primaradio.co.id – Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Dakar bersama dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengadakan kegiatan Temu Bisnis Indonesia – Senegal dengan fokus pembahasan strategi ekspor ke Senegal dan Negara-negara Afrika Barat. Dalam kesempatan tersebut Duta Besar Indonesia untuk Dakar, Dindin Wahyudin membuka langsung kegiatan tersebut. Hadir pula Direktur KPE dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Marolop Nainggolan dan beberapa perwakilan industri dalam negeri.
Dalam sambutannya, Duta Besar Republik Indonesia untuk Dakar, Didin Wahyudin mengatakan bahwa akan meningkatkan potensi penjualan produk-produk Indonesia di pasar negara-negara Afrika Barat termasuk Senegal.
“Potensi kerjasama ekonomi Indonesia dengan Senegal juga akan menjajaki pada sektor industri pertahanan, “katanya.
Ketertarikan tersebut juga didasari pada pernyataan Menteri Senegal bahwa Senegal tertarik untuk menggunakan alutsista yang dibangun oleh Indonesia.
Dalam Temu Bisnis Indonesia – Senegal, Direktur KPE Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Marolop Nainggolan mengatakan komitmen pemerintah didalam mendukung produk-produk Indonesia memasuki pasar Negara-negara Afrika Barat.
“Sejauh ini negara tujuan ekspor non-migas utama Indonesia yaitu China, USA, Jepang, India dan Malaysia. Namun di tahun 2021, fokus peningkatan kerjasama ekonomi akan diperkuat di kawasan Afrika Barat termasuk pada bidang sektor pertahanan, “jelasnya.
Hal inilah yang dijawab oleh PT PAL Indonesia (Persero) sebagai BUMN Industri Pertahanan di bidang matra laut guna menjangkau pasar Afrika Barat melalui konsolidasi industri dalam negeri dan peran pemerintah didalamnya.
Sebelumnya, Duta Besar Republik Indonesia untuk Senegal, Dindin Wahyudin telah mengadakan pertemuan dengan Presiden Guinea-Bissau salah satu Negara Afrika Barat sekaligus dalam rangka menyerahkan surat kepercayaan.
Dalam pertemuan tersebut, Duta Besar RI Bapak Dindin mengharapkan penguatan kerja sama bilateral di berbagai bidang termasuk dalam bidang pertahanan dengan Negara-negara Afrika Barat termasuk Guinea-Bissau. Menteri Pertahanan Guinea-Bissau Fati menyatakan sebagai Negara kepulauan tertarik dengan produk Indonesia termasuk produk Alutsista demi penguatan pertahanan nasional.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadep Pengembangan Produk dan Pasar Kapal Bapak R. Joza Emerald Nouvantoro dan Kadep Humas Bapak Utario Esna Putra. Dalam kesempatan tersebut, PT PAL Indonesia (Persero) melalui Kepala Departemen Humas menyampaikan kesiapan memasuki pasar Afrika Barat dan kesiapan menjadi global partnership bagi negara-negara Afrika Barat.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSebab tak laku Kat Asia pergi ke Afrika kasihan Firma pembuat kapal INDON kalah bersaing di Asia Wkwk
BalasHapusBeruk malaya takde otak wkwkwk wkwkwk
HapusNamanya juga merintis..dari pasar afrika,nanti ke pasar asia.bahkan internasional..gak bisa langsung jadi international quality..
HapusYah iri sebab industri perkapalan Malaysia bodoh tulah tak de yang buat tertarik untuk membeli alutsista dari Malaysia apalagi BNS sangat bodoh buat kapal pun dk jadi jadi ππ
HapusBNS salah potong
HapusSemua dunia tahuπ
Betul .!!
HapusBerdagang tu kemana saja, tak setakat wilayah asia je broh,,ini soal devisa negara,,banyak makan nasi lemak jd tak pandaiπ
HapusItulah pemikiran bodoh malondog... Namanya bisnis cari yang butuh, cari pasar klo pasar Afrika-Amerika bagus ya jual kesana, asia butuh lpd ada negaranya namanya malondog, sayang banyak utang ga punya duit, ngapain ditawarin rfi rfi tapi cancel...
HapusMending kamu doain tenaga medis negara mu daripada nge bacot gak jelas disini
HapusKalau INDON tidak mendapatkan 1 negara pelanggan pun Kat Afrika maknanya produk PT PAL Indon ini buruk tak berkuality jangankan negara Asia negara Afrika pun tak nak dengan kapal perang buatan INDON Wkwkw
BalasHapusBeruk malaya cuma bisa iri dengki wkwkwk wkwkwk
HapusBodohnya negara Malaysia ini kau bilang tak de pelanggan di Asia tu Filipina beli produk PT PAL wkwkwk saking irinya BNS yang kau banggakan dah selesai Lum bikin LCS yang sampai sekarang dk cecah air tu
HapusNegeri malaya
HapusLawak aja terus makin bodoh dan IRI smpe kapan malon?
LCS aja smpe sekarang msih mangkrak monumen π€£π€£π π
Negara kau juga ada minatan buat beli kapal jenis ini di PT PAL
Hapuskapal salah potong cam mana kabarnya broh?
HapusYang penting dapat wang lah daripada malay wang dipakai buat bayar selir2 sang raja dan dipakai buat beli narcotic dan judi
HapusTLDM pun takde minat dengan rancangan kapal MRSS buatan INDON sebab tak berkuality dan mirip kapal Tongkang Wkwkw
BalasHapusTldm tak minat karena tldm miskin
HapusTak minta karena miskin dak de duit jadinya tak beli pun ππ
HapusSalah ptong pak cik π π π π€£
HapusDari dulu petinggi malon berkata dgn lantang malon pengen mencukupi kbtuhan alutsstanya dr Indonesia tetapi Indonesia tfk bgtu menanggapi kerna melihat prilaku malon yg sering tdk bgtu bersahabat..
HapusBeruk malaya makin halu karena di kurung sampai 14 Juni wkwkwk wkwkwk
BalasHapusKuala lumpur laksana zoo kebun binatang dengan koleksi beruk malaya terbesar sedunia wkwkwk
HapusKumpulan beruk malaya makin suka kongkek sesama jenis waktu di kurung,tipikal hewan memang seperti itu wkwkwk wkwkwk
BalasHapusBAkal terjadi ledakan kelangkaan penjualan salep anti tetanus dan raja singa bila ini terjadi
HapusBeruk malaya makin tolol waktu di kurung wkwkwk wkwkwk
BalasHapusTAMbah pintar ilmu kongkeknya bro waktu dikurung
HapusDapat dana/uang dari pasar di afrika..semakin banyak dana/uang..semakin besar kemungkinan peningkatan kualitas produksi kapal indonesia,hingga nanti bisa bersaing lebih luas di dunia international
BalasHapusPAsar industri kita banyak,kredit ekspor kita juga harus diperbesar untuk negara afrika
HapusBRP TALAK UGLY SHIP WKWKWKW
BalasHapusMaharogolela Replika Ugly
HapusSeperti maharogolrela ugly ship with yellow baloons
Hapus10 years cannot Cecah Air LCS
HapusFunny Jealous malon
Kasian iri, tak punya kapal jenis LPD
HapusNegara afrika siap memasuki pasar malaysia dengan export banana lezat kesukaan rakyat malonyet
BalasHapusNyam...nyam....om
Hapus01. Salam bina Monumen Candi kebodohan LCS Maharogolela Replika Kapal SALAH POTONG tak cecah air ompong tanpa baling baling seharga RM 9 Billion
BalasHapus02. Salam bina kereta kebal 8x8 GEMPITA Tambun tempel sticker tak boleh eksport
03. Salam bina senapan tembak tupai VITA lendir BERAPI
04. Salam bina tank ugly STRIDE bentuk KOTAK Turet Letoy
05. Salam bina rudal antar Galaxy ugly TAMING SARI ROTI
06. Salam bina jet PTM GEN 6 hasil mimpi basah onani insinyur 5 top university
07. Salam bina drone ugly NYAMUK
08. Salam bina KERETA TERBANG untuk angkutan antar Planet
09. Salam bina kereta PROTON tak laku utk angkut manusia dan di jual ke gelly cina
10. Salam Komando LETUPKAN wanita hamil
11. Salam komando TEWAS saat DEMO, tembak Komandan sendiri
12. Salam komando PINGSAN saat latihan berbaris
13. Salam kapal selam SCORPANE tak boleh selam sebelum MRO
14. Salam kapal KALENG Khong ghuan LMS hutangan dari CINA untuk lawan CINA
15. Salam kapal RUSAK oleh JARING nelayan nguyen
16. Salam kapal kargo untuk kapal militer BUNGA PASIR 5 (tai kucing)
17. Salam jet hornet meletup guna parade aja tiada SOURCE CODE
18. Salam Su30MKM 18 Ekor hanya 4 yg boleh terbang
19. Salam Mig29 GROUNDED semua
20. Salam kilang MRO AIROD lembab cem siput ahli salfie dan pasang baut je
21. Salam heli NURI lapook selalu terhempas berkhidmad abadi tak ada ganti
22. Salam heli kecik MD tak datang2 DP 30% hangus di GONDOLI untuk wang Kopi
23. Salam engine jet HILANG di SONGLAP ke Argentina untuk beli nasi lemak
24. Salam askar penjaga istana bagai ANJING british
25. Salam EJECT KAT HANGGAR world record 2 kali
26. Salam kapal militer Gagah Samudra kena sita MYBANK
27. Salam PM tua bilang raknyatnya Malas,tak tahu malu,bodoh,tak mau bayar hutang
28. Salam JUDI HALAL daulat tuanku
29.Salam Pilihan Raya Abal - Abal, PM dari jalur belakang hasil pilihan raya di gondoli Agong
30. Salam RFI dan KAJIAN banyak2 berbentang kertas putih, shopingnya HT dan Bot kecik pemintas
31. Salam tak punya MARINIR,Kapal HOSPITAL,LPD,LST, HELI ATTACK,ASW,UCAV, Tank Amphibi dan SPH
32. Salam TANK PENDEKAR MBT WW II 48 ekor, produsennya buang ke tong sampah dan lebih memilih pakai LEOPARD Second
33. Salam Bayar hutang CINA pakai hutang JEPUN
34. Salam BELI pespur MB339 BARU TANPA ENGIN
35. Salam 88 bijik pespur GURUN A4 Skyhawk hilang setengah jd pisank
36. Salam BOMBER Cina pusing - Pusing tidak berani Scramble
37. Salam kapal Eksplorasi Petronas west capella di usir kapal Survei Haiyang Dizhi di laut sendiri
38. Salam 89 kali perairan di rogol Cina, TLDM APMM dan MENTERI Pura pura Buta dan tuli bilang tak ada pencerobohan
39. Salam CCG kekal 289 hari kat betting Ali, CCG sudah makan tido berak sedot ikan sedot minyak, Askar tak berani usir
40. Salam Komando tewas kena tembak SENAPAN ANGIN penyelundup Perlis
41. Salam heli telur SEWA, bot pemintas SEWA, ATV dan Motosikal SEWA
42. Salam MERIAM TARIK LEMBU camo Digital, lembu hasil curian
43. Salam LMS ompong berjumpa dengan saudara kandung CCG malah ngumpet di balik pulau
44. Salam 9 APC Guardian di tolak PBB tiada RCWS hendak prank PBB dengan harga komplite RCWS
45. Salam warga semenanjung guna PASPOR untuk ke SABAH SERAWAK
46. Salam toy kid drone DJI di tempel dua senapan M4 untuk menakuti Kelalawar UCAV alakadarnya tentara miskin
47. Salam di bully bekas Provinsi, bayar air murah, di ceroboh Apache, di ambil batu puteh, bayar denda kereta Cepat
48. Salam MERDEKA SEMU 999 tahun hasil SEDEKAH British bayar upeti, jaga Istana Buckingham, dan siap sedia tanah di tempati kapan pun dimanapun
49. Salam HMAV 4X4 TARANTULA satu unit, Tempel Sticker Hizir Turkey dan versi gagal nanjak
50. Salam RADAR IMPOTEN tak bisa kesan MH370, terbang ke segitiga bermuda menurut BASKOM AIR Tok Bomoh
51. Salam JERICAN MINYAK goreng untuk ponton tentara seberang sungai
52. Salam latihan SEDEKAH MINYAK dan MELAMBAI di laut
53. Salam pesawat intai ISRAEL dengan mudah CEROBOH KENCING di langit Putra Jaya jet tempur IMPOTEN tiada Scramble,
Salam terlemah ASEAN
Salam SEWA ASEAN
Salam Rank 44 di bawah kaki Myanmar
Salam Budget di bawah kaki philipine
Malon tak ada minat dengan rancangan baru kapal MRSS buatan pt.pal???? Yakinlah tak ada minat, tak ada minat atau tak ada uang' jangan sampai terulang lg kejadian pengen ngutang untuk beli kcr 60m pt.pal ke indonesia tp malu karena pasti diliput media sebab pembeliannya melalui skema utang, karena malu ngutang ame indonesia maka malon lebih baik memilih membeli dengan skema utang kapal lemes made in china yg low kwaliti, ompong dan harga mencekik yg harganya 2x lipat harga kcr 60m yg lengkap sistem persenjataanya made in pt.pal, dr sini ketahuan najib dan mayoritas rakyat malon itu hoby pelihara prinsip2 kebodohan π€§π€π€π€π€£ππ€£ππ€£π
BalasHapusTau aja P Raden, saye jadi malu
HapusKuala lumpur laksana zoo tempat penampungan kurungan habitat beruk semenanjung terbesar se dunia gara gara covid 19
BalasHapusMalon: #KerajaanGagal
BalasHapusNah jaga jaga dia mau klaim yang senegal sudah sign beli kapal INDON... WKWKKWKWKWKW
BalasHapusBina kapal BELAYAR TERSINGKAT DI ASEAN.... WKWKKWKWKWKW
Mau tanya jumpa sudah calon negara yang sanggup mendanai pembelian aset pertahanannya INDON..?
BalasHapusMau tahu pur π€£π€£π€£π€£π€£π€£ kita dikasih para sultan
HapusYang dia maksud adalah tentang kredit Eskpor (KE) dari Qatar senilai 1.760 Triliun untuk pengadaan alat utama sistem persenjataan
Buat malu je... Beli aset dibayar oleh negara lain... Takde wang ke..? Wkwkwkkwwkwk
BalasHapusMesir beli Rafale hasil hutang 5 Milyar USD ke prancis itu apa pur π€£π€£π€£π€£π€£
HapusPatut la 70% aset malaysia hasil hutang pun tak tahu π€£π€£π€£π€£π€£π€£
Wkwkwkwk... Timur leste pun tak pernah minta negara lain bayarkan beli aset pertahanan...
BalasHapusAda MARUAH NYA ya guys..
Malonyet pon takde marwah wkwkwkwkwk wkwkwk
HapusBeli aset pertahanan dari dana negara lain.... Apa ni woi..... Wkwkkwkwkwkw
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusKita beli aset pakai hutang bukan jual aset untuk bayar hutang π€£π€£π€£π€£π€£π€£π€£
Hapus
BalasHapushttps://garudamiliter.blogspot.com/2021/05/kata-kemenhan-soal-dana-pembelian.html?m=1
Inilah prinsip2 kebodohan yg telah sempat tertanam atas pandangan negatif terhadap utang, so what kalau emang harus utang untuk kemampuan pertahanan negara dan sebuah rencana ambisius investasi program mengkebut kemandirian teknologi militer???? Lha si anggota dewan belum apa2 sudah langsung mengatakan masih rencana dan belum ada kerugian negara, kok lucu ya cara2 penyampaian untuk komunikasi ke rakyat bila berhubungan dengan utang' apa wawasan para oknum2 anggota dewan dan pihak pejabat lainnya yg terkait program ini tidak bisa menyampaikan dengan cara komunikasi yg bisa lebih mendidik rakyat untuk bisa berfikir sepuluh langkah lebih maju agar kata2 utang itu tidak lg jd suatu hal yg jd sebuah paranoid yg harus dihindari, kalau ajalah tu uang untuk subsidi dan ada persentase nya dibagi bagi ke dewan pasti anggota dewan pinter banget ngeles seolah olah hal yg gk penting jd sesuatu hal yg sangat penting dan urgen, aku rasa kalau komunikasi penjelasannya tepat tentang banyaknya hal yg positif dalam kemandirian telknologi militer bahkan bisa dijadikan sumber pendapatan devisa negara untuk 10 tahun kemudian dan ini emang sungguh2 dilakukan secara efesiensi untuk mengkebut program kemandirian teknologi militer aku rasa rakyat gk akan keberatan kok karena rakyat indonesia mayoritas suda8h pada cerdas kok meski ada provokasi tp tetep bisa tau manfaatnya dan keubntungannya, kalau aku ditanya bukan lg 1.750 triliun yg aku setujui tp 3.000 triliun pun aku setujui untuk memborong jenis2 alutsista incaran kemhan dan membawa teknologinya ke indonesia.
Nigeria dan Angola memiliki potensi jadi pembeli.
BalasHapusPAJAK (BISA) MEMBUNUHMU
BalasHapusFilosofinya, pajak dipungut ketika orang sedang memiliki uang. Itu adalah statemen dosen hukum pajak yang bersikeras menancap di batang otak saya. Berdasar filosofi inilah maka kita dikenai pajak di antaranya saat menerima gaji (PPh) dan membeli barang (PPN). Asumsinya di saat itulah kita memiliki uang.
Nah, sejalan dengan reforma perpajakan, pemerintah berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) pada tahun 2022. Padahal empat layer pendapatan kena pajak yang saat ini berlaku berdasarkan pasal 17 UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan saja sudah bisa bikin kita bergidik.
Yang saat ini berlaku, menurut pasal 17, pendapatan hingga 50 juta rupiah pertahun akan dikenai pajak 5 persen. Jika seorang pegawai bujangan bergaji 4,8 juta, maka ia harus menyisihkan 15.000 dari gajinya sebagai pajak.
Layer kedua, pendapatan 50 juta hingga 250 juta per tahun dikenai pajak 15%. Gaji karyawan berpenghasilan 20 juta per bulan akan dipotong 1,9 juta.
Layer ketiga, pendapatan 250 juta hingga 500 juta dikenai pajak 25%. Karyawan yang belum menikah dengan gaji 41 juta per bulan harus merelakan sekitar enam juta untuk pajak. Jumlah yang fantastis!!!
Layer keempat, pendapatan 500 juta ke atas per tahun dikenai pajak 30%. Artinya, pegawai yang belum menikah dengan gaji 50 juta per bulan harus mengeluarkan sekitar sembilan jutaan untuk pajak.
Di tahun 2022, layer tersebut akan ditambah menjadi lima. Pengenaan pajak sebesar 35% akan diberlakukan terhadap orang-orang yang sangat zuper kayah-rayah......
Hal ini jelas sangat memprihatinkan. Di satu sisi, rakyat didorong untuk kerja, kerja, kerja, di sisi lain orang-orang produktif yang giat bekerja harus rela dipalak setiap bulan.
Coba tambahkan kelima layer di atas dengan akan dinaikkannya PPN menjadi sebesar 15%, dicanangkannya tax amnesty jilid II, dikuranginya PPN BM hingga 50%, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengemplang pajak maka hasilnya adalah ZONK!!! Terlihat jelas pemerintah lebih suka mengudak-udak rakyat produktif dibandingkan kalangan horang kayah dan pebisnis.
Sebagaimana kita tahu, pajak pertambahan nilai adalah penyumbang pajak terbesar. Pajak ini dipungut setiap kita membeli suatu barang dengan menambahkan 10% dari harga barang. Ke depannya akan menjadi 15%. Ternyata, selain sumber pajak terbesar, PPN juga yang paling mudah dinaikkan. Pemerintah memang sengaja ingin mencari yang paling mudah saja.
Naiknya PPN pastinya akan menaikkan harga banyak komoditas, padahal daya beli masyarakat sedang turun. Kalau begini, rakyat pasti akan menahan diri dari membeli barang. Efeknya, kenaikan PPN takkan langsung menambah pemasukan negara dari sektor pajak. Alih-alih, hanya membuat rakyat makin susah.
Kenaikan pajak ini pun tak sebanding dengan pelayanan negara. Dengan pajak yang tinggi, harusnya rakyat dimudahkan untuk mengakses berbagai fasilitas. Nyatanya tidak demikian. Rakyat tetap harus "dipajak" iuran BPJS tiap bulan, tetap harus membayar jalan tol, biaya pendidikan yang terus melangit, BBM yang terus naik, listrik yang entah kapan bisa gratis, dan harga bahan pokok yang meroket.
Sementara para pengusaha pengemplang pajak mendapatkan amnesti bahkan dihapus sanksi pidananya, rakyat masih harus mengurangi mendapatannya untuk pajak. Mereka juga masih dihadapkan dengan berbagai iuran ini-itu dan harga-harga yang selalu naik......
Hanya kuasa Allaah yang bisa menyelamatkan mereka dari "pembunuhan" ini......
(Edited)
#pajak
#mycoffee_o_clock
#dahgituajah
#40'
Pemikiran para kadrun yang kuno π€£π€£π€£π€£π€£π€£π€£
HapusKalo semuanya gratis maka mending semuanya nganggur daripada kerja π€£π€£π€£π€£π€£π€£π€£
Maka gk bakal ada bandara,jalan tol dan bahkan negara pun gk ada kalo semuanya gratis π€£π€£π€£π€£π€£π€£π€£
Kenaikan pajak ini pun tak sebanding dengan pelayanan negara. Dengan pajak yang tinggi, harusnya rakyat dimudahkan untuk mengakses berbagai fasilitas. Nyatanya tidak demikian. Rakyat tetap harus "dipajak" iuran BPJS tiap bulan, tetap harus membayar jalan tol, biaya pendidikan yang terus melangit, BBM yang terus naik, listrik yang entah kapan bisa gratis, dan harga bahan pokok yang meroket.
Buzzer murahan@mechanize
HapusPengen bebas pajak
HapusMudah
caranya
Silahkan minggat dari indo dan pindah ke panama
Bro duluan buyutq hidup daripada nkri
Hapus@salman pemikiranmu terlalu dangkal
HapusMana ada negara yang bisa makmur kalo rakyatnya suka gratisan
Coba lihat barang2 di luar negeri terutama di arab saudi, mahal semua itu biar rakyatnya bekerja,kalo kebanyakan suka gratisan ya sama aja nganggur doang π€£π€£π€£π€£π€£
Bahlul, coba bandingkan innova di saudi dgn indonesia murahan mana...?,pasti saudi, di saudi dijual sekitar 200-250 juta diindo 400-600 juta, gak caya lo bahlul makanya maen ke saudi......jgn maen dilumpur aja, tau napa bisa murah disaudi....?, jawabannya PAJAK
Hapusπ€£π€£π€£π€£π€£π€£arab saudi para sultan kok beli 250 jutaπ€£π€£π€£π€£π€£π€£ente ngelindur apa gimana nih π€£π€£π€£π€£π€£π€£,mobil mereka aja udah kelas atas semua π€£π€£π€£π€£ kok pakai innovaπ€£π€£π€£π€£
HapusHe Salman!!!
HapusElu kalo mau murah dan nggak kena pajak ya silakan pindah dari Indonesia ke arab saudi, khan kata elu nggak kena pajak dan murah hidup di sana.
Dasar manusia munafik!!!
Xaxaxaxaxaxaxaxaxaxa lha mobil para sultan n konglomerat sana saja harganya puluhan sampai ratusan milliar cong, ente waras atau gendeng anyaran man xaxaxaxaxaxaxaxaxaxa nyohππππππππππππππ€£π€£ππππππ
HapusSalman31 Mei 2021 16.03
HapusBahlul, coba bandingkan innova di saudi dgn indonesia murahan mana...?,pasti saudi, di saudi dijual sekitar 200-250 juta diindo 400-600 juta, gak caya lo bahlul makanya maen ke saudi......jgn maen dilumpur aja, tau napa bisa murah disaudi....?, jawabannya PAJAK
-------------------------
mari kita cek mana yg BAHLUL, si SALMON ape si SALMAN haha!π€π€π€
ehh ente klo mao HOWAKS ituw pake bukti tong...haha!π€π€π€
di saudi harga innova 2021 ituw harganya cem ini:
New Toyota Innova 2021
From SAR 99,733 to SAR 108,613
guwe cek kursnya, jadi harga rp.379.653.851.74
rp.413.457.369.17
sumur:
https://ksa.yallamotor.com/new-cars/toyota/innova
waduuww innova 600 juta??? ituw innova apaan tong? masa innova lbh mehong dr PORTUNER ama PAJERO sich???
mana sini bawa buktinya...!!!
trus jadi mana yg 200-250 juta, cpet sini sblom jidat luh guwe fentung π¨π¨π¨ haha!πππ
eitt ada yg 1cc ngemenk pajak mobil gaesz.
Hapusman..mann..pajak kendaraan dikita termasyuk termurah dikawasan haha!π€π€π€
bedaain
-pajak lokal tahunan,
-pajak mobil baruw
-pajak impor kendaraan bermotor.
klo ente man, punya aset kendaraan bermotor, mobil & motor, silakan dibuka stnk dan BPKPnya. lihat angka2 yg tertera dan klo ada fakturnya plototin angkanya haha!π³π³π³
bedaiin jg antara pajak kendaraan produksi lokal(CKD) dan impor (CBU) baik ituw tahunan ato pajak masuk
---
pajak tahunan: pst kita lbh murmer dikawasan.
indikasinya, pajak kendaraan berumur tua semakin turun. satu lagi perbedaan kurs mata uang.
setau guwe hanya ibukota jakarta yg pake pajak progresif, tp nilainya gak gde2 amat buat kendaraan CKD. yg berasa ituw klo punya kendaraan mewah apalagi CBU..
tp klo ente brasa sultan mah, jgn kyk brasa gembel gt mikirnya haha!π€π€π€
di negara laen, pajak tahunan mobil tua..itu mahal bingit contoh: singapur, jepun.
makanya warga sono lbh senang beli boil baruw dan harga kendaraan sekenan ituw jatuh super murah.
dulu, tmen kul guwe beli honda jazz di sing, ituw 700-800an juta, disini dapet 3 gaesz haha!π€£π€£π€£
tp klo di saudi, maneketeheeeee haha!π€£π€£π€£
----
pajak mobil baruw dikita, pasti beda antara CKD dan CBU. knp?
CKD lebih murah, kerna uda diproduksi dengan menggunakan tenaga kerja lokal, artinya produsen lokal diproteksi kebijakan negara.
CBU, barang impor tuch dimahalin hampir 3x lipat, buat proteksi industri lokal apalagi berhadapan kendaraan CBU merek & jenis yg sama.
pajak kendaraan impor baruw ato sekenan beda2 tiap negara.
ada yg mehong,
ada yg murah,
bahkan bebas haha!πππ
nah tahun ini dikita kerna lg susah akibat pandemi, maka PPNBM dibuat 0%.
ini buktinya:
PPnBM Mobil 0 Rupiah Jaga Keberlangsungan Penerimaan Pajak
https://www.pajak.go.id/id/artikel/ppnbm-mobil-0-rupiah-jaga-keberlangsungan-penerimaan-pajak
penghasila 50 juta/ tahun kena pajak, makan tuh fanatisme buta, mau ngutang lagi....
BalasHapushttps://amp.kontan.co.id/news/ada-rencana-tarif-baru-sebesar-35-dalam-lapisan-pph-orang-pribadi
Kadrun Coba bandingkan dengan negara arab yang maju π€£π€£π€£π€£π€£pajaknya berapa coba π€£π€£π€£π€£π€£,abu lahab mana paham π€£π€£π€£π€£
HapusArab mana pernah majakin rakyatnya secara pribadi dasar bangkE
HapusIngat Masjidil Haram itu tak seindah gini kalo warga arab tak membayar pajak tinggi
Hapusmakanya belajar drun tapi kok malah muter2 dipetamburan π€£π€£π€£π€£π€£π€£
Halah bosen
HapusSekte baliho
Bisanya cuma kritik
Tapi gk bisa kasih solusi
Wahai lahaby mana ada saudi mengenakan pajak pribadi ke rakyatnya dasar bahlul
HapusEnte kebanyakan muter2 dipetambuarn π€£π€£π€£π€£π€£π€£
HapusJakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan pajak hingga tiga kali lipat. Hal ini diambil sebagai dampak menurunnya pemasukan negara akibat jebloknya harga minyak mentah dunia. Pajak pertambahan nilai akan dinaikkan menjadi 15% dari semula 5%.
Pajak apa itu bahlul...?, itu bukan pajak pribadi, biasanya di saudi cukai dinaikkan atau pajak ekspor dan impor
HapusPajak apa itu bahlul...?, itu bukan pajak pribadi, biasanya di saudi cukai dinaikkan atau pajak ekspor dan impor
HapusPajak itu juga dari rakyat arab saudi π€£π€£π€£π€£π€£
HapusPPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha. Namun PPN ini dibebankan kepada konsumen. Sedangkan produsen atau pengusaha hanya sebagai pihak yang memungut, lalu menyetorkan dan melaporkan PPN tersebut ke negara.
Mana ada ppn dan pph di saudi, bahlul bahlul.....
HapusKadrun gk tau PPN ?? PPN itu pajak pertambahan nilai drun π€£π€£π€£π€£π€£belajar ekonomi lagi drun π€£π€£π€£π€£
HapusJakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan pajak hingga tiga kali lipat. Hal ini diambil sebagai dampak menurunnya pemasukan negara akibat jebloknya harga minyak mentah dunia. Pajak pertambahan nilai akan dinaikkan menjadi 15% dari semula 5%.
Bung salman disini Formil bukan hitungan2 uang klo ente mau debat silahkan ke ahli nya Bu Sri okeπ
HapusManusia2 petamburan otaknya gk bakal nyambung bila bener2 diajak bicara pajak tp sok blagu bahas pajak, di arab saudi gk ada pajak???? Banyak2 belajar dan update tentang pemerintahan arab saudi.
HapusXaxaxaxaxaxaxaxaxaxa ane tanya dama ente man, pada jaman pemerintahan NABI MUHAMMAD SAW dan parq sahabat menerapkan pajak atau tidak??????? Xaxaxaxaxaxaxaxaxaxa berani jawab g ente sama pertanyaan ane xaxaxaxaxaxaxaxaxa nih congπππππππππππππππππππππ€£π€£ππππππ
HapusBahlul, mana ada pajak zaman nabi
HapusBahlul itu pph dan ppn dikenakan utk warga non saudi@mechanize
HapusEnte yg bahlul kebangetan, belajar sejarah pemerintahan nabi cong, banyak d google xaxaxaxaxaxaxaxaxaxa hadehhhh ya gini ini yg bikin umat muslim g maju2 xaxaxxaxaxaxaxaxa nihπππππππππππ€£π€£πππππ
HapusSitem perpajakan
HapusKerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). PPh adalah ketentuan sistem pajak penghasilan yang berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham mitra non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.
a. PPh Badan
PPh Badan sudah dikenakan di Arab Saudi dengan Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.
Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty. Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab sejak 1991.
b. PPh Orang Pribadi
Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.
c. Pajak Pertambahan Nilai
Akibat dari krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan. Maka sejak tahun 2018 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya menerapkan pajak untuk warganya. Langkah ini diambil setelah sumber pemasukan utama Saudi, yaitu minyak, menurun drastis. Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency, mengatakan dekrit kerajaan Saudi soal penetapan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pertama kalinya di negara itu akan segera dikeluarkan. Pemerintah Saudi akan menerapkan PPN 5 persen untuk beberapa jenis barang.
d. Pajak Komoditas Selektif (Cukai)
Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang mewah dalam berbagai proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga baru dikenakan tahun 2017.
Sekilas Perbedaan Istilah
Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS. Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax)
Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak, beberapa menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli) sementara Imam Nawawi menjelaskan maks dengan “setiap pungutan liar dari masyarakat“. Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat. Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Dibandingkan dengan negara Indonesia pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak. Bahkan, walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantum dalam Pasal 23A.
Dapat kabar drone Elang Hitam mengudara Agustus 2021
BalasHapusSementara SHE MALE DRONE BERUK HITAM telah berjaya melaksanakan operasi pondan jaya di sarang LGBT malon
HapusRakyat malon panik akan lockdown
BalasHapusYohohoho, pajak di Swedia 57%, Jepang hampir 56%, Perancis 45%, China 45%, dll.
BalasHapusKalo mau hidup bernegara itu ya harus mau dipajaki oleh negara. Kalo nggak mau dipajaki ya silakan keluar dari negara itu.
Bayarlah kepada pemerintah apa yang jadi hak pemerintah dan kepada Tuhan apa yang jadi hak Tuhan.
Buat salman kalo ga mau bayar pajak buat aja negara sendiri cari di daerah ujung bumi sana,semua negara,negara apapun itu selalu ada pajak,karena pajak merupakan oksigen bagi kehidupan negara,tanpa pajak negara mau bangun pakai apa?benar kata om ntung PHD
HapusMasalahnya duluan berdiri buyutq disini daripada nkri
HapusMang yg punya buyut kamu aja salmanπ
HapusMaksudnya lbh duluan sukuq ada daripada indonesiA jadi jgn asal bicara jgn tinggal diindonesia, apa perlu kami mnta merdeka?
HapusLha emang cuma buyutmu tok yg tinggal di INDONESIA cong???????? Xaxaxaxaxaxaxaxaxaxa ente g mau bayar pajak ya pindah saja simple toh, kok mbulet bawa2 buyut yg sdh lama meninggal xaxaxaxaxaxaxaxaxa nih congπππππππππππππππ€£π€£ππππππ
HapusKamu tinggal di Indonesia dan lahir di Indonesia saat Indonesia sudah jadi negara, jadi kamu harus taat hukum di Indonesia.
HapusKalo nggak mau taat hukum di Indonesia ya silakan keluar dari Indonesia.
Sipp lah PAL! Terus berkembang maju perkapalan indonesia,Afrika pasar yg bgus untuk eksport terutma senegal yg sudah pake produk inhan dri PTDI.
BalasHapusBravoππ
Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan
BalasHapusJika Anda memiliki penghasilan per bulan Rp 5.000.000, maka penghasilan kotor per tahunnya mencapai Rp 60.000.000.
Bila Anda masih bujangan, maka Anda masuk dalam kategori PTKP poin pertama yakni Rp 54.000.000.
Penghasilan kotor-PTKP = penghasilan bersih yakni Rp 60.000.000-Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000.
Penghasilan bersih Anda adalah Rp 6.000.000.
Dari penghasilan ini, Anda bisa menghitung besarnya pajak yang akan Anda bayarkan. Cara menghitung pajak penghasilan dengan penghasilan bersih Rp 6.000.000 maka Anda akan mengikuti poin tarif pajak yang kedua yakni 15%.
Pajak penghasilan = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000.
Jadi, pajak penghasilan per tahun yang harus Anda setor ke negara adalah Rp 900.000 atau Rp 75.000 per bulan.
https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/cara-menghitung-pajak-penghasilan
HapusKepada yth bapak Salman superiority complex, apa tanggapan anda akan hal ini ?
HapusXaxaxaxaxaxaxaxaxaxa lha cuma 75000/bln sdh teriak pemerintah dzolim thd rakyat, rakyat yg mana ya????? Xaxaxaxaxaxaxaxaxa jaman pemerintahan NABI MUHAMMAD SAW n para sahabatnya saja ada penerapan pajak, lha ini malah minta bebas pajak, pindah saja k kutub selatan atau utara cong, ente bebas d sana mau ngapain aja xaxaxaxaxaxaxaxaxaxaxaxaxaxa
HapusKasihan kadrun biar dimakan orang arab aja,bisa dibuat sup kok
Hapus950 k/tahun itu banyak belum pajak lainnya, pajak makan,minum,pbb,kendaraan,barang mewah dll, pokoknya semua dipajakin
Hapus950 k/tahun itu banyak belum pajak lainnya, pajak makan,minum,pbb,kendaraan,barang mewah dll, pokoknya semua dipajakin
HapusRevisi dikit komentar saya diatas, kata "kepada" hilangkan : yth bapak Salman superiority complex, apa tanggapan anda akan hal ini
HapusLha emang d arab saudi g ada pajak barang, makanan n minuman,kendaraan dll?????? Xaxaxaxaxaxaxaxaxaxaxa ya gini nih kalau 1cc xaxaxaxaxaxaxaxaxa n8h congππππππππππππ€£π€£πππππ
HapusBahlul mana ada pajak makanan dan minuman dikenakan pd warga saudi, bangkE, bangkE.......
HapusSelama kamu ada di dunia ini di negara manapun kamu mesti bayar pajak.
HapusKalo nggak mau bayar pajak ya silakan ke surga sebab di surga nggak ada pajak, tapi kalo kamu sudah sampai di gerbang surga, jangan kaget kalo kamu ditolak masuk ke sana sebab kamu tidak memenuhi syarat untuk hidup di sana. Syaratnya supaya bisa hidup di sana yaitu tidak ada dusta di mulutmu dan tidak ada cacat cela di hati dan pikiranmu.
Sitem perpajakan
HapusKerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). PPh adalah ketentuan sistem pajak penghasilan yang berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham mitra non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.
a. PPh Badan
PPh Badan sudah dikenakan di Arab Saudi dengan Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.
Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty. Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab sejak 1991.
b. PPh Orang Pribadi
Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.
c. Pajak Pertambahan Nilai
Akibat dari krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan. Maka sejak tahun 2018 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya menerapkan pajak untuk warganya. Langkah ini diambil setelah sumber pemasukan utama Saudi, yaitu minyak, menurun drastis. Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency, mengatakan dekrit kerajaan Saudi soal penetapan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pertama kalinya di negara itu akan segera dikeluarkan. Pemerintah Saudi akan menerapkan PPN 5 persen untuk beberapa jenis barang.
d. Pajak Komoditas Selektif (Cukai)
Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang mewah dalam berbagai proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga baru dikenakan tahun 2017.
Sekilas Perbedaan Istilah
Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS. Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax)
Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak, beberapa menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli) sementara Imam Nawawi menjelaskan maks dengan “setiap pungutan liar dari masyarakat“. Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat. Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Dibandingkan dengan negara Indonesia pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak. Bahkan, walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantum dalam Pasal 23A.
Mantap Pinoy pilih PT.Pal lagi
BalasHapusWith a project worth of ₱5 billion, the Philippine Navy released a requirement for two more landing docks which are believed to be improvements over the Tarlac-class. Tender currently ongoing, which PT-PAL passed Post-Qualification for the project.
@negeri malaya
BalasHapusJealous ya PAL masuk pasar Afrika sedangkan BNS yg konon terbaik di dunia msih mikir2 LCS kapan cecah air atau mau jdi monumen.
Klo IRI bilang aja dgn Industri pertahanan RI lonπ ππ
Negara afrika siap menghibahkan ransum banana dan ribuan ton kayu bakar bagi negara diraja beruk yang terpapar covid 19
BalasHapusLol bopian.
BalasHapusTernyata buzzer bukan hanya di medsos aja tapi di blog juga wkwkwkwk....
BalasHapusSitem perpajakan
HapusKerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). PPh adalah ketentuan sistem pajak penghasilan yang berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham mitra non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.
a. PPh Badan
PPh Badan sudah dikenakan di Arab Saudi dengan Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.
Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty. Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab sejak 1991.
b. PPh Orang Pribadi
Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.
c. Pajak Pertambahan Nilai
Akibat dari krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan. Maka sejak tahun 2018 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya menerapkan pajak untuk warganya. Langkah ini diambil setelah sumber pemasukan utama Saudi, yaitu minyak, menurun drastis. Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency, mengatakan dekrit kerajaan Saudi soal penetapan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pertama kalinya di negara itu akan segera dikeluarkan. Pemerintah Saudi akan menerapkan PPN 5 persen untuk beberapa jenis barang.
d. Pajak Komoditas Selektif (Cukai)
Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang mewah dalam berbagai proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga baru dikenakan tahun 2017.
Sekilas Perbedaan Istilah
Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS. Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax)
Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak, beberapa menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli) sementara Imam Nawawi menjelaskan maks dengan “setiap pungutan liar dari masyarakat“. Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat. Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Dibandingkan dengan negara Indonesia pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak. Bahkan, walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantum dalam Pasal 23A.
Warga asli saudi tdk dikenakan pajak, pajak pph dan pph utk non saudi
HapusGpp kok bila ente sebut buzzer kepada orang2 yg bicara sebuah kebenaran realita, yg penting kami tidak pernah dibayar satu sen pun dan apa yg kami lakukan murni panggilan hati dan kecintaan terhadap NKRI, lagian aku jg butuh bayaran kok karena penghasilanku dalam sebulan sebagai supervisi udah sangat2 cukup memenuhi kebutuhan hidupku di perkebunan ini, mati jg cuman bawa sempak dan kain kafan jd buat apa terlalu ambisi dengan uang' adalah sebuah kebanggan yg tak ternilai dengan uang untuk sebuah perjuang membuat anak cucu bangsa ini bisa hidup waras dan cerdas lepas dr doktrin2 sesat yg asal usulnya dr antah berantah sana, adalah sebuah kebanggaan memberikan sumbangsih pemikiran2 yg sehat demi masa depan indonesia yg kuat dalam ekonomi dan militer,,,malu lah anda nyebut2 orang buzzer tp justru entelah yg dibayar untuk menyerang pemikiran2 sehat dr orang2 yg nasionalis yg militan dalam memberikan pemikiran2 yg sehat untuk negara ini, dr pd jual agama tp kelakuan bar bar dan sakit jiwa yg hanya membuat negara rusak serusak rusaknya.
HapusLalu kamu seenaknya bilang saya kadrun gitu, otak dipake...
HapusLalu kamu seenaknya bilang saya kadrun gitu, otak dipake...
HapusSitem perpajakan
HapusKerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). PPh adalah ketentuan sistem pajak penghasilan yang berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham mitra non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.
a. PPh Badan
PPh Badan sudah dikenakan di Arab Saudi dengan Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.
Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty. Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab sejak 1991.
b. PPh Orang Pribadi
Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.
c. Pajak Pertambahan Nilai
Akibat dari krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan. Maka sejak tahun 2018 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya menerapkan pajak untuk warganya. Langkah ini diambil setelah sumber pemasukan utama Saudi, yaitu minyak, menurun drastis. Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency, mengatakan dekrit kerajaan Saudi soal penetapan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pertama kalinya di negara itu akan segera dikeluarkan. Pemerintah Saudi akan menerapkan PPN 5 persen untuk beberapa jenis barang.
d. Pajak Komoditas Selektif (Cukai)
Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang mewah dalam berbagai proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga baru dikenakan tahun 2017.
Sekilas Perbedaan Istilah
Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS. Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax)
Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak, beberapa menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli) sementara Imam Nawawi menjelaskan maks dengan “setiap pungutan liar dari masyarakat“. Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat. Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Dibandingkan dengan negara Indonesia pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak. Bahkan, walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantum dalam Pasal 23A.
Hanya ada 4 negara yg tidak memungut pajak dr rakyatnya πππ
BalasHapushttps://m.merdeka.com/uang/4-negara-tak-pungut-pajak-dari-mana-pendapatannya.html
Apakah indonesia bisa????
Bisa tp tidak untuk saat ini, dan bila saatnya tiba untuk indonesia membebaskan pajak dr rakyatnya itu pun dilakukan dengan cara step by step dan memilah milah pajak2 yg harus dibebaskan, tp untuk saat ini dimana indonesia saat ini sedang membutuhkan anggaran yg besar untuk bisa menggapai ambisinya yaitu 5 besar negara yg kuat dalam ekonomi dan pertahanan indonesia mau tidak mau harus memaksimalkan potensi pendapatan devisa dr pajak.
Kapan saatnya indonesia bisa perlahan membebaskan rakyatnya dr pajak????
Momen membebaskan rakyat indonesia perlahan dr beban pajak disaat indonesia bener2 99% mandiri dalam teknologi apa pun, disaat potensi sumber2 pendapatan negara dr segala sektor bener2 bisa dikelola dengan baik, disaat semua infrastruktur yg bener2 sebagai pendukung perputaran roda ekonomi negara bener2 telah terealisasi dibangun negara merata diseluruh pulau2 indonesia, disaat produk2 dalam menguasai 90% pasar dalam negeri dan yg terakhir disaat sumber2 daya alam indonesia 99% dikuasai negara lalu dikelola sendiri menjadi produl jadi, disaat ini sudah terealisasi maka negara tidak lg membutuhkan pajak dr rakyatnya dan justru sangat mampu mensejahterakan rakyatnya.
Gak akan mampu sampai kiamat krna besar pasak daripada tiang, tiang hari nambah hutang dari bunga hutang berjalan
HapusSitem perpajakan
HapusKerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). PPh adalah ketentuan sistem pajak penghasilan yang berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham mitra non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.
a. PPh Badan
PPh Badan sudah dikenakan di Arab Saudi dengan Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.
Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty. Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab sejak 1991.
b. PPh Orang Pribadi
Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.
c. Pajak Pertambahan Nilai
Akibat dari krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan. Maka sejak tahun 2018 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya menerapkan pajak untuk warganya. Langkah ini diambil setelah sumber pemasukan utama Saudi, yaitu minyak, menurun drastis. Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency, mengatakan dekrit kerajaan Saudi soal penetapan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pertama kalinya di negara itu akan segera dikeluarkan. Pemerintah Saudi akan menerapkan PPN 5 persen untuk beberapa jenis barang.
d. Pajak Komoditas Selektif (Cukai)
Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang mewah dalam berbagai proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga baru dikenakan tahun 2017.
Sekilas Perbedaan Istilah
Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS. Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax)
Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak, beberapa menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli) sementara Imam Nawawi menjelaskan maks dengan “setiap pungutan liar dari masyarakat“. Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat. Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Dibandingkan dengan negara Indonesia pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak. Bahkan, walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantum dalam Pasal 23A.
Buzzer bloon
BalasHapusSitem perpajakan
HapusKerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). PPh adalah ketentuan sistem pajak penghasilan yang berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham mitra non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.
a. PPh Badan
PPh Badan sudah dikenakan di Arab Saudi dengan Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.
Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty. Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab sejak 1991.
b. PPh Orang Pribadi
Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.
c. Pajak Pertambahan Nilai
Akibat dari krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan. Maka sejak tahun 2018 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya menerapkan pajak untuk warganya. Langkah ini diambil setelah sumber pemasukan utama Saudi, yaitu minyak, menurun drastis. Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency, mengatakan dekrit kerajaan Saudi soal penetapan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pertama kalinya di negara itu akan segera dikeluarkan. Pemerintah Saudi akan menerapkan PPN 5 persen untuk beberapa jenis barang.
d. Pajak Komoditas Selektif (Cukai)
Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang mewah dalam berbagai proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga baru dikenakan tahun 2017.
Sekilas Perbedaan Istilah
Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS. Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax)
Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak, beberapa menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli) sementara Imam Nawawi menjelaskan maks dengan “setiap pungutan liar dari masyarakat“. Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat. Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Dibandingkan dengan negara Indonesia pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak. Bahkan, walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantum dalam Pasal 23A.
Selama kamu ada di dunia ini di negara manapun kamu mesti bayar pajak.
HapusKalo nggak mau bayar pajak ya silakan ke surga sebab di surga nggak ada pajak, tapi kalo kamu sudah sampai di gerbang surga, jangan kaget kalo kamu ditolak masuk ke sana sebab kamu tidak memenuhi syarat untuk hidup di sana. Syaratnya supaya bisa hidup di sana yaitu tidak ada dusta di mulutmu dan tidak ada cacat cela di hati dan pikiranmu.
@Salman
HapusKatanya PNS, bayar pajak aja gak mau.. Jangan2 motor dan mobil yg lue pinya gak pernah dibayar pajaknya.. cuih..
Apakah kalian buzzer sibuk mencari referensi....?, referensi sampah lalu kalian share......
BalasHapusSitem perpajakan
HapusKerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). PPh adalah ketentuan sistem pajak penghasilan yang berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham mitra non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.
a. PPh Badan
PPh Badan sudah dikenakan di Arab Saudi dengan Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.
Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty. Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab sejak 1991.
b. PPh Orang Pribadi
Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.
c. Pajak Pertambahan Nilai
Akibat dari krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan. Maka sejak tahun 2018 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya menerapkan pajak untuk warganya. Langkah ini diambil setelah sumber pemasukan utama Saudi, yaitu minyak, menurun drastis. Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency, mengatakan dekrit kerajaan Saudi soal penetapan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pertama kalinya di negara itu akan segera dikeluarkan. Pemerintah Saudi akan menerapkan PPN 5 persen untuk beberapa jenis barang.
d. Pajak Komoditas Selektif (Cukai)
Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang mewah dalam berbagai proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga baru dikenakan tahun 2017.
Sekilas Perbedaan Istilah
Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS. Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax)
Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak, beberapa menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli) sementara Imam Nawawi menjelaskan maks dengan “setiap pungutan liar dari masyarakat“. Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat. Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Dibandingkan dengan negara Indonesia pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak. Bahkan, walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantum dalam Pasal 23A.
kadrun yang suka jadi abu lahab versi indo π€£π€£π€£π€£π€£π€£ plus muter2 dipetamburan π€£π€£π€£π€£
HapusXaxaxaxaxaxaxaxa katanya arab saudi bebas pajak cong, tuhhhh ada contohnya xaxaxaxaxaxxaxa sakit ya lihat kenyataan xaxaxxaxaxaxaxaxxa nihπππππππππ€£π€£πππππ
HapusWkwkwkwkwkw... Geng fanatik 11 ribu trilion versi PRANK
HapusKadrunnya ngegas π€£π€£π€£π€£π€£π€£
HapusTebalik ente bahlul justru yahudi dan abu lahablah yg suka dgn RIBA
HapusThere is no individual income tax scheme in Saudi Arabia.
Income tax is not imposed on an individual's earnings if they are derived only from employment in Saudi Arabia.
Non-employment income is taxed as an entity or permanent establishment (PE). See Taxes on corporate income in the Corporate summary for more information on the taxation of non-employment income.
A non-resident person with no PE who derives income from a source in Saudi Arabia is taxed based on the withholding tax (WHT) regulations. See Withholding taxes in the Corporate summary for more information on WHT regulations.
Gempur mau sop kadrun???? Di indo ada pur
Hapus@Salman
HapusKalo gitu kau simpan uang di bayar kasur, dan celengan tanah liat aja karena anti Riba.. wkwkwkwkwk
Jangan pinjam juga kredit KPR dari Bank pakai agunan SK PNS yg disekolahkan di Bank karena kena RIBA juga. Wkwkkwkwk
PPN tetap ada di arab saudi drun,ente gimana sih π€£π€£π€£π€£π€£ pajak dimanapun tetap ada bahkan dijaman rasulullah sekalipun
HapusGEMPURWARIA aka Asrizal Rusli
HapusWkwkwkwkwkw... Geng Tok Bomoh fanatik 1 MDB versi PRANK Najib.. wkwkwkkwkwk
Di indonesia kan ada bank syariah drun,gimana sih kadrun tidak paham2,kalo mau tidak riba silahkan ke bank syariah yang sudah dikasih pemerintah π€£π€£π€£π€£π€£
HapusBahlu, bahlul @apache, belajar lagi sana fikih muamalah
HapusNamanya aja syariah tapi lbh parah dari konvensional,biasalah dunia tipu2@mechanize, buzzer idiot mana paham dgn yg beginian bahkan sekelas deni siregar gak paham, pernah saya hantam dia di fb, nampak idiotnya
HapusLawak ente ni @Salman
HapusJelas jelas semua negara islam pakai bank syariah kok tidak mau π€£π€£π€£π€£π€£π€£π€£
Diindonesia kan ente bilang tadi bahlul @mechanize bukan di saudi, bangke bangke....
HapusEnte yang bilang bank syariah itu parah tapi kok negara islam pada pakai sih
HapusSalman31 Mei 2021 17.15
Namanya aja syariah tapi lbh parah dari konvensional,biasalah dunia tipu2@mechanize
Konteks pembicaraan bank syariah di indonesia bukan saudi, kllo saudi beneran syariah, otak dipake kalo ngelEs
Hapus@Salaman
HapusNah ketahuan kan teriak2 anti Riba ternyata disinggung begitu langsung marah. Berarti bener kan SK PNS kau di sekolahkan buat ambil KPR di bank konvensional.. wkwkwkwkwkwk.. Bahlul, Bahlul..
Sitem perpajakan
HapusKerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). PPh adalah ketentuan sistem pajak penghasilan yang berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham mitra non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.
a. PPh Badan
PPh Badan sudah dikenakan di Arab Saudi dengan Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.
Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty. Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab sejak 1991.
b. PPh Orang Pribadi
Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.
c. Pajak Pertambahan Nilai
Akibat dari krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan. Maka sejak tahun 2018 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya menerapkan pajak untuk warganya. Langkah ini diambil setelah sumber pemasukan utama Saudi, yaitu minyak, menurun drastis. Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency, mengatakan dekrit kerajaan Saudi soal penetapan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pertama kalinya di negara itu akan segera dikeluarkan. Pemerintah Saudi akan menerapkan PPN 5 persen untuk beberapa jenis barang.
d. Pajak Komoditas Selektif (Cukai)
Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang mewah dalam berbagai proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga baru dikenakan tahun 2017.
Sekilas Perbedaan Istilah
Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS. Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax)
Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak, beberapa menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli) sementara Imam Nawawi menjelaskan maks dengan “setiap pungutan liar dari masyarakat“. Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat. Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Dibandingkan dengan negara Indonesia pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak. Bahkan, walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantum dalam Pasal 23A.
There is no individual income tax scheme in Saudi Arabia.
BalasHapusIncome tax is not imposed on an individual's earnings if they are derived only from employment in Saudi Arabia.
Non-employment income is taxed as an entity or permanent establishment (PE). See Taxes on corporate income in the Corporate summary for more information on the taxation of non-employment income.
A non-resident person with no PE who derives income from a source in Saudi Arabia is taxed based on the withholding tax (WHT) regulations. See Withholding taxes in the Corporate summary for more information on WHT regulations.
Abu lahab mana paham kok ada negara kayak gini ya....
Gara diblack list sama arab saudi π€£π€£π€£π€£π€£
HapusDi arab saudi aja ada produsen dan konsumen yang dikenai pajak
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan pajak hingga tiga kali lipat. Hal ini diambil sebagai dampak menurunnya pemasukan negara akibat jebloknya harga minyak mentah dunia. Pajak pertambahan nilai akan dinaikkan menjadi 15% dari semula 5%.
Bisa bahasa inggris gak bahlul...?
HapusOooo gitu ya.. kalo ini gimana..
HapusMeskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.
Bro itu zakat mal beda ......,harap dibedakan
HapusYang kamu tulis itu PPH drun bukan PPN
HapusEnte kira pajak itu cuma PPH π€£π€£π€£π€£π€£
Ini PPN bukan PPH ya drun
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan pajak hingga tiga kali lipat. Hal ini diambil sebagai dampak menurunnya pemasukan negara akibat jebloknya harga minyak mentah dunia. Pajak pertambahan nilai akan dinaikkan menjadi 15% dari semula 5%.
@Salman
HapusKalo ente gak mau bayar pajak individu jangan jadi PNS atau kerja di perusahaan swasta. Atau bilang ke bagian SDM Kementerian tempatmu kerja, gajimu jangan dikenakan Pajak PPh 21 tapi dikenakan ZAKAT aja 2,5% berani gak..
Inilah dia bahlul, pns pajaknya disubsidi
Hapus@mechanize, sama aja gak ada ppn dan pph utk warga saudi, ya Allah capek aq jelasinnya buat pengikut abu jahal
Hapus@Salman
HapusJustru ente yg bahlul, PNS pajaknya disubsidi berarti kan enak dapat terus kenapa ente masih ngeluh dan komplain masalah pajak penghasilan.. Kurang bersyukur ente jadi orang..
@Salman ente tidak paham PPN durn π€£π€£π€£π€£
HapusDi arab saudi itu ada PPN karena PPN itu berlaku bagi suatu perdagangan yang dilakukan oleh produsen dan konsumen,
misalnya harga suatu barang itu aslinya 10.000 kena PPN 15% jadi 11.500, gitu Drun makanya dicermati
Sitem perpajakan
HapusKerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). PPh adalah ketentuan sistem pajak penghasilan yang berlaku bagi perusahaan dana penduduk untuk saham mitra non-Saudi, baik yang bersifat alami atau legal, penduduk atau bukan penduduk. Berlaku untuk bukan penduduk. Artinya, PPh dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan.
a. PPh Badan
PPh Badan sudah dikenakan di Arab Saudi dengan Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.
Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty. Indonesia sudah mempunya perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Kerajaan Saudi Arab sejak 1991.
b. PPh Orang Pribadi
Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.
c. Pajak Pertambahan Nilai
Akibat dari krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan. Maka sejak tahun 2018 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya menerapkan pajak untuk warganya. Langkah ini diambil setelah sumber pemasukan utama Saudi, yaitu minyak, menurun drastis. Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency, mengatakan dekrit kerajaan Saudi soal penetapan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pertama kalinya di negara itu akan segera dikeluarkan. Pemerintah Saudi akan menerapkan PPN 5 persen untuk beberapa jenis barang.
d. Pajak Komoditas Selektif (Cukai)
Pajak Komoditas Selektif dikenakan pada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, lingkungan atau barang mewah dalam berbagai proporsi, yaitu minuman ringan, minuman energi, tembakau dan turunannya. Pajak ini juga baru dikenakan tahun 2017.
Sekilas Perbedaan Istilah
Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS. Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax)
Istilah mukus atau maks bukan pajak tapi palak, beberapa menterjemahkan maks dengan pungutan liar (pungli) sementara Imam Nawawi menjelaskan maks dengan “setiap pungutan liar dari masyarakat“. Baik palak maupun pungli di masyarakat Indonesia memang ada. Istilah palak digunakan jika pelaku seorang preman atau bukan aparat. Sedangkan pungli digunakan untuk pungutan yang dilakukan oleh aparat tetapi sebenarnya aparat tersebut tidak memiliki kewenangan, atau atas pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Dibandingkan dengan negara Indonesia pajak memiliki dasar hukum. Bahkan Undang-undang Dasar 1945 sudah mencantumkan. Jadi sebelum Indonesia merdeka, para pendiri NKRI sudah berpikir dasar hukum pembiayaan negara melalui pajak. Bahkan, walaupun Undang-undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen, pajak tetap dicantumkan. Terakhir tentang pajak tercantum dalam Pasal 23A.
Xaxaxaxaxaxaxaxaxaxa sok british padahal bahasa INDONESIA saja g paham xaxaxaxaxaxaxaxaxaxaxa nih congπππππππππππ€£π€£πππππ
HapusHanya manusia sampah yg pesimis karena orang pesimis akan sangat sulit berfikir positif, lha kalau ngutang untuk dibagi bagikan ke organisasi radikal seperti era pemerintahan sebelumnya kok kadrun gk ada yg protes??????????? π€§π€π€π€π€£ππ€£ππ€£π
BalasHapusLha kenapa saat utang dilakukan untuk sebuah rencana kemajuan negara banyak kadrun yg protes???? Oh karena kadrun gk dapat soweran lg dan malah dibubarin ya, kasihan,,disaat seseorang yg bener2 punya jiwa nasionalis lalu punya rencana ambisius mempercepat memajukan bangsa ini pasti akan melakukan hal yg sama seperti yg dilakukan jokowi bila diberi kesempatan menjadi presiden, kenapa harus ngutang karena disaat jokowi jd presiden keuangan negara emang bener2 kacau balau dan sumber2 penghasilan negara tidak bener2 terkelola dengan baik, lalu banyaknya infrastruktur2 yg menjadi pendukung efesiensi pengelolaan sumber2 penghasilan negara yg mau tidak mau wajib dikebut, gk usah blagu nuntut bebas pajak kalau sumber2 penghasilan negara tidak diupayakan agar efesiensi bisa mencapai 90%, asal ente tau pengelolaan sumber2 penghasilan negara sangat kacau balau karena mayoritas oknum pemerintahan2 sebelumnya hanya sibuk dengan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya, tak ada program yg jelas bener2 niat membangun dan memajukan bangsa' menimbunnya proyek2 mangkrak di era pemerintahan2 sebelumnya bukti tak terbantahkan bahwa niat membangun itu emang tidak ada, yg ada mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya dr proyek2 yg diadakan sehingga berujung mangkrak' dr segi model prospek proyek apakah itu bisa nenjadi sumber pendapatan devisa negara atau malah hanya sekedar proyek pembangunan yg hanya jd beban APBN bisa kita menilai kesungguhan sebuah pemerintah memajukan atau menghacurkan negara ini, so what utang 10.000 trilun kalau itu untuk dijadikan modal untuk mengelola, membangun infrastrukturnya, mendapatkan teknologinya dan memaksimalkan semua aspek sumber2 pendapatan devisa negara, toh jg pendapatan yg dihasilkan itu yg bayar hutang itu, hanya orang2 yg suka halu dibilik jamban pengen bebas pajak dan negara ini bisa maju secepatnya tanpa menggunakan jalur ngutang, hayalan otak dungu bila ada orang yg berfikir ini bisa terealisasi tanpa utang.
#salam_otak_sehat
#tolak_halu_dibilik_jamban
Teramat kesian indon
BalasHapusTeramat kesian malonyet wkwkwk wkwkwk
Hapuskesian om DARUW, kalah terus..haha!π€π€π€
HapusRibut2 pajak, yg gak mau bayar pajak bisa pindah dari indonesia.
BalasHapusbayar pajak nya ogah, antri bansos nya paling depan....dasar Sampah
BalasHapusgaji PNS dari mana?? dari buyut lu?? teriak naik gajinya minta besar bayar pajaknya ogah
BalasHapusKasian si Salman,puyeng gegara pajak. Lu kalo kaga mau bayar pajak tinggal di GOA aja Salman.. wkwkwk
BalasHapus@Negri Malaya
BalasHapusKasihan tidak bisa buat kapal LPD..tidak punya pulak..wakakakak LOCKDOWN lon..lockdown..
PT PAL Siap Tembus Pasar Afrika
BalasHapus------------------------
fetedei uda tembus ke afrika & timur tengah,
pal mnuju jalan yg sama.
skrg wktnya sang fetedei tembusin pasar amerika latin ama negeri2 di pasifik donk ahh...yaah klo bs VanuatuW haha!π₯³π₯³π₯³
Bung salman?
BalasHapusKlo ente capek jelasin mnding kamu bawa itu semua penjelasan dan idemu ttg pajak ke Menkeu coba kmu debat sama mereka drpd ente Ngetrol gak jelas di DS bahas2 pajak.
Oke bos.
Hallo pembaca, Sudahkan anda mencoba untuk trading forex, emas, saham dan bitcoin, meefx adalah broker terbaik untuk anda.
BalasHapusmengapa harus berdagang di meefx.
1. Bonus 5 usd tanpa deposit
2. Trading tidak dikenakan swap
3. Trading tidak dinekan komisi
4. Deposit dan penarikan dapat menggunakan Bank lokal indonesia 5. spread yang rendah 6. Komisi untuk IB atau mitra terbesar di pasar forex.
Info lengkap langsung kunjungi website kami : http://meefxidn.com