Latihan Anti Akses dan Anti Amfibi TNI AL 2026 (photos: Korps Marinir)
Jakarta -- TNI AL menggelar Latihan Anti Akses dan Anti Amfibi serta pamerkan tangkapan komoditas logam dan mineral di wilayah Bangka Belitung yang disaksikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali didampingi Gubernur Prov Kepulauan Bangka Belitung Dr. (HC) Hidayat Arsani, S.E., Minggu (15/2).
Kegiatan latihan melibatkan unsur-unsur Kapal Perang diantaranya KRI Brawijaya-320, KRI Raden Eddy Martadinata-331, KRI John Lie-358, KRI Cut Nyak Dien-375, KRI Tjiptadi-381, KRI Halasan-630, KRI Surik-645, KRI Semarang-594 dan KRI Pulau Fani-731.
Selain itu, TNI AL juga mengerahkan Satgas Udara berupa Pesawat Patroli Maritim CN-235 MPA, Pesud Cassa untuk penerjunan tempur, dua Helikopter Panther, Camcopter Puspenerbal, Drone Kamikaze, Pasukan Pendarat dan Roket Multi Launcher Rocket System (MLRS) Korps Marinir, serta satuan pendukung lainnya yang terintegrasi dalam skenario operasi.
Diwarnai dengan Penembakan Meriam 76 MM KRI Raden Eddy Martadinata-331 dan Visit Board Search and Seizure (VBSS) oleh prajurit KRI Brawijaya-320. MLRS Korps Marinir juga menembakkan roketnya yang menjadi senjata utama dalam pertahanan pantai serta menembakkan GPMG dan MO-60, selanjutnya pasukan pendarat Korps Marinir juga diterjunkan untuk melaksanakan pendaratan amfibi.
Usai gelaran latihan, Kasal juga meninjau barang bukti hasil pelaksanaan Operasi Keamanan Laut (Opskamla) TNI AL bersinergi dengan Satlap Tri Cakti. Barang bukti tersebut berupa komoditas timah balok, pasir timah, serta logam tanah jarang (LTJ) antara lain zircon, ilmenite dan monazite yang berhasil diamankan sepanjang Tahun 2025 hingga 2026. Total berat tangkapan timah tersebut seberat 496,892 Ton dan 10.762,117 Ton logam tanah jarang. Estimasi nilai yang berhasil diamankan yaitu Rp. 173.644.528.000 (± Rp. 173,6 miliar).
"Latihan Anti Akses dan Anti Amfibi ini baru pertama kali dilatihkan. Kita berupaya melibatkan seluruh teknologi yang baru kita terima seperti drone surveilance maupun drone kamikaze, Pusat Kendali Mobil (Mobile Command). Selain latihan, untuk pencegahan penyelundupan timah ini merupakan perintah langsung dari Presiden RI. Babel memiliki sumber daya yang sangat kaya, sayang sekali kalau diselundupkan bahkan menguntungkan negara lain". Ujar Kasal.
Keberhasilan tangkapan ini menjadi fokus utama Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto dalam memberantas praktik illegal mining serta penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara dan merusak ekosistem lingkungan.







PPA haha!🚀🦾🚀
BalasHapus✨️PPA KLAS TERJANG OMBAK
BalasHapusFULL MERIAM RAKSASA 127mm
FULL VLS ASTER
4 FIKS RADAR AESA
32 KNOTS FRIGAT TERCEPAT SEKAWASAN haha!🦾🚀🦾
⬇️⬇️⬇️⬇️
https://www.facebook.com/reel/4095136594132409/?referral_source=external_deeplink
16 jadi 32 vls bisa g om @palu gada biar ngefot-ngefot.......
Hapusbisa donk, bahkan max 64 bijik utk EVO klas haha!🦾🔥🦾
Hapuskalo pake Midlas sperti AH140 bisa quad-pack ituw haha!🚀🚀🚀
Tapi MA Amerika bilang wajib 10% untuk tarif, dan Donald patuh. Berarti kemarin perjanjian batal atau bagaimana?
HapusINDONESIA = BATAS LIMIT 60%
BalasHapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
--------------
ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh
ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
BalasHapusART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
-
https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
--------------
ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh
Dengan persetujuan tersebut, pemerintah dapat menindaklanjuti proses✅️penerimaan kapal patroli hibah dari Jepang.
BalasHapus“Sidang Dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor B/185/M/1/2026 tanggal 27 Januari 2026, hal pemberitahuan✅️pembatalan rencana penerimaan hibah Alpahankam dari Korea Selatan yang telah mendapat persetujuan pada Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya,” kata Puan.
https://tirto.id/dpr-setujui-hibah-kapal-patroli-jepang-senilai-19-miliar-yen-hrhk
-----------
wuiiihh kesannya abis terima hibah kapal pc jepang,
hibah 3 korvet pohang kita lepeh ato campakkan seperti 2 radar TPS-77 amrik haha!😜😵💫😜
gratisan
✅️Garibaldi dah dapet
tinggal nunggu gratisan
✅️DESTRO Durand de la Penne klas
✅️FRIGAT Maestrale klas
✅️LPD San Giorgio klas
wahh ada yg NGAMUK🔥MeWeK pasti sekawasan gaesz haha!😤😭😤
ditunggu jugak gratisan kapal yg laen dari
Hapus✅️type 23, Duke Klas dr Britis
✅️la fayette klas Prancis
nyok menyala bang haha!🔥🤫🔥
Korvet Pohang plastik yg cuma 1 bijik di batalkan... syukur korengan mahal buat biya retrofitnya... lebih bagus buat OPV 98m baru.
HapusINDONESIA = BATAS LIMIT 60%
BalasHapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
KETAWA LAWAK = ZONK
BalasHapusBUAL MRCA LCS SPH MRSS
5X PM
6X MOD
6X MOF
PROCUREMENT = 2026 FREEZES : 2023 CANCELLED
-
5X GANTI PM = 84,3% TO GDP
5X GANTI MOF = KLAIM LUNAS 2053 = GAGAL (NAMBAH DEBT)
97.000 EKSODUS = 2018-2026 HUTANG BAYAR HUTANG
-
5X GANTI PM = TIDAK BAYAR HUTANG TERTUNGGAK
6X GANTI MOD = KEKANGAN KEWANGAN
97.000 EKSODUS = 2018-2026 HUTANG BAYAR HUTANG
----------------
MRCA 2025-2017= ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
LCS 2025-2011 = ZONK = MANGKRAK
5X GANTI PM
6X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
SPH 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
MRSS/LPD 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
https://www.sinarharian.com.my/article/767907/global/hutang-kereta-api-whoosh-akan-dibayar-guna-wang-negara
BalasHapusKebijakan perancangan INDON...
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Indonesia, Prasetyo Hadi, mengesahkan bahawa pembayaran hutang projek kereta api laju Jakarta-Bandung (Whoosh) akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengikut laporan detik.com.
Isu pembiayaan kembali hangat selepas Presiden Prabowo Subianto menegaskan kerajaan bersedia menanggung kewajiban projek termasuk pembayaran hutang tahunan sekitar 1.2 trilion rupiah (RM280.6 juta).
BIAR PAPA ASALKAN DAPAT BANGGA!!
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
KETAWA LAWAK = ZONK
HapusBUAL MRCA LCS SPH MRSS
5X PM
6X MOD
6X MOF
PROCUREMENT = 2026 FREEZES : 2023 CANCELLED
-
5X GANTI PM = 84,3% TO GDP
5X GANTI MOF = KLAIM LUNAS 2053 = GAGAL (NAMBAH DEBT)
97.000 EKSODUS = 2018-2026 HUTANG BAYAR HUTANG
-
5X GANTI PM = TIDAK BAYAR HUTANG TERTUNGGAK
6X GANTI MOD = KEKANGAN KEWANGAN
97.000 EKSODUS = 2018-2026 HUTANG BAYAR HUTANG
----------------
MRCA 2025-2017= ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
LCS 2025-2011 = ZONK = MANGKRAK
5X GANTI PM
6X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
SPH 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
MRSS/LPD 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
KETAWA LAWAK = ZONK
HapusBUAL MRCA LCS SPH MRSS
5X PM
6X MOD
6X MOF
PROCUREMENT = 2026 FREEZES : 2023 CANCELLED
-
5X GANTI PM = 84,3% TO GDP
5X GANTI MOF = KLAIM LUNAS 2053 = GAGAL (NAMBAH DEBT)
97.000 EKSODUS = 2018-2026 HUTANG BAYAR HUTANG
-
5X GANTI PM = TIDAK BAYAR HUTANG TERTUNGGAK
6X GANTI MOD = KEKANGAN KEWANGAN
97.000 EKSODUS = 2018-2026 HUTANG BAYAR HUTANG
----------------
MRCA 2025-2017= ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
LCS 2025-2011 = ZONK = MANGKRAK
5X GANTI PM
6X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
SPH 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
MRSS/LPD 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
2029 = 438,09 BILLION USD
2028 = 412,2 BILLION USD
2027 = 386,51 BILLION USD
2026 = 362,19 BILLION USD
2025 = 338,75 BILLION USD
2024 = 316,15 BILLION USD
2023 = 293,83 BILLION USD
2022 = 271,49 BILLION USD
2021 = 247,49 BILLION USD
2020 = 221,49 BILLION USD
-
DATA STATISTA 2029-2020 : DEBT PAY DEBT
DATA STATISTA 2029-2020 : OVERLIMIT DEBT
2029 = 69,54% DEBT RATIO TO GDP
2028 = 69,34% DEBT RATIO TO GDP
2027 = 68,8% DEBT RATIO TO GDP
2026 = 68,17% DEBT RATIO TO GDP
2025 = 68,07% DEBT RATIO TO GDP
2024 = 68,38% DEBT RATIO TO GDP
2023 = 69,76% DEBT RATIO TO GDP
2022 = 65,5% DEBT RATIO TO GDP
2021 = 69,16% DEBT RATIO TO GDP
2020 = 67,69% DEBT RATIO TO GDP
-
DEBT 2024 = RM 1.63 TRILLION
DEBT 2023 = RM 1,53 TRILLION
DEBT 2022 = RM 1,45 TRILLION
DEBT 2021 = RM 1,38 TRILLION
DEBT 2020 = RM 1,32 TRILLION
DEBT 2019 = RM 1,25 TRILLION
DEBT 2018 = RM 1,19 TRILLION
The Finance Ministry stated that the aggregate national household DEBT stood at RM1.53 trillion between 2018 and 2023. In aggregate, it said the household DEBT for 2022 was RM1.45 trillion, followed by RM1.38 trillion (2021,) RM1.32 trillion (2020), RM1.25 trillion (2019) and RM1.19 trillion (2018). “The ratio of household DEBT to gross domestic product (GDP) at the end of 2023 also slightly increased to 84.3% compared with 82% in 2018,” it said.
-
BNM = HOUSEHOLD DEBT IS ONE OF THE HIGHEST IN THE ASEAN ......
MALAYDESH household DEBT is one of the highest in the ASEAN region. Against this backdrop, Bank Negara MALAYDESH (BNM) safeguards financial stability by monitoring and regulating the lending activity of all financial institutions in MALAYDESH , among other things.
😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝
GADAI KEDAULATAN
Hapus-
Kesepakatan Dagang sebagai "Gadai" Kedaulatan
Mahathir secara vokal mengkritik kesepakatan dagang yang dijalin pemerintahan Anwar Ibrahim dengan AS sebagai bentuk imperialisme modern. Ia menilai pemerintah "bodoh" karena memberikan banyak konsesi hanya untuk pengurangan tarif yang kecil.
Inti Berita: Mahathir mempertanyakan mengapa Malaydesh menghapus pajak pada 11.000 produk AS demi penurunan tarif AS yang tidak sepadan (dari 25% menjadi 19%). Ia bahkan melaporkan PM Anwar ke polisi pada Desember 2025, menuding kesepakatan tersebut inkonstitusional dan hanya memperkaya Amerika Serikat.
Sumber: Instagram Resmi Dr. Mahathir Mohamad, Kompas.com.
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
DATA KOMERSIAL BUKAN DATA KEPENDUDUKAN
HapusSAHAM FREEPORT 51,23%+12% = 63,23%
-
Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
-
Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
==========
==========
CLAUSE ART MALAYDESH
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
ART : ANALISIS PERBANDINGAN POSISI STRATEGIS INDONESIA DAN MALAYDESH:
Hapus________________________________________
Penguasaan Aset Strategis & Sumber Daya
Dominasi Saham Freeport: Indonesia berhasil meningkatkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia dari 51,23% menjadi 63,23%.
Negosiasi Tanpa Biaya: Tambahan saham sebesar 12% diperoleh secara gratis melalui kesepakatan MoU Washington 2026.
Hilirisasi Nasional: Kendali mayoritas ini memastikan kebijakan pengolahan mineral (hilirisasi) sepenuhnya mendukung ekonomi domestik dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.
________________________________________
2. Efisiensi Komitmen Perdagangan Internasional
-
Biaya Masuk yang Efisien: Indonesia hanya mengeluarkan komitmen sebesar US$ 22,7 Miliar untuk membuka akses pasar global.
Cakupan Produk Lebih Luas: Dengan biaya tersebut, Indonesia mendapatkan fasilitas tarif 0% untuk 1.819 pos produk, mencakup sektor UMKM, pertanian, dan manufaktur.
-
Daya Tawar Malaydesh: Sebaliknya, Malaydesh harus membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) hanya untuk 1.711 pos produk.
Status Mandiri: Indonesia berperan sebagai Rule-Maker (pembuat aturan), sedangkan Malaydesh cenderung menjadi Rule-Taker (pengikut aturan asing).
________________________________________
3. Kedaulatan Politik dan Data Digital
-
Prinsip Bebas Aktif: Indonesia tetap menjadi hub netral yang dapat menerima investasi dari Timur (China) maupun Barat (AS) tanpa tekanan politik.
Perlindungan Data Pribadi: Pertukaran data dilakukan murni untuk urusan komersial, bukan data kependudukan, yang dijamin kekuatannya oleh UU PDP No. 27 Tahun 2022.
-
Intervensi Pihak Ketiga: Malaydesh menghadapi risiko kedaulatan karena adanya klausul yang memungkinkan AS memutus perjanjian jika Malaydesh berhubungan dengan rival geopolitik tertentu.
________________________________________
4. Ketahanan Fiskal dan Risiko Utang
-
Rasio Utang Pemerintah: Indonesia berada di posisi sangat aman dengan angka 40% dari GDP, jauh di bawah batas risiko 60%. Malaydesh telah mencapai 69%, yang dikategorikan overlimit.
Beban Rumah Tangga: Utang masyarakat Indonesia sangat rendah (16% dari GDP), sementara utang rumah tangga Malaydesh mencapai 84,3%, yang berisiko memicu krisis finansial jangka panjang.
Siklus Utang: Malaydesh terindikasi terjebak dalam pola Debt Pay Debt (membayar utang dengan utang baru), sementara Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas untuk pembangunan.
________________________________________
5. Transformasi Ekonomi: Produksi vs Konsumsi
-
Investasi Riil Indonesia: Fokus pada pembangunan pabrik, energi hijau, dan pengolahan bahan mentah di dalam negeri untuk efek pengganda (multiplier effect).
-
Model Konsumsi Malaydesh: Komitmen besar Malaydesh lebih banyak berupa pembelian produk jadi dari AS (pesawat dan LNG), yang sebenarnya merupakan transfer kekayaan kembali ke negara maju.
DATA KOMERSIAL BUKAN KEPENDUDUKAN
HapusDOMINASI SAHAM FREEPORT
EFISIENSI NEGOSIASI
-
poin-poin kesepakatan strategis tersebut:
-
Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
-
Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
-
Izin Operasi Jangka Panjang: Sebagai bagian dari kesepakatan, pemerintah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport hingga seumur tambang (life of mine).
-
Investasi Raksasa: Freeport berkomitmen menambah investasi sebesar US$ 20 Miliar untuk penguatan hilirisasi dan eksplorasi tanpa membebani APBN.
-
Efisiensi Negosiasi Internasional: Indonesia menunjukkan posisi tawar yang kuat dengan biaya komitmen akses pasar 10x lebih murah dibandingkan Malaydesh, namun berhasil mengamankan tarif 0% untuk pos produk yang lebih banyak (1.819 produk).
EFISIEN versus EKSPLOITATIF.
Hapus-
Indonesia mencapai hasil negosiasi dagang dengan AS yang lebih efisien dibandingkan Malaydesh, dengan nilai komitmen US$22,7 miliar untuk 1.819 pos produk tarif 0%, dibandingkan Malaydesh yang membayar 10 kali lipat lebih mahal untuk 1.711 pos.
-
Perjanjian tersebut menunjukkan Malaydesh menerima konsesi asimetris, termasuk keterikatan regulasi, sanksi keamanan, dan pembatasan kedaulatan ekonomi yang lebih ketat, mengindikasikan kesepakatan yang eksploitatif.
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
https://www.sinarharian.com.my/article/767907/global/hutang-kereta-api-whoosh-akan-dibayar-guna-wang-negara
BalasHapusKebijakan perancangan INDON...
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Indonesia, Prasetyo Hadi, mengesahkan bahawa pembayaran hutang projek kereta api laju Jakarta-Bandung (Whoosh) akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengikut laporan detik.com.
Isu pembiayaan kembali hangat selepas Presiden Prabowo Subianto menegaskan kerajaan bersedia menanggung kewajiban projek termasuk pembayaran hutang tahunan sekitar 1.2 trilion rupiah (RM280.6 juta).
BIAR PAPA ASALKAN MENDONEA!!
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
KETAWA LAWAK = ZONK
HapusBUAL MRCA LCS SPH MRSS
5X PM
6X MOD
6X MOF
PROCUREMENT = 2026 FREEZES : 2023 CANCELLED
-
5X GANTI PM = 84,3% TO GDP
5X GANTI MOF = KLAIM LUNAS 2053 = GAGAL (NAMBAH DEBT)
97.000 EKSODUS = 2018-2026 HUTANG BAYAR HUTANG
-
5X GANTI PM = TIDAK BAYAR HUTANG TERTUNGGAK
6X GANTI MOD = KEKANGAN KEWANGAN
97.000 EKSODUS = 2018-2026 HUTANG BAYAR HUTANG
----------------
MRCA 2025-2017= ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
LCS 2025-2011 = ZONK = MANGKRAK
5X GANTI PM
6X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
SPH 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
MRSS/LPD 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
HapusART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
-
https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
________________________________________
Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
-
Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
-
Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
________________________________________
2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
-
Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
-
Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
________________________________________
3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
-
Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
-
Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
________________________________________
4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
-
Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
-
Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
________________________________________
Intisari:
Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan prinsip politik Bebas Aktif untuk menekan biaya komitmen dan memperkuat struktur industri nasional. Sebaliknya, Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi yang mengorbankan sebagian kedaulatan regulasi dan fleksibilitas politik luar negerinya.
DATA KOMERSIAL
HapusDOMINASI SAHAM FREEPORT 63,23%)
-
1. Kedaulatan Data Digital (Data Komersial vs. Kependudukan)
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan transfer data lintas batas, khususnya dalam konteks perdagangan dengan Amerika Serikat, bukan merupakan transfer data pribadi kependudukan, melainkan data komersial.
Penjelasan Pemerintah: Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kominfo) menyatakan bahwa transfer data tersebut hanya berlaku untuk data komersial dan tetap berada di bawah pengawasan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
Landasan Hukum: Seluruh proses ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku penuh sejak akhir 2024. UU ini menjamin hak privasi warga negara dan mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran pemrosesan data.
-
Sumber Utama:
MetroTVNews: "Bukan Data Pribadi, Pemerintah Tegaskan Transfer ke AS Hanya untuk Data Komersial" (Juli 2025).
detikNews: "Poin-poin Penjelasan Pemerintah soal Transfer Data RI-AS" (Juli 2025).
Siaran Pers Kementerian Komdigi: "Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS" (Juli 2025).
________________________________________
2. Dominasi Saham Freeport (Kenaikan menjadi 63,23%)
Kepastian penambahan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) telah dikonfirmasi oleh berbagai pejabat tinggi negara sebagai hasil dari negosiasi perpanjangan izin operasi.
Penambahan Saham Gratis: Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, serta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tambahan 12% saham tersebut diperoleh secara "free of charge" atau gratis (tanpa biaya akuisisi).
Total Kepemilikan: Dengan tambahan 12% dari kepemilikan saat ini yang sebesar 51,23%, total saham yang akan dikuasai Indonesia menjadi 63,23% (sering dibulatkan menjadi 63% dalam pemberitaan media). Proses divestasi ini ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun 2026.
-
Sumber Utama:
Kompas.id: "Indonesia Akan Tambah Kepemilikan Saham Freeport 12 Persen" (Oktober 2025).
detikFinance: "Freeport Lepas 12% Saham ke RI Gratis Setelah 2041" (Februari 2026).
CNBC Indonesia: "Freeport Akan Lepas 12% Saham ke Pemerintah RI Pasca 2041, Gratis!" (Februari 2026).
VOI.id: "Pemerintah Pastikan Penambahan 12 Persen Saham Freeport Gratis" (Oktober 2025).
________________________________________
Ringkasan Sumber Utama
Pernyataan Sumber Berita/Otoritas
Data Komersial & UU PDP = Kementerian Komdigi, MetroTVNews, detikNews, UU No. 27 Tahun 2022.
-
Saham Freeport 63% (12% Gratis) = Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Rosan Roeslani, CNBC Indonesia, Kompas, detikFinance.
KEDAULATAN MANDIRI VS. KETERGANTUNGAN TERSTRUKTUR
Hapus-
Analisis menunjukkan bahwa Indonesia berhasil memposisikan diri sebagai Mitra Strategis Mandiri (Rule-Maker), sementara Malaydesh terjebak dalam posisi Negara Satelit (Rule-Taker) dengan beban komitmen yang tidak proporsional.
________________________________________
Dominasi Aset dan Kedaulatan Ekonomi
-
Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya melalui kepemilikan 63,23% saham PT Freeport Indonesia, di mana tambahan 12% saham didapat secara gratis. Ini memberikan kendali penuh atas kekayaan alam nasional tanpa membebani keuangan negara.
-
Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan karena adanya klausul pemutusan sepihak oleh AS jika Malaydesh menjalin hubungan dagang dengan rival geopolitik (seperti China/Rusia), yang secara de facto membatasi kebijakan luar negeri bebas aktif mereka.
________________________________________
2. Efisiensi Biaya vs. Pemborosan Devisa
-
Indonesia: Menunjukkan keunggulan negosiasi luar biasa dengan hanya berkomitmen US$ 22,7 Miliar untuk mendapatkan akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada Hilirisasi memastikan uang tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur dan energi hijau.
-
Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut justru dialokasikan untuk membeli produk jadi AS (Boeing & LNG), yang bersifat transfer kekayaan kembali ke negara maju (model konsumsi).
________________________________________
3. Keamanan Data dan Standarisasi
-
Indonesia: Menjamin keamanan warga negara melalui UU PDP, memastikan hanya Data Komersial yang terlibat dalam transaksi lintas batas, bukan data kependudukan pribadi.
-
Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi), termasuk kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas dan larangan membatasi produk AS, yang dapat menghambat inovasi serta kemandirian teknologi lokal.
________________________________________
4. Ketahanan Fiskal dan Masa Depan
-
Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas (utang pemerintah hanya 40% dari GDP) untuk penguatan struktur industri,
-
Malaydesh berada dalam kondisi krisis utang (69% dari GDP) dengan pola "gali lubang tutup lubang" yang mengancam stabilitas ekonomi jangka panjang.
________________________________________
Intisari:
Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam untuk menekan biaya komitmen, sementara Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi demi mengamankan posisi politik di mata Barat.
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
1. Penguasaan Aset & Sumber Daya Strategis
Dominasi Freeport: Indonesia sukses meningkatkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia menjadi 63,23%.
Efisiensi Biaya: Tambahan 12% saham diperoleh secara gratis melalui MoU Washington 2026, memperkuat kontrol atas hilirisasi mineral nasional.
________________________________________
2. Efisiensi Komitmen Perdagangan
Rasio Biaya Tinggi: Indonesia hanya berkomitmen US$ 22,7 Miliar untuk 1.819 pos produk (tarif 0%).
Perbandingan Kontras: Malaydesh harus membayar US$ 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan akses untuk 1.711 pos produk.
________________________________________
3. Kedaulatan Politik & Data Digital
Kedaulatan Data: Pertukaran data bersifat komersial murni (bukan identitas pribadi) dan dilindungi oleh UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Otonomi Kebijakan: Indonesia bertindak sebagai Rule-Maker dengan prinsip Bebas Aktif, sedangkan Malaydesh cenderung menjadi Rule-Taker yang terikat klausul intervensi pihak ketiga.
________________________________________
4. Ketahanan Ekonomi & Fiskal
Stabilitas Utang: Rasio utang Indonesia aman di angka 40% PDB, jauh di bawah Malaydesh yang mencapai 69% PDB (melewati batas risiko).
Beban Rumah Tangga: Utang masyarakat Indonesia rendah (16% PDB), berbanding terbalik dengan Malaydesh (84,3% PDB) yang berisiko krisis finansial.
________________________________________
5. Transformasi Industri (Hilirisasi vs Konsumsi)
Fokus Indonesia: Investasi diarahkan pada pembangunan pabrik, energi hijau, dan pengolahan nikel untuk menciptakan lapangan kerja.
Model Malaydesh: Komitmen lebih banyak berupa pembelian produk jadi (pesawat/LNG), yang merupakan transfer kekayaan kembali ke negara maju.
DATA KOMERSIAL BUKAN DATA KEPENDUDUKAN
HapusSAHAM FREEPORT 51,23%+12% = 63,23%
-
Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
-
Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
==========
==========
CLAUSE ART MALAYDESH
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
KUAT VERSUS LEMAH
Hapus-
🇮🇩 KEUNGGULAN EKONOMI INDONESIA: Fiskal Sehat & Diplomasi Kuat
Indonesia menunjukkan posisi yang jauh lebih stabil dalam pengelolaan utang dan hasil negosiasi internasional:
-
Rasio Utang yang Sangat Aman: Dengan Government Debt di angka 40% dari GDP (jauh di bawah batas limit 60%), Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas untuk pembangunan.
-
Ketahanan Rumah Tangga: Angka Household Debt yang hanya 16% dari GDP menunjukkan masyarakat tidak terbebani utang konsumsi yang berisiko sistemik.
-
Efisiensi Negosiasi Internasional:
Biaya Rendah, Hasil Tinggi: Indonesia hanya mengeluarkan komitmen US$ 22,7 Miliar untuk mendapatkan tarif 0% pada 1.819 pos produk.
-
Kedaulatan Saham: Berhasil menguasai 63% saham PT Freeport Indonesia, dengan tambahan 12% saham yang didapat secara cuma-cuma (gratis).
-
Kedaulatan Data: Perlindungan data yang ketat melalui UU PDP No. 27 Tahun 2022, memastikan hanya data komersial yang terlibat dalam transaksi, bukan data pribadi penduduk.
________________________________________
🇲🇾 Kelemahan Ekonomi Malaydesh: Beban Utang & Ketergantungan
Sebaliknya, Malaydesh menghadapi tantangan besar pada struktur utang dan posisi tawarnya:
-
Beban Utang Pemerintah yang Tinggi: Rasio utang terhadap GDP mencapai 69%, yang sudah melampaui batas aman (overlimit) dan diprediksi terus meningkat hingga 2029.
-
Krisis Utang Rumah Tangga: Angka 84,3% dari GDP menempatkan Malaydesh sebagai salah satu negara dengan utang rumah tangga tertinggi di ASEAN, yang berisiko pada stabilitas keuangan jangka panjang.
-
Negosiasi yang "Mahal":
Harus membayar komitmen hingga US$ 242 Miliar (10x lipat dari Indonesia) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk (lebih sedikit dari Indonesia).
Adanya klausul kontrol dari pihak asing yang dianggap dapat mengurangi independensi kebijakan ekonomi nasional.
-
Siklus "Gali Lubang Tutup Lubang": Data Statista menunjukkan tren Debt Pay Debt, di mana utang baru digunakan untuk membayar utang lama.
KUAT VERSUS LEMAH
Hapus-
🇮🇩 KEUNGGULAN EKONOMI INDONESIA: Fiskal Sehat & Diplomasi Kuat
Indonesia menunjukkan posisi yang jauh lebih stabil dalam pengelolaan utang dan hasil negosiasi internasional:
-
Rasio Utang yang Sangat Aman: Dengan Government Debt di angka 40% dari GDP (jauh di bawah batas limit 60%), Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas untuk pembangunan.
-
Ketahanan Rumah Tangga: Angka Household Debt yang hanya 16% dari GDP menunjukkan masyarakat tidak terbebani utang konsumsi yang berisiko sistemik.
-
Efisiensi Negosiasi Internasional:
Biaya Rendah, Hasil Tinggi: Indonesia hanya mengeluarkan komitmen US$ 22,7 Miliar untuk mendapatkan tarif 0% pada 1.819 pos produk.
-
Kedaulatan Saham: Berhasil menguasai 63% saham PT Freeport Indonesia, dengan tambahan 12% saham yang didapat secara cuma-cuma (gratis).
-
Kedaulatan Data: Perlindungan data yang ketat melalui UU PDP No. 27 Tahun 2022, memastikan hanya data komersial yang terlibat dalam transaksi, bukan data pribadi penduduk.
________________________________________
🇲🇾 Kelemahan Ekonomi Malaydesh: Beban Utang & Ketergantungan
Sebaliknya, Malaydesh menghadapi tantangan besar pada struktur utang dan posisi tawarnya:
-
Beban Utang Pemerintah yang Tinggi: Rasio utang terhadap GDP mencapai 69%, yang sudah melampaui batas aman (overlimit) dan diprediksi terus meningkat hingga 2029.
-
Krisis Utang Rumah Tangga: Angka 84,3% dari GDP menempatkan Malaydesh sebagai salah satu negara dengan utang rumah tangga tertinggi di ASEAN, yang berisiko pada stabilitas keuangan jangka panjang.
-
Negosiasi yang "Mahal":
Harus membayar komitmen hingga US$ 242 Miliar (10x lipat dari Indonesia) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk (lebih sedikit dari Indonesia).
Adanya klausul kontrol dari pihak asing yang dianggap dapat mengurangi independensi kebijakan ekonomi nasional.
-
Siklus "Gali Lubang Tutup Lubang": Data Statista menunjukkan tren Debt Pay Debt, di mana utang baru digunakan untuk membayar utang lama.
SAHAM INDONESIA - FREEPORT
HapusSEBELUM ART 51,23%
TAMBAHAN ART 12%
TOTAL SAHAM 51,23% +12% = 63,23%
-
Berdasarkan kesepakatan terbaru antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan (FCX) yang difinalisasi pada Februari 2026 di Washington, jumlah saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) dipastikan akan naik menjadi 63%.
Berikut adalah detail rincian kepemilikan saham tersebut:
Kepemilikan Saat Ini: Indonesia memegang 51,23% saham melalui BUMN holding pertambangan, MIND ID.
Tambahan Saham: Indonesia mendapatkan tambahan 12% saham.
Total Akhir: Dengan penambahan tersebut, total kepemilikan Indonesia menjadi 63%, sementara saham Freeport-McMoRan akan menyusut menjadi sekitar 37%.
Status Kesepakatan: Kesepakatan ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai imbalan atas divestasi saham tambahan ini, pemerintah Indonesia memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport melampaui tahun 2041 hingga seumur tambang (life of mine).
Poin Penting Lainnya:
Biaya: Tambahan 12% saham ini dilaporkan diberikan kepada Indonesia secara cuma-cuma (gratis) sebagai bagian dari komitmen perpanjangan izin.
Waktu Pelaksanaan: Pengalihan penuh secara administratif direncanakan terjadi pada tahun 2041.
Investasi: Freeport berkomitmen menambah investasi sebesar US$ 20 Miliar (sekitar Rp 312 Triliun) untuk kegiatan eksplorasi dan hilirisasi lebih lanjut.
-
Analisis Strategis: Efisiensi Negosiasi dan Kedaulatan Ekonomi Indonesia
1. Perbandingan Efisiensi Investasi: Indonesia vs. Malaydesh
Jika kita melihat angka komitmen transaksi, Indonesia menunjukkan performa negosiasi yang jauh lebih unggul di pasar global:
Nilai Komitmen (Biaya):
Indonesia: US$ 22,7 Miliar
Malaydesh: US$ 242 Miliar
Selisih: Indonesia 10x lebih hemat.
Cakupan Tarif 0%:
Indonesia: 1.819 Pos Produk
Malaydesh: 1.711 Pos Produk
Selisih: Indonesia unggul 108 produk.
Kualitas Produk:
Indonesia: Menjangkau Rakyat s/d Manufaktur
Malaydesh: Terbatas
Keunggulan: Indonesia lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Analisis: Indonesia berhasil menerapkan prinsip "biaya minimal, hasil maksimal". Dengan komitmen hanya ~10% dari nilai yang dikeluarkan Malaydesh, Indonesia justru mengamankan akses pasar yang lebih luas. Ini membuktikan daya tawar Indonesia sebagai pemimpin pasar di ASEAN sangat diperhitungkan oleh dunia internasional.
________________________________________
2. Kedaulatan Sumber Daya: Kesepakatan Freeport 2026
Keberhasilan di meja negosiasi perdagangan juga linier dengan keberhasilan di sektor pertambangan strategis melalui kesepakatan di Washington (Februari 2026):
Dominasi Kepemilikan: Peningkatan saham dari 51,23% menjadi 63% menempatkan Indonesia bukan lagi sekadar mitra, melainkan pemilik mayoritas mutlak yang mengendalikan arah kebijakan salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia.
Keuntungan Finansial Tanpa Beban: Penambahan 12% saham secara gratis (cuma-cuma) adalah preseden besar dalam sejarah pertambangan global. Biasanya, peningkatan saham memerlukan buyback yang menguras cadangan devisa atau APBN.
Investasi Berkelanjutan: Komitmen investasi tambahan sebesar US$ 20 Miliar dari Freeport-McMoRan memastikan bahwa teknologi, hilirisasi, dan eksplorasi terus berjalan tanpa menggunakan anggaran negara, namun hasilnya dinikmati mayoritas oleh Indonesia.
________________________________________
Kesimpulan
Indonesia saat ini sedang berada dalam posisi "The Great Negotiator".
Di sisi Ekspor, kita membayar "uang tebusan" yang sangat murah (10x lebih murah dari Malaydesh) untuk akses pasar yang lebih luas.
Di sisi Aset Negara, kita meningkatkan kepemilikan di perusahaan strategis (Freeport 63%) secara gratis sambil mengamankan investasi asing dalam jumlah raksasa.
US$22,7 Miliar versus US$242 Miliar
Hapus-
Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan") 🇮🇩 Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal. 🇲🇾 Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa. cakupan Produk Fasilitas Tarif 0% 🇮🇩 Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi. 🇲🇾 Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
-
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
https://www.sinarharian.com.my/article/767907/global/hutang-kereta-api-whoosh-akan-dibayar-guna-wang-negara
BalasHapusKebijakan perancangan INDON...
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Indonesia, Prasetyo Hadi, mengesahkan bahawa pembayaran hutang projek kereta api laju Jakarta-Bandung (Whoosh) akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengikut laporan detik.com.
Isu pembiayaan kembali hangat selepas Presiden Prabowo Subianto menegaskan kerajaan bersedia menanggung kewajiban projek termasuk pembayaran hutang tahunan sekitar 1.2 trilion rupiah (RM280.6 juta).
BIAR PAPA ASALKAN MENDONEA!!
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
GOV. DEBT : 69% OF GDP = HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
ART USA = BEDA KASTA BEDA LEVEL
Hapus________________________________________
Daftar Kesepakatan Strategis & Kedaulatan Ekonomi Indonesia
1. Keunggulan Negosiasi Dagang (Indonesia vs Malaydesh)
Efisiensi Biaya: Indonesia hanya mengeluarkan nilai komitmen sebesar **US
242 Miliar).
Cakupan Produk: Indonesia berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk (lebih banyak dari Malaydesh yang hanya 1.711 produk).
Dampak Ekonomi: Akses pasar ini mencakup sektor rakyat (pertanian & perikanan) hingga manufaktur teknologi tinggi.
________________________________________
2. Dominasi Aset di PT Freeport Indonesia (PTFI)
Kepemilikan Saham: Saham Indonesia meningkat dari 51,23% menjadi 63%, menjadikannya pemegang saham mayoritas mutlak.
Akuisisi Gratis: Tambahan 12% saham diperoleh secara cuma-cuma (gratis) sebagai bagian dari kesepakatan perpanjangan izin.
Investasi Masa Depan: Komitmen investasi baru dari Freeport-McMoRan sebesar US$ 20 Miliar (±Rp 312 Triliun) untuk eksplorasi dan hilirisasi.
Kepastian Operasi: Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berlaku hingga seumur tambang (life of mine).
________________________________________
3. Perlindungan Data dan Kedaulatan Digital
Kategori Data: Data yang ditransfer adalah Data Komersial/Bisnis, bukan data kependudukan (nama, NIK, atau nomor telepon).
Landasan Hukum: Seluruh pertukaran data wajib patuh pada UU PDP No. 27 Tahun 2022 yang menjamin privasi warga negara.
Tujuan Transaksional: Pertukaran data hanya dilakukan untuk mendukung kelancaran arus barang dan jasa antarnegara (ekspor-impor).
________________________________________
4. Posisi Strategis Global
The Great Negotiator: Indonesia membuktikan diri sebagai pemimpin pasar ASEAN dengan daya tawar tinggi di hadapan kekuatan ekonomi besar seperti Amerika Serikat.
Prinsip Ekonomi: Berhasil menerapkan prinsip "biaya minimal, hasil maksimal" dalam setiap perjanjian internasional yang ditandatangani.
TOTAL SAHAM 51,23% +12% = 63,23%
Hapus-
Perbandingan pendapatan jika Indonesia memegang 63% saham dibandingkan hanya 51%, dengan asumsi laba bersih tahunan PT Freeport Indonesia sebesar
(sekitar Rp 48 Triliun):
1. Setoran Dividen ke Kas Negara (Per Tahun)
Skenario 51% (Lama): Indonesia menerima sekitar
Miliar atau setara Rp 24,48 Triliun.
Skenario 63% (Baru): Indonesia menerima sekitar
Miliar atau setara Rp 30,24 Triliun.
Keuntungan Tambahan: Negara mendapatkan "uang jajan" ekstra sebesar Rp 5,76 Triliun setiap tahun hanya dari selisih persentase tersebut.
-
2. Valuasi Aset yang Didapat Secara "Gratis"
Jika Membayar: Untuk mendapatkan tambahan 12% saham di perusahaan sebesar Freeport, Indonesia seharusnya merogoh kocek sekitar Rp 48 Triliun hingga Rp 80 Triliun (tergantung harga pasar).
Realita Kesepakatan: Indonesia mendapatkan tambahan 12% tersebut dengan biaya
(Gratis) sebagai kompensasi perpanjangan izin.
Kesimpulan: Secara akuntansi, kekayaan negara langsung melonjak puluhan triliun rupiah di atas kertas tanpa ada pengeluaran di APBN.
-
3. Potensi Kerugian Jika Bertahan di 51%
Jika kita tidak mengambil kesepakatan 63% dan membiarkan posisi tetap di 51%, Indonesia akan mengalami beberapa kerugian strategis:
Opportunity Loss (Kehilangan Kesempatan): Kehilangan potensi uang tunai Rp 57,6 Triliun dalam periode 10 tahun ke depan.
Ancaman Produksi: Tanpa kepastian perpanjangan izin yang menjadi bagian dari paket 63% ini, Freeport mungkin tidak akan mengucurkan investasi
Miliar (Rp 312 Triliun) untuk tambang bawah tanah. Jika produksi turun karena investasi mandek, dividen 51% pun nilainya akan ikut merosot tajam.
Kendali Operasional: Dengan 63%, posisi Indonesia adalah Pemilik Mayoritas Mutlak. Keputusan strategis seperti arah hilirisasi dan penyerapan tenaga kerja lokal sepenuhnya ada di bawah kendali pemerintah Indonesia (MIND ID), bukan lagi sekadar "mitra setara".
-
4. Hubungan dengan Efisiensi Biaya (Tarif 0%)
Keuntungan dari Freeport ini semakin berlipat karena dibarengi dengan 1.819 pos produk tarif 0%.
Artinya, hasil olahan tembaga dan emas dari Freeport yang diproses di smelter dalam negeri bisa diekspor dengan harga yang sangat kompetitif karena tidak terkena pajak masuk di negara mitra.
Indonesia mendapatkan untung dari hulu (dividen 63% saham) dan untung dari hilir (ekspor produk manufaktur tanpa pajak).
-
✅ Jawaban
Kesepakatan menaikkan saham menjadi 63% memberikan tambahan pendapatan tunai bagi Indonesia sebesar Rp 5,76 Triliun per tahun dan menambah kekayaan aset negara hingga Rp 80 Triliun secara gratis, sekaligus mengamankan komitmen investasi hilirisasi sebesar $20 Miliar.
COMMITMENT VALUE
Hapus0% INDONESIA US$ 22,7 Miliar = 1.819 PRODUK
0% MALAYDESH US$ 242 Miliar = 1.711 PRODUK
-
1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
Istilah "Uang Tebusan" atau Commitment Value dalam konteks ini bukanlah denda, melainkan nilai investasi atau komitmen belanja/impor yang harus disepakati oleh suatu negara agar mitra dagangnya mau membuka pintu pasar mereka (memberikan tarif 0%).
Indonesia: US$ 22,7 Miliar
Efisiensi Tinggi: Indonesia dinilai sangat cerdik karena dengan komitmen investasi/pembelian sebesar US$ 22,7 Miliar, Indonesia sudah bisa membuka akses pasar yang sangat luas.
Daya Tawar: Hal ini menunjukkan Indonesia memiliki daya tawar (bargaining power) yang kuat, mungkin karena posisi geopolitik, besarnya pasar domestik, atau ketersediaan bahan baku kritis (seperti nikel/hilirisasi).
Malaydesh: US$ 242 Miliar
Biaya Tinggi: Malaydesh harus berkomitmen hingga 10 kali lipat lebih besar dari Indonesia.
Analisis: Hal ini sering dianggap sebagai beban berat bagi APBN atau sektor swasta negara tersebut. Biaya yang mahal ini tidak menjamin jumlah produk yang mendapatkan tarif 0% lebih banyak dari Indonesia.
________________________________________
2. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
Ini adalah inti dari kesepakatan dagang. Pos Produk (HS Code) adalah daftar barang yang pajaknya dihapus menjadi 0% saat diekspor ke negara mitra.
Indonesia: 1.819 Pos Produk
Komprehensif: Angka ini mencakup hampir seluruh lini ekonomi Indonesia.
Sektor Rakyat: Mencakup komoditas pertanian, perkebunan (sawit, karet), dan perikanan yang menyentuh ekonomi masyarakat bawah.
Manufaktur Tinggi: Mencakup produk industri olahan dan teknologi tinggi, yang menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya mengekspor bahan mentah.
Malaydesh: 1.711 Pos Produk
Lebih Sempit: Meskipun membayar "tebusan" jauh lebih mahal, jumlah jenis barang yang bisa diekspor tanpa pajak lebih sedikit dibandingkan Indonesia.
Ketidakefisienan: Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam meja negosiasi, Malaydesh mendapatkan kesepakatan yang kurang menguntungkan (low value for money).
________________________________________
Mengapa Perbedaan Ini Terjadi?
Ada beberapa faktor teknis yang biasanya menyebabkan perbedaan mencolok seperti data di atas:
Kemampuan Negosiasi: Tim negosiator Indonesia mungkin lebih berhasil menekan poin-poin keberatan mitra dagang.
Struktur Ekonomi: Indonesia memiliki basis ekonomi yang lebih beragam (dari tambang hingga manufaktur), sehingga lebih banyak produk yang bisa diajukan untuk tarif 0%.
Kepentingan Mitra Dagang: Negara mitra mungkin lebih membutuhkan sumber daya alam Indonesia, sehingga mereka bersedia memberikan konsesi tarif 0% dengan syarat investasi yang lebih kecil.
COMMITMENT VALUE
Hapus0% INDONESIA US$ 22,7 Miliar = 1.819 PRODUK
0% MALAYDESH US$ 242 Miliar = 1.711 PRODUK
-
1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
Istilah "Uang Tebusan" atau Commitment Value dalam konteks ini bukanlah denda, melainkan nilai investasi atau komitmen belanja/impor yang harus disepakati oleh suatu negara agar mitra dagangnya mau membuka pintu pasar mereka (memberikan tarif 0%).
Indonesia: US$ 22,7 Miliar
Efisiensi Tinggi: Indonesia dinilai sangat cerdik karena dengan komitmen investasi/pembelian sebesar US$ 22,7 Miliar, Indonesia sudah bisa membuka akses pasar yang sangat luas.
Daya Tawar: Hal ini menunjukkan Indonesia memiliki daya tawar (bargaining power) yang kuat, mungkin karena posisi geopolitik, besarnya pasar domestik, atau ketersediaan bahan baku kritis (seperti nikel/hilirisasi).
Malaydesh: US$ 242 Miliar
Biaya Tinggi: Malaydesh harus berkomitmen hingga 10 kali lipat lebih besar dari Indonesia.
Analisis: Hal ini sering dianggap sebagai beban berat bagi APBN atau sektor swasta negara tersebut. Biaya yang mahal ini tidak menjamin jumlah produk yang mendapatkan tarif 0% lebih banyak dari Indonesia.
________________________________________
2. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
Ini adalah inti dari kesepakatan dagang. Pos Produk (HS Code) adalah daftar barang yang pajaknya dihapus menjadi 0% saat diekspor ke negara mitra.
Indonesia: 1.819 Pos Produk
Komprehensif: Angka ini mencakup hampir seluruh lini ekonomi Indonesia.
Sektor Rakyat: Mencakup komoditas pertanian, perkebunan (sawit, karet), dan perikanan yang menyentuh ekonomi masyarakat bawah.
Manufaktur Tinggi: Mencakup produk industri olahan dan teknologi tinggi, yang menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya mengekspor bahan mentah.
Malaydesh: 1.711 Pos Produk
Lebih Sempit: Meskipun membayar "tebusan" jauh lebih mahal, jumlah jenis barang yang bisa diekspor tanpa pajak lebih sedikit dibandingkan Indonesia.
Ketidakefisienan: Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam meja negosiasi, Malaydesh mendapatkan kesepakatan yang kurang menguntungkan (low value for money).
________________________________________
Mengapa Perbedaan Ini Terjadi?
Ada beberapa faktor teknis yang biasanya menyebabkan perbedaan mencolok seperti data di atas:
Kemampuan Negosiasi: Tim negosiator Indonesia mungkin lebih berhasil menekan poin-poin keberatan mitra dagang.
Struktur Ekonomi: Indonesia memiliki basis ekonomi yang lebih beragam (dari tambang hingga manufaktur), sehingga lebih banyak produk yang bisa diajukan untuk tarif 0%.
Kepentingan Mitra Dagang: Negara mitra mungkin lebih membutuhkan sumber daya alam Indonesia, sehingga mereka bersedia memberikan konsesi tarif 0% dengan syarat investasi yang lebih kecil.
ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
BalasHapusART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
-
https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
DATA KOMERSIAL BUKAN DATA KEPENDUDUKAN
BalasHapusSAHAM FREEPORT 51,23%+12% = 63,23%
-
Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
-
Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
==========
==========
CLAUSE ART MALAYDESH
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
BUKAN DATA KEPENDUDUKAN = DATA KOMERSIL
BalasHapus-
1. Jenis Data yang Ditransfer
Pemerintah menegaskan bahwa data yang menjadi bagian dari kesepakatan perdagangan tersebut adalah data komersial, bukan data pribadi penduduk atau data strategis negara.
Bukan Data Identitas: Data yang ditransfer tidak mencakup nama, umur, atau nomor telepon warga negara.
Kebutuhan Bisnis: Pertukaran data tersebut bersifat transaksional untuk mendukung kebutuhan pertukaran barang dan jasa antara kedua negara.
-
2. Landasan Hukum dan UU PDP
Pemerintah menjamin bahwa setiap proses pemindahan data tetap mengacu pada koridor hukum Indonesia yang berlaku.
UU Nomor 27 Tahun 2022: Pemindahan data pribadi lintas batas harus mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mewajibkan perlindungan ketat dan menjaga kerahasiaan.
Kesetaraan Perlindungan: Amerika Serikat diakui sebagai yurisdiksi yang menyediakan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai standar hukum Indonesia agar transfer data dapat dilakukan secara sah.
Bukan Penyerahan Bebas: Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan bahwa kesepakatan ini justru menjadi dasar hukum yang terukur dan aman dalam tata kelola data lintas negara, bukan memberikan akses tanpa batas.
-
3. Komitmen Kedaulatan Data
Beberapa pejabat tinggi memberikan pernyataan resmi untuk menepis kekhawatiran publik:
Menko Perekonomian: Menegaskan bahwa Indonesia tetap menjaga kedaulatan data dan tidak akan membuka akses tanpa dasar hukum yang kuat (legal framework).
Menteri Sekretaris Negara: Menyatakan bahwa pemerintah justru ingin memastikan data pribadi WNI yang sudah ada di platform media sosial milik perusahaan AS tidak disalahgunakan.
Presiden RI: Menjelaskan bahwa proses kesepakatan ini masih dalam tahap negosiasi dan pemerintah berkomitmen untuk tidak mengorbankan keamanan data masyarakat demi kerja sama digital.
TOTAL SAHAM 51,23% +12% = 63,23%
BalasHapus-
Perbandingan pendapatan jika Indonesia memegang 63% saham dibandingkan hanya 51%, dengan asumsi laba bersih tahunan PT Freeport Indonesia sebesar
(sekitar Rp 48 Triliun):
1. Setoran Dividen ke Kas Negara (Per Tahun)
Skenario 51% (Lama): Indonesia menerima sekitar
Miliar atau setara Rp 24,48 Triliun.
Skenario 63% (Baru): Indonesia menerima sekitar
Miliar atau setara Rp 30,24 Triliun.
Keuntungan Tambahan: Negara mendapatkan "uang jajan" ekstra sebesar Rp 5,76 Triliun setiap tahun hanya dari selisih persentase tersebut.
-
2. Valuasi Aset yang Didapat Secara "Gratis"
Jika Membayar: Untuk mendapatkan tambahan 12% saham di perusahaan sebesar Freeport, Indonesia seharusnya merogoh kocek sekitar Rp 48 Triliun hingga Rp 80 Triliun (tergantung harga pasar).
Realita Kesepakatan: Indonesia mendapatkan tambahan 12% tersebut dengan biaya
(Gratis) sebagai kompensasi perpanjangan izin.
Kesimpulan: Secara akuntansi, kekayaan negara langsung melonjak puluhan triliun rupiah di atas kertas tanpa ada pengeluaran di APBN.
-
3. Potensi Kerugian Jika Bertahan di 51%
Jika kita tidak mengambil kesepakatan 63% dan membiarkan posisi tetap di 51%, Indonesia akan mengalami beberapa kerugian strategis:
Opportunity Loss (Kehilangan Kesempatan): Kehilangan potensi uang tunai Rp 57,6 Triliun dalam periode 10 tahun ke depan.
Ancaman Produksi: Tanpa kepastian perpanjangan izin yang menjadi bagian dari paket 63% ini, Freeport mungkin tidak akan mengucurkan investasi
Miliar (Rp 312 Triliun) untuk tambang bawah tanah. Jika produksi turun karena investasi mandek, dividen 51% pun nilainya akan ikut merosot tajam.
Kendali Operasional: Dengan 63%, posisi Indonesia adalah Pemilik Mayoritas Mutlak. Keputusan strategis seperti arah hilirisasi dan penyerapan tenaga kerja lokal sepenuhnya ada di bawah kendali pemerintah Indonesia (MIND ID), bukan lagi sekadar "mitra setara".
-
4. Hubungan dengan Efisiensi Biaya (Tarif 0%)
Keuntungan dari Freeport ini semakin berlipat karena dibarengi dengan 1.819 pos produk tarif 0%.
Artinya, hasil olahan tembaga dan emas dari Freeport yang diproses di smelter dalam negeri bisa diekspor dengan harga yang sangat kompetitif karena tidak terkena pajak masuk di negara mitra.
Indonesia mendapatkan untung dari hulu (dividen 63% saham) dan untung dari hilir (ekspor produk manufaktur tanpa pajak).
-
✅ Jawaban
Kesepakatan menaikkan saham menjadi 63% memberikan tambahan pendapatan tunai bagi Indonesia sebesar Rp 5,76 Triliun per tahun dan menambah kekayaan aset negara hingga Rp 80 Triliun secara gratis, sekaligus mengamankan komitmen investasi hilirisasi sebesar $20 Miliar.
US$22,7 Miliar versus US$242 Miliar
BalasHapus-
Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan") 🇮🇩 Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal. 🇲🇾 Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa. cakupan Produk Fasilitas Tarif 0% 🇮🇩 Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi. 🇲🇾 Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
-
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
https://www.sinarharian.com.my/article/767907/global/hutang-kereta-api-whoosh-akan-dibayar-guna-wang-negara
BalasHapusKebijakan perancangan INDON...
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Indonesia, Prasetyo Hadi, mengesahkan bahawa pembayaran hutang projek kereta api laju Jakarta-Bandung (Whoosh) akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengikut laporan detik.com.
Isu pembiayaan kembali hangat selepas Presiden Prabowo Subianto menegaskan kerajaan bersedia menanggung kewajiban projek termasuk pembayaran hutang tahunan sekitar 1.2 trilion rupiah (RM280.6 juta).
BIAR PAPA ASALKAN MENDONEA!!
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
EFISIEN versus EKSPLOITATIF.
Hapus-
Indonesia mencapai hasil negosiasi dagang dengan AS yang lebih efisien dibandingkan Malaydesh, dengan nilai komitmen US$22,7 miliar untuk 1.819 pos produk tarif 0%, dibandingkan Malaydesh yang membayar 10 kali lipat lebih mahal untuk 1.711 pos.
-
Perjanjian tersebut menunjukkan Malaydesh menerima konsesi asimetris, termasuk keterikatan regulasi, sanksi keamanan, dan pembatasan kedaulatan ekonomi yang lebih ketat, mengindikasikan kesepakatan yang eksploitatif.
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
2029 = 438,09 BILLION USD
2028 = 412,2 BILLION USD
2027 = 386,51 BILLION USD
2026 = 362,19 BILLION USD
2025 = 338,75 BILLION USD
2024 = 316,15 BILLION USD
2023 = 293,83 BILLION USD
2022 = 271,49 BILLION USD
2021 = 247,49 BILLION USD
2020 = 221,49 BILLION USD
-
DATA STATISTA 2029-2020 : DEBT PAY DEBT
DATA STATISTA 2029-2020 : OVERLIMIT DEBT
2029 = 69,54% DEBT RATIO TO GDP
2028 = 69,34% DEBT RATIO TO GDP
2027 = 68,8% DEBT RATIO TO GDP
2026 = 68,17% DEBT RATIO TO GDP
2025 = 68,07% DEBT RATIO TO GDP
2024 = 68,38% DEBT RATIO TO GDP
2023 = 69,76% DEBT RATIO TO GDP
2022 = 65,5% DEBT RATIO TO GDP
2021 = 69,16% DEBT RATIO TO GDP
2020 = 67,69% DEBT RATIO TO GDP
-
DEBT 2024 = RM 1.63 TRILLION
DEBT 2023 = RM 1,53 TRILLION
DEBT 2022 = RM 1,45 TRILLION
DEBT 2021 = RM 1,38 TRILLION
DEBT 2020 = RM 1,32 TRILLION
DEBT 2019 = RM 1,25 TRILLION
DEBT 2018 = RM 1,19 TRILLION
The Finance Ministry stated that the aggregate national household DEBT stood at RM1.53 trillion between 2018 and 2023. In aggregate, it said the household DEBT for 2022 was RM1.45 trillion, followed by RM1.38 trillion (2021,) RM1.32 trillion (2020), RM1.25 trillion (2019) and RM1.19 trillion (2018). “The ratio of household DEBT to gross domestic product (GDP) at the end of 2023 also slightly increased to 84.3% compared with 82% in 2018,” it said.
-
BNM = HOUSEHOLD DEBT IS ONE OF THE HIGHEST IN THE ASEAN ......
MALAYDESH household DEBT is one of the highest in the ASEAN region. Against this backdrop, Bank Negara MALAYDESH (BNM) safeguards financial stability by monitoring and regulating the lending activity of all financial institutions in MALAYDESH , among other things.
😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝
EFISIEN versus EKSPLOITATIF.
Hapus-
Indonesia mencapai hasil negosiasi dagang dengan AS yang lebih efisien dibandingkan Malaydesh, dengan nilai komitmen US$22,7 miliar untuk 1.819 pos produk tarif 0%, dibandingkan Malaydesh yang membayar 10 kali lipat lebih mahal untuk 1.711 pos.
-
Perjanjian tersebut menunjukkan Malaydesh menerima konsesi asimetris, termasuk keterikatan regulasi, sanksi keamanan, dan pembatasan kedaulatan ekonomi yang lebih ketat, mengindikasikan kesepakatan yang eksploitatif.
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
OVERLIMIT DEBT = DEFISIT SEJAK 1998
KETAWA LAWAK = ZONK
HapusBUAL MRCA LCS SPH MRSS
5X PM
6X MOD
6X MOF
PROCUREMENT = 2026 FREEZES : 2023 CANCELLED
-
5X GANTI PM = 84,3% TO GDP
5X GANTI MOF = KLAIM LUNAS 2053 = GAGAL (NAMBAH DEBT)
97.000 EKSODUS = 2018-2026 HUTANG BAYAR HUTANG
-
5X GANTI PM = TIDAK BAYAR HUTANG TERTUNGGAK
6X GANTI MOD = KEKANGAN KEWANGAN
97.000 EKSODUS = 2018-2026 HUTANG BAYAR HUTANG
----------------
MRCA 2025-2017= ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
LCS 2025-2011 = ZONK = MANGKRAK
5X GANTI PM
6X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
SPH 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
MRSS/LPD 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
KETAWA LAWAK = ZONK
HapusBUAL MRCA LCS SPH MRSS
5X PM
6X MOD
6X MOF
PROCUREMENT = 2026 FREEZES : 2023 CANCELLED
-
5X GANTI PM = 84,3% TO GDP
5X GANTI MOF = KLAIM LUNAS 2053 = GAGAL (NAMBAH DEBT)
97.000 EKSODUS = 2018-2026 HUTANG BAYAR HUTANG
-
5X GANTI PM = TIDAK BAYAR HUTANG TERTUNGGAK
6X GANTI MOD = KEKANGAN KEWANGAN
97.000 EKSODUS = 2018-2026 HUTANG BAYAR HUTANG
----------------
MRCA 2025-2017= ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
LCS 2025-2011 = ZONK = MANGKRAK
5X GANTI PM
6X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
SPH 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
MRSS/LPD 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
HapusART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
-
https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
________________________________________
Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
-
Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
-
Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
________________________________________
2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
-
Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
-
Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
________________________________________
3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
-
Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
-
Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
________________________________________
4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
-
Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
-
Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
________________________________________
Intisari:
Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan prinsip politik Bebas Aktif untuk menekan biaya komitmen dan memperkuat struktur industri nasional. Sebaliknya, Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi yang mengorbankan sebagian kedaulatan regulasi dan fleksibilitas politik luar negerinya.
ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
HapusART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
-
https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
DATA KOMERSIAL BUKAN DATA KEPENDUDUKAN
HapusSAHAM FREEPORT 51,23%+12% = 63,23%
-
Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
-
Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
==========
==========
CLAUSE ART MALAYDESH
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
KEDAULATAN versus KETERGANTUNGAN
Hapus-
Kesimpulan strategis dari dinamika ini menunjukkan keberhasilan penguatan kedaulatan sumber daya melalui peningkatan saham mayoritas di Freeport menjadi 63,23% secara cuma-cuma, yang dibarengi dengan perlindungan ketat terhadap data pribadi warga negara sesuai mandat UU PDP.
-
Di sisi lain, integrasi ekonomi global melalui perjanjian ART Malaydesh menciptakan ketergantungan strategis yang mendalam dengan Amerika Serikat, di mana kebebasan akses pasar dan investasi besar senilai USD 70 miliar harus dibayar dengan penyelarasan regulasi, standar teknis, serta kebijakan keamanan nasional yang ketat demi menjaga stabilitas aliansi ekonomi tersebut.
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
BalasHapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
BalasHapusART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
-
https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
________________________________________
Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
-
Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
-
Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
________________________________________
2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
-
Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
-
Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
________________________________________
3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
-
Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
-
Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
________________________________________
4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
-
Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
-
Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
________________________________________
Intisari:
Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan prinsip politik Bebas Aktif untuk menekan biaya komitmen dan memperkuat struktur industri nasional. Sebaliknya, Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi yang mengorbankan sebagian kedaulatan regulasi dan fleksibilitas politik luar negerinya.
ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
BalasHapusART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
-
https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
________________________________________
Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
-
Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
-
Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
________________________________________
2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
-
Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
-
Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
________________________________________
3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
-
Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
-
Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
________________________________________
4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
-
Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
-
Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
________________________________________
Intisari:
Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan prinsip politik Bebas Aktif untuk menekan biaya komitmen dan memperkuat struktur industri nasional. Sebaliknya, Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi yang mengorbankan sebagian kedaulatan regulasi dan fleksibilitas politik luar negerinya.
Pejuang OPM saja ketawa melihat ya... 🔥🔥🤣🤣🤣
BalasHapusKEDAULATAN versus KETERGANTUNGAN
Hapus-
Kesimpulan strategis dari dinamika ini menunjukkan keberhasilan penguatan kedaulatan sumber daya melalui peningkatan saham mayoritas di Freeport menjadi 63,23% secara cuma-cuma, yang dibarengi dengan perlindungan ketat terhadap data pribadi warga negara sesuai mandat UU PDP.
-
Di sisi lain, integrasi ekonomi global melalui perjanjian ART Malaydesh menciptakan ketergantungan strategis yang mendalam dengan Amerika Serikat, di mana kebebasan akses pasar dan investasi besar senilai USD 70 miliar harus dibayar dengan penyelarasan regulasi, standar teknis, serta kebijakan keamanan nasional yang ketat demi menjaga stabilitas aliansi ekonomi tersebut.
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
KEDAULATAN versus KETERGANTUNGAN
Hapus-
Kesimpulan strategis dari dinamika ini menunjukkan keberhasilan penguatan kedaulatan sumber daya melalui peningkatan saham mayoritas di Freeport menjadi 63,23% secara cuma-cuma, yang dibarengi dengan perlindungan ketat terhadap data pribadi warga negara sesuai mandat UU PDP.
-
Di sisi lain, integrasi ekonomi global melalui perjanjian ART Malaydesh menciptakan ketergantungan strategis yang mendalam dengan Amerika Serikat, di mana kebebasan akses pasar dan investasi besar senilai USD 70 miliar harus dibayar dengan penyelarasan regulasi, standar teknis, serta kebijakan keamanan nasional yang ketat demi menjaga stabilitas aliansi ekonomi tersebut.
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
DATA KOMERSIAL BUKAN DATA KEPENDUDUKAN
HapusSAHAM FREEPORT 51,23%+12% = 63,23%
-
Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
-
Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
==========
==========
CLAUSE ART MALAYDESH
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
DATA KOMERSIAL BUKAN DATA KEPENDUDUKAN
HapusSAHAM FREEPORT 51,23%+12% = 63,23%
-
Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
-
Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
-
1. Rasio Efisiensi Biaya (Cost-Benefit Analysis)
Indonesia menunjukkan kemampuan negosiasi yang luar biasa dengan angka US$22,7 Miliar. Dalam konteks ekonomi internasional, ini adalah "biaya masuk" yang sangat rendah untuk akses pasar sebesar itu.
-
Indonesia: Fokus pada multiplier effect. Uang tebusan yang rendah berarti beban APBN atau sektor swasta tidak tertekan, sehingga modal bisa dialokasikan untuk penguatan struktur industri dalam negeri.
-
Malaydesh: Angka US$242 Miliar (10x lipat) menunjukkan adanya leverage yang lemah. Malaydesh terjebak dalam skema di mana mereka harus mensubsidi ekonomi AS (melalui pembelian produk besar) hanya untuk mendapatkan hak berdagang yang cakupannya justru lebih kecil dari Indonesia.
________________________________________
2. Kedaulatan vs. Intervensi: Prinsip Bebas Aktif
Ini adalah perbedaan paling fundamental.
-
Klausul Pemutusan Sepihak: Jika benar Malaydesh memiliki klausul kontrol di mana AS bisa memutus perjanjian akibat hubungan dengan negara ketiga (seperti China atau Rusia), maka Malaydesh secara de facto telah kehilangan sebagian kedaulatan politik luar negerinya. Ini disebut sebagai "Klausul Negara Pihak Ketiga" yang sering digunakan AS untuk mengisolasi rival geopolitiknya.
-
Resiliensi Indonesia: Dengan tetap memegang prinsip Bebas Aktif, Indonesia menghindari "jebakan keberpihakan". Hal ini memungkinkan Indonesia menjadi hub netral yang bisa menerima investasi dari Timur (China) sekaligus mendapatkan fasilitas tarif dari Barat (AS).
________________________________________
3. Standarisasi dan Keamanan Nasional
-
Standard Rule-Maker vs. Rule-Taker: Indonesia bertindak sebagai pembuat kebijakan mandiri.
-
Sebaliknya, kewajiban Malaydesh untuk mengadopsi standar AS atas nama "keamanan nasional AS" adalah bentuk imperialisme regulasi. Malaydesh dipaksa menyesuaikan ekosistem hukum dan teknisnya dengan kepentingan Washington, yang bisa menghambat inovasi lokal yang tidak sejalan dengan standar AS.
________________________________________
4. Optimalisasi Sektor Riil (Pos Produk)
Selisih 108 pos produk (1.819 vs 1.711) mungkin terlihat kecil secara angka, namun secara strategis sangat signifikan:
-
Indonesia: Memperjuangkan komoditas rakyat. Artinya, manfaat tarif 0% ini dirasakan langsung oleh petani, UMKM, dan industri manufaktur padat karya.
-
Malaydesh: Dengan jumlah produk yang lebih sedikit namun biaya 10x lebih mahal, Malaydesh mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss).
________________________________________
5. Orientasi Pertumbuhan: Hilirisasi vs. Konsumsi
-
Hilirisasi Indonesia: Investasi diarahkan untuk membangun pabrik, pengolahan nikel, dan energi hijau di tanah air. Uang tetap berputar di dalam negeri untuk menciptakan lapangan kerja.
-
Model Malaydesh: Pembelian masif pesawat Boeing dan LNG dari AS sebenarnya adalah bentuk transfer kekayaan kembali ke AS. Malaydesh membeli produk jadi yang mahal untuk mendukung industri AS, sementara Indonesia fokus membangun basis produksi sendiri.
________________________________________
Kesimpulan
Perbandingan ini menunjukkan bahwa Indonesia berhasil memposisikan diri sebagai Mitra Strategis, sedangkan Malaydesh terlihat lebih seperti Negara Satelit dalam konteks perjanjian ini. Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan pasar domestiknya untuk menekan biaya komitmen, sementara Malaydesh tampaknya terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga yang sangat tinggi demi mengamankan posisi politiknya di mata Barat.
ART : ANALISIS PERBANDINGAN POSISI STRATEGIS INDONESIA DAN MALAYDESH:
Hapus________________________________________
Penguasaan Aset Strategis & Sumber Daya
Dominasi Saham Freeport: Indonesia berhasil meningkatkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia dari 51,23% menjadi 63,23%.
Negosiasi Tanpa Biaya: Tambahan saham sebesar 12% diperoleh secara gratis melalui kesepakatan MoU Washington 2026.
Hilirisasi Nasional: Kendali mayoritas ini memastikan kebijakan pengolahan mineral (hilirisasi) sepenuhnya mendukung ekonomi domestik dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.
________________________________________
2. Efisiensi Komitmen Perdagangan Internasional
-
Biaya Masuk yang Efisien: Indonesia hanya mengeluarkan komitmen sebesar US$ 22,7 Miliar untuk membuka akses pasar global.
Cakupan Produk Lebih Luas: Dengan biaya tersebut, Indonesia mendapatkan fasilitas tarif 0% untuk 1.819 pos produk, mencakup sektor UMKM, pertanian, dan manufaktur.
-
Daya Tawar Malaydesh: Sebaliknya, Malaydesh harus membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) hanya untuk 1.711 pos produk.
Status Mandiri: Indonesia berperan sebagai Rule-Maker (pembuat aturan), sedangkan Malaydesh cenderung menjadi Rule-Taker (pengikut aturan asing).
________________________________________
3. Kedaulatan Politik dan Data Digital
-
Prinsip Bebas Aktif: Indonesia tetap menjadi hub netral yang dapat menerima investasi dari Timur (China) maupun Barat (AS) tanpa tekanan politik.
Perlindungan Data Pribadi: Pertukaran data dilakukan murni untuk urusan komersial, bukan data kependudukan, yang dijamin kekuatannya oleh UU PDP No. 27 Tahun 2022.
-
Intervensi Pihak Ketiga: Malaydesh menghadapi risiko kedaulatan karena adanya klausul yang memungkinkan AS memutus perjanjian jika Malaydesh berhubungan dengan rival geopolitik tertentu.
________________________________________
4. Ketahanan Fiskal dan Risiko Utang
-
Rasio Utang Pemerintah: Indonesia berada di posisi sangat aman dengan angka 40% dari GDP, jauh di bawah batas risiko 60%. Malaydesh telah mencapai 69%, yang dikategorikan overlimit.
Beban Rumah Tangga: Utang masyarakat Indonesia sangat rendah (16% dari GDP), sementara utang rumah tangga Malaydesh mencapai 84,3%, yang berisiko memicu krisis finansial jangka panjang.
Siklus Utang: Malaydesh terindikasi terjebak dalam pola Debt Pay Debt (membayar utang dengan utang baru), sementara Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas untuk pembangunan.
________________________________________
5. Transformasi Ekonomi: Produksi vs Konsumsi
-
Investasi Riil Indonesia: Fokus pada pembangunan pabrik, energi hijau, dan pengolahan bahan mentah di dalam negeri untuk efek pengganda (multiplier effect).
-
Model Konsumsi Malaydesh: Komitmen besar Malaydesh lebih banyak berupa pembelian produk jadi dari AS (pesawat dan LNG), yang sebenarnya merupakan transfer kekayaan kembali ke negara maju.
KUAT VERSUS LEMAH
Hapus-
🇮🇩 KEUNGGULAN EKONOMI INDONESIA: Fiskal Sehat & Diplomasi Kuat
Indonesia menunjukkan posisi yang jauh lebih stabil dalam pengelolaan utang dan hasil negosiasi internasional:
-
Rasio Utang yang Sangat Aman: Dengan Government Debt di angka 40% dari GDP (jauh di bawah batas limit 60%), Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas untuk pembangunan.
-
Ketahanan Rumah Tangga: Angka Household Debt yang hanya 16% dari GDP menunjukkan masyarakat tidak terbebani utang konsumsi yang berisiko sistemik.
-
Efisiensi Negosiasi Internasional:
Biaya Rendah, Hasil Tinggi: Indonesia hanya mengeluarkan komitmen US$ 22,7 Miliar untuk mendapatkan tarif 0% pada 1.819 pos produk.
-
Kedaulatan Saham: Berhasil menguasai 63% saham PT Freeport Indonesia, dengan tambahan 12% saham yang didapat secara cuma-cuma (gratis).
-
Kedaulatan Data: Perlindungan data yang ketat melalui UU PDP No. 27 Tahun 2022, memastikan hanya data komersial yang terlibat dalam transaksi, bukan data pribadi penduduk.
________________________________________
🇲🇾 Kelemahan Ekonomi Malaydesh: Beban Utang & Ketergantungan
Sebaliknya, Malaydesh menghadapi tantangan besar pada struktur utang dan posisi tawarnya:
-
Beban Utang Pemerintah yang Tinggi: Rasio utang terhadap GDP mencapai 69%, yang sudah melampaui batas aman (overlimit) dan diprediksi terus meningkat hingga 2029.
-
Krisis Utang Rumah Tangga: Angka 84,3% dari GDP menempatkan Malaydesh sebagai salah satu negara dengan utang rumah tangga tertinggi di ASEAN, yang berisiko pada stabilitas keuangan jangka panjang.
-
Negosiasi yang "Mahal":
Harus membayar komitmen hingga US$ 242 Miliar (10x lipat dari Indonesia) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk (lebih sedikit dari Indonesia).
Adanya klausul kontrol dari pihak asing yang dianggap dapat mengurangi independensi kebijakan ekonomi nasional.
-
Siklus "Gali Lubang Tutup Lubang": Data Statista menunjukkan tren Debt Pay Debt, di mana utang baru digunakan untuk membayar utang lama.
ART INDONESIA VERSUS ART MALAYDESH
HapusART Indonesia versus ART MALAYDESH
ART Indonesia versus ART MALAYDESH
-
Berikut adalah perbandingan strategis antara Indonesia dan Malaydesh dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat per Februari 2026 dalam bentuk daftar:
-
1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
🇮🇩 Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
🇲🇾 Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
-
2. Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
🇮🇩 Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
🇲🇾 Malaydesh: Terlihat Tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
-
3. Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
🇮🇩 Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
🇲🇾 Malaydesh: Wajib Adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
-
4. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
🇮🇩 Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
🇲🇾 Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
-
5. Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
🇮🇩 Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
🇲🇾 Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat.
GADAI KEDAULATAN
Hapus-
Kesepakatan Dagang sebagai "Gadai" Kedaulatan
Mahathir secara vokal mengkritik kesepakatan dagang yang dijalin pemerintahan Anwar Ibrahim dengan AS sebagai bentuk imperialisme modern. Ia menilai pemerintah "bodoh" karena memberikan banyak konsesi hanya untuk pengurangan tarif yang kecil.
Inti Berita: Mahathir mempertanyakan mengapa Malaydesh menghapus pajak pada 11.000 produk AS demi penurunan tarif AS yang tidak sepadan (dari 25% menjadi 19%). Ia bahkan melaporkan PM Anwar ke polisi pada Desember 2025, menuding kesepakatan tersebut inkonstitusional dan hanya memperkaya Amerika Serikat.
Sumber: Instagram Resmi Dr. Mahathir Mohamad, Kompas.com.
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
TUNDUK USA = RUGI BANDAR
Hapus-
Perjanjian ART (Agreement on Regional Trade) dinilai sangat merugikan Malaydesh karena menciptakan ketimpangan beban, di mana Malaydesh wajib menghapus tarif ekspor AS sementara produk mereka dikenakan tarif 19% oleh AS. Perjanjian ini juga membatasi kedaulatan sumber daya mineral kritis, mewajibkan investasi USD 70 miliar ke AS, dan memaksa sinkronisasi kebijakan keamanan luar negeri dengan Amerika Serikat. Informasi lebih lanjut tersedia di situs resmi Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh.
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
EKSODUS 97.000 ORANG + ART UNTUNG USA
Hapus-
Kondisi ekonomi dan pertahanan Malaydesh saat ini berada dalam titik nadir akibat ketidakstabilan politik yang ekstrem—ditandai dengan pergantian berkali-kali posisi Perdana Menteri dan Menteri—yang memicu kegagalan total (zonk) pada berbagai proyek alutsista strategis seperti MRCA, LCS, SPH, dan MRSS serta pembekuan pengadaan barang hingga 2026. Beban utang yang mencapai 84,3% terhadap PDB dan fenomena eksodus massal 97.000 warga memperparah krisis "gali lubang tutup lubang", yang diperburuk oleh perjanjian ART yang dinilai sangat merugikan karena memaksa Malaydesh membuka pasar bagi AS tanpa timbal balik tarif yang setara, mewajibkan pasokan mineral kritis, serta mengikat kedaulatan politik-ekonomi negara di bawah ancaman sanksi dan terminasi sepihak oleh Amerika Serikat.
________________________________________
Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
-
Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
-
Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
________________________________________
2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
-
Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
-
Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
________________________________________
3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
-
Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
-
Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
________________________________________
4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
-
Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
-
Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
ART = MALAYDESH SHALL
Hapus-
Perbandingan antara Indonesia dan Malaydesh mencerminkan kontras tajam antara Smart Diplomacy yang berdaulat dengan Desperate Diplomacy yang subordinatif. Indonesia berhasil menjadi pemenang strategis dengan mengamankan tarif 0% bagi 1.819 produk dan pengakuan atas hilirisasi domestik tanpa mengorbankan politik luar negeri bebas aktif, sementara Malaydesh terjebak menjadi vasal ekonomi yang tunduk pada diksi hukum absolut "Shall", wajib menyuplai bahan mentah secara eksploitatif, serta kehilangan kemandirian regulasi nasional di bawah kendali penuh Washington.
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
BalasHapusART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
-
https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
TUNDUK USA = RUGI BANDAR
BalasHapus-
Perjanjian ART (Agreement on Regional Trade) dinilai sangat merugikan Malaydesh karena menciptakan ketimpangan beban, di mana Malaydesh wajib menghapus tarif ekspor AS sementara produk mereka dikenakan tarif 19% oleh AS. Perjanjian ini juga membatasi kedaulatan sumber daya mineral kritis, mewajibkan investasi USD 70 miliar ke AS, dan memaksa sinkronisasi kebijakan keamanan luar negeri dengan Amerika Serikat. Informasi lebih lanjut tersedia di situs resmi Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh.
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
EKSODUS 97.000 ORANG + ART UNTUNG USA
BalasHapus-
Kondisi ekonomi dan pertahanan Malaydesh saat ini berada dalam titik nadir akibat ketidakstabilan politik yang ekstrem—ditandai dengan pergantian berkali-kali posisi Perdana Menteri dan Menteri—yang memicu kegagalan total (zonk) pada berbagai proyek alutsista strategis seperti MRCA, LCS, SPH, dan MRSS serta pembekuan pengadaan barang hingga 2026. Beban utang yang mencapai 84,3% terhadap PDB dan fenomena eksodus massal 97.000 warga memperparah krisis "gali lubang tutup lubang", yang diperburuk oleh perjanjian ART yang dinilai sangat merugikan karena memaksa Malaydesh membuka pasar bagi AS tanpa timbal balik tarif yang setara, mewajibkan pasokan mineral kritis, serta mengikat kedaulatan politik-ekonomi negara di bawah ancaman sanksi dan terminasi sepihak oleh Amerika Serikat.
________________________________________
Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
-
Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
-
Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
________________________________________
2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
-
Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
-
Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
________________________________________
3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
-
Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
-
Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
________________________________________
4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
-
Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
-
Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
ART = MALAYDESH SHALL
BalasHapus-
Perbandingan antara Indonesia dan Malaydesh mencerminkan kontras tajam antara Smart Diplomacy yang berdaulat dengan Desperate Diplomacy yang subordinatif. Indonesia berhasil menjadi pemenang strategis dengan mengamankan tarif 0% bagi 1.819 produk dan pengakuan atas hilirisasi domestik tanpa mengorbankan politik luar negeri bebas aktif, sementara Malaydesh terjebak menjadi vasal ekonomi yang tunduk pada diksi hukum absolut "Shall", wajib menyuplai bahan mentah secara eksploitatif, serta kehilangan kemandirian regulasi nasional di bawah kendali penuh Washington.
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
ART = MALAYDESH SHALL
BalasHapus-
Perbandingan antara Indonesia dan Malaydesh mencerminkan kontras tajam antara Smart Diplomacy yang berdaulat dengan Desperate Diplomacy yang subordinatif.
-
Indonesia berhasil menjadi pemenang strategis dengan mengamankan tarif 0% bagi 1.819 produk dan pengakuan atas hilirisasi domestik tanpa mengorbankan politik luar negeri bebas aktif,
-
Malaydesh terjebak menjadi vasal ekonomi yang tunduk pada diksi hukum absolut "Shall", wajib menyuplai bahan mentah secara eksploitatif, serta kehilangan kemandirian regulasi nasional di bawah kendali penuh Washington.
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
SEBELAS (11) TAHUN berturut2!!
BalasHapushttps://www.youtube.com/watch?v=yuMSzOSxH-U
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8085153/10-negara-dengan-ekonomi-islam-terkuat-di-dunia-2025-ri-ungguli-uea
BIAR PAPA ASALKAN MENDONEA!!
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
KEDAULATAN versus KETERGANTUNGAN
Hapus-
Kesimpulan strategis dari dinamika ini menunjukkan keberhasilan penguatan kedaulatan sumber daya melalui peningkatan saham mayoritas di Freeport menjadi 63,23% secara cuma-cuma, yang dibarengi dengan perlindungan ketat terhadap data pribadi warga negara sesuai mandat UU PDP.
-
Di sisi lain, integrasi ekonomi global melalui perjanjian ART Malaydesh menciptakan ketergantungan strategis yang mendalam dengan Amerika Serikat, di mana kebebasan akses pasar dan investasi besar senilai USD 70 miliar harus dibayar dengan penyelarasan regulasi, standar teknis, serta kebijakan keamanan nasional yang ketat demi menjaga stabilitas aliansi ekonomi tersebut.
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
KEDAULATAN versus KETERGANTUNGAN
Hapus-
Kesimpulan strategis dari dinamika ini menunjukkan keberhasilan penguatan kedaulatan sumber daya melalui peningkatan saham mayoritas di Freeport menjadi 63,23% secara cuma-cuma, yang dibarengi dengan perlindungan ketat terhadap data pribadi warga negara sesuai mandat UU PDP.
-
Di sisi lain, integrasi ekonomi global melalui perjanjian ART Malaydesh menciptakan ketergantungan strategis yang mendalam dengan Amerika Serikat, di mana kebebasan akses pasar dan investasi besar senilai USD 70 miliar harus dibayar dengan penyelarasan regulasi, standar teknis, serta kebijakan keamanan nasional yang ketat demi menjaga stabilitas aliansi ekonomi tersebut.
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
TUNDUK USA = RUGI BANDAR
Hapus-
Perjanjian ART (Agreement on Regional Trade) dinilai sangat merugikan Malaydesh karena menciptakan ketimpangan beban, di mana Malaydesh wajib menghapus tarif ekspor AS sementara produk mereka dikenakan tarif 19% oleh AS. Perjanjian ini juga membatasi kedaulatan sumber daya mineral kritis, mewajibkan investasi USD 70 miliar ke AS, dan memaksa sinkronisasi kebijakan keamanan luar negeri dengan Amerika Serikat. Informasi lebih lanjut tersedia di situs resmi Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh.
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
TUNDUK USA = RUGI BANDAR
Hapus-
Perjanjian ART (Agreement on Regional Trade) dinilai sangat merugikan Malaydesh karena menciptakan ketimpangan beban, di mana Malaydesh wajib menghapus tarif ekspor AS sementara produk mereka dikenakan tarif 19% oleh AS. Perjanjian ini juga membatasi kedaulatan sumber daya mineral kritis, mewajibkan investasi USD 70 miliar ke AS, dan memaksa sinkronisasi kebijakan keamanan luar negeri dengan Amerika Serikat. Informasi lebih lanjut tersedia di situs resmi Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh.
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
EKSODUS 97.000 ORANG + ART UNTUNG USA
Hapus-
Kondisi ekonomi dan pertahanan Malaydesh saat ini berada dalam titik nadir akibat ketidakstabilan politik yang ekstrem—ditandai dengan pergantian berkali-kali posisi Perdana Menteri dan Menteri—yang memicu kegagalan total (zonk) pada berbagai proyek alutsista strategis seperti MRCA, LCS, SPH, dan MRSS serta pembekuan pengadaan barang hingga 2026. Beban utang yang mencapai 84,3% terhadap PDB dan fenomena eksodus massal 97.000 warga memperparah krisis "gali lubang tutup lubang", yang diperburuk oleh perjanjian ART yang dinilai sangat merugikan karena memaksa Malaydesh membuka pasar bagi AS tanpa timbal balik tarif yang setara, mewajibkan pasokan mineral kritis, serta mengikat kedaulatan politik-ekonomi negara di bawah ancaman sanksi dan terminasi sepihak oleh Amerika Serikat.
________________________________________
Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
-
Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
-
Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
________________________________________
2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
-
Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
-
Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
________________________________________
3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
-
Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
-
Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
________________________________________
4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
-
Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
-
Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
KETAWA LAWAK = ZONK
HapusBUAL MRCA LCS SPH MRSS
5X PM
6X MOD
6X MOF
PROCUREMENT = 2026 FREEZES : 2023 CANCELLED
-
5X GANTI PM = 84,3% TO GDP
5X GANTI MOF = KLAIM LUNAS 2053 = GAGAL (NAMBAH DEBT)
97.000 EKSODUS = 2018-2026 HUTANG BAYAR HUTANG
-
5X GANTI PM = TIDAK BAYAR HUTANG TERTUNGGAK
6X GANTI MOD = KEKANGAN KEWANGAN
97.000 EKSODUS = 2018-2026 HUTANG BAYAR HUTANG
----------------
MRCA 2025-2017= ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
LCS 2025-2011 = ZONK = MANGKRAK
5X GANTI PM
6X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
SPH 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
MRSS/LPD 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
SEBELAS (11) TAHUN berturut2!!
BalasHapushttps://www.youtube.com/watch?v=yuMSzOSxH-U
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8085153/10-negara-dengan-ekonomi-islam-terkuat-di-dunia-2025-ri-ungguli-uea
BIAR PAPA ASALKAN MENDONEA!!
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
KEDAULATAN versus KETERGANTUNGAN
Hapus-
Kesimpulan strategis dari dinamika ini menunjukkan keberhasilan penguatan kedaulatan sumber daya melalui peningkatan saham mayoritas di Freeport menjadi 63,23% secara cuma-cuma, yang dibarengi dengan perlindungan ketat terhadap data pribadi warga negara sesuai mandat UU PDP.
-
Di sisi lain, integrasi ekonomi global melalui perjanjian ART Malaydesh menciptakan ketergantungan strategis yang mendalam dengan Amerika Serikat, di mana kebebasan akses pasar dan investasi besar senilai USD 70 miliar harus dibayar dengan penyelarasan regulasi, standar teknis, serta kebijakan keamanan nasional yang ketat demi menjaga stabilitas aliansi ekonomi tersebut.
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
HapusART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
-
https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
ART = MALAYDESH SHALL
Hapus-
Perbandingan antara Indonesia dan Malaydesh mencerminkan kontras tajam antara Smart Diplomacy yang berdaulat dengan Desperate Diplomacy yang subordinatif.
-
Indonesia berhasil menjadi pemenang strategis dengan mengamankan tarif 0% bagi 1.819 produk dan pengakuan atas hilirisasi domestik tanpa mengorbankan politik luar negeri bebas aktif,
-
Malaydesh terjebak menjadi vasal ekonomi yang tunduk pada diksi hukum absolut "Shall", wajib menyuplai bahan mentah secara eksploitatif, serta kehilangan kemandirian regulasi nasional di bawah kendali penuh Washington.
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
GADAI KEDAULATAN
Hapus-
Kesepakatan Dagang sebagai "Gadai" Kedaulatan
Mahathir secara vokal mengkritik kesepakatan dagang yang dijalin pemerintahan Anwar Ibrahim dengan AS sebagai bentuk imperialisme modern. Ia menilai pemerintah "bodoh" karena memberikan banyak konsesi hanya untuk pengurangan tarif yang kecil.
Inti Berita: Mahathir mempertanyakan mengapa Malaydesh menghapus pajak pada 11.000 produk AS demi penurunan tarif AS yang tidak sepadan (dari 25% menjadi 19%). Ia bahkan melaporkan PM Anwar ke polisi pada Desember 2025, menuding kesepakatan tersebut inkonstitusional dan hanya memperkaya Amerika Serikat.
Sumber: Instagram Resmi Dr. Mahathir Mohamad, Kompas.com.
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
HapusART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
ART = RUGI MALAYDESH MENANGIS DARAH
-
https://www.youtube.com/watch?v=RbtRTglPqXU
________________________________________
Kedaulatan Ekonomi dan Penguasaan Aset
-
Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya dengan penguasaan 63,23% saham PT Freeport Indonesia. Keberhasilan mendapatkan tambahan 12% saham secara gratis menunjukkan posisi tawar yang sangat kuat dalam negosiasi tanpa membebani keuangan negara.
-
Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan melalui "Klausul Pemutusan Sepihak" oleh AS. Kebijakan luar negeri Malaydesh menjadi terbatas karena ketergantungan pada restu geopolitik AS terhadap mitra dagang pihak ketiga (seperti China/Rusia).
________________________________________
2. Efisiensi Biaya dan Pemanfaatan Devisa
-
Indonesia: Sangat efisien dengan komitmen hanya US$ 22,7 Miliar untuk akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada hilirisasi memastikan modal tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur.
-
Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi produk jadi AS (Boeing & LNG), yang merupakan bentuk transfer kekayaan kembali ke negara maju.
________________________________________
3. Kedaulatan Data dan Standarisasi Regulasi
-
Indonesia: Memegang kendali penuh melalui UU PDP. Pertukaran data lintas batas hanya berlaku untuk Data Komersial, bukan data kependudukan pribadi, sehingga privasi warga negara tetap terlindungi.
-
Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi). Kewajiban memfasilitasi transfer data dan larangan membatasi layanan digital AS berpotensi menghambat inovasi dan kemandirian teknologi lokal.
________________________________________
4. Ketahanan Fiskal dan Orientasi Masa Depan
-
Indonesia: Memiliki ruang fiskal yang sehat (utang ~40% GDP) dan fokus pada pembangunan basis produksi serta energi hijau melalui hilirisasi.
-
Malaydesh: Berada dalam tekanan krisis utang (69% GDP) dengan pola ekonomi yang cenderung konsumtif terhadap produk Barat demi mengamankan posisi politik.
________________________________________
Intisari:
Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan prinsip politik Bebas Aktif untuk menekan biaya komitmen dan memperkuat struktur industri nasional. Sebaliknya, Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi yang mengorbankan sebagian kedaulatan regulasi dan fleksibilitas politik luar negerinya.
SEBELAS (11) TAHUN berturut2!!
BalasHapushttps://www.youtube.com/watch?v=yuMSzOSxH-U
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8085153/10-negara-dengan-ekonomi-islam-terkuat-di-dunia-2025-ri-ungguli-uea
BIAR PAPA ASALKAN MENDONEA!!
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
--------------
CLAUSE ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh (https://www.miti.gov.my/ART)
DATA KOMERSIAL
HapusDOMINASI SAHAM FREEPORT 63,23%)
-
1. Kedaulatan Data Digital (Data Komersial vs. Kependudukan)
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan transfer data lintas batas, khususnya dalam konteks perdagangan dengan Amerika Serikat, bukan merupakan transfer data pribadi kependudukan, melainkan data komersial.
Penjelasan Pemerintah: Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kominfo) menyatakan bahwa transfer data tersebut hanya berlaku untuk data komersial dan tetap berada di bawah pengawasan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
Landasan Hukum: Seluruh proses ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku penuh sejak akhir 2024. UU ini menjamin hak privasi warga negara dan mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran pemrosesan data.
-
Sumber Utama:
MetroTVNews: "Bukan Data Pribadi, Pemerintah Tegaskan Transfer ke AS Hanya untuk Data Komersial" (Juli 2025).
detikNews: "Poin-poin Penjelasan Pemerintah soal Transfer Data RI-AS" (Juli 2025).
Siaran Pers Kementerian Komdigi: "Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS" (Juli 2025).
________________________________________
2. Dominasi Saham Freeport (Kenaikan menjadi 63,23%)
Kepastian penambahan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) telah dikonfirmasi oleh berbagai pejabat tinggi negara sebagai hasil dari negosiasi perpanjangan izin operasi.
Penambahan Saham Gratis: Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, serta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tambahan 12% saham tersebut diperoleh secara "free of charge" atau gratis (tanpa biaya akuisisi).
Total Kepemilikan: Dengan tambahan 12% dari kepemilikan saat ini yang sebesar 51,23%, total saham yang akan dikuasai Indonesia menjadi 63,23% (sering dibulatkan menjadi 63% dalam pemberitaan media). Proses divestasi ini ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun 2026.
-
Sumber Utama:
Kompas.id: "Indonesia Akan Tambah Kepemilikan Saham Freeport 12 Persen" (Oktober 2025).
detikFinance: "Freeport Lepas 12% Saham ke RI Gratis Setelah 2041" (Februari 2026).
CNBC Indonesia: "Freeport Akan Lepas 12% Saham ke Pemerintah RI Pasca 2041, Gratis!" (Februari 2026).
VOI.id: "Pemerintah Pastikan Penambahan 12 Persen Saham Freeport Gratis" (Oktober 2025).
________________________________________
Ringkasan Sumber Utama
Pernyataan Sumber Berita/Otoritas
Data Komersial & UU PDP = Kementerian Komdigi, MetroTVNews, detikNews, UU No. 27 Tahun 2022.
-
Saham Freeport 63% (12% Gratis) = Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Rosan Roeslani, CNBC Indonesia, Kompas, detikFinance.
KEDAULATAN MANDIRI VS. KETERGANTUNGAN TERSTRUKTUR
Hapus-
Analisis menunjukkan bahwa Indonesia berhasil memposisikan diri sebagai Mitra Strategis Mandiri (Rule-Maker), sementara Malaydesh terjebak dalam posisi Negara Satelit (Rule-Taker) dengan beban komitmen yang tidak proporsional.
________________________________________
Dominasi Aset dan Kedaulatan Ekonomi
-
Indonesia: Mengukuhkan kedaulatan sumber daya melalui kepemilikan 63,23% saham PT Freeport Indonesia, di mana tambahan 12% saham didapat secara gratis. Ini memberikan kendali penuh atas kekayaan alam nasional tanpa membebani keuangan negara.
-
Malaydesh: Menghadapi risiko kedaulatan karena adanya klausul pemutusan sepihak oleh AS jika Malaydesh menjalin hubungan dagang dengan rival geopolitik (seperti China/Rusia), yang secara de facto membatasi kebijakan luar negeri bebas aktif mereka.
________________________________________
2. Efisiensi Biaya vs. Pemborosan Devisa
-
Indonesia: Menunjukkan keunggulan negosiasi luar biasa dengan hanya berkomitmen US$ 22,7 Miliar untuk mendapatkan akses 1.819 pos produk tarif 0%. Fokus pada Hilirisasi memastikan uang tetap berputar di dalam negeri untuk membangun industri manufaktur dan energi hijau.
-
Malaydesh: Mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss) dengan membayar US$ 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) untuk jumlah produk yang lebih sedikit (1.711 pos). Dana tersebut justru dialokasikan untuk membeli produk jadi AS (Boeing & LNG), yang bersifat transfer kekayaan kembali ke negara maju (model konsumsi).
________________________________________
3. Keamanan Data dan Standarisasi
-
Indonesia: Menjamin keamanan warga negara melalui UU PDP, memastikan hanya Data Komersial yang terlibat dalam transaksi lintas batas, bukan data kependudukan pribadi.
-
Malaydesh: Terpaksa mengadopsi standar regulasi dan keamanan nasional AS (Imperialisme Regulasi), termasuk kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas dan larangan membatasi produk AS, yang dapat menghambat inovasi serta kemandirian teknologi lokal.
________________________________________
4. Ketahanan Fiskal dan Masa Depan
-
Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas (utang pemerintah hanya 40% dari GDP) untuk penguatan struktur industri,
-
Malaydesh berada dalam kondisi krisis utang (69% dari GDP) dengan pola "gali lubang tutup lubang" yang mengancam stabilitas ekonomi jangka panjang.
________________________________________
Intisari:
Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam untuk menekan biaya komitmen, sementara Malaydesh terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga sangat tinggi demi mengamankan posisi politik di mata Barat.
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
1. Penguasaan Aset & Sumber Daya Strategis
Dominasi Freeport: Indonesia sukses meningkatkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia menjadi 63,23%.
Efisiensi Biaya: Tambahan 12% saham diperoleh secara gratis melalui MoU Washington 2026, memperkuat kontrol atas hilirisasi mineral nasional.
________________________________________
2. Efisiensi Komitmen Perdagangan
Rasio Biaya Tinggi: Indonesia hanya berkomitmen US$ 22,7 Miliar untuk 1.819 pos produk (tarif 0%).
Perbandingan Kontras: Malaydesh harus membayar US$ 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan akses untuk 1.711 pos produk.
________________________________________
3. Kedaulatan Politik & Data Digital
Kedaulatan Data: Pertukaran data bersifat komersial murni (bukan identitas pribadi) dan dilindungi oleh UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Otonomi Kebijakan: Indonesia bertindak sebagai Rule-Maker dengan prinsip Bebas Aktif, sedangkan Malaydesh cenderung menjadi Rule-Taker yang terikat klausul intervensi pihak ketiga.
________________________________________
4. Ketahanan Ekonomi & Fiskal
Stabilitas Utang: Rasio utang Indonesia aman di angka 40% PDB, jauh di bawah Malaydesh yang mencapai 69% PDB (melewati batas risiko).
Beban Rumah Tangga: Utang masyarakat Indonesia rendah (16% PDB), berbanding terbalik dengan Malaydesh (84,3% PDB) yang berisiko krisis finansial.
________________________________________
5. Transformasi Industri (Hilirisasi vs Konsumsi)
Fokus Indonesia: Investasi diarahkan pada pembangunan pabrik, energi hijau, dan pengolahan nikel untuk menciptakan lapangan kerja.
Model Malaydesh: Komitmen lebih banyak berupa pembelian produk jadi (pesawat/LNG), yang merupakan transfer kekayaan kembali ke negara maju.
DATA KOMERSIAL BUKAN DATA KEPENDUDUKAN
HapusSAHAM FREEPORT 51,23%+12% = 63,23%
-
Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
-
Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
==========
==========
CLAUSE ART MALAYDESH
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
ART : ANALISIS PERBANDINGAN POSISI STRATEGIS INDONESIA DAN MALAYDESH:
Hapus________________________________________
Penguasaan Aset Strategis & Sumber Daya
Dominasi Saham Freeport: Indonesia berhasil meningkatkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia dari 51,23% menjadi 63,23%.
Negosiasi Tanpa Biaya: Tambahan saham sebesar 12% diperoleh secara gratis melalui kesepakatan MoU Washington 2026.
Hilirisasi Nasional: Kendali mayoritas ini memastikan kebijakan pengolahan mineral (hilirisasi) sepenuhnya mendukung ekonomi domestik dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.
________________________________________
2. Efisiensi Komitmen Perdagangan Internasional
-
Biaya Masuk yang Efisien: Indonesia hanya mengeluarkan komitmen sebesar US$ 22,7 Miliar untuk membuka akses pasar global.
Cakupan Produk Lebih Luas: Dengan biaya tersebut, Indonesia mendapatkan fasilitas tarif 0% untuk 1.819 pos produk, mencakup sektor UMKM, pertanian, dan manufaktur.
-
Daya Tawar Malaydesh: Sebaliknya, Malaydesh harus membayar US$ 242 Miliar (10 kali lipat lebih mahal) hanya untuk 1.711 pos produk.
Status Mandiri: Indonesia berperan sebagai Rule-Maker (pembuat aturan), sedangkan Malaydesh cenderung menjadi Rule-Taker (pengikut aturan asing).
________________________________________
3. Kedaulatan Politik dan Data Digital
-
Prinsip Bebas Aktif: Indonesia tetap menjadi hub netral yang dapat menerima investasi dari Timur (China) maupun Barat (AS) tanpa tekanan politik.
Perlindungan Data Pribadi: Pertukaran data dilakukan murni untuk urusan komersial, bukan data kependudukan, yang dijamin kekuatannya oleh UU PDP No. 27 Tahun 2022.
-
Intervensi Pihak Ketiga: Malaydesh menghadapi risiko kedaulatan karena adanya klausul yang memungkinkan AS memutus perjanjian jika Malaydesh berhubungan dengan rival geopolitik tertentu.
________________________________________
4. Ketahanan Fiskal dan Risiko Utang
-
Rasio Utang Pemerintah: Indonesia berada di posisi sangat aman dengan angka 40% dari GDP, jauh di bawah batas risiko 60%. Malaydesh telah mencapai 69%, yang dikategorikan overlimit.
Beban Rumah Tangga: Utang masyarakat Indonesia sangat rendah (16% dari GDP), sementara utang rumah tangga Malaydesh mencapai 84,3%, yang berisiko memicu krisis finansial jangka panjang.
Siklus Utang: Malaydesh terindikasi terjebak dalam pola Debt Pay Debt (membayar utang dengan utang baru), sementara Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas untuk pembangunan.
________________________________________
5. Transformasi Ekonomi: Produksi vs Konsumsi
-
Investasi Riil Indonesia: Fokus pada pembangunan pabrik, energi hijau, dan pengolahan bahan mentah di dalam negeri untuk efek pengganda (multiplier effect).
-
Model Konsumsi Malaydesh: Komitmen besar Malaydesh lebih banyak berupa pembelian produk jadi dari AS (pesawat dan LNG), yang sebenarnya merupakan transfer kekayaan kembali ke negara maju.
TOTAL SAHAM 51,23% +12% = 63,23%
Hapus-
Perbandingan pendapatan jika Indonesia memegang 63% saham dibandingkan hanya 51%, dengan asumsi laba bersih tahunan PT Freeport Indonesia sebesar
(sekitar Rp 48 Triliun):
1. Setoran Dividen ke Kas Negara (Per Tahun)
Skenario 51% (Lama): Indonesia menerima sekitar
Miliar atau setara Rp 24,48 Triliun.
Skenario 63% (Baru): Indonesia menerima sekitar
Miliar atau setara Rp 30,24 Triliun.
Keuntungan Tambahan: Negara mendapatkan "uang jajan" ekstra sebesar Rp 5,76 Triliun setiap tahun hanya dari selisih persentase tersebut.
-
2. Valuasi Aset yang Didapat Secara "Gratis"
Jika Membayar: Untuk mendapatkan tambahan 12% saham di perusahaan sebesar Freeport, Indonesia seharusnya merogoh kocek sekitar Rp 48 Triliun hingga Rp 80 Triliun (tergantung harga pasar).
Realita Kesepakatan: Indonesia mendapatkan tambahan 12% tersebut dengan biaya
(Gratis) sebagai kompensasi perpanjangan izin.
Kesimpulan: Secara akuntansi, kekayaan negara langsung melonjak puluhan triliun rupiah di atas kertas tanpa ada pengeluaran di APBN.
-
3. Potensi Kerugian Jika Bertahan di 51%
Jika kita tidak mengambil kesepakatan 63% dan membiarkan posisi tetap di 51%, Indonesia akan mengalami beberapa kerugian strategis:
Opportunity Loss (Kehilangan Kesempatan): Kehilangan potensi uang tunai Rp 57,6 Triliun dalam periode 10 tahun ke depan.
Ancaman Produksi: Tanpa kepastian perpanjangan izin yang menjadi bagian dari paket 63% ini, Freeport mungkin tidak akan mengucurkan investasi
Miliar (Rp 312 Triliun) untuk tambang bawah tanah. Jika produksi turun karena investasi mandek, dividen 51% pun nilainya akan ikut merosot tajam.
Kendali Operasional: Dengan 63%, posisi Indonesia adalah Pemilik Mayoritas Mutlak. Keputusan strategis seperti arah hilirisasi dan penyerapan tenaga kerja lokal sepenuhnya ada di bawah kendali pemerintah Indonesia (MIND ID), bukan lagi sekadar "mitra setara".
-
4. Hubungan dengan Efisiensi Biaya (Tarif 0%)
Keuntungan dari Freeport ini semakin berlipat karena dibarengi dengan 1.819 pos produk tarif 0%.
Artinya, hasil olahan tembaga dan emas dari Freeport yang diproses di smelter dalam negeri bisa diekspor dengan harga yang sangat kompetitif karena tidak terkena pajak masuk di negara mitra.
Indonesia mendapatkan untung dari hulu (dividen 63% saham) dan untung dari hilir (ekspor produk manufaktur tanpa pajak).
-
✅ Jawaban
Kesepakatan menaikkan saham menjadi 63% memberikan tambahan pendapatan tunai bagi Indonesia sebesar Rp 5,76 Triliun per tahun dan menambah kekayaan aset negara hingga Rp 80 Triliun secara gratis, sekaligus mengamankan komitmen investasi hilirisasi sebesar $20 Miliar.
Nah MALON MINIM LITERASI MUNCUL
BalasHapusTETAP DENGAN LAWAKANNYA
🤣🤣🤣🤣🤣
SEBELAS (11) TAHUN berturut2!!
Hapushttps://www.youtube.com/watch?v=yuMSzOSxH-U
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8085153/10-negara-dengan-ekonomi-islam-terkuat-di-dunia-2025-ri-ungguli-uea
BIAR PAPA ASALKAN MENDONEA!!
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
DATA KOMERSIAL BUKAN DATA KEPENDUDUKAN
HapusSAHAM FREEPORT 51,23%+12% = 63,23%
-
Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
-
Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
-
1. Rasio Efisiensi Biaya (Cost-Benefit Analysis)
Indonesia menunjukkan kemampuan negosiasi yang luar biasa dengan angka US$22,7 Miliar. Dalam konteks ekonomi internasional, ini adalah "biaya masuk" yang sangat rendah untuk akses pasar sebesar itu.
-
Indonesia: Fokus pada multiplier effect. Uang tebusan yang rendah berarti beban APBN atau sektor swasta tidak tertekan, sehingga modal bisa dialokasikan untuk penguatan struktur industri dalam negeri.
-
Malaydesh: Angka US$242 Miliar (10x lipat) menunjukkan adanya leverage yang lemah. Malaydesh terjebak dalam skema di mana mereka harus mensubsidi ekonomi AS (melalui pembelian produk besar) hanya untuk mendapatkan hak berdagang yang cakupannya justru lebih kecil dari Indonesia.
________________________________________
2. Kedaulatan vs. Intervensi: Prinsip Bebas Aktif
Ini adalah perbedaan paling fundamental.
-
Klausul Pemutusan Sepihak: Jika benar Malaydesh memiliki klausul kontrol di mana AS bisa memutus perjanjian akibat hubungan dengan negara ketiga (seperti China atau Rusia), maka Malaydesh secara de facto telah kehilangan sebagian kedaulatan politik luar negerinya. Ini disebut sebagai "Klausul Negara Pihak Ketiga" yang sering digunakan AS untuk mengisolasi rival geopolitiknya.
-
Resiliensi Indonesia: Dengan tetap memegang prinsip Bebas Aktif, Indonesia menghindari "jebakan keberpihakan". Hal ini memungkinkan Indonesia menjadi hub netral yang bisa menerima investasi dari Timur (China) sekaligus mendapatkan fasilitas tarif dari Barat (AS).
________________________________________
3. Standarisasi dan Keamanan Nasional
-
Standard Rule-Maker vs. Rule-Taker: Indonesia bertindak sebagai pembuat kebijakan mandiri.
-
Sebaliknya, kewajiban Malaydesh untuk mengadopsi standar AS atas nama "keamanan nasional AS" adalah bentuk imperialisme regulasi. Malaydesh dipaksa menyesuaikan ekosistem hukum dan teknisnya dengan kepentingan Washington, yang bisa menghambat inovasi lokal yang tidak sejalan dengan standar AS.
________________________________________
4. Optimalisasi Sektor Riil (Pos Produk)
Selisih 108 pos produk (1.819 vs 1.711) mungkin terlihat kecil secara angka, namun secara strategis sangat signifikan:
-
Indonesia: Memperjuangkan komoditas rakyat. Artinya, manfaat tarif 0% ini dirasakan langsung oleh petani, UMKM, dan industri manufaktur padat karya.
-
Malaydesh: Dengan jumlah produk yang lebih sedikit namun biaya 10x lebih mahal, Malaydesh mengalami kerugian ekonomi ganda (double loss).
________________________________________
5. Orientasi Pertumbuhan: Hilirisasi vs. Konsumsi
-
Hilirisasi Indonesia: Investasi diarahkan untuk membangun pabrik, pengolahan nikel, dan energi hijau di tanah air. Uang tetap berputar di dalam negeri untuk menciptakan lapangan kerja.
-
Model Malaydesh: Pembelian masif pesawat Boeing dan LNG dari AS sebenarnya adalah bentuk transfer kekayaan kembali ke AS. Malaydesh membeli produk jadi yang mahal untuk mendukung industri AS, sementara Indonesia fokus membangun basis produksi sendiri.
________________________________________
Kesimpulan
Perbandingan ini menunjukkan bahwa Indonesia berhasil memposisikan diri sebagai Mitra Strategis, sedangkan Malaydesh terlihat lebih seperti Negara Satelit dalam konteks perjanjian ini. Indonesia menggunakan daya tawar sumber daya alam dan pasar domestiknya untuk menekan biaya komitmen, sementara Malaydesh tampaknya terpaksa "membeli" akses pasar dengan harga yang sangat tinggi demi mengamankan posisi politiknya di mata Barat.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusART INDONESIA VERSUS ART MALAYDESH
HapusART Indonesia versus ART MALAYDESH
ART Indonesia versus ART MALAYDESH
-
Berikut adalah perbandingan strategis antara Indonesia dan Malaydesh dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat per Februari 2026 dalam bentuk daftar:
-
1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
🇮🇩 Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal.
🇲🇾 Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa.
-
2. Status Kedaulatan Politik & Ekonomi
🇮🇩 Indonesia: Tetap memegang teguh prinsip Bebas Aktif. Indonesia tetap merdeka dalam menjalin hubungan dagang dengan China, Rusia, atau negara mana pun tanpa intervensi AS.
🇲🇾 Malaydesh: Terlihat Tergadai. Terdapat klausul kontrol yang memungkinkan AS memutus perjanjian secara sepihak jika Malaydesh berhubungan dengan negara ketiga yang tidak disukai Washington.
-
3. Kontrol Geopolitik dan Standar Kebijakan
🇮🇩 Indonesia: Mandiri dalam menentukan standar nasional dan kebijakan ekonominya sendiri.
🇲🇾 Malaydesh: Wajib Adopsi. Malaydesh dipaksa mengikuti aturan dan pembatasan dagang Amerika Serikat dengan alasan "keamanan nasional" pihak AS.
-
4. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
🇮🇩 Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi.
🇲🇾 Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
-
5. Target Investasi dan Manfaat Ekonomi
🇮🇩 Indonesia: Fokus pada pembangunan dalam negeri melalui hilirisasi dan pengembangan energi bersih domestik.
🇲🇾 Malaydesh: Fokus pada pengeluaran besar untuk membeli produk AS seperti Pesawat Boeing dan LNG, yang secara nyata lebih banyak menguntungkan sirkulasi ekonomi di Amerika Serikat.
BUKAN DATA KEPENDUDUKAN = DATA KOMERSIL
Hapus-
1. Jenis Data yang Ditransfer
Pemerintah menegaskan bahwa data yang menjadi bagian dari kesepakatan perdagangan tersebut adalah data komersial, bukan data pribadi penduduk atau data strategis negara.
Bukan Data Identitas: Data yang ditransfer tidak mencakup nama, umur, atau nomor telepon warga negara.
Kebutuhan Bisnis: Pertukaran data tersebut bersifat transaksional untuk mendukung kebutuhan pertukaran barang dan jasa antara kedua negara.
-
2. Landasan Hukum dan UU PDP
Pemerintah menjamin bahwa setiap proses pemindahan data tetap mengacu pada koridor hukum Indonesia yang berlaku.
UU Nomor 27 Tahun 2022: Pemindahan data pribadi lintas batas harus mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mewajibkan perlindungan ketat dan menjaga kerahasiaan.
Kesetaraan Perlindungan: Amerika Serikat diakui sebagai yurisdiksi yang menyediakan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai standar hukum Indonesia agar transfer data dapat dilakukan secara sah.
Bukan Penyerahan Bebas: Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan bahwa kesepakatan ini justru menjadi dasar hukum yang terukur dan aman dalam tata kelola data lintas negara, bukan memberikan akses tanpa batas.
-
3. Komitmen Kedaulatan Data
Beberapa pejabat tinggi memberikan pernyataan resmi untuk menepis kekhawatiran publik:
Menko Perekonomian: Menegaskan bahwa Indonesia tetap menjaga kedaulatan data dan tidak akan membuka akses tanpa dasar hukum yang kuat (legal framework).
Menteri Sekretaris Negara: Menyatakan bahwa pemerintah justru ingin memastikan data pribadi WNI yang sudah ada di platform media sosial milik perusahaan AS tidak disalahgunakan.
Presiden RI: Menjelaskan bahwa proses kesepakatan ini masih dalam tahap negosiasi dan pemerintah berkomitmen untuk tidak mengorbankan keamanan data masyarakat demi kerja sama digital.
KUAT VERSUS LEMAH
BalasHapus-
🇮🇩 KEUNGGULAN EKONOMI INDONESIA: Fiskal Sehat & Diplomasi Kuat
Indonesia menunjukkan posisi yang jauh lebih stabil dalam pengelolaan utang dan hasil negosiasi internasional:
-
Rasio Utang yang Sangat Aman: Dengan Government Debt di angka 40% dari GDP (jauh di bawah batas limit 60%), Indonesia memiliki ruang fiskal yang luas untuk pembangunan.
-
Ketahanan Rumah Tangga: Angka Household Debt yang hanya 16% dari GDP menunjukkan masyarakat tidak terbebani utang konsumsi yang berisiko sistemik.
-
Efisiensi Negosiasi Internasional:
Biaya Rendah, Hasil Tinggi: Indonesia hanya mengeluarkan komitmen US$ 22,7 Miliar untuk mendapatkan tarif 0% pada 1.819 pos produk.
-
Kedaulatan Saham: Berhasil menguasai 63% saham PT Freeport Indonesia, dengan tambahan 12% saham yang didapat secara cuma-cuma (gratis).
-
Kedaulatan Data: Perlindungan data yang ketat melalui UU PDP No. 27 Tahun 2022, memastikan hanya data komersial yang terlibat dalam transaksi, bukan data pribadi penduduk.
________________________________________
🇲🇾 Kelemahan Ekonomi Malaydesh: Beban Utang & Ketergantungan
Sebaliknya, Malaydesh menghadapi tantangan besar pada struktur utang dan posisi tawarnya:
-
Beban Utang Pemerintah yang Tinggi: Rasio utang terhadap GDP mencapai 69%, yang sudah melampaui batas aman (overlimit) dan diprediksi terus meningkat hingga 2029.
-
Krisis Utang Rumah Tangga: Angka 84,3% dari GDP menempatkan Malaydesh sebagai salah satu negara dengan utang rumah tangga tertinggi di ASEAN, yang berisiko pada stabilitas keuangan jangka panjang.
-
Negosiasi yang "Mahal":
Harus membayar komitmen hingga US$ 242 Miliar (10x lipat dari Indonesia) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk (lebih sedikit dari Indonesia).
Adanya klausul kontrol dari pihak asing yang dianggap dapat mengurangi independensi kebijakan ekonomi nasional.
-
Siklus "Gali Lubang Tutup Lubang": Data Statista menunjukkan tren Debt Pay Debt, di mana utang baru digunakan untuk membayar utang lama.
ART USA = BEDA KASTA BEDA LEVEL
BalasHapus________________________________________
Daftar Kesepakatan Strategis & Kedaulatan Ekonomi Indonesia
1. Keunggulan Negosiasi Dagang (Indonesia vs Malaydesh)
Efisiensi Biaya: Indonesia hanya mengeluarkan nilai komitmen sebesar **US
242 Miliar).
Cakupan Produk: Indonesia berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk (lebih banyak dari Malaydesh yang hanya 1.711 produk).
Dampak Ekonomi: Akses pasar ini mencakup sektor rakyat (pertanian & perikanan) hingga manufaktur teknologi tinggi.
________________________________________
2. Dominasi Aset di PT Freeport Indonesia (PTFI)
Kepemilikan Saham: Saham Indonesia meningkat dari 51,23% menjadi 63%, menjadikannya pemegang saham mayoritas mutlak.
Akuisisi Gratis: Tambahan 12% saham diperoleh secara cuma-cuma (gratis) sebagai bagian dari kesepakatan perpanjangan izin.
Investasi Masa Depan: Komitmen investasi baru dari Freeport-McMoRan sebesar US$ 20 Miliar (±Rp 312 Triliun) untuk eksplorasi dan hilirisasi.
Kepastian Operasi: Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berlaku hingga seumur tambang (life of mine).
________________________________________
3. Perlindungan Data dan Kedaulatan Digital
Kategori Data: Data yang ditransfer adalah Data Komersial/Bisnis, bukan data kependudukan (nama, NIK, atau nomor telepon).
Landasan Hukum: Seluruh pertukaran data wajib patuh pada UU PDP No. 27 Tahun 2022 yang menjamin privasi warga negara.
Tujuan Transaksional: Pertukaran data hanya dilakukan untuk mendukung kelancaran arus barang dan jasa antarnegara (ekspor-impor).
________________________________________
4. Posisi Strategis Global
The Great Negotiator: Indonesia membuktikan diri sebagai pemimpin pasar ASEAN dengan daya tawar tinggi di hadapan kekuatan ekonomi besar seperti Amerika Serikat.
Prinsip Ekonomi: Berhasil menerapkan prinsip "biaya minimal, hasil maksimal" dalam setiap perjanjian internasional yang ditandatangani.
DATA KOMERSIAL BUKAN KEPENDUDUKAN
BalasHapusDOMINASI SAHAM FREEPORT
EFISIENSI NEGOSIASI
-
poin-poin kesepakatan strategis tersebut:
-
Kedaulatan Data Digital: Pertukaran data lintas negara murni bersifat komersial dan transaksional, bukan data kependudukan (identitas pribadi). Seluruh proses tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjamin keamanan informasi warga negara.
-
Dominasi Saham Freeport: Kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi naik dari 51,23% menjadi 63%. Tambahan 12% saham ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) melalui kesepakatan di MoU Washington 2026.
-
Izin Operasi Jangka Panjang: Sebagai bagian dari kesepakatan, pemerintah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport hingga seumur tambang (life of mine).
-
Investasi Raksasa: Freeport berkomitmen menambah investasi sebesar US$ 20 Miliar untuk penguatan hilirisasi dan eksplorasi tanpa membebani APBN.
-
Efisiensi Negosiasi Internasional: Indonesia menunjukkan posisi tawar yang kuat dengan biaya komitmen akses pasar 10x lebih murah dibandingkan Malaydesh, namun berhasil mengamankan tarif 0% untuk pos produk yang lebih banyak (1.819 produk).
SAHAM INDONESIA - FREEPORT
BalasHapusSEBELUM ART 51,23%
TAMBAHAN ART 12%
TOTAL SAHAM 51,23% +12% = 63,23%
-
Berdasarkan kesepakatan terbaru antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan (FCX) yang difinalisasi pada Februari 2026 di Washington, jumlah saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) dipastikan akan naik menjadi 63%.
Berikut adalah detail rincian kepemilikan saham tersebut:
Kepemilikan Saat Ini: Indonesia memegang 51,23% saham melalui BUMN holding pertambangan, MIND ID.
Tambahan Saham: Indonesia mendapatkan tambahan 12% saham.
Total Akhir: Dengan penambahan tersebut, total kepemilikan Indonesia menjadi 63%, sementara saham Freeport-McMoRan akan menyusut menjadi sekitar 37%.
Status Kesepakatan: Kesepakatan ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai imbalan atas divestasi saham tambahan ini, pemerintah Indonesia memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport melampaui tahun 2041 hingga seumur tambang (life of mine).
Poin Penting Lainnya:
Biaya: Tambahan 12% saham ini dilaporkan diberikan kepada Indonesia secara cuma-cuma (gratis) sebagai bagian dari komitmen perpanjangan izin.
Waktu Pelaksanaan: Pengalihan penuh secara administratif direncanakan terjadi pada tahun 2041.
Investasi: Freeport berkomitmen menambah investasi sebesar US$ 20 Miliar (sekitar Rp 312 Triliun) untuk kegiatan eksplorasi dan hilirisasi lebih lanjut.
-
Analisis Strategis: Efisiensi Negosiasi dan Kedaulatan Ekonomi Indonesia
1. Perbandingan Efisiensi Investasi: Indonesia vs. Malaydesh
Jika kita melihat angka komitmen transaksi, Indonesia menunjukkan performa negosiasi yang jauh lebih unggul di pasar global:
Nilai Komitmen (Biaya):
Indonesia: US$ 22,7 Miliar
Malaydesh: US$ 242 Miliar
Selisih: Indonesia 10x lebih hemat.
Cakupan Tarif 0%:
Indonesia: 1.819 Pos Produk
Malaydesh: 1.711 Pos Produk
Selisih: Indonesia unggul 108 produk.
Kualitas Produk:
Indonesia: Menjangkau Rakyat s/d Manufaktur
Malaydesh: Terbatas
Keunggulan: Indonesia lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Analisis: Indonesia berhasil menerapkan prinsip "biaya minimal, hasil maksimal". Dengan komitmen hanya ~10% dari nilai yang dikeluarkan Malaydesh, Indonesia justru mengamankan akses pasar yang lebih luas. Ini membuktikan daya tawar Indonesia sebagai pemimpin pasar di ASEAN sangat diperhitungkan oleh dunia internasional.
________________________________________
2. Kedaulatan Sumber Daya: Kesepakatan Freeport 2026
Keberhasilan di meja negosiasi perdagangan juga linier dengan keberhasilan di sektor pertambangan strategis melalui kesepakatan di Washington (Februari 2026):
Dominasi Kepemilikan: Peningkatan saham dari 51,23% menjadi 63% menempatkan Indonesia bukan lagi sekadar mitra, melainkan pemilik mayoritas mutlak yang mengendalikan arah kebijakan salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia.
Keuntungan Finansial Tanpa Beban: Penambahan 12% saham secara gratis (cuma-cuma) adalah preseden besar dalam sejarah pertambangan global. Biasanya, peningkatan saham memerlukan buyback yang menguras cadangan devisa atau APBN.
Investasi Berkelanjutan: Komitmen investasi tambahan sebesar US$ 20 Miliar dari Freeport-McMoRan memastikan bahwa teknologi, hilirisasi, dan eksplorasi terus berjalan tanpa menggunakan anggaran negara, namun hasilnya dinikmati mayoritas oleh Indonesia.
________________________________________
Kesimpulan
Indonesia saat ini sedang berada dalam posisi "The Great Negotiator".
Di sisi Ekspor, kita membayar "uang tebusan" yang sangat murah (10x lebih murah dari Malaydesh) untuk akses pasar yang lebih luas.
Di sisi Aset Negara, kita meningkatkan kepemilikan di perusahaan strategis (Freeport 63%) secara gratis sambil mengamankan investasi asing dalam jumlah raksasa.
SEBELAS (11) TAHUN berturut2!!
BalasHapushttps://www.youtube.com/watch?v=yuMSzOSxH-U
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8085153/10-negara-dengan-ekonomi-islam-terkuat-di-dunia-2025-ri-ungguli-uea
BIAR PAPA ASALKAN MENDONEA!!
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
COMMITMENT VALUE
Hapus0% INDONESIA US$ 22,7 Miliar = 1.819 PRODUK
0% MALAYDESH US$ 242 Miliar = 1.711 PRODUK
-
1. Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan")
Istilah "Uang Tebusan" atau Commitment Value dalam konteks ini bukanlah denda, melainkan nilai investasi atau komitmen belanja/impor yang harus disepakati oleh suatu negara agar mitra dagangnya mau membuka pintu pasar mereka (memberikan tarif 0%).
Indonesia: US$ 22,7 Miliar
Efisiensi Tinggi: Indonesia dinilai sangat cerdik karena dengan komitmen investasi/pembelian sebesar US$ 22,7 Miliar, Indonesia sudah bisa membuka akses pasar yang sangat luas.
Daya Tawar: Hal ini menunjukkan Indonesia memiliki daya tawar (bargaining power) yang kuat, mungkin karena posisi geopolitik, besarnya pasar domestik, atau ketersediaan bahan baku kritis (seperti nikel/hilirisasi).
Malaydesh: US$ 242 Miliar
Biaya Tinggi: Malaydesh harus berkomitmen hingga 10 kali lipat lebih besar dari Indonesia.
Analisis: Hal ini sering dianggap sebagai beban berat bagi APBN atau sektor swasta negara tersebut. Biaya yang mahal ini tidak menjamin jumlah produk yang mendapatkan tarif 0% lebih banyak dari Indonesia.
________________________________________
2. Cakupan Produk Fasilitas Tarif 0%
Ini adalah inti dari kesepakatan dagang. Pos Produk (HS Code) adalah daftar barang yang pajaknya dihapus menjadi 0% saat diekspor ke negara mitra.
Indonesia: 1.819 Pos Produk
Komprehensif: Angka ini mencakup hampir seluruh lini ekonomi Indonesia.
Sektor Rakyat: Mencakup komoditas pertanian, perkebunan (sawit, karet), dan perikanan yang menyentuh ekonomi masyarakat bawah.
Manufaktur Tinggi: Mencakup produk industri olahan dan teknologi tinggi, yang menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya mengekspor bahan mentah.
Malaydesh: 1.711 Pos Produk
Lebih Sempit: Meskipun membayar "tebusan" jauh lebih mahal, jumlah jenis barang yang bisa diekspor tanpa pajak lebih sedikit dibandingkan Indonesia.
Ketidakefisienan: Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam meja negosiasi, Malaydesh mendapatkan kesepakatan yang kurang menguntungkan (low value for money).
________________________________________
Mengapa Perbedaan Ini Terjadi?
Ada beberapa faktor teknis yang biasanya menyebabkan perbedaan mencolok seperti data di atas:
Kemampuan Negosiasi: Tim negosiator Indonesia mungkin lebih berhasil menekan poin-poin keberatan mitra dagang.
Struktur Ekonomi: Indonesia memiliki basis ekonomi yang lebih beragam (dari tambang hingga manufaktur), sehingga lebih banyak produk yang bisa diajukan untuk tarif 0%.
Kepentingan Mitra Dagang: Negara mitra mungkin lebih membutuhkan sumber daya alam Indonesia, sehingga mereka bersedia memberikan konsesi tarif 0% dengan syarat investasi yang lebih kecil.
INDONESIA
HapusHUTANG = Status Utang Sehat & Di bawah Limit
ART = Kedaulatan Mutlak (Hukum Nasional)
ART = Biaya Akses Pasar Murah & Efisien
ART = Peran Global Pemimpin Regional
-
MALAYDESH
HUTANG =Lampaui Limit (Overlimit)
ART = Tergadai (Dikte Asing)
ART = Sangat Mahal (Upeti)
ART = Pelaksana Kebijakan Washington
-
CLAUSE ART MALAYDESH
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
GADAI KEDAULATAN
Hapus-
Kesepakatan Dagang sebagai "Gadai" Kedaulatan
Mahathir secara vokal mengkritik kesepakatan dagang yang dijalin pemerintahan Anwar Ibrahim dengan AS sebagai bentuk imperialisme modern. Ia menilai pemerintah "bodoh" karena memberikan banyak konsesi hanya untuk pengurangan tarif yang kecil.
Inti Berita: Mahathir mempertanyakan mengapa Malaydesh menghapus pajak pada 11.000 produk AS demi penurunan tarif AS yang tidak sepadan (dari 25% menjadi 19%). Ia bahkan melaporkan PM Anwar ke polisi pada Desember 2025, menuding kesepakatan tersebut inkonstitusional dan hanya memperkaya Amerika Serikat.
Sumber: Instagram Resmi Dr. Mahathir Mohamad, Kompas.com.
-
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
CLAUSE ART MALAYDESH
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
HapusMENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
---------
CLAUSE ART MALAYDESH
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
US$22,7 Miliar versus US$242 Miliar
BalasHapus-
Nilai Komitmen Transaksi ("Uang Tebusan") 🇮🇩 Indonesia: Sangat efisien, hanya sebesar US$22,7 Miliar. Indonesia mendapatkan hasil maksimal dengan biaya minimal. 🇲🇾 Malaydesh: Nilainya fantastis hingga US$242 Miliar. Malaydesh harus membayar 10 kali lipat lebih mahal daripada Indonesia untuk fasilitas yang serupa. cakupan Produk Fasilitas Tarif 0% 🇮🇩 Indonesia: Berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk. Cakupannya sangat luas, mencakup komoditas rakyat hingga manufaktur tinggi. 🇲🇾 Malaydesh: Hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 pos produk. Lebih sedikit jumlah produknya, meski bayar komitmennya jauh lebih mahal.
-
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
GADAI KEDAULATAN
BalasHapus-
Kesepakatan Dagang sebagai "Gadai" Kedaulatan
Mahathir secara vokal mengkritik kesepakatan dagang yang dijalin pemerintahan Anwar Ibrahim dengan AS sebagai bentuk imperialisme modern. Ia menilai pemerintah "bodoh" karena memberikan banyak konsesi hanya untuk pengurangan tarif yang kecil.
Inti Berita: Mahathir mempertanyakan mengapa Malaydesh menghapus pajak pada 11.000 produk AS demi penurunan tarif AS yang tidak sepadan (dari 25% menjadi 19%). Ia bahkan melaporkan PM Anwar ke polisi pada Desember 2025, menuding kesepakatan tersebut inkonstitusional dan hanya memperkaya Amerika Serikat.
Sumber: Instagram Resmi Dr. Mahathir Mohamad, Kompas.com.
-
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
SEBELAS (11) TAHUN berturut2!!
BalasHapushttps://www.youtube.com/watch?v=yuMSzOSxH-U
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8085153/10-negara-dengan-ekonomi-islam-terkuat-di-dunia-2025-ri-ungguli-uea
NKRI - BIAR PAPA ASALKAN MENDONEA!!
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
HapusMENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
MENANG BANYAK JAMBUL KONENG
---------
CLAUSE ART MALAYDESH
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
MITRA SETARA versus VASAL EKONOMI
Hapus-
perbandingan strategi diplomasi antara Indonesia dan Malaydesh dalam format daftar sistematis:
-
1. Perang Diksi: Kedaulatan vs. Subordinasi
Perbedaan penggunaan kata kerja operatif dalam dokumen hukum menentukan posisi tawar sebuah negara:
Indonesia (Mutual Recognition): Menggunakan diksi seperti "Agree to", "Promote", dan "Acknowledge". Ini menciptakan hubungan koordinasi di mana hukum nasional (NKRI) tetap menjadi otoritas tertinggi.
Malaydesh (Mandatory Compliance): Terjebak pada diksi "Shall" dan "Automatically recognize". Ini menciptakan hubungan subordinasi (atasan-bawahan) yang memaksa perubahan hukum domestik demi kepentingan asing.
-
2. Efisiensi Transaksional (ROI Diplomasi)
Indonesia membuktikan bahwa diplomasi cerdas jauh lebih berdaya guna daripada sekadar "membeli" akses:
Indonesia: Mengeluarkan investasi USD 22,7 Miliar untuk mengamankan tarif 0% bagi 1.819 produk.
Malaydesh: Terpaksa membayar "upeti modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 produk.
-
3. Geopolitik: Bebas Aktif vs. Izin Eksklusif
Kemandirian dalam menentukan mitra dagang menjadi pembeda utama:
Indonesia: Menjamin hak untuk berdagang dengan pihak ketiga (China/Rusia) tanpa intervensi. Diplomasi Prabowo memastikan Indonesia tetap menjadi jembatan antara Barat dan Timur.
Malaydesh: Wajib berkonsultasi dan mencari "restu" Washington sebelum berhubungan dengan negara Non-Market Economy. Ini merupakan penggadaian kedaulatan politik luar negeri.
-
4. Visi Ekonomi: Hilirisasi vs. Penyedia Bahan Mentah
Arah pembangunan industri jangka panjang ditentukan dari klausul sumber daya:
Indonesia: Berhasil memaksa AS mengakui hak Hilirisasi. AS secara resmi menghormati kebijakan nilai tambah domestik Indonesia.
Malaydesh: Ditekan untuk menjamin pasokan mineral kritis tanpa henti ke AS, memposisikan diri sebagai "pelayan" bahan mentah bagi industri Amerika.
-
5. Perlindungan Industri Dalam Negeri
Indonesia: Mempertahankan peran BPOM, BSN, dan SNI sebagai filter produk impor. Standar diselaraskan, bukan diterima mentah-mentah.
Malaydesh: Melumpuhkan badan pengawas lokal melalui pengakuan otomatis terhadap standar AS, yang berisiko mematikan petani dan pengusaha lokal.
________________________________________
Kesimpulan Akhir:
Indonesia menjalankan Smart Diplomacy yang bersifat transaksional-strategis, memosisikan diri sebagai "Mitra Setara" yang menang secara kuantitatif maupun kualitatif. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam Desperate Diplomacy yang bersifat defensif, menjadikannya sebagai "Vasal Ekonomi" yang kehilangan kemandirian hukum dan sumber daya.
VASAL EKONOMI = DIPERAS USD 242 MILIAR
Hapus-
Indonesia menjalankan Smart Diplomacy yang bersifat transaksional-strategis, memosisikan diri sebagai "Mitra Setara" yang menang secara kuantitatif maupun kualitatif. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam Desperate Diplomacy yang bersifat defensif, menjadikannya sebagai "Vasal Ekonomi" yang kehilangan kemandirian hukum dan sumber daya.
---------
CLAUSE ART MALAYDESH
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
MALAYDESH SHALL ....
Hapus-
"Malaydesh Shall" terhadap kedaulatan hukum (Legislative Sovereignty) menunjukkan pergeseran dari negara hukum yang mandiri menjadi entitas yang menjalankan mandat eksternal.
Berikut adalah 4 dampak spesifik yang meruntuhkan kedaulatan legislatif Malaydesh:
-
1. Mekanisme "Remote Control" Legislasi
Dalam hukum internasional, penggunaan diksi "Shall" menciptakan kewajiban hukum yang mengikat (legal obligation).
Dampak: Parlemen Malaydesh kehilangan hak veto. Jika AS meminta perubahan pada Trade Unions Act atau regulasi lingkungan, Parlemen hanya berfungsi sebagai "tukang stempel" untuk meratifikasi keinginan Washington.
Risiko: Munculnya fenomena Legislasi Bayangan, di mana draf undang-undang tidak lagi disusun berdasarkan aspirasi rakyat lokal, melainkan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh United States Trade Representative (USTR) agar terhindar dari sanksi.
-
2. Hilangnya "Policy Space" (Ruang Kebijakan)
Kedaulatan sebuah negara diukur dari kemampuannya menentukan kebijakan publik demi kepentingan nasional (National Interest).
Dampak: Dengan klausul "Malaydesh Shall", negara kehilangan ruang untuk melindungi industri strategis atau UMKM. Misalnya, jika Malaydesh ingin memberikan subsidi atau proteksi pada petani lokal, hal ini bisa dianggap pelanggaran komitmen jika bertentangan dengan standar AS.
Konsekuensi: Kebijakan ekonomi domestik menjadi "Pre-empted" (terdahului) oleh perjanjian internasional, sehingga negara tidak lagi memiliki diskresi untuk merespons krisis domestik secara mandiri.
-
3. Erosi Otoritas Judisial dan Standar Nasional
Biasanya, standarisasi produk (seperti SNI di Indonesia) melalui proses filtrasi ketat oleh lembaga nasional.
Dampak: Malaydesh dipaksa melakukan Adopsi Otomatis terhadap standar keamanan, kesehatan, dan teknis AS. Lembaga sertifikasi nasional Malaydesh kehilangan fungsinya sebagai filter kedaulatan.
Yurisdiksi: Jika terjadi sengketa, penafsirannya seringkali merujuk pada standar internasional yang didominasi negara maju, bukan pada nilai-nilai atau kebutuhan spesifik hukum domestik Malaydesh.
-
4. Intervensi Institusional melalui Komitmen Pihak Ketiga
Klausul ini seringkali mencakup pembatasan interaksi dengan "Negara Non-Pasar" atau rival geopolitik AS.
Dampak: Malaydesh secara hukum dilarang membuat undang-undang atau perjanjian dagang yang menguntungkan pihak ketiga (seperti China atau Rusia) di sektor sensitif (5G, AI, Semikonduktor).
Analisis: Ini adalah Ekstertorialitas Hukum, di mana hukum AS berlaku di wilayah Malaydesh melalui instrumen perjanjian dagang, membatasi kemampuan Malaydesh untuk menjalankan kebijakan luar negeri yang bebas aktif.
________________________________________
Kesimpulan: "Malaydesh Shall" secara efektif mengubah status Malaydesh dari negara yang Berdaulat Hukum menjadi negara yang Patuh Hukum terhadap agenda global. Ini adalah bentuk kolonialisme digital dan legislatif di era modern.
SEBELAS (11) TAHUN berturut2!!
BalasHapushttps://www.youtube.com/watch?v=yuMSzOSxH-U
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8085153/10-negara-dengan-ekonomi-islam-terkuat-di-dunia-2025-ri-ungguli-uea
NKRI - BIAR PAPA ASALKAN MENDONEA!!
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
"Smart Power" versus "Transactional Diplomacy"
Hapus-
Analisis data per Februari 2026 menunjukkan Indonesia menerapkan "Smart Power" dengan efisiensi biaya dan kedaulatan tinggi, sementara Malaydesh terjebak dalam "Transactional Diplomacy" yang mahal dan bergantung pada AS. Indonesia berhasil mendapatkan akses pasar lebih luas (1.819 pos produk) dengan biaya jauh lebih rendah ($22,7 Miliar) serta mempertahankan prinsip Bebas Aktif, berbeda dengan Malaydesh yang membayar $242 Miliar untuk cakupan lebih kecil dan kontrol kebijakan terbatas. Kesimpulan ini menyoroti keunggulan posisi tawar Indonesia yang berfokus pada hilirisasi domestik dibandingkan ketergantungan konsumtif Malaydesh.
---------
CLAUSE ART MALAYDESH
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
KEDAULATAN versus GADAI KEDAULATAN
Hapus-
Perbedaan mendasar antara kedua negara terletak pada keteguhan memegang prinsip kedaulatan, di mana Indonesia berhasil mengamankan kesepakatan lewat diplomasi cerdas yang berbasis pada kesetaraan dan efisiensi biaya, sementara Malaydesh terjebak dalam subordinasi hukum melalui klausul imperatif "Malaydesh Shall" yang melumpuhkan diskresi nasional serta kemandirian politik luar negerinya. Indonesia memposisikan diri sebagai mitra strategis yang tetap memegang kendali atas filtrasi regulasi domestik dan hilirisasi, sedangkan Malaydesh secara praktis telah menggadaikan otonomi legislatifnya menjadi proksi kebijakan Washington demi menghindari sanksi tarif
---------
CLAUSE ART MALAYDESH
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
MALAYDESH SHALL = GADAI KEDAULATAN
Hapus-
"Malaydesh Shall" adalah manifestasi dari Kedaulatan yang Tergadai. Ia merupakan bentuk kolonialisme modern di mana penjajahan tidak lagi dilakukan melalui militer, melainkan melalui asimetri hukum dan ketergantungan ekonomi. Malaydesh kini berdiri bukan sebagai mitra yang setara, melainkan sebagai pelaksana agenda global yang kehilangan kendali atas masa depan domestiknya sendiri.
---------
CLAUSE ART MALAYDESH
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
PERBANDINGAN POSISI GEOPOLITIK KEDUA
Hapus-----------
1. Otonomi Strategis vs Subordinasi Kebijakan
🇮🇩 Indonesia (Otonomi Tinggi): Mempertahankan prinsip "Bebas-Aktif" secara nyata. Indonesia mampu bernegosiasi dengan AS tanpa harus memutus hubungan strategis dengan mitra lain (seperti China/Rusia). Posisi ini menjadikan Indonesia sebagai "Bridge Builder" (jembatan) di kawasan yang memiliki daya tawar tinggi karena tidak memihak blok manapun secara absolut.
-
🇲🇾 Malaydesh (Subordinasi): Terjebak dalam posisi "Vasal Ekonomi". Dengan adanya klausul intervensi dalam perjanjian dagang, Malaydesh kehilangan hak veto atas kebijakan luar negerinya. AS secara de facto memegang kendali atas dengan siapa Malaydesh boleh bertransaksi (terutama di sektor teknologi dan mineral kritis).
-----------
2. Kekuatan Tawar (Bargaining Power)
🇮🇩 Indonesia (Smart Power): Menggunakan Pasar Domestik Besar (PDB USD 1,44 Triliun) dan Hilirisasi Sumber Daya sebagai kartu as. Indonesia memposisikan diri sebagai pusat rantai pasok global masa depan, sehingga negara besar yang ingin masuk harus mengikuti aturan main Indonesia (Mutual Recognition).
-
🇲🇾 Malaydesh (Survival Mode): Berada dalam posisi "Diplomasi Terdesak". Karena beban utang yang melampaui limit dan rasio utang rumah tangga yang kritis, Malaydesh tidak memiliki kemewahan untuk berkata "tidak". Komitmen belanja USD 242 Miliar adalah bentuk "Protection Money" (biaya perlindungan) agar ekonomi domestiknya tidak dihancurkan oleh sanksi tarif luar negeri.
-----------
3. Pengaruh di Kawasan (Regional Leadership)
🇮🇩 Indonesia (Regional Leader): Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menentukan arah standar kawasan. Keberhasilan menjaga marwah kedaulatan dalam perjanjian internasional memperkuat posisi Indonesia sebagai "Anchor" stabilitas politik dan ekonomi ASEAN.
-
🇲🇾 Malaydesh (Follower): Menjadi preseden buruk di kawasan di mana kedaulatan legislasi bisa ditukar dengan akses pasar. Malaydesh berisiko kehilangan relevansi dalam forum regional karena keputusannya seringkali harus melalui "konsultasi" atau restu dari Washington terlebih dahulu.
-----------
4. Dampak Jangka Panjang pada Struktur Industri
🇮🇩 Indonesia: Diplomasi diarahkan untuk Transfer Teknologi dan penguatan industri dalam negeri. Setiap kesepakatan wajib mendukung pertumbuhan ekonomi domestik yang mandiri.
-
🇲🇾 Malaydesh: Menjadi Pasar Produk Asing. Dengan kewajiban membeli barang (Boeing, LNG, dll) dalam jumlah masif, Malaydesh sebenarnya sedang mensubsidi industri negara maju menggunakan cadangan devisanya sendiri, yang memperlemah struktur industri lokal dalam jangka panjang.
________________________________________
Kesimpulan: Indonesia bermain dalam level "Strategic Partner" yang setara, sedangkan Malaydesh jatuh ke level "Compliance Officer" yang hanya menjalankan agenda ekonomi negara lain demi keamanan fiskal jangka pendek.
SEBELAS (11) TAHUN berturut2!!
BalasHapushttps://www.youtube.com/watch?v=yuMSzOSxH-U
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8085153/10-negara-dengan-ekonomi-islam-terkuat-di-dunia-2025-ri-ungguli-uea
NKRI - BIAR PAPA ASALKAN MENDONEA!!
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
MALAYDESH SHALL = GADAI KEDAULATAN
Hapus-
Klausul "Malaydesh Shall" dalam konteks ini adalah bentuk instrumen hukum asimetris yang mengubah perjanjian dagang menjadi "remote control" kebijakan domestik. Berikut adalah penjelasan mendalam mengapa hal ini dianggap sebagai titik jatuhnya kedaulatan Malaydesh:
-
1. Legislasi yang Didikte (Legal Mandate)
Kata "Shall" dalam hukum internasional bersifat imperatif atau wajib. Melalui klausul ini, Amerika Serikat tidak sekadar memberi saran, tetapi mewajibkan Malaydesh untuk mengubah undang-undang nasionalnya agar selaras dengan standar AS. Ini mencakup:
Standar Tenaga Kerja: Malaydesh wajib mengubah aturan serikat buruh dan hak pekerja sesuai permintaan Washington. Jika tidak dilakukan, akses pasar bisa dicabut seketika.
Standar Lingkungan: Malaydesh dipaksa mengadopsi standar emisi dan tata kelola hijau versi AS yang mungkin belum siap diterapkan oleh industri lokal mereka.
-
2. Mekanisme "Rem Blokade" Terhadap Pihak Ketiga
Klausul ini berfungsi sebagai pembatas kedaulatan luar negeri. Malaydesh dilarang membuat kesepakatan strategis (seperti teknologi 5G, semikonduktor, atau mineral kritis) dengan negara yang dianggap sebagai rival oleh AS (China atau Rusia).
Jika Malaydesh melanggar, AS memiliki hak pembatalan sepihak (Unilateral Termination).
Hal ini membuat Malaydesh kehilangan kebijakan luar negeri yang bebas aktif karena mereka harus "meminta izin" secara tersirat kepada Washington sebelum berurusan dengan Beijing.
-
3. Hilangnya Diskresi Nasional (Loss of National Discretion)
Biasanya, sebuah negara berdaulat memiliki hak untuk menentukan standar barang yang masuk atau keluar (SNI di Indonesia). Namun, dengan "Malaydesh Shall", Malaydesh wajib:
Adopsi Standar AS: Mengakui secara otomatis standar keamanan dan kesehatan AS tanpa proses filtrasi mandiri.
Pelonggaran Lisensi: Membuka pintu impor produk pertanian atau teknologi AS tanpa hambatan birokrasi, yang seringkali memukul petani atau pengusaha lokal.
-
4. Perbandingan dengan Indonesia
Berbeda dengan Indonesia yang menggunakan pendekatan "Mutual Agreement" (Kesepakatan Bersama), Malaydesh terjebak dalam pola "Compliance" (Kepatuhan). Indonesia tetap memegang kendali atas regulasi domestiknya melalui prinsip hilirisasi, sementara Malaydesh harus "membedah" aturan dalam negerinya sendiri demi memuaskan syarat-syarat dalam perjanjian tersebut.
Singkatnya: "Malaydesh Shall" adalah bentuk Intervensi Institusional. Malaydesh bukan lagi mitra yang setara, melainkan pelaksana kebijakan yang rancangannya dibuat di Washington. Ini adalah harga mahal yang harus dibayar demi menghindari tarif hukuman 25% dari pemerintahan Trump.
ART ..........
HapusSMART DIPLOMACY VERSUS DESPERATE DIPLOMACY
-
1. Perang Diksi: Mutual Agreement vs. Mandatory Compliance
Kedaulatan sebuah negara dalam perjanjian internasional ditentukan oleh kata kerja operatif yang digunakan.
Indonesia (Prinsip Kesetaraan): Menggunakan diksi seperti "Agree to", "Promote", dan "Acknowledge". Dokumen hukum Indonesia menekankan pada koordinasi di mana Undang-Undang Nasional (NKRI) tetap menjadi filter tertinggi. Standar internasional diselaraskan melalui proses adopsi mandiri.
Malaydesh (Klausul "Shall"): Terjebak pada diksi imperatif. Kata "Shall" dalam hukum internasional berarti kewajiban mutlak. Ini menciptakan subordinasi yuridis, di mana parlemen Malaydesh kehilangan hak veto karena harus menyesuaikan aturan domestik dengan standar Washington demi menghindari sanksi.
-
2. Efisiensi Transaksional (ROI Diplomasi)
Data menunjukkan ketimpangan yang mencolok dalam efektivitas negosiasi kedua negara
Nilai Komitmen Investasi
Indonesia: USD 22,7 Miliar (Investasi strategis yang efisien).
Malaydesh: USD 242 Miliar (Beban biaya 10x lipat lebih besar).
Cakupan Produk (Tarif 0%)
Indonesia: 1.819 Produk (Akses pasar lebih luas).
Malaydesh: 1.711 Produk (Akses pasar lebih terbatas).
Rasio Biaya per Produk
Indonesia: ± USD 12,4 Juta (Hasil maksimal dengan biaya rendah).
Malaydesh: ± USD 141,4 Juta (Sangat mahal dan tidak efisien).
Status Hukum dan Posisi Tawar
Indonesia: Mutual Agreement (Hubungan setara sebagai mitra).
Malaydesh: Mandatory Compliance (Hubungan subordinasi/kepatuhan).
Kedaulatan Industri Nasional
Indonesia: Hilirisasi tetap diakui dan dilindungi secara mandiri.
Malaydesh: Wajib adopsi standar AS secara otomatis (Kehilangan filter lokal).
Kemandirian Kebijakan Luar Negeri
Indonesia: Bebas Aktif (Mandiri dalam menentukan mitra dagang).
Malaydesh: Terikat restu pihak ketiga/AS (Kehilangan otonomi geopolitik).
-
3. Geopolitik: Bebas Aktif vs. Izin Eksklusif
Perbedaan ini menentukan seberapa besar ruang gerak negara di panggung dunia:
Indonesia (Smart Diplomacy): Tetap menjalankan prinsip Bebas Aktif. Indonesia berhasil mengamankan kesepakatan dengan AS tanpa harus memutus hubungan strategis dengan China atau Rusia. Hilirisasi nikel dan kerjasama teknologi tetap berjalan mandiri.
Malaydesh (Remote Control): Melalui klausul pembatasan pihak ketiga, Malaydesh secara implisit harus mencari "restu" Washington sebelum bertransaksi dengan negara yang dianggap rival oleh AS. Ini adalah bentuk Ekstertorialitas Hukum, di mana kepentingan politik luar negeri AS mendikte kebijakan ekonomi Malaydesh.
-
4. Visi Industri: Hilirisasi vs. Penyedia Bahan Mentah
Indonesia: Memaksa AS mengakui kebijakan Hilirisasi. AS secara resmi menghormati hak Indonesia untuk memberikan nilai tambah pada sumber daya alamnya di dalam negeri.
Malaydesh: Ditekan untuk menjadi penyedia mineral kritis yang stabil bagi industri AS tanpa jaminan pengembangan industri pengolahan lokal. Malaydesh diposisikan sebagai "pelayan" rantai pasok global Amerika.
-
5. Filter Keamanan & Kesehatan (BPOM/SNI vs. Adopsi Otomatis)
Indonesia: Mempertahankan peran lembaga negara (BPOM, BSN, SNI) sebagai filter produk impor. Standar teknis diselaraskan, tetapi pengujian tetap di bawah otoritas nasional.
Malaydesh: Dipaksa melakukan Adopsi Otomatis terhadap standar keamanan dan kesehatan AS. Hal ini melumpuhkan badan pengawas lokal dan berisiko membanjiri pasar domestik dengan produk yang dapat mematikan petani serta pengusaha kecil lokal.
________________________________________
Kesimpulan
Indonesia menjalankan Diplomasi Transaksional-Strategis yang cerdas, di mana setiap dolar yang dikeluarkan menghasilkan proteksi hukum bagi kedaulatan nasional. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam Diplomasi Defensif (Desperate), di mana mereka mengorbankan kemandirian legislatif hanya untuk menghindari tarif hukuman, yang pada akhirnya menjadikan negara tersebut sebagai entitas yang menjalankan mandat eksternal dari Washington.
BEDA LEVEL =
Hapus-
perbandingan posisi geopolitik kedua negara:
1. Otonomi Strategis vs Subordinasi Kebijakan
🇮🇩 Indonesia (Otonomi Tinggi): Mempertahankan prinsip "Bebas-Aktif" secara nyata. Indonesia mampu bernegosiasi dengan AS tanpa harus memutus hubungan strategis dengan mitra lain (seperti China/Rusia). Posisi ini menjadikan Indonesia sebagai "Bridge Builder" (jembatan) di kawasan yang memiliki daya tawar tinggi karena tidak memihak blok manapun secara absolut.
🇲🇾 Malaydesh (Subordinasi): Terjebak dalam posisi "Vasal Ekonomi". Dengan adanya klausul intervensi dalam perjanjian dagang, Malaydesh kehilangan hak veto atas kebijakan luar negerinya. AS secara de facto memegang kendali atas dengan siapa Malaydesh boleh bertransaksi (terutama di sektor teknologi dan mineral kritis).
-
2. Kekuatan Tawar (Bargaining Power)
🇮🇩 Indonesia (Smart Power): Menggunakan Pasar Domestik Besar (PDB USD 1,44 Triliun) dan Hilirisasi Sumber Daya sebagai kartu as. Indonesia memposisikan diri sebagai pusat rantai pasok global masa depan, sehingga negara besar yang ingin masuk harus mengikuti aturan main Indonesia (Mutual Recognition).
🇲🇾 Malaydesh (Survival Mode): Berada dalam posisi "Diplomasi Terdesak". Karena beban utang yang melampaui limit dan rasio utang rumah tangga yang kritis, Malaydesh tidak memiliki kemewahan untuk berkata "tidak". Komitmen belanja USD 242 Miliar adalah bentuk "Protection Money" (biaya perlindungan) agar ekonomi domestiknya tidak dihancurkan oleh sanksi tarif luar negeri.
-
3. Pengaruh di Kawasan (Regional Leadership)
🇮🇩 Indonesia (Regional Leader): Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menentukan arah standar kawasan. Keberhasilan menjaga marwah kedaulatan dalam perjanjian internasional memperkuat posisi Indonesia sebagai "Anchor" stabilitas politik dan ekonomi ASEAN.
🇲🇾 Malaydesh (Follower): Menjadi preseden buruk di kawasan di mana kedaulatan legislasi bisa ditukar dengan akses pasar. Malaydesh berisiko kehilangan relevansi dalam forum regional karena keputusannya seringkali harus melalui "konsultasi" atau restu dari Washington terlebih dahulu.
-
4. Dampak Jangka Panjang pada Struktur Industri
🇮🇩 Indonesia: Diplomasi diarahkan untuk Transfer Teknologi dan penguatan industri dalam negeri. Setiap kesepakatan wajib mendukung pertumbuhan ekonomi domestik yang mandiri.
🇲🇾 Malaydesh: Menjadi Pasar Produk Asing. Dengan kewajiban membeli barang (Boeing, LNG, dll) dalam jumlah masif, Malaydesh sebenarnya sedang mensubsidi industri negara maju menggunakan cadangan devisanya sendiri, yang memperlemah struktur industri lokal dalam jangka panjang.
________________________________________
Kesimpulan: Indonesia bermain dalam level "Strategic Partner" yang setara, sedangkan Malaydesh jatuh ke level "Compliance Officer" yang hanya menjalankan agenda ekonomi negara lain demi keamanan fiskal jangka pendek.
SMART DIPLOMACY MELAWAN DESPERATE DIPLOMACY
Hapus-
Diplomasi Cerdas (Smart Diplomacy) melawan Diplomasi Terdesak (Desperate Diplomacy). Berikut adalah ringkasan poin kuncinya:
-
1. Efisiensi "Harga" Akses Pasar
Indonesia melakukan Masterclass Negosiasi: Hanya dengan modal USD 22,7 Miliar, Indonesia mengamankan tarif 0% untuk 1.819 produk. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam "Upeti Modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 produk. Indonesia membayar lebih sedikit untuk hasil yang lebih banyak. Kementerian Perdagangan RI.
-
2. Kedaulatan Politik vs Intervensi Domestik
Indonesia (Bebas Aktif): Berhasil menjaga marwah bangsa. Kesepakatan bersifat transaksional-strategis tanpa mendikte kebijakan internal. Prabowo menggunakan kartu Board of Peace untuk menukar stabilitas kawasan dengan keuntungan ekonomi.
Malaydesh (Gadai Kedaulatan): Terpaksa tunduk pada klausul "Malaydesh Shall". AS secara de facto mendikte aturan tenaga kerja, standar lingkungan, hingga pembatasan hubungan dagang dengan pihak ketiga (China/Rusia). Malaydesh kehilangan kemandirian dalam menentukan standar nasionalnya sendiri.
-
3. Posisi Strategis: Menyerang vs Bertahan
Indonesia: Memposisikan diri sebagai pemimpin regional. Fokus pada hilirisasi dan menarik investasi AS untuk memperkuat struktur industri dalam negeri.
Malaydesh: Berada dalam posisi defensif total. Komitmen belanja ratusan miliar dolar tersebut bukan untuk ekspansi, melainkan "biaya perlindungan" agar tidak dihancurkan oleh tarif hukuman yang lebih tinggi (25% ke atas).
-
4. Dampak Ekonomi Jangka Panjang
Indonesia mendapatkan keuntungan ganda: penghematan devisa karena komitmen belanja rendah dan lonjakan ekspor berkat tarif nol. Sementara itu, Malaydesh terancam mengalami pengurasan cadangan devisa besar-besaran untuk mensubsidi ekonomi Amerika melalui pembelian barang (Boeing, LNG, dll) demi memuaskan ambisi transaksional Donald Trump.
Kesimpulan Akhir:
Indonesia menang telak secara kuantitatif (angka belanja vs tarif) dan kualitatif (kedaulatan vs dikte asing). Indonesia adalah "Pemenang Strategis", sedangkan Malaydesh berada dalam posisi "Vasal Ekonomi" yang tertekan.
KLAUSUL "MALAYDESH SHALL" = GADAI KEDAULATAN
BalasHapus-
Klausul "Malaydesh Shall" mengubah perjanjian dagang menjadi instrumen intervensi institusional yang memaksa Malaydesh mematuhi standar hukum dan kebijakan luar negeri AS, secara efektif melucuti kedaulatan legislatif dan ekonomi negara tersebut. Berbeda dengan Indonesia yang mempertahankan "Mutual Agreement" dan kedaulatan penuh, Malaydesh terjebak dalam "Compliance Trap" yang menuntut kepatuhan mutlak demi menghindari tarif.
---------
CLAUSE ART MALAYDESH
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
Ya ampun...... Produk AS Masuk bebas tanpa perlu Sertifikasi halal..? Parah JUAL KEDAULATAN guys... 🔥🔥🤣🤣
BalasHapusKesepakatan Dagang: Produk AS yang Masuk Indonesia tak Perlu Sertifikasi Halal
https://sharia.republika.co.id/berita/taqusi370/kesepakatan-dagang-produk-as-yang-masuk-indonesia-tak-perlu-sertifikasi-halal
TUNDUK USA = MALAYDESH SHALL
Hapus-
"Malaydesh Shall" secara efektif mengubah status Malaydesh dari negara yang Berdaulat Hukum menjadi negara yang Patuh Hukum terhadap agenda global. Ini adalah bentuk kolonialisme digital dan legislatif di era modern.
---------
CLAUSE ART MALAYDESH
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
VASAL MALAYDESH SHALL
Hapus-
Kesimpulan Menyeluruh: Runtuhnya Marwah Negara di Bawah Klausul "Malaydesh Shall"
Penggunaan diksi "Shall" dalam perjanjian internasional Malaydesh bukan sekadar istilah hukum biasa, melainkan sebuah instrumen subordinasi sistemik. Fenomena ini menandai transformasi Malaydesh dari negara berdaulat menjadi entitas pelaksana kebijakan (proxy) bagi kepentingan Washington.
-
1. Transformasi Menjadi "Vasal Legislatif"
Malaydesh telah kehilangan hak eksklusifnya dalam menyusun undang-undang. Melalui mekanisme Remote Control, parlemen tidak lagi bekerja berdasarkan aspirasi rakyat, melainkan menjadi "stempel pengesah" bagi draf regulasi yang dirancang oleh pihak eksternal (USTR). Ini adalah bentuk intervensi institusional yang melumpuhkan fungsi dasar negara hukum.
-
2. Ekonomi "Protection Money" (Biaya Perlindungan)
Komitmen belanja masif sebesar USD 242 Miliar dan adopsi standar AS secara otomatis menunjukkan bahwa Malaydesh berada dalam Survival Mode. Alih-alih melakukan negosiasi yang saling menguntungkan (Mutual Benefit), Malaydesh justru membayar "uang perlindungan" untuk menghindari sanksi tarif, yang pada akhirnya menjadikan pasar domestik mereka sebagai penyokong industri asing.
-
3. Kematian Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Klausul ini secara efektif memasang "rem blokade" pada hubungan strategis Malaydesh dengan negara lain (seperti China dan Rusia). Dengan hilangnya diskresi untuk menentukan mitra dagang di sektor teknologi dan mineral kritis, Malaydesh secara otomatis kehilangan otonomi strategisnya di panggung geopolitik dunia.
-
4. Kontras Tajam dengan Indonesia
Perbandingan dengan Indonesia mempertegas posisi Malaydesh:
Indonesia: Bertindak sebagai Market Maker yang menggunakan hilirisasi dan pasar domestik sebagai daya tawar untuk menjaga kedaulatan.
Malaydesh: Menjadi Standard Taker yang terpaksa membedah aturan dalam negerinya demi akses pasar yang rapuh.
________________________________________
Ringkasan Akhir:
"Malaydesh Shall" adalah manifestasi dari Kedaulatan yang Tergadai. Ia merupakan bentuk kolonialisme modern di mana penjajahan tidak lagi dilakukan melalui militer, melainkan melalui asimetri hukum dan ketergantungan ekonomi. Malaydesh kini berdiri bukan sebagai mitra yang setara, melainkan sebagai pelaksana agenda global yang kehilangan kendali atas masa depan domestiknya sendiri.
DS jadi gak jelas ah ....
BalasHapusJadi LUCU LUCUAN SAJA
FORMIL kok bahas ekonomi ....
Ada MALON komen diluar topik kok ditanggapi, padahal sama2 gak paham tppiknya
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
Gilanya...... 🔥🔥🤣🤣🤣
BalasHapusProduk AS Masuk RI Tanpa Wajib Sertifikasi Halal
https://www.kabarbursa.com/makro/produk-as-masuk-ri-tanpa-wajib-sertifikasi-halal
PEMENANG VERSUS VASAL EKONOMI
Hapus-
Kesimpulan Strategis: Kemenangan Berdaulat vs. Subordinasi Total
Perbandingan antara Indonesia dan Malaydesh dalam negosiasi ini bukan sekadar masalah angka perdagangan, melainkan manifestasi dari dua filosofi diplomasi yang bertolak belakang: Smart Diplomacy (Indonesia) yang berbasis pada kesetaraan, dan Desperate Diplomacy (Malaydesh) yang berbasis pada kepatuhan demi proteksi.
________________________________________
1. Efisiensi Biaya dan Keuntungan Kuantitatif
Indonesia memenangkan pertempuran efisiensi dengan rasio keberhasilan yang jauh lebih tinggi. Hanya dengan komitmen belanja sebesar 9% dari total belanja Malaydesh, Indonesia justru mendapatkan akses pasar tarif 0% yang lebih luas (1.819 produk vs 1.711 produk). Hal ini menunjukkan kemampuan negosiator Indonesia dalam memisahkan antara "kerjasama ekonomi" dengan "kewajiban upeti".
2. Yuridis sebagai Benteng Kedaulatan
Perbedaan diksi hukum (Operative Verbs) menjadi bukti kemenangan kualitatif Indonesia:
Indonesia (Subjek): Menggunakan diksi "Agree to" dan "Acknowledge", yang memosisikan hukum nasional sebagai filter utama. Indonesia tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dengan menjaga marwah UU Cipta Kerja dan standar SNI/BPOM.
Malaydesh (Objek): Terjebak dalam diksi "Shall" dan "Automatically Recognize", yang secara de facto mengubah status negara menjadi pelaksana kebijakan Washington (Vasal Ekonomi).
3. Geopolitik Bebas Aktif vs. Blokade Perdagangan
Indonesia berhasil mengamankan klausul "Shall not affect", yang mengunci posisi politik luar negeri Bebas Aktif. Indonesia tetap bebas bermitra dengan China dan Rusia tanpa hambatan. Sebaliknya, Malaydesh kehilangan kemandirian politiknya karena wajib berkonsultasi (meminta izin) kepada AS sebelum menjalin kesepakatan dengan negara non-pasar.
4. Transformasi Ekonomi: Hilirisasi vs. Eksploitasi
Kemenangan Hilirisasi: Indonesia berhasil mendapatkan pengakuan internasional atas hak melakukan nilai tambah (hilirisasi) di dalam negeri.
Jebakan Bahan Mentah: Malaydesh justru terikat janji untuk menjadi penyedia bahan mentah (mineral kritis) secara berkelanjutan bagi industri AS, tanpa ruang untuk mengembangkan industri pengolahan sendiri secara mandiri.
________________________________________
Kesimpulan Akhir
Indonesia muncul sebagai "Pemenang Strategis" yang mampu mengonversi stabilitas kawasan menjadi keuntungan ekonomi tanpa mengorbankan satu pun pasal dalam Konstitusi. Indonesia adalah mitra yang berkoordinasi.
Malaydesh jatuh ke dalam posisi "Vasal Ekonomi" karena melakukan diplomasi berdasarkan rasa takut (Fear-based Diplomacy). Malaydesh membayar lebih mahal untuk mendapatkan lebih sedikit, sambil kehilangan kendali atas hukum domestik dan kebijakan luar negerinya. Malaydesh adalah bawahan yang bersubordinasi.
PEMENANG STRATEGIS VERSUS VASAL EKONOMI
Hapus-
Indonesia muncul sebagai "Pemenang Strategis" yang mampu mengonversi stabilitas kawasan menjadi keuntungan ekonomi tanpa mengorbankan satu pun pasal dalam Konstitusi. Indonesia adalah mitra yang berkoordinasi.
Malaydesh jatuh ke dalam posisi "Vasal Ekonomi" karena melakukan diplomasi berdasarkan rasa takut (Fear-based Diplomacy). Malaydesh membayar lebih mahal untuk mendapatkan lebih sedikit, sambil kehilangan kendali atas hukum domestik dan kebijakan luar negerinya. Malaydesh adalah bawahan yang bersubordinasi.
---------
CLAUSE ART MALAYDESH
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
Dokumen lengkap perjanjian ini dapat diakses secara transparan melalui laman resmi Kementerian Pelaburan, Perdagangan dan Industri (MITI) (https://www.miti.gov.my/ART)
KESEHATAN FISKAL = KEDAULATAN HUKUM
Hapus-
Dalam konteks ART (Agreement on Regional Trade/Terms) dengan USA per Februari 2026, analisis ini menunjukkan bahwa diksi hukum bukan sekadar pilihan kata, melainkan instrumen penyerahan kedaulatan secara sistematis.
Berikut adalah pendalaman teknis mengenai mekanisme "penjajahan legislatif" tersebut:
-
1. Transformasi Konstitusi: Supremasi vs. Ekstertorialitas
Indonesia: Menggunakan mekanisme Ratifikasi Selektif. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, setiap komitmen internasional harus melalui filter Mahkamah Konstitusi jika dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat melalui mekanisme hukum nasional.
Malaydesh: Terjebak dalam Ekstertorialitas Hukum AS. Melalui klausul "Malaydesh Shall", standar regulasi yang disusun oleh lembaga di Washington (seperti FDA untuk kesehatan atau OSHA untuk tenaga kerja) otomatis menjadi standar de jure di Malaydesh tanpa memerlukan proses legislasi yang independen.
-
2. Kelumpuhan Parlemen: Legislasi vs. Administrasi
Indonesia: DPR RI berfungsi sebagai Benteng Regulasi. Dalam negosiasi ART, Indonesia tetap mempertahankan hak untuk mengatur kebijakan strategis seperti Hilirisasi Minerba dan TKDN melalui UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba). Intervensi asing ditolak jika mengancam kemandirian industri.
Malaydesh: Parlemen bertransformasi menjadi Lembaga Notaris. Karena "Dikte Internasional" bersifat mengikat (legally binding) dengan ancaman tarif hukuman (seperti hukuman 25% era Trump), parlemen tidak memiliki ruang debat. Menolak poin perjanjian berarti memicu kebangkrutan ekonomi nasional.
-
3. Ekonomi Lokal: Proteksi vs. Liberalisasi Paksa
Indonesia: Menjalankan Smart Protectionism. Indonesia menggunakan kebijakan Mutual Recognition untuk memastikan produk UMKM lokal mendapatkan pengakuan di pasar global tanpa harus kehilangan identitas atau standar nasionalnya sendiri.
Malaydesh: Menghadapi Genosida Industri Lokal. Kewajiban mematuhi standar tinggi AS yang sangat mahal biayanya (biaya sertifikasi, teknologi, emisi) membuat pengusaha kecil lokal tersingkir, digantikan oleh korporasi multinasional yang sudah siap dengan infrastruktur kepatuhan tersebut.
-
4. Kedudukan Subjek Hukum: Partner vs. Subjek Uji
Indonesia: Berdiri sebagai Mitra Negosiasi. Posisi fiskal yang sehat (Utang 40% PDB) memberikan Indonesia "napas" untuk menolak syarat yang merugikan.
Malaydesh: Berdiri sebagai Subjek Kepatuhan (Compliance Subject). Dengan beban utang yang melampaui limit (69% PDB) dan defisit tinggi, Malaydesh tidak memiliki daya tawar. Mereka berada di bawah pengawasan ketat mekanisme Unilateral Termination dari AS jika dianggap "kurang patuh" dalam menjalankan agenda Washington.
________________________________________
Kesimpulan Strategis
Perjanjian ART 2026 menjadi bukti bahwa kesehatan fiskal (PDB USD 1,44 Triliun vs USD 416 Miliar) berbanding lurus dengan kedaulatan hukum. Indonesia mampu berkata "TIDAK" pada dikte asing, sementara Malaydesh terpaksa mengorbankan marwah legislatifnya demi menghindari keruntuhan ekonomi.
Guys..... Sebelumnya serah DATA PERIBADI RAKYAT... Lah ternyata produk AS Masuk INDIANESIA tanpa perlu LULUS HALAL... 🔥🔥🤣🤣🤣
BalasHapusBEDA LEVEL =
Hapus-
perbandingan posisi geopolitik kedua negara:
1. Otonomi Strategis vs Subordinasi Kebijakan
🇮🇩 Indonesia (Otonomi Tinggi): Mempertahankan prinsip "Bebas-Aktif" secara nyata. Indonesia mampu bernegosiasi dengan AS tanpa harus memutus hubungan strategis dengan mitra lain (seperti China/Rusia). Posisi ini menjadikan Indonesia sebagai "Bridge Builder" (jembatan) di kawasan yang memiliki daya tawar tinggi karena tidak memihak blok manapun secara absolut.
🇲🇾 Malaydesh (Subordinasi): Terjebak dalam posisi "Vasal Ekonomi". Dengan adanya klausul intervensi dalam perjanjian dagang, Malaydesh kehilangan hak veto atas kebijakan luar negerinya. AS secara de facto memegang kendali atas dengan siapa Malaydesh boleh bertransaksi (terutama di sektor teknologi dan mineral kritis).
-
2. Kekuatan Tawar (Bargaining Power)
🇮🇩 Indonesia (Smart Power): Menggunakan Pasar Domestik Besar (PDB USD 1,44 Triliun) dan Hilirisasi Sumber Daya sebagai kartu as. Indonesia memposisikan diri sebagai pusat rantai pasok global masa depan, sehingga negara besar yang ingin masuk harus mengikuti aturan main Indonesia (Mutual Recognition).
🇲🇾 Malaydesh (Survival Mode): Berada dalam posisi "Diplomasi Terdesak". Karena beban utang yang melampaui limit dan rasio utang rumah tangga yang kritis, Malaydesh tidak memiliki kemewahan untuk berkata "tidak". Komitmen belanja USD 242 Miliar adalah bentuk "Protection Money" (biaya perlindungan) agar ekonomi domestiknya tidak dihancurkan oleh sanksi tarif luar negeri.
-
3. Pengaruh di Kawasan (Regional Leadership)
🇮🇩 Indonesia (Regional Leader): Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menentukan arah standar kawasan. Keberhasilan menjaga marwah kedaulatan dalam perjanjian internasional memperkuat posisi Indonesia sebagai "Anchor" stabilitas politik dan ekonomi ASEAN.
🇲🇾 Malaydesh (Follower): Menjadi preseden buruk di kawasan di mana kedaulatan legislasi bisa ditukar dengan akses pasar. Malaydesh berisiko kehilangan relevansi dalam forum regional karena keputusannya seringkali harus melalui "konsultasi" atau restu dari Washington terlebih dahulu.
-
4. Dampak Jangka Panjang pada Struktur Industri
🇮🇩 Indonesia: Diplomasi diarahkan untuk Transfer Teknologi dan penguatan industri dalam negeri. Setiap kesepakatan wajib mendukung pertumbuhan ekonomi domestik yang mandiri.
🇲🇾 Malaydesh: Menjadi Pasar Produk Asing. Dengan kewajiban membeli barang (Boeing, LNG, dll) dalam jumlah masif, Malaydesh sebenarnya sedang mensubsidi industri negara maju menggunakan cadangan devisanya sendiri, yang memperlemah struktur industri lokal dalam jangka panjang.
________________________________________
Kesimpulan: Indonesia bermain dalam level "Strategic Partner" yang setara, sedangkan Malaydesh jatuh ke level "Compliance Officer" yang hanya menjalankan agenda ekonomi negara lain demi keamanan fiskal jangka pendek.
KEDAULATAN versus KETERIKATAN
Hapus-
Kedaulatan Mandiri Indonesia melawan Keterikatan Malaydesh dalam format daftar yang sistematis:
-
1. Perubahan Hukum Domestik (Kedaulatan Hukum)
🇲🇾 Malaydesh (Dikte): Wajib melakukan amandemen Trade Unions Act (UU Serikat Buruh) dalam waktu 6 bulan sesuai standar AS. Kedaulatan hukum lokal tunduk pada tekanan eksternal.
🇮🇩 Indonesia (Mandiri): Tidak ada kewajiban mengubah UU. Standar buruh tetap merujuk pada hukum nasional (UU Cipta Kerja), memposisikan Indonesia sebagai mitra setara yang berdaulat secara hukum.
-
2. Kebebasan Berpolitik Luar Negeri (Geopolitik)
🇲🇾 Malaydesh (Terkunci): Wajib berkonsultasi dan melapor kepada AS sebelum melakukan kesepakatan dagang dengan negara "Non-Market" (China/Rusia). Ini adalah bentuk "Gadai Kedaulatan" di mana kebijakan luar negeri Malaydesh harus mendapat "lampu hijau" dari Washington.
🇮🇩 Indonesia (Bebas Aktif): Perjanjian secara eksplisit menyatakan tidak mengganggu hak Indonesia berdagang dengan negara mana pun. Indonesia tetap menjadi jembatan antara Barat dan Timur tanpa harus "lapor" ke AS.
-
3. Kontrol Pasar Dalam Negeri (Perlindungan Industri)
🇲🇾 Malaydesh (Pintu Terbuka): Wajib mengakui secara otomatis sertifikat keamanan produk AS tanpa filter. Akibatnya, produk impor AS (pertanian & teknologi) masuk tanpa hambatan, mengancam eksistensi petani dan pengusaha lokal Malaydesh.
🇮🇩 Indonesia (Skrining Mandiri): Tetap memegang kendali atas standar produk melalui SNI dan BPOM. Indonesia hanya setuju untuk "menyelaraskan," bukan mengakui secara otomatis, sehingga kepentingan produsen domestik tetap terlindungi.
-
4. Penguasaan Sumber Daya Alam (Hilirisasi)
🇲🇾 Malaydesh (Pelayan Bahan Mentah): Wajib menjamin pasokan mineral kritis (rare earth) ke AS tanpa hambatan. Malaydesh diposisikan sebagai penyedia bahan mentah untuk industri Amerika.
🇮🇩 Indonesia (Kemenangan Hilirisasi): AS secara resmi mengakui hak Indonesia untuk melakukan hilirisasi. Prabowo berhasil memaksa AS mengakui bahwa Indonesia bukan sekadar penyedia bahan mentah, melainkan negara industri yang memiliki nilai tambah.
________________________________________
Kesimpulan Strategis: "Pemenang" vs "Vasal"
Status Indonesia: Pemenang Strategis
Menggunakan bahasa kemitraan: "Agree to", "Promote", "Acknowledge".
Hasil: Tarif 0% dengan biaya sangat murah (USD 22 Miliar).
Prinsip: Menang banyak tanpa kehilangan harga diri bangsa.
Status Malaydesh: Vasal Ekonomi
Menggunakan bahasa perintah: "Shall" (Wajib).
Hasil: Tetap terkena tarif 19% meski membayar sangat mahal (USD 242 Miliar).
Prinsip: Membayar upeti tinggi demi menghindari hukuman yang lebih berat.
MENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
HapusMENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
MENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
-
Berdasarkan perbandingan data antara perjanjian ART Indonesia (Februari 2026) dan Malaydesh (Oktober 2025), berikut adalah kesimpulan mengenai siapa yang paling diuntungkan secara strategis dan siapa yang berada dalam posisi tertekan:
-
1. Pihak yang Lebih Diuntungkan: Indonesia
Indonesia muncul sebagai pemenang strategis dalam kesepakatan ini karena beberapa alasan kunci:
Efisiensi Biaya: Hanya dengan komitmen belanja US$22 miliar, Indonesia mendapatkan akses Tarif 0% untuk 1.819 produk. Ini adalah "investasi" yang sangat murah dibandingkan hasil yang didapat.
Akses Pasar Maksimal: Status tarif 0% memberikan daya saing absolut bagi industri nasional di pasar Amerika Serikat, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik secara masif.
Keuntungan Ganda: Selain ekonomi, Indonesia mendapatkan pengakuan politik internasional melalui Board of Peace. Prabowo berhasil menukar stabilitas kawasan dengan konsesi ekonomi yang sangat menguntungkan.
-
2. Pihak yang Tertekan (Menggadaikan Kedaulatan): Malaydesh
Malaydesh berada dalam posisi yang sangat sulit dan dinilai harus mengorbankan banyak aspek kedaulatan ekonominya:
Beban Finansial yang Tidak Adil: Dipaksa berbelanja hingga US$240 miliar (11 kali lipat dari Indonesia), namun produk ekspornya tetap dicekik tarif 19%. Ini menunjukkan Malaydesh tidak memiliki daya tawar di hadapan Trump.
Intervensi Kebijakan Dalam Negeri: Malaydesh harus tunduk pada klausul "Malaydesh Shall", yang mencakup perubahan aturan tenaga kerja, hak buruh, hingga pelonggaran lisensi impor produk AS secara sepihak. Ini dianggap sebagai bentuk "pendiktean" kebijakan oleh negara asing.
Posisi Bertahan (Defensif): Perjanjian ini dilakukan Malaydesh bukan untuk kemajuan, melainkan untuk menghindari kehancuran yang lebih besar (ancaman tarif 25% atau lebih).
________________________________________
Kesimpulan Akhir
Indonesia berhasil melakukan diplomasi "Menang Banyak": Biaya rendah, tarif nol, dan harga diri bangsa tetap terjaga melalui peran kepemimpinan global.
Malaydesh terjebak dalam diplomasi "Upeti Modern": Biaya sangat mahal, tarif tetap tinggi, dan kedaulatan aturan domestik tergerus demi memuaskan ambisi transaksional Donald Trump.
Ya ampun...... Produk AS Masuk bebas tanpa perlu Sertifikasi halal..? Parah JUAL KEDAULATAN guys... 🔥🔥🤣🤣
BalasHapusKesepakatan Dagang: Produk AS yang Masuk Indonesia tak Perlu Sertifikasi Halal
https://sharia.republika.co.id/berita/taqusi370/kesepakatan-dagang-produk-as-yang-masuk-indonesia-tak-perlu-sertifikasi-halal
BEDA KASTA BEDA LEVEL
Hapus-
1. Profil Fiskal dan Kesehatan Utang
-
Indonesia (Stabil & Terkendali):
Utang Pemerintah: 40% dari PDB (Jauh di bawah batas aman 60%).
Utang Rumah Tangga: Sangat rendah di angka 16% dari PDB.
Defisit Anggaran: Disiplin pada level 2,9%.
Kapasitas Ekonomi: PDB mencapai USD 1,44 Triliun.
-
Malaydesh (Krisis & Overlimit):
Utang Pemerintah: 69% dari PDB (Melampaui batas legal 65%).
Utang Rumah Tangga: Salah satu yang tertinggi di ASEAN (84,3% dari PDB).
Defisit Anggaran: Melebar hingga 3,8%.
Tren Utang: Terjebak dalam siklus "Debt Pay Debt" dengan proyeksi rasio utang yang terus naik hingga 2029.
________________________________________
2. Kedaulatan Hukum dan Perjanjian Dagang
-
Indonesia (Mutual Recognition):
Menggunakan prinsip Kesepakatan Bersama.
Hukum nasional (seperti UU Cipta Kerja) tetap menjadi otoritas tertinggi.
Tidak ada intervensi asing dalam merombak regulasi domestik.
-
Malaydesh (Mandatory Compliance):
Terikat klausul "Malaydesh Shall" yang bersifat imperatif/memaksa.
Wajib mengubah UU nasional (seperti aturan serikat buruh) sesuai standar AS dalam waktu singkat (6 bulan).
Kehilangan diskresi nasional karena harus mengadopsi standar asing secara otomatis.
________________________________________
3. Strategi Diplomasi dan Geopolitik
-
Indonesia (Smart Diplomacy):
Posisi: Pemenang Strategis dengan kebijakan Bebas Aktif.
Efisiensi: Hanya belanja USD 22,7 Miliar untuk mengamankan tarif 0% pada 1.819 produk.
Target: Menarik investasi untuk hilirisasi dan penguatan industri dalam negeri.
-
Malaydesh (Desperate Diplomacy):
Posisi: "Vasal Ekonomi" yang berada dalam tekanan defensif.
In-efisiensi: Mengeluarkan "Upeti Modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) hanya untuk tarif 0% pada 1.711 produk.
Restriksi: Dilarang membuat kesepakatan strategis dengan rival AS (China/Rusia) tanpa konsultasi (kehilangan kemandirian politik luar negeri).
________________________________________
Kesimpulan Perbandingan
Indikator :
Indonesia =
Status Utang Sehat & Di bawah Limit
Kedaulatan Mutlak (Hukum Nasional)
Biaya Akses Pasar Murah & Efisien
Peran Global Pemimpin Regional
-
Malaydesh
Lampaui Limit (Overlimit)
Tergadai (Dikte Asing)
Sangat Mahal (Upeti)
Pelaksana Kebijakan Washington
MANDATORY COMPLIANCE VERSUS MUTUAL RECOGNITION
Hapus-
Perbandingan Diksi Pasal: ART Februari 2026
(Kedaulatan Indonesia vs. Subordinasi Malaydesh)
Perbedaan mendasar terletak pada penggunaan kata kerja operatif (Operative Verbs). Malaydesh terjebak dalam diksi Mandatory Compliance (Kewajiban Patuh), sementara Indonesia menggunakan diksi Mutual Recognition (Pengakuan Timbal Balik).
________________________________________
1. Sektor Ketenagakerjaan & Regulasi Domestik
🇲🇾 Malaydesh (Dikte Hukum):
Diksi Pasal: "Malaydesh shall amend its Trade Unions Act to align with US standards within 6 months."
Analisis: Penggunaan kata "Shall" bersifat memaksa (imperatif). Malaydesh kehilangan hak veto atas kedaulatan hukum domestiknya sendiri.
🇮🇩 Indonesia (Kedaulatan UU):
Diksi Pasal: "Both parties agree to promote high labor standards in accordance with national laws."
Analisis: Frasa "National Laws" mengunci posisi bahwa regulasi nasional (seperti UU Cipta Kerja) tetap menjadi otoritas tertinggi di wilayah NKRI tanpa intervensi asing.
________________________________________
2. Kebijakan Luar Negeri & Pihak Ketiga (Geopolitik)
🇲🇾 Malaydesh (Klausul Eksklusivitas):
Diksi Pasal: "Malaydesh shall notify and seek consultation before entering trade deals with Non-Market Economies."
Analisis: Kata "Seek consultation" secara de facto mewajibkan Malaydesh meminta izin Washington sebelum berdagang dengan blok China atau Rusia.
🇮🇩 Indonesia (Non-Blok/Bebas Aktif):
Diksi Pasal: "This agreement shall not affect the rights of either party to engage in trade with third countries."
Analisis: Frasa "Shall not affect" menjamin Indonesia tetap bebas menjalankan politik luar negeri Bebas Aktif tanpa perlu melapor ke pihak manapun.
________________________________________
3. Standar Produk & Penetrasi Pasar
🇲🇾 Malaydesh (Penerimaan Otomatis):
Diksi Pasal: "Malaydesh shall automatically recognize US safety certificates for agricultural and tech imports."
Analisis: "Automatically recognize" melumpuhkan peran badan pengawas lokal Malaydesh. Produk AS masuk tanpa filter tambahan, mengancam industri lokal.
🇮🇩 Indonesia (Kedaulatan Standar):
Diksi Pasal: "Both parties strive to harmonize standards based on mutual recognition and national interests."
Analisis: Kata "Strive to" dan "Mutual" memberi ruang bagi BPOM dan BSN (SNI) untuk tetap melakukan skrining mandiri demi kepentingan nasional.
________________________________________
4. Hilirisasi & Sumber Daya Alam (Mineral Kritis)
🇲🇾 Malaydesh (Mandat Suplai):
Diksi Pasal: "Malaydesh shall ensure uninterrupted supply of rare earth elements to US entities."
Analisis: Malaydesh diposisikan sebagai "penyedia tetap" bahan mentah yang dilarang menghentikan ekspor demi kepentingan industri AS.
🇮🇩 Indonesia (Pengakuan Hilirisasi):
Diksi Pasal: "The parties acknowledge Indonesia's right to develop its downstream industry for national value-add."
Analisis: Kata "Acknowledge Indonesia's right" adalah pengakuan hukum internasional terhadap kebijakan Hilirisasi. AS secara resmi menghormati hak Indonesia untuk mengolah sumber daya alamnya sendiri.
________________________________________
Ringkasan Yuridis: "Shall" vs "Agree"
The "Shall" Trap (Malaydesh): Diksi ini menciptakan hubungan Subordinasi. Malaydesh berperan sebagai pelaksana kebijakan perdagangan AS (Vasal Ekonomi) dengan ancaman sanksi tarif otomatis jika gagal patuh.
The Strategic Partner (Indonesia): Diksi "Agree to" dan "Acknowledge" menciptakan hubungan Koordinasi. Indonesia berdiri sebagai mitra setara yang berhasil mengamankan tarif 0% tanpa mengorbankan satu pun pasal dalam Konstitusi.
KEDAULATAN versus KETERIKATAN
Hapus-
Kedaulatan Mandiri Indonesia melawan Keterikatan Malaydesh dalam format daftar yang sistematis:
-
1. Perubahan Hukum Domestik (Kedaulatan Hukum)
🇲🇾 Malaydesh (Dikte): Wajib melakukan amandemen Trade Unions Act (UU Serikat Buruh) dalam waktu 6 bulan sesuai standar AS. Kedaulatan hukum lokal tunduk pada tekanan eksternal.
🇮🇩 Indonesia (Mandiri): Tidak ada kewajiban mengubah UU. Standar buruh tetap merujuk pada hukum nasional (UU Cipta Kerja), memposisikan Indonesia sebagai mitra setara yang berdaulat secara hukum.
-
2. Kebebasan Berpolitik Luar Negeri (Geopolitik)
🇲🇾 Malaydesh (Terkunci): Wajib berkonsultasi dan melapor kepada AS sebelum melakukan kesepakatan dagang dengan negara "Non-Market" (China/Rusia). Ini adalah bentuk "Gadai Kedaulatan" di mana kebijakan luar negeri Malaydesh harus mendapat "lampu hijau" dari Washington.
🇮🇩 Indonesia (Bebas Aktif): Perjanjian secara eksplisit menyatakan tidak mengganggu hak Indonesia berdagang dengan negara mana pun. Indonesia tetap menjadi jembatan antara Barat dan Timur tanpa harus "lapor" ke AS.
-
3. Kontrol Pasar Dalam Negeri (Perlindungan Industri)
🇲🇾 Malaydesh (Pintu Terbuka): Wajib mengakui secara otomatis sertifikat keamanan produk AS tanpa filter. Akibatnya, produk impor AS (pertanian & teknologi) masuk tanpa hambatan, mengancam eksistensi petani dan pengusaha lokal Malaydesh.
🇮🇩 Indonesia (Skrining Mandiri): Tetap memegang kendali atas standar produk melalui SNI dan BPOM. Indonesia hanya setuju untuk "menyelaraskan," bukan mengakui secara otomatis, sehingga kepentingan produsen domestik tetap terlindungi.
-
4. Penguasaan Sumber Daya Alam (Hilirisasi)
🇲🇾 Malaydesh (Pelayan Bahan Mentah): Wajib menjamin pasokan mineral kritis (rare earth) ke AS tanpa hambatan. Malaydesh diposisikan sebagai penyedia bahan mentah untuk industri Amerika.
🇮🇩 Indonesia (Kemenangan Hilirisasi): AS secara resmi mengakui hak Indonesia untuk melakukan hilirisasi. Prabowo berhasil memaksa AS mengakui bahwa Indonesia bukan sekadar penyedia bahan mentah, melainkan negara industri yang memiliki nilai tambah.
________________________________________
Kesimpulan Strategis: "Pemenang" vs "Vasal"
Status Indonesia: Pemenang Strategis
Menggunakan bahasa kemitraan: "Agree to", "Promote", "Acknowledge".
Hasil: Tarif 0% dengan biaya sangat murah (USD 22 Miliar).
Prinsip: Menang banyak tanpa kehilangan harga diri bangsa.
Status Malaydesh: Vasal Ekonomi
Menggunakan bahasa perintah: "Shall" (Wajib).
Hasil: Tetap terkena tarif 19% meski membayar sangat mahal (USD 242 Miliar).
Prinsip: Membayar upeti tinggi demi menghindari hukuman yang lebih berat.
MENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
HapusMENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
MENANG BANYAK versus UPETI BANYAK (USD 242 MILIAR)
-
Berdasarkan perbandingan data antara perjanjian ART Indonesia (Februari 2026) dan Malaydesh (Oktober 2025), berikut adalah kesimpulan mengenai siapa yang paling diuntungkan secara strategis dan siapa yang berada dalam posisi tertekan:
-
1. Pihak yang Lebih Diuntungkan: Indonesia
Indonesia muncul sebagai pemenang strategis dalam kesepakatan ini karena beberapa alasan kunci:
Efisiensi Biaya: Hanya dengan komitmen belanja US$22 miliar, Indonesia mendapatkan akses Tarif 0% untuk 1.819 produk. Ini adalah "investasi" yang sangat murah dibandingkan hasil yang didapat.
Akses Pasar Maksimal: Status tarif 0% memberikan daya saing absolut bagi industri nasional di pasar Amerika Serikat, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik secara masif.
Keuntungan Ganda: Selain ekonomi, Indonesia mendapatkan pengakuan politik internasional melalui Board of Peace. Prabowo berhasil menukar stabilitas kawasan dengan konsesi ekonomi yang sangat menguntungkan.
-
2. Pihak yang Tertekan (Menggadaikan Kedaulatan): Malaydesh
Malaydesh berada dalam posisi yang sangat sulit dan dinilai harus mengorbankan banyak aspek kedaulatan ekonominya:
Beban Finansial yang Tidak Adil: Dipaksa berbelanja hingga US$240 miliar (11 kali lipat dari Indonesia), namun produk ekspornya tetap dicekik tarif 19%. Ini menunjukkan Malaydesh tidak memiliki daya tawar di hadapan Trump.
Intervensi Kebijakan Dalam Negeri: Malaydesh harus tunduk pada klausul "Malaydesh Shall", yang mencakup perubahan aturan tenaga kerja, hak buruh, hingga pelonggaran lisensi impor produk AS secara sepihak. Ini dianggap sebagai bentuk "pendiktean" kebijakan oleh negara asing.
Posisi Bertahan (Defensif): Perjanjian ini dilakukan Malaydesh bukan untuk kemajuan, melainkan untuk menghindari kehancuran yang lebih besar (ancaman tarif 25% atau lebih).
________________________________________
Kesimpulan Akhir
Indonesia berhasil melakukan diplomasi "Menang Banyak": Biaya rendah, tarif nol, dan harga diri bangsa tetap terjaga melalui peran kepemimpinan global.
Malaydesh terjebak dalam diplomasi "Upeti Modern": Biaya sangat mahal, tarif tetap tinggi, dan kedaulatan aturan domestik tergerus demi memuaskan ambisi transaksional Donald Trump.
SMART DIPLOMACY MELAWAN DESPERATE DIPLOMACY
BalasHapus-
Diplomasi Cerdas (Smart Diplomacy) melawan Diplomasi Terdesak (Desperate Diplomacy). Berikut adalah ringkasan poin kuncinya:
-
1. Efisiensi "Harga" Akses Pasar
Indonesia melakukan Masterclass Negosiasi: Hanya dengan modal USD 22,7 Miliar, Indonesia mengamankan tarif 0% untuk 1.819 produk. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam "Upeti Modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 produk. Indonesia membayar lebih sedikit untuk hasil yang lebih banyak. Kementerian Perdagangan RI.
-
2. Kedaulatan Politik vs Intervensi Domestik
Indonesia (Bebas Aktif): Berhasil menjaga marwah bangsa. Kesepakatan bersifat transaksional-strategis tanpa mendikte kebijakan internal. Prabowo menggunakan kartu Board of Peace untuk menukar stabilitas kawasan dengan keuntungan ekonomi.
Malaydesh (Gadai Kedaulatan): Terpaksa tunduk pada klausul "Malaydesh Shall". AS secara de facto mendikte aturan tenaga kerja, standar lingkungan, hingga pembatasan hubungan dagang dengan pihak ketiga (China/Rusia). Malaydesh kehilangan kemandirian dalam menentukan standar nasionalnya sendiri.
-
3. Posisi Strategis: Menyerang vs Bertahan
Indonesia: Memposisikan diri sebagai pemimpin regional. Fokus pada hilirisasi dan menarik investasi AS untuk memperkuat struktur industri dalam negeri.
Malaydesh: Berada dalam posisi defensif total. Komitmen belanja ratusan miliar dolar tersebut bukan untuk ekspansi, melainkan "biaya perlindungan" agar tidak dihancurkan oleh tarif hukuman yang lebih tinggi (25% ke atas).
-
4. Dampak Ekonomi Jangka Panjang
Indonesia mendapatkan keuntungan ganda: penghematan devisa karena komitmen belanja rendah dan lonjakan ekspor berkat tarif nol. Sementara itu, Malaydesh terancam mengalami pengurasan cadangan devisa besar-besaran untuk mensubsidi ekonomi Amerika melalui pembelian barang (Boeing, LNG, dll) demi memuaskan ambisi transaksional Donald Trump.
Kesimpulan Akhir:
Indonesia menang telak secara kuantitatif (angka belanja vs tarif) dan kualitatif (kedaulatan vs dikte asing). Indonesia adalah "Pemenang Strategis", sedangkan Malaydesh berada dalam posisi "Vasal Ekonomi" yang tertekan.
SMART DIPLOMACY MELAWAN DESPERATE DIPLOMACY
BalasHapus-
Diplomasi Cerdas (Smart Diplomacy) melawan Diplomasi Terdesak (Desperate Diplomacy). Berikut adalah ringkasan poin kuncinya:
-
1. Efisiensi "Harga" Akses Pasar
Indonesia melakukan Masterclass Negosiasi: Hanya dengan modal USD 22,7 Miliar, Indonesia mengamankan tarif 0% untuk 1.819 produk. Sebaliknya, Malaydesh terjebak dalam "Upeti Modern" sebesar USD 242 Miliar (10x lipat lebih mahal) namun hanya mendapatkan tarif 0% untuk 1.711 produk. Indonesia membayar lebih sedikit untuk hasil yang lebih banyak. Kementerian Perdagangan RI.
-
2. Kedaulatan Politik vs Intervensi Domestik
Indonesia (Bebas Aktif): Berhasil menjaga marwah bangsa. Kesepakatan bersifat transaksional-strategis tanpa mendikte kebijakan internal. Prabowo menggunakan kartu Board of Peace untuk menukar stabilitas kawasan dengan keuntungan ekonomi.
Malaydesh (Gadai Kedaulatan): Terpaksa tunduk pada klausul "Malaydesh Shall". AS secara de facto mendikte aturan tenaga kerja, standar lingkungan, hingga pembatasan hubungan dagang dengan pihak ketiga (China/Rusia). Malaydesh kehilangan kemandirian dalam menentukan standar nasionalnya sendiri.
-
3. Posisi Strategis: Menyerang vs Bertahan
Indonesia: Memposisikan diri sebagai pemimpin regional. Fokus pada hilirisasi dan menarik investasi AS untuk memperkuat struktur industri dalam negeri.
Malaydesh: Berada dalam posisi defensif total. Komitmen belanja ratusan miliar dolar tersebut bukan untuk ekspansi, melainkan "biaya perlindungan" agar tidak dihancurkan oleh tarif hukuman yang lebih tinggi (25% ke atas).
-
4. Dampak Ekonomi Jangka Panjang
Indonesia mendapatkan keuntungan ganda: penghematan devisa karena komitmen belanja rendah dan lonjakan ekspor berkat tarif nol. Sementara itu, Malaydesh terancam mengalami pengurasan cadangan devisa besar-besaran untuk mensubsidi ekonomi Amerika melalui pembelian barang (Boeing, LNG, dll) demi memuaskan ambisi transaksional Donald Trump.
Kesimpulan Akhir:
Indonesia menang telak secara kuantitatif (angka belanja vs tarif) dan kualitatif (kedaulatan vs dikte asing). Indonesia adalah "Pemenang Strategis", sedangkan Malaydesh berada dalam posisi "Vasal Ekonomi" yang tertekan.
INDONESIA BEBAS AKTIF VERSUS MALAYDESH GADAI KEDAULATAN
BalasHapusINDONESIA 1819 = 0% VERSUS MALAYDESH 1711 = 0%
INDONESIA USD 22 MILIAR VERSUS MALAYDESH USD 240 MILIAR
-
Perbandingan antara kewajiban belanja US$240 miliar oleh Malaydesh dengan kesepakatan Indonesia dalam kerangka ART (2025-2026) menunjukkan perbedaan skala dan tekanan ekonomi yang sangat kontras:
1. Skala Komitmen Belanja (Trade Balance)
Malaydesh (US$240 Miliar): Trump menekan Malaydesh dengan angka fantastis ini sebagai syarat untuk menghindari tarif hukuman yang lebih tinggi. Malaydesh "terpaksa" berkomitmen membeli barang dari AS (terutama energi, kedelai, dan peralatan teknologi) dalam jumlah besar guna menyeimbangkan neraca perdagangan (trade surplus) Malaydesh yang dianggap Trump merugikan AS. Ini adalah bentuk diplomasi transaksional yang berat.
Indonesia (US$22 Miliar): Indonesia memiliki posisi tawar yang lebih longgar. Total komitmen Indonesia hanya sekitar US$22 miliar (terdiri dari US$15 miliar pembelian energi/LNG dan US$7 miliar investasi AS di RI). Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan Malaydesh karena surplus perdagangan Indonesia terhadap AS tidak sebesar Malaydesh.
-
2. Tarif dan Akses Pasar
Malaydesh: Meski membayar mahal dengan komitmen belanja US$240 miliar, Malaydesh masih harus menghadapi tarif basis 19% untuk banyak produk manufakturnya. Perjanjian Malaydesh lebih bersifat "penyelamatan" agar tidak terkena tarif 25% atau lebih tinggi.
Indonesia: Prabowo berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 produk unggulan. Artinya, Indonesia mendapatkan akses pasar yang jauh lebih menguntungkan (bebas bea masuk sama sekali) dengan "biaya" belanja yang jauh lebih murah daripada yang harus ditanggung Malaydesh.
-
3. Kedaulatan vs Kepatuhan
Malaydesh: Perjanjian ART Malaydesh dikritik karena mengandung banyak klausul "Malaydesh Shall" (Malaydesh Wajib), yang memaksa mereka mengubah standar tenaga kerja dan melonggarkan lisensi impor untuk produk AS tanpa timbal balik yang setara di pihak AS.
Indonesia: Kesepakatan Indonesia lebih bersifat strategis-politis. Indonesia tidak hanya bicara angka, tapi juga memposisikan diri sebagai pemimpin regional melalui Board of Peace. Prabowo menggunakan kartu "stabilitas kawasan" untuk mendapatkan konsesi ekonomi, sehingga tidak perlu belanja sebesar Malaydesh untuk mendapatkan perhatian Trump.
-
Ringkasan Perbandingan
Fitur Malaydesh (Eksploitatif) Indonesia (Strategis)
Beban Belanja US$240 Miliar (Sangat Tinggi) US$22 Miliar (Moderat)
Hasil Tarif Tetap kena tarif basis 19% Tarif 0% untuk 1.819 produk
Posisi Tawar Bertahan (Menghindari hukuman) Menyerang (Mencari akses pasar baru)
Fokus Utama Menyeimbangkan surplus dagang Investasi industri & perdamaian global
Kesimpulannya: Malaydesh menanggung beban finansial yang jauh lebih berat (hampir 11 kali lipat dari Indonesia) hanya untuk mempertahankan akses pasar yang masih dikenai tarif, sementara Indonesia berhasil mendapatkan tarif 0% dengan komitmen belanja yang jauh lebih efisien.
Parah...... Ini baru betul JUAL KEDAULATAN... hingga peraturan HALAL saja boleh dirunding.... 🔥🔥🤣🤣🤣
BalasHapusPrabowo Deal Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Kritik Keras
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8366110/prabowo-deal-produk-as-bebas-masuk-ri-tanpa-sertifikasi-halal-mui-kritik-keras
INDONESIA BEBAS AKTIF VERSUS MALAYDESH GADAI KEDAULATAN
HapusINDONESIA 1819 = 0% VERSUS MALAYDESH 1711 = 0%
INDONESIA USD 22 MILIAR VERSUS MALAYDESH USD 240 MILIAR
-
Perbandingan antara kewajiban belanja US$240 miliar oleh Malaydesh dengan kesepakatan Indonesia dalam kerangka ART (2025-2026) menunjukkan perbedaan skala dan tekanan ekonomi yang sangat kontras:
1. Skala Komitmen Belanja (Trade Balance)
Malaydesh (US$240 Miliar): Trump menekan Malaydesh dengan angka fantastis ini sebagai syarat untuk menghindari tarif hukuman yang lebih tinggi. Malaydesh "terpaksa" berkomitmen membeli barang dari AS (terutama energi, kedelai, dan peralatan teknologi) dalam jumlah besar guna menyeimbangkan neraca perdagangan (trade surplus) Malaydesh yang dianggap Trump merugikan AS. Ini adalah bentuk diplomasi transaksional yang berat.
Indonesia (US$22 Miliar): Indonesia memiliki posisi tawar yang lebih longgar. Total komitmen Indonesia hanya sekitar US$22 miliar (terdiri dari US$15 miliar pembelian energi/LNG dan US$7 miliar investasi AS di RI). Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan Malaydesh karena surplus perdagangan Indonesia terhadap AS tidak sebesar Malaydesh.
-
2. Tarif dan Akses Pasar
Malaydesh: Meski membayar mahal dengan komitmen belanja US$240 miliar, Malaydesh masih harus menghadapi tarif basis 19% untuk banyak produk manufakturnya. Perjanjian Malaydesh lebih bersifat "penyelamatan" agar tidak terkena tarif 25% atau lebih tinggi.
Indonesia: Prabowo berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 produk unggulan. Artinya, Indonesia mendapatkan akses pasar yang jauh lebih menguntungkan (bebas bea masuk sama sekali) dengan "biaya" belanja yang jauh lebih murah daripada yang harus ditanggung Malaydesh.
-
3. Kedaulatan vs Kepatuhan
Malaydesh: Perjanjian ART Malaydesh dikritik karena mengandung banyak klausul "Malaydesh Shall" (Malaydesh Wajib), yang memaksa mereka mengubah standar tenaga kerja dan melonggarkan lisensi impor untuk produk AS tanpa timbal balik yang setara di pihak AS.
Indonesia: Kesepakatan Indonesia lebih bersifat strategis-politis. Indonesia tidak hanya bicara angka, tapi juga memposisikan diri sebagai pemimpin regional melalui Board of Peace. Prabowo menggunakan kartu "stabilitas kawasan" untuk mendapatkan konsesi ekonomi, sehingga tidak perlu belanja sebesar Malaydesh untuk mendapatkan perhatian Trump.
-
Ringkasan Perbandingan
Fitur Malaydesh (Eksploitatif) Indonesia (Strategis)
Beban Belanja US$240 Miliar (Sangat Tinggi) US$22 Miliar (Moderat)
Hasil Tarif Tetap kena tarif basis 19% Tarif 0% untuk 1.819 produk
Posisi Tawar Bertahan (Menghindari hukuman) Menyerang (Mencari akses pasar baru)
Fokus Utama Menyeimbangkan surplus dagang Investasi industri & perdamaian global
Kesimpulannya: Malaydesh menanggung beban finansial yang jauh lebih berat (hampir 11 kali lipat dari Indonesia) hanya untuk mempertahankan akses pasar yang masih dikenai tarif, sementara Indonesia berhasil mendapatkan tarif 0% dengan komitmen belanja yang jauh lebih efisien.
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
HapusBEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
-
Perbandingan Strategis: Indonesia vs. Malaydesh (Februari 2026)
Fitur Perbandingan 🇮🇩 Indonesia (Strategi Prabowo) 🇲🇾 Malaydesh (Kondisi "Terjebak") =
🇮🇩 Indonesia : Nilai "Uang Tebusan" Cuma US$22,7 Miliar. Efisien untuk hasil maksimal.
🇲🇾 Malaydesh : Diperas US$242 Miliar. 10x lipat lebih mahal dari Indonesia!
-
🇮🇩 Indonesia : Status Kedaulatan Bebas Aktif. Tetap bisa berdagang dengan China & Rusia tanpa intervensi.
🇲🇾 Malaydesh : Tergadai. Ada klausul pemutusan sepihak jika AS "cemburu" pada pihak ketiga.
-
🇮🇩 Indonesia : Kontrol Geopolitik Mandiri menentukan standar nasional sendiri.
🇲🇾 Malaydesh : Wajib Adopsi. Harus ikut pembatasan dagang AS demi "keamanan nasional" AS.
-
🇮🇩 Indonesia : Cakupan Produk 0% 1.819 Produk. Lebih luas mencakup hampir semua komoditas rakyat.
🇲🇾 Malaydesh : 0% 1.711 Produk. Lebih sedikit meski bayar jauh lebih mahal.
-
🇮🇩 Indonesia : Target Investasi Fokus pada hilirisasi dan energi bersih domestik.
🇲🇾 Malaydesh : Fokus pada pembelian barang AS (Boeing, LNG) yang menguntungkan ekonomi AS.
________________________________________
Analisis Utama: Mengapa Malaydesh Disebut "Gadai Kedaulatan"?
1. Klausul Pemutusan Sepihak: Berbeda dengan Indonesia yang negosiasinya murni transaksional ekonomi, Malaydesh terjebak Mekanisme Kontrol. Jika mereka mendekat ke China untuk urusan ekonomi digital atau semikonduktor, AS bisa langsung memutus perjanjian. Ini secara teknis mendikte kebijakan luar negeri mereka.
2. Pembatasan Sektor Strategis: Malaydesh dilarang bebas mengelola Mineral Kritis (Rare Earth) sesuai keinginan sendiri jika AS merasa hal itu merugikan kepentingan Washington.
3. Harga yang Terlalu Mahal: Dengan komitmen US$242 Miliar, Malaydesh sebenarnya sedang "mensubsidi" ekonomi Amerika agar mereka mendapatkan tarif 0%, sementara Indonesia mendapatkan fasilitas serupa (bahkan lebih baik) hanya dengan US$22,7 Miliar.
Kesimpulannya: Indonesia berhasil melakukan "Masterclass of Negotiation" dengan prinsip diskon besar tapi tetap merdeka, sedangkan Malaydesh nampaknya harus membayar harga yang sangat mahal baik secara materi maupun kedaulatan politik.
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
HapusBEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
BEBAS AKTIF versus GADAI KEDAULATAN
-
Perbandingan Strategis: Indonesia vs. Malaydesh (Februari 2026)
Fitur Perbandingan 🇮🇩 Indonesia (Strategi Prabowo) 🇲🇾 Malaydesh (Kondisi "Terjebak") =
🇮🇩 Indonesia : Nilai "Uang Tebusan" Cuma US$22,7 Miliar. Efisien untuk hasil maksimal.
🇲🇾 Malaydesh : Diperas US$242 Miliar. 10x lipat lebih mahal dari Indonesia!
-
🇮🇩 Indonesia : Status Kedaulatan Bebas Aktif. Tetap bisa berdagang dengan China & Rusia tanpa intervensi.
🇲🇾 Malaydesh : Tergadai. Ada klausul pemutusan sepihak jika AS "cemburu" pada pihak ketiga.
-
🇮🇩 Indonesia : Kontrol Geopolitik Mandiri menentukan standar nasional sendiri.
🇲🇾 Malaydesh : Wajib Adopsi. Harus ikut pembatasan dagang AS demi "keamanan nasional" AS.
-
🇮🇩 Indonesia : Cakupan Produk 0% 1.819 Produk. Lebih luas mencakup hampir semua komoditas rakyat.
🇲🇾 Malaydesh : 0% 1.711 Produk. Lebih sedikit meski bayar jauh lebih mahal.
-
🇮🇩 Indonesia : Target Investasi Fokus pada hilirisasi dan energi bersih domestik.
🇲🇾 Malaydesh : Fokus pada pembelian barang AS (Boeing, LNG) yang menguntungkan ekonomi AS.
________________________________________
Analisis Utama: Mengapa Malaydesh Disebut "Gadai Kedaulatan"?
1. Klausul Pemutusan Sepihak: Berbeda dengan Indonesia yang negosiasinya murni transaksional ekonomi, Malaydesh terjebak Mekanisme Kontrol. Jika mereka mendekat ke China untuk urusan ekonomi digital atau semikonduktor, AS bisa langsung memutus perjanjian. Ini secara teknis mendikte kebijakan luar negeri mereka.
2. Pembatasan Sektor Strategis: Malaydesh dilarang bebas mengelola Mineral Kritis (Rare Earth) sesuai keinginan sendiri jika AS merasa hal itu merugikan kepentingan Washington.
3. Harga yang Terlalu Mahal: Dengan komitmen US$242 Miliar, Malaydesh sebenarnya sedang "mensubsidi" ekonomi Amerika agar mereka mendapatkan tarif 0%, sementara Indonesia mendapatkan fasilitas serupa (bahkan lebih baik) hanya dengan US$22,7 Miliar.
Kesimpulannya: Indonesia berhasil melakukan "Masterclass of Negotiation" dengan prinsip diskon besar tapi tetap merdeka, sedangkan Malaydesh nampaknya harus membayar harga yang sangat mahal baik secara materi maupun kedaulatan politik.
BEDA KASTA
HapusBEDA KASTA
BEDA KASTA
-
Perbandingan tarif produk antara Indonesia dan Malaydesh menunjukkan bahwa Indonesia saat ini memiliki keunggulan kompetitif di pasar global, khususnya Amerika Serikat, melalui negosiasi strategis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Berikut adalah perbandingannya:
-
1. Hak Istimewa Tarif 0% (Indonesia vs Malaydesh)
Indonesia: Melalui kesepakatan terbaru, Indonesia berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk yang masuk ke pasar Amerika Serikat. Produk yang dibebaskan mencakup komoditas strategis seperti CPO, komponen elektronik, kakao, kopi, hingga komponen pesawat.
Malaydesh: Meskipun Malaydesh juga melakukan negosiasi serupa, jumlah produk yang mendapatkan pembebasan tarif (tarif 0%) tercatat sebanyak 1.711 pos tarif, lebih sedikit dibandingkan Indonesia.
-
2. Tarif Umum Resiprokal
Indonesia: Berhasil menurunkan tarif impor umum dari usulan awal 32% menjadi 19%.
Malaydesh: Mengalami penurunan tarif dari 25% menjadi 19%. Secara persentase, Indonesia mendapatkan "diskon" yang lebih besar dibandingkan Malaydesh karena titik awal tarif Indonesia yang jauh lebih tinggi.
-
3. Komitmen dan Imbal Balik (US$22 Miliar)
Keberhasilan ini didorong oleh komitmen ekonomi dan politik yang kuat, di antaranya:
Komitmen Pembelian: Indonesia berkomitmen membeli produk energi, pertanian, dan pesawat (Boeing) dari AS dengan nilai total mencapai US$22,7 miliar.
Akses Pasar: Sebagai imbal balik, Indonesia membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk manufaktur, pertanian, dan digital asal Amerika Serikat.
Posisi Politik: Negosiasi ini dianggap sebagai bentuk dukungan politik global yang memperkuat posisi tawar Indonesia di tengah ketegangan perang dagang global.
KLAIM RINGGIT KUAT = AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
HapusMENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
---------
ART MALAYDESH
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
FEDERAL GOVERNMENT DEBT = PER PEOPLE : RM 36,139
HOUSEHOLD DEBT = PER PEOPLE : RM 45,859.
GOV + HOUSEHOLD = PER PEOPLE : RM 81,998
--------------------
1️⃣ DATA YANG DIGUNAKAN
• Utang akhir 2024: RM 1.25 triliun
• Utang akhir Juni 2025: RM 1.30 triliun
• Jumlah penduduk Malaydesh 2025 (perkiraan pertengahan tahun): 35,977,838 jiwa
2️⃣ Perhitungan utang per penduduk
1.30 triliun = 1,300,000,000,000
Per Orang = 1,300,000,000,000/35,977,838 : RM 36,139 per orang
--------------------
1️⃣ DATA YANG DIGUNAKAN
• Utang rumah tangga (akhir Maret 2025): RM 1.65 triliun
• Persentase terhadap PDB: 84.3%
• Jumlah penduduk Malaydesh pertengahan 2025: 35,977,838 jiwa
2️⃣ Perhitungan utang per penduduk
Utang per orang =1,650,000,000,000/35,977,838 : RM 45,859 per orang
BEDA KASTA
BalasHapusBEDA KASTA
BEDA KASTA
-
Perbandingan tarif produk antara Indonesia dan Malaydesh menunjukkan bahwa Indonesia saat ini memiliki keunggulan kompetitif di pasar global, khususnya Amerika Serikat, melalui negosiasi strategis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Berikut adalah perbandingannya:
-
1. Hak Istimewa Tarif 0% (Indonesia vs Malaydesh)
Indonesia: Melalui kesepakatan terbaru, Indonesia berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos produk yang masuk ke pasar Amerika Serikat. Produk yang dibebaskan mencakup komoditas strategis seperti CPO, komponen elektronik, kakao, kopi, hingga komponen pesawat.
Malaydesh: Meskipun Malaydesh juga melakukan negosiasi serupa, jumlah produk yang mendapatkan pembebasan tarif (tarif 0%) tercatat sebanyak 1.711 pos tarif, lebih sedikit dibandingkan Indonesia.
-
2. Tarif Umum Resiprokal
Indonesia: Berhasil menurunkan tarif impor umum dari usulan awal 32% menjadi 19%.
Malaydesh: Mengalami penurunan tarif dari 25% menjadi 19%. Secara persentase, Indonesia mendapatkan "diskon" yang lebih besar dibandingkan Malaydesh karena titik awal tarif Indonesia yang jauh lebih tinggi.
-
3. Komitmen dan Imbal Balik (US$22 Miliar)
Keberhasilan ini didorong oleh komitmen ekonomi dan politik yang kuat, di antaranya:
Komitmen Pembelian: Indonesia berkomitmen membeli produk energi, pertanian, dan pesawat (Boeing) dari AS dengan nilai total mencapai US$22,7 miliar.
Akses Pasar: Sebagai imbal balik, Indonesia membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk manufaktur, pertanian, dan digital asal Amerika Serikat.
Posisi Politik: Negosiasi ini dianggap sebagai bentuk dukungan politik global yang memperkuat posisi tawar Indonesia di tengah ketegangan perang dagang global.
Belum selesai hal SERAH DATA PERIBADI RAKYAT.. lah ternyata produk AS bebas masuk tanpa Sertifikasi HALAL...? 🔥🔥🔥🤣🤣🤣
BalasHapusPrabowo Deal Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Kritik Keras
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8366110/prabowo-deal-produk-as-bebas-masuk-ri-tanpa-sertifikasi-halal-mui-kritik-keras
KLAIM RINGGIT KUAT = AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
HapusMENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
---------
ART MALAYDESH
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
FEDERAL GOVERNMENT DEBT = PER PEOPLE : RM 36,139
HOUSEHOLD DEBT = PER PEOPLE : RM 45,859.
GOV + HOUSEHOLD = PER PEOPLE : RM 81,998
--------------------
1️⃣ DATA YANG DIGUNAKAN
• Utang akhir 2024: RM 1.25 triliun
• Utang akhir Juni 2025: RM 1.30 triliun
• Jumlah penduduk Malaydesh 2025 (perkiraan pertengahan tahun): 35,977,838 jiwa
2️⃣ Perhitungan utang per penduduk
1.30 triliun = 1,300,000,000,000
Per Orang = 1,300,000,000,000/35,977,838 : RM 36,139 per orang
--------------------
1️⃣ DATA YANG DIGUNAKAN
• Utang rumah tangga (akhir Maret 2025): RM 1.65 triliun
• Persentase terhadap PDB: 84.3%
• Jumlah penduduk Malaydesh pertengahan 2025: 35,977,838 jiwa
2️⃣ Perhitungan utang per penduduk
Utang per orang =1,650,000,000,000/35,977,838 : RM 45,859 per orang
KLAIM RINGGIT KUAT = AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE (ART):
HapusDONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
--------------
ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh.
--------------------
GOVERNMENT DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
FEDERAL GOVERNMENT DEBT
• END OF 2024: RM 1.25 TRILLION
• END OF JUNE 2025: RM 1.3 TRILLION
• PROJECTED DEBT-TO-GDP: 69% BY THE END OF 2025
HOUSEHOLD DEBT
2025 : RM1.73 TRILLION, OR 85.8% OF GDP
KLAIM RINGGIT KUAT = AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE ATAU ART
HapusMENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
MENANG JAMBUL KONENG = MALAYDESH K.O
---------
ART MALAYDESH
Bagian 1: Tarif dan Kuota (Tariffs and Quotas)
• Pasal 1.1: Penghapusan atau pengurangan tarif pada hampir semua ekspor AS ke Malaydesh.
• Pasal 1.2: Penetapan tarif timbal balik AS terhadap produk Malaydesh sebesar 19% (berdasarkan Perintah Eksekutif AS 14257), dengan beberapa produk tertentu diturunkan menjadi 0%.
• Pasal 1.3: Larangan pengenaan pembatasan kuantitatif (kuota) terhadap impor barang dari Amerika Serikat.
---------
Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal Terkait (Non-Tariff Barriers)
• Pasal 2.5 (Istilah Keju dan Daging): Malaydesh dilarang membatasi akses pasar produk AS hanya karena penggunaan istilah nama umum tertentu untuk keju dan daging.
• Pasal 2.8 (Praktik Regulasi yang Baik/GRP): Malaydesh wajib mengadopsi transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus pembuatan regulasi.
• Pasal Lainnya: Standardisasi persyaratan Halal untuk kosmetik, farmasi, dan alat medis, serta penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS.
---------
Bagian 3: Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology)
• Ketentuan Data: Larangan mendiskriminasi layanan digital AS dan kewajiban memfasilitasi transfer data lintas batas.
• Pajak Digital: Malaydesh berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
• Teknologi: Larangan memaksa transfer teknologi atau kode sumber (source code) sebagai syarat berbisnis.
---------
Bagian 4: Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
• Menetapkan aturan spesifik untuk menentukan apakah suatu barang dianggap berasal dari Malaydesh atau AS guna mendapatkan tarif preferensial.
---------
Bagian 5: Keamanan Nasional dan Ekonomi (Economic and National Security)
• Pasal 5.1.1 (Sanksi): Jika AS mengambil tindakan demi keamanan nasional, Malaydesh diharapkan mengadopsi langkah serupa yang memiliki efek membatasi yang setara atau menyepakati lini masa implementasinya.
• Pasal 5.2 (Kontrol Ekspor): Kerja sama dalam pengamanan investasi dan pengendalian ekspor untuk mencegah pengelakan tugas.
• Pasal 5.3 (Langkah Lainnya):
o Pembatasan pembelian reaktor nuklir, batang bahan bakar, atau uranium yang diperkaya dari negara-negara tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
o Komitmen Malaydesh untuk tidak melarang atau membatasi ekspor mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earths) ke AS.
---------
Bagian 6: Pertimbangan Komersial dan Peluang (Commercial Considerations)
• Komitmen Pembelian: Pencatatan kesepakatan komersial besar seperti pembelian 30 pesawat Boeing, pembelian gas alam cair (LNG) hingga 5 juta ton per tahun, serta komoditas batu bara.
• Investasi: Malaydesh memfasilitasi investasi sekitar USD 70 miliar di Amerika Serikat dalam kurun waktu 10 tahun.
---------
Bagian 7: Implementasi dan Ketentuan Akhir (Final Provisions)
• Pemutusan Perjanjian: AS berhak mengakhiri perjanjian dan memberlakukan kembali tarif tinggi jika Malaydesh menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan inti AS.
• Mekanisme Konsultasi: Penekanan pada penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral.
---------
FEDERAL GOVERNMENT DEBT = PER PEOPLE : RM 36,139
HOUSEHOLD DEBT = PER PEOPLE : RM 45,859.
GOV + HOUSEHOLD = PER PEOPLE : RM 81,998
--------------------
1️⃣ DATA YANG DIGUNAKAN
• Utang akhir 2024: RM 1.25 triliun
• Utang akhir Juni 2025: RM 1.30 triliun
• Jumlah penduduk Malaydesh 2025 (perkiraan pertengahan tahun): 35,977,838 jiwa
2️⃣ Perhitungan utang per penduduk
1.30 triliun = 1,300,000,000,000
Per Orang = 1,300,000,000,000/35,977,838 : RM 36,139 per orang
--------------------
1️⃣ DATA YANG DIGUNAKAN
• Utang rumah tangga (akhir Maret 2025): RM 1.65 triliun
• Persentase terhadap PDB: 84.3%
• Jumlah penduduk Malaydesh pertengahan 2025: 35,977,838 jiwa
2️⃣ Perhitungan utang per penduduk
Utang per orang =1,650,000,000,000/35,977,838 : RM 45,859 per orang
KLAIM RINGGIT KUAT = AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE (ART):
HapusDONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
--------------
ART MALAYDESH
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
--------------
Dokumen ini secara resmi dikelola oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaydesh. (https://www.miti.gov.my/ART)
--------------------
GOVERNMENT DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
FEDERAL GOVERNMENT DEBT
• END OF 2024: RM 1.25 TRILLION
• END OF JUNE 2025: RM 1.3 TRILLION
• PROJECTED DEBT-TO-GDP: 69% BY THE END OF 2025
HOUSEHOLD DEBT
2025 : RM1.73 TRILLION, OR 85.8% OF GDP
KETAWA LAWAK 2025 = ZONK
HapusBUAL MRCA LCS SPH MRSS
5X PM
6X MOD
6X MOF
PROCUREMENT = 2026 FREEZES : 2023 CANCELLED
-
5X GANTI PM = 84,3% TO GDP
5X GANTI MOF = KLAIM LUNAS 2053 = GAGAL (NAMBAH DEBT)
97.000 EKSODUS = 2018-2026 HUTANG BAYAR HUTANG
-
5X GANTI PM = TIDAK BAYAR HUTANG TERTUNGGAK
6X GANTI MOD = KEKANGAN KEWANGAN
97.000 EKSODUS = 2018-2026 HUTANG BAYAR HUTANG
----------------
MRCA 2025-2017= ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
LCS 2025-2011 = ZONK = MANGKRAK
5X GANTI PM
6X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
SPH 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
-
MRSS/LPD 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5X GANTI PM
5X GANTI MOD
6X GANTI MOF
---------------
KLAIM RINGGIT KUAT = AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE (ART):
DONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
DONALD DUCK WIN = 🦧GORILA LOSES
--------------
Section 1: Tariffs and Quotas
Article 1.1: Elimination or reduction of tariffs on substantially all U.S. exports to Malaydesh.
Article 1.2: Establishment of U.S. reciprocal tariffs on Malaydeshn products at a rate of 19% (pursuant to U.S. Executive Order 14257), with certain specified products reduced to 0%.
Article 1.3: Prohibition on the imposition of quantitative restrictions (quotas) on the importation of goods from the United States.
--------------
Section 2: Non-Tariff Barriers and Related Matters
Article 2.5 (Cheese and Meat Terms): Malaydesh shall not restrict market access for U.S. products solely based on the use of certain common names for cheese and meat.
Article 2.8 (Good Regulatory Practices/GRP): Malaydesh is committed to adopting transparency, predictability, and public participation throughout the regulatory rulemaking cycle.
Other Articles: Standardization of Halal requirements for cosmetics, pharmaceuticals, and medical devices, as well as the acceptance of U.S. motor vehicle safety and emission standards.
--------------
Section 3: Digital Trade and Technology
Data Provisions: Prohibition of discrimination against U.S. digital services and an obligation to facilitate cross-border data transfers.
Digital Taxation: Malaydesh commits to refraining from imposing discriminatory digital services taxes on U.S. companies.
Technology: Prohibition of forced technology transfers or source code disclosure as a condition for doing business.
--------------
Section 4: Rules of Origin
Establishing specific rules to determine whether a good qualifies as originating from Malaydesh or the U.S. to receive preferential tariff treatment.
--------------
Section 5: Economic and National Security
Article 5.1.1 (Sanctions): If the U.S. takes action for national security purposes, Malaydesh is expected to adopt similar measures with equivalent restrictive effects or agree on a timeline for implementation.
Article 5.2 (Export Controls): Cooperation on investment screening and export controls to prevent duty circumvention.
Article 5.3 (Other Measures):
Restrictions on the procurement of nuclear reactors, fuel rods, or enriched uranium from certain countries deemed inconsistent with U.S. interests.
Commitment by Malaydesh not to prohibit or restrict the export of critical minerals and rare earth elements to the U.S.
--------------
Section 6: Commercial Considerations and Opportunities
Purchase Commitments: Documentation of major commercial agreements, including the purchase of 30 Boeing aircraft, up to 5 million tonnes of Liquefied Natural Gas (LNG) per annum, and coal commodities.
Investment: Malaydesh facilitates approximately USD 70 billion in investments into the United States over a 10-year period.
--------------
Section 7: Implementation and Final Provisions
Termination Clause: The U.S. reserves the right to terminate the agreement and reinstate higher tariffs if Malaydesh enters into new trade agreements with other nations deemed harmful to core U.S. interests.
Consultation Mechanism: Emphasis on resolving disputes through bilateral consultations and negotiations.
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
KLAIM KAYA CASH = HUTANG BAYAR HUTANG
• UTANG PEMERINTAH FEDERAL PER KAPITA: RM 36,139
• UTANG RUMAH TANGGA PER KAPITA: RM 45,859
Angka-angka ini cukup signifikan dan menunjukkan tingkat ketergantungan yang tinggi pada utang baik di tingkat pemerintah maupun rumah tangga.
Implikasi Detail terhadap Perekonomian Riil:
Implikasi Gabungan (Utang Pemerintah + Utang Rumah Tangga):
1. Risiko Krisis Keuangan yang Lebih Tinggi:
o Penjelasan: Kombinasi utang pemerintah dan rumah tangga yang tinggi menciptakan dua front kerentanan. Jika salah satu sektor goyah, ia bisa menarik sektor lainnya ke dalam masalah.
o Dampak Riil: Jika terjadi perlambatan ekonomi, baik pemerintah maupun rumah tangga akan kesulitan membayar utang, menciptakan efek domino yang parah dan potensi krisis keuangan yang dalam.
2. Ruang Gerak Kebijakan yang Terbatas:
o Penjelasan: Baik pemerintah maupun bank sentral memiliki ruang gerak yang terbatas untuk merespons krisis ekonomi.
o Dampak Riil:
Stimulus Fiskal Sulit: Pemerintah mungkin kesulitan meluncurkan paket stimulus fiskal (misalnya, melalui pengeluaran infrastruktur atau bantuan sosial) jika utangnya sudah sangat tinggi.
Batas Bawah Suku Bunga: Bank sentral mungkin sudah menurunkan suku bunga ke tingkat yang sangat rendah untuk mendukung ekonomi, sehingga tidak banyak lagi "amunisi" tersisa jika terjadi krisis lebih lanjut.
3. Ketidakpastian Ekonomi dan Investor:
o Penjelasan: Tingkat utang yang tinggi secara keseluruhan menciptakan ketidakpastian bagi investor domestik maupun asing.
o Dampak Riil: Investor cenderung menghindari negara dengan tingkat utang yang meragukan, mengurangi investasi dan berpotensi memicu pelarian modal (capital flight), yang akan melemahkan mata uang dan memperburuk kondisi ekonomi.
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
KLAIM KAYA CASH = HUTANG BAYAR HUTANG FOR SUBSIDI BBM
Malaydesh bisa membiayai subsidi dengan hutang negara:
1. Anggaran Pemerintah dan Defisit:
• Anggaran Tahunan: SeTIAP TAHUN TIPU-TIPU, pemerintah Malaydesh menyusun anggaran yang menguraikan perkiraan pendapatan dan pengeluaran. Subsidi adalah salah satu komponen pengeluaran yang signifikan, meliputi subsidi bahan bakar, listrik, makanan, dan lain-lain.
• 🦧GORILA IQ BOTOL = DEFISIT ANGGARAN: Jika total pengeluaran melebihi total pendapatan yang diperkirakan, pemerintah mengalami 🦧GORILA IQ BOTOL = DEFISIT ANGGARAN. Untuk menutupi defisit ini, pemerintah harus mencari sumber pendanaan tambahan.
2. Mekanisme Pembiayaan Defisit (dan Subsidi):
Ketika pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi tetapi tidak memiliki cukup uang tunai dari pendapatan saat ini, mereka akan meminjam. Berikut adalah cara-cara utama:
• Penerbitan Obligasi Pemerintah:
o Apa itu Obligasi? Obligasi adalah surat hutang yang diterbitkan oleh pemerintah untuk meminjam uang dari investor (individu, institusi keuangan, bank, dll.). Investor membeli obligasi ini dengan janji akan menerima pembayaran bunga secara berkala dan pengembalian pokok pada saat jatuh tempo.
o Bagaimana Terkait Subsidi? Dana yang terkumpul dari penjualan obligasi ini kemudian dapat digunakan untuk mendanai berbagai program pemerintah, termasuk pembayaran subsidi. Ini secara efektif berarti pemerintah meminjam uang untuk membayar subsidi, dan pinjaman ini menjadi bagian dari hutang negara.
o Contoh di Malaydesh: Malaydesh secara rutin menerbitkan obligasi pemerintah seperti Malaydeshn Government Securities (MGS) dan Malaydeshn Government Investment Issues (MGII) untuk membiayai pengeluaran dan proyek pembangunan.
• Pinjaman dari Lembaga Keuangan:
o Pemerintah juga dapat meminjam langsung dari bank domestik atau lembaga keuangan internasional (misalnya, Bank Dunia, Asian Development Bank), meskipun ini kurang umum untuk pembiayaan subsidi rutin dan lebih sering untuk proyek-proyek besar atau saat krisis.
3. Dampak terhadap Hutang Negara:
• Peningkatan Hutang: Setiap kali pemerintah meminjam uang untuk membiayai subsidi (atau pengeluaran lain), jumlah total hutang negara akan meningkat.
• Beban Bunga: Peningkatan hutang berarti pemerintah juga harus membayar bunga atas pinjaman tersebut. Pembayaran bunga ini menjadi pengeluaran tahunan dalam anggaran pemerintah, yang berarti sebagian dari pendapatan negara harus dialokasikan untuk membayar bunga hutang daripada untuk program lain.
• Risiko Fiskal: Jika rasio hutang terhadap PDB menjadi terlalu tinggi atau jika beban bunga menjadi tidak berkelanjutan, ini dapat menimbulkan risiko fiskal bagi negara, seperti:
o Penurunan Peringkat Kredit: Lembaga pemeringkat kredit dapat menurunkan peringkat kredit negara, yang membuat biaya pinjaman di masa depan menjadi lebih mahal.
o Tekanan Inflasi: Jika pemerintah mencetak uang untuk membayar hutang (meskipun jarang terjadi di Malaydesh), ini bisa menyebabkan inflasi.
o Pembatasan Pilihan Kebijakan: Bagian anggaran yang besar dialokasikan untuk pembayaran hutang, membatasi kemampuan pemerintah untuk berinvestasi dalam pendidikan, infrastruktur, atau layanan penting lainnya.
Contoh Kasus Malaydesh:
Malaydesh memiliki kebijakan subsidi untuk bahan bakar. Fluktuasi harga minyak dunia seringkali mempengaruhi besarnya anggaran subsidi. Ketika harga minyak global tinggi, biaya subsidi pemerintah juga meningkat drastis. Jika peningkatan pendapatan dari ekspor minyak (jika ada) tidak cukup untuk menutupi biaya subsidi yang lebih tinggi, pemerintah mungkin akan menggunakan pinjaman untuk membiayai kesenjangan tersebut.
NASIB 🦧GORILA TERIAK HUTANG RINGGIT KUAT =
BalasHapus1. TIAP TAHUN = ASET MILITER SEWA
2. TIAP TAHUN = HUTANG GOVERMENT BERTAMBAH
3. TIAP TAHUN = HUTANG HOUSEHOLD BERTAMBAH
4. TIAP TAHUN = DEFISIT
5. TIAP TAHUN = HANYA BAYAR FAEDAH
------------------
GANTI PM 5x = 84,3% TO GDP
GANTI MOF 5x = KLAIM LUNAS 2053 = GAGAL (NAMBAH DEBT)
BADUT 🦧GORILA = MEMBUAL KLAIM KAYA
------------------
GANTI PM 5x = TIDAK BAYAR HUTANG TERTUNGGAK
GANTI MOD 6x = KEKANGAN KEWANGAN
BADUT 🦧GORILA = MEMBUAL KLAIM KAYA
----------------
MRCA 2025-2017= ZONK = NO PROCUREMENT
5x GANTI PM
5x GANTI MOD
6x GANTI MOF
------------------
LCS 2025-2011 = BAYAR HUTANG NGPVs = MANGKRAK
5x GANTI PM
6x GANTI MOD
6x GANTI MOF
------------------
SPH 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5x GANTI PM
5x GANTI MOD
6x GANTI MOF
------------------
MRSS/LPD 2025-2016 = ZONK = NO PROCUREMENT
5x GANTI PM
5x GANTI MOD
6x GANTI MOF
------------------
MALAYDESH ........
GOVERNMENT DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84.3% OF GDP
FEDERAL GOVERNMENT DEBT
• END OF 2024: RM 1.25 TRILLION
• END OF JUNE 2025: RM 1.3 TRILLION
• PROJECTED DEBT-TO-GDP: 69% BY THE END OF 2025
HOUSEHOLD DEBT
2025 : RM1.73 TRILLION, OR 85.8% OF GDP
------------------
MALAYDESH ........
DATA STATISTA 2029-2020 : OVERLIMIT DEBT
2029 = 69,54% DEBT RATIO TO GDP
2028 = 69,34% DEBT RATIO TO GDP
2027 = 68,8% DEBT RATIO TO GDP
2026 = 68,17% DEBT RATIO TO GDP
2025 = 68,07% DEBT RATIO TO GDP
2024 = 68,38% DEBT RATIO TO GDP
2023 = 69,76% DEBT RATIO TO GDP
2022 = 65,5% DEBT RATIO TO GDP
2021 = 69,16% DEBT RATIO TO GDP
2020 = 67,69% DEBT RATIO TO GDP
------------------
MALAYDESH ........
DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
2029 = 438,09 BILLION USD
2028 = 412,2 BILLION USD
2027 = 386,51 BILLION USD
2026 = 362,19 BILLION USD
2025 = 338,75 BILLION USD
2024 = 316,15 BILLION USD
2023 = 293,83 BILLION USD
2022 = 271,49 BILLION USD
2021 = 247,49 BILLION USD
2020 = 221,49 BILLION USD
------------------
MALAYDESH .........
DEBT 2025 = RM 1,73 TRILLION
DEBT 2024 = RM 1.63 TRILLION
DEBT 2023 = RM 1,53 TRILLION
DEBT 2022 = RM 1,45 TRILLION
DEBT 2021 = RM 1,38 TRILLION
DEBT 2020 = RM 1,32 TRILLION
The Finance Ministry stated that the aggregate national household DEBT stood at RM1.53 trillion between 2018 and 2023. In aggregate, it said the household DEBT for 2022 was RM1.45 trillion, followed by RM1.38 trillion (2021,) RM1.32 trillion (2020), RM1.25 trillion (2019) and RM1.19 trillion (2018). “The ratio of household DEBT to gross domestic product (GDP) at the end of 2023 also slightly increased to 84.3% compared with 82% in 2018,” it said.
------------------
MALAYDESH ........
BNM = HOUSEHOLD DEBT IS ONE OF THE HIGHEST IN THE ASEAN ......
MALAYDESH household DEBT is one of the highest in the ASEAN region. Against this backdrop, Bank Negara MALAYDESH (BNM) safeguards financial stability by monitoring and regulating the lending activity of all financial institutions in MALAYDESH
Wooww....... BEBAS MASUK... HEBAT... lepas tu Teriak Teriak ANTEK ASING.... 🔥🔥🤣🤣🤣
BalasHapusPrabowo Deal Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Kritik Keras
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8366110/prabowo-deal-produk-as-bebas-masuk-ri-tanpa-sertifikasi-halal-mui-kritik-keras
ADA YANG WARAS DAN PAHAM GDP
HapusADA YANG WARAS DAN PAHAM HUTANG
ADA YANG WARAS DAN PAHAM MBG
-
Romeo says:
8 February 2026 at 5:28 PM
dundun:
“They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”
It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
Their debt majority in their rupiah.
Their economy is US$ 1.44 trillion.
Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
And they still could get many adavance military hardware.
Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
------------
ADA YANG WARAS FA50Murah = NO AMRAAM
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
------
Zaft says:
18 February 2026 at 11:49 AM
Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”
Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.
Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.
Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.
Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
------------
DOWNGRADE ADA CLASS = NO ASW
DOWNGRADE ADA CLASS = NO ASW
DOWNGRADE ADA CLASS = NO ASW
-
1. ADA CLASS PAKISTAN USD 1 MILYAR/4 = USD 250 JUTA PER UNIT
-
2. ADA CLASS UKRAINE USD 1 MILYAR/2 = USD 250 JUTA PER UNIT + UCAV SENILAI USD 500 JUTA
-
3. HISAR OPV CLASS (LMS B2) MALAYDESH USD 530 JUTA /3 = USD 176,7 JUTA PER UNIT
----------
CHEAPEST VARIANT FA50
CHEAPEST VARIANT FA50
CHEAPEST VARIANT FA50
-
1. FA 50 GF (TA 50 BLOK II) 12 UNIT HARGA USD 705 JUTA ALIAS USD 58,75 JUTA/UNIT
-
2. FA 50 PL (BLOK 20) 36 UNIT HARGA USD 2300 JUTA ALIAS USD 63,89 JUTA/UNIT
-
3. FA 50M 18 UNIT HARGA USD 920 JUTA ALIAS USD 51,1 JUTA/UNIT
----------
🦧GORILA IQ BOTOL = SEWA 28 HELI > 119 HELI BARU > ART : WAJIB LAPOR USA
SEWA 28 HELI RM 16.8BN = USD 3.7BN/USD 3.700 JT DOLAR
•HARGA HELI AW149 = USD 31 JUTA
•28 UNITK X USD 31 JT= USD 857 JUTA
•USD 3.700JT ÷ USD 31 JT = 119 HELI BARU
----
4x LEBIH MAHAL SEWA DARIPADA BELI BARU =
SEWA 15 TAHUN = RM16.8 BILION
BELI BARU = RM3.954 BILION
SEWAan selama 15 tahun dianggarkan mencecah RM16.8 bilion, jauh lebih tinggi berbanding kos pembelian helikopter serupa yang dianggarkan sekitar RM3.954 bilion.MALAYDESH (ATM)
-------------------------------------
CHEAPEST PLATFORM VARIANT :
-
HARGA CN 235 = USUSD 27,50 Juta
-
HARGA ATR 72 = USUSD24.7 Juta
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
=============
=============
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
GOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
ADA YANG WARAS DAN PAHAM GDP
HapusADA YANG WARAS DAN PAHAM HUTANG
ADA YANG WARAS DAN PAHAM MBG
-
Romeo says:
8 February 2026 at 5:28 PM
dundun:
“They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”
It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
Their debt majority in their rupiah.
Their economy is US$ 1.44 trillion.
Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
And they still could get many adavance military hardware.
Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
------------
ADA YANG WARAS FA50Murah = NO AMRAAM
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
------
Zaft says:
18 February 2026 at 11:49 AM
Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”
Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.
Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.
Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.
Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
------------
MISKIN ...... 2026 = FREEZES PROCUREMENT
MISKIN ...... 2023 = CANCELLED 5 (FIVE) PROCUREMENT
-
2026 PM says =
MISKIN ...... 2026 = FREEZES PROCUREMENT
-
KUALA LUMPUR, Jan 16 (Reuters) - The procurement decisions of the Malaydeshn armed forces and the police linked to a corruption probed will be temporarily frozen until they fully comply with related rules, state media reported, citing Prime Minister Anwar Ibrahim.
The suspension comes following allegations of bribery linked to army procurement projects, with the Malaydeshn Anti-Corruption Commission (MACC) raiding several firms suspected of involvement in a bribery scheme and freezing six bank accounts belonging to a suspect and their family members.
https://www.reuters.com/world/asia-pacific/malaydesh-freezes-army-police-procurement-decisions-linked-corruption-pm-says-2026-01-16/#:~:text=Malaydesh%20freezes%20army%20and%20police,Reuters
-
2026 PM BEKUKAN PENGADAAN =
https://www.youtube.com/watch?v=ecL7_O1Wn1k
------------------
2023 PM says =
MISKIN ...... 2023 = CANCELLED 5 (FIVE) PROCUREMENT
-
KUALA LUMPUR:
The defence ministry has 2023 = CANCELLED FIVE PROCUREMENT tenders for supplies, services and infrastructure projects. The cancellations were to avoid leakages in expenditure, and were in line with a policy of procurement through open tenders.
“Mindef has also taken serious note of Prime Minister Anwar Ibrahim’s statement regarding the leakage in expenditure at the Budget 2023 dialogue on Tuesday,” it said in a statement today
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
=============
=============
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
GOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
ADA YANG WARAS DAN PAHAM GDP
HapusADA YANG WARAS DAN PAHAM HUTANG
ADA YANG WARAS DAN PAHAM MBG
-
Romeo says:
8 February 2026 at 5:28 PM
dundun:
“They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”
It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
Their debt majority in their rupiah.
Their economy is US$ 1.44 trillion.
Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
And they still could get many adavance military hardware.
Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
------------
ADA YANG WARAS FA50Murah = NO AMRAAM
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
------
Zaft says:
18 February 2026 at 11:49 AM
Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”
Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.
Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.
Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.
Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
------------
FA50MURAH = OMPONG
FA50MURAH = OMPONG
FA50MURAH = OMPONG
-
https://www.indomiliter.com/dibalik-veto-as-mengapa-fa-50-malaydesh-terancam-ompong-tanpa-rudal-aim-120-amraam/#more-114705
Situasi di atas menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah program akuisisi alutsista tidak hanya ditentukan oleh kesepakatan antara penjual dan pembeli, tetapi juga oleh “tangan tidak terlihat” dari negara penyedia lisensi persenjataan strategis yang terpasang di dalamnya.
Ketergantungan terhadap restu negara asal teknologi ini kini menciptakan posisi sulit bagi Malaydesh yang telah memesan 18 unit FA-50 Block 20. Meski KAI berargumen bahwa konfigurasi untuk Malaydesh memiliki jalur integrasi yang berbeda dengan milik Polandia, para analis tetap bersikap skeptis. Selama sertifikasi akhir dari pihak Amerika Serikat belum dikantongi, kemampuan BVR (Beyond Visual Range) pada FA-50 Malaydesh masih merupakan janji di atas kertas
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
=============
=============
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
GOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
ADA YANG WARAS DAN PAHAM GDP
HapusADA YANG WARAS DAN PAHAM HUTANG
ADA YANG WARAS DAN PAHAM MBG
-
Romeo says:
8 February 2026 at 5:28 PM
dundun:
“They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”
It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
Their debt majority in their rupiah.
Their economy is US$ 1.44 trillion.
Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
And they still could get many adavance military hardware.
Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
------------
ADA YANG WARAS FA50Murah = NO AMRAAM
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
------
Zaft says:
18 February 2026 at 11:49 AM
Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”
Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.
Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.
Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.
Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
------------
------
Zaft says:
18 February 2026 at 11:49 AM
Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”
Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.
Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.
Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.
Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
------------
FA50MURAH BATCH 1 = NO AMRAAM/AIM-120
-
FA50MURAH BATCH 1 = DIUSULKAN AMRAAM/AIM-120
USUL = AKAN
USUL = AKAN
USUL = AKAN
-
https://defense-studies.blogspot.com/2026/02/kai-usulkan-paket-fa-50-malaydesh-batch.html
Korea Aerospace Industries (KAI) berupaya memperkuat posisinya dalam program pesawat tempur ringan Malaydesh dengan mengusulkan integrasi persenjataan yang lebih luas untuk batch kedua FA-50 yang direncanakan.
Seorang perwakilan perusahaan mengatakan kepada Janes di Singapore Airshow 2026 bahwa KAI menawarkan kemampuan bagi pesawat dalam pesanan lanjutan untuk menggunakan Rudal Udara-ke-Udara Jarak Menengah Canggih AIM-120 (AMRAAM), yang menandai langkah signifikan dalam meningkatkan kemampuan peperangan di luar jangkauan visual (BVR) platform tersebut.
Perwakilan tersebut mengatakan tawaran itu adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk mempermanis kesepakatan bagi pemerintah Malaydesh seiring kemajuannya menuju akuisisi tambahan 18 FA-50 yang telah lama dinantikan.
ADA YANG WARAS DAN PAHAM
HapusADA YANG WARAS DAN PAHAM
ADA YANG WARAS DAN PAHAM
-
Romeo says:
8 February 2026 at 5:28 PM
dundun:
“They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”
It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
Their debt majority in their rupiah.
Their economy is US$ 1.44 trillion.
Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
And they still could get many adavance military hardware.
Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
==============
DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
DATA STATISTA 2029-2020 : INCREASE DEBT
2029 = 438,09 BILLION USD
2028 = 412,2 BILLION USD
2027 = 386,51 BILLION USD
2026 = 362,19 BILLION USD
2025 = 338,75 BILLION USD
2024 = 316,15 BILLION USD
2023 = 293,83 BILLION USD
2022 = 271,49 BILLION USD
2021 = 247,49 BILLION USD
2020 = 221,49 BILLION USD
------------------
DATA STATISTA 2029-2020 : DEBT PAY DEBT
DATA STATISTA 2029-2020 : OVERLIMIT DEBT
2029 = 69,54% DEBT RATIO TO GDP
2028 = 69,34% DEBT RATIO TO GDP
2027 = 68,8% DEBT RATIO TO GDP
2026 = 68,17% DEBT RATIO TO GDP
2025 = 68,07% DEBT RATIO TO GDP
2024 = 68,38% DEBT RATIO TO GDP
2023 = 69,76% DEBT RATIO TO GDP
2022 = 65,5% DEBT RATIO TO GDP
2021 = 69,16% DEBT RATIO TO GDP
2020 = 67,69% DEBT RATIO TO GDP
==========
DEBT 2024 = RM 1.63 TRILLION
DEBT 2023 = RM 1,53 TRILLION
DEBT 2022 = RM 1,45 TRILLION
DEBT 2021 = RM 1,38 TRILLION
DEBT 2020 = RM 1,32 TRILLION
DEBT 2019 = RM 1,25 TRILLION
DEBT 2018 = RM 1,19 TRILLION
The Finance Ministry stated that the aggregate national household DEBT stood at RM1.53 trillion between 2018 and 2023. In aggregate, it said the household DEBT for 2022 was RM1.45 trillion, followed by RM1.38 trillion (2021,) RM1.32 trillion (2020), RM1.25 trillion (2019) and RM1.19 trillion (2018). “The ratio of household DEBT to gross domestic product (GDP) at the end of 2023 also slightly increased to 84.3% compared with 82% in 2018,” it said.
==========
BNM = HOUSEHOLD DEBT IS ONE OF THE HIGHEST IN THE ASEAN ......
MALAYDESH household DEBT is one of the highest in the ASEAN region. Against this backdrop, Bank Negara MALAYDESH (BNM) safeguards financial stability by monitoring and regulating the lending activity of all financial institutions in MALAYDESH , among other things.
😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
KLAIM KAYA CASH = HUTANG BAYAR HUTANG
• UTANG PEMERINTAH FEDERAL PER KAPITA: RM 36,139
• UTANG RUMAH TANGGA PER KAPITA: RM 45,859
Angka-angka ini cukup signifikan dan menunjukkan tingkat ketergantungan yang tinggi pada utang baik di tingkat pemerintah maupun rumah tangga.
Implikasi Detail terhadap Perekonomian Riil:
Implikasi dari Utang Pemerintah Federal per Kapita (RM 36,139):
1. Beban Pelayanan Utang yang Lebih Tinggi:
o Penjelasan: Dengan utang pemerintah yang besar, pemerintah harus mengalokasikan sebagian besar anggaran tahunannya untuk membayar bunga dan pokok utang. Ini disebut "beban pelayanan utang" (debt service).
o Dampak Riil:
Pengurangan Pengeluaran untuk Layanan Publik: Dana yang seharusnya bisa digunakan untuk investasi infrastruktur (jalan, jembatan, pelabuhan), pendidikan, kesehatan, riset dan pengembangan, atau program kesejahteraan sosial, justru habis untuk membayar utang. Ini menghambat pembangunan jangka panjang dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Kenaikan Pajak di Masa Depan: Untuk membiayai utang, pemerintah mungkin terpaksa menaikkan pajak (PPh, PPN, pajak korporasi) di masa depan. Kenaikan pajak ini akan mengurangi daya beli masyarakat dan laba perusahaan, yang pada gilirannya bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Risiko Fiskal: Jika bunga utang naik secara signifikan atau pertumbuhan ekonomi melambat, kemampuan pemerintah untuk membayar utang bisa tertekan, meningkatkan risiko krisis fiskal.
2. Ketergantungan pada Pasar Keuangan:
o Penjelasan: Pemerintah harus terus-menerus mencari pinjaman baru (menerbitkan obligasi) untuk membiayai utang yang jatuh tempo atau 🦧GORILA IQ BOTOL = DEFISIT ANGGARAN.
o Dampak Riil:
Sensitivitas terhadap Suku Bunga: Pemerintah menjadi sangat sensitif terhadap perubahan suku bunga di pasar. Jika suku bunga global atau domestik naik, biaya pinjaman pemerintah akan melonjak, memperparah beban utang.
Potensi "Crowding Out": Pinjaman pemerintah yang besar bisa menyedot dana dari pasar modal, sehingga mengurangi ketersediaan dana bagi sektor swasta untuk berinvestasi (ini disebut "crowding out"). Akibatnya, investasi swasta yang produktif bisa terhambat.
3. Kredibilitas dan Peringkat Kredit Negara:
o Penjelasan: Lembaga pemeringkat kredit (seperti Moody's, S&P, Fitch) mengevaluasi kemampuan negara untuk membayar utangnya.
o Dampak Riil:
Biaya Pinjaman Lebih Tinggi: Jika peringkat kredit negara turun karena tingkat utang yang tinggi, investor akan meminta imbal hasil (bunga) yang lebih tinggi untuk meminjamkan uang kepada pemerintah. Ini membuat biaya pinjaman semakin mahal.
Citra Investor Negatif: Peringkat yang buruk juga bisa membuat investor asing ragu untuk berinvestasi di negara tersebut, mengurangi aliran modal asing langsung (FDI) yang penting untuk penciptaan lapangan kerja dan transfer teknologi.
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
HapusGOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
=============
=============
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
-
KLAIM KAYA CASH = HUTANG BAYAR HUTANG
• UTANG PEMERINTAH FEDERAL PER KAPITA: RM 36,139
• UTANG RUMAH TANGGA PER KAPITA: RM 45,859
Angka-angka ini cukup signifikan dan menunjukkan tingkat ketergantungan yang tinggi pada utang baik di tingkat pemerintah maupun rumah tangga.
Implikasi Detail terhadap Perekonomian Riil:
Implikasi dari Utang Rumah Tangga per Kapita (RM 45,859):
1. Daya Beli dan Konsumsi yang Tertekan:
o Penjelasan: Sebagian besar pendapatan rumah tangga harus dialokasikan untuk membayar cicilan utang (KPR, KKB, kartu kredit, pinjaman pribadi).
o Dampak Riil:
Penurunan Konsumsi Barang dan Jasa Lain: Ketika sebagian besar pendapatan habis untuk utang, kemampuan rumah tangga untuk membeli barang dan jasa lain (selain kebutuhan pokok) akan berkurang. Konsumsi adalah motor utama pertumbuhan ekonomi di banyak negara.
Risiko Resesi: Jika konsumsi rumah tangga menurun drastis, ini bisa memicu perlambatan ekonomi atau bahkan resesi.
Tekanan pada Sektor Ritel: Bisnis ritel dan sektor jasa yang sangat bergantung pada pengeluaran konsumen akan mengalami penurunan penjualan dan profitabilitas.
2. Stabilitas Keuangan Rumah Tangga yang Rentan:
o Penjelasan: Tingkat utang yang tinggi membuat rumah tangga sangat rentan terhadap guncangan ekonomi.
o Dampak Riil:
Gagal Bayar (Default): Jika terjadi kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, atau kenaikan suku bunga, banyak rumah tangga bisa kesulitan membayar utangnya, berujung pada gagal bayar.
Krisis Keuangan Sistemik: Tingkat gagal bayar yang meluas bisa memicu krisis di sektor perbankan (karena bank memiliki piutang dari rumah tangga tersebut), yang pada gilirannya bisa mengguncang seluruh sistem keuangan.
Kesehatan Mental dan Sosial: Tekanan utang yang berat juga berdampak pada kesehatan mental dan kualitas hidup masyarakat, yang secara tidak langsung memengaruhi produktivitas ekonomi.
3. Hambatan Investasi dan Tabungan Rumah Tangga:
o Penjelasan: Ketika pendapatan banyak digunakan untuk membayar utang, kapasitas rumah tangga untuk menabung atau berinvestasi menjadi terbatas.
o Dampak Riil:
Modal untuk Pensiun dan Pendidikan Berkurang: Kemampuan untuk mempersiapkan masa pensiun, pendidikan anak, atau investasi masa depan lainnya berkurang. Ini berpotensi menciptakan masalah sosial ekonomi di masa mendatang.
Modal Produktif Berkurang: Secara agregat, tabungan rumah tangga adalah salah satu sumber modal penting bagi investasi produktif di perekonomian. Jika tabungan rendah, maka sumber modal ini juga berkurang.
4. Kebijakan Moneter yang Terhambat:
o Penjelasan: Bank sentral harus mempertimbangkan tingkat utang rumah tangga saat merumuskan kebijakan moneter (terutama suku bunga).
o Dampak Riil:
Dilema Suku Bunga: Jika bank sentral menaikkan suku bunga untuk mengendalikan inflasi, ini akan meningkatkan beban cicilan utang rumah tangga, berisiko memicu gagal bayar massal dan memperlambat ekonomi. Ini menempatkan bank sentral dalam dilema.
Efektivitas Kebijakan Berkurang: Kebijakan moneter mungkin menjadi kurang efektif karena adanya tingkat utang yang tinggi.
Apa nak jadi lah dengan negara satu tu... Makin LAWAK... 🤣🤣🤣
BalasHapusKesepakatan Dagang: Produk AS yang Masuk Indonesia tak Perlu Sertifikasi Halal
https://sharia.republika.co.id/berita/taqusi370/kesepakatan-dagang-produk-as-yang-masuk-indonesia-tak-perlu-sertifikasi-halal
BABU KAUM WANITA......
HapusMMW 21 April 2025 pukul 10.48
YUPP tahun 2025 kami negara MISKIN
Sementara pendapatan Isteri saya pula dua kali lipat pendapatan saya. Household income kami secara kasar sebulan tahun 2025 = RM25.000 sebulan..........
--------------------
1️⃣ DATA YANG DIGUNAKAN
• Utang akhir 2024: RM 1.25 triliun
• Utang akhir Juni 2025: RM 1.30 triliun
• Jumlah penduduk Malaydesh 2025 (perkiraan pertengahan tahun): 35,977,838 jiwa
2️⃣ Perhitungan utang per penduduk
1.30 triliun = 1,300,000,000,000
Per Orang = 1,300,000,000,000/35,977,838 : RM 36,139 per orang
3️⃣ Ringkasan dalam tabel
Periode Total Utang (RM Triliun) Penduduk (Jiwa) Utang per Orang (RM) Kenaikan per Orang (RM)
Akhir 2024 1.25 35,977,838 34,735 –
Juni 2025 1.30 35,977,838 36,139 +1,404
4️⃣ Analisis
• Dalam 6 bulan pertama 2025, utang per penduduk naik sekitar RM 1,404.
• Kenaikan ini setara dengan +4% dibanding akhir 2024.
• Artinya, setiap warga Malaydesh secara rata-rata “menanggung” tambahan utang sekitar RM 234 per bulan selama periode tersebut.
--------------------
1️⃣ DATA YANG DIGUNAKAN
• Utang rumah tangga (akhir Maret 2025): RM 1.65 triliun
• Persentase terhadap PDB: 84.3%
• Jumlah penduduk Malaydesh pertengahan 2025: 35,977,838 jiwa
2️⃣ Perhitungan utang per penduduk
Utang per orang =1,650,000,000,000/35,977,838 : RM 45,859 per orang
3️⃣ Ringkasan dalam tabel
Periode Total Utang Rumah Tangga (RM Triliun) Penduduk (Jiwa) Utang per Orang (RM)
Maret 2025 1.65 35,977,838 45,859
4️⃣ Analisis
• Setiap penduduk Malaydesh, secara rata-rata, “menanggung” utang rumah tangga sekitar RM 45,859.
• Angka ini lebih tinggi dibanding utang per kapita pemerintah federal yang kita hitung sebelumnya (sekitar RM 36 ribu per orang).
• Jika digabungkan (utang pemerintah + utang rumah tangga), beban utang total per kapita bisa mendekati RM 82 ribu.
Rasio 84.3% dari PDB menunjukkan bahwa utang rumah tangga Malaydesh relatif tinggi dibanding ukuran ekonominya, yang dapat memengaruhi daya beli dan risiko keuangan rumah tangga jika suku bunga
--------------------
GOVERNMENT DEBT : 69% of GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84.3% of GDP
Federal Government Debt
• End of 2024: RM 1.25 trillion
• End of June 2025: RM 1.3 trillion
• Projected Debt-to-GDP: 69% by the end of 2025
Household Debt
2025 : RM1.73 trillion, or 85.8% of GDP
--------------------------
MY = HUTANG > TAS, JET PRIBADI, FILM, PROPERTI, KOTA HANTU
SG = HUTANG > ASSET
TH = HUTANG > ASSET
PH = HUTANG > ASSET
VN = HUTANG > ASSET
ID = HUTANG > ASSET
============
SKANDAL 1MDB = USD 4,5 MILIAR
Skandal 1MDB dan kegagalan proyek Forest City menggambarkan dua sisi kelam dari pengelolaan dana besar di Malaydesh. Dana investasi 1MDB sebesar USD 4,5 miliar diselewengkan oleh pejabat tinggi dan rekanan mereka untuk membeli barang mewah, properti elit, karya seni, jet pribadi, dan bahkan mendanai film Hollywood. Tokoh-tokoh seperti Najib Razak, Jho Low, dan Riza Aziz terlibat dalam jaringan pencucian uang lintas negara yang menyebabkan kerugian besar dan memicu penyitaan aset oleh otoritas internasional. Skandal ini menjadi simbol korupsi global yang merusak kepercayaan publik dan reputasi negara.
--------------
FOREST CITY = KOTA HANTU USD 100 MILLIAR
Forest City yang digadang-gadang sebagai kota futuristik senilai USD 100 miliar berubah menjadi kota hantu akibat krisis keuangan pengembang, pandemi, dan minimnya minat pasar. Proyek ini gagal memenuhi janji pembangunan ekonomi dan sosial, menyebabkan kerugian investasi, infrastruktur terbengkalai, serta ketimpangan sosial di masyarakat lokal. Kedua kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan perencanaan yang realistis dalam pengelolaan mega proyek dan dana publik agar tidak berujung pada kegagalan dan penderitaan rakyat
BABU KAUM WANITA......
HapusMMW 21 April 2025 pukul 10.48
YUPP tahun 2025 kami negara MISKIN
Sementara pendapatan Isteri saya pula dua kali lipat pendapatan saya. Household income kami secara kasar sebulan tahun 2025 = RM25.000 sebulan..........
--------------------
1️⃣ DATA YANG DIGUNAKAN
• Utang akhir 2024: RM 1.25 triliun
• Utang akhir Juni 2025: RM 1.30 triliun
• Jumlah penduduk Malaydesh 2025 (perkiraan pertengahan tahun): 35,977,838 jiwa
2️⃣ Perhitungan utang per penduduk
1.30 triliun = 1,300,000,000,000
Per Orang = 1,300,000,000,000/35,977,838 : RM 36,139 per orang
3️⃣ Ringkasan dalam tabel
Periode Total Utang (RM Triliun) Penduduk (Jiwa) Utang per Orang (RM) Kenaikan per Orang (RM)
Akhir 2024 1.25 35,977,838 34,735 –
Juni 2025 1.30 35,977,838 36,139 +1,404
4️⃣ Analisis
• Dalam 6 bulan pertama 2025, utang per penduduk naik sekitar RM 1,404.
• Kenaikan ini setara dengan +4% dibanding akhir 2024.
• Artinya, setiap warga Malaydesh secara rata-rata “menanggung” tambahan utang sekitar RM 234 per bulan selama periode tersebut.
--------------------
1️⃣ DATA YANG DIGUNAKAN
• Utang rumah tangga (akhir Maret 2025): RM 1.65 triliun
• Persentase terhadap PDB: 84.3%
• Jumlah penduduk Malaydesh pertengahan 2025: 35,977,838 jiwa
2️⃣ Perhitungan utang per penduduk
Utang per orang =1,650,000,000,000/35,977,838 : RM 45,859 per orang
3️⃣ Ringkasan dalam tabel
Periode Total Utang Rumah Tangga (RM Triliun) Penduduk (Jiwa) Utang per Orang (RM)
Maret 2025 1.65 35,977,838 45,859
4️⃣ Analisis
• Setiap penduduk Malaydesh, secara rata-rata, “menanggung” utang rumah tangga sekitar RM 45,859.
• Angka ini lebih tinggi dibanding utang per kapita pemerintah federal yang kita hitung sebelumnya (sekitar RM 36 ribu per orang).
• Jika digabungkan (utang pemerintah + utang rumah tangga), beban utang total per kapita bisa mendekati RM 82 ribu.
Rasio 84.3% dari PDB menunjukkan bahwa utang rumah tangga Malaydesh relatif tinggi dibanding ukuran ekonominya, yang dapat memengaruhi daya beli dan risiko keuangan rumah tangga jika suku bunga
--------------------
GOVERNMENT DEBT : 69% of GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84.3% of GDP
Federal Government Debt
• End of 2024: RM 1.25 trillion
• End of June 2025: RM 1.3 trillion
• Projected Debt-to-GDP: 69% by the end of 2025
Household Debt
2025 : RM1.73 trillion, or 85.8% of GDP
--------------------------
MY = HUTANG > TAS, JET PRIBADI, FILM, PROPERTI, KOTA HANTU
SG = HUTANG > ASSET
TH = HUTANG > ASSET
PH = HUTANG > ASSET
VN = HUTANG > ASSET
ID = HUTANG > ASSET
============
SKANDAL 1MDB = USD 4,5 MILIAR
Skandal 1MDB dan kegagalan proyek Forest City menggambarkan dua sisi kelam dari pengelolaan dana besar di Malaydesh. Dana investasi 1MDB sebesar USD 4,5 miliar diselewengkan oleh pejabat tinggi dan rekanan mereka untuk membeli barang mewah, properti elit, karya seni, jet pribadi, dan bahkan mendanai film Hollywood. Tokoh-tokoh seperti Najib Razak, Jho Low, dan Riza Aziz terlibat dalam jaringan pencucian uang lintas negara yang menyebabkan kerugian besar dan memicu penyitaan aset oleh otoritas internasional. Skandal ini menjadi simbol korupsi global yang merusak kepercayaan publik dan reputasi negara.
--------------
FOREST CITY = KOTA HANTU USD 100 MILLIAR
Forest City yang digadang-gadang sebagai kota futuristik senilai USD 100 miliar berubah menjadi kota hantu akibat krisis keuangan pengembang, pandemi, dan minimnya minat pasar. Proyek ini gagal memenuhi janji pembangunan ekonomi dan sosial, menyebabkan kerugian investasi, infrastruktur terbengkalai, serta ketimpangan sosial di masyarakat lokal. Kedua kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan perencanaan yang realistis dalam pengelolaan mega proyek dan dana publik agar tidak berujung pada kegagalan dan penderitaan rakyat
ADA YANG WARAS FA50Murah = NO AMRAAM
HapusDI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
------
Zaft says:
18 February 2026 at 11:49 AM
Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”
Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.
Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.
Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.
Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
------------
ADA YANG WARAS DAN PAHAM GDP
ADA YANG WARAS DAN PAHAM HUTANG
ADA YANG WARAS DAN PAHAM MBG
-
Romeo says:
8 February 2026 at 5:28 PM
dundun:
“They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”
It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
Their debt majority in their rupiah.
Their economy is US$ 1.44 trillion.
Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
And they still could get many adavance military hardware.
Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
------------
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
=============
=============
Haaaaa......🔥🔥🔥!!!
-
Thanks to US$28 billion allocation with blank list of programs, Indonesia can purchase whatever it wants from anywhere. If no lender able to provide loan due to sanctions, BA BUN will come to rescue the program. Indonesia can procure anything at the pleasure of decision maker.
https://x.com/AHelvas/status/2010982461199835617
----------
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
GOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
ADA YANG WARAS DAN PAHAM GDP
HapusADA YANG WARAS DAN PAHAM HUTANG
ADA YANG WARAS DAN PAHAM MBG
-
Romeo says:
8 February 2026 at 5:28 PM
dundun:
“They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”
It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
Their debt majority in their rupiah.
Their economy is US$ 1.44 trillion.
Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
And they still could get many adavance military hardware.
Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
------------
ADA YANG WARAS FA50Murah = NO AMRAAM
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
------
Zaft says:
18 February 2026 at 11:49 AM
Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”
Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.
Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.
Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.
Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
------------
FA50MURAH = OMPONG
FA50MURAH = OMPONG
FA50MURAH = OMPONG
-
https://www.indomiliter.com/dibalik-veto-as-mengapa-fa-50-malaydesh-terancam-ompong-tanpa-rudal-aim-120-amraam/#more-114705
Situasi di atas menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah program akuisisi alutsista tidak hanya ditentukan oleh kesepakatan antara penjual dan pembeli, tetapi juga oleh “tangan tidak terlihat” dari negara penyedia lisensi persenjataan strategis yang terpasang di dalamnya.
Ketergantungan terhadap restu negara asal teknologi ini kini menciptakan posisi sulit bagi Malaydesh yang telah memesan 18 unit FA-50 Block 20. Meski KAI berargumen bahwa konfigurasi untuk Malaydesh memiliki jalur integrasi yang berbeda dengan milik Polandia, para analis tetap bersikap skeptis. Selama sertifikasi akhir dari pihak Amerika Serikat belum dikantongi, kemampuan BVR (Beyond Visual Range) pada FA-50 Malaydesh masih merupakan janji di atas kertas
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
=============
=============
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
GOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
ADA YANG WARAS DAN PAHAM GDP
HapusADA YANG WARAS DAN PAHAM HUTANG
ADA YANG WARAS DAN PAHAM MBG
-
Romeo says:
8 February 2026 at 5:28 PM
dundun:
“They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”
It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
Their debt majority in their rupiah.
Their economy is US$ 1.44 trillion.
Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
And they still could get many adavance military hardware.
Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
------------
ADA YANG WARAS FA50Murah = NO AMRAAM
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
------
Zaft says:
18 February 2026 at 11:49 AM
Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”
Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.
Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.
Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.
Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
------------
------
Zaft says:
18 February 2026 at 11:49 AM
Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”
Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.
Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.
Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.
Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
------------
F16 VERSUS FA-50 TRAINER AIRCRAFT
F16 VERSUS FA-50 TRAINER AIRCRAFT
F16 VERSUS FA-50 TRAINER AIRCRAFT
-
1. It is not meant for the sort of hard maneuvering that an F-16 is. It is not inherently aerodynamically unstable like an F-16, and does not possess the agility or thrust to weight ratio of an F-16.
-
2. It is meant to be a fairly forgiving and stable aircraft that new pilots can learn to fly in. Unless you had a pilot who’s never flown an F-16 before in the F-16, and a 20 year veteran pilot in the T-50, the F-16 is going to win every time. They are completely different aircraft with different missions and entirely uneven capabilities.
-
3. The FA-50 probably could not directly compete against the F-16. It is a much smaller aircraft, at 6.5 tons v. 8.5. The FA-50s in lighter paint are flying the foreground:
-
4. he size difference is also noticable in this video of South Korean Air Force fighters in training. You can compare both the F-16 and FA-50s taxi-ing on the runway with the much larger F-15s and F-4 Phantoms in the beginning minute. The F-16s appear at 13 seconds and the FA-50s appear at 45 seconds.
ADA YANG WARAS DAN PAHAM GDP
HapusADA YANG WARAS DAN PAHAM HUTANG
ADA YANG WARAS DAN PAHAM MBG
-
Romeo says:
8 February 2026 at 5:28 PM
dundun:
“They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”
It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
Their debt majority in their rupiah.
Their economy is US$ 1.44 trillion.
Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
And they still could get many adavance military hardware.
Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
------------
ADA YANG WARAS FA50Murah = NO AMRAAM
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
------
Zaft says:
18 February 2026 at 11:49 AM
Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”
Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.
Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.
Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.
Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
------------
Zaft says:
18 February 2026 at 11:49 AM
Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”
Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.
Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.
Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.
Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
------------
VETO AIM-120 AMRAAM
-
1. Strategi "Segmentation and Locking" (Segmentasi Pasar)
Amerika Serikat (melalui Lockheed Martin) ingin memastikan bahwa setiap pesawat tempur memiliki "kasta" yang jelas.
Menghindari Kanibalisasi: Jika FA-50 (yang jauh lebih murah) diberi kemampuan rudal jarak jauh (BVR) yang setara dengan F-16, maka nilai jual F-16 Viper akan merosot. Banyak negara akan memilih membeli dua atau tiga unit FA-50 daripada satu unit F-16 jika keduanya memiliki daya pukul yang sama.
Kendali Jarak Jauh: Dengan menahan izin integrasi AMRAAM, AS secara efektif "mengunci" FA-50 pada peran serangan darat atau patroli udara jarak dekat saja. Hal ini memaksa negara seperti Polandia untuk tetap bergantung pada F-16 atau F-35 untuk misi supremasi udara yang lebih kritis.
-
2. Kedaulatan Digital dan "Black Box" Technology
Masalah source code (kode sumber) adalah inti dari hambatan teknis ini.
Proteksi Kekayaan Intelektual: Sistem radar dan komputer misi F-16 atau F-35 adalah rahasia negara paling berharga bagi AS. Membuka kode tersebut agar bisa "berbicara" dengan rudal AMRAAM di platform buatan Korea Selatan (KAI) berisiko membocorkan algoritma sensitif kepada pihak ketiga.
Veto Teknis: AS menggunakan source code sebagai "rem" strategis. Tanpa akses ke kode ini, integrasi senjata menjadi tidak mungkin atau sangat mahal karena harus melibatkan kontraktor AS secara penuh. Ini memberi AS kekuatan veto atas kemampuan tempur yang dimiliki oleh negara pembeli, bahkan setelah pesawat tersebut dibayar lunas.
ADA YANG WARAS DAN PAHAM GDP
HapusADA YANG WARAS DAN PAHAM HUTANG
ADA YANG WARAS DAN PAHAM MBG
-
Romeo says:
8 February 2026 at 5:28 PM
dundun:
“They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”
It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
Their debt majority in their rupiah.
Their economy is US$ 1.44 trillion.
Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
And they still could get many adavance military hardware.
Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
------------
ADA YANG WARAS FA50Murah = NO AMRAAM
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
------
Zaft says:
18 February 2026 at 11:49 AM
Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”
Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.
Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.
Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.
Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
------------
Zaft says:
18 February 2026 at 11:49 AM
Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”
Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.
Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.
Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.
Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
------------------
DATA STATISTA 2029-2020 : DEBT PAY DEBT
2029 = 69,54% DEBT RATIO TO GDP
2028 = 69,34% DEBT RATIO TO GDP
2027 = 68,8% DEBT RATIO TO GDP
2026 = 68,17% DEBT RATIO TO GDP
2025 = 68,07% DEBT RATIO TO GDP
2024 = 68,38% DEBT RATIO TO GDP
2023 = 69,76% DEBT RATIO TO GDP
2022 = 65,5% DEBT RATIO TO GDP
2021 = 69,16% DEBT RATIO TO GDP
2020 = 67,69% DEBT RATIO TO GDP
==========
DEBT 2024 = RM 1.63 TRILLION
DEBT 2023 = RM 1,53 TRILLION
DEBT 2022 = RM 1,45 TRILLION
DEBT 2021 = RM 1,38 TRILLION
DEBT 2020 = RM 1,32 TRILLION
DEBT 2019 = RM 1,25 TRILLION
DEBT 2018 = RM 1,19 TRILLION
The Finance Ministry stated that the aggregate national household DEBT stood at RM1.53 trillion between 2018 and 2023. In aggregate, it said the household DEBT for 2022 was RM1.45 trillion, followed by RM1.38 trillion (2021,) RM1.32 trillion (2020), RM1.25 trillion (2019) and RM1.19 trillion (2018). “The ratio of household DEBT to gross domestic product (GDP) at the end of 2023 also slightly increased to 84.3% compared with 82% in 2018,” it said.
==========
BNM = HOUSEHOLD DEBT IS ONE OF THE HIGHEST IN THE ASEAN ......
MALAYDESH household DEBT is one of the highest in the ASEAN region. Against this backdrop, Bank Negara MALAYDESH (BNM) safeguards financial stability by monitoring and regulating the lending activity of all financial institutions in MALAYDESH , among other things.
😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝
ADA YANG WARAS FA50Murah = NO AMRAAM
BalasHapusDI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
------
Zaft says:
18 February 2026 at 11:49 AM
Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”
Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.
Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.
Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.
Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
------------
ADA YANG WARAS DAN PAHAM GDP
ADA YANG WARAS DAN PAHAM HUTANG
ADA YANG WARAS DAN PAHAM MBG
-
Romeo says:
8 February 2026 at 5:28 PM
dundun:
“They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”
It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
Their debt majority in their rupiah.
Their economy is US$ 1.44 trillion.
Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
And they still could get many adavance military hardware.
Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
------------
KU LI = MALAYDESH MONKEY
KU LI = MALAYDESH MONKEY
MALAYDESH had never enjoyed the status of being an “Asian Tiger” economy, instead it was more of “a monkey”, said former finance minister Tengku Razaleigh Hamzah.
Tengku Razaleigh, better known as Ku Li, dismissed the label which was claimed by many, including former prime minister Dr Mahathir Mohamad.
--------
MASIH ADA YANG WARAS ......
Romeo says:
16 FEBRUARY 2025 AT 10:35 AM
I would say “DENGAR BOLEH PERCAYA JANGAN”
1. Politicians are not good at keeping their plan. Policy is changed depend on who is sitting on driver seat.
2. The gov is struggling to meet 36 units of FA-50. No fund will available in 2030.
3. RMAF is not ready to operate 5th gen fighters. Operating 5th gen is about networked environment not platform.
4. 5th gen fighter is costly in operating and maintaining which need significant increment in annual military budget.
5. Other branches and MMEA are under equipt that need attention.
6. Many homework should be done first such as LCS, OPV, SPH, used hornet etc.
In short, it is all about LIMA. This is just old gimmick because LIMA has less attractive and the EO has run of option to make LIMA great again.
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
=============
=============
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
GOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN
ADA YANG WARAS DAN PAHAM GDP
BalasHapusADA YANG WARAS DAN PAHAM HUTANG
ADA YANG WARAS DAN PAHAM MBG
-
Romeo says:
8 February 2026 at 5:28 PM
dundun:
“They’re paying the debt in USD, which is getting more expensive as rupiah went to hell…..”
It seems you are left behind. I will give you a clue and let you rethink.
They debt ratio is less than 40% meanwhile ours is 68%.
Their debt majority in their rupiah.
Their economy is US$ 1.44 trillion.
Their president prabowo launched a program in giving school student a meal which will cover 68 miliion students (equal to give all malaydeshn meal twice a day).
And they still could get many adavance military hardware.
Even if you wish they will collapse maybe they will among the last in this region
------------
ADA YANG WARAS FA50Murah = NO AMRAAM
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
DI TIPU KOREA = CONNED KOREA
------
Zaft says:
18 February 2026 at 11:49 AM
Qamarul “I seriously think we dont need amraam integration on the FA-50M”
Then we probably better off buying a block 10 at half the prices.
Qamarul “There will be no amraam integration for the first batch but that due to Rmaf did not request for it”.
Terima ajalah kenyataan yg kita semua kena conned dgn korea.
Thats the problem when we wrote check on a none proven and readily available. Spend so much money and still don’t get the capabilities promised and now the builders are asking for more money if we wanted to get the capabilities they themselves promised back then
------------
5x GANTI PM = AKAN
6x GANTI MENHAN = AKAN
SERIUS!!! BADUT 🦧GORILA IQ BOTOL = MEMBUAL SHOPPING
-
2025 = 84,3% DARI GDP
MISKIN KLAIM LUNAS 2053 = GAGAL (NAMBAH DEBT)
-
PERDANA MENTERI = TIDAK BAYAR TERTUNGGAK
MENTERI PERTAHANAN = KEKANGAN KEWANGAN
SERIUS!!! BADUT 🦧GORILA IQ BOTOL = MEMBUAL KLAIM KAYA
--------------------------
NGEMIS F18 KUWAIT 2025-2017=
5x GANTI PERDANA MENTERI
5x GANTI MENTERI PERTAHANAN
-
MANGKRAK LCS 2025-2011 =
5x GANTI PERDANA MENTERI
6x GANTI MENTERI PERTAHANAN
-
MEMBUAL SPH 2025-2016 =
5x GANTI PERDANA MENTERI
5x GANTI MENTERI PERTAHANAN
-
2026 = ZONK = NGEMIS MEMBUAL MISKIN
-
MALAYDESH = BATAS LIMIT 65%
GOV. DEBT : 69% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 84,3% OF GDP
DEFISIT : 3,8%
GDP = USD 416,90 MILIAR
5X PM 6X MOD = 2026 FREEZES - 2023 CANCELLED
=============
=============
INDONESIA = BATAS LIMIT 60%
GOV. DEBT : 40% OF GDP
HOUSEHOLD DEBT : 16% OF GDP
DEFISIT : 2,9%
GDP = USD 1,44 TRILIUN