21 Februari 2026

Leonardo Group has Officially Submitted the EF-2000 Typhoon Fighter Jet to the Philippine Air Force for Tender

21 Februari 2026

EF-2000 Typhoon fighter jet (image: Leonardo)

TSAMTO -- Italy's Leonardo Group has officially offered the EF-2000 Typhoon fighter to the Philippine Air Force (PAF) as part of the tender for the procurement of multirole fighters under the MRF (Multi Role Fighter) program.

The proposal calls for the delivery of 32 aircraft in the latest Tranche 5 configuration. The package includes technology transfer, the establishment of a regional MRO center, a training program, and structured financing through Italy's state-owned export credit agency (SACE).

The procurement was initiated as part of the transition to the Horizon-3 planning phase of the Armed Forces of the Philippines Modernization Program. The goal is to restore the air defense and air superiority capabilities lost following the retirement of the F-5A/B in 2005. The currently operational FA-50PH light combat aircraft are recognized as limited in radar range, endurance, and electronic warfare capabilities compared to heavier twin-engine platforms.

As a reminder, in September 2025, the Leonardo Group confirmed the possibility of supplying the Philippine Air Force with 32 Tranche 5 Typhoon fighters along with a full complement of weapons, including, among other things, Meteor long-range air-to-air missiles, ASRAAM short-range air-to-air missiles, Brimstone air-to-ground missiles, and Storm Shadow cruise missiles.

Leonardo's proposal competes with the F-16V Block 70/72 Viper (USA) and the JAS-39E/F Gripen (Sweden). The EF-2000 Typhoon is positioned as the most powerful twin-engine platform in the tender, surpassing its competitors in combat load and climb rate. With the procurement of 32 aircraft, the total cost of the program, including armament and infrastructure, could exceed $5-6 billion.

On April 1, 2025, the US State Department approved the potential sale to the Philippines of 16 F-16C Block 70/72 fighter jets, four F-16D Block 70/72 aircraft, and other related equipment and services under the Foreign Military Sales program. The total value of the order was stated to be $5.58 billion. However, Philippine Ambassador to the US Jose Manuel Romualdez later acknowledged that the government is still seeking funding to purchase the American aircraft.

At the end of October 2025, the Philippine authorities began negotiations with the South Korean company Korea Aerospace Industries (KAI) on the acquisition of KF-21 Boramae multirole fighters.

94 komentar:

  1. ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
    ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
    ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
    -
    https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
    ________________________________________
    Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
    -
    Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
    -
    Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
    ________________________________________
    2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
    -
    Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
    -
    Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
    ________________________________________
    3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
    -
    Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
    -
    Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
    ________________________________________
    4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
    -
    Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
    -
    Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
    ________________________________________
    Intisari:
    Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan prinsip politik Bebas Aktif untuk menekan biaya komitmen dan memperkuat struktur industri nasional. Sebaliknya, Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi yang mengorbankan sebagian kedaulatan regulasi dan fleksibilitas politik luar negerinya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. GADAI KEDAULATAN
      -
      Kesepakatan Dagang sebagai "Gadai" Kedaulatan
      Mahathir secara vokal mengkritik kesepakatan dagang yang dijalin pemerintahan Anwar Ibrahim dengan AS sebagai bentuk imperialisme modern. Ia menilai pemerintah "bodoh" karena memberikan banyak konsesi hanya untuk pengurangan tarif yang kecil.
      Inti Berita: Mahathir mempertanyakan mengapa Malaydesh menghapus pajak pada 11.000 produk AS demi penurunan tarif AS yang tidak sepadan (dari 25% menjadi 19%). Ia bahkan melaporkan PM Anwar ke polisi pada Desember 2025, menuding kesepakatan tersebut inkonstitusional dan hanya memperkaya Amerika Serikat.
      Sumber: Instagram Resmi Dr. Mahathir Mohamad, Kompas.com.
      --------------
      ART MALAYDESH
      Section 1: Tariffs and Quotas
      Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
      Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
      Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
      --------------
      Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
      Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
      Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
      Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
      --------------
      Section 3: Digital Trade and Technology
      Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
      Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
      Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
      --------------
      Section 4: Rules of Origin
      Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
      --------------
      Section 5: Economic and National Security
      Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
      Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
      Article 5.3 (Other Measures):
      Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
      Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
      --------------
      Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
      Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
      Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
      --------------
      Section 7: Implementation and Final Provisions
      Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
      Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
      --------------
      Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh

      Hapus
  2. DATA KOMERSIAL
    DOMINASI SAHAM FREEPORT 63,23%)
    -
    1. Kedaulatan Data Digital (Data Komersial vs. Kependudukan)
    Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan transfer data lintas batas, khususnya dalam konteks perdagangan dengan Amerika Serikat, bukan merupakan transfer data pribadi kependudukan, melainkan data komersial.
    Penjelasan Pemerintah: Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kominfo) menyatakan bahwa transfer data tersebut hanya berlaku untuk data komersial dan tetap berada di bawah pengawasan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
    Landasan Hukum: Seluruh proses ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku penuh sejak akhir 2024. UU ini menjamin hak privasi warga negara dan mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran pemrosesan data.
    -
    Sumber Utama:
    MetroTVNews: "Bukan Data Pribadi, Pemerintah Tegaskan Transfer ke AS Hanya untuk Data Komersial" (Juli 2025).
    detikNews: "Poin-poin Penjelasan Pemerintah soal Transfer Data RI-AS" (Juli 2025).
    Siaran Pers Kementerian Komdigi: "Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS" (Juli 2025).
    ________________________________________
    2. Dominasi Saham Freeport (Kenaikan menjadi 63,23%)
    Kepastian penambahan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) telah dikonfirmasi oleh berbagai pejabat tinggi negara sebagai hasil dari negosiasi perpanjangan izin operasi.
    Penambahan Saham Gratis: Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, serta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tambahan 12% saham tersebut diperoleh secara "free of charge" atau gratis (tanpa biaya akuisisi).
    Total Kepemilikan: Dengan tambahan 12% dari kepemilikan saat ini yang sebesar 51,23%, total saham yang akan dikuasai Indonesia menjadi 63,23% (sering dibulatkan menjadi 63% dalam pemberitaan media). Proses divestasi ini ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun 2026.
    -
    Sumber Utama:
    Kompas.id: "Indonesia Akan Tambah Kepemilikan Saham Freeport 12 Persen" (Oktober 2025).
    detikFinance: "Freeport Lepas 12% Saham ke RI Gratis Setelah 2041" (Februari 2026).
    CNBC Indonesia: "Freeport Akan Lepas 12% Saham ke Pemerintah RI Pasca 2041, Gratis!" (Februari 2026).
    VOI.id: "Pemerintah Pastikan Penambahan 12 Persen Saham Freeport Gratis" (Oktober 2025).
    ________________________________________
    Ringkasan Sumber Utama
    Pernyataan Sumber Berita/Otoritas
    Data Komersial & UU PDP = Kementerian Komdigi, MetroTVNews, detikNews, UU No. 27 Tahun 2022.
    -
    Saham Freeport 63% (12% Gratis) = Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Rosan Roeslani, CNBC Indonesia, Kompas, detikFinance.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ANALISA SEBAB–AKIBAT: KASUS MALAYDESH vs. AMERIKA SERIKAT
      SEBAB UTAMA =
      -
      Malaydesh menghapus pajak untuk 11.000 produk AS dengan harapan mendapat penurunan tarif signifikan dari AS.
      -
      Namun, hasilnya tidak sepadan: tarif hanya turun dari 25% menjadi 19%, relatif kecil dibandingkan konsesi besar yang diberikan Malaydesh.
      -
      Perjanjian ini dianggap berat sebelah karena lebih banyak menguntungkan ekspor AS, sementara beban fiskal Malaydesh meningkat.
      --------
      AKIBAT =
      -
      Kritik domestik muncul, menilai kesepakatan inkonstitusional dan merugikan kedaulatan ekonomi.
      -
      Malaydesh bahkan melaporkan PM Anwar ke polisi pada Desember 2025, menuding kesepakatan tersebut memperkaya AS semata.
      -
      Reputasi pemerintah Malaydesh terguncang, muncul persepsi bahwa negara “tergadai” secara politik dan ekonomi.
      -
      Secara geopolitik, Malaydesh kehilangan fleksibilitas karena klausul kontrol AS membatasi hubungan dagang dengan negara lain.
      --------
      PERBANDINGAN STRATEGIS INDONESIA DAN MALAYDESH DALAM KESEPAKATAN DAGANG DENGAN AMERIKA SERIKAT PER FEBRUARI 2026:
      --------
      Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
      -
      🇮🇩 Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
      -
      🇲🇾 Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
      --------
      Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
      -
      🇮🇩 Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
      -
      🇲🇾 Malaydesh: Terlihat tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
      --------
      Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
      -
      🇮🇩 Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
      -
      🇲🇾 Malaydesh: Wajib adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
      --------
      Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
      -
      🇮🇩 Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
      -
      🇲🇾 Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
      --------
      Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
      -
      🇮🇩 Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
      -
      🇲🇾 Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat

      Hapus
  3. KEDAULATAN MANDIRI VS. KETERGANTUNGAN TERSTRUKTUR
    -
    Analisis menunjukkan bahwa Indonesia berhasil memposisikan diri sebagai Mitra Strategis Mandiri (Rule-Maker), sementara Malaydesh terjebak dalam posisi Negara Satelit (Rule-Taker) dengan beban komitmen yang tidak proporsional.
    ________________________________________
    Dominasi Aset dan Kedaulatan Ekonomi
    -
    Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya melalui kepemilikan 63,23% saham PT Freeport Indonesia, di mana tambahan 12% saham didapat secara gratis. Ini memberikan kendali penuh atas kekayaan alam nasional tanpa membebani keuangan negara.
    -
    Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan karena adanya klausul pemutusan sepihak oleh AS jika Malaydesh menjalin hubungan dagang dengan rival geopolitik (seperti China/Rusia), yang secara de facto membatasi kebijakan luar negeri bebas aktif mereka.
    ________________________________________
    2. Efisiensi Biaya vs. Pemborosan Devisa
    -
    Indonesia: Menunjukkan keunggulan negosiasi luar biasa dengan hanya berkomitmen US$ 22,7 Miliar untuk mendapatkan akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada Hilirisasi memastikan uang tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur dan energi hijau.
    -
    Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut justru dialokasikan untuk membeli produk jadi AS (Boeing & LNG), yang bersifat transfer kekayaan kembali ke negara maju (model konsumsi).
    ________________________________________
    3. Keamanan Data dan Standarisasi
    -
    Indonesia: Menjamin keamanan warga negara melalui UU PDP, memastikan hanya Data Komersial yang terlibat dalam transaksi lintas batas, bukan data kependudukan pribadi.
    -
    Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi), termasuk kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas dan larangan membatasi produk AS, yang dapat menghambat inovasi serta kemandirian teknologi lokal.
    ________________________________________
    4. Ketahanan Fiskal dan Masa Depan
    -
    Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas (utang pemerintah hanya 40% dari GDP) untuk penguatan struktur industri,
    -
    Malaydesh berada dalam kondisi krisis utang (69% dari GDP) dengan pola "gali lubang tutup lubang" yang mengancam stabilitas ekonomi jangka panjang.
    ________________________________________
    Intisari:
    Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam untuk menekan biaya komitmen, sementara Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi demi mengamankan posisi politik di mata Barat.

    BalasHapus

  4. Selamat berbuka puasa untuk indonesia dari KRI Gajah Mada🇮🇩🇮🇩🇮🇩

    BalasHapus
  5. Manakala si MISKIN.... NGUTANG 4 pesawat kecil TURBOPROP sudah mampu buat GORILLA GEMBIRA... 🤣🤣🤣🤣

    BalasHapus
    Balasan
    1. KEDAULATAN MANDIRI VS. KETERGANTUNGAN TERSTRUKTUR
      -
      Analisis menunjukkan bahwa Indonesia berhasil memposisikan diri sebagai Mitra Strategis Mandiri (Rule-Maker), sementara Malaydesh terjebak dalam posisi Negara Satelit (Rule-Taker) dengan beban komitmen yang tidak proporsional.
      ________________________________________
      Dominasi Aset dan Kedaulatan Ekonomi
      -
      Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya melalui kepemilikan 63,23% saham PT Freeport Indonesia, di mana tambahan 12% saham didapat secara gratis. Ini memberikan kendali penuh atas kekayaan alam nasional tanpa membebani keuangan negara.
      -
      Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan karena adanya klausul pemutusan sepihak oleh AS jika Malaydesh menjalin hubungan dagang dengan rival geopolitik (seperti China/Rusia), yang secara de facto membatasi kebijakan luar negeri bebas aktif mereka.
      ________________________________________
      2. Efisiensi Biaya vs. Pemborosan Devisa
      -
      Indonesia: Menunjukkan keunggulan negosiasi luar biasa dengan hanya berkomitmen US$ 22,7 Miliar untuk mendapatkan akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada Hilirisasi memastikan uang tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur dan energi hijau.
      -
      Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut justru dialokasikan untuk membeli produk jadi AS (Boeing & LNG), yang bersifat transfer kekayaan kembali ke negara maju (model konsumsi).
      ________________________________________
      3. Keamanan Data dan Standarisasi
      -
      Indonesia: Menjamin keamanan warga negara melalui UU PDP, memastikan hanya Data Komersial yang terlibat dalam transaksi lintas batas, bukan data kependudukan pribadi.
      -
      Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi), termasuk kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas dan larangan membatasi produk AS, yang dapat menghambat inovasi serta kemandirian teknologi lokal.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Fiskal dan Masa Depan
      -
      Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas (utang pemerintah hanya 40% dari GDP) untuk penguatan struktur industri,
      -
      Malaydesh berada dalam kondisi krisis utang (69% dari GDP) dengan pola "gali lubang tutup lubang" yang mengancam stabilitas ekonomi jangka panjang.
      ________________________________________
      Intisari:
      Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam untuk menekan biaya komitmen, sementara Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi demi mengamankan posisi politik di mata Barat.

      Hapus
    2. KEDAULATAN MANDIRI VS. KETERGANTUNGAN TERSTRUKTUR
      -
      Analisis menunjukkan bahwa Indonesia berhasil memposisikan diri sebagai Mitra Strategis Mandiri (Rule-Maker), sementara Malaydesh terjebak dalam posisi Negara Satelit (Rule-Taker) dengan beban komitmen yang tidak proporsional.
      ________________________________________
      Dominasi Aset dan Kedaulatan Ekonomi
      -
      Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya melalui kepemilikan 63,23% saham PT Freeport Indonesia, di mana tambahan 12% saham didapat secara gratis. Ini memberikan kendali penuh atas kekayaan alam nasional tanpa membebani keuangan negara.
      -
      Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan karena adanya klausul pemutusan sepihak oleh AS jika Malaydesh menjalin hubungan dagang dengan rival geopolitik (seperti China/Rusia), yang secara de facto membatasi kebijakan luar negeri bebas aktif mereka.
      ________________________________________
      2. Efisiensi Biaya vs. Pemborosan Devisa
      -
      Indonesia: Menunjukkan keunggulan negosiasi luar biasa dengan hanya berkomitmen US$ 22,7 Miliar untuk mendapatkan akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada Hilirisasi memastikan uang tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur dan energi hijau.
      -
      Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut justru dialokasikan untuk membeli produk jadi AS (Boeing & LNG), yang bersifat transfer kekayaan kembali ke negara maju (model konsumsi).
      ________________________________________
      3. Keamanan Data dan Standarisasi
      -
      Indonesia: Menjamin keamanan warga negara melalui UU PDP, memastikan hanya Data Komersial yang terlibat dalam transaksi lintas batas, bukan data kependudukan pribadi.
      -
      Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi), termasuk kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas dan larangan membatasi produk AS, yang dapat menghambat inovasi serta kemandirian teknologi lokal.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Fiskal dan Masa Depan
      -
      Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas (utang pemerintah hanya 40% dari GDP) untuk penguatan struktur industri,
      -
      Malaydesh berada dalam kondisi krisis utang (69% dari GDP) dengan pola "gali lubang tutup lubang" yang mengancam stabilitas ekonomi jangka panjang.
      ________________________________________
      Intisari:
      Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam untuk menekan biaya komitmen, sementara Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi demi mengamankan posisi politik di mata Barat.

      Hapus
    3. INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
      GOV. DEBT : 40% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
      DEFISIT : 2,9%
      GDP = USD 1,44 TRILIUN
      =============
      =============
      MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
      GOV. DEBT : 69% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
      DEFISIT : 3,8%
      GDP = USD 416,90 MILIAR
      5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
      -
      DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
      DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
      2029 = 438,09 BILLION USD
      2028 = 412,2 BILLION USD
      2027 = 386,51 BILLION USD
      2026 = 362,19 BILLION USD
      2025 = 338,75 BILLION USD
      2024 = 316,15 BILLION USD
      2023 = 293,83 BILLION USD
      2022 = 271,49 BILLION USD
      2021 = 247,49 BILLION USD
      2020 = 221,49 BILLION USD
      -
      DATA STATISTA 2029-2020 : DEBT PAY DEBT
      DATA STATISTA 2029-2020 : OVERLIMIT DEBT
      2029 = 69,54% DEBT RATIO TO GDP
      2028 = 69,34% DEBT RATIO TO GDP
      2027 = 68,8% DEBT RATIO TO GDP
      2026 = 68,17% DEBT RATIO TO GDP
      2025 = 68,07% DEBT RATIO TO GDP
      2024 = 68,38% DEBT RATIO TO GDP
      2023 = 69,76% DEBT RATIO TO GDP
      2022 = 65,5% DEBT RATIO TO GDP
      2021 = 69,16% DEBT RATIO TO GDP
      2020 = 67,69% DEBT RATIO TO GDP
      -
      DEBT 2024 = RM 1.63 TRILLION
      DEBT 2023 = RM 1,53 TRILLION
      DEBT 2022 = RM 1,45 TRILLION
      DEBT 2021 = RM 1,38 TRILLION
      DEBT 2020 = RM 1,32 TRILLION
      DEBT 2019 = RM 1,25 TRILLION
      DEBT 2018 = RM 1,19 TRILLION
      The Finance Ministry stated that the aggregate national household DEBT stood at RM1.53 trillion between 2018 and 2023. In aggregate, it said the household DEBT for 2022 was RM1.45 trillion, followed by RM1.38 trillion (2021,) RM1.32 trillion (2020), RM1.25 trillion (2019) and RM1.19 trillion (2018). “The ratio of household DEBT to gross domestic product (GDP) at the end of 2023 also slightly increased to 84.3% compared with 82% in 2018,” it said.
      -
      BNM = HOUSEHOLD DEBT IS ONE OF THE HIGHEST IN THE ASEAN ......
      MALAYDESH household DEBT is one of the highest in the ASEAN region. Against this backdrop, Bank Negara MALAYDESH (BNM) safeguards financial stability by monitoring and regulating the lending activity of all financial institutions in MALAYDESH , among other things.
      😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝

      Hapus
    4. INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
      GOV. DEBT : 40% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
      DEFISIT : 2,9%
      GDP = USD 1,44 TRILIUN
      =============
      =============
      MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
      GOV. DEBT : 69% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
      DEFISIT : 3,8%
      GDP = USD 416,90 MILIAR
      5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
      -
      MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
      OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998

      Hapus
    5. INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
      GOV. DEBT : 40% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
      DEFISIT : 2,9%
      GDP = USD 1,44 TRILIUN
      =============
      =============
      MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
      GOV. DEBT : 69% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
      DEFISIT : 3,8%
      GDP = USD 416,90 MILIAR
      5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
      -
      MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
      GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP

      Hapus
    6. ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      -
      https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
      ________________________________________
      Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
      -
      Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
      -
      Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
      ________________________________________
      2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
      -
      Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
      -
      Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
      ________________________________________
      3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
      -
      Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
      -
      Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
      -
      Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
      -
      Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
      ________________________________________
      Intisari:
      Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan prinsip politik Bebas Aktif untuk menekan biaya komitmen dan memperkuat struktur industri nasional. Sebaliknya, Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi yang mengorbankan sebagian kedaulatan regulasi dan fleksibilitas politik luar negerinya.

      Hapus
    7. Manakala Malaydesh kismin yang upgraded cn235 murah aja dibayar US. Manakala sang iq tinggi bikin kapal puluhan tahun belum beres. GOMBAL sang PEMBUAL.. haha

      Hapus
    8. ART INDONESIA VERSUS ART MALAYDESH
      ART Indonesia versus ART MALAYDESH
      ART Indonesia versus ART MALAYDESH
      -
      Berikut adalah perbandingan strategis antara Indonesia dan Malaydesh dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat per Februari 2026 dalam bentuk daftar:
      -
      1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
      🇮🇩 Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
      🇲🇾 Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
      -
      2. Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
      🇮🇩 Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
      🇲🇾 Malaydesh: Terlihat Tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
      -
      3. Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
      🇮🇩 Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
      🇲🇾 Malaydesh: Wajib Adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
      -
      4. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
      🇮🇩 Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
      🇲🇾 Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
      -
      5. Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
      🇮🇩 Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
      🇲🇾 Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat.

      Hapus
    9. ART USA = BEDA KASTA BEDA LEVEL
      ________________________________________
      Daftar Kesepakatan Strategis & Kedaulatan Ekonomi Indonesia
      1. Keunggulan Negosiasi Dagang (Indonesia vs Malaydesh)
      Efisiensi Biaya: Indonesia hanya mengeluarkan nilai komitmen sebesar **US
      242 Miliar).
      Cakupan Produk: Indonesia berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk (lebih banyak dari Malaydesh yang hanya 1.711 produk).
      Dampak Ekonomi: Akses pasar ini mencakup sektor rakyat (pertanian & perikanan) hingga manufaktur teknologi tinggi.
      ________________________________________
      2. Dominasi Aset di PT Freeport Indonesia (PTFI)
      Kepemilikan Saham: Saham Indonesia meningkat dari 51,23% menjadi 63%, menjadikannya pemegang saham mayoritas mutlak.
      Akuisisi Gratis: Tambahan 12% saham diperoleh secara cuma-cuma (gratis) sebagai bagian dari kesepakatan perpanjangan izin.
      Investasi Masa Depan: Komitmen investasi baru dari Freeport-McMoRan sebesar US$ 20 Miliar (±Rp 312 Triliun) untuk eksplorasi dan hilirisasi.
      Kepastian Operasi: Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berlaku hingga seumur tambang (life of mine).
      ________________________________________
      3. Perlindungan Data dan Kedaulatan Digital
      Kategori Data: Data yang ditransfer adalah Data Komersial/Bisnis, bukan data kependudukan (nama, NIK, atau nomor telepon).
      Landasan Hukum: Seluruh pertukaran data wajib patuh pada UU PDP No. 27 Tahun 2022 yang menjamin privasi warga negara.
      Tujuan Transaksional: Pertukaran data hanya dilakukan untuk mendukung kelancaran arus barang dan jasa antarnegara (ekspor-impor).
      ________________________________________
      4. Posisi Strategis Global
      The Great Negotiator: Indonesia membuktikan diri sebagai pemimpin pasar ASEAN dengan daya tawar tinggi di hadapan kekuatan ekonomi besar seperti Amerika Serikat.
      Prinsip Ekonomi: Berhasil menerapkan prinsip "biaya minimal, hasil maksimal" dalam setiap perjanjian internasional yang ditandatangani.

      Hapus
    10. ADA YANG WARAS DAN PAHAM GDP
      ADA YANG WARAS DAN PAHAM HUTANG
      ADA YANG WARAS DAN PAHAM MBG
      -
      Romeo says:
      8 February 2026 at 5:28 PM
      dundun:
      “They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”

      It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
      They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
      Their debt majority in their rupiah.
      Their economy is US$ 1.44 trillion.
      Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
      And they still could get many adavance military hardware.

      Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
      ------------
      ADA YANG WARAS FA50Murah = NO AMRAAM
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      ------
      Zaft says:
      18 February 2026 at 11:49 AM
      Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”

      Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.

      Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.

      Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.

      Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
      ------------
      Zaft says:
      18 February 2026 at 11:49 AM
      Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”

      Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.

      Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.

      Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.

      Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
      ------------
      VETO AIM-120 AMRAAM
      -
      1. Strategi "Segmentation and Locking" (Segmentasi Pasar)
      Amerika Serikat (melalui Lockheed Martin) ingin memastikan bahwa setiap pesawat tempur memiliki "kasta" yang jelas.
      Menghindari Kanibalisasi: Jika FA-50 (yang jauh lebih murah) diberi kemampuan rudal jarak jauh (BVR) yang setara dengan F-16, maka nilai jual F-16 Viper akan merosot. Banyak negara akan memilih membeli dua atau tiga unit FA-50 daripada satu unit F-16 jika keduanya memiliki daya pukul yang sama.
      Kendali Jarak Jauh: Dengan menahan izin integrasi AMRAAM, AS secara efektif "mengunci" FA-50 pada peran serangan darat atau patroli udara jarak dekat saja. Hal ini memaksa negara seperti Polandia untuk tetap bergantung pada F-16 atau F-35 untuk misi supremasi udara yang lebih kritis.
      -
      2. Kedaulatan Digital dan "Black Box" Technology
      Masalah source code (kode sumber) adalah inti dari hambatan teknis ini.
      Proteksi Kekayaan Intelektual: Sistem radar dan komputer misi F-16 atau F-35 adalah rahasia negara paling berharga bagi AS. Membuka kode tersebut agar bisa "berbicara" dengan rudal AMRAAM di platform buatan Korea Selatan (KAI) berisiko membocorkan algoritma sensitif kepada pihak ketiga.
      Veto Teknis: AS menggunakan source code sebagai "rem" strategis. Tanpa akses ke kode ini, integrasi senjata menjadi tidak mungkin atau sangat mahal karena harus melibatkan kontraktor AS secara penuh. Ini memberi AS kekuatan veto atas kemampuan tempur yang dimiliki oleh negara pembeli, bahkan setelah pesawat tersebut dibayar lunas.

      Hapus
    11. ADA YANG WARAS DAN PAHAM GDP
      ADA YANG WARAS DAN PAHAM HUTANG
      ADA YANG WARAS DAN PAHAM MBG
      -
      Romeo says:
      8 February 2026 at 5:28 PM
      dundun:
      “They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”

      It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
      They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
      Their debt majority in their rupiah.
      Their economy is US$ 1.44 trillion.
      Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
      And they still could get many adavance military hardware.

      Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
      ------------
      ADA YANG WARAS FA50Murah = NO AMRAAM
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      ------
      Zaft says:
      18 February 2026 at 11:49 AM
      Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”

      Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.

      Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.

      Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.

      Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
      ------------
      ------
      Zaft says:
      18 February 2026 at 11:49 AM
      Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”

      Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.

      Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.

      Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.

      Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
      ------------

      F16 VERSUS FA-50 TRAINER AIRCRAFT
      F16 VERSUS FA-50 TRAINER AIRCRAFT
      F16 VERSUS FA-50 TRAINER AIRCRAFT
      -
      1. It is not meant for the sort of hard maneuvering that an F-16 is. It is not inherently aerodynamically unstable like an F-16, and does not possess the agility or thrust to weight ratio of an F-16.
      -
      2. It is meant to be a fairly forgiving and stable aircraft that new pilots can learn to fly in. Unless you had a pilot who’s never flown an F-16 before in the F-16, and a 20 year veteran pilot in the T-50, the F-16 is going to win every time. They are completely different aircraft with different missions and entirely uneven capabilities.
      -
      3. The FA-50 probably could not directly compete against the F-16. It is a much smaller aircraft, at 6.5 tons v. 8.5. The FA-50s in lighter paint are flying the foreground:
      -
      4. he size difference is also noticable in this video of South Korean Air Force fighters in training. You can compare both the F-16 and FA-50s taxi-ing on the runway with the much larger F-15s and F-4 Phantoms in the beginning minute. The F-16s appear at 13 seconds and the FA-50s appear at 45 seconds.

      Hapus
  6. FA-50 BLOCK 20 LENGKAP RADAR AESA PHANTOMSTRIKE dipasang MISIL AMRAAM sudah mampu hancur kan F16 RONGSOK yang masih pakai radar USANG.... 🤣🤣🤣🤣

    BalasHapus
    Balasan
    1. DATA KOMERSIAL
      DOMINASI SAHAM FREEPORT 63,23%)
      -
      1. Kedaulatan Data Digital (Data Komersial vs. Kependudukan)
      Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan transfer data lintas batas, khususnya dalam konteks perdagangan dengan Amerika Serikat, bukan merupakan transfer data pribadi kependudukan, melainkan data komersial.
      Penjelasan Pemerintah: Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kominfo) menyatakan bahwa transfer data tersebut hanya berlaku untuk data komersial dan tetap berada di bawah pengawasan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
      Landasan Hukum: Seluruh proses ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku penuh sejak akhir 2024. UU ini menjamin hak privasi warga negara dan mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran pemrosesan data.
      -
      Sumber Utama:
      MetroTVNews: "Bukan Data Pribadi, Pemerintah Tegaskan Transfer ke AS Hanya untuk Data Komersial" (Juli 2025).
      detikNews: "Poin-poin Penjelasan Pemerintah soal Transfer Data RI-AS" (Juli 2025).
      Siaran Pers Kementerian Komdigi: "Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS" (Juli 2025).
      ________________________________________
      2. Dominasi Saham Freeport (Kenaikan menjadi 63,23%)
      Kepastian penambahan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) telah dikonfirmasi oleh berbagai pejabat tinggi negara sebagai hasil dari negosiasi perpanjangan izin operasi.
      Penambahan Saham Gratis: Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, serta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tambahan 12% saham tersebut diperoleh secara "free of charge" atau gratis (tanpa biaya akuisisi).
      Total Kepemilikan: Dengan tambahan 12% dari kepemilikan saat ini yang sebesar 51,23%, total saham yang akan dikuasai Indonesia menjadi 63,23% (sering dibulatkan menjadi 63% dalam pemberitaan media). Proses divestasi ini ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun 2026.
      -
      Sumber Utama:
      Kompas.id: "Indonesia Akan Tambah Kepemilikan Saham Freeport 12 Persen" (Oktober 2025).
      detikFinance: "Freeport Lepas 12% Saham ke RI Gratis Setelah 2041" (Februari 2026).
      CNBC Indonesia: "Freeport Akan Lepas 12% Saham ke Pemerintah RI Pasca 2041, Gratis!" (Februari 2026).
      VOI.id: "Pemerintah Pastikan Penambahan 12 Persen Saham Freeport Gratis" (Oktober 2025).
      ________________________________________
      Ringkasan Sumber Utama
      Pernyataan Sumber Berita/Otoritas
      Data Komersial & UU PDP = Kementerian Komdigi, MetroTVNews, detikNews, UU No. 27 Tahun 2022.
      -
      Saham Freeport 63% (12% Gratis) = Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Rosan Roeslani, CNBC Indonesia, Kompas, detikFinance.

      Hapus
    2. KEDAULATAN MANDIRI VS. KETERGANTUNGAN TERSTRUKTUR
      -
      Analisis menunjukkan bahwa Indonesia berhasil memposisikan diri sebagai Mitra Strategis Mandiri (Rule-Maker), sementara Malaydesh terjebak dalam posisi Negara Satelit (Rule-Taker) dengan beban komitmen yang tidak proporsional.
      ________________________________________
      Dominasi Aset dan Kedaulatan Ekonomi
      -
      Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya melalui kepemilikan 63,23% saham PT Freeport Indonesia, di mana tambahan 12% saham didapat secara gratis. Ini memberikan kendali penuh atas kekayaan alam nasional tanpa membebani keuangan negara.
      -
      Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan karena adanya klausul pemutusan sepihak oleh AS jika Malaydesh menjalin hubungan dagang dengan rival geopolitik (seperti China/Rusia), yang secara de facto membatasi kebijakan luar negeri bebas aktif mereka.
      ________________________________________
      2. Efisiensi Biaya vs. Pemborosan Devisa
      -
      Indonesia: Menunjukkan keunggulan negosiasi luar biasa dengan hanya berkomitmen US$ 22,7 Miliar untuk mendapatkan akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada Hilirisasi memastikan uang tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur dan energi hijau.
      -
      Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut justru dialokasikan untuk membeli produk jadi AS (Boeing & LNG), yang bersifat transfer kekayaan kembali ke negara maju (model konsumsi).
      ________________________________________
      3. Keamanan Data dan Standarisasi
      -
      Indonesia: Menjamin keamanan warga negara melalui UU PDP, memastikan hanya Data Komersial yang terlibat dalam transaksi lintas batas, bukan data kependudukan pribadi.
      -
      Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi), termasuk kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas dan larangan membatasi produk AS, yang dapat menghambat inovasi serta kemandirian teknologi lokal.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Fiskal dan Masa Depan
      -
      Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas (utang pemerintah hanya 40% dari GDP) untuk penguatan struktur industri,
      -
      Malaydesh berada dalam kondisi krisis utang (69% dari GDP) dengan pola "gali lubang tutup lubang" yang mengancam stabilitas ekonomi jangka panjang.
      ________________________________________
      Intisari:
      Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam untuk menekan biaya komitmen, sementara Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi demi mengamankan posisi politik di mata Barat.

      Hapus
    3. INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
      GOV. DEBT : 40% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
      DEFISIT : 2,9%
      GDP = USD 1,44 TRILIUN
      =============
      =============
      MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
      GOV. DEBT : 69% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
      DEFISIT : 3,8%
      GDP = USD 416,90 MILIAR
      5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
      -
      1. Penguasaan Aset & Sumber Daya Strategis
      Dominasi Freeport: Indonesia sukses meningkatkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia menjadi 63,23%.
      Efisiensi Biaya: Tambahan 12% saham diperoleh secara gratis melalui MoU Washington 2026, memperkuat kontrol atas hilirisasi mineral nasional.
      ________________________________________
      2. Efisiensi Komitmen Perdagangan
      Rasio Biaya Tinggi: Indonesia hanya berkomitmen US$ 22,7 Miliar untuk 1.819 pos produk (tarif 0%).
      Perbandingan Kontras: Malaydesh harus membayar US$ 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan akses untuk 1.711 pos produk.
      ________________________________________
      3. Kedaulatan Politik & Data Digital
      Kedaulatan Data: Pertukaran data bersifat komersial murni (bukan identitas pribadi) dan dilindungi oleh UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
      Otonomi Kebijakan: Indonesia bertindak sebagai Rule-Maker dengan prinsip Bebas Aktif, sedangkan Malaydesh cenderung menjadi Rule-Taker yang terikat klausul intervensi pihak ketiga.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Ekonomi & Fiskal
      Stabilitas Utang: Rasio utang Indonesia aman di angka 40% PDB, jauh di bawah Malaydesh yang mencapai 69% PDB (melewati batas risiko).
      Beban Rumah Tangga: Utang masyarakat Indonesia rendah (16% PDB), berbanding terbalik dengan Malaydesh (84,3% PDB) yang berisiko krisis finansial.
      ________________________________________
      5. Transformasi Industri (Hilirisasi vs Konsumsi)
      Fokus Indonesia: Investasi diarahkan pada pembangunan pabrik, energi hijau, dan pengolahan nikel untuk menciptakan lapangan kerja.
      Model Malaydesh: Komitmen lebih banyak berupa pembelian produk jadi (pesawat/LNG), yang merupakan transfer kekayaan kembali ke negara maju.

      Hapus
    4. DATA KOMERSIAL BUKAN DATA KEPENDUDUKAN
      SAHAM FREEPORT 51,23%+12% = 63,23%
      -
      Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
      -
      Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
      ==========
      ==========
      ART MALAYDESH
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    5. DATA KOMERSIAL BUKAN DATA KEPENDUDUKAN
      SAHAM FREEPORT 51,23%+12% = 63,23%
      -
      Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
      -
      Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
      -
      1. Rasio Efisiensi Biaya (Cost-Benefit Analysis)
      Indonesia menunjukkan kemampuan negosiasi yang luar biasa dengan angka US$22,7 Miliar. Dalam konteks ekonomi internasional, ini adalah "biaya masuk" yang sangat rendah untuk akses pasar sebesar itu.
      -
      Indonesia: Fokus pada multiplier effect. Uang tebusan yang rendah berarti beban APBN atau sektor swasta tidak tertekan, sehingga modal bisa dialokasikan untuk penguatan struktur industri dalam negeri.
      -
      Malaydesh: Angka US$242 Miliar (10x lipat) menunjukkan adanya leverage yang lemah. Malaydesh terjebak dalam skema di mana mereka harus mensubsidi ekonomi AS (melalui pembelian produk besar) hanya untuk mendapatkan hak berdagang yang cakupannya justru lebih kecil dari Indonesia.
      ________________________________________
      2. Kedaulatan vs. Intervensi: Prinsip Bebas Aktif
      Ini adalah perbedaan paling fundamental.
      -
      Klausul Pemutusan Sepihak: Jika benar Malaydesh memiliki klausul kontrol di mana AS bisa memutus perjanjian akibat hubungan dengan negara ketiga (seperti China atau Rusia), maka Malaydesh secara de facto telah kehilangan sebagian kedaulatan politik luar negerinya. Ini disebut sebagai "Klausul Negara Pihak Ketiga" yang sering digunakan AS untuk mengisolasi rival geopolitiknya.
      -
      Resiliensi Indonesia: Dengan tetap memegang prinsip Bebas Aktif, Indonesia menghindari "jebakan keberpihakan". Hal ini memungkinkan Indonesia menjadi hub netral yang bisa menerima investasi dari Timur (China) sekaligus mendapatkan fasilitas tarif dari Barat (AS).
      ________________________________________
      3. Standarisasi dan Keamanan Nasional
      -
      Standard Rule-Maker vs. Rule-Taker: Indonesia bertindak sebagai pembuat kebijakan mandiri.
      -
      Sebaliknya, kewajiban Malaydesh untuk mengadopsi standar AS atas nama "keamanan nasional AS" adalah bentuk imperialisme regulasi. Malaydesh dipaksa menyesuaikan ekosistem hukum dan teknisnya dengan kepentingan Washington, yang bisa menghambat inovasi lokal yang tidak sejalan dengan standar AS.
      ________________________________________
      4. Optimalisasi Sektor Riil (Pos Produk)
      Selisih 108 pos produk (1.819 vs 1.711) mungkin terlihat kecil secara angka, namun secara strategis sangat signifikan:
      -
      Indonesia: Memperjuangkan komoditas rakyat. Artinya, manfaat tarif 0% ini dirasakan langsung oleh petani, UMKM, dan industri manufaktur padat karya.
      -
      Malaydesh: Dengan jumlah produk yang lebih sedikit namun biaya 10x lebih mahal, Malaydesh mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss).
      ________________________________________
      5. Orientasi Pertumbuhan: Hilirisasi vs. Konsumsi
      -
      Hilirisasi Indonesia: Investasi diarahkan untuk membangun pabrik, pengolahan nikel, dan energi hijau di tanah air. Uang tetap berputar di dalam negeri untuk menciptakan lapangan kerja.
      -
      Model Malaydesh: Pembelian masif pesawat Boeing dan LNG dari AS sebenarnya adalah bentuk transfer kekayaan kembali ke AS. Malaydesh membeli produk jadi yang mahal untuk mendukung industri AS, sementara Indonesia fokus membangun basis produksi sendiri.
      ________________________________________
      Kesimpulan
      Perbandingan ini menunjukkan bahwa Indonesia berhasil memposisikan diri sebagai Mitra Strategis, sedangkan Malaydesh terlihat lebih seperti Negara Satelit dalam konteks perjanjian ini. Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan pasar domestiknya untuk menekan biaya komitmen, sementara Malaydesh tampaknya terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga yang sangat tinggi demi mengamankan posisi politiknya di mata Barat.

      Hapus
    6. ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      -
      https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
      ________________________________________
      Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
      -
      Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
      -
      Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
      ________________________________________
      2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
      -
      Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
      -
      Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
      ________________________________________
      3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
      -
      Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
      -
      Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
      -
      Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
      -
      Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
      ________________________________________
      Intisari:
      Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan prinsip politik Bebas Aktif untuk menekan biaya komitmen dan memperkuat struktur industri nasional. Sebaliknya, Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi yang mengorbankan sebagian kedaulatan regulasi dan fleksibilitas politik luar negerinya.

      Hapus
    7. ART : ANALISIS PERBANDINGAN POSISI STRATEGIS INDONESIA DAN MALAYDESH:
      ________________________________________
      Penguasaan Aset Strategis & Sumber Daya
      Dominasi Saham Freeport: Indonesia berhasil meningkatkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia dari 51,23% menjadi 63,23%.
      Negosiasi Tanpa Biaya: Tambahan saham sebesar 12% diperoleh secara gratis melalui kesepakatan MoU Washington 2026.
      Hilirisasi Nasional: Kendali mayoritas ini memastikan kebijakan pengolahan mineral (hilirisasi) sepenuhnya mendukung ekonomi domestik dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.
      ________________________________________
      2. Efisiensi Komitmen Perdagangan Internasional
      -
      Biaya Masuk yang Efisien: Indonesia hanya mengeluarkan komitmen sebesar US$ 22,7 Miliar untuk membuka akses pasar global.
      Cakupan Produk Lebih Luas: Dengan biaya tersebut, Indonesia mendapatkan fasilitas tarif 0% untuk 1.819 pos produk, mencakup sektor UMKM, pertanian, dan manufaktur.
      -
      Daya Tawar Malaydesh: Sebaliknya, Malaydesh harus membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) hanya untuk 1.711 pos produk.
      Status Mandiri: Indonesia berperan sebagai Rule-Maker (pembuat aturan), sedangkan Malaydesh cenderung menjadi Rule-Taker (pengikut aturan asing).
      ________________________________________
      3. Kedaulatan Politik dan Data Digital
      -
      Prinsip Bebas Aktif: Indonesia tetap menjadi hub netral yang dapat menerima investasi dari Timur (China) maupun Barat (AS) tanpa tekanan politik.
      Perlindungan Data Pribadi: Pertukaran data dilakukan murni untuk urusan komersial, bukan data kependudukan, yang dijamin kekuatannya oleh UU PDP No. 27 Tahun 2022.
      -
      Intervensi Pihak Ketiga: Malaydesh menghadapi risiko kedaulatan karena adanya klausul yang memungkinkan AS memutus perjanjian jika Malaydesh berhubungan dengan rival geopolitik tertentu.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Fiskal dan Risiko Utang
      -
      Rasio Utang Pemerintah: Indonesia berada di posisi sangat aman dengan angka 40% dari GDP, jauh di bawah batas risiko 60%. Malaydesh telah mencapai 69%, yang dikategorikan overlimit.
      Beban Rumah Tangga: Utang masyarakat Indonesia sangat rendah (16% dari GDP), sementara utang rumah tangga Malaydesh mencapai 84,3%, yang berisiko memicu krisis finansial jangka panjang.
      Siklus Utang: Malaydesh terindikasi terjebak dalam pola Debt Pay Debt (membayar utang dengan utang baru), sementara Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas untuk pembangunan.
      ________________________________________
      5. Transformasi Ekonomi: Produksi vs Konsumsi
      -
      Investasi Riil Indonesia: Fokus pada pembangunan pabrik, energi hijau, dan pengolahan bahan mentah di dalam negeri untuk efek pengganda (multiplier effect).
      -
      Model Konsumsi Malaydesh: Komitmen besar Malaydesh lebih banyak berupa pembelian produk jadi dari AS (pesawat dan LNG), yang sebenarnya merupakan transfer kekayaan kembali ke negara maju.

      Hapus
    8. KUAT VERSUS LEMAH
      -
      🇮🇩 KEUNGGULAN EKONOMI INDONESIA: Fiskal Sehat & Diplomasi Kuat
      Indonesia menunjukkan posisi yang jauh lebih stabil dalam pengelolaan utang dan hasil negosiasi internasional:
      -
      Rasio Utang yang Sangat Aman: Dengan Government Debt di angka 40% dari GDP (jauh di bawah batas limit 60%), Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas untuk pembangunan.
      -
      Ketahanan Rumah Tangga: Angka Household Debt yang hanya 16% dari GDP menunjukkan masyarakat tidak terbebani utang konsumsi yang berisiko sistemik.
      -
      Efisiensi Negosiasi Internasional:
      Biaya Rendah, Hasil Tinggi: Indonesia hanya mengeluarkan komitmen US$ 22,7 Miliar untuk mendapatkan tarif 0% pada 1.819 pos produk.
      -
      Kedaulatan Saham: Berhasil menguasai 63% saham PT Freeport Indonesia, dengan tambahan 12% saham yang didapat secara cuma-cuma (gratis).
      -
      Kedaulatan Data: Perlindungan data yang ketat melalui UU PDP No. 27 Tahun 2022, memastikan hanya data komersial yang terlibat dalam transaksi, bukan data pribadi penduduk.
      ________________________________________
      🇲🇾 Kelemahan Ekonomi Malaydesh: Beban Utang & Ketergantungan
      Sebaliknya, Malaydesh menghadapi tantangan besar pada struktur utang dan posisi tawarnya:
      -
      Beban Utang Pemerintah yang Tinggi: Rasio utang terhadap GDP mencapai 69%, yang sudah melampaui batas aman (overlimit) dan diprediksi terus meningkat hingga 2029.
      -
      Krisis Utang Rumah Tangga: Angka 84,3% dari GDP menempatkan Malaydesh sebagai salah satu negara dengan utang rumah tangga tertinggi di ASEAN, yang berisiko pada stabilitas keuangan jangka panjang.
      -
      Negosiasi yang "Mahal":
      Harus membayar komitmen hingga US$ 242 Miliar (10x lipat dari Indonesia) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk (lebih sedikit dari Indonesia).
      Adanya klausul kontrol dari pihak asing yang dianggap dapat mengurangi independensi kebijakan ekonomi nasional.
      -
      Siklus "Gali Lubang Tutup Lubang": Data Statista menunjukkan tren Debt Pay Debt, di mana utang baru digunakan untuk membayar utang lama.

      Hapus
    9. ADA YANG WARAS = NO AMRAAM
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      ------
      Zaft says:
      18 February 2026 at 11:49 AM
      Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”

      Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.

      Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.

      Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.

      Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
      -------------
      FA50M VERSI DOWNGRADE FA50PL
      FA50M VERSI DOWNGRADE FA50PL
      FA50M VERSI DOWNGRADE FA50PL
      FA50M VERSI DOWNGRADE FA50PL
      FA50M VERSI DOWNGRADE FA50PL
      FA50M VERSI DOWNGRADE FA50PL
      -
      Harga pesawat FA-50 Fighting Eagle buatan Korea Selatan bervariasi antar negara:
      1. Polandia: US$700 juta untuk 12 unit GF (±US$58 juta/unit) + US$2,3 miliar untuk 36 unit FA-50PL (±US$64 juta/unit).
      -
      2. Filipina: US$700 juta untuk 12 unit (±US$58 juta/unit).
      -
      3. Malaydesh : US$920 juta untuk 18 unit (±US$51 juta/unit).
      -------------
      ANGSURAN FA50M = 10 TAHUN
      ANGSURAN FA50M = 10 TAHUN
      ANGSURAN FA50M = 10 TAHUN
      -
      angsuran untuk proyek Jet Tempur FA-50 Block 20 dengan skema Hybrid (Kredit & Barter) yang sangat unik:
      Parameter Simulasi
      Total Kontrak: US$ 920.000.000 (Sekitar RM 4,08 Miliar).
      Pembagian Skema (50:50):
      50% Kredit (Hutang): US$ 460.000.000
      50% Barter (Sawit): US$ 460.000.000
      Tenor (Jangka Waktu): 10 Tahun.
      Estimasi Bunga KEXIM: 4,5% per tahun (mengikuti standar OECD CIRR)..
      -
      MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
      GOV. DEBT : 69% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
      DEFISIT : 3,8%
      GDP = USD 416,90 MILIAR
      5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
      =============
      =============
      INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
      GOV. DEBT : 40% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
      DEFISIT : 2,9%
      GDP = USD 1,44 TRILIUN

      Hapus
    10. Haaaaa......🔥🔥🔥!!!
      -
      Thanks to US$28 billion allocation with blank list of programs, Indonesia can purchase whatever it wants from anywhere. If no lender able to provide loan due to sanctions, BA BUN will come to rescue the program. Indonesia can procure anything at the pleasure of decision maker.
      https://x.com/AHelvas/status/2010982461199835617
      ----------
      ADA YANG WARAS
      ADA YANG WARAS
      ADA YANG WARAS
      -
      Romeo says:
      8 February 2026 at 5:28 PM
      dundun:
      “They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”

      It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
      They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
      Their debt majority in their rupiah.
      Their economy is US$ 1.44 trillion.
      Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
      And they still could get many adavance military hardware.

      Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
      ===========
      ===========
      ===========
      GDP INDONESIA = MALAYDESH +SINGA+PINOY
      GDP INDONESIA = MALAYDESH +VIET+PINOY
      GDP INDONESIA = MALAYDESH +THAI+VIET
      GDP INDONESIA 1,492,618
      GDP SINGA : 561,725
      GDP MALAYDESH : 488,250
      GDP PINOY : 471,516
      GDP VIET : 468,400
      GDP THAI : 545,341
      WHY IS INDONESIA LISTED AS ONE OF THE G-20 COUNTRIES WHILE MALAYDESH AND SINGAPORE ARE NOT
      MALAYDESH and Singapore lack the size to match Indonesia’s importance on the global stage. With a combined GDP of around USD818 Billion, MALAYDESH and Singapore are still quite far from Indonesia’s USD1.3 Trillion GDP, which puts a gap of around USD500 Billion between Indonesia with MALAYDESH and Singapore. EXCLUDING the combined GDP there would be a USD900 billion gap between Indonesia with MALAYDESH and Singapore respectively.
      Things get even worse when we measure the economy in GDP PPP. Indonesia stands at around USD4 Trillion in PPP, whilst MALAYDESH at USD1,089 Trillion and Singapore at USD617 Billion. Even the combined GDP of the next three largest ASEAN nations (Thailand, Vietnam, and the Philippines) still couldn’t match Indonesia’s size. Within both PPP and Nominal GDP, no ASEAN nations are within the top 20 largest economies in the world, therefore none of them can qualify for the G20 membership with their GDP.
      -
      2025 INDONESIA = 6th LARGEST ECONOMY IN THE WORLD BY GDP (PPP)
      1. Tiongkok – US$40,7 triliun
      2. Amerika Serikat – US$30,5 triliun
      3. India – US$17,6 triliun
      4. Rusia – US$7,19 triliun
      5. Jepang – US$6,74 triliun
      6. Indonesia – US$5,69 triliun
      7. Jerman – US$5,65 triliun
      8. Brasil – US$5,27 triliun
      9. Turki – US$3,91 triliun
      10. Meksiko – US$3,88 triliun
      11. Mesir – US$3,85 triliun
      12. Inggris – US$3,82 triliun
      13. Prancis – US$3,80 triliun
      14. Iran – US$3,74 triliun
      15. Pakistan – US$2,09 triliun
      16. Bangladesh – US$2,05 triliun
      17. Italia – US$2,04 triliun
      18. Vietnam – US$1,89 triliun
      19. Filipina – US$1,87 triliun
      20. Thailand – US$1,85 triliun
      Indonesia is the 8th largest economy in the world by GDP (PPP). It is also the largest economy in Southeast Asia.

      Hapus
    11. ADA YANG WARAS DAN PAHAM GDP
      ADA YANG WARAS DAN PAHAM HUTANG
      ADA YANG WARAS DAN PAHAM MBG
      -
      Romeo says:
      8 February 2026 at 5:28 PM
      dundun:
      “They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”

      It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
      They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
      Their debt majority in their rupiah.
      Their economy is US$ 1.44 trillion.
      Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
      And they still could get many adavance military hardware.

      Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
      ------------
      ADA YANG WARAS FA50Murah = NO AMRAAM
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
      ------
      Zaft says:
      18 February 2026 at 11:49 AM
      Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”

      Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.

      Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.

      Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.

      Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
      ------------
      Zaft says:
      18 February 2026 at 11:49 AM
      Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”

      Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.

      Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.

      Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.

      Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
      ------------------
      DATA STATISTA 2029-2020 : DEBT PAY DEBT
      2029 = 69,54% DEBT RATIO TO GDP
      2028 = 69,34% DEBT RATIO TO GDP
      2027 = 68,8% DEBT RATIO TO GDP
      2026 = 68,17% DEBT RATIO TO GDP
      2025 = 68,07% DEBT RATIO TO GDP
      2024 = 68,38% DEBT RATIO TO GDP
      2023 = 69,76% DEBT RATIO TO GDP
      2022 = 65,5% DEBT RATIO TO GDP
      2021 = 69,16% DEBT RATIO TO GDP
      2020 = 67,69% DEBT RATIO TO GDP
      ==========
      DEBT 2024 = RM 1.63 TRILLION
      DEBT 2023 = RM 1,53 TRILLION
      DEBT 2022 = RM 1,45 TRILLION
      DEBT 2021 = RM 1,38 TRILLION
      DEBT 2020 = RM 1,32 TRILLION
      DEBT 2019 = RM 1,25 TRILLION
      DEBT 2018 = RM 1,19 TRILLION
      The Finance Ministry stated that the aggregate national household DEBT stood at RM1.53 trillion between 2018 and 2023. In aggregate, it said the household DEBT for 2022 was RM1.45 trillion, followed by RM1.38 trillion (2021,) RM1.32 trillion (2020), RM1.25 trillion (2019) and RM1.19 trillion (2018). “The ratio of household DEBT to gross domestic product (GDP) at the end of 2023 also slightly increased to 84.3% compared with 82% in 2018,” it said.
      ==========
      BNM = HOUSEHOLD DEBT IS ONE OF THE HIGHEST IN THE ASEAN ......
      MALAYDESH household DEBT is one of the highest in the ASEAN region. Against this backdrop, Bank Negara MALAYDESH (BNM) safeguards financial stability by monitoring and regulating the lending activity of all financial institutions in MALAYDESH , among other things.
      😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝

      Hapus
    12. Poor Gempoor. You are so pathetic. Minta Tomahawk aja pur ke US kongres... apalagi cuma AMRAAM..pasti dikasih.
      FA50 Block 20 TUDM bawa 4 Tomahawk. Wow...

      Hapus
  7. DATA KOMERSIAL
    DOMINASI SAHAM FREEPORT 63,23%)
    -
    1. Kedaulatan Data Digital (Data Komersial vs. Kependudukan)
    Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan transfer data lintas batas, khususnya dalam konteks perdagangan dengan Amerika Serikat, bukan merupakan transfer data pribadi kependudukan, melainkan data komersial.
    Penjelasan Pemerintah: Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kominfo) menyatakan bahwa transfer data tersebut hanya berlaku untuk data komersial dan tetap berada di bawah pengawasan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
    Landasan Hukum: Seluruh proses ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku penuh sejak akhir 2024. UU ini menjamin hak privasi warga negara dan mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran pemrosesan data.
    -
    Sumber Utama:
    MetroTVNews: "Bukan Data Pribadi, Pemerintah Tegaskan Transfer ke AS Hanya untuk Data Komersial" (Juli 2025).
    detikNews: "Poin-poin Penjelasan Pemerintah soal Transfer Data RI-AS" (Juli 2025).
    Siaran Pers Kementerian Komdigi: "Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS" (Juli 2025).
    ________________________________________
    2. Dominasi Saham Freeport (Kenaikan menjadi 63,23%)
    Kepastian penambahan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) telah dikonfirmasi oleh berbagai pejabat tinggi negara sebagai hasil dari negosiasi perpanjangan izin operasi.
    Penambahan Saham Gratis: Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, serta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tambahan 12% saham tersebut diperoleh secara "free of charge" atau gratis (tanpa biaya akuisisi).
    Total Kepemilikan: Dengan tambahan 12% dari kepemilikan saat ini yang sebesar 51,23%, total saham yang akan dikuasai Indonesia menjadi 63,23% (sering dibulatkan menjadi 63% dalam pemberitaan media). Proses divestasi ini ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun 2026.
    -
    Sumber Utama:
    Kompas.id: "Indonesia Akan Tambah Kepemilikan Saham Freeport 12 Persen" (Oktober 2025).
    detikFinance: "Freeport Lepas 12% Saham ke RI Gratis Setelah 2041" (Februari 2026).
    CNBC Indonesia: "Freeport Akan Lepas 12% Saham ke Pemerintah RI Pasca 2041, Gratis!" (Februari 2026).
    VOI.id: "Pemerintah Pastikan Penambahan 12 Persen Saham Freeport Gratis" (Oktober 2025).
    ________________________________________
    Ringkasan Sumber Utama
    Pernyataan Sumber Berita/Otoritas
    Data Komersial & UU PDP = Kementerian Komdigi, MetroTVNews, detikNews, UU No. 27 Tahun 2022.
    -
    Saham Freeport 63% (12% Gratis) = Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Rosan Roeslani, CNBC Indonesia, Kompas, detikFinance.

    BalasHapus
  8. ART : ANALISIS PERBANDINGAN POSISI STRATEGIS INDONESIA DAN MALAYDESH:
    ________________________________________
    Penguasaan Aset Strategis & Sumber Daya
    Dominasi Saham Freeport: Indonesia berhasil meningkatkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia dari 51,23% menjadi 63,23%.
    Negosiasi Tanpa Biaya: Tambahan saham sebesar 12% diperoleh secara gratis melalui kesepakatan MoU Washington 2026.
    Hilirisasi Nasional: Kendali mayoritas ini memastikan kebijakan pengolahan mineral (hilirisasi) sepenuhnya mendukung ekonomi domestik dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.
    ________________________________________
    2. Efisiensi Komitmen Perdagangan Internasional
    -
    Biaya Masuk yang Efisien: Indonesia hanya mengeluarkan komitmen sebesar US$ 22,7 Miliar untuk membuka akses pasar global.
    Cakupan Produk Lebih Luas: Dengan biaya tersebut, Indonesia mendapatkan fasilitas tarif 0% untuk 1.819 pos produk, mencakup sektor UMKM, pertanian, dan manufaktur.
    -
    Daya Tawar Malaydesh: Sebaliknya, Malaydesh harus membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) hanya untuk 1.711 pos produk.
    Status Mandiri: Indonesia berperan sebagai Rule-Maker (pembuat aturan), sedangkan Malaydesh cenderung menjadi Rule-Taker (pengikut aturan asing).
    ________________________________________
    3. Kedaulatan Politik dan Data Digital
    -
    Prinsip Bebas Aktif: Indonesia tetap menjadi hub netral yang dapat menerima investasi dari Timur (China) maupun Barat (AS) tanpa tekanan politik.
    Perlindungan Data Pribadi: Pertukaran data dilakukan murni untuk urusan komersial, bukan data kependudukan, yang dijamin kekuatannya oleh UU PDP No. 27 Tahun 2022.
    -
    Intervensi Pihak Ketiga: Malaydesh menghadapi risiko kedaulatan karena adanya klausul yang memungkinkan AS memutus perjanjian jika Malaydesh berhubungan dengan rival geopolitik tertentu.
    ________________________________________
    4. Ketahanan Fiskal dan Risiko Utang
    -
    Rasio Utang Pemerintah: Indonesia berada di posisi sangat aman dengan angka 40% dari GDP, jauh di bawah batas risiko 60%. Malaydesh telah mencapai 69%, yang dikategorikan overlimit.
    Beban Rumah Tangga: Utang masyarakat Indonesia sangat rendah (16% dari GDP), sementara utang rumah tangga Malaydesh mencapai 84,3%, yang berisiko memicu krisis finansial jangka panjang.
    Siklus Utang: Malaydesh terindikasi terjebak dalam pola Debt Pay Debt (membayar utang dengan utang baru), sementara Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas untuk pembangunan.
    ________________________________________
    5. Transformasi Ekonomi: Produksi vs Konsumsi
    -
    Investasi Riil Indonesia: Fokus pada pembangunan pabrik, energi hijau, dan pengolahan bahan mentah di dalam negeri untuk efek pengganda (multiplier effect).
    -
    Model Konsumsi Malaydesh: Komitmen besar Malaydesh lebih banyak berupa pembelian produk jadi dari AS (pesawat dan LNG), yang sebenarnya merupakan transfer kekayaan kembali ke negara maju.

    BalasHapus
  9. BERUK BOTOL KASTA SUBSIDI MALONDESH MASIH SAJA MEMBUAL .....PESAWAT OMPONG HALU MO DISAMAKAN FIGHTER.....KALO BOTOL JANGAN TERLALU DITUNJUKAN WOY 🤣🤣🤣🤣🤣

    BalasHapus
  10. Mantap PINOY
    Semoga segera selamatkan sabah dari tangan MALON

    BalasHapus
  11. ADA YANG WARAS DAN PAHAM
    ADA YANG WARAS DAN PAHAM
    ADA YANG WARAS DAN PAHAM
    -
    Romeo says:
    8 February 2026 at 5:28 PM
    dundun:
    “They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”

    It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
    They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
    Their debt majority in their rupiah.
    Their economy is US$ 1.44 trillion.
    Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
    And they still could get many adavance military hardware.

    Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
    ==============
    DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
    DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
    2029 = 438,09 BILLION USD
    2028 = 412,2 BILLION USD
    2027 = 386,51 BILLION USD
    2026 = 362,19 BILLION USD
    2025 = 338,75 BILLION USD
    2024 = 316,15 BILLION USD
    2023 = 293,83 BILLION USD
    2022 = 271,49 BILLION USD
    2021 = 247,49 BILLION USD
    2020 = 221,49 BILLION USD
    ------------------
    DATA STATISTA 2029-2020 : DEBT PAY DEBT
    DATA STATISTA 2029-2020 : OVERLIMIT DEBT
    2029 = 69,54% DEBT RATIO TO GDP
    2028 = 69,34% DEBT RATIO TO GDP
    2027 = 68,8% DEBT RATIO TO GDP
    2026 = 68,17% DEBT RATIO TO GDP
    2025 = 68,07% DEBT RATIO TO GDP
    2024 = 68,38% DEBT RATIO TO GDP
    2023 = 69,76% DEBT RATIO TO GDP
    2022 = 65,5% DEBT RATIO TO GDP
    2021 = 69,16% DEBT RATIO TO GDP
    2020 = 67,69% DEBT RATIO TO GDP
    ==========
    DEBT 2024 = RM 1.63 TRILLION
    DEBT 2023 = RM 1,53 TRILLION
    DEBT 2022 = RM 1,45 TRILLION
    DEBT 2021 = RM 1,38 TRILLION
    DEBT 2020 = RM 1,32 TRILLION
    DEBT 2019 = RM 1,25 TRILLION
    DEBT 2018 = RM 1,19 TRILLION
    The Finance Ministry stated that the aggregate national household DEBT stood at RM1.53 trillion between 2018 and 2023. In aggregate, it said the household DEBT for 2022 was RM1.45 trillion, followed by RM1.38 trillion (2021,) RM1.32 trillion (2020), RM1.25 trillion (2019) and RM1.19 trillion (2018). “The ratio of household DEBT to gross domestic product (GDP) at the end of 2023 also slightly increased to 84.3% compared with 82% in 2018,” it said.
    ==========
    BNM = HOUSEHOLD DEBT IS ONE OF THE HIGHEST IN THE ASEAN ......
    MALAYDESH household DEBT is one of the highest in the ASEAN region. Against this backdrop, Bank Negara MALAYDESH (BNM) safeguards financial stability by monitoring and regulating the lending activity of all financial institutions in MALAYDESH , among other things.
    😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝

    BalasHapus
  12. ADA YANG WARAS DAN PAHAM GDP
    ADA YANG WARAS DAN PAHAM HUTANG
    ADA YANG WARAS DAN PAHAM MBG
    -
    Romeo says:
    8 February 2026 at 5:28 PM
    dundun:
    “They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”

    It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
    They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
    Their debt majority in their rupiah.
    Their economy is US$ 1.44 trillion.
    Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
    And they still could get many adavance military hardware.

    Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
    ------------
    ADA YANG WARAS FA50Murah = NO AMRAAM
    DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
    DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
    DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
    DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
    DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
    DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
    ------
    Zaft says:
    18 February 2026 at 11:49 AM
    Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”

    Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.

    Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.

    Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.

    Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
    ------------
    ------
    Zaft says:
    18 February 2026 at 11:49 AM
    Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”

    Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.

    Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.

    Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.

    Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
    ------------
    FA50MURAH BATCH 1 = NO AMRAAM/AIM-120
    -
    FA50MURAH BATCH 1 = DIUSULKAN AMRAAM/AIM-120
    USUL = AKAN
    USUL = AKAN
    USUL = AKAN
    -
    https://defense-studies.blogspot.com/2026/02/kai-usulkan-paket-fa-50-malaydesh-batch.html
    Korea Aerospace Industries (KAI) berupaya memperkuat posisinya dalam program pesawat tempur ringan Malaydesh dengan mengusulkan integrasi persenjataan yang lebih luas untuk batch kedua FA-50 yang direncanakan.
    Seorang perwakilan perusahaan mengatakan kepada Janes di Singapore Airshow 2026 bahwa KAI menawarkan kemampuan bagi pesawat dalam pesanan lanjutan untuk menggunakan Rudal Udara-ke-Udara Jarak Menengah Canggih AIM-120 (AMRAAM), yang menandai langkah signifikan dalam meningkatkan kemampuan peperangan di luar jangkauan visual (BVR) platform tersebut.
    Perwakilan tersebut mengatakan tawaran itu adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk mempermanis kesepakatan bagi pemerintah Malaydesh seiring kemajuannya menuju akuisisi tambahan 18 FA-50 yang telah lama dinantikan.

    BalasHapus
  13. Anggaran mereka gak beda dg malaydesh. Gak mampu mereka beli typhoon. Lah malaydesh aja upgrade hornet bekas aja nggk mampu

    BalasHapus
  14. ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
    ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
    ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
    -
    https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
    ________________________________________
    Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
    -
    Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
    -
    Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
    ________________________________________
    2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
    -
    Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
    -
    Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
    ________________________________________
    3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
    -
    Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
    -
    Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
    ________________________________________
    4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
    -
    Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
    -
    Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
    ________________________________________
    Intisari:
    Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan prinsip politik Bebas Aktif untuk menekan biaya komitmen dan memperkuat struktur industri nasional. Sebaliknya, Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi yang mengorbankan sebagian kedaulatan regulasi dan fleksibilitas politik luar negerinya.

    BalasHapus
  15. Untuk budget dan postur pertahanan Filipina, Saab JAS-39 Gripen (varian modern E/F) lebih cocok daripada Eurofighter Typhoon (EF-2000) karena Filipina bukan negara dengan anggaran pertahanan besar. Gripen dikenal memiliki biaya akuisisi dan biaya per jam terbang lebih rendah dibanding jet twin-engine seperti Typhoon. Artinya, Filipina bisa membeli lebih banyak unit dengan anggaran yang sama.

    Ancaman utama Filipina bersifat maritim dan zona abu-abu (grey zone), bukan perang udara skala penuh. Gripen mampu membawa rudal anti-kapal modern dan memiliki radar AESA + data-link kuat, cukup untuk patroli, intercept, dan deterrence di Laut Filipina Barat tanpa membebani anggaran.Gripen juga dirancang untuk operasi tersebar (dispersed operations) dan bisa beroperasi dari landasan relatif pendek. Untuk negara dengan banyak pulau dan potensi kerentanan pangkalan udara utama, ini nilai strategis besar.


    BalasHapus
  16. Bukan saja RUGI BANYAK..... Data warganya saja di serah ke negara lain untuk dikelola....LAWAK....HAHAHAHAH




    Indonesia Rugi Banyak, Kesepakatan Tarif Trump Bisa Lemahkan Kemandirian Ekonomi

    https://www.metrotvnews.com/read/NG9CQGzr-indonesia-rugi-banyak-kesepakatan-tarif-trump-bisa-lemahkan-kemandirian-ekonomi

    BalasHapus
    Balasan
    1. ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      -
      https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
      ________________________________________
      Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
      -
      Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
      -
      Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
      ________________________________________
      2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
      -
      Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
      -
      Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
      ________________________________________
      3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
      -
      Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
      -
      Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
      -
      Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
      -
      Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
      ________________________________________
      Intisari:
      Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan prinsip politik Bebas Aktif untuk menekan biaya komitmen dan memperkuat struktur industri nasional. Sebaliknya, Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi yang mengorbankan sebagian kedaulatan regulasi dan fleksibilitas politik luar negerinya.

      Hapus
    2. DATA KOMERSIAL
      DOMINASI SAHAM FREEPORT 63,23%)
      -
      1. Kedaulatan Data Digital (Data Komersial vs. Kependudukan)
      Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan transfer data lintas batas, khususnya dalam konteks perdagangan dengan Amerika Serikat, bukan merupakan transfer data pribadi kependudukan, melainkan data komersial.
      Penjelasan Pemerintah: Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kominfo) menyatakan bahwa transfer data tersebut hanya berlaku untuk data komersial dan tetap berada di bawah pengawasan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
      Landasan Hukum: Seluruh proses ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku penuh sejak akhir 2024. UU ini menjamin hak privasi warga negara dan mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran pemrosesan data.
      -
      Sumber Utama:
      MetroTVNews: "Bukan Data Pribadi, Pemerintah Tegaskan Transfer ke AS Hanya untuk Data Komersial" (Juli 2025).
      detikNews: "Poin-poin Penjelasan Pemerintah soal Transfer Data RI-AS" (Juli 2025).
      Siaran Pers Kementerian Komdigi: "Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS" (Juli 2025).
      ________________________________________
      2. Dominasi Saham Freeport (Kenaikan menjadi 63,23%)
      Kepastian penambahan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) telah dikonfirmasi oleh berbagai pejabat tinggi negara sebagai hasil dari negosiasi perpanjangan izin operasi.
      Penambahan Saham Gratis: Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, serta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tambahan 12% saham tersebut diperoleh secara "free of charge" atau gratis (tanpa biaya akuisisi).
      Total Kepemilikan: Dengan tambahan 12% dari kepemilikan saat ini yang sebesar 51,23%, total saham yang akan dikuasai Indonesia menjadi 63,23% (sering dibulatkan menjadi 63% dalam pemberitaan media). Proses divestasi ini ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun 2026.
      -
      Sumber Utama:
      Kompas.id: "Indonesia Akan Tambah Kepemilikan Saham Freeport 12 Persen" (Oktober 2025).
      detikFinance: "Freeport Lepas 12% Saham ke RI Gratis Setelah 2041" (Februari 2026).
      CNBC Indonesia: "Freeport Akan Lepas 12% Saham ke Pemerintah RI Pasca 2041, Gratis!" (Februari 2026).
      VOI.id: "Pemerintah Pastikan Penambahan 12 Persen Saham Freeport Gratis" (Oktober 2025).
      ________________________________________
      Ringkasan Sumber Utama
      Pernyataan Sumber Berita/Otoritas
      Data Komersial & UU PDP = Kementerian Komdigi, MetroTVNews, detikNews, UU No. 27 Tahun 2022.
      -
      Saham Freeport 63% (12% Gratis) = Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Rosan Roeslani, CNBC Indonesia, Kompas, detikFinance.


      Hapus
    3. KEDAULATAN MANDIRI VS. KETERGANTUNGAN TERSTRUKTUR
      -
      Analisis menunjukkan bahwa Indonesia berhasil memposisikan diri sebagai Mitra Strategis Mandiri (Rule-Maker), sementara Malaydesh terjebak dalam posisi Negara Satelit (Rule-Taker) dengan beban komitmen yang tidak proporsional.
      ________________________________________
      Dominasi Aset dan Kedaulatan Ekonomi
      -
      Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya melalui kepemilikan 63,23% saham PT Freeport Indonesia, di mana tambahan 12% saham didapat secara gratis. Ini memberikan kendali penuh atas kekayaan alam nasional tanpa membebani keuangan negara.
      -
      Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan karena adanya klausul pemutusan sepihak oleh AS jika Malaydesh menjalin hubungan dagang dengan rival geopolitik (seperti China/Rusia), yang secara de facto membatasi kebijakan luar negeri bebas aktif mereka.
      ________________________________________
      2. Efisiensi Biaya vs. Pemborosan Devisa
      -
      Indonesia: Menunjukkan keunggulan negosiasi luar biasa dengan hanya berkomitmen US$ 22,7 Miliar untuk mendapatkan akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada Hilirisasi memastikan uang tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur dan energi hijau.
      -
      Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut justru dialokasikan untuk membeli produk jadi AS (Boeing & LNG), yang bersifat transfer kekayaan kembali ke negara maju (model konsumsi).
      ________________________________________
      3. Keamanan Data dan Standarisasi
      -
      Indonesia: Menjamin keamanan warga negara melalui UU PDP, memastikan hanya Data Komersial yang terlibat dalam transaksi lintas batas, bukan data kependudukan pribadi.
      -
      Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi), termasuk kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas dan larangan membatasi produk AS, yang dapat menghambat inovasi serta kemandirian teknologi lokal.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Fiskal dan Masa Depan
      -
      Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas (utang pemerintah hanya 40% dari GDP) untuk penguatan struktur industri,
      -
      Malaydesh berada dalam kondisi krisis utang (69% dari GDP) dengan pola "gali lubang tutup lubang" yang mengancam stabilitas ekonomi jangka panjang.
      ________________________________________
      Intisari:
      Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam untuk menekan biaya komitmen, sementara Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi demi mengamankan posisi politik di mata Barat.



      Hapus
    4. INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
      GOV. DEBT : 40% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
      DEFISIT : 2,9%
      GDP = USD 1,44 TRILIUN
      =============
      =============
      MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
      GOV. DEBT : 69% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
      DEFISIT : 3,8%
      GDP = USD 416,90 MILIAR
      5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
      -
      1. Penguasaan Aset & Sumber Daya Strategis
      Dominasi Freeport: Indonesia sukses meningkatkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia menjadi 63,23%.
      Efisiensi Biaya: Tambahan 12% saham diperoleh secara gratis melalui MoU Washington 2026, memperkuat kontrol atas hilirisasi mineral nasional.
      ________________________________________
      2. Efisiensi Komitmen Perdagangan
      Rasio Biaya Tinggi: Indonesia hanya berkomitmen US$ 22,7 Miliar untuk 1.819 pos produk (tarif 0%).
      Perbandingan Kontras: Malaydesh harus membayar US$ 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan akses untuk 1.711 pos produk.
      ________________________________________
      3. Kedaulatan Politik & Data Digital
      Kedaulatan Data: Pertukaran data bersifat komersial murni (bukan identitas pribadi) dan dilindungi oleh UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
      Otonomi Kebijakan: Indonesia bertindak sebagai Rule-Maker dengan prinsip Bebas Aktif, sedangkan Malaydesh cenderung menjadi Rule-Taker yang terikat klausul intervensi pihak ketiga.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Ekonomi & Fiskal
      Stabilitas Utang: Rasio utang Indonesia aman di angka 40% PDB, jauh di bawah Malaydesh yang mencapai 69% PDB (melewati batas risiko).
      Beban Rumah Tangga: Utang masyarakat Indonesia rendah (16% PDB), berbanding terbalik dengan Malaydesh (84,3% PDB) yang berisiko krisis finansial.
      ________________________________________
      5. Transformasi Industri (Hilirisasi vs Konsumsi)
      Fokus Indonesia: Investasi diarahkan pada pembangunan pabrik, energi hijau, dan pengolahan nikel untuk menciptakan lapangan kerja.
      Model Malaydesh: Komitmen lebih banyak berupa pembelian produk jadi (pesawat/LNG), yang merupakan transfer kekayaan kembali ke negara maju.

      Hapus
    5. DATA KOMERSIAL BUKAN DATA KEPENDUDUKAN
      SAHAM FREEPORT 51,23%+12% = 63,23%
      -
      Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
      -
      Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
      ==========
      ==========
      ART MALAYDESH
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).


      Hapus
    6. DATA KOMERSIAL BUKAN DATA KEPENDUDUKAN
      SAHAM FREEPORT 51,23%+12% = 63,23%
      -
      Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
      -
      Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
      ==========
      ==========
      ART MALAYDESH
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).


      Hapus
    7. TUNDUK USA = MALAYDESH SHALL
      -
      "Malaydesh Shall" secara efektif mengubah status Malaydesh dari negara yang Berdaulat Hukum menjadi negara yang Patuh Hukum terhadap agenda global. Ini adalah bentuk kolonialisme digital dan legislatif di era modern.
      ---------
      ART MALAYDESH
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    8. VASAL MALAYDESH SHALL
      -
      Kesimpulan Menyeluruh: Runtuhnya Marwah Negara di Bawah Klausul "Malaydesh Shall"
      Penggunaan diksi "Shall" dalam perjanjian internasional Malaydesh bukan sekadar istilah hukum biasa, melainkan sebuah instrumen subordinasi sistemik. Fenomena ini menandai transformasi Malaydesh dari negara berdaulat menjadi entitas pelaksana kebijakan (proxy) bagi kepentingan Washington.
      -
      1. Transformasi Menjadi "Vasal Legislatif"
      Malaydesh telah kehilangan hak eksklusifnya dalam menyusun undang-undang. Melalui mekanisme Remote Control, parlemen tidak lagi bekerja berdasarkan aspirasi rakyat, melainkan menjadi "stempel pengesah" bagi draf regulasi yang dirancang oleh pihak eksternal (USTR). Ini adalah bentuk intervensi institusional yang melumpuhkan fungsi dasar negara hukum.
      -
      2. Ekonomi "Protection Money" (Biaya Perlindungan)
      Komitmen belanja masif sebesar USD 242 Miliar dan adopsi standar AS secara otomatis menunjukkan bahwa Malaydesh berada dalam Survival Mode. Alih-alih melakukan negosiasi yang saling menguntungkan (Mutual Benefit), Malaydesh justru membayar "uang perlindungan" untuk menghindari sanksi tarif, yang pada akhirnya menjadikan pasar domestik mereka sebagai penyokong industri asing.
      -
      3. Kematian Politik Luar Negeri Bebas Aktif
      Klausul ini secara efektif memasang "rem blokade" pada hubungan strategis Malaydesh dengan negara lain (seperti China dan Rusia). Dengan hilangnya diskresi untuk menentukan mitra dagang di sektor teknologi dan mineral kritis, Malaydesh secara otomatis kehilangan otonomi strategisnya di panggung geopolitik dunia.
      -
      4. Kontras Tajam dengan Indonesia
      Perbandingan dengan Indonesia mempertegas posisi Malaydesh:
      Indonesia: Bertindak sebagai Market Maker yang menggunakan hilirisasi dan pasar domestik sebagai daya tawar untuk menjaga kedaulatan.
      Malaydesh: Menjadi Standard Taker yang terpaksa membedah aturan dalam negerinya demi akses pasar yang rapuh.
      ________________________________________
      Ringkasan Akhir:
      "Malaydesh Shall" adalah manifestasi dari Kedaulatan yang Tergadai. Ia merupakan bentuk kolonialisme modern di mana penjajahan tidak lagi dilakukan melalui militer, melainkan melalui asimetri hukum dan ketergantungan ekonomi. Malaydesh kini berdiri bukan sebagai mitra yang setara, melainkan sebagai pelaksana agenda global yang kehilangan kendali atas masa depan domestiknya sendiri.

      Hapus
    9. GADAI KEDAULATAN
      -
      Kesepakatan Dagang sebagai "Gadai" Kedaulatan
      Mahathir secara vokal mengkritik kesepakatan dagang yang dijalin pemerintahan Anwar Ibrahim dengan AS sebagai bentuk imperialisme modern. Ia menilai pemerintah "bodoh" karena memberikan banyak konsesi hanya untuk pengurangan tarif yang kecil.
      Inti Berita: Mahathir mempertanyakan mengapa Malaydesh menghapus pajak pada 11.000 produk AS demi penurunan tarif AS yang tidak sepadan (dari 25% menjadi 19%). Ia bahkan melaporkan PM Anwar ke polisi pada Desember 2025, menuding kesepakatan tersebut inkonstitusional dan hanya memperkaya Amerika Serikat.
      Sumber: Instagram Resmi Dr. Mahathir Mohamad, Kompas.com.
      --------------
      ART MALAYDESH
      Section 1: Tariffs and Quotas
      Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
      Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
      Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
      --------------
      Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
      Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
      Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
      Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
      --------------
      Section 3: Digital Trade and Technology
      Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
      Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
      Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
      --------------
      Section 4: Rules of Origin
      Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
      --------------
      Section 5: Economic and National Security
      Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
      Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
      Article 5.3 (Other Measures):
      Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
      Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
      --------------
      Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
      Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
      Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
      --------------
      Section 7: Implementation and Final Provisions
      Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
      Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
      --------------
      Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh

      Hapus
  17. Pemerintahnya sendiri yang serah data peribadi warganya ke negara asing....HAHAHAHAHA



    AS Bakal Kelola Data Pribadi WNI usai Kesepakatan Dagang

    https://www.tempo.co/ekonomi/as-bakal-kelola-data-pribadi-wni-usai-kesepakatan-dagang-2049976

    BalasHapus
    Balasan
    1. ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      -
      https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
      ________________________________________
      Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
      -
      Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
      -
      Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
      ________________________________________
      2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
      -
      Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
      -
      Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
      ________________________________________
      3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
      -
      Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
      -
      Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
      -
      Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
      -
      Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
      ________________________________________
      Intisari:
      Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan prinsip politik Bebas Aktif untuk menekan biaya komitmen dan memperkuat struktur industri nasional. Sebaliknya, Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi yang mengorbankan sebagian kedaulatan regulasi dan fleksibilitas politik luar negerinya.

      Hapus
    2. DATA KOMERSIAL BUKAN DATA KEPENDUDUKAN
      SAHAM FREEPORT 51,23%+12% = 63,23%
      -
      Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
      -
      Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
      ==========
      ==========
      ART MALAYDESH
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).


      Hapus
    3. ART : ANALISIS PERBANDINGAN POSISI STRATEGIS INDONESIA DAN MALAYDESH:
      ________________________________________
      Penguasaan Aset Strategis & Sumber Daya
      Dominasi Saham Freeport: Indonesia berhasil meningkatkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia dari 51,23% menjadi 63,23%.
      Negosiasi Tanpa Biaya: Tambahan saham sebesar 12% diperoleh secara gratis melalui kesepakatan MoU Washington 2026.
      Hilirisasi Nasional: Kendali mayoritas ini memastikan kebijakan pengolahan mineral (hilirisasi) sepenuhnya mendukung ekonomi domestik dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.
      ________________________________________
      2. Efisiensi Komitmen Perdagangan Internasional
      -
      Biaya Masuk yang Efisien: Indonesia hanya mengeluarkan komitmen sebesar US$ 22,7 Miliar untuk membuka akses pasar global.
      Cakupan Produk Lebih Luas: Dengan biaya tersebut, Indonesia mendapatkan fasilitas tarif 0% untuk 1.819 pos produk, mencakup sektor UMKM, pertanian, dan manufaktur.
      -
      Daya Tawar Malaydesh: Sebaliknya, Malaydesh harus membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) hanya untuk 1.711 pos produk.
      Status Mandiri: Indonesia berperan sebagai Rule-Maker (pembuat aturan), sedangkan Malaydesh cenderung menjadi Rule-Taker (pengikut aturan asing).
      ________________________________________
      3. Kedaulatan Politik dan Data Digital
      -
      Prinsip Bebas Aktif: Indonesia tetap menjadi hub netral yang dapat menerima investasi dari Timur (China) maupun Barat (AS) tanpa tekanan politik.
      Perlindungan Data Pribadi: Pertukaran data dilakukan murni untuk urusan komersial, bukan data kependudukan, yang dijamin kekuatannya oleh UU PDP No. 27 Tahun 2022.
      -
      Intervensi Pihak Ketiga: Malaydesh menghadapi risiko kedaulatan karena adanya klausul yang memungkinkan AS memutus perjanjian jika Malaydesh berhubungan dengan rival geopolitik tertentu.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Fiskal dan Risiko Utang
      -
      Rasio Utang Pemerintah: Indonesia berada di posisi sangat aman dengan angka 40% dari GDP, jauh di bawah batas risiko 60%. Malaydesh telah mencapai 69%, yang dikategorikan overlimit.
      Beban Rumah Tangga: Utang masyarakat Indonesia sangat rendah (16% dari GDP), sementara utang rumah tangga Malaydesh mencapai 84,3%, yang berisiko memicu krisis finansial jangka panjang.
      Siklus Utang: Malaydesh terindikasi terjebak dalam pola Debt Pay Debt (membayar utang dengan utang baru), sementara Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas untuk pembangunan.
      ________________________________________
      5. Transformasi Ekonomi: Produksi vs Konsumsi
      -
      Investasi Riil Indonesia: Fokus pada pembangunan pabrik, energi hijau, dan pengolahan bahan mentah di dalam negeri untuk efek pengganda (multiplier effect).
      -
      Model Konsumsi Malaydesh: Komitmen besar Malaydesh lebih banyak berupa pembelian produk jadi dari AS (pesawat dan LNG), yang sebenarnya merupakan transfer kekayaan kembali ke negara maju.


      Hapus
    4. KUAT VERSUS LEMAH
      -
      🇮🇩 KEUNGGULAN EKONOMI INDONESIA: Fiskal Sehat & Diplomasi Kuat
      Indonesia menunjukkan posisi yang jauh lebih stabil dalam pengelolaan utang dan hasil negosiasi internasional:
      -
      Rasio Utang yang Sangat Aman: Dengan Government Debt di angka 40% dari GDP (jauh di bawah batas limit 60%), Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas untuk pembangunan.
      -
      Ketahanan Rumah Tangga: Angka Household Debt yang hanya 16% dari GDP menunjukkan masyarakat tidak terbebani utang konsumsi yang berisiko sistemik.
      -
      Efisiensi Negosiasi Internasional:
      Biaya Rendah, Hasil Tinggi: Indonesia hanya mengeluarkan komitmen US$ 22,7 Miliar untuk mendapatkan tarif 0% pada 1.819 pos produk.
      -
      Kedaulatan Saham: Berhasil menguasai 63% saham PT Freeport Indonesia, dengan tambahan 12% saham yang didapat secara cuma-cuma (gratis).
      -
      Kedaulatan Data: Perlindungan data yang ketat melalui UU PDP No. 27 Tahun 2022, memastikan hanya data komersial yang terlibat dalam transaksi, bukan data pribadi penduduk.
      ________________________________________
      🇲🇾 Kelemahan Ekonomi Malaydesh: Beban Utang & Ketergantungan
      Sebaliknya, Malaydesh menghadapi tantangan besar pada struktur utang dan posisi tawarnya:
      -
      Beban Utang Pemerintah yang Tinggi: Rasio utang terhadap GDP mencapai 69%, yang sudah melampaui batas aman (overlimit) dan diprediksi terus meningkat hingga 2029.
      -
      Krisis Utang Rumah Tangga: Angka 84,3% dari GDP menempatkan Malaydesh sebagai salah satu negara dengan utang rumah tangga tertinggi di ASEAN, yang berisiko pada stabilitas keuangan jangka panjang.
      -
      Negosiasi yang "Mahal":
      Harus membayar komitmen hingga US$ 242 Miliar (10x lipat dari Indonesia) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk (lebih sedikit dari Indonesia).
      Adanya klausul kontrol dari pihak asing yang dianggap dapat mengurangi independensi kebijakan ekonomi nasional.
      -
      Siklus "Gali Lubang Tutup Lubang": Data Statista menunjukkan tren Debt Pay Debt, di mana utang baru digunakan untuk membayar utang lama.

      Hapus
    5. ART INDONESIA VERSUS ART MALAYDESH
      ART Indonesia versus ART MALAYDESH
      ART Indonesia versus ART MALAYDESH
      -
      Berikut adalah perbandingan strategis antara Indonesia dan Malaydesh dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat per Februari 2026 dalam bentuk daftar:
      -
      1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
      🇮🇩 Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
      🇲🇾 Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
      -
      2. Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
      🇮🇩 Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
      🇲🇾 Malaydesh: Terlihat Tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
      -
      3. Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
      🇮🇩 Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
      🇲🇾 Malaydesh: Wajib Adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
      -
      4. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
      🇮🇩 Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
      🇲🇾 Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
      -
      5. Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
      🇮🇩 Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
      🇲🇾 Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat.

      Hapus
    6. ART USA = BEDA KASTA BEDA LEVEL
      ________________________________________
      Daftar Kesepakatan Strategis & Kedaulatan Ekonomi Indonesia
      1. Keunggulan Negosiasi Dagang (Indonesia vs Malaydesh)
      Efisiensi Biaya: Indonesia hanya mengeluarkan nilai komitmen sebesar **US
      242 Miliar).
      Cakupan Produk: Indonesia berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk (lebih banyak dari Malaydesh yang hanya 1.711 produk).
      Dampak Ekonomi: Akses pasar ini mencakup sektor rakyat (pertanian & perikanan) hingga manufaktur teknologi tinggi.
      ________________________________________
      2. Dominasi Aset di PT Freeport Indonesia (PTFI)
      Kepemilikan Saham: Saham Indonesia meningkat dari 51,23% menjadi 63%, menjadikannya pemegang saham mayoritas mutlak.
      Akuisisi Gratis: Tambahan 12% saham diperoleh secara cuma-cuma (gratis) sebagai bagian dari kesepakatan perpanjangan izin.
      Investasi Masa Depan: Komitmen investasi baru dari Freeport-McMoRan sebesar US$ 20 Miliar (±Rp 312 Triliun) untuk eksplorasi dan hilirisasi.
      Kepastian Operasi: Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berlaku hingga seumur tambang (life of mine).
      ________________________________________
      3. Perlindungan Data dan Kedaulatan Digital
      Kategori Data: Data yang ditransfer adalah Data Komersial/Bisnis, bukan data kependudukan (nama, NIK, atau nomor telepon).
      Landasan Hukum: Seluruh pertukaran data wajib patuh pada UU PDP No. 27 Tahun 2022 yang menjamin privasi warga negara.
      Tujuan Transaksional: Pertukaran data hanya dilakukan untuk mendukung kelancaran arus barang dan jasa antarnegara (ekspor-impor).
      ________________________________________
      4. Posisi Strategis Global
      The Great Negotiator: Indonesia membuktikan diri sebagai pemimpin pasar ASEAN dengan daya tawar tinggi di hadapan kekuatan ekonomi besar seperti Amerika Serikat.
      Prinsip Ekonomi: Berhasil menerapkan prinsip "biaya minimal, hasil maksimal" dalam setiap perjanjian internasional yang ditandatangani.


      Hapus
    7. BUKAN DATA KEPENDUDUKAN = DATA KOMERSIL
      -
      1. Jenis Data yang Ditransfer
      Pemerintah menegaskan bahwa data yang menjadi bagian dari kesepakatan perdagangan tersebut adalah data komersial, bukan data pribadi penduduk atau data strategis negara.
      Bukan Data Identitas: Data yang ditransfer tidak mencakup nama, umur, atau nomor telepon warga negara.
      Kebutuhan Bisnis: Pertukaran data tersebut bersifat transaksional untuk mendukung kebutuhan pertukaran barang dan jasa antara kedua negara.
      -
      2. Landasan Hukum dan UU PDP
      Pemerintah menjamin bahwa setiap proses pemindahan data tetap mengacu pada koridor hukum Indonesia yang berlaku.
      UU Nomor 27 Tahun 2022: Pemindahan data pribadi lintas batas harus mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mewajibkan perlindungan ketat dan menjaga kerahasiaan.
      Kesetaraan Perlindungan: Amerika Serikat diakui sebagai yurisdiksi yang menyediakan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai standar hukum Indonesia agar transfer data dapat dilakukan secara sah.
      Bukan Penyerahan Bebas: Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan bahwa kesepakatan ini justru menjadi dasar hukum yang terukur dan aman dalam tata kelola data lintas negara, bukan memberikan akses tanpa batas.
      -
      3. Komitmen Kedaulatan Data
      Beberapa pejabat tinggi memberikan pernyataan resmi untuk menepis kekhawatiran publik:
      Menko Perekonomian: Menegaskan bahwa Indonesia tetap menjaga kedaulatan data dan tidak akan membuka akses tanpa dasar hukum yang kuat (legal framework).
      Menteri Sekretaris Negara: Menyatakan bahwa pemerintah justru ingin memastikan data pribadi WNI yang sudah ada di platform media sosial milik perusahaan AS tidak disalahgunakan.
      Presiden RI: Menjelaskan bahwa proses kesepakatan ini masih dalam tahap negosiasi dan pemerintah berkomitmen untuk tidak mengorbankan keamanan data masyarakat demi kerja sama digital.

      Hapus
    8. VASAL EKONOMI = DIPERAS USD 242 MILIAR
      -
      Indonesia menjalankan Smart Diplomacy yang bersifat transaksional-strategis, memosisikan diri sebagai "Mitra Setara" yang menang secara kuantitatif maupun kualitatif. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam Desperate Diplomacy yang bersifat defensif, menjadikannya sebagai "Vasal Ekonomi" yang kehilangan kemandirian hukum dan sumber daya.
      ---------
      ART MALAYDESH
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    9. VASAL EKONOMI = DIPERAS USD 242 MILIAR
      -
      Indonesia menjalankan Smart Diplomacy yang bersifat transaksional-strategis, memosisikan diri sebagai "Mitra Setara" yang menang secara kuantitatif maupun kualitatif. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam Desperate Diplomacy yang bersifat defensif, menjadikannya sebagai "Vasal Ekonomi" yang kehilangan kemandirian hukum dan sumber daya.
      ---------
      ART MALAYDESH
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    10. MALAYDESH SHALL ....
      -
      "Malaydesh Shall" terhadap kedaulatan hukum (Legislative Sovereignty) menunjukkan pergeseran dari negara hukum yang mandiri menjadi entitas yang menjalankan mandat eksternal.
      Berikut adalah 4 dampak spesifik yang meruntuhkan kedaulatan legislatif Malaydesh:
      -
      1. Mekanisme "Remote Control" Legislasi
      Dalam hukum internasional, penggunaan diksi "Shall" menciptakan kewajiban hukum yang mengikat (legal obligation).
      Dampak: Parlemen Malaydesh kehilangan hak veto. Jika AS meminta perubahan pada Trade Unions Act atau regulasi lingkungan, Parlemen hanya berfungsi sebagai "tukang stempel" untuk meratifikasi keinginan Washington.
      Risiko: Munculnya fenomena Legislasi Bayangan, di mana draf undang-undang tidak lagi disusun berdasarkan aspirasi rakyat lokal, melainkan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh United States Trade Representative (USTR) agar terhindar dari sanksi.
      -
      2. Hilangnya "Policy Space" (Ruang Kebijakan)
      Kedaulatan sebuah negara diukur dari kemampuannya menentukan kebijakan publik demi kepentingan nasional (National Interest).
      Dampak: Dengan klausul "Malaydesh Shall", negara kehilangan ruang untuk melindungi industri strategis atau UMKM. Misalnya, jika Malaydesh ingin memberikan subsidi atau proteksi pada petani lokal, hal ini bisa dianggap pelanggaran komitmen jika bertentangan dengan standar AS.
      Konsekuensi: Kebijakan ekonomi domestik menjadi "Pre-empted" (terdahului) oleh perjanjian internasional, sehingga negara tidak lagi memiliki diskresi untuk merespons krisis domestik secara mandiri.
      -
      3. Erosi Otoritas Judisial dan Standar Nasional
      Biasanya, standarisasi produk (seperti SNI di Indonesia) melalui proses filtrasi ketat oleh lembaga nasional.
      Dampak: Malaydesh dipaksa melakukan Adopsi Otomatis terhadap standar keamanan, kesehatan, dan teknis AS. Lembaga sertifikasi nasional Malaydesh kehilangan fungsinya sebagai filter kedaulatan.
      Yurisdiksi: Jika terjadi sengketa, penafsirannya seringkali merujuk pada standar internasional yang didominasi negara maju, bukan pada nilai-nilai atau kebutuhan spesifik hukum domestik Malaydesh.
      -
      4. Intervensi Institusional melalui Komitmen Pihak Ketiga
      Klausul ini seringkali mencakup pembatasan interaksi dengan "Negara Non-Pasar" atau rival geopolitik AS.
      Dampak: Malaydesh secara hukum dilarang membuat undang-undang atau perjanjian dagang yang menguntungkan pihak ketiga (seperti China atau Rusia) di sektor sensitif (5G, AI, Semikonduktor).
      Analisis: Ini adalah Ekstertorialitas Hukum, di mana hukum AS berlaku di wilayah Malaydesh melalui instrumen perjanjian dagang, membatasi kemampuan Malaydesh untuk menjalankan kebijakan luar negeri yang bebas aktif.
      ________________________________________
      Kesimpulan: "Malaydesh Shall" secara efektif mengubah status Malaydesh dari negara yang Berdaulat Hukum menjadi negara yang Patuh Hukum terhadap agenda global. Ini adalah bentuk kolonialisme digital dan legislatif di era modern.

      Hapus
    11. ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      -
      https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
      --------------
      ART MALAYDESH
      Section 1: Tariffs and Quotas
      Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
      Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
      Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
      --------------
      Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
      Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
      Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
      Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
      --------------
      Section 3: Digital Trade and Technology
      Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
      Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
      Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
      --------------
      Section 4: Rules of Origin
      Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
      --------------
      Section 5: Economic and National Security
      Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
      Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
      Article 5.3 (Other Measures):
      Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
      Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
      --------------
      Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
      Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
      Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
      --------------
      Section 7: Implementation and Final Provisions
      Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
      Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
      --------------
      Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh

      Hapus
  18. Prabowo: Menurunkan Tarif, Menyerahkan Kedaulatan

    https://portalhukum.id/opini-hukum/prabowo-menurunkan-tarif-menyerahkan-kedaulatan/

    BalasHapus
    Balasan
    1. ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      -
      https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
      ________________________________________
      Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
      -
      Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
      -
      Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
      ________________________________________
      2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
      -
      Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
      -
      Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
      ________________________________________
      3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
      -
      Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
      -
      Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
      -
      Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
      -
      Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
      ________________________________________
      Intisari:
      Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan prinsip politik Bebas Aktif untuk menekan biaya komitmen dan memperkuat struktur industri nasional. Sebaliknya, Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi yang mengorbankan sebagian kedaulatan regulasi dan fleksibilitas politik luar negerinya.

      Hapus
    2. DATA KOMERSIAL BUKAN KEPENDUDUKAN
      DOMINASI SAHAM FREEPORT
      EFISIENSI NEGOSIASI
      -
      poin-poin kesepakatan strategis tersebut:
      -
      Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
      -
      Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
      -
      Izin Operasi Jangka Panjang: Sebagai bagian dari kesepakatan, pemerintah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport hingga seumur tambang (life of mine).
      -
      Investasi Raksasa: Freeport berkomitmen menambah investasi sebesar US$ 20 Miliar untuk penguatan hilirisasi dan eksplorasi tanpa membebani APBN.
      -
      Efisiensi Negosiasi Internasional: Indonesia menunjukkan posisi tawar yang kuat dengan biaya komitmen akses pasar 10x lebih murah dibandingkan Malaydesh, namun berhasil mengamankan tarif 0% untuk pos produk yang lebih banyak (1.819 produk).

      Hapus
    3. SAHAM INDONESIA - FREEPORT
      SEBELUM ART 51,23%
      TAMBAHAN ART 12%
      TOTAL SAHAM 51,23% +12% = 63,23%
      -
      Berdasarkan kesepakatan terbaru antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan (FCX) yang difinalisasi pada Februari 2026 di Washington, jumlah saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) dipastikan akan naik menjadi 63%.
      Berikut adalah detail rincian kepemilikan saham tersebut:
      Kepemilikan Saat Ini: Indonesia memegang 51,23% saham melalui BUMN holding pertambangan, MIND ID.
      Tambahan Saham: Indonesia mendapatkan tambahan 12% saham.
      Total Akhir: Dengan penambahan tersebut, total kepemilikan Indonesia menjadi 63%, sementara saham Freeport-McMoRan akan menyusut menjadi sekitar 37%.
      Status Kesepakatan: Kesepakatan ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai imbalan atas divestasi saham tambahan ini, pemerintah Indonesia memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport melampaui tahun 2041 hingga seumur tambang (life of mine).
      Poin Penting Lainnya:
      Biaya: Tambahan 12% saham ini dilaporkan diberikan kepada Indonesia secara cuma-cuma (gratis) sebagai bagian dari komitmen perpanjangan izin.
      Waktu Pelaksanaan: Pengalihan penuh secara administratif direncanakan terjadi pada tahun 2041.
      Investasi: Freeport berkomitmen menambah investasi sebesar US$ 20 Miliar (sekitar Rp 312 Triliun) untuk kegiatan eksplorasi dan hilirisasi lebih lanjut.
      -
      Analisis Strategis: Efisiensi Negosiasi dan Kedaulatan Ekonomi Indonesia
      1. Perbandingan Efisiensi Investasi: Indonesia vs. Malaydesh
      Jika kita melihat angka komitmen transaksi, Indonesia menunjukkan performa negosiasi yang jauh lebih unggul di pasar global:
      Nilai Komitmen (Biaya):
      Indonesia: US$ 22,7 Miliar
      Malaydesh: US$ 242 Miliar
      Selisih: Indonesia 10x lebih hemat.
      Cakupan Tarif 0%:
      Indonesia: 1.819 Pos Produk
      Malaydesh: 1.711 Pos Produk
      Selisih: Indonesia unggul 108 produk.
      Kualitas Produk:
      Indonesia: Menjangkau Rakyat s/d Manufaktur
      Malaydesh: Terbatas
      Keunggulan: Indonesia lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
      Analisis: Indonesia berhasil menerapkan prinsip "biaya minimal, hasil maksimal". Dengan komitmen hanya ~10% dari nilai yang dikeluarkan Malaydesh, Indonesia justru mengamankan akses pasar yang lebih luas. Ini membuktikan daya tawar Indonesia sebagai pemimpin pasar di ASEAN sangat diperhitungkan oleh dunia internasional.
      ________________________________________
      2. Kedaulatan Sumber Daya: Kesepakatan Freeport 2026
      Keberhasilan di meja negosiasi perdagangan juga linier dengan keberhasilan di sektor pertambangan strategis melalui kesepakatan di Washington (Februari 2026):
      Dominasi Kepemilikan: Peningkatan saham dari 51,23% menjadi 63% menempatkan Indonesia bukan lagi sekadar mitra, melainkan pemilik mayoritas mutlak yang mengendalikan arah kebijakan salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia.
      Keuntungan Finansial Tanpa Beban: Penambahan 12% saham secara gratis (cuma-cuma) adalah preseden besar dalam sejarah pertambangan global. Biasanya, peningkatan saham memerlukan buyback yang menguras cadangan devisa atau APBN.
      Investasi Berkelanjutan: Komitmen investasi tambahan sebesar US$ 20 Miliar dari Freeport-McMoRan memastikan bahwa teknologi, hilirisasi, dan eksplorasi terus berjalan tanpa menggunakan anggaran negara, namun hasilnya dinikmati mayoritas oleh Indonesia.
      ________________________________________
      Kesimpulan
      Indonesia saat ini sedang berada dalam posisi "The Great Negotiator".
      Di sisi Ekspor, kita membayar "uang tebusan" yang sangat murah (10x lebih murah dari Malaydesh) untuk akses pasar yang lebih luas.
      Di sisi Aset Negara, kita meningkatkan kepemilikan di perusahaan strategis (Freeport 63%) secara gratis sambil mengamankan investasi asing dalam jumlah raksasa.

      Hapus
    4. TOTAL SAHAM 51,23% +12% = 63,23%
      -
      Perbandingan pendapatan jika Indonesia memegang 63% saham dibandingkan hanya 51%, dengan asumsi laba bersih tahunan PT Freeport Indonesia sebesar
      (sekitar Rp 48 Triliun):
      1. Setoran Dividen ke Kas Negara (Per Tahun)
      Skenario 51% (Lama): Indonesia menerima sekitar

      Miliar atau setara Rp 24,48 Triliun.
      Skenario 63% (Baru): Indonesia menerima sekitar

      Miliar atau setara Rp 30,24 Triliun.
      Keuntungan Tambahan: Negara mendapatkan "uang jajan" ekstra sebesar Rp 5,76 Triliun setiap tahun hanya dari selisih persentase tersebut.
      -
      2. Valuasi Aset yang Didapat Secara "Gratis"
      Jika Membayar: Untuk mendapatkan tambahan 12% saham di perusahaan sebesar Freeport, Indonesia seharusnya merogoh kocek sekitar Rp 48 Triliun hingga Rp 80 Triliun (tergantung harga pasar).
      Realita Kesepakatan: Indonesia mendapatkan tambahan 12% tersebut dengan biaya
      (Gratis) sebagai kompensasi perpanjangan izin.
      Kesimpulan: Secara akuntansi, kekayaan negara langsung melonjak puluhan triliun rupiah di atas kertas tanpa ada pengeluaran di APBN.
      -
      3. Potensi Kerugian Jika Bertahan di 51%
      Jika kita tidak mengambil kesepakatan 63% dan membiarkan posisi tetap di 51%, Indonesia akan mengalami beberapa kerugian strategis:
      Opportunity Loss (Kehilangan Kesempatan): Kehilangan potensi uang tunai Rp 57,6 Triliun dalam periode 10 tahun ke depan.
      Ancaman Produksi: Tanpa kepastian perpanjangan izin yang menjadi bagian dari paket 63% ini, Freeport mungkin tidak akan mengucurkan investasi

      Miliar (Rp 312 Triliun) untuk tambang bawah tanah. Jika produksi turun karena investasi mandek, dividen 51% pun nilainya akan ikut merosot tajam.
      Kendali Operasional: Dengan 63%, posisi Indonesia adalah Pemilik Mayoritas Mutlak. Keputusan strategis seperti arah hilirisasi dan penyerapan tenaga kerja lokal sepenuhnya ada di bawah kendali pemerintah Indonesia (MIND ID), bukan lagi sekadar "mitra setara".
      -
      4. Hubungan dengan Efisiensi Biaya (Tarif 0%)
      Keuntungan dari Freeport ini semakin berlipat karena dibarengi dengan 1.819 pos produk tarif 0%.
      Artinya, hasil olahan tembaga dan emas dari Freeport yang diproses di smelter dalam negeri bisa diekspor dengan harga yang sangat kompetitif karena tidak terkena pajak masuk di negara mitra.
      Indonesia mendapatkan untung dari hulu (dividen 63% saham) dan untung dari hilir (ekspor produk manufaktur tanpa pajak).
      -
      ✅ Jawaban
      Kesepakatan menaikkan saham menjadi 63% memberikan tambahan pendapatan tunai bagi Indonesia sebesar Rp 5,76 Triliun per tahun dan menambah kekayaan aset negara hingga Rp 80 Triliun secara gratis, sekaligus mengamankan komitmen investasi hilirisasi sebesar $20 Miliar.

      Hapus
    5. COMMITMENT VALUE
      0% INDONESIA US$ 22,7 Miliar = 1.819 PRODUK
      0% MALAYDESH US$ 242 Miliar = 1.711 PRODUK
      -
      1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
      Istilah "Uang Tebusan" atau Commitment Value dalam konteks ini bukanlah denda, melainkan nilai investasi atau komitmen belanja/impor yang harus disepakati oleh suatu negara agar mitra dagangnya mau membuka pintu pasar mereka (memberikan tarif 0%).
      Indonesia: US$ 22,7 Miliar
      Efisiensi Tinggi: Indonesia dinilai sangat cerdik karena dengan komitmen investasi/pembelian sebesar US$ 22,7 Miliar, Indonesia sudah bisa membuka akses pasar yang sangat luas.
      Daya Tawar: Hal ini menunjukkan Indonesia memiliki daya tawar (bargaining power) yang kuat, mungkin karena posisi geopolitik, besarnya pasar domestik, atau ketersediaan bahan baku kritis (seperti nikel/hilirisasi).
      Malaydesh: US$ 242 Miliar
      Biaya Tinggi: Malaydesh harus berkomitmen hingga 10 kali lipat lebih besar dari Indonesia.
      Analisis: Hal ini sering dianggap sebagai beban berat bagi APBN atau sektor swasta negara tersebut. Biaya yang mahal ini tidak menjamin jumlah produk yang mendapatkan tarif 0% lebih banyak dari Indonesia.
      ________________________________________
      2. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
      Ini adalah inti dari kesepakatan dagang. Pos Produk (HS Code) adalah daftar barang yang pajaknya dihapus menjadi 0% saat diekspor ke negara mitra.
      Indonesia: 1.819 Pos Produk
      Komprehensif: Angka ini mencakup hampir seluruh lini ekonomi Indonesia.
      Sektor Rakyat: Mencakup komoditas pertanian, perkebunan (sawit, karet), dan perikanan yang menyentuh ekonomi masyarakat bawah.
      Manufaktur Tinggi: Mencakup produk industri olahan dan teknologi tinggi, yang menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya mengekspor bahan mentah.
      Malaydesh: 1.711 Pos Produk
      Lebih Sempit: Meskipun membayar "tebusan" jauh lebih mahal, jumlah jenis barang yang bisa diekspor tanpa pajak lebih sedikit dibandingkan Indonesia.
      Ketidakefisienan: Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam meja negosiasi, Malaydesh mendapatkan kesepakatan yang kurang menguntungkan (low value for money).
      ________________________________________
      Mengapa Perbedaan Ini Terjadi?
      Ada beberapa faktor teknis yang biasanya menyebabkan perbedaan mencolok seperti data di atas:
      Kemampuan Negosiasi: Tim negosiator Indonesia mungkin lebih berhasil menekan poin-poin keberatan mitra dagang.
      Struktur Ekonomi: Indonesia memiliki basis ekonomi yang lebih beragam (dari tambang hingga manufaktur), sehingga lebih banyak produk yang bisa diajukan untuk tarif 0%.
      Kepentingan Mitra Dagang: Negara mitra mungkin lebih membutuhkan sumber daya alam Indonesia, sehingga mereka bersedia memberikan konsesi tarif 0% dengan syarat investasi yang lebih kecil.

      Hapus
    6. US$22,7 Miliar versus US$242 Miliar
      -
      Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan") 🇮🇩 Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal. 🇲🇾 Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa. cakupan Produk Fasilitas Tarif 0% 🇮🇩 Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi. 🇲🇾 Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
      -
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    7. KEDAULATAN versus GADAI KEDAULATAN
      -
      Perbedaan mendasar antara kedua negara terletak pada keteguhan memegang prinsip kedaulatan, di mana Indonesia berhasil mengamankan kesepakatan lewat diplomasi cerdas yang berbasis pada kesetaraan dan efisiensi biaya, sementara Malaydesh terjebak dalam subordinasi hukum melalui klausul imperatif "Malaydesh Shall" yang melumpuhkan diskresi nasional serta kemandirian politik luar negerinya. Indonesia memposisikan diri sebagai mitra strategis yang tetap memegang kendali atas filtrasi regulasi domestik dan hilirisasi, sedangkan Malaydesh secara praktis telah menggadaikan otonomi legislatifnya menjadi proksi kebijakan Washington demi menghindari sanksi tarif
      ---------
      ART MALAYDESH
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    8. MITRA SETARA versus VASAL EKONOMI
      -
      perbandingan strategi diplomasi antara Indonesia dan Malaydesh dalam format daftar sistematis:
      -
      1. Perang Diksi: Kedaulatan vs. Subordinasi
      Perbedaan penggunaan kata kerja operatif dalam dokumen hukum menentukan posisi tawar sebuah negara:
      Indonesia (Mutual Recognition): Menggunakan diksi seperti "Agree to", "Promote", dan "Acknowledge". Ini menciptakan hubungan koordinasi di mana hukum nasional (NKRI) tetap menjadi otoritas tertinggi.
      Malaydesh (Mandatory Compliance): Terjebak pada diksi "Shall" dan "Automatically recognize". Ini menciptakan hubungan subordinasi (atasan-bawahan) yang memaksa perubahan hukum domestik demi kepentingan asing.
      -
      2. Efisiensi Transaksional (ROI Diplomasi)
      Indonesia membuktikan bahwa diplomasi cerdas jauh lebih berdaya guna daripada sekadar "membeli" akses:
      Indonesia: Mengeluarkan investasi USD 22,7 Miliar untuk mengamankan tarif 0% bagi 1.819 produk.
      Malaydesh: Terpaksa membayar "upeti modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 produk.
      -
      3. Geopolitik: Bebas Aktif vs. Izin Eksklusif
      Kemandirian dalam menentukan mitra dagang menjadi pembeda utama:
      Indonesia: Menjamin hak untuk berdagang dengan pihak ketiga (China/Rusia) tanpa intervensi. Diplomasi Prabowo memastikan Indonesia tetap menjadi jembatan antara Barat dan Timur.
      Malaydesh: Wajib berkonsultasi dan mencari "restu" Washington sebelum berhubungan dengan negara Non-Market Economy. Ini merupakan penggadaian kedaulatan politik luar negeri.
      -
      4. Visi Ekonomi: Hilirisasi vs. Penyedia Bahan Mentah
      Arah pembangunan industri jangka panjang ditentukan dari klausul sumber daya:
      Indonesia: Berhasil memaksa AS mengakui hak Hilirisasi. AS secara resmi menghormati kebijakan nilai tambah domestik Indonesia.
      Malaydesh: Ditekan untuk menjamin pasokan mineral kritis tanpa henti ke AS, memposisikan diri sebagai "pelayan" bahan mentah bagi industri Amerika.
      -
      5. Perlindungan Industri Dalam Negeri
      Indonesia: Mempertahankan peran BPOM, BSN, dan SNI sebagai filter produk impor. Standar diselaraskan, bukan diterima mentah-mentah.
      Malaydesh: Melumpuhkan badan pengawas lokal melalui pengakuan otomatis terhadap standar AS, yang berisiko mematikan petani dan pengusaha lokal.
      ________________________________________
      Kesimpulan Akhir:
      Indonesia menjalankan Smart Diplomacy yang bersifat transaksional-strategis, memosisikan diri sebagai "Mitra Setara" yang menang secara kuantitatif maupun kualitatif. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam Desperate Diplomacy yang bersifat defensif, menjadikannya sebagai "Vasal Ekonomi" yang kehilangan kemandirian hukum dan sumber daya.

      Hapus
    9. INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
      GOV. DEBT : 40% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
      DEFISIT : 2,9%
      GDP = USD 1,44 TRILIUN
      =============
      =============
      MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
      GOV. DEBT : 69% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
      DEFISIT : 3,8%
      GDP = USD 416,90 MILIAR
      5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
      --------------
      ART MALAYDESH
      Section 1: Tariffs and Quotas
      Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
      Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
      Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
      --------------
      Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
      Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
      Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
      Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
      --------------
      Section 3: Digital Trade and Technology
      Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
      Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
      Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
      --------------
      Section 4: Rules of Origin
      Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
      --------------
      Section 5: Economic and National Security
      Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
      Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
      Article 5.3 (Other Measures):
      Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
      Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
      --------------
      Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
      Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
      Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
      --------------
      Section 7: Implementation and Final Provisions
      Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
      Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
      --------------
      Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh

      Hapus
    10. ANALISA SEBAB–AKIBAT: KASUS MALAYDESH vs. AMERIKA SERIKAT
      SEBAB UTAMA =
      -
      Malaydesh menghapus pajak untuk 11.000 produk AS dengan harapan mendapat penurunan tarif signifikan dari AS.
      -
      Namun, hasilnya tidak sepadan: tarif hanya turun dari 25% menjadi 19%, relatif kecil dibandingkan konsesi besar yang diberikan Malaydesh.
      -
      Perjanjian ini dianggap berat sebelah karena lebih banyak menguntungkan ekspor AS, sementara beban fiskal Malaydesh meningkat.
      --------
      AKIBAT =
      -
      Kritik domestik muncul, menilai kesepakatan inkonstitusional dan merugikan kedaulatan ekonomi.
      -
      Malaydesh bahkan melaporkan PM Anwar ke polisi pada Desember 2025, menuding kesepakatan tersebut memperkaya AS semata.
      -
      Reputasi pemerintah Malaydesh terguncang, muncul persepsi bahwa negara “tergadai” secara politik dan ekonomi.
      -
      Secara geopolitik, Malaydesh kehilangan fleksibilitas karena klausul kontrol AS membatasi hubungan dagang dengan negara lain.
      --------
      PERBANDINGAN STRATEGIS INDONESIA DAN MALAYDESH DALAM KESEPAKATAN DAGANG DENGAN AMERIKA SERIKAT PER FEBRUARI 2026:
      --------
      Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
      -
      🇮🇩 Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
      -
      🇲🇾 Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
      --------
      Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
      -
      🇮🇩 Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
      -
      🇲🇾 Malaydesh: Terlihat tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
      --------
      Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
      -
      🇮🇩 Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
      -
      🇲🇾 Malaydesh: Wajib adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
      --------
      Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
      -
      🇮🇩 Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
      -
      🇲🇾 Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
      --------
      Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
      -
      🇮🇩 Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
      -
      🇲🇾 Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat

      Hapus
  19. saya mau tanya ...ada AS serah data peribadi rakyatnya pada INDIANESIA sebagai timbal balas....??? jawapan mudah...TIADA....... HAHAHAHAHHA



    Data Rakyat Indonesia Dikorbankan Demi Kesepakatan Tarif Impor Amerika Serikat

    https://wartakota.tribunnews.com/2025/07/23/data-rakyat-indonesia-dikorbankan-demi-kesepakatan-tarif-impor-amerika-serikat

    BalasHapus
    Balasan
    1. ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
      -
      https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
      ________________________________________
      Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
      -
      Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
      -
      Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
      ________________________________________
      2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
      -
      Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
      -
      Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
      ________________________________________
      3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
      -
      Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
      -
      Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
      ________________________________________
      4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
      -
      Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
      -
      Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
      ________________________________________
      Intisari:
      Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan prinsip politik Bebas Aktif untuk menekan biaya komitmen dan memperkuat struktur industri nasional. Sebaliknya, Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi yang mengorbankan sebagian kedaulatan regulasi dan fleksibilitas politik luar negerinya.

      Hapus
    2. INDONESIA
      Status Utang Sehat & Di bawah Limit
      Kedaulatan Mutlak (Hukum Nasional)
      Biaya Akses Pasar Murah & Efisien
      Peran Global Pemimpin Regional
      -
      MALAYDESH
      Lampaui Limit (Overlimit)
      Tergadai (Dikte Asing)
      Sangat Mahal (Upeti)
      Pelaksana Kebijakan Washington
      -
      ART MALAYDESH
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    3. GADAI KEDAULATAN
      -
      Kesepakatan Dagang sebagai "Gadai" Kedaulatan
      Mahathir secara vokal mengkritik kesepakatan dagang yang dijalin pemerintahan Anwar Ibrahim dengan AS sebagai bentuk imperialisme modern. Ia menilai pemerintah "bodoh" karena memberikan banyak konsesi hanya untuk pengurangan tarif yang kecil.
      Inti Berita: Mahathir mempertanyakan mengapa Malaydesh menghapus pajak pada 11.000 produk AS demi penurunan tarif AS yang tidak sepadan (dari 25% menjadi 19%). Ia bahkan melaporkan PM Anwar ke polisi pada Desember 2025, menuding kesepakatan tersebut inkonstitusional dan hanya memperkaya Amerika Serikat.
      Sumber: Instagram Resmi Dr. Mahathir Mohamad, Kompas.com.
      -
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    4. GADAI KEDAULATAN
      -
      Kesepakatan Dagang sebagai "Gadai" Kedaulatan
      Mahathir secara vokal mengkritik kesepakatan dagang yang dijalin pemerintahan Anwar Ibrahim dengan AS sebagai bentuk imperialisme modern. Ia menilai pemerintah "bodoh" karena memberikan banyak konsesi hanya untuk pengurangan tarif yang kecil.
      Inti Berita: Mahathir mempertanyakan mengapa Malaydesh menghapus pajak pada 11.000 produk AS demi penurunan tarif AS yang tidak sepadan (dari 25% menjadi 19%). Ia bahkan melaporkan PM Anwar ke polisi pada Desember 2025, menuding kesepakatan tersebut inkonstitusional dan hanya memperkaya Amerika Serikat.
      Sumber: Instagram Resmi Dr. Mahathir Mohamad, Kompas.com.
      -
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    5. INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
      GOV. DEBT : 40% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
      DEFISIT : 2,9%
      GDP = USD 1,44 TRILIUN
      =============
      =============
      MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
      GOV. DEBT : 69% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
      DEFISIT : 3,8%
      GDP = USD 416,90 MILIAR
      5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
      -
      ART MALAYDESH
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    6. AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      ---------
      ART MALAYDESH
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    7. AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
      ---------
      ART MALAYDESH
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    8. Smart Power" versus "Transactional Diplomacy"
      -
      Analisis data per Februari 2026 menunjukkan Indonesia menerapkan "Smart Power" dengan efisiensi biaya dan kedaulatan tinggi, sementara Malaydesh terjebak dalam "Transactional Diplomacy" yang mahal dan bergantung pada AS. Indonesia berhasil mendapatkan akses pasar lebih luas (1.819 pos produk) dengan biaya jauh lebih rendah ($22,7 Miliar) serta mempertahankan prinsip Bebas Aktif, berbeda dengan Malaydesh yang membayar $242 Miliar untuk cakupan lebih kecil dan kontrol kebijakan terbatas. Kesimpulan ini menyoroti keunggulan posisi tawar Indonesia yang berfokus pada hilirisasi domestik dibandingkan ketergantungan konsumtif Malaydesh.
      ---------
      ART MALAYDESH
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    9. KLAUSUL "MALAYDESH SHALL" = GADAI KEDAULATAN
      -
      Klausul "Malaydesh Shall" mengubah perjanjian dagang menjadi instrumen intervensi institusional yang memaksa Malaydesh mematuhi standar hukum dan kebijakan luar negeri AS, secara efektif melucuti kedaulatan legislatif dan ekonomi negara tersebut. Berbeda dengan Indonesia yang mempertahankan "Mutual Agreement" dan kedaulatan penuh, Malaydesh terjebak dalam "Compliance Trap" yang menuntut kepatuhan mutlak demi menghindari tarif.
      ---------
      ART MALAYDESH
      Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
      • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
      • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
      • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
      ---------
      Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
      • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
      • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
      • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
      ---------
      Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
      • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
      • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
      • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
      ---------
      Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
      • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
      ---------
      Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
      • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
      • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
      • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
      o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
      o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
      ---------
      Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
      • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
      • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
      ---------
      Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
      • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
      • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
      ---------
      Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

      Hapus
    10. ART ..........
      SMART DIPLOMACY VERSUS DESPERATE DIPLOMACY
      -
      1. Perang Diksi: Mutual Agreement vs. Mandatory Compliance
      Kedaulatan sebuah negara dalam perjanjian internasional ditentukan oleh kata kerja operatif yang digunakan.
      Indonesia (Prinsip Kesetaraan): Menggunakan diksi seperti "Agree to", "Promote", dan "Acknowledge". Dokumen hukum Indonesia menekankan pada koordinasi di mana Undang-Undang Nasional (NKRI) tetap menjadi filter tertinggi. Standar internasional diselaraskan melalui proses adopsi mandiri.
      Malaydesh (Klausul "Shall"): Terjebak pada diksi imperatif. Kata "Shall" dalam hukum internasional berarti kewajiban mutlak. Ini menciptakan subordinasi yuridis, di mana parlemen Malaydesh kehilangan hak veto karena harus menyesuaikan aturan domestik dengan standar Washington demi menghindari sanksi.
      -
      2. Efisiensi Transaksional (ROI Diplomasi)
      Data menunjukkan ketimpangan yang mencolok dalam efektivitas negosiasi kedua negara
      Nilai Komitmen Investasi
      Indonesia: USD 22,7 Miliar (Investasi strategis yang efisien).
      Malaydesh: USD 242 Miliar (Beban biaya 10x lipat lebih besar).
      Cakupan Produk (Tarif 0%)
      Indonesia: 1.819 Produk (Akses pasar lebih luas).
      Malaydesh: 1.711 Produk (Akses pasar lebih terbatas).
      Rasio Biaya per Produk
      Indonesia: ± USD 12,4 Juta (Hasil maksimal dengan biaya rendah).
      Malaydesh: ± USD 141,4 Juta (Sangat mahal dan tidak efisien).
      Status Hukum dan Posisi Tawar
      Indonesia: Mutual Agreement (Hubungan setara sebagai mitra).
      Malaydesh: Mandatory Compliance (Hubungan subordinasi/kepatuhan).
      Kedaulatan Industri Nasional
      Indonesia: Hilirisasi tetap diakui dan dilindungi secara mandiri.
      Malaydesh: Wajib adopsi standar AS secara otomatis (Kehilangan filter lokal).
      Kemandirian Kebijakan Luar Negeri
      Indonesia: Bebas Aktif (Mandiri dalam menentukan mitra dagang).
      Malaydesh: Terikat restu pihak ketiga/AS (Kehilangan otonomi geopolitik).
      -
      3. Geopolitik: Bebas Aktif vs. Izin Eksklusif
      Perbedaan ini menentukan seberapa besar ruang gerak negara di panggung dunia:
      Indonesia (Smart Diplomacy): Tetap menjalankan prinsip Bebas Aktif. Indonesia berhasil mengamankan kesepakatan dengan AS tanpa harus memutus hubungan strategis dengan China atau Rusia. Hilirisasi nikel dan kerjasama teknologi tetap berjalan mandiri.
      Malaydesh (Remote Control): Melalui klausul pembatasan pihak ketiga, Malaydesh secara implisit harus mencari "restu" Washington sebelum bertransaksi dengan negara yang dianggap rival oleh AS. Ini adalah bentuk Ekstertorialitas Hukum, di mana kepentingan politik luar negeri AS mendikte kebijakan ekonomi Malaydesh.
      -
      4. Visi Industri: Hilirisasi vs. Penyedia Bahan Mentah
      Indonesia: Memaksa AS mengakui kebijakan Hilirisasi. AS secara resmi menghormati hak Indonesia untuk memberikan nilai tambah pada sumber daya alamnya di dalam negeri.
      Malaydesh: Ditekan untuk menjadi penyedia mineral kritis yang stabil bagi industri AS tanpa jaminan pengembangan industri pengolahan lokal. Malaydesh diposisikan sebagai "pelayan" rantai pasok global Amerika.
      -
      5. Filter Keamanan & Kesehatan (BPOM/SNI vs. Adopsi Otomatis)
      Indonesia: Mempertahankan peran lembaga negara (BPOM, BSN, SNI) sebagai filter produk impor. Standar teknis diselaraskan, tetapi pengujian tetap di bawah otoritas nasional.
      Malaydesh: Dipaksa melakukan Adopsi Otomatis terhadap standar keamanan dan kesehatan AS. Hal ini melumpuhkan badan pengawas lokal dan berisiko membanjiri pasar domestik dengan produk yang dapat mematikan petani serta pengusaha kecil lokal.
      ________________________________________
      Kesimpulan
      Indonesia menjalankan Diplomasi Transaksional-Strategis yang cerdas, di mana setiap dolar yang dikeluarkan menghasilkan proteksi hukum bagi kedaulatan nasional. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam Diplomasi Defensif (Desperate), di mana mereka mengorbankan kemandirian legislatif hanya untuk menghindari tarif hukuman, yang pada akhirnya menjadikan negara tersebut sebagai entitas yang menjalankan mandat eksternal dari Washington.

      Hapus
    11. INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
      GOV. DEBT : 40% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
      DEFISIT : 2,9%
      GDP = USD 1,44 TRILIUN
      =============
      =============
      MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
      GOV. DEBT : 69% OF GDP
      HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
      DEFISIT : 3,8%
      GDP = USD 416,90 MILIAR
      5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
      --------------
      ART MALAYDESH
      Section 1: Tariffs and Quotas
      Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
      Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
      Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
      --------------
      Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
      Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
      Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
      Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
      --------------
      Section 3: Digital Trade and Technology
      Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
      Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
      Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
      --------------
      Section 4: Rules of Origin
      Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
      --------------
      Section 5: Economic and National Security
      Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
      Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
      Article 5.3 (Other Measures):
      Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
      Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
      --------------
      Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
      Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
      Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
      --------------
      Section 7: Implementation and Final Provisions
      Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
      Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
      --------------
      Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh

      Hapus
    12. ANALISA SEBAB–AKIBAT: KASUS MALAYDESH vs. AMERIKA SERIKAT
      SEBAB UTAMA =
      -
      Malaydesh menghapus pajak untuk 11.000 produk AS dengan harapan mendapat penurunan tarif signifikan dari AS.
      -
      Namun, hasilnya tidak sepadan: tarif hanya turun dari 25% menjadi 19%, relatif kecil dibandingkan konsesi besar yang diberikan Malaydesh.
      -
      Perjanjian ini dianggap berat sebelah karena lebih banyak menguntungkan ekspor AS, sementara beban fiskal Malaydesh meningkat.
      --------
      AKIBAT =
      -
      Kritik domestik muncul, menilai kesepakatan inkonstitusional dan merugikan kedaulatan ekonomi.
      -
      Malaydesh bahkan melaporkan PM Anwar ke polisi pada Desember 2025, menuding kesepakatan tersebut memperkaya AS semata.
      -
      Reputasi pemerintah Malaydesh terguncang, muncul persepsi bahwa negara “tergadai” secara politik dan ekonomi.
      -
      Secara geopolitik, Malaydesh kehilangan fleksibilitas karena klausul kontrol AS membatasi hubungan dagang dengan negara lain.
      --------
      PERBANDINGAN STRATEGIS INDONESIA DAN MALAYDESH DALAM KESEPAKATAN DAGANG DENGAN AMERIKA SERIKAT PER FEBRUARI 2026:
      --------
      Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
      -
      🇮🇩 Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
      -
      🇲🇾 Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
      --------
      Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
      -
      🇮🇩 Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
      -
      🇲🇾 Malaydesh: Terlihat tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
      --------
      Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
      -
      🇮🇩 Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
      -
      🇲🇾 Malaydesh: Wajib adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
      --------
      Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
      -
      🇮🇩 Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
      -
      🇲🇾 Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
      --------
      Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
      -
      🇮🇩 Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
      -
      🇲🇾 Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat

      Hapus
  20. ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
    ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
    ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
    -
    https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
    ________________________________________
    Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
    -
    Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
    -
    Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
    ________________________________________
    2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
    -
    Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
    -
    Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
    ________________________________________
    3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
    -
    Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
    -
    Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
    ________________________________________
    4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
    -
    Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
    -
    Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
    ________________________________________
    Intisari:
    Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan prinsip politik Bebas Aktif untuk menekan biaya komitmen dan memperkuat struktur industri nasional. Sebaliknya, Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi yang mengorbankan sebagian kedaulatan regulasi dan fleksibilitas politik luar negerinya.

    BalasHapus
  21. MALAYDESH SHALL = GADAI KEDAULATAN
    -
    Klausul "Malaydesh Shall" dalam konteks ini adalah bentuk instrumen hukum asimetris yang mengubah perjanjian dagang menjadi "remote control" kebijakan domestik. Berikut adalah penjelasan mendalam mengapa hal ini dianggap sebagai titik jatuhnya kedaulatan Malaydesh:
    -
    1. Legislasi yang Didikte (Legal Mandate)
    Kata "Shall" dalam hukum internasional bersifat imperatif atau wajib. Melalui klausul ini, Amerika Serikat tidak sekadar memberi saran, tetapi mewajibkan Malaydesh untuk mengubah undang-undang nasionalnya agar selaras dengan standar AS. Ini mencakup:
    Standar Tenaga Kerja: Malaydesh wajib mengubah aturan serikat buruh dan hak pekerja sesuai permintaan Washington. Jika tidak dilakukan, akses pasar bisa dicabut seketika.
    Standar Lingkungan: Malaydesh dipaksa mengadopsi standar emisi dan tata kelola hijau versi AS yang mungkin belum siap diterapkan oleh industri lokal mereka.
    -
    2. Mekanisme "Rem Blokade" Terhadap Pihak Ketiga
    Klausul ini berfungsi sebagai pembatas kedaulatan luar negeri. Malaydesh dilarang membuat kesepakatan strategis (seperti teknologi 5G, semikonduktor, atau mineral kritis) dengan negara yang dianggap sebagai rival oleh AS (China atau Rusia).
    Jika Malaydesh melanggar, AS memiliki hak pembatalan sepihak (Unilateral Termination).
    Hal ini membuat Malaydesh kehilangan kebijakan luar negeri yang bebas aktif karena mereka harus "meminta izin" secara tersirat kepada Washington sebelum berurusan dengan Beijing.
    -
    3. Hilangnya Diskresi Nasional (Loss of National Discretion)
    Biasanya, sebuah negara berdaulat memiliki hak untuk menentukan standar barang yang masuk atau keluar (SNI di Indonesia). Namun, dengan "Malaydesh Shall", Malaydesh wajib:
    Adopsi Standar AS: Mengakui secara otomatis standar keamanan dan kesehatan AS tanpa proses filtrasi mandiri.
    Pelonggaran Lisensi: Membuka pintu impor produk pertanian atau teknologi AS tanpa hambatan birokrasi, yang seringkali memukul petani atau pengusaha lokal.
    -
    4. Perbandingan dengan Indonesia
    Berbeda dengan Indonesia yang menggunakan pendekatan "Mutual Agreement" (Kesepakatan Bersama), Malaydesh terjebak dalam pola "Compliance" (Kepatuhan). Indonesia tetap memegang kendali atas regulasi domestiknya melalui prinsip hilirisasi, sementara Malaydesh harus "membedah" aturan dalam negerinya sendiri demi memuaskan syarat-syarat dalam perjanjian tersebut.
    Singkatnya: "Malaydesh Shall" adalah bentuk Intervensi Institusional. Malaydesh bukan lagi mitra yang setara, melainkan pelaksana kebijakan yang rancangannya dibuat di Washington. Ini adalah harga mahal yang harus dibayar demi menghindari tarif hukuman 25% dari pemerintahan Trump.

    BalasHapus
  22. VASAL MALAYDESH SHALL
    -
    Kesimpulan Menyeluruh: Runtuhnya Marwah Negara di Bawah Klausul "Malaydesh Shall"
    Penggunaan diksi "Shall" dalam perjanjian internasional Malaydesh bukan sekadar istilah hukum biasa, melainkan sebuah instrumen subordinasi sistemik. Fenomena ini menandai transformasi Malaydesh dari negara berdaulat menjadi entitas pelaksana kebijakan (proxy) bagi kepentingan Washington.
    -
    1. Transformasi Menjadi "Vasal Legislatif"
    Malaydesh telah kehilangan hak eksklusifnya dalam menyusun undang-undang. Melalui mekanisme Remote Control, parlemen tidak lagi bekerja berdasarkan aspirasi rakyat, melainkan menjadi "stempel pengesah" bagi draf regulasi yang dirancang oleh pihak eksternal (USTR). Ini adalah bentuk intervensi institusional yang melumpuhkan fungsi dasar negara hukum.
    -
    2. Ekonomi "Protection Money" (Biaya Perlindungan)
    Komitmen belanja masif sebesar USD 242 Miliar dan adopsi standar AS secara otomatis menunjukkan bahwa Malaydesh berada dalam Survival Mode. Alih-alih melakukan negosiasi yang saling menguntungkan (Mutual Benefit), Malaydesh justru membayar "uang perlindungan" untuk menghindari sanksi tarif, yang pada akhirnya menjadikan pasar domestik mereka sebagai penyokong industri asing.
    -
    3. Kematian Politik Luar Negeri Bebas Aktif
    Klausul ini secara efektif memasang "rem blokade" pada hubungan strategis Malaydesh dengan negara lain (seperti China dan Rusia). Dengan hilangnya diskresi untuk menentukan mitra dagang di sektor teknologi dan mineral kritis, Malaydesh secara otomatis kehilangan otonomi strategisnya di panggung geopolitik dunia.
    -
    4. Kontras Tajam dengan Indonesia
    Perbandingan dengan Indonesia mempertegas posisi Malaydesh:
    Indonesia: Bertindak sebagai Market Maker yang menggunakan hilirisasi dan pasar domestik sebagai daya tawar untuk menjaga kedaulatan.
    Malaydesh: Menjadi Standard Taker yang terpaksa membedah aturan dalam negerinya demi akses pasar yang rapuh.
    ________________________________________
    Ringkasan Akhir:
    "Malaydesh Shall" adalah manifestasi dari Kedaulatan yang Tergadai. Ia merupakan bentuk kolonialisme modern di mana penjajahan tidak lagi dilakukan melalui militer, melainkan melalui asimetri hukum dan ketergantungan ekonomi. Malaydesh kini berdiri bukan sebagai mitra yang setara, melainkan sebagai pelaksana agenda global yang kehilangan kendali atas masa depan domestiknya sendiri.

    BalasHapus
  23. MALAYDESH SHALL = GADAI KEDAULATAN
    -
    "Malaydesh Shall" adalah manifestasi dari Kedaulatan yang Tergadai. Ia merupakan bentuk kolonialisme modern di mana penjajahan tidak lagi dilakukan melalui militer, melainkan melalui asimetri hukum dan ketergantungan ekonomi. Malaydesh kini berdiri bukan sebagai mitra yang setara, melainkan sebagai pelaksana agenda global yang kehilangan kendali atas masa depan domestiknya sendiri.
    ---------
    ART MALAYDESH
    Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
    • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
    • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
    • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
    ---------
    Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
    • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
    • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
    • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
    ---------
    Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
    • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
    • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
    • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
    ---------
    Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
    • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
    ---------
    Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
    • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
    • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
    • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
    o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
    o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
    ---------
    Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
    • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
    • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
    ---------
    Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
    • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
    • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
    ---------
    Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

    BalasHapus
  24. INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
    GOV. DEBT : 40% OF GDP
    HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
    DEFISIT : 2,9%
    GDP = USD 1,44 TRILIUN
    =============
    =============
    MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
    GOV. DEBT : 69% OF GDP
    HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
    DEFISIT : 3,8%
    GDP = USD 416,90 MILIAR
    5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
    -
    1. Penguasaan Aset & Sumber Daya Strategis
    Dominasi Freeport: Indonesia sukses meningkatkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia menjadi 63,23%.
    Efisiensi Biaya: Tambahan 12% saham diperoleh secara gratis melalui MoU Washington 2026, memperkuat kontrol atas hilirisasi mineral nasional.
    ________________________________________
    2. Efisiensi Komitmen Perdagangan
    Rasio Biaya Tinggi: Indonesia hanya berkomitmen US$ 22,7 Miliar untuk 1.819 pos produk (tarif 0%).
    Perbandingan Kontras: Malaydesh harus membayar US$ 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan akses untuk 1.711 pos produk.
    ________________________________________
    3. Kedaulatan Politik & Data Digital
    Kedaulatan Data: Pertukaran data bersifat komersial murni (bukan identitas pribadi) dan dilindungi oleh UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
    Otonomi Kebijakan: Indonesia bertindak sebagai Rule-Maker dengan prinsip Bebas Aktif, sedangkan Malaydesh cenderung menjadi Rule-Taker yang terikat klausul intervensi pihak ketiga.
    ________________________________________
    4. Ketahanan Ekonomi & Fiskal
    Stabilitas Utang: Rasio utang Indonesia aman di angka 40% PDB, jauh di bawah Malaydesh yang mencapai 69% PDB (melewati batas risiko).
    Beban Rumah Tangga: Utang masyarakat Indonesia rendah (16% PDB), berbanding terbalik dengan Malaydesh (84,3% PDB) yang berisiko krisis finansial.
    ________________________________________
    5. Transformasi Industri (Hilirisasi vs Konsumsi)
    Fokus Indonesia: Investasi diarahkan pada pembangunan pabrik, energi hijau, dan pengolahan nikel untuk menciptakan lapangan kerja.
    Model Malaydesh: Komitmen lebih banyak berupa pembelian produk jadi (pesawat/LNG), yang merupakan transfer kekayaan kembali ke negara maju.

    BalasHapus
  25. INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
    GOV. DEBT : 40% OF GDP
    HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
    DEFISIT : 2,9%
    GDP = USD 1,44 TRILIUN
    =============
    =============
    MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
    GOV. DEBT : 69% OF GDP
    HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
    DEFISIT : 3,8%
    GDP = USD 416,90 MILIAR
    5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
    ==========
    ART MALAYDESH
    Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
    • Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
    • Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
    • Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
    ---------
    Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
    • Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
    • Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
    • Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
    ---------
    Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
    • Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
    • Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
    • Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
    ---------
    Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
    • Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
    ---------
    Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
    • Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
    • Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
    • Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
    o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
    o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
    ---------
    Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
    • Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
    • Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
    ---------
    Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
    • Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
    • Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
    ---------
    Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI).

    BalasHapus
  26. INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
    GOV. DEBT : 40% OF GDP
    HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
    DEFISIT : 2,9%
    GDP = USD 1,44 TRILIUN
    =============
    =============
    MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
    GOV. DEBT : 69% OF GDP
    HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
    DEFISIT : 3,8%
    GDP = USD 416,90 MILIAR
    5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
    --------------
    ART MALAYDESH
    Section 1: Tariffs and Quotas
    Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
    Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
    Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
    --------------
    Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
    Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
    Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
    Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
    --------------
    Section 3: Digital Trade and Technology
    Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
    Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
    Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
    --------------
    Section 4: Rules of Origin
    Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
    --------------
    Section 5: Economic and National Security
    Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
    Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
    Article 5.3 (Other Measures):
    Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
    Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
    --------------
    Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
    Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
    Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
    --------------
    Section 7: Implementation and Final Provisions
    Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
    Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
    --------------
    Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh

    BalasHapus
  27. GADAI KEDAULATAN
    -
    Kesepakatan Dagang sebagai "Gadai" Kedaulatan
    Mahathir secara vokal mengkritik kesepakatan dagang yang dijalin pemerintahan Anwar Ibrahim dengan AS sebagai bentuk imperialisme modern. Ia menilai pemerintah "bodoh" karena memberikan banyak konsesi hanya untuk pengurangan tarif yang kecil.
    Inti Berita: Mahathir mempertanyakan mengapa Malaydesh menghapus pajak pada 11.000 produk AS demi penurunan tarif AS yang tidak sepadan (dari 25% menjadi 19%). Ia bahkan melaporkan PM Anwar ke polisi pada Desember 2025, menuding kesepakatan tersebut inkonstitusional dan hanya memperkaya Amerika Serikat.
    Sumber: Instagram Resmi Dr. Mahathir Mohamad, Kompas.com.
    --------------
    ART MALAYDESH
    Section 1: Tariffs and Quotas
    Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
    Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
    Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
    --------------
    Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
    Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
    Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
    Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
    --------------
    Section 3: Digital Trade and Technology
    Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
    Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
    Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
    --------------
    Section 4: Rules of Origin
    Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
    --------------
    Section 5: Economic and National Security
    Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
    Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
    Article 5.3 (Other Measures):
    Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
    Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
    --------------
    Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
    Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
    Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
    --------------
    Section 7: Implementation and Final Provisions
    Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
    Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
    --------------
    Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh

    BalasHapus