BILLION USD
2020 = 221,49 BILLION USD
------------------
DATA STATISTA 2029-2020 : DEBT PAY DEBT
DATA STATISTA 2029-2020 : OVERLIMIT DEBT
2029 = 69,54% DEBT RATIO TO GDP
2028 = 69,34% DEBT RATIO TO GDP
2027 = 68,8% DEBT RATIO TO GDP
2026 = 68,17% DEBT RATIO TO GDP
2025 = 68,07% DEBT RATIO TO GDP
2024 = 68,38% DEBT RATIO TO GDP
2023 = 69,76% DEBT RATIO TO GDP
2022 = 65,5% DEBT RATIO TO GDP
2021 = 69,16% DEBT RATIO TO GDP
2020 = 67,69% DEBT RATIO TO GDP
==========
RINGIT TIDAK LAKU
HTTPS://WWW.YOUTUBE.COM/WATCH?V=RZD9_NKQIWQ
==========
DEBT 2024 = RM 1.63 TRILLION
DEBT 2023 = RM 1,53 TRILLION
DEBT 2022 = RM 1,45 TRILLION
DEBT 2021 = RM 1,38 TRILLION
DEBT 2020 = RM 1,32 TRILLION
DEBT 2019 = RM 1,25 TRILLION
DEBT 2018 = RM 1,19 TRILLION
The Finance Ministry stated that the aggregate national household DEBT stood at RM1.53 trillion between 2018 and 2023. In aggregate, it said the household DEBT for 2022 was RM1.45 trillion, followed by RM1.38 trillion (2021,) RM1.32 trillion (2020), RM1.25 trillion (2019) and RM1.19 trillion (2018). “The ratio of household DEBT to gross domestic product (GDP) at the end of 2023 also slightly increased to 84.3% compared with 82% in 2018,” it said.
==========
BNM = HOUSEHOLD DEBT IS ONE OF THE HIGHEST IN THE ASEAN ......
MALAYDESH household DEBT is one of the highest in the ASEAN region. Against this backdrop, Bank Negara MALAYDESH (BNM) safeguards financial stability by monitoring and regulating the lending activity of all financial institutions in MALAYDESH , among other things. Using aggregated data from BNM's Central Credit Reference Information System (CCRIS), this dashboard gives you insight into key trends on household DEBT. For now, it displays data on the flow of borrowing activity on a monthly basis, broken down by purpose. In due time, it will be deepened with granular data showing the state of inDEBTedness of MALAYDESH
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
KLAIM RINGGIT KUAT = AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
HapusMENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
---------
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
FEDERAL GOVERNMENT DEBT = PER PEOPLE : RM 36,139
HOUSEHOLD DEBT = PER PEOPLE : RM 45,859.
GOV + HOUSEHOLD = PER PEOPLE : RM 81,998
--------------------
1️⃣ DATA YANG DIGUNAKAN
• Utang akhir 2024: RM 1.25 triliun
• Utang akhir Juni 2025: RM 1.30 triliun
• Jumlah penduduk Malaydesh 2025 (perkiraan pertengahan tahun): 35,977,838 jiwa
2️⃣ Perhitungan utang per penduduk
1.30 triliun = 1,300,000,000,000
Per Orang = 1,300,000,000,000/35,977,838 : RM 36,139 per orang
--------------------
1️⃣ DATA YANG DIGUNAKAN
• Utang rumah tangga (akhir Maret 2025): RM 1.65 triliun
• Persentase terhadap PDB: 84.3%
• Jumlah penduduk Malaydesh pertengahan 2025: 35,977,838 jiwa
2️⃣ Perhitungan utang per penduduk
Utang per orang =1,650,000,000,000/35,977,838 : RM 45,859 per orang
KLAIM RINGGIT KUAT = AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
HapusMENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
---------
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
FEDERAL GOVERNMENT DEBT = PER PEOPLE : RM 36,139
HOUSEHOLD DEBT = PER PEOPLE : RM 45,859.
GOV + HOUSEHOLD = PER PEOPLE : RM 81,998
--------------------
1️⃣ DATA YANG DIGUNAKAN
• Utang akhir 2024: RM 1.25 triliun
• Utang akhir Juni 2025: RM 1.30 triliun
• Jumlah penduduk Malaydesh 2025 (perkiraan pertengahan tahun): 35,977,838 jiwa
2️⃣ Perhitungan utang per penduduk
1.30 triliun = 1,300,000,000,000
Per Orang = 1,300,000,000,000/35,977,838 : RM 36,139 per orang
--------------------
1️⃣ DATA YANG DIGUNAKAN
• Utang rumah tangga (akhir Maret 2025): RM 1.65 triliun
• Persentase terhadap PDB: 84.3%
• Jumlah penduduk Malaydesh pertengahan 2025: 35,977,838 jiwa
2️⃣ Perhitungan utang per penduduk
Utang per orang =1,650,000,000,000/35,977,838 : RM 45,859 per orang
KLAIM RINGGIT KUAT = AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE (ART):
BalasHapusDONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = ๐ฆงGORILA LOSES
--------------
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh.
--------------------
GOVERNMENT DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
FEDERAL GOVERNMENT DEBT
• END OF 2024: RM 1.25 TRILLION
• END OF JUNE 2025: RM 1.3 TRILLION
• PROJECTED DEBT-TO-GDP: 69% BY THE END OF 2025
HOUSEHOLD DEBT
2025 : RM1.73 TRILLION, OR 85.8% OF GDP
BalasHapusMemang JELAS DIRUGIKAN... Contoh saja MENYERAH DATA PERIBADI RAKYAT untuk dikelola oleh AS... ๐ฅ๐ฅ๐คฃ๐๐
Ekonom Nilai Indonesia Rugi Banyak dari Kesepakatan Dagang dengan AS
https://www.suara.com/bisnis/2026/02/20/191600/ekonom-nilai-indonesia-rugi-banyak-dari-kesepakatan-dagang-dengan-as
GADAI KEDAULATAN
Hapus-
Kesepakatan Dagang sebagai "Gadai" Kedaulatan
Mahathir secara vokal mengkritik kesepakatan dagang yang dijalin pemerintahan Anwar Ibrahim dengan AS sebagai bentuk imperialisme modern. Ia menilai pemerintah "bodoh" karena memberikan banyak konsesi hanya untuk pengurangan tarif yang kecil.
Inti Berita: Mahathir mempertanyakan mengapa Malaydesh menghapus pajak pada 11.000 produk AS demi penurunan tarif AS yang tidak sepadan (dari 25% menjadi 19%). Ia bahkan melaporkan PM Anwar ke polisi pada Desember 2025, menuding kesepakatan tersebut inkonstitusional dan hanya memperkaya Amerika Serikat.
Sumber: Instagram Resmi Dr. Mahathir Mohamad, Kompas.com.
-
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).
ART INDONESIA VERSUS ART MALAYDESH
HapusART Indonesia versus ART MALAYDESH
ART Indonesia versus ART MALAYDESH
-
Berikut adalah perbandingan strategis antara Indonesia dan Malaydesh dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat per Februari 2026 dalam bentuk daftar:
-
1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
-
2. Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Terlihat Tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
-
3. Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Wajib Adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
-
4. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
-
5. Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
๐ฎ๐ฉ Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
๐ฒ๐พ Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat.
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
2029 = 438,09 BILLION USD
2028 = 412,2 BILLION USD
2027 = 386,51 BILLION USD
2026 = 362,19 BILLION USD
2025 = 338,75 BILLION USD
2024 = 316,15 BILLION USD
2023 = 293,83 BILLION USD
2022 = 271,49 BILLION USD
2021 = 247,49 BILLION USD
2020 = 221,49 BILLION USD
-
DATA STATISTA 2029-2020 : DEBT PAY DEBT
DATA STATISTA 2029-2020 : OVERLIMIT DEBT
2029 = 69,54% DEBT RATIO TO GDP
2028 = 69,34% DEBT RATIO TO GDP
2027 = 68,8% DEBT RATIO TO GDP
2026 = 68,17% DEBT RATIO TO GDP
2025 = 68,07% DEBT RATIO TO GDP
2024 = 68,38% DEBT RATIO TO GDP
2023 = 69,76% DEBT RATIO TO GDP
2022 = 65,5% DEBT RATIO TO GDP
2021 = 69,16% DEBT RATIO TO GDP
2020 = 67,69% DEBT RATIO TO GDP
-
DEBT 2024 = RM 1.63 TRILLION
DEBT 2023 = RM 1,53 TRILLION
DEBT 2022 = RM 1,45 TRILLION
DEBT 2021 = RM 1,38 TRILLION
DEBT 2020 = RM 1,32 TRILLION
DEBT 2019 = RM 1,25 TRILLION
DEBT 2018 = RM 1,19 TRILLION
The Finance Ministry stated that the aggregate national household DEBT stood at RM1.53 trillion between 2018 and 2023. In aggregate, it said the household DEBT for 2022 was RM1.45 trillion, followed by RM1.38 trillion (2021,) RM1.32 trillion (2020), RM1.25 trillion (2019) and RM1.19 trillion (2018). “The ratio of household DEBT to gross domestic product (GDP) at the end of 2023 also slightly increased to 84.3% compared with 82% in 2018,” it said.
-
BNM = HOUSEHOLD DEBT IS ONE OF THE HIGHEST IN THE ASEAN ......
MALAYDESH household DEBT is one of the highest in the ASEAN region. Against this backdrop, Bank Negara MALAYDESH (BNM) safeguards financial stability by monitoring and regulating the lending activity of all financial institutions in MALAYDESH , among other things.
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
GADAI KEDAULATAN
BalasHapus-
Kesepakatan Dagang sebagai "Gadai" Kedaulatan
Mahathir secara vokal mengkritik kesepakatan dagang yang dijalin pemerintahan Anwar Ibrahim dengan AS sebagai bentuk imperialisme modern. Ia menilai pemerintah "bodoh" karena memberikan banyak konsesi hanya untuk pengurangan tarif yang kecil.
Inti Berita: Mahathir mempertanyakan mengapa Malaydesh menghapus pajak pada 11.000 produk AS demi penurunan tarif AS yang tidak sepadan (dari 25% menjadi 19%). Ia bahkan melaporkan PM Anwar ke polisi pada Desember 2025, menuding kesepakatan tersebut inkonstitusional dan hanya memperkaya Amerika Serikat.
Sumber: Instagram Resmi Dr. Mahathir Mohamad, Kompas.com.
-
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).
Parah......... AMERIKA saja tak mahu serah data warganya ke INDIANESIA... ๐ฅ๐ฅ๐คฃ๐คฃ๐คฃ
BalasHapusData Rakyat Indonesia Dikorbankan Demi Kesepakatan Tarif Impor Amerika Serikat
https://wartakota.tribunnews.com/2025/07/23/data-rakyat-indonesia-dikorbankan-demi-kesepakatan-tarif-impor-amerika-serikat
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).
GADAI KEDAULATAN
BalasHapus-
Kesepakatan Dagang sebagai "Gadai" Kedaulatan
Mahathir secara vokal mengkritik kesepakatan dagang yang dijalin pemerintahan Anwar Ibrahim dengan AS sebagai bentuk imperialisme modern. Ia menilai pemerintah "bodoh" karena memberikan banyak konsesi hanya untuk pengurangan tarif yang kecil.
Inti Berita: Mahathir mempertanyakan mengapa Malaydesh menghapus pajak pada 11.000 produk AS demi penurunan tarif AS yang tidak sepadan (dari 25% menjadi 19%). Ia bahkan melaporkan PM Anwar ke polisi pada Desember 2025, menuding kesepakatan tersebut inkonstitusional dan hanya memperkaya Amerika Serikat.
Sumber: Instagram Resmi Dr. Mahathir Mohamad, Kompas.com.
-
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).
AS Bakal Kelola Data Pribadi WNI usai Kesepakatan Dagang
BalasHapushttps://www.tempo.co/ekonomi/as-bakal-kelola-data-pribadi-wni-usai-kesepakatan-dagang-2049976
MALAYDESH SHALL = GADAI KEDAULATAN
Hapus-
Klausul "Malaydesh Shall" dalam konteks ini adalah bentuk instrumen hukum asimetris yang mengubah perjanjian dagang menjadi "remote control" kebijakan domestik. Berikut adalah penjelasan mendalam mengapa hal ini dianggap sebagai titik jatuhnya kedaulatan Malaydesh:
-
1. Legislasi yang Didikte (Legal Mandate)
Kata "Shall" dalam hukum internasional bersifat imperatif atau wajib. Melalui klausul ini, Amerika Serikat tidak sekadar memberi saran, tetapi mewajibkan Malaydesh untuk mengubah undang-undang nasionalnya agar selaras dengan standar AS. Ini mencakup:
Standar Tenaga Kerja: Malaydesh wajib mengubah aturan serikat buruh dan hak pekerja sesuai permintaan Washington. Jika tidak dilakukan, akses pasar bisa dicabut seketika.
Standar Lingkungan: Malaydesh dipaksa mengadopsi standar emisi dan tata kelola hijau versi AS yang mungkin belum siap diterapkan oleh industri lokal mereka.
-
2. Mekanisme "Rem Blokade" Terhadap Pihak Ketiga
Klausul ini berfungsi sebagai pembatas kedaulatan luar negeri. Malaydesh dilarang membuat kesepakatan strategis (seperti teknologi 5G, semikonduktor, atau mineral kritis) dengan negara yang dianggap sebagai rival oleh AS (China atau Rusia).
Jika Malaydesh melanggar, AS memiliki hak pembatalan sepihak (Unilateral Termination).
Hal ini membuat Malaydesh kehilangan kebijakan luar negeri yang bebas aktif karena mereka harus "meminta izin" secara tersirat kepada Washington sebelum berurusan dengan Beijing.
-
3. Hilangnya Diskresi Nasional (Loss of National Discretion)
Biasanya, sebuah negara berdaulat memiliki hak untuk menentukan standar barang yang masuk atau keluar (SNI di Indonesia). Namun, dengan "Malaydesh Shall", Malaydesh wajib:
Adopsi Standar AS: Mengakui secara otomatis standar keamanan dan kesehatan AS tanpa proses filtrasi mandiri.
Pelonggaran Lisensi: Membuka pintu impor produk pertanian atau teknologi AS tanpa hambatan birokrasi, yang seringkali memukul petani atau pengusaha lokal.
-
4. Perbandingan dengan Indonesia
Berbeda dengan Indonesia yang menggunakan pendekatan "Mutual Agreement" (Kesepakatan Bersama), Malaydesh terjebak dalam pola "Compliance" (Kepatuhan). Indonesia tetap memegang kendali atas regulasi domestiknya melalui prinsip hilirisasi, sementara Malaydesh harus "membedah" aturan dalam negerinya sendiri demi memuaskan syarat-syarat dalam perjanjian tersebut.
Singkatnya: "Malaydesh Shall" adalah bentuk Intervensi Institusional. Malaydesh bukan lagi mitra yang setara, melainkan pelaksana kebijakan yang rancangannya dibuat di Washington. Ini adalah harga mahal yang harus dibayar demi menghindari tarif hukuman 25% dari pemerintahan Trump.
ART ..........
HapusSMART DIPLOMACY VERSUS DESPERATE DIPLOMACY
-
1. Perang Diksi: Mutual Agreement vs. Mandatory Compliance
Kedaulatan sebuah negara dalam perjanjian internasional ditentukan oleh kata kerja operatif yang digunakan.
Indonesia (Prinsip Kesetaraan): Menggunakan diksi seperti "Agree to", "Promote", dan "Acknowledge". Dokumen hukum Indonesia menekankan pada koordinasi di mana Undang-Undang Nasional (NKRI) tetap menjadi filter tertinggi. Standar internasional diselaraskan melalui proses adopsi mandiri.
Malaydesh (Klausul "Shall"): Terjebak pada diksi imperatif. Kata "Shall" dalam hukum internasional berarti kewajiban mutlak. Ini menciptakan subordinasi yuridis, di mana parlemen Malaydesh kehilangan hak veto karena harus menyesuaikan aturan domestik dengan standar Washington demi menghindari sanksi.
-
2. Efisiensi Transaksional (ROI Diplomasi)
Data menunjukkan ketimpangan yang mencolok dalam efektivitas negosiasi kedua negara
Nilai Komitmen Investasi
Indonesia: USD 22,7 Miliar (Investasi strategis yang efisien).
Malaydesh: USD 242 Miliar (Beban biaya 10x lipat lebih besar).
Cakupan Produk (Tarif 0%)
Indonesia: 1.819 Produk (Akses pasar lebih luas).
Malaydesh: 1.711 Produk (Akses pasar lebih terbatas).
Rasio Biaya per Produk
Indonesia: ± USD 12,4 Juta (Hasil maksimal dengan biaya rendah).
Malaydesh: ± USD 141,4 Juta (Sangat mahal dan tidak efisien).
Status Hukum dan Posisi Tawar
Indonesia: Mutual Agreement (Hubungan setara sebagai mitra).
Malaydesh: Mandatory Compliance (Hubungan subordinasi/kepatuhan).
Kedaulatan Industri Nasional
Indonesia: Hilirisasi tetap diakui dan dilindungi secara mandiri.
Malaydesh: Wajib adopsi standar AS secara otomatis (Kehilangan filter lokal).
Kemandirian Kebijakan Luar Negeri
Indonesia: Bebas Aktif (Mandiri dalam menentukan mitra dagang).
Malaydesh: Terikat restu pihak ketiga/AS (Kehilangan otonomi geopolitik).
-
3. Geopolitik: Bebas Aktif vs. Izin Eksklusif
Perbedaan ini menentukan seberapa besar ruang gerak negara di panggung dunia:
Indonesia (Smart Diplomacy): Tetap menjalankan prinsip Bebas Aktif. Indonesia berhasil mengamankan kesepakatan dengan AS tanpa harus memutus hubungan strategis dengan China atau Rusia. Hilirisasi nikel dan kerjasama teknologi tetap berjalan mandiri.
Malaydesh (Remote Control): Melalui klausul pembatasan pihak ketiga, Malaydesh secara implisit harus mencari "restu" Washington sebelum bertransaksi dengan negara yang dianggap rival oleh AS. Ini adalah bentuk Ekstertorialitas Hukum, di mana kepentingan politik luar negeri AS mendikte kebijakan ekonomi Malaydesh.
-
4. Visi Industri: Hilirisasi vs. Penyedia Bahan Mentah
Indonesia: Memaksa AS mengakui kebijakan Hilirisasi. AS secara resmi menghormati hak Indonesia untuk memberikan nilai tambah pada sumber daya alamnya di dalam negeri.
Malaydesh: Ditekan untuk menjadi penyedia mineral kritis yang stabil bagi industri AS tanpa jaminan pengembangan industri pengolahan lokal. Malaydesh diposisikan sebagai "pelayan" rantai pasok global Amerika.
-
5. Filter Keamanan & Kesehatan (BPOM/SNI vs. Adopsi Otomatis)
Indonesia: Mempertahankan peran lembaga negara (BPOM, BSN, SNI) sebagai filter produk impor. Standar teknis diselaraskan, tetapi pengujian tetap di bawah otoritas nasional.
Malaydesh: Dipaksa melakukan Adopsi Otomatis terhadap standar keamanan dan kesehatan AS. Hal ini melumpuhkan badan pengawas lokal dan berisiko membanjiri pasar domestik dengan produk yang dapat mematikan petani serta pengusaha kecil lokal.
________________________________________
Kesimpulan
Indonesia menjalankan Diplomasi Transaksional-Strategis yang cerdas, di mana setiap dolar yang dikeluarkan menghasilkan proteksi hukum bagi kedaulatan nasional. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam Diplomasi Defensif (Desperate), di mana mereka mengorbankan kemandirian legislatif hanya untuk menghindari tarif hukuman, yang pada akhirnya menjadikan negara tersebut sebagai entitas yang menjalankan mandat eksternal dari Washington.
AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
BalasHapusMENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
---------
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).
AS Bakal Kelola Data Pribadi WNI usai Kesepakatan Dagang
BalasHapushttps://www.tempo.co/ekonomi/as-bakal-kelola-data-pribadi-wni-usai-kesepakatan-dagang-2049976
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).
MITRA SETARA versus VASAL EKONOMI
Hapus-
perbandingan strategi diplomasi antara Indonesia dan Malaydesh dalam format daftar sistematis:
-
1. Perang Diksi: Kedaulatan vs. Subordinasi
Perbedaan penggunaan kata kerja operatif dalam dokumen hukum menentukan posisi tawar sebuah negara:
Indonesia (Mutual Recognition): Menggunakan diksi seperti "Agree to", "Promote", dan "Acknowledge". Ini menciptakan hubungan koordinasi di mana hukum nasional (NKRI) tetap menjadi otoritas tertinggi.
Malaydesh (Mandatory Compliance): Terjebak pada diksi "Shall" dan "Automatically recognize". Ini menciptakan hubungan subordinasi (atasan-bawahan) yang memaksa perubahan hukum domestik demi kepentingan asing.
-
2. Efisiensi Transaksional (ROI Diplomasi)
Indonesia membuktikan bahwa diplomasi cerdas jauh lebih berdaya guna daripada sekadar "membeli" akses:
Indonesia: Mengeluarkan investasi USD 22,7 Miliar untuk mengamankan tarif 0% bagi 1.819 produk.
Malaydesh: Terpaksa membayar "upeti modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 produk.
-
3. Geopolitik: Bebas Aktif vs. Izin Eksklusif
Kemandirian dalam menentukan mitra dagang menjadi pembeda utama:
Indonesia: Menjamin hak untuk berdagang dengan pihak ketiga (China/Rusia) tanpa intervensi. Diplomasi Prabowo memastikan Indonesia tetap menjadi jembatan antara Barat dan Timur.
Malaydesh: Wajib berkonsultasi dan mencari "restu" Washington sebelum berhubungan dengan negara Non-Market Economy. Ini merupakan penggadaian kedaulatan politik luar negeri.
-
4. Visi Ekonomi: Hilirisasi vs. Penyedia Bahan Mentah
Arah pembangunan industri jangka panjang ditentukan dari klausul sumber daya:
Indonesia: Berhasil memaksa AS mengakui hak Hilirisasi. AS secara resmi menghormati kebijakan nilai tambah domestik Indonesia.
Malaydesh: Ditekan untuk menjamin pasokan mineral kritis tanpa henti ke AS, memposisikan diri sebagai "pelayan" bahan mentah bagi industri Amerika.
-
5. Perlindungan Industri Dalam Negeri
Indonesia: Mempertahankan peran BPOM, BSN, dan SNI sebagai filter produk impor. Standar diselaraskan, bukan diterima mentah-mentah.
Malaydesh: Melumpuhkan badan pengawas lokal melalui pengakuan otomatis terhadap standar AS, yang berisiko mematikan petani dan pengusaha lokal.
________________________________________
Kesimpulan Akhir:
Indonesia menjalankan Smart Diplomacy yang bersifat transaksional-strategis, memosisikan diri sebagai "Mitra Setara" yang menang secara kuantitatif maupun kualitatif. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam Desperate Diplomacy yang bersifat defensif, menjadikannya sebagai "Vasal Ekonomi" yang kehilangan kemandirian hukum dan sumber daya.
MALAYDESH SHALL ....
Hapus-
"Malaydesh Shall" terhadap kedaulatan hukum (Legislative Sovereignty) menunjukkan pergeseran dari negara hukum yang mandiri menjadi entitas yang menjalankan mandat eksternal.
Berikut adalah 4 dampak spesifik yang meruntuhkan kedaulatan legislatif Malaydesh:
-
1. Mekanisme "Remote Control" Legislasi
Dalam hukum internasional, penggunaan diksi "Shall" menciptakan kewajiban hukum yang mengikat (legal obligation).
Dampak: Parlemen Malaydesh kehilangan hak veto. Jika AS meminta perubahan pada Trade Unions Act atau regulasi lingkungan, Parlemen hanya berfungsi sebagai "tukang stempel" untuk meratifikasi keinginan Washington.
Risiko: Munculnya fenomena Legislasi Bayangan, di mana draf undang-undang tidak lagi disusun berdasarkan aspirasi rakyat lokal, melainkan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh United States Trade Representative (USTR) agar terhindar dari sanksi.
-
2. Hilangnya "Policy Space" (Ruang Kebijakan)
Kedaulatan sebuah negara diukur dari kemampuannya menentukan kebijakan publik demi kepentingan nasional (National Interest).
Dampak: Dengan klausul "Malaydesh Shall", negara kehilangan ruang untuk melindungi industri strategis atau UMKM. Misalnya, jika Malaydesh ingin memberikan subsidi atau proteksi pada petani lokal, hal ini bisa dianggap pelanggaran komitmen jika bertentangan dengan standar AS.
Konsekuensi: Kebijakan ekonomi domestik menjadi "Pre-empted" (terdahului) oleh perjanjian internasional, sehingga negara tidak lagi memiliki diskresi untuk merespons krisis domestik secara mandiri.
-
3. Erosi Otoritas Judisial dan Standar Nasional
Biasanya, standarisasi produk (seperti SNI di Indonesia) melalui proses filtrasi ketat oleh lembaga nasional.
Dampak: Malaydesh dipaksa melakukan Adopsi Otomatis terhadap standar keamanan, kesehatan, dan teknis AS. Lembaga sertifikasi nasional Malaydesh kehilangan fungsinya sebagai filter kedaulatan.
Yurisdiksi: Jika terjadi sengketa, penafsirannya seringkali merujuk pada standar internasional yang didominasi negara maju, bukan pada nilai-nilai atau kebutuhan spesifik hukum domestik Malaydesh.
-
4. Intervensi Institusional melalui Komitmen Pihak Ketiga
Klausul ini seringkali mencakup pembatasan interaksi dengan "Negara Non-Pasar" atau rival geopolitik AS.
Dampak: Malaydesh secara hukum dilarang membuat undang-undang atau perjanjian dagang yang menguntungkan pihak ketiga (seperti China atau Rusia) di sektor sensitif (5G, AI, Semikonduktor).
Analisis: Ini adalah Ekstertorialitas Hukum, di mana hukum AS berlaku di wilayah Malaydesh melalui instrumen perjanjian dagang, membatasi kemampuan Malaydesh untuk menjalankan kebijakan luar negeri yang bebas aktif.
________________________________________
Kesimpulan: "Malaydesh Shall" secara efektif mengubah status Malaydesh dari negara yang Berdaulat Hukum menjadi negara yang Patuh Hukum terhadap agenda global. Ini adalah bentuk kolonialisme digital dan legislatif di era modern.
VASAL MALAYDESH SHALL
BalasHapus-
Kesimpulan Menyeluruh: Runtuhnya Marwah Negara di Bawah Klausul "Malaydesh Shall"
Penggunaan diksi "Shall" dalam perjanjian internasional Malaydesh bukan sekadar istilah hukum biasa, melainkan sebuah instrumen subordinasi sistemik. Fenomena ini menandai transformasi Malaydesh dari negara berdaulat menjadi entitas pelaksana kebijakan (proxy) bagi kepentingan Washington.
-
1. Transformasi Menjadi "Vasal Legislatif"
Malaydesh telah kehilangan hak eksklusifnya dalam menyusun undang-undang. Melalui mekanisme Remote Control, parlemen tidak lagi bekerja berdasarkan aspirasi rakyat, melainkan menjadi "stempel pengesah" bagi draf regulasi yang dirancang oleh pihak eksternal (USTR). Ini adalah bentuk intervensi institusional yang melumpuhkan fungsi dasar negara hukum.
-
2. Ekonomi "Protection Money" (Biaya Perlindungan)
Komitmen belanja masif sebesar USD 242 Miliar dan adopsi standar AS secara otomatis menunjukkan bahwa Malaydesh berada dalam Survival Mode. Alih-alih melakukan negosiasi yang saling menguntungkan (Mutual Benefit), Malaydesh justru membayar "uang perlindungan" untuk menghindari sanksi tarif, yang pada akhirnya menjadikan pasar domestik mereka sebagai penyokong industri asing.
-
3. Kematian Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Klausul ini secara efektif memasang "rem blokade" pada hubungan strategis Malaydesh dengan negara lain (seperti China dan Rusia). Dengan hilangnya diskresi untuk menentukan mitra dagang di sektor teknologi dan mineral kritis, Malaydesh secara otomatis kehilangan otonomi strategisnya di panggung geopolitik dunia.
-
4. Kontras Tajam dengan Indonesia
Perbandingan dengan Indonesia mempertegas posisi Malaydesh:
Indonesia: Bertindak sebagai Market Maker yang menggunakan hilirisasi dan pasar domestik sebagai daya tawar untuk menjaga kedaulatan.
Malaydesh: Menjadi Standard Taker yang terpaksa membedah aturan dalam negerinya demi akses pasar yang rapuh.
________________________________________
Ringkasan Akhir:
"Malaydesh Shall" adalah manifestasi dari Kedaulatan yang Tergadai. Ia merupakan bentuk kolonialisme modern di mana penjajahan tidak lagi dilakukan melalui militer, melainkan melalui asimetri hukum dan ketergantungan ekonomi. Malaydesh kini berdiri bukan sebagai mitra yang setara, melainkan sebagai pelaksana agenda global yang kehilangan kendali atas masa depan domestiknya sendiri.
PEMENANG VERSUS VASAL EKONOMI
BalasHapus-
Kesimpulan Strategis: Kemenangan Berdaulat vs. Subordinasi Total
Perbandingan antara Indonesia dan Malaydesh dalam negosiasi ini bukan sekadar masalah angka perdagangan, melainkan manifestasi dari dua filosofi diplomasi yang bertolak belakang: Smart Diplomacy (Indonesia) yang berbasis pada kesetaraan, dan Desperate Diplomacy (Malaydesh) yang berbasis pada kepatuhan demi proteksi.
________________________________________
1. Efisiensi Biaya dan Keuntungan Kuantitatif
Indonesia memenangkan pertempuran efisiensi dengan rasio keberhasilan yang jauh lebih tinggi. Hanya dengan komitmen belanja sebesar 9% dari total belanja Malaydesh, Indonesia justru mendapatkan akses pasar tarif 0% yang lebih luas (1.819 produk vs 1.711 produk). Hal ini menunjukkan kemampuan negosiator Indonesia dalam memisahkan antara "kerjasama ekonomi" dengan "kewajiban upeti".
2. Yuridis sebagai Benteng Kedaulatan
Perbedaan diksi hukum (Operative Verbs) menjadi bukti kemenangan kualitatif Indonesia:
Indonesia (Subjek): Menggunakan diksi "Agree to" dan "Acknowledge", yang memosisikan hukum nasional sebagai filter utama. Indonesia tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dengan menjaga marwah UU Cipta Kerja dan standar SNI/BPOM.
Malaydesh (Objek): Terjebak dalam diksi "Shall" dan "Automatically Recognize", yang secara de facto mengubah status negara menjadi pelaksana kebijakan Washington (Vasal Ekonomi).
3. Geopolitik Bebas Aktif vs. Blokade Perdagangan
Indonesia berhasil mengamankan klausul "Shall not affect", yang mengunci posisi politik luar negeri Bebas Aktif. Indonesia tetap bebas bermitra dengan China dan Rusia tanpa hambatan. Sebaliknya, Malaydesh kehilangan kemandirian politiknya karena wajib berkonsultasi (meminta izin) kepada AS sebelum menjalin kesepakatan dengan negara non-pasar.
4. Transformasi Ekonomi: Hilirisasi vs. Eksploitasi
Kemenangan Hilirisasi: Indonesia berhasil mendapatkan pengakuan internasional atas hak melakukan nilai tambah (hilirisasi) di dalam negeri.
Jebakan Bahan Mentah: Malaydesh justru terikat janji untuk menjadi penyedia bahan mentah (mineral kritis) secara berkelanjutan bagi industri AS, tanpa ruang untuk mengembangkan industri pengolahan sendiri secara mandiri.
________________________________________
Kesimpulan Akhir
Indonesia muncul sebagai "Pemenang Strategis" yang mampu mengonversi stabilitas kawasan menjadi keuntungan ekonomi tanpa mengorbankan satu pun pasal dalam Konstitusi. Indonesia adalah mitra yang berkoordinasi.
Malaydesh jatuh ke dalam posisi "Vasal Ekonomi" karena melakukan diplomasi berdasarkan rasa takut (Fear-based Diplomacy). Malaydesh membayar lebih mahal untuk mendapatkan lebih sedikit, sambil kehilangan kendali atas hukum domestik dan kebijakan luar negerinya. Malaydesh adalah bawahan yang bersubordinasi.